Pengumuman Bantuan Hukum LBHM Dimasa Pandemi Covid-19
LBHM merupakan lembaga bantuan hukum yang konsisten memberikan bantuan dan kosneling hukum secara pro-bono kepada masyarakat tidak mampu dan termarjinalkan. Seiringan dengan adanya pandemi COVID-19 terjadi beberapa penyesuaian terhadap layanan konseling dan bantuan hukum kami.
Melihat situasi pandemi COVID-19 yang saat ini trennya kembali naik di Indonesia akibat penyebaran varian baru Omicron, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Mengingat hal ini LBHM memutuskan beberapa hal yakni:
- Mencabut pengumuman nomor: 598/SK/PK-LBHM?XI/2021, tertanggal 15 November 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Konsultasi dan Permohonan Bantuan Hukum Secara Tatap Muka;
- Mengalihkan kegiatan Konsultasi dan Permohonan Bantuan Hukum menjadi daring, yang dapat diakses melalui link: bit.ly/FIKonline atau melalui pesan WhatsApp di nomor: 0818-8289-0066;
- Menetapkan jadwal kegiatan Konsultasi dan Permohonan Bantuan Hukum secara daring pada hari Senin-Kamis (10.00 – 16.00 WIB);
- Meminta masyarakat yang ingin mengakses Kegiatan Konsultasi dan Permohonan Bantuan Hukum untuk menyiapkan kartu identitas, bukti-bukti pendukung pengaduan, ringkasan kasus, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat lain seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) Mandiri, dan lain sebagainya.
Pengumuman lengkap dapat dilihat kembali pada Surat Keputusan di bawah ini:
Surat Keputusan: Nomor 052/SK/PK-LBHM/II/2022