Rilis Pers – Terjemahkan Dulu KUHP, Baru Bicara RKUHP!

Jun 14, 2018 Siaran Pers

LBH Masyarakat mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera menghentikan upaya pengesahan RKUHP sampai adanya terjemahan resmi dari KUHP sekarang. KUHP yang Indonesia gunakan saat ini sesungguhnya masih berbahasa Belanda. Dunia akademik maupun praktik kerap menggunakan KUHP terjemahan dari penerjemah yang berbeda-beda. Ketika masih banyak pasal-pasal dalam RKUHP yang merujuk pada pasal-pasal KUHP alangkah lebih baik bila kita memiliki satu terjemahan resmi sebagai acuan.

Kerap kita dengar bahwa RKUHP hendak segera disahkan pada 17 Agustus nanti sebagai hadiah bagi Indonesia, mungkin sebaiknya kita bertanya lagi: bukankah hadiah untuk Indonesia sudah sepatutnya diberikan dengan menghargai Bahasa Indonesia itu sendiri? Tidak bisakah dibayangkan bahwa selama ini proses hukum yang terjadi di negara kita ini menggunakan dokumen yang masih menggunakan bahasa pemerintah kolonial Belanda? Jika memang ingin memberi hadiah bagi Indonesia, sebaiknya Pemerintah Indonesia tidak lari dari tanggung jawab yang sungguh penting: menerjemahkan KUHP.

Bahasa, apalagi dalam urusan hukum dan identitas bangsa, selalu merupakan hal yang teramat penting. Pada tahun 2012 misalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus sebuah sengketa perdagangan antara satu perusahaan Indonesia dengan perusahaan asal Amerika. Sengketa tersebut diakibatkan oleh sebuah perjanjian pinjam meminjam tahun 2010 yang dibuat tidak dengan Bahasa Indonesia. Pada 2012, perusahaan Indonesia ini menggugat ke Pengadilan karena merasa dirugikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian yang dibuat.

Pasal 31 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan memuat kata “wajib” untuk setiap perjanjian yang dibuat termasuk menyasar perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh pihak swasta. Meski ada surat dari Menkumham yang menyatakan bahwa tidak adanya bahasa Indonesia dalam perjanjian tidak menggugurkan keberlakuan perjanjian karena dilandasai oleh asas kebebasan berkontrak, namun Pengadilan kemudian memutus bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum Hal yang kemudian diamini oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Preseden tersebut semakin meneguhkan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap hal, termasuk juga urusan KUHP. Terjemahan KUHP saat ini masih merujuk pada ahli-ahli hukum pidana seperti Prof. Moeljatno, R. Sianturi, BPHN, dan ahli lainnya. Kondisi yang rawan menimbulkan multi tafsir. Kejaksaan, sesuai SEJA Nomor: SE-005/A/JA/2009, memerintahkan jajarannya untuk menggunakan terjemahan KUHP terbitan BPHN. Namun BPHN sendiri tidak mengklaim dirinya sebagai institusi yang menetapkan secara resmi terjemahan KUHP yang dibuatnya sebagai terjemahan resmi pemerintah. Dan yang paling penting: apakah kemudian perintah tersebut mengikat polisi dan hakim? Ketiadaan KUHP terjemahan resmi bahasa Indonesia ini problematik karena ia digunakan untuk menguji bersalah atau tidaknya seseorang. Hal ini mempertaruhkan keadilan dan kepastian hukum.

Dengan tiadanya terjemahan resmi ini maka terang sudah bahwa Pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. DPR juga tidak berinisiatif untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Oleh karena itu, LBH Masyarakat, yang didirikan untuk melakukan advokasi kebijakan persoalan hukum yang melingkupi aspek kehidupan kemasyarakatan dan bernegara, akan menggunakan hak hukumnya untuk menggugat Presiden, Menteri Hukum dan HAM serta DPR.

Beberapa putusan pengadilan mengakui hak gugat Lembaga atau organisasi di pengadilan, seperti WALHI vs Inti Indorayon Utama, YLBHI vs Presiden, dan Lapindo Brantas. Oleh karena itu, LBH Masyarakat akan memiliki legal standing untuk menggugat Presiden, Menkumham dan DPR agar segera menetapkan terjemahan KUHP berbahasa Indonesia.

Jangan dilupakan bahwa tiadanya terjemahan resmi KUHP telah menimbulkan kerugian imateril yang, secara praktik, sulit dihitung nilainya. Apalagi jika kita ingin menghitung sejak diberlakukannya KUHP pada tahun 1946 sampai sekarang.

Kepastian hukum dijamin oleh Konstitusi. Dan negara yang baik tentu taat pada konstitusinya. Kepastian hukum macam apa yang ingin dicapai ketika tidak memiliki dokumen resmi yang jelas untuk kitab pidananya? Belum saatnya mengesahkan RKUHP apabila Pemerintah dan DPR belum mampu memberikan kepastian hukum dari regulasi yang saat ini masih berlaku.

 

Jakarta, 7 Juni 2018

Afif Abdul Qoyim – Koordinator Advokasi dan Penanganan Kasus

 

Rilis ini telah disampaikan pada media briefing dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP tentang rencana gugatan pada Presiden, Menkumham, dan DPR karena telah lalai tidak membuat terjemahan resmi KUHP. Media briefing tersebut dilaksanakan di kantor LBH Masyarakat pada 7 Juni 2018. Menjadi pembicara pada acara tersebut adalah Afif Abdul Qoyim (LBH Masyarakat) dan Sustira Dirga (ICJR)>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content