Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, babak persidangan Wendra Purnama akhirnya menemukan ujung. Pada Senin, 1 Juli 2019 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang terdiri dari Sri Suharini, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua serta Edy Purwanto, S.H dan Gatot Sarwadi, S.H., sebagai Hakim Anggota membacakan putusannya.
Pada putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan Wendra Purnama menyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, mengingat kondisi Wendra Purnama yang menyandang disabilitas intelektual, perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Hal ini mengacu pada amanat Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis Hakim juga mengutip pernyataan ahli Mulyanto, M.Psi, psikolog pemeriksa Wendra Purnama yang menjelaskan bahwa Wendra Purnama mengetahui perbuatan yang dilakukannya—mengiyakan permintaan temannya untuk mengantar ke lokasi transaksi penjualan narkotika—tapi tidak mampu memahami konsekuensinya. Wendra Purnama tidak memiliki kemampuan untuk mencerna dampak baik dan buruk yang akan diterima atas perbuatannya.
Selain itu, dalam putusannya Majelis Hakim juga mengutip pernyataan ahli Prof. Irwanto, dari Universitas Katolik Atmajaya, yang menjelaskan bahwa kondisi yang dialami Wendra Puranama adalah kondisi permanen yang tidak dapat diubah. Dengan IQ 55, ia hanya mampu memahami realita sederhana seperti anak usia 12 (dua belas) tahun, dan sampai kapanpun ia akan memiliki tingkat kecerdasan seperti anak-anak meskipun usia biologisnya terus bertambah.
Atas putusan ini kami, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), selaku Tim Kuasa Hukum Wendra Purnama berterima kasih pada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan arif dan bijaksana. LBHM memandang bahwa putusan ini bisa menjadi preseden yang baik bagi hukum Indonesia ketika ada kasus serupa di mana orang dengan disabilitas intelektual harus menjalani proses hukum pidana.
Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum dan pihak Lapas Pemuda Tangerang yang telah membantu proses eksekusi putusan sehingga Wendra Purnama bisa segera meninggalkan lapas. Apresiasi juga kami sampaikan kepada teman-teman media yang turut mengawal persidangan ini. Semoga kabar baik ini bisa menjadi salah satu contoh peradilan teladan dan memupuk kepercayaan kita terhadap sistem peradilan Indonesia.
Jakarta, 4 Juli 2019
Antonius Badar Karwayu
Pengacara Publik LBHM