Category: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

Annual Report 2017

Despite Community Legal Aid Institute turning 10 on December 8 last year, our journey has not felt so long. Over time Community Legal Aid Institute has become active in many legal and human rights issues, becoming a pioneer in human rights movements related to drugs and HIV, issues which sat at the fringe between human rights and legal organisations 10 years ago.

Being 10 years old, of course Community Legal Aid Institute still faces plenty of challenges and plenty of homework. Injustice continues to dominate the legal landscape in Indonesia. But we strongly believe in the need to keep working together to foster human values and realise true justice.

Working in 2017, there were great achievements and also huge challenges. Stories of those could be read in our Annual Report 2017 – which could be accessed through this link.

Happy reading!

Press Release – Stop Extra-judicial Killings in Narcotics Cases Now!

LBH Masyarakat is strongly urging the Indonesia Government to immediately cease extra-judicial killings in the handling of narcotics cases. Monitoring of online media carried out by LBH Masyarakat has shown there were at least 215 shootings in the enforcement of narcotics law in 2017. Of these 215 cases, 116 people were wounded and 99 were killed.

The seriousness of this matter cannot be overstated, remembering that at present extra-judicial killings are in the spotlight globally. Since the beginning of Philipines President Rodrigo Duterte’s enforcement of his tok hang operation, which has already taken tens of thousands lives, warning signs have appeared which indicate such a phenomenon is prone to copycatting. Although not yet as severely as in the Philipines, it appears Indonesia has been imitating its neighbour’s approach.

The nation’s leaders: President Joko Widodo, National Chief of Police Tito Karnavian, and former Head of the National Anti-Narcotics Agency, Budi Waseso, have all made comments which seem to support this approach. Although they are only at the level of commentary, such statements could be interpreted by law enforcement as an order; or at least a “green light”; to adopt a tougher approach or veer from procedure when carrying out field operations. On a national scale, not a month goes by without a killing connected to the enforcement of narcotics law. In 2017, the lowest number of these killings occurred in November (4), while August saw the most with a total of 13.

Special monitoring is needed of Regional Police and the Provincial National Anti-Narcotics Agency in areas with inordinately large numbers of recorded killings involving narcotics law enforcement. These regions include: North Sumatra (30 killings), Greater Jakarta (22), Lampung (11), East Java (8) and West Kalimantan (7).

There are several reasons why the practice of extra-judicial killings must be stopped:

  1. Extrajudicial killings do not assist in reducing drug supply in Indonesia. Instead they cause breaks in important chains of information concerning bigger mafia trafficking operations.
  2. Extrajudicial killings are a key cause of governmental instability, as is the case for Rodrigo Duterte in the Phillipines at present. President Joko Widodo does not need more international criticism regarding drugs and human rights problems. Rather than further encumbering their colleagues at the Foreign Ministry with the task of legitimising the government’s actions in the eyes of international observers, it would be better if this practice were stopped.
  3. This policy is not effective. This can be seen clearly in the National Anti-Narcotics Agency’s reports from year to year, which show that the rate of drug crime continues to rise. This indicates there are other, more fundamental problems which have not been targeted or resolved by the government.
  4. This policy can result in the wrong people being shot. Although it seems the policy of on-the-spot shootings is directed at drug dealers, it must be remembered that people who use drugs are still criminalised in Indonesia. At a moment when the number of people who use drugs in Indonesia may be touching 10 million and it is likely these individuals meet with drug dealers to buy drugs, we could see Jakarta become Manila if this policy is not abandoned.
  5. This approach also has the potential to provoke open conflict between the government and mafia trafficking rings – something which we don’t need to import to Indonesia from Latin America. These sort of extrajudicial approaches have been proven to only lead to and reproduce vicious circles of violence, suffering and vengeance, which descend from generation to generation and are difficult to redress. In this context, oblivious civilians will become the first victims – simply for being in the wrong place at the wrong time.
  6. Rising security tensions will also inflate the price of illegal drugs, resulting in the economic exploitation of people who use drugs. These individuals will be pushed to buy and consume drugs which are cheaper but of lower quality. This will impact the health of people who use drugs and contribute to an increase in their mortality rate – one of the very things the government said it intended to combat by embarking on the “War on Drugs”.
  7. Extra-judicial killings are also a blatant violation of human rights, in particular the rights to life and to honest and fair administration of justice. Whatever a person’s crime, they must be brought to face court and given the chance to defend themselves. The law is enforced by humans and humans are regularly mistaken in their decision-making.
  8. Extra judicial killings are clearly an act of treason against the constitution, which states explicitly that the rule of law applies in Indonesia. A nation which follows the rule of law should have procedures for the enforcement of the law which are followed correctly by law enforcement agents. This poses the question: What does “the rule of law” really mean in Indonesia.
  9. These extra-judicial killings are committed in relation to narcotics, which are considered an enemy of the state. If the concept of an “enemy of the state” becomes justification for law enforcement to disregard procedure, our democracy will come under threat. Ideology, political choices and different perspectives could at a later date become excuses for law enforcement officials to carry out these shootings – a truly dangerous possibility in light of a sensitive year to come in 2019.

With regard to the analysis above, LBH Masyarakat wishes to:

  1. Urge President Joko Widodo to instruct the Indonesian National Police and the National Anti-Narcotics Agency to immediately cease the practice of extra-judicial killings;
  2. Request the National Commission on Human Rights, the Ombudsman, the National Police Commission and the Third Committee of the People’s Representative Council to summon and investigate the Indonesian government; in particular sections of law enforcement involved in this practice; to explain and justify their actions;
  3. Urge the Indonesian National Police and the National Anti-Narcotics Agency to create monitoring mechanisms for fatal incidents which are accountable and open to the public in order to avoid abuses of power; and
  4. Push the Indonesian National Police and the National Anti-Narcotics Agency to invest in technology such as body cameras to trial in police departments and regional/city National Anti-Narcotics Agency offices. Aside from raising accountability, such measures will also raise community trust in law enforcement.

Hopefully Indonesia will finally find its heart and common sense through the formation of humanist, effective and evidence-based drug policy.

 

 

Ajeng Larasati – LBH Masyarakat Policy and Research Coordinator

 

 

This press release was created for a press conference titled “Stop Extra-judicial Killings in Narcotics Cases Now” held at the offices of LBH Masyarakat on March 5, 2018. Speakers at this conference were Ma’ruf Bajammal (LBH Masyarakat Public Defender), Ajeng Larasati (LBH Masyarakat Policy and Research Coordinator), Bramantya Basuki (Amnesty International Indonesia Researcher), dan Arief Nur Fikri (KontraS Head of Human Rights Defence). This press releases was translated by Iven Manning.

 

 

Rilis Pers – Segera Hentikan Kebijakan Tembak di Tempat untuk Kasus Narkotika!

LBH Masyarakat mendesak keras Pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan pendekatan tembak di tempat untuk penanganan kasus narkotika. Pemantauan yang LBH Masyarakat lakukan melalui media daring menunjukan bahwa setidaknya ada 215 insiden penembakan dalam penegakan hukum narkotika sepanjang 2017. Dari 215 kasus tersebut, 116 orang luka-luka dan 99 lainnya meninggal dunia.

Hal ini bukanlah sesuatu yang patut diremehkan mengingat pembunuhan ekstra-yudisial merupakan sesuatu yang amat disorot saat ini dalam skala global. Sejak Presiden Rodrigo Duterte menerapkan operasi tok hang di Filipina dan telah mengambil puluhan ribu nyawa, telah muncul beberapa peringatan bahwa fenomena seperti ini akan rawan menciptakan copycat atau peniru. Indonesia nampaknya, meski belum sedemikian parah, sedang meniru pendekatan yang dilakukan oleh Filipina.

Pemimpin-pemimpin negara ini: Presiden Joko Widodo, Kapolri Tito Karnavian, dan Mantan Kepala BNN Budi Waseso pernah memberikan komentar yang seakan mendukung situasi ini juga. Meski hanya dalam taraf komentar, hal ini dapat diinterpretasi oleh penegak hukum sebagai sebuah perintah, atau setidaknya ” lampu hijau” , untuk menggunakan pendekatan yang lebih keras dan keluar dari rel prosedur saat melaksanaan tugas di lapangan. Dalam skala nasional, tidak ada bulan tanpa insiden kematian dalam penegakan hukum narkotika. Paling rendah ada di November 2017 dengan 4 kematian dan paling tinggi ada pada Agustus dengan catatan 13 kematian.

Diperlukan adanya pemantauan khusus pada Polda dan BNNP daerah-daerah tertentu yang memiliki catatan masif dalam persoalan kematian dalam penegakan hukum narkotika ini. Daerah-daerah tersebut antara lain: Sumatera Utara (30 kematian), DKI Jakarta (22 kematian), Lampung (11 kematian), Jawa Timur (8 kematian), dan Kalimantan Barat (7 kematian).

Ada beberapa alasan mengapa praktik tembak di tempat seperti ini harus dihentikan:

  1. Tembak mati di tempat tidak menolong situasi supply reduction Indonesia. Hal ini disebabkan karena terputusnya rantai informasi yang penting mengenai mafia peredaran gelap yang lebih besar.
  2. Tembak mati di tempat menjadi alasan penting tidak stabilnya pemerintahan, seperti Presiden Rodrigo Duterte di Filipina saat ini. Presiden Joko Widodo tidak perlu mengalami lebih banyak lagi kritik internasional untuk persoalan HAM dan narkotika. Daripada merepotkan rekan-rekan Kementerian Luar Negeri lebih jauh untuk melegitimasi kinerja pemerintah di mata internasional, lebih baik praktik ini dihentikan.
  3. Kebijakan ini tidak efektif. Sebuah hal yang jelas terlihat dari laporan BNN dari tahun ke tahun yang justru memperlihatkan angka kejahatan narkotika terus meningkat. Ini menunjukkan ada masalah lain yang lebih mendasar yang tidak pernah pemerintah sasar dan selesaikan.
  4. Kebijakan ini rawan menimbulkan insiden salah tembak. Meski kebijakan tembak di tempat ini seakan ditujukan untuk pengedar gelap narkotika, perlu diingat bahwa pemakai narkotika masih dipidana di Indonesia. Di saat angka pemakai narkotika bisa menyentuh 10 juta orang dan amat wajar seorang pemakai narkotika bertemu dengan pengedar gelap narkotika untuk membeli narkotika, kita bisa saja melihat Jakarta menjadi Manila apabila kebijakan ini tidak dihentikan.
  5. Hal ini juga berpotensi memancing pertempuran terbuka antara pemerintah dengan mafia peredaran gelap – sebuah hal yang nampaknya tidak perlu kita impor dari Amerika Latin ke negara ini. Hal semacam ini terbukti hanya menimbulkan dan mereproduksi lingkaran kekerasan, penderitaan dan dendam tanpa henti dari generasi ke generasi yang sulit untuk dipulihkan. Pada konteks ini, warga sipil yang tidak tahu apa-apa akan jadi pihak pertama yang jadi korban – semata karena ada di tempat dan waktu yang salah.
  6. Tensi keamanan yang meningkat juga akan meningkatkan harga narkotika ilegal. Hal ini akan mengeksploitasi rekan-rekan pemakai narkotika secara ekonomi. Situasi ini akan mendorong rekan-rekan pemakai narkotika untuk membeli dan mengonsumsi narkotika yang lebih murah namun dengan kualitas lebih rendah. Hal ini akan berdampak pada situasi kesehatan, termasuk meningkatnya angka kematian (termasuk overdosis) pemakai narkotika – sesuatu yang justru menjadi alasan Pemerintah memulai narasi perang ini.
  7. Tembak mati di tempat juga adalah pelanggaran HAM terang-terangan terutama untuk aspek hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang jujur dan adil. Bagaimana pun kesalahan seseorang, ia harus dihadapkan dengan pengadilan agar ada ruang baginya untuk membela diri. Penegakan hukum dilakukan oleh manusia dan manusia kerap keliru dalam memutuskan segala sesuatu.
  8. Tembak mati di tempat jelas adalah pengkhianatan terhadap Konstitusi yang secara gamblang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rule of law). Negara hukum yang baik memiliki prosedur dalam penegakan hukum dan penegak hukumnya juga dengan baik mematuhi prosedur itu. Maka pertanyaannya: Indonesia ini sebenarnya negara hukum yang seperti apa?
  9. Lebih dari itu, kebijakan tembak di tempat ini dilakukan dalam konteks narkotika –  sesuatu yang dianggap sebagai musuh negara. Jika ” musuh negara” menjadi justifikasi bagi penegak hukum diperbolehkan untuk melanggar prosedur, hal ini ke depan akan mengancam demokrasi kita. Ideologi, pilihan politik, serta perspektif yang berbeda mungkin bisa jadi alasan di kemudian hari bagi penegak hukum melancarkan kebijakan tembak di tempat. Potensi yang sungguh berbahaya mengingat 2019 yang sensitif.

 

Sehubungan dengan uraian di atas, dengan ini LBH Masyarakat hendak menyampaikan beberapa tuntutan:

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri dan BNN untuk segera menghentikan praktik tembak mati di tempat;
  2. Meminta Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, juga Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Pemerintah terutama elemen penegak hukum yang terlibat dalam kebijakan ini untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakannya;
  3. Mendesak Polri dan BNN untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang akuntabel dan terbuka bagi publik terhadap insiden-insiden kematian untuk menghindari terjadinya abuse of power; dan
  4. Mendorong Polri dan BNN untuk melakukan investasi pada teknologi. Misalnya, dengan mencoba teknologi body camera di Polres atau BNNK tertentu. Selain meningkatkan akuntabilitas, hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum.

 

Semoga pada akhirnya Indonesia akan menemukan nalar dan hatinya dalam membentuk kebijakan narkotika yang humanis, efektif, dan berbasis bukti.

 

 

Jakarta, 5 Maret 2018

Ajeng Larasati (Koordinator Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat)

 

Rilis pers ini dibuat untuk konferensi pers mengenai “Tembak di Tempat Kasus Narkotika: Hentikan Sekarang Juga ” yang diselenggarakan oleh LBH Masyarakat di kantor LBH Masyarakat pada 5 Maret 2018. Yang menjadi pembicara pada konferensi pers ini ialah Ma\’ruf Bajammal (Pengacara Publik LBH Masyarakat), Ajeng Larasati (Koordinator Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat), Bramantya Basuki (Peneliti Amnesty International Indonesia), dan Arief Nur Fikri (Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS).

Rilis Pers – Banyak PR Menanti Heru Winarko!

LBH Masyarakat mengucapkan selamat atas pelantikan Komjen Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional pada minggu lalu dan berharap proses serah terima jabatan esok hari dengan Komjen Budi Waseso juga lancar tanpa halangan berarti. Di sisi lain, LBH Masyarakat juga hendak mengingatkan beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Heru Winarko dalam masa jabatannya.

Pertama, menghentikan penggunaan hukuman mati dan tembak di tembak sebagai simbolisme keberhasilan kebijakan narkotika di Indonesia. Dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, 18 terpidana kasus narkotika telah dihukum mati. Akhir tahun lalu, BNN memproklamirkan bahwa 79 orang yang tersangkut kasus narkotika telah ditembak mati tanpa proses peradilan dan menggaungkannya seakan-akan hal tersebut adalah sebuah keberhasilan.

Data BNN sendiri memperlihatkan bahwa angka peredaran gelap narkotika selalu naik dari tahun ke tahun. Oleh karenanya, pendekatan represif yang menyalahi prosedur seperti tembak mati di tempat dan hukuman mati yang jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran HAM haruslah dihentikan. Selain tidak efektif, pendekatan semacam ini juga hanya merepotkan rekan-rekan di Kementerian Luar Negeri yang harus mempertanggungjawabkan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia

Kedua, merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU Narkotika yang saat ini berlaku di Indonesia memiliki beberapa kelemahan mendasar: masih mengkriminalisasi penggunaan narkotika, masih mengkriminalisasi penguasaan dan pembelian narkotika bahkan dalam jumlah kecil yang mana sangat wajar dilakukan oleh pengguna narkotika, BNN yang tidak diberikan wewenang rehabilitasi sehingga kewenangannya harus diselundupkan via Perpres, dan tidak dapat digunakannya narkotika golongan 1 untuk kesehatan. Hal ini sepatutnya jadi perhatian Kepala BNN baru untuk ikut mereformasi kebijakan narkotika Indonesia.

Ketiga, memberikan pernyataan publik selaku Kepala BNN untuk menolak masuknya pasal-pasal narkotika dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di tengah terburu-burunya DPR mengesahkan RKUHP, di dalamnya masih tercantum pasal-pasal yang hanya salin tempel dari UU Narkotika yang sekarang. Niat baik untuk menyatukan ketentuan pidana dalam satu UU dapat berujung pada hilangnya hak rehabiltiasi bagi pengguna narkotika dan juga mengancam wewenang BNN dalam melakukan upaya pemberantasan. Kepala BNN baru perlu bersuara di publik mengenai hal ini agar publik juga melihat betapa berbahayanya RKUHP bagi situasi narkotika di Indonesia.

Yang keempat, mengoptimalkan pencucian uang sebagai metode untuk membuka jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas. Heru Winarko yang memiliki pengalaman bekerja di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri dan juga KPK yang membuatnya ia semestinya sangat paham bagaimana bisnis ilegal memutar keuangannya agar terlihat sah. Reputasi Heru Winarko di bidang ini diharapkan dapat membuat aspek penegakan hukum narkotika Indonesia lebih kreatif – tidak hanya represif namun juga melalui kanal-kanal tindak pidan pencucian uang.

Yang kelima, mempergunakan pengalaman Heru Winarko untuk memberantas praktik-praktik korupsi dalam penanganan narkotika. Bisnis ilegal tidak pernah berdiri sendiri. Ia butuh pelindung dan para pelindung biasanya memiliki jabatan dan wewenang resmi. Hal inilah yang perlu diawasi dengan ketat oleh Heru Winarko. Perlu adanya kerjasama dengan KPK untuk membersihkan oknum-oknum korup dari lembaga-lembaga yang sering terlibat dalam penegakan hukum narkotika: BNN, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, juga militer dan bea cukai. Heru Winarko yang pernah bekerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bertindak sebagai Deputi Penindakan KPK semestinya punya kemampuan yang lebih dari cukup untuk ini. Jangan sampai pelaku-pelaku korupsi di penegakan hukum narkotika tidak tersentuh.

Mata Heru Winarko dalam memandang isu korupsi juga semestinya menjadi alasan yang cukup baginya untuk mendorong dekriminalisasi untuk penggunaan, penguasaan, dan pembelian narkotika dalam jumlah terbatas. Setiap kriminalisasi menghadirkan wewenang dan pengawasan terhadap wewenang penegakan hukum narkotika sangat sulit diawasi sehingga menghasilkan fenomena korupsi yang masif. Dekriminalisasi bisa jadi jawaban untuk masalah itu.

Tidak mudah memang tantangan Heru Winarko selaku Kepala BNN ke depan. Dan Heru Winarko punya pilihan: mau tampil keras tanpa arti atau berhasil dengan inovasi.

 

 

Jakarta, 4 Maret 2018

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Volunteer\’s Story: Isobel Blomfield

Isobel Blomfield, a student from University of New South Wales, volunteered at LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute) from January to February 2018. She volunteered here by joining ACICIS program. She helps us create a great advocacy video for the criminal law revision – and many more. She writes her experience in Jakarta through a heart-warming journal. We thank Isobel for her amazing work and dedication and wish her well for the future. Isobel, thank you for becoming a wonderful volunteer friend!

You can read her journal here.

Volunteer\’s Story: Isobel Blomfield

Isobel Blomfield, a student from University of New South Wales, volunteered at LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute) from January to February 2018. She volunteered here by joining ACICIS program. She helps us create a great advocacy video for the criminal law revision – and many more. She writes her experience in Jakarta through a heart-warming journal. We thank Isobel for her amazing work and dedication and wish her well for the future. Isobel, thank you for becoming a wonderful volunteer friend!

You can read her journal here.

Rilis Pers – Hentikan Rencana Eksekusi Mati Jilid Empat!

Memperhatikan pernyataan-pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo baru-baru ini yang seperti mengindikasikan akan dilaksanakannya eksekusi mati jilid empat di 2018, LBH Masyarakat dengan ini mendesak Jaksa Agung untuk menghentikan segala rencana mengadakan eksekusi mati tersebut.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menilai bahwa “Pernyataan-pernyataan yang Jaksa Agung sampaikan ke media seminggu belakangan tidak lebih sebagai upaya untuk mencari perhatian publik di panggung hukum nasional.” “Jika dibandingkan dengan institusi penegakan hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia jelas paling tertinggal dan kering prestasi,” lanjutnya.

Sejak dilantik sebagai Jaksa Agung pada November 2014, M. Prasetyo tidak kunjung menghasilkan prestasi yang membanggakan. “Oleh karena itulah, eksekusi mati jelas menjadi jalan pintas bagi Jaksa Agung untuk menunjukkan kepada publik bahwa seolah-olah institusi Kejaksaan Agung telah bekerja dengan baik,” jelas Ricky. Padahal pada Juli 2017, Ombudsman Republik Indonesia telah menyatakan bahwa eksekusi mati jilid tiga yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2016 mengandung maladministrasi dan Kejaksaan Agung harus membenahi dirinya.

Rencana Kejaksaan Agung yang ingin melaksanakan eksekusi mati jilid 4 juga sesungguhnya kontra-produktif dengan diplomasi Indonesia di arena politik internasional. Indonesia baru saja menerima kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB pada Februari 2018, dan mengincar posisi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020, serta tengah gencar menyelamatkan ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati. Ricky menambahkan, “Eksekusi mati justru akan mencoreng citra Indonesia di hadapan komunitas internasional.” Daripada menyiapkan rencana eksekusi mati, lebih baik Kejaksaan Agung mempercepat reformasi birokrasi di dalam tubuh kejaksaan serta menyelesaikan segala perkara korupsi besar dan pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga tuntas.

LBH Masyarakat mendukung upaya pemerintah Indonesia menangani persoalan narkotika, tetapi upaya tersebut harus sejalan dengan hak asasi manusia dan berbasis bukti ilmiah. “Maraknya peredaran gelap narkotika sekalipun Indonesia telah melakukan tiga kali eksekusi mati memperlihatkan bahwa eksekusi mati tidak memberikan efek jera sebagaimana juga telah dibuktikan melalui banyak penelitian di banyak negara,” terang Ricky.

 

 

Jakarta, 3 Maret 2018

Ricky Gunawan (Direktur LBH Masyarakat)

Rilis Pers – RKUHP Rasa Kolonialisme: Tolak!

” Presiden Joko Widodo harus berhati-hati karena apabila RKUHP saat ini disahkan oleh DPR, Pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat dianggap sebagai rezim yang membangkang pada Konstitusi, membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi.”

 

Rapat paripurna Komisi III DPR RI pada 14 Februari 2018 mendatang akan membahas nasib draft RKUHP dan keputusan untuk mengesahkan baru akan terjawab pada saat rapat paripurna tersebut. Menanggapi hal tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyampaikan beberapa catatan sebagai alasan kuat untuk menolak pengesahan RKUHP yang saat ini ada.

Ketujuh alasan ini adalah gambaran apakah Pemerintah dan DPR serius dalam melakukan dekolonialisasi di Indonesia. Presiden Joko Widodo harus berhati-hati karena apabila RKUHP saat ini disahkan oleh DPR, Pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat dianggap sebagai rezim yang membangkang pada Konstitusi, membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi. Presiden Joko Widodo justru juga akan mengingkari Nawacita karena gagal memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, tidak terwujudnya reformasi penegakan hukum, tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat,  dan tentu saja, tidak akan terjadi revolusi mental sebagaimana salah satu tujuan utama Presiden Joko Widodo.

Ketujuh catatan itu ialah:

Pertama, RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial (over-criminalization). RKUHP menghambat proses reformasi peradilan karena memuat sejumlah kriminalisasi baru dan ancaman pidana yang sangat tinggi yang dapat menjaring lebih banyak orang ke dalam proses peradilan dan menuntut penambahan anggaran infrastruktur peradilan. RKUHP memuat 1251 perbuatan pidana, 1198 di antaranya diancam dengan pidana penjara. Kebijakan ini akan semakin membebani permasalahan lembaga pemasyarakatan yang kekurangan kapasitas (overcrowd).

Kedua, RKUHP belum berpihak pada kelompok rentan, utamanya anak dan perempuan. Dengan sulitnya akses pada pencatatan perkawinan, pengaturan pasal perzinahan dan samen leven tanpa pertimbangan yang matang berpotensi membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat adat dan 55% pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan memiliki dokumen perkawinan resmi. Kriminalisasi hubungan privat di luar ikatan perkawinan berpotensi meningkatkan angka kawin yang sudah dialami 25% anak perempuan di Indonesia. RKUHP juga memidana mereka yang menggelandang, berpotensi memidana anak, masyarakat miskin tanpa dokumen resmi dan korban kekerasan seksual.

Ketiga, RKUHP mengancam program pembangunan pemerintah, utamanya program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat. Larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV karena layanan kesehatan reproduksi dan HIV akan semakin sulit menjangkau anak, remaja, dan populasi yang rentan yang takut diancam pidana. RKUHP juga menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah. RKUHP menghambat program-program kesejahteraan sebagai dampak ikutan dari terlantarnya puluhan juta anak yang lahir dari pasangan yang dianggap “tidak sah”. RKUHP juga masih menuntut pemidanaan bagi pecandu dan pengguna narkotika, hal ini akan menghancurkan program Presiden Joko Widodo dalam upaya penyelamatan para pecandu dan pengguna narkotika.

Keempat, RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Kembalinya pasal penghinaan presiden, yang merupakan salah satu monumen penjajah kolonial, adalah bukti RKUHP bertentangan dengan Konstitusi. Ketentuan lain juga menyumbang iklim ketakutan untuk berdemokrasi seperti pasal-pasal pidana yang dapat menjerat kritik terhadap pejabat, lembaga Negara dan pemerintahan yang sah, larangan mengkritik pengadilan, dan lain sebagainya. Belum lagi diperburuk dengan ancaman pidana yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membunuh kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi.

Kelima, RKUHP memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga. RKUHP akan memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat tanpa indikator dan batasan yang jelas dan ketat. RKUHP juga memiliki banyak pasal-pasal multitafsir dan tak jelas seperti pidana penghinaan, penghinaan presiden dan lembaga negara, kriminalisasi hubungan privat, dan lain sebagainya yang pada dasarnya dapat memenjarakan siapa saja.

Keenam, RKUHP mengancam eksistensi lembaga independen. DPR dan Pemerintah sama sekali tidak mengindahkan masukan dari beberapa lembaga independen Negara seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM yang telah menyatakan sikap untuk menolak masuknya beberapa tindak pidana ke dalam RKUHP seperti Korupsi, narkotika dan pelanggaran berat HAM. Hadirnya tindak pidana-tindak pidana yang memiliki kekhususan pendekatan ini dalam RKUHP jelas mengancam eksistensi dan efektifitas kerja lembaga terkait.

Ketujuh, berdasarkan 6 (enam) poin permasalahan yang telah disebutkan di atas, telah nyata terlihat bahwa RKUHP dibahas tanpa melibatkan sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya. Misalnya RKUHP sama sekali tidak melibatkan perspektif pemasyarakatan untuk melihat kesiapan Negara dalam menanggulangi beban pemidanaan yang begitu besar, atau sektor kesehatan yang tidak pernah diajak duduk bersama terkait masalah dampak kesehatan publik akibat sejumlah kriminalisasi dalam RKUHP.

Melihat 7 (tujuh) poin permasalahan tersebut di atas, cukuplah alasan untuk Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR agar:

  1. Hentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah kolonial.
  2. Meminta Pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, lembaga terkait, dan masyarakat sipil.
  3. Menolak RKUHP dijadikan sebagai alat dagangan politik.

 

Hormat Kami,

Aliansi Nasional Reformasi KUHP: ICJR, Elsam, YLBHI, ICW, PSHK, LeIP, AJI Indonesia, KontraS, LBH Pers, Imparsial, HuMA, LBH Jakarta, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MAPPI FH UI, ILR, ILRC, ICEL, Desantara, WALHI, TURC, Jatam, YPHA, CDS, ECPAT, Rumah Cemara, PKNI, PUSKAPA Universitas Indonesia, PBHI.

 

Rilis pers ini telah disampaikan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP pada konferensi pers hari Minggu, 11 Februari 2018 di area Cikini, Jakarta Pusat.

Rilis Pers – Narkotika dalam RKUHP: Ancaman Besar bagi Kepastian Hukum

Koalisi Advokasi UU 35/2009 dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak tindak pidana narkotika dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, selain melanggengkan kriminalisasi terhadap Pengguna Narkotika, hal ini justru melahirkan ketidakpastian hukum bagi pengguna narkotika, yang berdampak pada semakin jauhnya upaya pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika yang diamanatkan Pasal 4 UU Narkotika.

Kebijakan narkotika di Indonesia selama ini cenderung mengkriminalisasi pengguna narkotika. Sejak dikeluarkannya UU No.9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pemerintah memberikan sanksi pidana kepada pengguna narkotika karena tidak jelasnya pembedaan antara pengguna Narkotika dan pengedar narkotika. Hukuman pidana yang diberikan kepada pengguna narkotika terus meningkat sampai dikeluarkannya UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang saat ini pun sedang direvisi oleh Pemerintah.

UU No. 35/2009 tentang Narkotika menerapkan teori “double track system” bagi pengguna narkotika, yang di dalam pengaturannya terdapat 2 jenis pemidanaan yang berbeda yakni penjara dan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tujuan penerapan UU Narkotika yang tercantum dalam Pasal 4 huruf d yang menyatakan “…menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika”.

Permasalahan penerapan pasal tindak pidana dalam UU Narkotika merupakan permasalahan terbesar dalam UU Narkotika. Kriminalisasi kepada Pengguna Narkotika dalam Pasal 127 UU Narkotika merupakan bentuk pendekatan yang buruk dan tidak sejalan dengan tujuan UU Narkotika itu sendiri. Pemberian sanksi pidana kepada Pengguna Narkotika terbukti tidak membawa dampak menurunnya angka perdagangan gelap narkotika namun justru menimbulkan permasalahan baru. Pada praktiknya, Pengguna Narkotika tidak hanya dikriminalisasi karena penyalahgunaan namun mereka mengalami kriminalisasi yang berlebihan karena pemilikan, penyimpanan, penguasaan, pembelian atau penanaman narkotika, walaupun narkotika tersebut dipergunakan untuk kepentingan sendiri.

Dampak buruk kriminalisasi bagi para pengguna narkotika – seperti kekerasan dan penyiksaan, manipulasi perkara, serta dampak psikologis, sosial, ekonomi, serta kesehatan – menunjukkan bahwa penjara bukanlah solusi bagi pengguna narkotika. Dampak kesehatan inilah yang dapat menimbulkan efek domino bagi pengguna narkotika dan juga populasi umum. Ketiadaan akses kesehatan bagi pengguna narkotika dalam proses pidana mengakibatkan gejala putus zat (sakaw/sakau/withdrawal), penyakit menular (HIV/AIDS, Hepatitis, TBC), serta angka kematian pengguna narkotika.

Selama 9 tahun UU Narkotika berlaku, kami menilai tujuan UU sebagaimana tersebut di atas belum tercapai. Pada prakteknya jumlah pengguna narkotika yang dipidana penjara masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang diberikan rehabilitasi. Menurut data Ditjenpas, sampai Desember 2017 ada sejumlah 33,698 pengguna narkotika yang dipenjara.

Hal ini menurut kami merupakan salah satu indikator masih adanya kesimpangsiuran di tataran implementasi atas jaminan pengaturan upaya rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Di saat Pemerintah berupaya memperbaiki UU Narkotika melalui proses penyusunan revisi RUU Narkotika, sudah muncul keputusan untuk memasukan pengaturan tentang narkotika ke dalam RKUHP yang dengan kata lain akan ada 2 dasar hukum yang kurang lebih memuat aturan yang sama atas 1 perbuatan yang dilakukan. Hal ini kami nilai akan berdampak pada praktek pemenjaraan terhadap pengguna narkotika yang lebih tinggi lagi.

Dengan kondisi ini, tidaklah tepat mengatur pasal-pasal narkotika ke dalam KUHP, sebab seluruh pengaturan mengenai ketentuan pidana narkotika sangat bergantung pada ketentuan yang secara khusus diatur dalam UU Narkotika itu sendiri. Hal-hal seperti ini tidak dapat diatur terpisah dalam KUHP. Terlebih, tidak ada perubahan yang amat mendasar dari susunan pidana narkotika yang ada di RKUHP, baik dari rumusan pasal maupun pemidanaan. Hal ini membuat pendekatan kriminalisasi semakin langgeng dalam RKUHP.

Langgengnya kriminalisasi terhadap pengguna narkotika dalam RKUHP diperburuk karena pada dasarnya KUHP memiliki fleksibilitas yang sangat kaku, tidak mudah dirubah dan memiliki politik pemidanaan yang sangat tinggi. Sifat ini berbeda dengan isu narkotika yang sangat dinamis dan memiliki tingkat perubahan yang sangat tinggi. Perbedaan sifat ini mengakibatkan semakin sulitnya merevisi kebijakan narkotika.

Pusaran ancaman pidana bagi pengguna narkotika bukan merupakan sebuah tindakan penyelamatan anak bangsa, melainkan sebuah “penistaan” terhadap tujuan untuk memberikan jaminan atas kesehatan melalui rehabilitasi medis atau sosial bagi pengguna narkotika.

Atas hal-hal tersebut di atas, Koalisi Advokasi Revisi UU 35/2009 dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan:

  1. Mendesak DPR RI mengeluarkan tindak pidana narkotika dari RKUHP
  2. Mendorong Pemerintah dalam hal ini Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk tidak menyepakati usulan Legislatif.
  3. Mendorong Pemerintah dan DPR RI melakukan dekriminalisasi dengan pendekatan kesehatan dan Harm Reduction (pengurangan dampak buruk) dalam revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jakarta, 19 Januari 2018

 

Koalisi Advokasi UU 35/2009

Aliansi Nasional Reformasi KUHP

 

Rilis pers ini dibuat untuk konferensi pers mengenai “Narkotika dalam RKUHP: Ancaman Besar bagi Kepastian Hukum ” yang diselenggarakan oleh LBH Masyarakat di kantor LBH Masyarakat pada 19 Januari 2018. Yang menjadi pembicara pada konferensi pers ini ialah Yohan Misero, S.H. (Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat), Alfiana Qisthi, S.H. (Pelaksana Advokasi Hukum PKNI), Asmin Fransiska, S.H., LL.M, Ph.D (Pengajar dan Kepala LPPM Unika Atmajaya), Totok Yulianto, S.H. (Kepala Badan Pekerja PBHI),  Subhan Panjaitan, S.H., M.H. (Advocacy Officer Rumah Cemara), dan Rima Ameilia, S.Sos, M.Krim (Peneliti Mappi FHUI).

Press Release – Narcotics in the Criminal Code Revision: A Serious Threat for Legal Certainty

The Act 35/2009 Advocacy Coalition and National Criminal Code Reform Alliance reject the inclusion of criminal drug offences in the revised draft Criminal Code (RKUHP). Aside from perpetuating the criminalisation of people who use drugs, the proposed changes merely create legal uncertainty for these individuals and further ostracize them from the health-based approaches stipulated in Article 4 of the Narcotics Act.

Up until the present, Indonesian narcotics policy has tended towards criminalising people who use drugs. Since the enactment of Act No.9 1976 concerning Narcotics, the government has imposed criminal sanctions on users due to opacity in the differentiation between narcotics dealers with people who use drugs. The prevalence of criminal penalties for people who use drugs continued to rise up until the introduction of Act No. 35 2009 concerning Narcotics; which at this moment is also undergoing revision by the government.

The Narcotics Act adopts a “double track system” for people who use drugs, allowing for two different kinds of sentence: prison and rehabilitation. The aim of this system is to fulfill one of the objectives of the Act, inserted in Article 4 letter d, which “…guarantees the arrangement of medical and social rehabilitation efforts for narcotics abusers and addicts”.

The biggest problem with the Narcotics Act lies in the application of the article concerning criminal acts. The criminalisation of people who use drugs in Article 127 represents an approach which is both worn-out and not in accordance with the objectives of the Narcotics Act as a whole. It has been proven that imposing criminal sanctions on people who use drugs does not bring a reduction in rates of illegal drug trafficking, but instead gives rise to new problems. In practice, users are not only criminalised for drug abuse, but experience excessive sanctions for the possession, purchase, storage or cultivation of narcotics which are for personal use only.

The negative impacts of criminalisation for people who use drugs – such as violence, torture and trial manipulation, along with impacts on psychological, social, economic and health – indicate that prison is not the solution for these individuals. The health impacts in particular can have a domino effect for both people who use drugs and the general population. The absence of access to healthcare for users throughout criminal proceedings can result in symptoms associated with withdrawal, contagious illnesses (HIV/AIDS, hepatitis, tuberculosis), and death.

Throughout the nine year period it has been in effect, we believe the objectives of the Narcotics Act as outlined above are yet to be achieved. The reality is the number of people who use drugs receiving prison sentences remains far greater than the number receiving rehabilitation. According to the Director General of Correctional Institution’s data, as of December 2017 there were 33,698 people who use drugs in detention.

In our opinion, these figures indicate ongoing confusion regarding the implementation of the rehabilitation efforts guaranteed for people who use drugs under the Narcotics Act. At the same the moment the government began efforts to improve the Act through the compiling of draft revisions, the decision to include regulations about narcotics in the draft revised Criminal Code emerged. In other words, there is slated to be two elements of law which contain approximately the same regulations concerning one kind of behaviour. We believe this will have a stimulative impact on the practice of imprisoning people who use drugs.

In the light of this, it is ill-advised to include narcotics articles in the Criminal Code given any regulation of criminal narcotics provisions is exclusively covered by the Narcotics Act. Such matters should not be regulated separately in the Criminal Code, especially since there are no fundamental changes in the proposed criminal offences in the RKUHP, in either the formulation of articles or matters of punishment and sentencing. These proposed changes will only serve to perpetuate criminalisation.

This criminalisation of people who use drugs in the RKUHP is further aggravated by the essentially unyielding, difficult to change and highly political nature of the existing Criminal Code. These traits are at odds with the issue of narcotics, which is dynamic and subject to drastic change; a discrepancy which makes narcotics policy increasingly difficult to revise.

The vortex of legal threats for people who use drugs do not represent the salvation of the nation’s youth, but are instead “blasphemies” against the aim to guarantee the right to healthcare for people who use drugs through medical and social rehabilitation.

 

In relation to the matters above, the Act 35/2009 Advocacy Coalition and National Criminal Code Reform Alliance:

 

  1. Urge the People\’s Representative Council to remove criminal narcotics offences from the draft revised Criminal Code (RKUHP).
  2. Urge the relevant government bodies, namely the National Anti-Narcotics Agency, the Ministry of Health and the Ministry of Social Affairs, not to agree to this legislative proposal
  3. Urge the government and People’s Representative Council to decriminalise drug offenders by adopting the harm reduction and health-based approaches mandated in revisions to Act No. 35 2009 concerning Narcotics.

 

The Act 35/2009 Advocacy Coalition and National Criminal Code Reform Alliance,

January 19th, 2018

 

 

This press release was created for a press conference titled “Narcotics in the draft revised Criminal Code: A Serious Threat for Legal Certainty” held at the office of LBH Masyarakat on the 19th of January, 2018. The speakers at this press conference were Yohan Misero, S.H. (Drug Policy Analyst at LBH Masyarakat), Alfiana Qisthi, S.H. (PKNI Legal Advocate), Asmin Fransiska, S.H., LL.M, Ph.D (Lecturer and Head of LPPM Unika Atmajaya), Totok Yulianto, S.H. (Head of the PBHI), Subhan Panjaitan, S.H., M.H. (Rumah Cemara Advocacy Officer) and Rima Ameilia, S.Sos, M.Krim (Mappi FHUI Researcher). This press release was translated by Iven Manning.