Penulis: admin lbhm

Volunteer\’s Story: Isobel Blomfield

Isobel Blomfield, a student from University of New South Wales, volunteered at LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute) from January to February 2018. She volunteered here by joining ACICIS program. She helps us create a great advocacy video for the criminal law revision – and many more. She writes her experience in Jakarta through a heart-warming journal. We thank Isobel for her amazing work and dedication and wish her well for the future. Isobel, thank you for becoming a wonderful volunteer friend!

You can read her journal here.

Volunteer\’s Story: Isobel Blomfield

Isobel Blomfield, a student from University of New South Wales, volunteered at LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute) from January to February 2018. She volunteered here by joining ACICIS program. She helps us create a great advocacy video for the criminal law revision – and many more. She writes her experience in Jakarta through a heart-warming journal. We thank Isobel for her amazing work and dedication and wish her well for the future. Isobel, thank you for becoming a wonderful volunteer friend!You can read her journal here.

Rodrigo Gularte: A Dream at the End of a Rifle

As the government incessantly declares war on drugs, choosing to proceed with the executions of foreign prisoners amidst protests from the leaders of those inmates’ countries, the BNN (National Narcotics Agency) and police succeeded in breaking an illegal drug ring controlled from inside prison – by a death row inmate. This development is very baffling. How can a person condemned to die and confined by the thickness of prison walls still control an illegal drug ring? This revelation has outraged many people, who consider this individual to be utterly undeserving of clemency. But many of us have forgotten to also turn the gaze of our criticism towards a government which has failed to prevent such an occurrence. The irony that in the very place which should be free of such crime, the state is unable to control the actions of a person completely under their surveillance has left us scratching our heads. Why hasn’t a death sentence cowed him from continuing to flout the law? Is capital punishment therefore completely pointless?

Aside from the pros and contras of capital punishment, amid public blasphemy of Anggun C Sasmi’s open letter and the carrying out of the second round of executions during the Jokowi-JK era, lies a story which has escaped the attention of both us and the media. The tale of Rodrigo Gularte, a Brazilian national and schizophrenic, one of the 10 prisoners scheduled for imminent execution. At the age of 10, Rodrigo was diagnosed as suffering from a brain disorder called cerebral dysrhythmia by Professor Eresto Chicon, a neurologist at the Federal University of Parana, Brazil. This condition meant Rodrigo would lose control of himself and his capacity to make decisions, rendering him unable to consider the potential consequences of his actions. After 14 years of medical and psychiatric care, doctors discovered Rodrigo also suffers from bipolar affective disorder, passed down genetically from his mother and grandfather. His older brother and sister also suffer from mental illnesses.

Rodrigo was different. Despite growing up with a psychiatric condition which made him a target of bullies, Rodrigo grew up to be a good person. He has no prior criminal record. However, extremely vulnerable as a result of his conditions, Rodrigo became easy prey for an international Mafia-run drug ring. Like in many other cases involving drug mules, the Mafia – with all its trickery – successfully manipulated Rodrigo, inviting him to holiday in Indonesia with two others. Without his knowledge, the surfboards he brought with him were filled with drugs. Rodrigo was caught and for some reason, his two companions were released. Rodrigo appeared the hero by taking full responsibility.

Rodrigo has been incarcerated for 10 years awaiting execution. He has learned Indonesian, although he still speaks haltingly and sometimes struggles to find the right words. He told his legal team capital punishment will soon be abolished by the “kingdom”, saying he heard this on the radio. According to Rodrigo, the executions everyone’s talking about are merely a fabrication. He thinks this lie is told by the “king” in an attempt to intimidate the people. He feels peace is coming and the people, described by Rodrigo as possessing strange heads the size of a mosque’s dome, will welcome this joyous news. His team of lawyers can’t seem to convince him that these are hallucinations. How can Indonesia be a kingdom, they implore, and how can a human have a huge head and stomach with a small chest and small legs?

So where does this leave us? Will we stand up and defend Rodrigo Gularte, or be silent and let bullets rake his body? Despite knowing our justice system is corrupt, riddled with mafia, an administrative mess; a far cry from perfect. While at the same moment, on an isolated island Rodrigo Gularte is awaiting death – a death he believes is not coming because the “king” will soon abolish capital punishment, so the people can rejoice and be happy.

Written by Naila Rizki Zaqiah, public defender at Community Legal Aid Institute, with help from Albert Wirya, a researcher at the same organization. This piece has been uploaded with the permission of Naila & Albert with finishing touches from Yohan Misero (drug policy analyst at Community Legal Aid Institute). Iven Manning provided a translation from Indonesia to English.

This writing was first published in Yohan\’s Indonesiana account (April 24th, 2015) and then was republished in LBH Masyarakat\’s blog (December 17th, 2015). Both are published in Indonesia.

Rilis Pers – Hentikan Rencana Eksekusi Mati Jilid Empat!

Memperhatikan pernyataan-pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo baru-baru ini yang seperti mengindikasikan akan dilaksanakannya eksekusi mati jilid empat di 2018, LBH Masyarakat dengan ini mendesak Jaksa Agung untuk menghentikan segala rencana mengadakan eksekusi mati tersebut.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menilai bahwa “Pernyataan-pernyataan yang Jaksa Agung sampaikan ke media seminggu belakangan tidak lebih sebagai upaya untuk mencari perhatian publik di panggung hukum nasional.” “Jika dibandingkan dengan institusi penegakan hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia jelas paling tertinggal dan kering prestasi,” lanjutnya.

Sejak dilantik sebagai Jaksa Agung pada November 2014, M. Prasetyo tidak kunjung menghasilkan prestasi yang membanggakan. “Oleh karena itulah, eksekusi mati jelas menjadi jalan pintas bagi Jaksa Agung untuk menunjukkan kepada publik bahwa seolah-olah institusi Kejaksaan Agung telah bekerja dengan baik,” jelas Ricky. Padahal pada Juli 2017, Ombudsman Republik Indonesia telah menyatakan bahwa eksekusi mati jilid tiga yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2016 mengandung maladministrasi dan Kejaksaan Agung harus membenahi dirinya.

Rencana Kejaksaan Agung yang ingin melaksanakan eksekusi mati jilid 4 juga sesungguhnya kontra-produktif dengan diplomasi Indonesia di arena politik internasional. Indonesia baru saja menerima kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB pada Februari 2018, dan mengincar posisi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020, serta tengah gencar menyelamatkan ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati. Ricky menambahkan, “Eksekusi mati justru akan mencoreng citra Indonesia di hadapan komunitas internasional.” Daripada menyiapkan rencana eksekusi mati, lebih baik Kejaksaan Agung mempercepat reformasi birokrasi di dalam tubuh kejaksaan serta menyelesaikan segala perkara korupsi besar dan pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga tuntas.

LBH Masyarakat mendukung upaya pemerintah Indonesia menangani persoalan narkotika, tetapi upaya tersebut harus sejalan dengan hak asasi manusia dan berbasis bukti ilmiah. “Maraknya peredaran gelap narkotika sekalipun Indonesia telah melakukan tiga kali eksekusi mati memperlihatkan bahwa eksekusi mati tidak memberikan efek jera sebagaimana juga telah dibuktikan melalui banyak penelitian di banyak negara,” terang Ricky.

 

 

Jakarta, 3 Maret 2018

Ricky Gunawan (Direktur LBH Masyarakat)

Laporan Tahunan 2017

Tidak terasa perjalanan LBH Masyarakat telah menginjak usia ke-10 tanggal 8 Desember 2017 kemarin. Dalam 10 tahun itu, LBH Masyarakat aktif di banyak isu hukum dan hak asasi manusia (HAM), dan kemudian menjadi pionir gerakan HAM untuk isu narkotika dan HIV yang sepuluh tahun lalu masih menjadi isu pinggiran di antara organisasi hukum dan HAM.

Tentu saja, tantangan dan pekerjaan rumah LBH Masyarakat masih banyak. Ketidakadilan masih mendominasi wajah hukum Indonesia. Tapi LBH Masyarakat percaya bahwa kita harus terus bekerja bersama untuk mewujudkan keadilan dan merawat nilai-nilai kemanusiaan.

Di 2017, banyak juga pencapaian dan juga tantangan yang harus LBH Masyarakat hadapi dalam bekerja. Kisah-kisah tersebut dapat kawan-kawan lihat pada Laporan Tahunan 2017 LBH Masyarakat yang dapat teman-teman akses dengan klik tautan ini.

Selamat membaca!

James, Telanlah Omong Kosong Wajib Lapor!

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan karena Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika).”

Lantang Penuntut Umum membacakan tuntutannya pada James – bukan nama sebenarnya – yang didakwa atas perbuatan menggunakan 0,135 gram sabu-sabu.

Pada September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan kasus James. Mudahnya seseorang terjerat kasus narkotika membuat fase pembuktian pada perkara narkotika seakan tidak penting. Majelis Hakim dan Penuntut Umum kerap tidak mempertimbangkan motif pun situasi seseorang dalam melakukan suatu perbuatan. James tahu betul kalau mengonsumsi narkotika dapat membuatnya berurusan dengan aparat penegak hukum – sebuah implikasi yang mestinya tidak perlu ada. James pasti punya alasan dan latar belakang yang membuat bayang-bayang berurusan dengan aparat penegak hukum dapat ia kesampingkan sementara.

Berangkat.

Cerita ini berawal pada Juli 2017. James memperoleh sabu dari seorang teman untuk dikonsumsi sendiri. Setelah serah terima, James pulang ke rumah untuk segera memakainya. Setelah merasa cukup, James memutuskan untuk berjalan-jalan dengan sepeda motor.

James kemudian, secara brutal, dihentikan oleh 3 orang anggota polisi dari Polsek Mampang. Ketika itu, James sedang membawa tas yang berisi sisa sabu yang habis ia pakai. Proses penangkapan yang mengandung tindak kekerasan dari aparat penegak hukum tersebut pun harus disaksikan oleh putra James – sebuah hal yang semestinya dihindari penegak hukum karena menciptakan trauma bagi anak.

Setelah ditangkap, James langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Di sana, James menjelaskan bahwa dirinya membutuhkan sabu agar terasa segar dan semangat untuk bekerja. James adalah seorang driver ojek online yang kerap bekerja seharian untuk mencari penumpang. James juga mengatakan bahwa badannya akan lemas jika ia tidak mengonsumsi sabu.

James juga menjelaskan bahwa, sejak tengah 2011, ia adalah seorang pengguna aktif heroin (putaw). Dari akhir 2011 hingga saat itu, James pun sedang menjalani terapi rumatan metadon[1] di sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan. James juga menunjukan adanya kartu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)[2] atas nama dirinya.

Keterangan-keterangan ini menunjukan bahwa James adalah seseorang yang produktif. Ia seharusnya diberikan intervensi kesehatan agar dapat terus berkontribusi pada masyarakat. Negara semestinya tidak memisahkan James dari sang putra yang masih membutuhkannya. Namun, proses peradilan bagi James nampaknya tidak mempertimbangkan hal ini.

Tak sampai 90 hari dari penangkapan, James pun menempati kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti umumnya kasus narkotika, saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum ialah saksi dari penyidik – dua orang dari Polsek Mampang. Kedua saksi ini menjelaskan bahwa James memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang teman untuk digunakan sendiri. Selanjutnya, saksi juga menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan juga ditemukan barang bukti selain sabu yaitu bong (alat hisap sabu). Saksi pun menerangkan bahwa James betul mengonsumsi sabu yang ia miliki dengan bong yang ditemukan.

Seminggu setelah penangkapan, James dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan guna dilakukan asesmen.[3] Fakta medis dari hasil asesmen tersebut menyatakan bahwa James adalah seorang pengguna narkotika multiple (sabu dengan pola penggunaan rekreasional dan ketergantungan opioid dalam Program Terapi Rumatan Metadon). Selain itu, dalam fakta hukum menyatakan bahwa James tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Dari hal-hal di atas, tim asesmen di BNN Kota Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa James dapat memperoleh pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi.

Sangat disayangkan di awal bulan November, 2107, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada James berupa penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan karena terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Pidana 1 (satu) tahun yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum diterima oleh James. James mungkin merasa putusan ini tidak adil bagi seorang pecandu dan pengguna seperti dirinya, namun buramnya hukum di Indonesia membuatnya untuk tidak mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Berputar.

Pemenjaraan, sayangnya, masih dikedepankan bagi pengguna narkotika. Konsekuensi dari pemenjaraan bagi para pecandu dan pengguna narkotika adalah overcapacity di tiap-tiap Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia.[4]

Belum lagi berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah dalam konteks perang terhadap narkotika, seperti hukuman mati dan tembak di tempat. Semua ini didasarkan pada data yang menyebutkan bahwa ada puluhan orang mati setiap hari karena narkotika dan juga data yang menyebutkan bahwa narkotika telah memakan 15 ribu korban jiwa[5] – data-data yang ternyata punya banyak kelemahan mendasar.[6] Pun bila memang dampak narkotika sebesar itu – negara semestinya melakukan intervensi kesehatan untuk menghentikan kematian-kematian tersebut, bukannya melampiaskan dendam melalui tembak mati ataupun hukuman mati.

Jika mau berpikir liar, coba kita bandingkan dengan bagaimana negara mengintervensi fenomena kesehatan lainnya. Berdasarkan data WHO, penyakit pembunuh nomor 1 di dunia adalah penyakit Kardiovaskular. Penyakit tersebut berkaitan dengan jantung dan pembuluh darah dan biasa disebut sebagai serangan jantung. Penyakit ini telah mengambil nyawa lebih dari 17 juta manusia di dunia. Di Indonesia sendiri, penyakit ini menjadi penyebab dari 26,4 persen kematian.[7] Secara umum, penyakit ini diakibatkan tekanan darah tinggi, diabetes, kolesterol tinggi, rokok, dan konsumsi alkohol secara berlebihan.

Makanan, minuman, dan produk lain yang menyebabkan penyakit kardiovaskular di atas dapat diperoleh dengan bebas di negara ini. Diabetes, misalnya, juga disebabkan oleh pola makan dengan kadar gula yang tinggi. Nasi, yang merupakan makanan pokok hampir seluruh rakyat Indonesia, adalah makanan dengan kadar gula yang tinggi. Lalu, haruskah mengonsumsi nasi menjadi sebuah tindak pidana?

Perlukah ada slogan “perang terhadap nasi” atau “stop nasi”? Haruskah ada tembak di tempat atau hukuman mati bagi mereka yang memasukkan nasi ke dalam Indonesia? Apa mereka yang memiliki sawah harus ikut bertanggung jawab? Bagaimana dengan para petani? Haruskah kita penjarakan rekan-rekan kita di warung nasi terdekat? Juga mereka yang menjual beras literan di toko sebelah? Ketika banyak orang yang selalu membutuhkan nasi untuk merasa kenyang, haruskah mereka juga kita hukum dan penjarakan?

Mungkin, negara justru harus mulai bicara jujur tentang nasi dan beras: membuat beras bisa diakses di seluruh wilayah sesuai kebutuhan, memastikan ketersediaan beras dengan baik secara nasional, membicarakan potensi buruk dalam jangka panjang yang mungkin muncul jika mengonsumsi nasi dalam skala besar dan jangka panjang, serta menawarkan upaya-upaya untuk mengurangi risiko tersebut. Edukasi, bukan diskriminasi. Dukungan, bukan penghukuman.

Berharap.

James sudah mengikuti program IPWL. BNNK Jakarta Selatan juga merekomendasikan agar ia direhabilitasi. Semua itu ternyata tiada arti dihadapan Majelis Hakim – cermin gagalnya kebijakan narkotika Indonesia.

Di saat Indonesia masih berjuang menemukan nalarnya dalam merumuskan kebijakan narkotikanya, James saat ini menanggung sepi dalam penjara. Ia direnggut dari pekerjaannya. Ia diambil dari keluarganya. Semua karena kebijakan yang dibangun dengan suasana hati, bukannya dengan bukti. Butuh pembelajaran, riset dan analisa yang tepat untuk memastikan berbagai aspek teratur dan harmonis, bukannya berlandas pada pandangan moral atau ketidaksukaan belaka.

Semoga jatah air dalam penjara dapat menggantikan metadon James untuk sementara. Semoga negara pada akhirnya memenuhi hak atas kesehatan pengguna narkotika. Dan, semoga Indonesia lekas menyadari bahwa #PenjaraBukanSolusi.

Penulis: Yosua Octavian

Editor: Yohan Misero

[1] Terapi rumatan metadon ialah terapi yang diberikan pada orang yang memiliki masalah adiksi dengan heroin, terutama dengan penggunaan dengan cara suntik. Metadon dikonsumsi secara oral sehingga mengurangi dampak buruk yang mungkin muncul, seperti penyebaran HIV, Hepatitis C, maupun kerusakan pada pembuluh darah. Metadon diberikan pada dosis besar terlebih dahulu dan perlahan-lahan diturunkan hingga klien siap untuk selesai dengan terapinya.

[2] Wajib lapor adalah sebuah sistem yang dibangun oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 55 (2) UU Narkotika menyatakan bahwa orang yang memiliki masalah adiksi harus melaporkan dirinya pada negara. Lembaga yang menerima warga negara melakukan wajib lapor ini disebut Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Pemenuhan Pasal 55 ini kemudian menjadi hal yang penting bagi Majelis Hakim untuk memutus rehabiltasi berdasarkan Pasal 127 (2) UU Narkotika. Sistem ini memaksa warga negara untuk wajib melakukan rehabilitasi (mandatory) bukannya berdasarkan kesukarelaan (voluntary) – sebuah hal yang lama menjadi kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil.

[3] Mengingat masifnya kriminalisasi pada pengguna narkotika – pada tahun 2017, 7 Kementerian/Lembaga (Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementeran Sosial) membentuk sebuah peraturan bersama. Pada peraturan tersebut diatur sebuah sistem yang disebut tim asesmen terpadu. Tim ini akan menilai situasi adiksi seseorang dan keterlibatannya peredaran narkotika. Hasilnya kemudian diberikan pada penegak hukum dengan harapan untuk mengurangi pemenjaraan pada pengguna narkotika.

[4] Kompas.com, “Kapasitas Lapas Berlebih, Pengguna Narkoba Disarankan Tak Masuk Bui”, http://nasional.kompas.com/read/2017/02/23/13145881/kapasitas.lapas.berlebih.pengguna.narkoba.disarankan.tak.masuk.bui

[5] Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Hari Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat Internasional, 26 Juni 2016. 26 Juni sering sekali dimaknai sebagai Hari Anti Narkoba Internasional, yang mana merupakan translasi yang salah kaprah. Lihat: Rappler.com, “Jokowi: 15 Ribu Anak Muda Mati Karena Narkoba, Berapa Pengedar yang Mati?”, https://www.rappler.com/indonesia/berita/154689-jokowi-15-ribu-muda-mati-narkoba

[6] Irwanto, et. al., “Evidence-informed Response to Illicit Drugs in Indonesia”, The Lancet Journal Volume 385 (2015) hal. 2249-2250, http://www.thelancet.com/pdfs/journals/lancet/PIIS0140-6736(15)61058-3.pdf

[7] Tirto.id, “Penyakit Kardiovaskular, Pembunuh Nomor Satu”, https://tirto.id/penyakit-kardiovaskular-pembunuh-nomor-satu-ckvS

Yali Terkurung, Yali Bertarung

Ditinggal sang ayah sejak bayi, Yali – bukan nama sebenarnya – hanya bisa melihat lebar senyum ayahnya dari selembar foto – yang kerap jadi imaji dalam benaknya. Hidup bersama sang ibu di sebuah rumah petak, Yali putus sekolah sejak sekolah menengah pertama dan menyadari betul bahwa ia harus ikut membantu ibunya, seorang tukang kopi keliling, untuk memperoleh penghidupan. Di tengah segala keterbatasan, hadirlah sebuah pekerjaan yang tulus ia jalani: juru parkir.

17 tahun umurnya kini. Ia, sayangnya, tak seberuntung anak-anak 17 tahun lain yang mungkin saat ini sedang berbelanja di mall, hang out di sebuah coffee shop, atau berlibur di Lombok. Yali harus bangun pagi-pagi untuk mengurus sepetak tempat parkir di depan Gedung Chandra, area Pancoran. Jasanya menjaga keamanan motor-motor yang sedang parkir sedikit banyak membantu ekonomi keluarganya.

17 Januari 2018 menjadi hari yang berbeda dengan biasanya karena seorang supir ojek online menghalangi petak parkir yang Yali jaga – hal yang selama ini menjadi satu-satunya sumber penghidupan baginya. Yali pun menegur sang supir. Bukannya pindah, supir itu justru memarahi Yali. Adu mulut antar keduanya tidak terelakan. Tak selang berapa lama, supir itu pergi dan kembali dengan dua temannya. Merasa terancam, Yali pun membela diri. Dua orang teman supir tadi kabur. Emosi Yali sudah tak terkendali dan ia pun memukul kepala supir tadi dengan balok. Perkelahian pun usai.

Sesampainya di rumah, ada dua pria berpakaian polisi datang ke rumah Yali. Sang ibu yang baru pulang dari berjualan kopi sontak kaget dan takut akan hadirnya kedua pria tersebut. Benar saja, polisi menangkap Yali atas tindakannya memukul si supir tadi siang. Ia pun diamankan ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Terburu-buru, sang ibu langsung mengabarkan kejadian ini kepada salah satu Pengacara Publik LBH Masyarakat, Riki Efendi.

Riki langsung datang ke Polsek Taman Sari. Di sana, Riki menemukan puluhan supir ojek online berkerumun. Riki masuk ke dalam Polsek dan bertemu dengan Yali yang saat itu tidak didampingi oleh pengacara. Riki juga bertemu dengan korban, si supir ojek online. Korban membawa alat bukti hasil visum dan bukti memar di bagian kepala dan tangan. Korban pun menuntut Yali agar masuk bui.

Meski Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa anak berhadapan dengan hukum sebaiknya tidak ditangkap maupun ditahan, pada kasus ini pihak kepolisian malah menahan Yali di Polsek Taman Sari untuk proses penyidikan.

LBH Masyarakat mengajukan upaya diversi mengenai kasus Yali.[1] Awalnya, pihak kepolisian dan korban meminta ‘uang perdamaian’ sebesar 5 juta rupiah. Namun, kami berusaha meyakinkan kepolisian dan korban bahwa diversi adalah hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk untuk Yali. Terlebih, jika melihat latar belakang keluarganya, 5 juta rupiah merupakan angka yang sungguh besar.

LBH Masyarakat kemudian mempertemukan Ibu Yali dan sejumlah tokoh masyarakat di lingkungan rumah Yali dengan korban guna mencari jalan kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus ini. Setelah berdialog cukup lama, beberapa hari kemudian mereka mendapat kesepakatan dan memilih jalan damai. Korban meminta ganti rugi atas biaya pengobatan dan kerusakan barang miliknya. Keluarga korban pun menyanggupi dengan biaya yang sudah disepakati dan berdasarkan kuitansi bukti pengobatan.

31 Januari 2018, Yali akhirnya pulang ke rumah bersama ibunya – hal yang tentu patut disyukuri. Namun, 31 Januari 2018 juga jadi penanda bagi seorang anak berumur 17 tahun: berakhirnya pedih keterasingan sekaligus dimulainya lagi letih mencari penghidupan.

Penulis: Astried Permata dan Riki Efendi

Editor: Yohan Misero

[1] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana menyebutkan dalam kasus anak berhadapan hukum wajib diupayakan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

The Forgotten Vulnerability of Female Drug Couriers

Today’s date, March 8, marks International Women’s Day. The concept on International Women’s Day was first proposed in 1910 at the International Conference of Women Workers by Clara Zetkin, the leader of the Women’s Office of the Social Democratic Party of Germany.[1] Today, International Women’s Day represents a global celebration and call for gender equality.[2] Among the many problems still faced in the struggle to end discrimination against women, one issue which seems yet to have received widespread attention is the involvement of women in drug trafficking as couriers.

In April 2015, Mary Jane Veloso, a Filipino woman, was nearly executed by Indonesia after being convicted of involvement in drug trafficking operation as a courier. Despite undertaking exhaustive legal efforts, Mary Jane had received no pardon, not even from President Joko Widodo. Sections of Indonesian society and the international community then urged President Widodo to intervene and prevent her execution. These efforts illustrated the power of the public as, in the final minutes before Mary Jane was due to be executed, President Widodo granted a stay of execution.

Mary Jane is just one of a long list of women exploited into becoming drug couriers. In January 2015, Indonesia executed Rani Andriani after she was caught attempting to smuggle drugs into Thailand. Then there are the cases of Mut, EYS, I and N.[3] There are no signs to suggest this long list will stop growing. In 2015, then-head of the National Anti-Narcotics Agency, Anang Iskandar, stated that in 2014 alone there were 4,297 women caught involved in drug trafficking. Generally these women were couriers, both inside and outside the country.[4] The recruitment of female drug couriers is done by various means but features a common thread – the exploitation of the vulnerability of women.

Indonesia’s drug laws, which adopt the paradigm of a ‘war on drugs’, are harsh on drug couriers and carry a maximum sentence of death. The hardline national attitude towards these individuals and laws insensitive to gender further corner women who, from the moment they are arrested, hold far poorer bargaining positions than their male counterparts because of unbalanced power relations. The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) states that women who lack education; are economically disadvantaged; or are victims of violence are often exploited by drug trafficking syndicates.[5] Recruiting is done by forming personal relationships with the victims as wives or girlfriends, before exploiting their subsequent economic and psychological dependence or using threats of violence to coerce.[6]

Other common methods of recruitment by syndicates include exclusively targeting women who are poor and in need of employment, or deceiving victims into unknowingly transporting and delivering drugs. It can be said that these kinds of exploitation of women by syndicates involve systematic planning. Sulistyowati Irianto, dkk., says this systematically planned and organised recruitment of women as couriers constitutes a form of human trafficking.[7] Women are recruited and transported using threats of violence, violent coercion, deception, or entrapment through financial debt. Whether they are paid or not, this can still be categorised as trafficking of women.[8]

Through its punitive lens, the legal apparatus does not acknowledge the issue of women’s vulnerability when handling or ruling on drug cases. Sulistyowati Irianto, dkk., says when drug courier cases exceed a certain degree of seriousness according to the relevant articles of law, judges no longer take into consideration the poverty and vulnerability of the women.[9]

The threat of the death penalty or other kinds of severe punishment for female drug courier exacerbates the problems of recruitment and human trafficking, meaning women become one of the groups in society who suffer most in the war on drugs.

In this ‘war’, women who are already susceptible to exploitation face the death penalty or decades in jail because of their disadvantaged position. As such, the state must reconsider its punitive drug policy and abolish the death penalty for drug offences as an initial step in the legal protection of women. It needs to view women as victims of human trafficking rather than as the main offenders of drug trafficking. State policy and the law must be responsive to issues of gender and provide protection to women, instead of harming them.

Author: Arinta Dea Dini Singgi, Program Development Officer at Community Legal Aid Institute, is interested in the issue of women and narcotics. More work by Arinta can be accessed at arintadds.wordpress.com

Editor: Yohan Misero

Translator: Iven Manning

[1] See http://www.internationalwomensday.com/About to find out more about International Women’s Day

[2] Ibid.

[3] The author has intentionally left out the full names as these cases are still going in Indonesia.

[4] “4.297 Wanita Indonesia Kurir Narkoba Internasional”, https://nasional.tempo.co/read/news/2014/12/22/063630260/4-297-wanita-indonesia-kurir-narkoba-internasional. Interestingly and ironically, the Indonesian government – namely The National Anti-Narcotics Agency (BNN) and the Ministry for Female Empowerment and Child Protection (PPPA)- have already recognised that women are often exploited as drug couriers, but there are yet to be  comprehensive efforts by the government to tackle this problem. See  http://www.indopos.co.id/2014/09/perempuan-rentan-jadi-kurir-narkoba.html.

[5] Satgas PBB untuk Kejahatan Internasional Lintas Negara dan Perdagangan Narkotika sebagai Ancaman terhadap Keamanan dan Stabilitas, “A Gender Perspective on the Impact of Drug Use, the Drug Trade, and Drug Control Regime”, Juli 2014.

[6] Khoirun Hutapea, “Pola-pola Perekrutan, Penggunaan dan Kegiatan Kurir dalam Jaringan Peredaran Narkoba Internasional”, Juni 2011, hal. 64.

[7] Sulistyowati Irianto, dkk., “Perdagangan Perempuan Dalam Jaringan Pengedaran Narkotika”, 2005, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

[8] Aliansi Global Melawan Perdagangan Perempuan, “Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan: Panduan untuk Membantu Perempuan dan Anak yang Diperdagangkan, 1999, hal. 11-12.

[9] Op.Cit.

This piece was first published in Bahasa Indonesia at LBH Masyarakat official website on March 8th 2016. You can visit the original piece here.

Rilis Pers – RKUHP Rasa Kolonialisme: Tolak!

” Presiden Joko Widodo harus berhati-hati karena apabila RKUHP saat ini disahkan oleh DPR, Pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat dianggap sebagai rezim yang membangkang pada Konstitusi, membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi.”

 

Rapat paripurna Komisi III DPR RI pada 14 Februari 2018 mendatang akan membahas nasib draft RKUHP dan keputusan untuk mengesahkan baru akan terjawab pada saat rapat paripurna tersebut. Menanggapi hal tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyampaikan beberapa catatan sebagai alasan kuat untuk menolak pengesahan RKUHP yang saat ini ada.

Ketujuh alasan ini adalah gambaran apakah Pemerintah dan DPR serius dalam melakukan dekolonialisasi di Indonesia. Presiden Joko Widodo harus berhati-hati karena apabila RKUHP saat ini disahkan oleh DPR, Pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat dianggap sebagai rezim yang membangkang pada Konstitusi, membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi. Presiden Joko Widodo justru juga akan mengingkari Nawacita karena gagal memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, tidak terwujudnya reformasi penegakan hukum, tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat,  dan tentu saja, tidak akan terjadi revolusi mental sebagaimana salah satu tujuan utama Presiden Joko Widodo.

Ketujuh catatan itu ialah:

Pertama, RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial (over-criminalization). RKUHP menghambat proses reformasi peradilan karena memuat sejumlah kriminalisasi baru dan ancaman pidana yang sangat tinggi yang dapat menjaring lebih banyak orang ke dalam proses peradilan dan menuntut penambahan anggaran infrastruktur peradilan. RKUHP memuat 1251 perbuatan pidana, 1198 di antaranya diancam dengan pidana penjara. Kebijakan ini akan semakin membebani permasalahan lembaga pemasyarakatan yang kekurangan kapasitas (overcrowd).

Kedua, RKUHP belum berpihak pada kelompok rentan, utamanya anak dan perempuan. Dengan sulitnya akses pada pencatatan perkawinan, pengaturan pasal perzinahan dan samen leven tanpa pertimbangan yang matang berpotensi membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat adat dan 55% pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan memiliki dokumen perkawinan resmi. Kriminalisasi hubungan privat di luar ikatan perkawinan berpotensi meningkatkan angka kawin yang sudah dialami 25% anak perempuan di Indonesia. RKUHP juga memidana mereka yang menggelandang, berpotensi memidana anak, masyarakat miskin tanpa dokumen resmi dan korban kekerasan seksual.

Ketiga, RKUHP mengancam program pembangunan pemerintah, utamanya program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat. Larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV karena layanan kesehatan reproduksi dan HIV akan semakin sulit menjangkau anak, remaja, dan populasi yang rentan yang takut diancam pidana. RKUHP juga menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah. RKUHP menghambat program-program kesejahteraan sebagai dampak ikutan dari terlantarnya puluhan juta anak yang lahir dari pasangan yang dianggap “tidak sah”. RKUHP juga masih menuntut pemidanaan bagi pecandu dan pengguna narkotika, hal ini akan menghancurkan program Presiden Joko Widodo dalam upaya penyelamatan para pecandu dan pengguna narkotika.

Keempat, RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Kembalinya pasal penghinaan presiden, yang merupakan salah satu monumen penjajah kolonial, adalah bukti RKUHP bertentangan dengan Konstitusi. Ketentuan lain juga menyumbang iklim ketakutan untuk berdemokrasi seperti pasal-pasal pidana yang dapat menjerat kritik terhadap pejabat, lembaga Negara dan pemerintahan yang sah, larangan mengkritik pengadilan, dan lain sebagainya. Belum lagi diperburuk dengan ancaman pidana yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membunuh kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi.

Kelima, RKUHP memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga. RKUHP akan memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat tanpa indikator dan batasan yang jelas dan ketat. RKUHP juga memiliki banyak pasal-pasal multitafsir dan tak jelas seperti pidana penghinaan, penghinaan presiden dan lembaga negara, kriminalisasi hubungan privat, dan lain sebagainya yang pada dasarnya dapat memenjarakan siapa saja.

Keenam, RKUHP mengancam eksistensi lembaga independen. DPR dan Pemerintah sama sekali tidak mengindahkan masukan dari beberapa lembaga independen Negara seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM yang telah menyatakan sikap untuk menolak masuknya beberapa tindak pidana ke dalam RKUHP seperti Korupsi, narkotika dan pelanggaran berat HAM. Hadirnya tindak pidana-tindak pidana yang memiliki kekhususan pendekatan ini dalam RKUHP jelas mengancam eksistensi dan efektifitas kerja lembaga terkait.

Ketujuh, berdasarkan 6 (enam) poin permasalahan yang telah disebutkan di atas, telah nyata terlihat bahwa RKUHP dibahas tanpa melibatkan sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya. Misalnya RKUHP sama sekali tidak melibatkan perspektif pemasyarakatan untuk melihat kesiapan Negara dalam menanggulangi beban pemidanaan yang begitu besar, atau sektor kesehatan yang tidak pernah diajak duduk bersama terkait masalah dampak kesehatan publik akibat sejumlah kriminalisasi dalam RKUHP.

Melihat 7 (tujuh) poin permasalahan tersebut di atas, cukuplah alasan untuk Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR agar:

  1. Hentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah kolonial.
  2. Meminta Pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, lembaga terkait, dan masyarakat sipil.
  3. Menolak RKUHP dijadikan sebagai alat dagangan politik.

 

Hormat Kami,

Aliansi Nasional Reformasi KUHP: ICJR, Elsam, YLBHI, ICW, PSHK, LeIP, AJI Indonesia, KontraS, LBH Pers, Imparsial, HuMA, LBH Jakarta, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MAPPI FH UI, ILR, ILRC, ICEL, Desantara, WALHI, TURC, Jatam, YPHA, CDS, ECPAT, Rumah Cemara, PKNI, PUSKAPA Universitas Indonesia, PBHI.

 

Rilis pers ini telah disampaikan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP pada konferensi pers hari Minggu, 11 Februari 2018 di area Cikini, Jakarta Pusat.

Rilis Pers – Narkotika dalam RKUHP: Ancaman Besar bagi Kepastian Hukum

Koalisi Advokasi UU 35/2009 dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak tindak pidana narkotika dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, selain melanggengkan kriminalisasi terhadap Pengguna Narkotika, hal ini justru melahirkan ketidakpastian hukum bagi pengguna narkotika, yang berdampak pada semakin jauhnya upaya pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika yang diamanatkan Pasal 4 UU Narkotika.

Kebijakan narkotika di Indonesia selama ini cenderung mengkriminalisasi pengguna narkotika. Sejak dikeluarkannya UU No.9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pemerintah memberikan sanksi pidana kepada pengguna narkotika karena tidak jelasnya pembedaan antara pengguna Narkotika dan pengedar narkotika. Hukuman pidana yang diberikan kepada pengguna narkotika terus meningkat sampai dikeluarkannya UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang saat ini pun sedang direvisi oleh Pemerintah.

UU No. 35/2009 tentang Narkotika menerapkan teori “double track system” bagi pengguna narkotika, yang di dalam pengaturannya terdapat 2 jenis pemidanaan yang berbeda yakni penjara dan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tujuan penerapan UU Narkotika yang tercantum dalam Pasal 4 huruf d yang menyatakan “…menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika”.

Permasalahan penerapan pasal tindak pidana dalam UU Narkotika merupakan permasalahan terbesar dalam UU Narkotika. Kriminalisasi kepada Pengguna Narkotika dalam Pasal 127 UU Narkotika merupakan bentuk pendekatan yang buruk dan tidak sejalan dengan tujuan UU Narkotika itu sendiri. Pemberian sanksi pidana kepada Pengguna Narkotika terbukti tidak membawa dampak menurunnya angka perdagangan gelap narkotika namun justru menimbulkan permasalahan baru. Pada praktiknya, Pengguna Narkotika tidak hanya dikriminalisasi karena penyalahgunaan namun mereka mengalami kriminalisasi yang berlebihan karena pemilikan, penyimpanan, penguasaan, pembelian atau penanaman narkotika, walaupun narkotika tersebut dipergunakan untuk kepentingan sendiri.

Dampak buruk kriminalisasi bagi para pengguna narkotika – seperti kekerasan dan penyiksaan, manipulasi perkara, serta dampak psikologis, sosial, ekonomi, serta kesehatan – menunjukkan bahwa penjara bukanlah solusi bagi pengguna narkotika. Dampak kesehatan inilah yang dapat menimbulkan efek domino bagi pengguna narkotika dan juga populasi umum. Ketiadaan akses kesehatan bagi pengguna narkotika dalam proses pidana mengakibatkan gejala putus zat (sakaw/sakau/withdrawal), penyakit menular (HIV/AIDS, Hepatitis, TBC), serta angka kematian pengguna narkotika.

Selama 9 tahun UU Narkotika berlaku, kami menilai tujuan UU sebagaimana tersebut di atas belum tercapai. Pada prakteknya jumlah pengguna narkotika yang dipidana penjara masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang diberikan rehabilitasi. Menurut data Ditjenpas, sampai Desember 2017 ada sejumlah 33,698 pengguna narkotika yang dipenjara.

Hal ini menurut kami merupakan salah satu indikator masih adanya kesimpangsiuran di tataran implementasi atas jaminan pengaturan upaya rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Di saat Pemerintah berupaya memperbaiki UU Narkotika melalui proses penyusunan revisi RUU Narkotika, sudah muncul keputusan untuk memasukan pengaturan tentang narkotika ke dalam RKUHP yang dengan kata lain akan ada 2 dasar hukum yang kurang lebih memuat aturan yang sama atas 1 perbuatan yang dilakukan. Hal ini kami nilai akan berdampak pada praktek pemenjaraan terhadap pengguna narkotika yang lebih tinggi lagi.

Dengan kondisi ini, tidaklah tepat mengatur pasal-pasal narkotika ke dalam KUHP, sebab seluruh pengaturan mengenai ketentuan pidana narkotika sangat bergantung pada ketentuan yang secara khusus diatur dalam UU Narkotika itu sendiri. Hal-hal seperti ini tidak dapat diatur terpisah dalam KUHP. Terlebih, tidak ada perubahan yang amat mendasar dari susunan pidana narkotika yang ada di RKUHP, baik dari rumusan pasal maupun pemidanaan. Hal ini membuat pendekatan kriminalisasi semakin langgeng dalam RKUHP.

Langgengnya kriminalisasi terhadap pengguna narkotika dalam RKUHP diperburuk karena pada dasarnya KUHP memiliki fleksibilitas yang sangat kaku, tidak mudah dirubah dan memiliki politik pemidanaan yang sangat tinggi. Sifat ini berbeda dengan isu narkotika yang sangat dinamis dan memiliki tingkat perubahan yang sangat tinggi. Perbedaan sifat ini mengakibatkan semakin sulitnya merevisi kebijakan narkotika.

Pusaran ancaman pidana bagi pengguna narkotika bukan merupakan sebuah tindakan penyelamatan anak bangsa, melainkan sebuah “penistaan” terhadap tujuan untuk memberikan jaminan atas kesehatan melalui rehabilitasi medis atau sosial bagi pengguna narkotika.

Atas hal-hal tersebut di atas, Koalisi Advokasi Revisi UU 35/2009 dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan:

  1. Mendesak DPR RI mengeluarkan tindak pidana narkotika dari RKUHP
  2. Mendorong Pemerintah dalam hal ini Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk tidak menyepakati usulan Legislatif.
  3. Mendorong Pemerintah dan DPR RI melakukan dekriminalisasi dengan pendekatan kesehatan dan Harm Reduction (pengurangan dampak buruk) dalam revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jakarta, 19 Januari 2018

 

Koalisi Advokasi UU 35/2009

Aliansi Nasional Reformasi KUHP

 

Rilis pers ini dibuat untuk konferensi pers mengenai “Narkotika dalam RKUHP: Ancaman Besar bagi Kepastian Hukum ” yang diselenggarakan oleh LBH Masyarakat di kantor LBH Masyarakat pada 19 Januari 2018. Yang menjadi pembicara pada konferensi pers ini ialah Yohan Misero, S.H. (Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat), Alfiana Qisthi, S.H. (Pelaksana Advokasi Hukum PKNI), Asmin Fransiska, S.H., LL.M, Ph.D (Pengajar dan Kepala LPPM Unika Atmajaya), Totok Yulianto, S.H. (Kepala Badan Pekerja PBHI),  Subhan Panjaitan, S.H., M.H. (Advocacy Officer Rumah Cemara), dan Rima Ameilia, S.Sos, M.Krim (Peneliti Mappi FHUI).

id_IDIndonesian