Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) kasus lumpur Lapindo oleh Polda Jawa Timur pada pekan lalu, menunjukkan bukti nyata adanya konspirasi dan dugaan skandal dalam proses penegakan hukum kasus lumpur Lapindo.
“Jadi memang aneh ketika pengumuman SP3 dikeluarkan, Polda Jatim beralasan kekurangan keterangan para ahli. Padahal itu tidak benar, justru mereka yang tidak mau mendengarkan keterangan para ahli,” kata Ketua Dewan Pengurus LBH Masyarakat Taufik Basari saat konferensi Pers \’Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lumpur Lapindo\’ di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta, Kamis (13/8/2009).
Taufik menemukan kecurigaan dikeluarkannya SP-3 bertepatan dengan keluarnya skandal dokumen rahasia milik PT Medco Energi yang secara jelas menunjukan temuan pengeboran dan kelalaian Lapindo Brantas sebagai penyebab utama semburan lumpur.
“Momentumnya tepat sekali saat ini terkuak sesuatu yang baru tapi polisi tidak mau menindaklanjuti. Dengan kewenangan SP-3, maka Polda Jawa Timur telah mencegah proses pidana tidak dilanjutkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Walhi mendapatkan temuan dokumen baru dari PT Medco Energi yang sifatnya rahasia, pada dokumen pertama menyebutkan bahwa PT Medco tidak mau bertanggung jawab atas kasus lapindo Brantas dan tiba-tiba ada temuan dari konsuler peneliti yang menyebutkan adanya pengeboran. Inilah yang seharusnya menjadi bukti temuan baru bagi pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran penyelidikan dari kasus lapindo.
“Kami menyesalkan sikap polisi yang seharusnya bisa melakukan penelusuran dengan temuan baru, tapi justru di SP3 kan,” keluhnya. (hri)
Sumber: Hukumonline
Jakarta, 22 Agustus 2009