Siaran Pers LBH Masyarakat: Hentikan Eksekusi, Segera Terapkan Moratorium Hukuman Mati!

Dec 19, 2015 Siaran Pers

LBH Masyarakat mengecam keras eksekusi mati yang kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap terpidana mati kasus narkotika Muhammad Abdul Hafeez, warga negara Pakistan, pada hari Minggu, 17 November 2013 dini hari.

Eksekusi ini adalah eksekusi kelima yang dilakukan oleh Indonesia sepanjang tahun 2013. Sebelumnya Indonesia telah mengeksekusi Adami Wilson, warga negara Malawi, pada bulan Maret 2013; dan Ibrahim, Jurit, dan Suryadi, kesemuanya warga negara Indonesia, pada bulan Mei 2013. Dengan eksekusi ini Presiden Susilo Bambang Yudhyono menempatkan dirinya sebagai rejim pemerintahan yang telah mengeksekusi sebanyak 21 orang sejak ia berkuasa – terbanyak setelah era Reformasi.

Mencermati pola eksekusi mati di Indonesia sejak 1998 yang marak dilakukan menjelang atau sekitar tahun pemilihan umum, dapat dikatakan bahwa penggunaan eksekusi mati di Indonesia tidak lebih dari sekedar alat politik untuk memberi kesan seolah-olah pemerintah telah dan mampu bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang dibenci oleh masyarakat seperti misalnya narkotika. Padahal, data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa angka kejahatan kasus narkotika sejak 2008 sampai 2011 justru terus meningkat. Artinya, dalil pemerintah bahwa hukuman mati dan eksekusi dilakukan untuk memberikan efek jera adalah argumen yang tidak berdasar. Selain itu, eksekusi justru menjadi topeng untuk menutupi kegagalan pemerintah menurunkan angka kejahatan.

Tabel 1. Pengungkapan kasus narkotika oleh Kepolisian Republik Indonesia

TahunJumlah Kasus Narkotika
200810.008
200911.140
201017.897
201119.128

Sumber: website BNN yang diperoleh dari Direktorat Narkotika Polri

Tabel 2. Pengungkapan kasus narkotika oleh BNN

TahunJumlah Kasus Narkotika
2009 (Sep-Des)5
201063
201178

Sumber: website BNN

Sehubungan dengan rencana eksekusi terhadap terpidana mati lainnya, LBH Masyarakat mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera menerapkan moratorium hukuman mati dan Kejaksaan Agung RI agar segera menghentikan rencana eksekusi terhadap terpidana mati lainnya dan dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, tindakan Indonesia yang melakukan eksekusi di dalam negeri adalah kontraproduktif dan tidak bermanfaat bagi upaya diplomasi dan penyelamatan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati dan eksekusi di luar negeri.

Kedua, hukuman mati dan eksekusi telah terbukti gagal memberikan efek jera. Tinggi rendahnya kejahatan tidak semata bergantung kepada berat ringannya hukuman, tetapi faktor lain seperti lingkungan sosial, latar belakang ekonomi, dan lain sebagainya. Mengatakan bahwa tingkat kejahatan akan turun dan pelaku kejahatan terjerakan hanya karena hukuman mati dijatuhkan adalah pernyataan yang lemah dan cenderung menafikan faktor lainnya.

Ketiga, sistem peradilan Indonesia marak dengan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, dan diwarnai dengan praktik-praktik korupsi. Penjatuhan hukuman mati dan pelaksanaan eksekusi dengan sistem peradilan yang seperti itu sangatlah rentan memakan korban yang tidak bersalah. Praktiknya, eksekusi mati adalah bentuk penghukuman yang tidak dapat ditarik kembali. Dengan demikian, apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan penghukuman, nyawa terpidana mati yang telah dihilangkan tidak dapat dikembalikan oleh negara.

Keempat, Komite HAM PBB (badan HAM PBB yang memantau impelementasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) telah memberikan rekomendasi kepada Indonesia di bulan Juli 2013 agar Indonesia menerapkan kembali moratorium eksekusi mati. Komite HAM PBB meminta agar Indonesia dapat menjalankan rekomendasi tersebut sesegera mungkin tidak lebih dari jangka waktu satu tahun sejak Juli 2013. Eksekusi yang dilakukan oleh Indonesia adalah bentuk pengingkaran terhadap komitmen hukum internasional yang telah dibuat oleh Indonesia.

Indonesia harus segera menghentikan rencana eksekusi mati berikutnya dan memikirkan ulang sistem pemidanaannya yang seperti telalu menyandarkan hukuman mati untuk menurunkan angka kejahatan di masyarakat.

 

Jakarta, 18 November 2013

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

 

Ricky Gunawan, S.H., M.A.
Direktur

 

Contact person:
Ricky Gunawan
+6281210677657

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content