Yang Terlupakan Dari Penjara
“Biang kerok over kapasitas di lapas kami adalah over kapasitas karena Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), narapidana narkotika. Selalu saya katakan, sangat aneh sekali satu jenis crime (kejahatan) yaitu kejahatan narkotika mendominasi 50% isi lapas – there is something wrong.”[1] Kalimat itu merupakan sepenggal kutipan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, dalam sebuah interview singkat di salah satu media. Pernyataan ini sungguh menarik. Sebab, secara tidak langsung negara mengakui jika negara masih kewalahan dalam mengontrol ekosistem pemenjaraan yang saat ini kondisinya sudah sangat penuh sesak (overcrowded) oleh WBP.
Peristiwa terbakarnya Lapas Kelas 1A Tangerang, merupakan sebuah contoh nyata buruknya sistem pemasyarakatan di Indonesia yang ada saat ini. Kebakaran ini adalah salah satu dari banyak permasalahan lapas yang terjadi di Indonesia. Jika melihat lebih jeli lagi, beragam permasalahan penting yang menyangkut WBP bisa kita temui, mulai dari rendahnya sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan WBP dan tahanan.[2] Hal buruk lainnya dari kondisi overcrowded yang berkepanjangan salah satunya adalah munculnya peredaran narkotika di dalam Lapas. Dalam hasil laporan pemantauan LBH Masyarakat (LBHM) yang ditulis tahun 2019 ditemukan jika sepanjang tahun 2018 ditemukan 152 kasus peredaran dan upaya penyelundupan narkotika ke dalam penjara[3]. Menariknya, peredaran tersebut mayoritas terjadi di wilayah/provinsi yang mengalami over kapasitas.[4] Banyaknya pengguna narkotika yang dipenjarakan memiliki korelasi kuat dengan munculnya fenomena peredaran narkotika di dalam penjara. Lantas apakah memasukan seseorang ke dalam penjara masih diperlukan jika melihat semua permaslahan penjara yang terjadi?
Belajar Sistem Pemasyarkatan dari Belanda
Nampaknya memenjarakan seseorang, bukan lagi menjadi sebuah tren yang ‘baik’. Terlepas dari fakta bahwa masih cukup banyak negara yang melakukan pemenjaraan. Namun, faktanya adalah memenjarakan seseorang akan memakan banyak biaya/anggaran. Hal ini pernah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dimana biaya untuk makan WBP selama setahun mencapai Rp.1.3 Triliun ditahun 2018[5], jumlah ini tentunya akan bertambah besar lagi apabila dijumlahkan dengan anggaran-anggaran lainnya seperti anggaran kesehatan dll. Lalu apa solusi baiknya disamping memenjarakan seseorang, mari kita tengok negara nan jauh di eropa sana, yakni Belanda. Sebagai negara yang pernah mengkolonisasi Indonesia (Hindia Belanda), nyatanya Belanda punya kebijakan dan sistem yang progresif dalam hal pemenjaraan.
Sebelum masuk tentang ke \’progresifan\’ Belanda, kita perlu mengenal dari mana munculnya pemenjaraan di Indonesia. Perlu diketahui jika saat ini sistem hukum pidana yang dipakai Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan bagian dari warisan pemerintahan kolonial Belanda, dan benar adanya juga jika sistem Penjara dibawa oleh pemerintah kolonial, pada abad ke-19, dan masuk dalam kategorisasi sistem hukuman tegak di atas landasan formal pasal 10 dalam Wetboek van Stafrecht voor de Inlanders in Nederlansch Indie atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbitan 1872.[6] Ya hingga saat ini mungkin sudah hampir 200 tahun Indonesia masih memakai Kitab Hukum Pidana buatan kolonial yang tentunya masih memiliki semangat untuk memenjarakan seseorang—Menurut R.A. Koesnon, dahulu sistem penjara dibuat untuk membuat seseorang bertobat atau kapok.[7] Jika melihat konteks dari apa yang disampaikan oleh R.A Koesnon, nampaknya penjara saat itu dipakai untuk ‘menjinakan’ mereka yang melawan pemerintah kolonial, dan jika ditarik ke era sekarang, relevansi penjara dengan membuat kapok seseorang sepertinya sudah tidak ideal dipakai.
Belanda saat ini bisa dinilai sangat progresif dalam kebijakan criminal justice-nya (yang berdampak pada pemenjaraan). Menurut Miranda Boone, Profesor Kriminologi dari Universitas Leiden, keberhasilan Belanda dalam kebijakan criminal justice-nya berimplikasi baik bagi sistem pemasyarakatannya. Salah satu faktor keberhasilan dikarenakan Pemerintah Belanda menerapkan mekanisme penyelesaian pidana di luar sistem peradilan, seperti menggunakan denda dan mediasi, serta menerapkan pendekatan kesehatan yakni melakukan rehablitasi psikologis terhadap narapidana atau dikenal dengan Program TBS.[8] Tidak mengherankan, kini Belanda merupakan negara di Eropa urutan ketiga yang memiliki angka pemenjaraan paling rendah. Hal ini dapat dilihat dari angka pemenjaraan yakni hanya 54.4 dari 100.000 penduduk, dan angka pemenjaraan pun setiap tahunnya mengalami penurunan signifikan sepanjang tahun 2014-2018. Selain itu keberhasilan ini dilanjutkan dengan banyaknya penjara yang ditutup, setidaknya sudah terdapat 23 Penjara yang ditutup dan dialihfungsikan menjadi beragam fasilitas seperti tempat rumah sakit jiwa, penampungan, hotel dan fasilitas umum lainnya.[9] Keberhasilan Belanda dalam memberikan alternatif penghukuman patut dijadikan contoh oleh Indonesia yang masih berkutat dengan overcrowding penjara.
Mengharap masa depan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Peristiwa kebakaran yang menimpa Lapas Tangerang sekali lagi merupakan permasalahan yang serius. Karena, jika dilihat secara jeli lebih dalam—sebab permasalahan ini bukan hanya serta merta permasalahan teknis yang bisa disebabkan oleh kesalahan manusia ataupun alat (benda mati), namun permasalahan ini adalah permasalahan struktural. Overcrowding yang terjadi adalah sumbangsih dari buruknya kebijakan pemidanaan yang dipakai Indonesia saat ini, salah satunya kebijakan Narkotika (UU No.35 Tahun 2009) yang menjadi penyumbang banyaknya WBP dan tahanan harus mendekam di dalam penjara-penjara Indonesia. Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan Indonesia, per Agustus 2021, saat ini terdapat 210.986 narapidana yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dimana sebanyak 145.272 narapidana dan tahanan pernah terlibat dalam kasus narkotika. [10] Dengan kondisi yang terjadi saat ini, banyak perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh WBP, sepertinya membuat masa depan WBP menjadi abu-abu.
Menurut R.A Koesnon, dulu penjara dimasa penjajahan merupakan tempat untuk bertobat, namun pasca kemerdekaan, pemerintah berupaya mengubahnya menjad tempat pendidikan narapidana sebelum kembali ke masyarakat, oleh karenanya lahirlah konsep Lembaga Pemasyarakatan tahun 1962.[11] Koesnon sendiri menambahkan jika penjara mempunyai tujuan sebagai resosialisasi.[12] Namun, sebelum berbicara resosialisasi, pemerintah juga perlu memperhatikan dan memenuhi hak-hak seorang WBP ketika di dalam Pemasyarakatan. Betul adanya apabila seorang WBP atau tahanan itu dibatasi haknya. Namun, hal itu bukan berarti menyepelekan hak-hak lainnya yang harus dipenuhi negara. Keterbatasan kapasitas penjara dan fasilitas yang kurang memadai yang ada saat ini berimbas pada pemenuhan hak seorang narapidana dan tahanan yang tidak terpenuhi. Indonesia seharusnya mulai kembali melihat, menerapkan, dan mengimplementasikan prakti-praktik baik dalam Mandela Rules, dan menjadikannya sebagai tolak ukur dalam memberikan pemenuhan hak terhadap narapidana dan tahanan sebagaimana tercantum dalam Rule 1—setiap narapidana harus dihormati haknya dan dianggap sebagai manusia seutuhnya.[13]
Menjadikan manusia adalah kuncinya. Selama ini masyarakat kita masih kurang memperdulikan atau antipati terhadap situasi penjara dan orang yang tinggal di dalamnya, bahkan masih banyak masyarakat kita yang masih menaruh stigma terhadap mereka (WBP dan tahanan), hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk dapat mengembalikan martabat narapidana di dalam kehidupan sosial, sebab tujuan akhir dari pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan adalah untuk mempersiapakan WBP kembali ke dalam masyarakat—Mandela Rules sudah mengatur hal ini, dimana narapidana juga harus dijamin kehidupan sosialnya pasca ia terbebas dari masa hukumannya.[14] Kondisi yang tidak manusiawi di dalam Lapas, buruknya kebijakan pemidanaan, hingga kurangnya dukungan dan simpati masyarakat terhadap WBP rasanya seperti ‘menginjak-nginjak’ martabat seorang WBP sebagai manusia seutuhnya. Jika menguip potongan pidato Menteri Kehakiman Sahardjo (1963), “Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk, atau lebih jahat daripada sebelum dia dipenjarakan”.[15]
Sudah waktunya pemerintah Indonesia menyelesaikan pekerjaan rumah besar ini, baik perbaikan struktural, hingga pengembalian martabat WBP sebagai manusia utuh sebagaimana mestinya, agar kedepannya mereka tetap memiliki masa depan yang baik selepas mereka keluar dari sesaknya kehidupan di dalam penjara.
Tulisan opini ini merupakan respon dari Kasus Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan yang Terjadi di Lapas Tangerang beberapa waktu lalu. Tulisan ini ditulis oleh Tengku Raka – Communication Specialist LBHM.
[1] Wawancara Yassona Laoly di Media CNN (https://www.youtube.com/watch?v=w35k3oaQ9oE)
[2] https://nasional.tempo.co/read/1086491/penyebab-kematian-di-penjara-lbh-masyarakat-karena-overcrowded/full&view=ok
[3] Monitoring dan Dokumentasi – Pasar Gelap Narkotika di Penjara: Imbas Kebijakan Punitif (2019)
[4] Ibid., Monitoring dan Dokumentasi
[5] https://www.suara.com/news/2018/04/13/172402/biaya-makan-narapidana-se-indonesia-setahun-sampai-rp13-triliun
[6] https://historia.id/politik/articles/penjara-tak-bikin-tobat-DAoRb/page/1
[7] https://historia.id/politik/articles/penjara-tak-bikin-tobat-DAoRb/page/1
[8] https://www.theguardian.com/world/2019/dec/12/why-are-there-so-few-prisoners-in-the-netherlands
[9] Ibid., The Guardian
[10] Situs Data Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas)
[11] https://historia.id/politik/articles/cerita-dari-balik-jeruji-besi-vqjAB/page/4
[12] https://historia.id/politik/articles/penjara-tak-bikin-tobat-DAoRb/page/2
[13] Mandela Rules, Rule 1
[14] Ibid., Mandela Rules – Rule 107.
[15] https://historia.id/politik/articles/penjara-tak-bikin-tobat-DAoRb/page/3