Syarat Nikah Bebas HIV/AIDS: Melenggangkan Stigma terhadap ODHA

Dec 19, 2015 Siaran Pers

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH) Masyarakat mengecam keras rencana Wakil Gubernur Bengkulu yang didukung oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Bengkulu untuk memasukkan ketentuan bebas HIV/AIDS sebagai syarat pra-nikah. Langkah tersebut justru terlalu berlebihan dan tidak proporsional dalam upaya pencegahan HIV/AIDS.

Merebaknya HIV/AIDS di Indonesia memang mengkhawatirkan dan merupakan persoalan yang harus segera diatasi. Namun, resolusi untuk persoalan tersebut harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) universal. Perwujudan HAM adalah kunci utama untuk dapat mengurangi permasalahan yang menyelimuti HIV/AIDS.

Sudah terlalu banyak orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) mengalami stigmatisasi, diskriminasi, dan berbagai bentuk pelanggaran HAM seperti penyiksaan, pembatasan hak atas kesehatan dan hak atas pekerjaan serta pengabaian hak atas persamaan di hadapan hukum dan lain sebagainya. Memasukkan bebas HIV/AIDS sebagai salah satu persyaratan untuk dapat melangsungkan pernikahan jelas bukanlah jawaban untuk mengatasi penyebaran HIV/AIDS. Sebaliknya, syarat semacam itu justru semakin menegaskan bahwa negara tidak menghormati HAM orang yang hidup dengan HIV/AIDS.

Pencegahan HIV /AIDS seharusnya dilakukan dengan cara yang tepat sasaran, bukannya justru memerangi manusianya. Memasukkan ketentuan bebas HIV/AIDS sebagai syarat nikah malah menutup ruang gerak ODHA untuk mengembangkan hidupnya dan meminggirkan mereka dari masyarakat hanya karena status HIV/AIDS-nya.

LBH Masyarakat memandang bahwa upaya pencegahan HIV/AIDS tetap dapat dilakukan dalam kerangka HAM seperti di bawah ini:

  1. Memastikan program nasional HIV/AIDS terdapat langkah-langkah untuk melawan stigma, diskriminasi dan kekerasan terhadap ODHA dan orang-orang yang berpotensi terinfeksi HIV/AIDS;
  2. Memastikan kaum muda mendapatkan akses penuh terhadap segala informasi yang berkaitan dengan HIV/AIDS dan seksualitas;
  3. Melakukan pemberdayaan hukum terhadap ODHA sehingga mereka mengetahui hak-hak hukum mereka;
  4. Melakukan reformasi institusi lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mengurangi jumlah narapidana yang telah melebihi kapasitas yang ada (overcrowded), menciptakan kondisi yang higienis di dalam lapas dan untuk mengurangi tingkat kerentanan penyebaran HIV/AIDS;
  5. Menghapus hambatan-hambatan hukum maupun hambatan yang sifatnya non-hukum terhadap upaya pencegahan dan perawatan HIV/AIDS;.
  6. Membuka ruang pengaduan yang efektif bagi para pekerja seks, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, dan kelompok-kelompok marjinal lainnya yang rentan HIV/AIDS yang kerap mengalami perlakuan diskriminatif dan kekerasan;

LBH Masyarakat dengan ini mendesak Kantor Wilayah Departemen Agama Prov. Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menghentikan segala langkah-langkah yang menjadikan kriteria bebas HIV/AIDS sebagai salah satu syarat pranikah. Upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS tidaklah boleh mengorbankan hak asasi setiap orang tanpa terkecuali termasuk orang yang hidup dengan HIV/AIDS.

 

Jakarta, 10 Juni 2009

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

 

Ricky Gunawan
Direktur Program

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content