Rilis Pers – Pemerintah Harus Membuka Informasi Pembahasan Perubahan RKUHP Secara Partisipatif
Pada 6 Mei 2021, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyelenggarakan Dialog Masyarakat dengan tema “RKUHP: Hukum Untuk Siapa?”. Dialog Masyarakat ini diselenggarakan untuk merespon adanya rangkaian diskusi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM tentang RKUHP di berbagai wilayah di Indonesia diantaranya di Medan, Semarang, Bali, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, dan Surabaya. Rangkaian diskusi tersebut dijalankan tanpa pemerintah terlebih dahulu memberikan kepada publik perkembangan draft RKUHP yang ada.
Pemerintah juga seharusnya bisa memaparkan kepada publik terlebih dahulu dinamika pembahasan RKUHP di sisi pemerintah yang memuat perubahan subtansial RKUHP. Setiap perubahan tersebut perlu dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebelum pemerintah masuk ke ide sosialisasi.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyelenggarakan Dialog Masyarakat ini dengan tujuan untuk mendiskusikan kepada publik masalah RKUHP pasca September 2019 untuk mendorong keterbukaan pemerintah, agar perkembangan RKUHP dapat diketahui masyarakat luas, untuk perubahan RKUHP yang demokratis.
Dialog Masyarakat tersebut membahas berbagai tema, yaitu: Partisipasi Publik dan Kritik Keterbukaan Proses Perkembangan Pembahasan RKUHP, Dampak RKUHP terhadap Perempuan dan Kelompok Rentan lainnya, Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, Perlindungan Masyarakat Adat Dan Potensi Aturan Diskriminasi, Dampak RKUHP terhadap Program Pembangunan Berkelanjutan Pemerintah, RKUHP dan Ancaman Pada Demokrasi, serta RKUHP dan Proyeksi Penyelesaian Masalah Overcrowding Lapas.
Intinya, tujuan pembaruan hukum pidana lewat RKUHP tidak dapat didasarkan sebatas pada semangat untuk mengganti hukum warisan penjajah. Jika Pemerintah dan DPR benar-benar berkomitmen untuk mereformasi hukum pidana dan mendukung pembangunan nasional, maka Pemerintah dan DPR harus secara seksama menghadirkan kebijakan yang berbasis bukti (evidence based policy) dan melibatkan para pihak yang akan terdampak oleh RKUHP.
Atas dasar hal tersebut, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta Pemerintah dan DPR selaku perumus RKUHP untuk:
- Segera membuka draft RKUHP terbaru agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
- Memaparkan kepada publik apa saja perubahan dan pembahasan yang dilakukan pasca September 2019.
- Melibatkan partisipasi para pihak terdampak dan membahas kembali RKUHP yang lebih dalam dan evaluasi kebijakan berbasis data (evidence based policy) di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Jakarta, 6 Mei 2021
Hormat kami,
Aliansi Nasional Reformasi KUHP
Anggota Aliansi:
ICJR, ELSAM, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, MaPPI FHUI, CDS, ILR, ICEL, Rumah Cemara, WALHI, Jatam, YPHA, Ecpat Indonesia, ILRC, Epistema Institute, Yayasan Kesehatan Perempuan, Aliansi Satu Visi, PKNI, PUSKAPA UI, AMAN Indonesia, AMAN Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, OPSI, Pusat Kajian Gender dan Seks UI, Institut Perempuan, Lintas Feminis Jakarta, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia, Pusham UII, OHANA, SEHATI Sukoharjo, Green Peace Indonesia, SAFEnet, IJRS, HWDI, Pamflet, Remisi.