Tag: ReformasiKUHAP

DPR dan Pemerintah Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana: Presiden Prabowo Harus Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru dan Perbaikan Substansi-Substansi Fatal

Reformasi hukum pidana saat ini memasuki fase paling kritis, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025 dilakukan dengan sangat cepat, pembahasan tidak menyentuh rekomendasi fundamental, sehingga dalam draft RUU nya mengandung banyak ketentuan bermasalah. Proses pembahasan dan substansi bermasalah ini sejak awal telah diperingatkan oleh akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum dan banyak lagi. Alih-alih memperbaiki kritik tersebut, pemerintah justru memaksa KUHAP baru ini untuk diberlakukan serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2  Januari 2026, meskipun proses sosialisasi-nya sangat sempit dan seluruh perangkat implementasinya belum disiapkan sama sekali.

KUHP dan KUHAP Tanpa Pondasi: Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana

Kegentingan   regulasi   semakin   terlihat   jelas   ketika   jarak  dari  pengesahan  dengan keberlakuan  kurang  dari dua bulan dan dipotong libur akhir tahun. KUHAP yang baru disahkan mewajibkan adanya aturan pelaksana setidaknya 25 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang. Bahkan UU tersebut adalah tentang upaya paksa penyadapan yang sangat rentan disalahgunakan. Aturan pelaksana tersebut akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional. Tanpa PP, Perpres, Perma, dan UU sebagai aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan prosesnya.

Dengan waktu sesingkat itu, apakah mungkin dilakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum seluruh Indonesia? Dalam hitungan minggu, aparat penegak hukum akan “dipaksa” bekerja di tengah tumpang tindih aturan, kekosongan mekanisme, dan konflik interpretasi. Ketidakpastian hukum semacam ini bukan sekadar persoalan administratif dan tidak sederhana mitigasinya, namun juga secara langsung mengancam perlindungan hak-hak warga negara apabila berhadapan dengan hukum.

Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi selama tiga tahun penuh. Dalam periode tersebut, pemerintah memiliki mandat untuk menyusun 6 PP sebagai aturan pelaksana yang kemudian dalam perkembangannya  dikerucutkan  menjadi  3  PP.  Namun, hingga hari ini, tidak satu pun Rancangan  PP  tersebut  berhasil  disahkan.  Bahkan pemerintah sendiri mengemukakan bahwa  setidaknya  ada  52  poin usulan revisi dan koreksi terhadap KUHP dalam RUU Penyesuaian Pidana yang saat ini pun belum dibahas oleh Pemerintah dan DPR (temuan koreksi masyarakat sipil bahkan mencapai 70 poin). Proyek KUHP Baru yang sebesar itu dengan persiapan implementasi 3 tahun saja menyisakan hal yang perlu dikoreksi hanya kurang dari 2 bulan keberlakuannya. Lantas bagaimana KUHAP yang lebih teknis, prosedural, dan kompleks?

Situasi ini harus menjadi peringatan keras. Jika KUHP yang diberi waktu tiga tahun saja masih kacau dan belum memiliki aturan pelaksana, dapat dibayangkan kekacauan, kesimpangsiuran yang akan terjadi bila KUHP dan KUHAP dipaksakan berlaku bersamaan dalam kondisi seperti yang telah dijelaskan di atas: tanpa PP, tanpa aturan pelaksana lainnya (Perpres, Perma dan UU), sosialisasi kurang dari 4 minggu, tanpa kesiapan institusi, dan tanpa kepastian hukum. Memaksakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan  tanpa  memastikan  kesiapan  perangkat  regulasi pelaksana maupun pengetahuan yang memadai oleh pelaksana lapangan adalah tindakan ekstrem yang destruktif bagi perkembangan hukum di Indonesia, bahkan berbahaya. Aparat di lapangan akan menghadapi kekosongan pedoman dan kesenjangan pemahaman.

Catatan   Substansi   KUHAP   Baru   yang   Bermasalah:   Detail   Pasal-Pasal   yang Mengancam Sistem Peradilan Pidana

Masalah tidak hanya berhenti pada proses pemberlakuan yang dipaksakan, tetapi terdapat banyak sekali catatan substansi yang bermasalah. Paling tidak saat ini telah ditemukan 40 catatan masalah dalam RUU KUHAP 2025. Hal ini masih akan terus berkembang. Di antara masalah tersebut antara lain:

  1. Pasal penangkapan-penahanan  yang  mengancam  perlindungan  fisik  warga negara

Yang paling fundamental izin upaya paksa menyangkut perlindungan fisik warga negara yaitu  penangkapan  dan  penahanan  sama  sekali tidak datang dari otoritas independen (Pasal 93 dan Pasal 99). Penyidik sendiri yang bisa memutus melakukan penangkapan tanpa dilihat terlebih dahulu keabsahan alat bukti yang menjadi alasan penangkapan, tak ada otoritas hakim yang imparsial yang menguji kebutuhan melakukan penangkapan. Selain itu,  keputusan  penahanan  juga  datangnya  dari  penyidik  sendiri, bukan otoritas hakim. Apalagi alasan penahanan bertambah jadi sangat subjektif yaitu memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan dan menghambat proses pemeriksaan, yang sangat subjektif,  rentan  penyalahgunaan  dan  bertentangan  dengan  hak ingkar tersangka. Izin penangkapan dan penahanan bukan dari otoritas independen ini hanya terjadi di sistem peradilan pidana di Indonesia. Berbagai negara di belahan dunia telah menerapkan judicial scrutiny, untuk upaya paksa yang menyangkut perlindungan fisik seseorang.

  1. Polri superpower mengancam independensi dan efektivitas penyidik khusus

Kesemrawutan sistem peradilan pidana juga akan terjadi dalam pengukuhan kepolisian sebagai penyidik utama membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali penyidik di Kejaksaan, KPK untuk tipikor dan TNI AL sesuai UU ((Pasal 6, Pasal 7 ayat (3) (4) (5), Pasal  8  ayat  (3). Pasal 24 ayat (3)). Selain itu untuk seluruh upaya paksa, termasuk didalamnya penangkapan dan penahanan (Pasal 93, 99) oleh PPNS dan Penyidik tertentu harus dilakukan dengan persetujuan penyidik polri. KUHAP yang baru menyebabkan PPNS tidak bisa melakukan penangkapan (Pasal 93 Ayat 3) dan penahanan (Pasal 99 Ayat 3) kecuali atas perintah penyidik kepolisian. Ini berarti penyidik selain yang berasal dari tiga instansi yang dikecualikan (Kejaksaan, KPK, dan TNI-AL) berada di bawah koordinasi Polri. Pada tahun 2026 nanti jika KUHAP ini diterapkan, penyidikan kasus narkotika di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus produk makanan tidak tersertifikasi di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kasus illegal logging di bawah PPNS Kementerian Kehutanan, kasus-kasus dalam ranah bea dan cukai cukai di bawah Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan kasus-kasus lainnya terancam tidak independen dan efektif karena harus tunduk di bawah penyidik kepolisian yang bahkan kemampuan keahliannya tidak spesifik.

  1. Ruang pemerasan, paksaan, dan transaksional di balik skema damai RJ yang menjadikan penegakan hukum semakin koruptif dan tidak akuntabel

Alih-alih  untuk  memenuhi  kepentingan  dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan “damai”. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya  “kesepakatan  damai”  pada  tahap  penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan (Pasal 80 (2)). Situasi absurd ini membuka jalan pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap yang menyasar warga sejak tahap paling awal proses hukum.

Lebih jauh, mekanisme RJ pada tahap penyelidikan ini sama sekali tidak memiliki judicial scrutiny. Di penyidikan pun peran hakim sangat minim. Hakim hanya menjadi stempel formal dalam penghentian penyidikan (Pasal 83-84), tanpa kewenangan untuk menilai substansi, menolak kesepakatan yang bermasalah, atau mendeteksi indikasi paksaan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini bukan mekanisme pengawasan melainkan legitimasi atas kesepakatan yang bisa dimanipulasi aparat.

Kekacauan diperburuk oleh penentuan syarat penerapan RJ yang disusun secara tidak jelas.  Tiga  syarat  dalam  Pasal  80  yang  ditetapkan bersifat alternatif, bukan kumulatif, sehingga membuka celah sangat lebar bagi tindak pidana yang tidak masuk daftar pengecualian untuk “di-RJ-kan”. Artinya, kejahatan lingkungan oleh individu, kejahatan perbankan, judi online, dan berbagai tindak pidana lainnya berpotensi dinegosiasikan di belakang  layar.  Ketentuan  yang  serampangan seperti ini menciptakan ruang luas bagi kesewenang-wenangan aparat dan membuka pintu lebar untuk praktik korupsi berkedok penyelesaian damai.Disamping itu, masih banyak substansi bermasalah yang diatur dalam KUHAP  Baru  tersebut,  seperti  yang  kami  catatan  dalam tautan ini (masih akan terus diperbarui)
(i.e.:(1)https://icjr.or.id/hentikan-tuduhan-hoaks-kepada-masyarakat-tunda-pemberlakuan-kuhap-baru/; (2) https://icjr.or.id/peringatan-darurat-presiden-mesti-tarik-draf-ruu-kuhap/)

Seluruh persoalan di atas hanyalah sebagian dari banyak masalah substansi dalam KUHAP baru. Alih-alih melakukan reformasi hukum acara pidana, aturan ini justru membuka ruang kekacauan hukum yang lebih besar, menghadirkan penyalahgunaan kewenangan dan transaksi  gelap yang merusak integritas proses peradilan. Peringatan dan catatan dari Koalisi   Masyarakat   Sipil   terus   diabaikan,   sementara   DPR   dan   Pemerintah tetap memaksakan pemberlakuannya.

Penundaan Keberlakuan dan Revisi KUHAP Baru Mutlak Harus Segera Dilakukan

Melihat hal tersebut, jelas bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan himbauan perbaikan teknis. Diperlukan langkah untuk mencegah kerusakan lebih jauh pada sistem peradilan pidana. Karena itu, pencabutan penundaan pemberlakuan KUHAP melalui penerbitan  Perppu  menjadi  salah  satu mekanisme konstitusional yang harus dilakukan mencegah kekacauan hukum dan untuk membuka ruang revisi menyeluruh. Langkah ini pun memiliki presedennya, pemerintah sebelumnya pernah menunda atau menangguhkan pemberlakuan UU ketika ditemukan persoalan krusial yang mengancam kepentingan publik. Hal ini bisa dilihat dalam penundaan beberapa undang-undang, yaitu:

  1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 2005 dengan alasan pelaksanaan UU PPHI masih memerlukan waktu untuk memastikan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik  di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan. Apabila diberlakukan tanpa kesiapan, maka justru UU PPHI akan menghambat dan mengganggu berjalannya hubungan industrial sehingga perlu ditunda keberlakuannya.
  2. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) ditunda keberlakuan pelaksanaan tugas Pengadilan Perikanan selama 1 tahun melalui Perppu No. 2 Tahun 2006 dengan alasan belum tercapainya kewenangan dan pemahaman antar Pengadilan Negeri, serta berbagai sarana prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat penunjang dalam lingkup pemerintahan sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi antar instansi dan harmonisasi dalam hukum acara.
  3. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Perppu No. 1 Tahun 1992 yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun. Dalam pertimbangannya, Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan undang-undang memerlukan persiapan, pemahaman, dan kesiapan, baik di lingkungan aparatur pemerintahan dan masyarakat umum. Pemerintah menilai masih diperlukan waktu lebih lama lagi untuk meningkatkan persiapan, kesiapan, dan pemahaman tentang undang-undang tersebut.
  4. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan  yang  dicabut  melalui  Perppu No. 3 Tahun 2000 yang memberlakukan   kembali   UU   No.   25   Tahun   1997   tentang   Ketenagakerjaan (setelahnya  menjadi  UU  No.  13  Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan)  karena adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Maka dari itu, kami mendesak Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru serta membuka  jalan  bagi  perombakan  total  substansi  KUHAP Baru secara transparan dan partisipatif.

Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana  berjalan  menuju kearah yang benar, atau justru menjadi sumber masalah baru kecauan hukum yang berdampak bagi warga negara. Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang!

Jakarta, 22 November 2025

Hormat kami,

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP

Permohonan Praperadilan Atas Panen Pelanggaran, Polda Metro Jaya Harus Jujur dan Transparan

Jakarta, 3 Oktober 2025 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka yang dilakukan kepada Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar dan Muzaffar Salim masing-masing sebagai Pemohon. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta serangkaian tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan terhadap keempat aktivis muda yang saat ini masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Permohonan ini ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Reserse Siber Polda Metro Jakarta Raya selaku Termohon.

TAUD menemukan terdapatnya lapisan pelanggaran pada serangkaian tindakan hukum yang dialami Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar. Pelanggaran sebagaimana dimaksud antara lain:

Pertama, penangkapan dilakukan dengan cara-cara intimidatif, tidak humanis dan tanpa menunjukkan surat tugas. Bahkan, penangkapan dengan dilakukan selama lebih dari 1×24 jam.. Hal ini melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 18 ayat (2) Perkapolri 6/2019 serta Perkabareskrim Nomor 1/2022;

Kedua, penggeledahan dan penyitaan paksa. Pengaksesan terhadap ruang-ruang privat para Pemohon dilakukan tanpa adanya surat izin pengadilan. Tindakan ini bukan hanya melanggar prosedur, tapi juga merupakan bentuk pengkerdilan terhadap harkat-martabat para Pemohon sebab kepolisian telah menerabas batas-batas otonomi pribadi

Ketiga, penetapan tersangka secara serampangan. Status tersangka ditetapkan tanpa adanya minimal dua alat bukti yang sah dan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dipersyaratkan hukum acara. Lebih jauh, alat bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahkan tidak memiliki hubungan kausalitas dengan pasal-pasal yang dituduhkan. Artinya, konstruksi hukum yang digunakan Polda Metro Jaya tidak hanya asal-asalan, tetapi juga sesat secara prosedur;

Keempat, penahanan sebagai akibat dari rangkaian tindakan tidak sah. Karena penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dilakukan secara serampangan, maka penahanan sebagai konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut otomatis menjadi tidak sah.

Lapisan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Termohon bukan hanya merupakan pelanggaran administratif semata, lebih dari itu, hal tersebut merupakan bentuk perampasan kemerdekaan. Penetapan tersangka serta rangkaian upaya paksa merupakan bentuk pembatasan hak, untuk itu, penerapannya harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kehati-hatian sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memastikan bahwa proses penegakan hukum diselenggarakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan prosedural merupakan bukti nyata bahwa kepolisian mengabaikan hak konstitusional para Pemohon;

Lebih dari itu, para Pemohon yang kini ditahan adalah aktivis muda, warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Pemidanaan terhadap ekspresi politik yang sah dalam rangka berpartisipasi di negara demokrasi merupakan praktik kriminalisasi yang berdampak pada keroposnya ruang sipil. Apalagi jika pemidanaan tersebut dilakukan secara serampangan sebagaimana praktik Polda Metro Jaya saat ini. Rangkaian tindakan dari hulu hingga hilir mencerminkan pencederaan terhadap prinsip negara hukum, pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, serta ancaman nyata bagi ruang kebebasan sipil yang seharusnya dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan praperadilan ke pengadilan menjadi jalur hukum penting dalam rangka memulihkan hak-hak para Pemohon yang dilanggar akibat proses penegakan hukum serampangan oleh kepolisian. Melalui mekanisme ini pula, TAUD menuntut “keberanian” Polda Metro Jaya untuk menjalani proses secara jujur, adil, dan tanpa manipulasi fakta, demi memastikan tegaknya keadilan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendesak:
1. Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara sekaligus Panglima Tertinggi, untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prinsip negara hukum dan menghentikan praktik represi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat;
2. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjamin independensi hakim yang memeriksa perkara ini, serta memastikan jalannya sidang praperadilan berlangsung terbuka, objektif, dan tidak tunduk pada tekanan eksternal apa pun;
3. Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menggunakan kewenangan pengawasannya guna memastikan tindakan kepolisian dalam perkara ini sesuai hukum acara pidana, serta tidak mengabaikan pelanggaran prosedural yang terjadi;
4. Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis, bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya, dan bersikap gentleman menghadapi praperadilan dengan tidak melakukan intervensi maupun rekayasa fakta;
5. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM untuk turun tangan mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedural serta perampasan hak-hak konstitusional para Pemohon.

hormat kami,
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)
Narahubung:
1. Gema Gita Persada (gema@lbhpers.org)
2. Alif Fauzi Nurwidiastomo (nurwidiastomo@bantuanhukum.or.id)
3. M. Al Ayyubi Harahap (Ayyubi.harahap@harisazhar.co.id)
4. Ma’ruf Bajammal (mbajammal@lbhmasyarakat.org)