Regulasi negara terhadap tanaman lokal kerap berjalan berjarak dengan pengalaman hidup masyarakat adat. Pengetahuan yang diwariskan lintas generasi tentang fungsi tanaman bagi kesehatan, budaya, dan penghidupan sering terpinggirkan oleh kebijakan yang menekankan pelarangan atau komodifikasi.
Ganja menjadi contoh awal. Sebelum diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I, tanaman ini telah lama dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Aceh sebagai obat tradisional dan bumbu masakan. Pola serupa kini terlihat pada kratom (Mitragyna speciosa), tanaman lokal yang telah digunakan masyarakat Kalimantan Barat sejak abad ke-19 untuk pengobatan dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam satu dekade terakhir, arah kebijakan kratom di Indonesia menunjukkan ambivalensi yang tajam. Di satu sisi, kratom dilarang dalam obat tradisional dan diusulkan sebagai narkotika golongan I. Di sisi lain, kratom justru diatur sebagai komoditas ekspor bernilai ekonomi tinggi. Ketegangan ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga tercermin dalam praktik hukum dan kebijakan daerah, yang memperlakukan kratom secara berbeda tergantung konteks kasusnya.
Di Kalimantan Barat, misalnya, kratom diposisikan sekaligus sebagai komoditas niaga dan sebagai bagian dari ekosistem hutan serta pengetahuan pengobatan tradisional. Bagi Masyarakat Adat Dayak Kalis di Kapuas Hulu, kratom bukan sekadar barang dagangan, melainkan sumber penghidupan, penopang kesehatan, dan bagian dari praktik budaya. Petani menggantungkan hidup pada kratom, sementara tokoh adat memandangnya sebagai tanaman obat dan penambah stamina yang telah lama menyatu dalam kehidupan komunitas.
Berangkat dari pengalaman tersebut, penelitian ini menegaskan bahwa tata kelola kratom tidak bisa dilepaskan dari perspektif masyarakat adat. Kebijakan yang hanya berfokus pada pelarangan atau nilai ekonomi berisiko mengabaikan relasi historis, sosial, dan ekologis yang telah terbentuk jauh sebelum negara hadir. Studi ini menawarkan pembacaan alternatif: tata kelola kratom yang lebih adil dan berkelanjutan harus berangkat dari pengetahuan, pengalaman, dan suara masyarakat adat itu sendiri.
👉 Baca laporan lengkapnya melalui tautan di bawah ini.
