Tag: Jakarta

Pengumuman Bantuan Hukum LBHM Dimasa Pandemi Covid-19

LBHM merupakan lembaga bantuan hukum yang konsisten memberikan bantuan dan kosneling hukum secara pro-bono kepada masyarakat tidak mampu dan termarjinalkan. Seiringan dengan adanya pandemi COVID-19 terjadi beberapa penyesuaian terhadap layanan konseling dan bantuan hukum kami.

Melihat situasi pandemi COVID-19 yang saat ini trennya kembali naik di Indonesia akibat penyebaran varian baru Omicron, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Mengingat hal ini LBHM memutuskan beberapa hal yakni:

  1. Mencabut pengumuman nomor: 598/SK/PK-LBHM?XI/2021, tertanggal 15 November 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Konsultasi dan Permohonan Bantuan Hukum Secara Tatap Muka;
  2. Mengalihkan kegiatan Konsultasi dan Permohonan Bantuan Hukum menjadi daring, yang dapat diakses melalui link: bit.ly/FIKonline atau melalui pesan WhatsApp di nomor: 0818-8289-0066;
  3. Menetapkan jadwal kegiatan Konsultasi dan Permohonan Bantuan Hukum secara daring pada hari Senin-Kamis (10.00 – 16.00 WIB);
  4. Meminta masyarakat yang ingin mengakses Kegiatan Konsultasi dan Permohonan Bantuan Hukum untuk menyiapkan kartu identitas, bukti-bukti pendukung pengaduan, ringkasan kasus, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat lain seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) Mandiri, dan lain sebagainya.

Pengumuman lengkap dapat dilihat kembali pada Surat Keputusan di bawah ini:
Surat Keputusan: Nomor 052/SK/PK-LBHM/II/2022

Informasi Bantuan Hukum LBHM

Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia selama satu setengah tahun lebih ini membuat dampak dan perubahan yang signifikan bagi elemen kehidupan sosial masyarakat, salah satunya penyedia layanan jasa seperti kami (LBHM).

Semenjak pandemi itu kami pun merubah skema layanan konsultasi dan bantuan hukum yang sehari-hari kami lakukan dari luring (offline) menjadi daring (online). Melihat situasi tren penularan virus yang sudah menurun dan dirasa sudah cukup kondusif. Per 18 November 2021, kami akan kembali memberlakukan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara luring (tatap muka).

Masyarakat dapat mengakses layanan dan konsultasi bantuan hukum kami setiap hari Senin sampai Kamis (10.00 – 16.00 WIB), bertempat di Kantor LBHM, Jl. Tebet Timur Dalam VI E No.3, RT.1/RW.6, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820

Informasi lengkap dapat dilihat pada tautan berikut:
Pengumuman Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum LBHM

Skip to content