Category: Kampanye

Kampanye LBHM

Rilis Pers – Hentikan Rantai Kekerasan, Fokus Pada Korban (Menyikapi Kasus Perundungan Yang Dialami Ferdian Paleka)

Ferdian Paleka seorang konten kreator mengunggah video yang bertujuan untuk merendahkan derajat kelompok transpuan menuai kecaman dari publik. Perbuatan Ferdian termasuk dalam ujaran kebencian menyasar kelompok rentan yang sayangnya kita tidak memiliki payung hukum untuk menjawab persoalan tersebut. Aparat penegak hukum pun langsung merespon tindakannya tersebut direspon. Ferdian Paleka pun justru dijerat dengan pasal-pasal UU No 11 tahun 2008 tentan Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)–UU berisi pasal-pasal karet yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sayangnya Ferdian (pelaku) mengalami tindakan perundungan yang diduga berada di Rumah Tahanan hal ini adalah preseden buruk yang terjadi berulang (repetatif) dala sistem peradilan pidana di Indonesia. Terlepas dari perlakuan keji yang telah dilakukan oleh tersangka dan dua temannya terhadap para korban transpuan, dalam hal ini negara tetap perlu mengambil langkah tegas dalam menjamin hak-hak tersangka di dalam tahanan.

Simak rilis pers lengkapnya di tautan berikut

Rilis bersama, Koalisi Pemantau Peradilan.
(IJRS, KontraS, PKBI, LBH Masyarakat, PSHK, YLBHI, ICJR, ELSAM, LBH Pers, PBHI, LBH Jakarta, LeIP, Institut Perempuan, LBH Bandung, HRWG, Imparsial)

Rilis Pers – Sebagai Kelompok Rentan, Pengguna dan Pecandu Narkotika Harus Segera Dikeluarkan dari Rutan/Lapas

Menurut keterangan Kementerian Hukum dan HAM per 22 April 2020 diketahui bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pengeluaran dan pembebasan terhadap 38.822 orang Warga Binaan Penjara (WBP) sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di rutan dan lapas di Indonesia. Kami mengapresiasi kerja pemerintah untuk mencegah penyebaran masif Covid-19 di rutan dan lapas di Indonesia.

Pemerintah juga harus selanjutnya harus mempersiapkan pembebasan terhadap mereka yang termasuk dalam kelompok rentan (para lanjut usia (lansia), ibu hamil atau dengan anak, Anak, WBP dengan penyakit bawaan atau yang sedang dalam kondisi sakit kritis/serius, WBP dengan kondisi gangguan jiwa yang serius, serta pengguna narkotika di dalam rutan dan lapas).

Pandemik Covid-19 seharusnya bisa jadi momentum bagi Pemerintah untuk memperbaiki kebijakan narkotika yang masih menggunakan penghukuman, dan menjadikan narapidan narkotika sebagai penyumbang overcrowd di penjara terbesar. Per Maret 2020 jumlah penghuni rutan dan lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang. Padahal, kapasitas rutan dan lapas hanya dapat menampung 132.335 orang–55% WBP berasal dari tindak pidana narkotika, yakni 38.995 orang.

Salah satu yang harus dilakukan Pemerintah adalah melakukan assessment atau penilaian kesehatan termasuk penilaian derajat keparahan penggunaan napza dan resiko yang akuntabel dan komprehensif, termasuk penilaian adiksi dan risiko pada semua WBP yang berasal dari kebijakan “rancu” narkotika. Dalam hal ini, banyak pengguna dan pecandu narkotika dijerat dengan pasal penguasaan dan kepemilikan UU Narkotika yang menyebabkan mereka diklasifikasikan sebagai “bandar” dan dijatuhi hukuman di atas 5 tahun penjara.

Lalu apalagi yang harus dilakukan Pemerintah? Simak rilis lengkapnya di sini

Rilis bersama oleh ICJR, IJRS, LBH Masyarakat (LBHM), MaPPI FHUI, Rumah Cemara dan Yakeba

Rilis Pers – Tunda Pembahasan RUU Bermasalah di DPR: Negara Harus Fokus Pada Perlindungan Kelompok Rentan Dalam Penanganan Covid-19!

Informasi dari rapat paripurna DPR 2 April 2020 yang digelar terbuka mengejutkan masyarakat sipil. Hal itu sehubungan dengan kabar bahwa RKUHP akan segera disahkan. Padahal sampai saat ini saja, tata tertib DPR tentang tindak lanjut dari Surat Presiden terkait carry over belum diketahui kejelasannya oleh masyarakat luas. Berita tentang rencana DPR mengesahkan RKUHP dalam sepekan di masa darurat Covid-19 ini akan menambah catatan buruk DPR dan Pemerintah. Sikap terburu-buru yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR saat ini menunjukkan aji mumpung di kala pandemic Covid-19 sedang berlangsung. Langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik Pemerintah maupun DPR untuk serius mengedepankan kesehatan warga negaranya.

Tidak hanya RKUHP yang kualitas substansinya akan dikesampingkan jika disahkan saat pandemi berlangsung. Namun ada beberapa RUU lain yang juga akan menjadi polemik, seperti RUU Ketahanan keluarga dan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Besar kemungkinan bahwa beberapa RUU tersebut diatas akan mengandung ketentuan yang tidak relevan bagi konteks sosial masyarakat Indonesia kedepan. Selain itu, masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang seharusnya dibahas lebih dalam dan menyeluruh, terutama terkait dengan perempuan dan kelompok marjinal.

Untuk membaca rilis lengkapnya teman-teman dapat mengunduhnya di sini

Rilis Pers – Pemerintah Tidak Jelas Soal PSBB, Tindakan Kepolisian Melakukan Penangkapan atas dasar PSBB Melanggar Hukum

Diketahui Polda Metro Jaya menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat malam 3 April 2010. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP. Terhadap ke-18 orang tersebut dilakukan penangkapan. Dalam keterangannya di pemberitaan, pihak humas polda metro jaya menyatakan “Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum.”

Hal ini tidak berdasar hukum. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta ketidakjelasan Pemerintah terkait status PSBB.

Teman-teman dapat melihat rilis lengkapnya di sini

Rilis Pers – Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil!!!

Pada tanggal 30 Maret dalam pernyataannya yang tersebar luas Presiden Joko Widodo menyebut Pembatasan Sosial Berskala Luas perlu didampingi adanya kebijakan Darurat Sipil untuk mengatasi Covid-19. Atas pernyataan tersebut kami menyatakan bahwa Darurat Sipil adalah langkah yang salah untuk menangani pandemik Covid-19 yang merupakan masalah kesehatan masyarakat.

Beberapa kalangan menilai penetapan Darurat Sipil ini tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, padahal Pemerintah lebih baik menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat ketimbang Darurat Sipil yang dapat membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat.

Darurat sipil juga memberikan peluang besar aparat keamanan untuk melakukan tindak represif kepada masyarakat yang tentunya dapat menyebabkan pelanggaran HAM.

Simak Rilis Pers Koalisi Masyarakat Sipil di sini

Rilis Pers – Penetapan Karantina Wilayah Harus Berdasar Hukum dan Menjamin Kebutuhan Dasar Warga

Sehubungan dengan status Covid-19 di Indonesia yang per 29 Maret 2020, 14:45 WIB, telah terdapat 102 orang meninggal dunia, dan 1.1155 orang terinfeksi (rasio mortalitas 8,8%), dan Pemerintah memiliki rencana sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan, Mahfud MD, jika Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah.

Indonesia sebenarnya sudah mempunyai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 49 ayat (3), Karantina Wilayah (KW) merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), yang ditetapkan oleh Menteri – dalam hal ini Menteri Kesehatan. Di pasal yang lain, yakni Pasal 10 ayat 1, status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) ditetapkan dan dicabut oleh Pemerintah Pusat. Namun, hingga 29 Maret 2020, Pemerintah Pusat tidak pernah menetapkan KKM secara terbuka.

Melihat hal ini LBHM mengingatkan pemerintah, jika penetapan KKM yang diikuti oleh penetapan KW, seluruhnya harus sesuai dengan rule of law mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dideklarasikan secara terbuka, agar akuntabel. LBHM juga mendesak pemerintah, salah satu desakannya adalah untuk Mengambil keputusan bukan berdasarkan opini lingkaran Istana, tetapi harus berdasarkan pada pandangan para pakar, berbasis data, beorientasi pada menyelamatkan nyawa manusia, dan menyampaikannya kepada publik secara jujur.

Teman-teman dapat mengunduh rilis pers lengkapnya di sini

Rilis Pers – Kami Butuh Aksi Konkret dan Komprehensif Negara!

Siaran Pers Bersama Koalisi Masyarakat Sipil
Tentang Penanganan Covid-19 di Indonesia

Pasca diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, 13 Maret 2020 dan ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam pada 14 Maret 2020, respons pemerintah menangani COVID-19 masih terlihat buruk, kedodoran di lapangan, diperparah dengan manajemen informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah yang tidak selaras.

Merespons makin luasnya penularan dan bertambahnya pasien positif COVID-19 (134 orang) serta angka kematian mencapai 5 orang (per 16 Maret 2020, 18:00 WIB), pemerintah mengeluarkan kebijakan Social Distancing dengan “belajar, bekerja, beribadah” dari rumah. Pemerintah Pusat akhirnya juga mengizinkan pemerintah daerah untuk mengambil inisiatif menyiarkan informasi kepada masyarakat mengenai kasus COVID-19 di daerah masing-masing dan melakukan uji laboratorium.

Social Distancing atau mengambil jarak dari aktivitas sosial dimaksudkan untuk menekan risiko penularan, dengan itu ledakan jumlah pasien bisa dicegah sehingga institusi kesehatan memiliki kesempatan lebih banyak untuk melakukan perawatan sambil meningkatkan imunitas warga. Sayangnya, sejumlah persoalan masih terus terjadi dan perlu mendapat perhatian:

Pertamasocial distancing tidak dikenal dalam ketentuan hukum Indonesia. Penetapan status bencana nasional itu merujuk pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, tetapi UU ini tidak mengenal konsep social distancing. Apabila yang dimaksud dengan social distancing adalah “pembatasan sosial”, hal itu dikenal di UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 59 UU 6/2018 menyebutkan “Pembatasan Sosial Berskala Besar” (PSBB) yang merupakan bagian dari “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” (KKM). Tetapi, status KKM harus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah. Sejauh ini, pemerintah menetapkan status “bencana nasional.” Kalau PSBB mau ditempuh, dia juga mencakup peliburan sekolah dan tempat kerja. Akhirnya, social distancing hanya bersifat himbauan saja kepada individual, dan tidak diikuti oleh tempat kerja/perusahaan. Imbasnya kebijakan social distancing tidak dapat berjalan efektif, sebagaimana diuraikan di bawah.

Kedua, kebijakan social distancing belum disertai dengan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah serta sektor-sektor lain. Contoh nyata adalah penumpukan penumpang bus Trans Jakarta, dan MRT pada hari Senin, 16 Maret 2020, di Jakarta, pasca himbauan untuk social distancing oleh presiden. Penumpukan terjadi akibat: pertama, tidak ditaatinya anjuran untuk bekerja di rumah, dan kedua, adanya pengurangan layanan bus transjakarta secara ekstrem. Yang lebih buruk adalah, kami melihat ada komunikasi yang kurang sehat antara Presiden dengan Gubernur Jakarta. Kami mendesak, di masa krisis di mana keselamatan rakyat menjadi taruhannya, para pemimpin menahan dan menunda segala jenis persaingan individual/politik dan lebih berfokus untuk bersama-sama menangani bencana. Tanpa kebersamaan dan sikap satu suara, kebijakan apapun akan kandas. Kepentingan kemanusiaan harus berada di atas kepentingan politik.

Ketiga, kebijakan social distancing juga belum disertai dengan peningkatan kapasitas dan ketersediaan pelayanan rumah sakit. Dalam pelbagai edaran, pemerintah memang telah mengumumkan sejumlah rumah sakit yang katanya disiapkan untuk menangani pasien COVID-19, namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal-hal yang sama sekali bertentangan. Sejumlah laporan membeberkan betapa buruknya pelayanan dan respon rumah sakit di Jakarta terhadap warga yang bermaksud memeriksakan diri. Buruknya respon rumah sakit menunjukkan betapa rumah sakit-rumah sakit itu sama sekali tidak siap menangani pasien terutama para pasien dari kalangan rakyat biasa.

Keempat, kebijakan dan penanganan yang dilakukan pemerintah belum disertai kerja sama global yang intens dan efektif. Sebelum COVID-19 tiba di Indonesia, ia telah menyerang di pelbagai negara. Ada banyak negara yang telah berhasil menangani virus ini mulai dari China, Korea Selatan, Taiwan dan Singapore. Sudah semestinya pemerintah bisa memetik pelajaran dan melakukan upaya yang tanggap dalam hal kerjasama internasional termasuk menerima bantuan teknologi uji laboratorium, tenaga dan analisis medis, sehingga wabah ini bisa lebih cepat diatasi di Indonesia. Untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan warga, bukan pada tempatnya memancang sikap gagah-gahan yang konyol.

Kelimasocial distancing memiliki implikasi politik kewargaan guna mendorong tumbuhnya solidaritas kemanusiaan. Pesan utama dari social distancing adalah dengan menjaga diri sendiri, Anda menjaga kesehatan orang lain! Untuk itu, social distancing mensyaratkan kepemimpinan yang efektif sekaligus peduli, guna melibatkan partisipasi pelbagai kelompok dan tokoh masyarakat yang seluas-luasnya.

Secara khusus kami juga menyoroti absennya kepemimpinan yang peka krisis, tanggap, dan efektif. Penularan yang terjadi terhadap para pejabat di lingkungan Istana, menunjukkan betapa berisikonya sikap yang menganggap enteng penyebaran virus ini. Salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam soal ini adalah Menteri Kesehatan RI. Sejak awal Menkes menunjukkan sikap pongah, menganggap enteng, dan anti-sains, yang terus memandang rendah persoalan, namun berakibat pada hilangnya kewaspadaan. Dalam beberapa pekan terakhir kami mencatat sejumlah kesalahan mendasar yang dilakukan oleh Menkes:

  1. Pernyataan bahwa pasien yang sudah sembuh akan imun, di saat pengalaman negara lain menunjukkan sebaliknya;
  2. Gagal mengkoordinasi RS agar sigap melakukan pemeriksaan dan penanganan COVID-19, termasuk memastikan ketersediaan dana/anggaran dan alat; dan juga menjaga mutu/kualitas kerja tenaga kesehatan, tenaga administrasi, pusat data dan informasi di RS, terutama di waktu krisis sekarang;
  3. Masih dimonopolinya pemeriksaan sample hasil tes swab di Litbangkes Jakarta yang memperlambat respons tanggap darurat;
  4. Menggelar acara publik dan bukannya turut menerapkan social distancing.

Kami menilai risiko yang dihadapi Indonesia saat ini tidak akan dapat ditangani tanpa Menteri Kesehatan yang betul-betul memahami kebijakan kesehatan publik. Bagaimana mungkin rumah sakit akan bekerja secara serius apabila Menkesnya sendiri beranggapan COVID-19 ini sama dengan flu biasa dan bisa sembuh dengan sendirinya? Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengganti Menkes Terawan dengan figur yang lebih paham kesehatan publik, punya kepekaan krisis, yang akan memandu kita melewati krisis kesehatan terburuk ini.

Sebagai wujud membantu warga yang kesulitan mendapatkan pelayanan medis seputar COVID-19 ini, kami menyediakan saluran pengaduan online melalui email: wargasadarcorona@gmail.com dan pengaduan via whatsapp di nomor: 081385412441 dan 089697820462.

Jakarta, 17 Maret 2020

KontraS, Lokataru, YLBHI, LBH Masyarakat, WALHI, PKBI, YLKI, P2D, Migrant Care, AJAR, Amnesty International Indonesia, PSHK

Narahubung:

Ricky Gunawan (LBH Masyarakat) – 0812 10 677 657

Anis Hidayah (Migrant Care) – 0815 7872 2874

Rilis Pers – Menggugat Kebijakan COVID-19 Pemerintah Indonesia

Indonesia secara resmi mengakui merebaknya wabah COVID-19 pada 2 Maret 2020 dengan diumumkannya dua pasien pertama oleh Presiden Joko Widodo. Sejak itu, peningkatan jumlah pasien positif COVID-19 terus meningkat di Indonesia. Hingga 13 Maret 2020 , pernyataan resmi pemerintah menyebutkan terdapat 35 orang yang positif terinfeksi, 3 orang dinyatakan sembuh dan 2 orang meninggal dunia. Seiring dengan makin luasnya korban, makin besar pula kekhawatiran kami menyangkut cara pemerintah merespons COVID-19:

Pertama, saat pertama kali virus ini muncul di China dan menyebar ke kawasan lain di negara tetangga, pemerintah menganut premis yang sama sekali keliru. Alih-alih mengantisipasi secara serius ancaman virus ini, pemerintah melalui pernyataan para pejabat dan elitnya cenderung meremehkan dan menyiratkan seakan-akan orang Indonesia kebal terhadap serangan virus ini. Prediksi dari Universitas Harvard yang menyebutkan bahwa virus itu sudah sampai di Indonesia, ditolak mentah-mentah, dan bukannya dijadikan landasan untuk mempersiapkan kebijakan kesehatan publik yang kuat dan efektif untuk menghadapi virus ini. Sikap meremehkan dan cenderung anti-sains ini sedikit banyak telah membuat pemerintah tergagap manakala virus ini benar-benar datang. Sementara para pemimpin negara-negara tetangga jauh-jauh hari sudah mempersiapkan negaranya masing-masing: memperluas kampanye layanan masyarakat, menyiapkan rumah sakit, menetapkan prosedur dan protokol di pelbagai sarana publik, Pemerintah Indonesia terlihat minim inisiatif dan ketinggalan.

Kedua, kegagapan ini nampak dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan baik oleh pejabat pemerintah pusat, maupun daerah. Koordinasi yang lemah antara pemerintah pusat dan daerah, miskomunikasi antara Kementerian Kesehatan dengan instansi lainnya nampak dalam bagaimana kasus pertama diumumkan, termasuk pelanggaran hak privasi pasien. Nampak jelas bahwa pemerintah cenderung mendahulukan citra ketimbang kemaslahatan pasien dan keselamatan publik yang lebih luas.

Ketiga, premis yang keliru dalam merespon wabah COVID-19 juga nampak sangat jelas dalam kebijakan pemerintah di awal virus ini masuk. Ketimbang mencurahkan perhatian dan dana untuk mengantisipasi dan menangani virus, pemerintah malah memberikan insentif yang tak masuk akal untuk industri pariwisata termasuk membayar buzzer, bukannya mengucurkan dana untuk fasilitas kesehatan. Sementara negara-negara lain mengetatkan pintu masuk untuk menghindari perluasan virus, Indonesia malah membuka diri lebar-lebar dengan alasan melindungi industri pariwisatanya.

Keempat, kesalahan premis dan kegagapan ini makin diperparah dengan kebijakan pemerintah yang secara sengaja membatasi informasi mengenai ancaman dan perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Pemerintah berulang kali menyerukan ancaman hoaks. Sayangnya kekhawatiran akan penyebaran hoaks, tidak disertai dengan upaya untuk membangun komunikasi dan informasi publik yang terpercaya dan komprehensif. Ini terlihat dari minimnya informasi mengenai daampak virus ini terhadap pasien dan lokasi-lokasi penularannya. Kebijakan ini sangat bertolak belakang dengan praktik di negara lain yang sama-sama sedang menanggulangi COVID-19. Pemerintah Korea Selatan misalnya, secara berkala menyiarkan bukan hanya kasus tetapi juga lokasi dari ditemukannya kasus. Informasi yang terang, disertasi dengan kepekaan untuk mencegah kepanikan dan stigma terbukti sangat bermanfaat untuk membangun kewaspadaan dan mekanisme kehati-hatian publik. Ketertutupan informasi, justru akan memberikan sinyal dan arah yang keliru untuk publik, menurunkan kewaspadaan yang bisa berakibat pada perluasan penularan wabah. Dalam banyak pengalaman sejarah, informasi yang asimetris justru merupakan penyebab dari parahnya bencana.

Kami menyesalkan dan mengugat cara pemerintah menghadapi pandemi COVID-19 ini. Kami menilai apa yang dilakukan pemerintah sama sekali jauh dari pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat yang memerintahkan negara untuk ‘melindungi segenap tumpah darah Indonesia’. Komunikasi publik pemerintah memang bisa mencegah kepanikan, tapi tidak bisa memberikan keamanan dan perlindungan atas ancaman yang nyata. Oleh karena itu kami menuntut:

Pertama, pemerintah harus mengubah dan memperbaiki mekanisme respon atas pandemik ini dengan cara:

1. Menyediakan informasi publik yang benar, lengkap dan berkala menyangkut penyebaran dan risiko penularan.
2. Respons darurat yang cepat, kompeten dan dapat dijangkau masyarakat yang merasa sakit.
3. Menjamin mutu manajemen penelusuran kasus yang teliti dan transparan. Identifikasi klaster-klaster yang positif, lacak orang-orang yang berpotensi tertular atau jadi carrier. Bila perlu lakukan upaya ‘partial isolation’.
4. Pemantauan yang cermat.
5. Kebijakan kesehatan publik yang rasional, dapat dijangkau dan tepat.
6. Uji laboratorium yang luas, tidak boleh dimonopoli Kemenkes, dengan juga memperbanyak testing. Mendukung upaya pemerintah daerah melakukan uji laboratorium untuk pengujian pasien.
7. Manajemen kasus yang baik untuk menghindari stigma terhadap pasien.
8. Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi yang cermat, terpercaya. Manajemen keramaian publik termasuk melarang acara publik.

Respon pemerintah yang cepat, akurat dan bertanggung jawab justru akan berdampak positif karena akan memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan kesiapan warga.

Kedua, membenahi manajemen komunikasi publik dengaan membatasi dan bila perlu melarang semua bentuk komunikasi publik dari para pejabat yang tidak memiliki relevansi dan/atau kepakaran di bidang medis, atau kesehatan publik. Termasuk media, sebaiknya juga tidak perlu mencari narasumber/pendapat dari pejabat atau orang-orang yang tidak memiliki keahilian di bidang kesehatan.

Ketiga, pemerintah harus tetap menjaga hak privasi warga. Pengungkapan kasus, informasi tentang penularan bisa dilakukan tanpa harus membuka identitas pasien.

Keempat, mengingat potensi stigma dan diskriminasi yang tinggi terhadap orang yang bisa saja memiliki COVID-19, pemerintah harus memastikan upaya untuk meminimalisir stigma dan diskriminasi.

Kelima, pemerintah harus turun tangan secara nyata untuk mengatasi kelangkaan masker dan sabun antiseptik supaya tersedia di masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Jakarta, 13 Maret 2020

AJAR, Amnesty International Indonesia, KontraS, Lokataru, Migrant Care, LBH Masyarakat,
P2D, PKBI, PSHK, YLBHI, YLKI, WALHI

Narahubung:
Ricky Gunawan +681210677657
Anis Hidayah +6281578722874

Yang Sering Terabaikan

“Aku tidak peduli dengan perempuan ini”. “Bagaimana dengan ibumu?” “Tentu aku sangat mencintainya”. Menjadi adil memang sulit.

Semasa kecil aku suka bertanya-tanya: kenapa kalau ibu yang sakit, rumah tampak berantakan sekali. Tumpukan baju dan piring yang tidak dicuci, lantai yang kotor, hingga tidak ada makanan yang siap disantap. Suatu waktu, untuk mengobati rasa penasaran, aku bertanya pada seorang teman, “Kalau ayahmu yang sakit kondisi rumahmu juga begitu?” Dia menggeleng.

Kemudian dia bilang, peran ibu sangat penting, makanya kalau ibu sakit pasti terasa. Jawaban ini sedikit melegakan, meski aku tidak benar-benar tahu apa peran ibu sebenarnya. Bahkan aku sama sekali tidak pernah menyoalkan kenapa ibu bangun lebih pagi daripada anggota keluarga yang lain. Bagiku semata-mata inisiatif dan kerelaan ibu yang membuatnya membiasakan diri untuk bangun lebih awal.

Di umurku yang 13 tahun itu, aku masih belum paham kalau ibu adalah pemilik beban terbanyak di rumah. Tanggung jawab ibu yang ganda, di luar dan dalam rumah, sama sekali tidak pernah kulihat sebagai hal yang berat. Juga ketika ibu memutuskan untuk fokus urusan domestik, aku tidak menganggap pekerjaan ibu sama bobotnya dengan yang ayah lakukan.

Belum lagi para perempuan yang bekerja karena himpitan ekonomi. Aku tidak bisa membayangkan, para perempuan yang bekerja seharian, tidak mendapat upah yang sepadan dengan teman kerja laki-lakinya. Sementara, sudah tidak lagi punya suami dan harus menanggung kebutuhan anak-anaknya. Ah, membicarakan ini mengingatkanku pada seorang teman yang ibunya single parent.

Waktu itu sekitar 2012 temanku ini sakit di sekolah, ibunya datang menjemput dengan sepeda motor. Kepalang bannya kempes dan berjarak sekitar 4 km untuk menemukan tukang tambal. Adik bungsunya yang datang bersama diminta tetap duduk di atas sepeda motor, sementara dia diminta jalan sambil berpegangan.

Sekali waktu aku datang berkunjung ke rumahnya, dia cerita kalau adiknya beberapa hari lalu menangis, minta sepatu mahal bergambar Frozen yang lagi marak.  Kendati tak ada anggaran lebih untuk pengeluaran di bulan itu, ibunya tetap membelikannya. “Ibu mau anak-anak ibu bahagia dan merasa tercukupi, seperti teman-temannya yang punya orang tua lengkap”, ucapnya menirukan kalimat ibunya. Aku hanya bisa terdiam tanpa kata mendengarnya.

Dari kejadian ini, aku bertambah respect terhadap kaumku sendiri. Namun aku belum bisa membawa ‘pisau’ ini untuk melihat keadaan seluruh perempuan. Ya, aku harus mengakui ini. Beberapa waktu lalu, aku sempat ogah-ogahan ketika diminta untuk menangani kasus perempuan yang terlibat tindak pidana narkotika. “Dia memang mau menjual narkotika. Bagian mana yang harus kubela”, gumamku saat itu.

Aku seakan tak mau tahu, faktor dan latar belakang yang mendorongnya berbuat pidana. Untungnya meski tidak terlalu semangat, aku tetap datang berkunjung ke rumah tahanan dan memintanya bercerita. Sungguh tidak sesederhana yang aku pikirkan. Pendidikan dan kemampuan finansial yang rendah, korban kekerasan seksual, tidak merasa aman di rumah, adalah bagian-bagian penting yang jarang diperhitungkan. Beban gender yang berlapis berkelindan dengan pagannya kultur patriarki seolah menenggelamkan harapan akan keadilan baginya.

Majelis hakimnya yang didominasi oleh perempuan, tidak menjamin untuk sensitif terhadap persoalan perempuan. Alih-alih mempertimbangkan hal di luar tindak pidananya, malah sibuk memberi cap untuk perbuatannya. Sesekali aku putus asa dan tidak jarang merasa sia-sia. Sulit memang mengajak seseorang untuk melihat penderitaan orang lain, apalagi ketika ia sudah mendapat ‘surga’ dari lahir atau akses apapun yang istimewa.

Namun ada sedikit kabar baik, setidaknya menjadi obat, ada teman yang juga mau bersama-sama berjuang di jalan ini. Dan teman berjuangku bukan hanya satu orang. Desember 2019 lalu untuk pertama kalinya di Indonesia, bahkan di Asia Pasifik, para perempuan berkumpul, membicarakan perempuan dan kerentanannya terjerat tindak pidana yang terancam hukuman mati. Kami juga bersepakat menyalakan harapan. Tidak pernah sebangga ini aku menjadi perempuan.

Bersama Death Penalty Worldwide di Cornell University dan Harm Reduction International, LBH Masyarakat mengorganisir pertemuan tersebut. Di sana aku belajar soal kerentanan perempuan yang selalu menjadi sasaran sindikat kejahatan. Di antaranya trauma kekerasan rumah tangga masa lalu, besarnya tanggungan keluarga, pengaruh dan iming-iming pasangan, dan bekerja jauh ke negara asing tanpa bekal pengetahuan, bahasa yang mencukupi maupun pertemanan.

Sedihnya, derita para perempuan itu tak terhenti di sini. Kondisi penjara juga tidak memihak pada mereka. Seperti kunjungan keluarga yang terbatas, akses kesehatan yang jauh dari memadai, pemenuhan kebutuhan dasar yang minim, keterisolasian dalam penjara yang berdampak pada kesehatan jiwa, reniknya ruang privasi,belum lagi tindak pidana terancam hukuman mati menciptakan stigma dan bebannya sendiri.

Menjadi perempuan memang penuh dengan kerentanan, mudah mendapat cap buruk, dan kerap dinomorduakan. Sebab, lingkungan ini memang tidak banyak memihak perempuan: melanggengkan batas, mempersempit gerak, dan membungkam suara. Namun menjadi perempuan bukanlah sesuatu yang perlu disesali.

Semoga kegelisahanku, bisa menjadi kegelisahanmu, dan itu menjadi milik bersama. Semoga suara-suara perempuan terus terdengar dan bermunculan. Keadilan mereka yang terenggut, bisa terpenuhi. Ruang yang setara, bisa diciptakan. Juga bisa mengajak orang lain untuk peka dan peduli isu-isu perempuan lebih banyak lagi, terutama mereka yang berhadapan dengan regu penembak.

Penulis: Aisya Humaida
Editor: Ricky Gunawan

Liputan Media tentang Pekerjaan LBH Masyarakat di 2019

Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) kian hari kian kompleks. Tindakan-tindakan represif, pembungkaman kebebasan berekspresi, dan kriminalisasi belakangan ini semakin menjadi-jadi. Tidak jarang kita melihat isu HAM kerap kali dibungkam ketika berhadapan langsung dengan penguasa. Kondisi ini diperburuk dengan menjamurnya berita-berita hoaks yang semakin mengaburkan informasi terkait HAM.

Menghadapi situasi seperti inilah, LBH Masyarakat (LBHM) percaya bahwa media-media yang imparsial dan berkualitas mampu memberikan edukasi seputar isu-isu HAM kontemporer. Selain itu, LBHM memandang media adalah mitra strategis dalam memberikan informasi yang berbobot dan berimbang kepada masyarakat. Oleh karena itu, LBHM mengucapkan terima kasih atas bantuan teman-teman jurnalis dan pekerja media yang telah meliput kerja-kerja LBHM sehingga pesan-pesan kemanusiaan dapat tersampaikan ke publik dengan cepat dan tepat. Liputan Anda sangat berharga dalam kerja-kerja advokasi kami.

Kalian dapat mengunduh hasil kerja coverage media kami di sini

Infografis Coverage Media LBHM 2019