Seruan Terbuka: Kekerasan Terhadap Penggiat Bantuan Hukum

Dec 19, 2015 Siaran Pers

Jakarta, 28 Juli 2009

 

Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Resort Jakarta Utara
Di tempat

Perihal: Kekerasan Terhadap Penggiat Bantuan Hukum

 

Dengan hormat,

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat telah menerima informasi dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengenai penahanan terhadap Tommy Albert Tobing (Pengacara Publik) dan M. Haris Barkah (Assisten Pengacara Publik)  LBH Jakarta, penahanan saksi yang masih berusia di bawah umur, kekerasan terhadap Asfinawati (Direktur), Nurkholis Hidayat dan Kiagus Ahmad BS (para pengacara publik) yang keseluruhannya diduga dilakukan oleh oleh aparat dan pimpinan Polres Jakarta Utara. Waktu kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 27 Juli 2009 sampai Selasa, 28 Juli 2009, bertempat di kantor Kepolisian Resort Jakarta Utara.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat memahami bahwa telah terjadi pelanggaran hak atas peradilan yang jujur (fair trial) dan juga serangan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender).

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menilai bahwa penahanan saksi yang masih di bawah umur adalah bentuk pelanggaran terhadap Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesian dan juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pengusiran secara paksa terhadap para pembela bantuan hukum yang hendak memberikan  pendampingan dan bantuan hukum nyata-nyata juga merupakan pelanggaran terhadap hak setiap orang atas bantuan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat lebih jauh menilai bahwa kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Jakarta Utara terhadap Tommy Albert Tobing dan Haris Barkah, serta kekerasan terhadap Asfinawati dan pengacara publik lainnya adalah bentuk serangan dan ancaman terhadap eksistensi pekerja bantuan hukum dan pembela hak asasi manusia di Indonesia. Singkat kata, serangan terhadap pembela hak asasi manusia adalah serangan terhadap hak asasi manusia itu sendiri.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi dalam proses hukum mengingat Kepolisian Republik Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi standard dan prinsip-prinsip HAM dalam pelasanaan tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Berangkat dari uraian yang disebut di atas, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat mendesak Kepolisian Resort Jakarta Utara untuk segera membebaskan pengacara publik LBH Jakarta yang ditahan tanpa dasar yang jelas dan menindak tegas para pelaku kekerasan.

Demikian Seruan Terbuka ini kami sampaikan.

 

Hormat kami,

Dewan Pengurus

 

Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M.
Ketua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content