Putusan Komisi Informasi Pusat: Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tidak Memiliki Dokumen Penelitian Narkotika Jenis Ganja untuk Kepentingan Medis
Pada Senin (22/08/22), Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI) melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan ajudikasi hasil mediasi sengketa informasi antara Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dengan nomor perkara: 020/IX/KIP-PS-A-M/2020, Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor perkara: 021/IX/KIP-PS-A-M/2020, dan Kementrian Kesehatan RI dengan nomor perkara: 022/IX/KIP-PS-A-M/2020.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner KIP RI menyatakan bahwa para pihak dalam hal ini BNN RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementrian Kesehatan RI belum pernah melakukan penelitian dan/atau menerima penelitian terkait dengan kandungan narkotika jenis ganja sehingga tidak bisa memberikan dokumen dan/atau informasi yang dimohonkan.
Oleh karena itu, berdasarkan putusan sengketa informasi yang dibacakan oleh Majelis Komisioner KIP tersebut, LBHM merasa kecewa karena masing-masing termohon tidak dapat memberikan dokumen dan/atau informasi yang dimohonkan. Hal ini memunculkan pertanyaan atas dasar apa termohon informasi menyampaikan penjelasan tentang kandungan narkotika jenis ganja yang belum pernah diteliti secara resmi dalam bentuk penelitian. Sebagai perwakilan negara, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementrian Kesehatan RI tidak sepatutnya menyatakan bahwa narkotika jenis ganja tidak dapat digunakan untuk kepentingan medis tanpa dasar penelitian yang jelas yang dapat diakses oleh publik secara luas.
Sebagai informasi, keputusan sengketa informasi di atas adalah hasil dari permohonan informasi yang telah dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang diwakili oleh LBHM pada 2020 kepada BNN RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Kesehatan RI terkait dengan informasi:
- Laporan penelitian yang menyatakan bahwa sudah pernah ada penelitian ganja di Indonesia yang mana kandungan THC ganja di Indonesia lebih tinggi dan CBD-nya rendah;
- Laporan penelitian yang menyatakan bahwa ganja di Indonesia tidak melalui rekayasa genetik;
- Laporan penelitian yang menyimpulkan penggunaan ganja di Indonesia lebih banyak untuk rekreasional, bukan untuk kepentingan medis;
- Laporan penelitian bahwa ganja meningkatkan angka orang sakit dan kematian.
Informasi-informasi di atas disampaikan di dalam rapat koordinasi antar lembaga-lembaga yang diprakarsai oleh Badan Narkotika Nasional guna menyiapkan jawaban Indonesia untuk komite ahli ketergantungan obat World Health Organization (WHO).
Selain mengajukan permohonan informasi, pada tahun 2020 Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan melakukan permohonan Uji MateriIl larangan narkotika untuk pelayanan kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 106/PUU-XVIII/2020. Putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah untuk segera melakukan penelitian atas manfaat ganja medis bagi kesehatan.
Sejalan dengan hal tersebut, ada beberapa contoh pemanfaatan narkotika jenis ganja untuk keperluan medis, yakni kasus Fidelis Arie pada 2017 dan kasus Reyndhart Siahaan pada 2020. Kemudian, ada juga tiga orang ibu yakni Ibu Dwi Pertiwi, Ibu Santi Warastuti, dan Ibu Nafiah Murhayanti yang menggunakan narkotika jenis ganja untuk pengobatan anak-anaknya menderita penyakit menderita Cerebral Palsy dan sekaligus juga menjadi Pemohon Uji Materiil di MK.
Sebagai negara yang menerapkan sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat, penting untuk melakukan penelitian narkotika jenis ganja di bidang medis sebagai praktik baik yang harus segera dilakukan demi merespon perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus juga melaksanakan amanat pasal 13 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jakarta, 1 September 2022
Hormat kami,
LBHM
Kontak:
Ma’ruf: 0812-8050-5706
Awaludin Muzaki: 0812-9028-0416
Hasil putusan KIP bisa diakses melalui tautan berikut:
Putusan Mediasi Nomor 020/IX/KIP-PS-A-M/2020 antara LBHM dan BNN
Putusan Mediasi Nomor 021/IX/KIP-PS-A-M/2020 antara LBHM dan Polri
Putusan Mediasi Nomor 022/IX/KIP-PS-A-M/2020 antara LBHM dan Kemenkes