Category: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

Rilis Pers LBH Masyarakat & PKNI – Asesmen Ketergantungan Narkotika adalah Hak, Bukan Komoditas!

Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa terdapat kesenjangan dalam pemenuhan hak rehabilitasi bagi pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza). Berdasarkan catatan PKNI yang diperoleh dari media, terdapat 7 selebritis yang ditangkap karena kasus Napza sepanjang tahun 2017. Ketujuh selebritis tersebut mendapatkan rehabilitasi setelah dilakukan proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Hal ini berbanding terbalik dengan nasib pengguna Napza lainnya yang ditangkap. Berdasarkan data pendampingan kasus yang dilakukan oleh paralegal PKNI di 10 kota di Indonesia sepanjang tahun 2017, terdapat 145 pengguna Napza yang rata-rata dari golongan tidak mampu yang berhadapan dengan hukum dan hanya 17 pengguna Napza yang memperoleh asesmen, yang hasilnyapun tidak semuanya mendapatkan rehabilitasi.

Pelaksana Advokasi Hukum PKNI, Alfiana Qisthi menjelaskan bahwa dari kasus-kasus pengguna Napza yang didampingi oleh paralegal PKNI di 10 kota, jumlah pengguna Napza yang mendapatkan asesmen tidak mencapai 10% dari total pengguna Napza yang didampingi. “Mendapatkan asesmenpun tidak, apalagi rehabilitasi. Akibatnya, banyak pengguna Napza yang dengan mudahnya dikenakan pasal sebagai pengedar,” ujarnya.

Asesmen penting untuk dilakukan. Dari hasil asesmen inilah akan ditentukan seseorang pecandu atau pengedar narkotika. Berdasarkan Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNN RI tentang Penanganan Pecandu Narkotika dna Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan Bersama 7 Institusi Tahun 2014), menyatakan bahwa penyidiklah yang melakukan permohonan kepadan Tim Asesmen Terpadu terhadap seseorang yang disangka sebagai penyalahguna. Sementara dari data pendampingan kasus paralegal, seringkali penyidik tidak memohonkan asesmen terhadap pengguna Napza dengan alasan yang beragam. Tentunya hal ini berimbas pada terjebaknya pengguna Napza dalam penerapan pasal sebagai pengedar, yang jelas terabaikannya hak rehabilitasi bagi pengguna Napza. Terbukti, dari kasus-kasus yang ditangani paralegal PKNI sepanjang 2017 yang lanjut hingga persidangan, hanya 12 putusan rehabilitasi.

“Proses asesmen ini perlu ditinjau kembali pelaksanaannya. Karena dari laporan paralegal PKNI, banyak terjadi pemerasan di penyidikan terkait permohonan asesmen. Permohonan asesmen ini menjadi barang dagangan bagi penyidik. Penyidik kerap kali memeras tersangka/keluarga tersangka untuk memberikan uang dengan imbalan dijanjikan akan dilakukan asesmen. Bagi tersangka/keluarga tersangka yang tidak mau membayar atau tidak mampu membayar, jangan harap memperoleh asesmen. Untuk itu proses asesmen ini harus kita kawal. Karena ini adalah titik awal penentuan bagi seorang tersangka pengguna Napza mendapatkan haknya untuk rehabilitasi atau justru dijebloskan dalam penjara,” jelas Alfiana.

Data temuan PKNI ini juga diaminkan oleh Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat. Menurut Yohan situasi ini, dimana asesmen seakan menjadi komoditas yang diperdagangkan, sesungguhnya memang tidak terelakan sampai ada perubahan regulasi yang serius dalam bidang narkotika. “Perlu dicatat bahwa Peraturan Bersama 7 Institusi pada 2014 yang membangun sistem Tim Asesmen Terpadu ini adalah sebuah respon politis terhadap tingginya kriminalisasi terhadap pemakai narkotika. TAT diharapkan dapat memotong angka kriminalisasi dengan mengalihkan pemakai narkotika ke fasilitas kesehatan yang lebih ia butuhkan. Peraturan Bersama ini menekankan bahwa pemberian asesmen terhadap seorang pemakai narkotika adalah kewenangan penyidik, bukannya hak seseorang yang berhadapan dengan Undang-Undang Narkotika. Ketika penekanannya ada di kewenangan, maka sebenarnya kita sudah dapat memprediksi munculnya penyalahgunaan,” kata Yohan.

“Pada salah satu kasus yang kami pantau, oknum penyidik sempat meminta dua puluh juta rupiah dari tersangka. Saat ia berhadapan dengan hakim di persidangan, ia justru dimarahi hakim untuk membayar dua puluh juta itu karena ‘jaman sekarang tidak ada yang gratis.’ Padahal menurut Peraturan Bersama 2014, seluruh anggaran tentang TAT ada di tangan BNN,” tambahnya.

Sebagai penutup, Yohan berkata, “Dalam bidang ekonomi, kita sering mendengar ungkapan ‘potong birokrasi’ untuk meningkatkan efektivitas kerja. Saya pikir untuk memastikan hak atas kesehatan betul-betul diperoleh pemakai narkotika maka perlu untuk mereduksi birokrasi – termasuk juga sistem TAT ini. Saat ini, BNN juga tengah melakukan evaluasi mengenai keberlakuan dan efektivitas TAT yang patut kita tunggu juga bagaimana hasilnya. Namun yang lebih penting dari itu adalah segera merevisi UU Narkotika yang kita punya sekarang terutama untuk mendekriminalisasi pembelian, penguasaan, dan pemakaian narkotika dalam jumlah terbatas. Dekriminalisasi adalah pernyataan yang lebih tegas daripada membangun sistem TAT apabila Indonesia memang ingin memposisikan intervensi kesehatan sebagai hal yang utama bagi pemakai narkotika, bukannya penegakan hukum.”

 

Jakarta, 4 Januari 2018

 

Rilis Pers – Kebijakan Narkotika Indonesia Perlu Arah, Bukan Darah!

LBH Masyarakat mengecam keras sejumlah pernyataan Komjen Budi Waseso, Kepala BNN, pada rilis pers akhir tahun BNN kemarin, Rabu, 27 Desember 2017. Pernyataan-pernyataan keras yang dilontarkan pada rilis pers tersebut tampak seperti sebuah upaya pencitraan heroik yang berlebihan yang sesungguhnya tidak menolong upaya pengentasan kejahatan narkotika dalam tataran riil. 

Dalam rilis pers BNN kemarin, Budi Waseso berkata bahwa ada 79 orang yang telah ditembak mati dan 58.365 orang yang ditangkap. Budi Waseso juga berkata bahwa ia berharap puluhan ribu orang ini melawan saat penangkapan atau penggebrekan sehingga BNN punya justifikasi untuk menembak mati mereka. Baginya hal tersebut menunjukkan keseriusan BNN dalam upaya pemberantasan narkotika.

LBH Masyarakat memandang apabila memang BNN serius untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika, seharusnya BNN menghimpun informasi lebih banyak untuk mengungkap betapa luas peredaran gelap narkotika dilakukan. Hal ini tidak akan tercapai ketika orang yang dapat menyampaikan informasi ini dihilangkan nyawanya. Maka sejatinya menembak mati seorang terduga peredaran gelap narkotika adalah kemunduran terang-terangan dalam upaya pemberantasan, jika tidak ingin kita katakan gegabah atau gagah-gagahan belaka. Mengingat tembak mati akan memutus rantai informasi peredaran gelap narkotika, maka pertanyaannya adalah mengapa BNN justru ingin menutup informasi tersebut dari publik?

Budi Waseso juga berkata bahwa ia lebih menyukai intervensi tembak mati daripada eksekusi hukuman mati karena lepas dari pro-kontra dan tidak berlarut-larut. Pernyataan ini seakan disampaikan dengan maksud untuk mempercepat proses penindakan. Hal ini sesungguhnya tidak tepat sama sekali. Kebijakan tembak mati yang Presiden Rodrigo Duterte lakukan di Filipina mendapat kecaman keras baik dari dalam dan luar negeri yang kemudian mengganggu kredibilitas pemerintahannya. Lebih dari itu, BNN adalah lembaga penegak hukum maka sudah seharusnya BNN menegakkan hukum dengan memperhatikan rambu-rambu yang sudah disediakan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk dalam melakukan tembakan. Prosedur hukum ada untuk melindungi masyarakat sipil dari kesewenang-wenangan penegak hukum oleh karenanya hal ini wajib diperhatikan oleh BNN.

Lebih lanjut dia menyarankan agar eksekusi terpidana mati dilakukan secara diam-diam dan baru disampaikan kepada publik setelah tiga tahun. Hal ini sesungguhnya sangat berbahaya karena (1) membuat tindakan penegak hukum sulit dipantau publik dan wujud abuse of power, (2) menghilangkan kesempatan keluarga terpidana untuk berinteraksi dengan terpidana dan bertanya-tanya tentang nasib si terpidana, serta (3) menempatkan Indonesia dalam sorotan dunia internasional lebih dalam ketika pihak kedutaan tidak dapat memantau nasib warga negaranya yang terancam hukuman mati.

LBH Masyarakat mendukung sepenuhnya tujuan BNN untuk mengentaskan peredaran gelap narkotika. Namun penting untuk menghormati hukum (rule of law) dan juga hak asasi manusia – dalam konteks apapun. Sejarah menunjukan pada kita bahwa rezim-rezim yang dzalim diawali dengan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam ini.

Persoalan mendasar sesungguhnya adalah pemerintah harus mengubah tolak ukur dalam mengukur kesuksesan kebijakan narkotikanya. Ada pertanyaan-pertanyaan yang jarang kita bahas: sudah seberapa jauh intervensi kesehatan kita lakukan pada pemakai narkotika? Masihkah pemakai narkotika dihadapkan dengan penjara? Apakah peningkatan anggaran pada aspek pemberantasan berbanding lurus dengan pengurangan jumlah narkotika yang beredar di pasaran? Apakah membunuh orang melalui tembak mati dan eksekusi mati telah mengurangi peredaran gelap narkotika?

Tengah tahun depan, BNN akan berganti tonggak kepemimpinan. Pada siapapun yang akan mengisi posisi ini, perlu dicatat bahwa kebijakan apapun, termasuk narkotika, tak membutuhkan lebih banyak darah dan amarah. Indonesia memerlukan kebijakan narkotika yang efektif dan terarah.

 

Jakarta, 28 Desember 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Media Coverage of Our Works in 2017

In 2017, LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute) continue to handle cases and advocate policy which related to our priority issues. We are consistent in monitoring and protecting rights whose violated. We thank the society and media who gave attention by reporting our works. Those reports help us to deliver fast and correctly our spirit of humanity. Here are the links to several articles which covered the works of LBH Masyarakat from January to June 2017:

  1. The Jakarta Post, 13 January 2017, Ina Parlina, “Constitutional Court extends extramarital sex hearings”
  2. The News Lens, 28 January 2017, “In Indonesia, Change Doesn’t Start at Home”
  3. Indonesia Expat, 30 January 2017, Jeff Hutton, “The Government’s Ban On Gay Hookup Sites”
  4. The Jakarta Post, 6 February 2017, Hans Nicholas Jong, “Scholarship deemed discriminatory for Indonesians living in eastern regions”
  5. Jakarta Globe, 1 March 2017, Lisa Siregar, “Aktivist to March in Jakarta to Deman Equal Rights for Women”.
  6. Jakarta Post, 3 March 2017, Ni Nyoman Wira, “Women’s March Jakarta 2017 to Raise Gender Equality Issues”.
  7. Jakarta Globe, 4 March 2017, Ratri M. Siniwi, “Study UK Exhibition in Jakarta, Surabaya, Yogyakarta”.
  8. Now Jakarta, 5 March 2017, Katrin Figgie, “Marching for Women’s Right”.
  9. The Jakarta Post, 7 March 2017, “Winner of The Social Impact Award”.
  10. The Guardian, 13 March 2017, Vincent Benvins, “Indonesia Transfer US Citizen to ‘Execution Island’”.
  11. The Standard, 14 March 2017, “HK Man Moved to Death Island”.
  12. The Jakarta Post, 14 March 2017, Margareth Aritonang, “Man on death row claims innocence as execution imminent”.
  13. The Jakarta Post, 27 Maret 2017, Margareth Aritonang, “UN support sought to end death penalty in Indonesia”.
  14. Netral News, 20 May 2017, “Concerning Death Execution, Attorney General is Accused of Having Political Maneuver.”
  15. Vessel News, 21 May 2017, Josh Caplan, “Indonesia: Mass Arrests Made in ‘Gay Party’ Raid.”
  16. The Telegraph, 22 May 2017, Nicola Smith, “British Man Among 141Arrested by Indonesian Police Over ‘Gay Sex Party’ at Jakarta Sauna.”
  17. San Diego Gay & Lesbian News, 22 May 2017, Timothy Rawles, “Arrests of 141 Indonesian Gay Men in Jakarta.”
  18. Bangkok Post, 22 May 2017, “Dozens Arrested in Raid on Jakarta Gay Sauna.”
  19. The Standard, 22 May 2017, “Singaporeans, Malaysians Busted in Jakarta Gay Sauna Raid.”
  20. The Jakarta Post, 23 May 2017, “police Condemned for ‘Arbitrary’ Raid on Gay Party.”
  21. Malaysian Digest, 23 May 2017, “Gay Sauna Raided in Jakarta, Two Malaysian Men Among Detained 141 Sex Party.”
  22. Voa Indonesia, 24 May 2017, Eva Mazerieva, “Indonesia Activist Protest Treatment of Men Arrested in Police Raid on Gay Club.”
  23. South China Monitoring Post, 28 May 2017, Jefferey Hutton, “Where Will Indonesia’s Anti-Gay Hysteria End?”
  24. Towelroad, 29 May 2017, Adam Rhodes, “Indonesia’s West Java Police To Form Anti-Gay Task Force: Gay Will be Not Accepted in Society.”
  25. Jakarta Post, 20 June 2017, “Mother Kills Baby Out of Fear HIV Infection .”
  26. National Post, 28 July 2017, “Indonesia Watchdog Says Execution of Nigerian Was Unlawful.”
  27. Reuters, 28 July 2017, Gayatri Suroyo, “Indonesia Ombudsman Finds Rights Violation in Execution of Nigerian.”
  28. Jakarta Post, 29 Juli 2017, Ompusunggu Moses, “Execution Deemed Negligent.”
  29. Brilio, 1 August 2017. Hapsari Petra, “#SaveFidelis: Freedom for The Man Growing Weed For Sick Wife.”
  30. The Guardian, 1 August 2017, Bevins Vincent, “Indonesia Executed Nigerian Despite Case Being Unresolved, Watch Dog Says.”
  31. Coconut Jakarta, 2 August 2017, “Indonesian Man Who Grew Marijuana to Treat His Dying Wife Sentenced to 8 Months.”
  32. Reuters, 5 August 2017, “After Execution Nigerians, Indonesia Government Claims Mistake.”
  33. South China Morning Post, Hutton Jefferey, 12 August 2017, “Is Widodo Following Duterte’s Playbook in War on Drugs?”
  34. The Jakarta Post, 28 August 2017, “AGO Urged to Stop Execution Preparations.”
  35. The Diplomat, Coca Nithin, 6 October 2017, “Is The Philippines Violent Drug War Spreading to Indonesia.”
  36. The Jakarta Post, Sebastian Partogi, 6 Oktober 2017, “Film Festival Sheds Light on Mental Health Issue.”
  37. The Washington Post, Bevins Vincent, 12 October 2017, “It’s Not Illegal To Be Gay in Indonesia, But Police Are Cracking Down Anyway.”
  38. Euronews, 20 October 2017.
  39. Jakarta Globe, Jack Britton, 30 October 2017, “Commentary: Sexuality, Victimization and The Elimination of Sexual Violence.
  40. South China Morning Post, Max Walden, 10 November 2017, “Do Indonesia’s Anti-pornography Law Protect Moral or Encourage Discrimination and Abuse?”
  41. East Asia Forum, Dace Mc Rae, 28 November 2017, “Indonesia’s Fatal War on Drugs.”
  42. Euronews, 20 October 2017.
  43. Jakarta Globe, Jack Britton, 30 October 2017, “Commentary: Sexuality, Victimization and The Elimination of Sexual Violence.
  44. South China Morning Post, Max Walden, 10 November 2017, “Do Indonesia’s Anti-pornography Law Protect Moral or Encourage Discrimination and Abuse?”
  45. East Asia Forum, Dace Mc Rae, 28 November 2017, “Indonesia’s Fatal War on Drugs.”
  46. The Jakarta Post, 14 December 2017, “Court Ruling on Extramarital, Gay Sex Draws Mixed Reaction From Netizen.”
  47. CBS News, 14 December 2017, “Indonesia Court Reject Bid to Make Gay Sex Ilegal.”
  48. The New York Times, Jeffrey Hutton, 14 December 2017, “Indonesia Constitutional Court Decline to Ban Sex Outside Marriage.”
  49. Wow Shack, 14 December 2017, “Anti-LGBT Petition Rejected By Indonesia Court.”
  50. Independent, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Indonesia Constitutional Court Reject Petition to Criminalize Gay Sex in Victory for Besieged LGBT Minority.”
  51. Emol, 14 December 2017, “Tribunal Constitucional indonesio rechaza prohibir y castigar penalmente el adulterio.”
  52. Merced Sun-Star, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  53. Famosos, Lazaro Cerqueira, 14 December 2017, “Indonesia Court Throws Out Petition to Ban Sex Outside Marriage.”
  54. Tampa Bay Times, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  55. Kansas City, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  56. The News Tribun, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  57. Idaho Statesman, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  58. Star Tribun, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  59. Jakarta Globe, Sheany, 15 December 2017. “Constitutional Court Rejects Bid to Criminalize Extramarital Sex.”
  60. Indonesia Expat, Ardi Wirdana, 15 Decemeber 2017, “Court Reject Bid to Criminalize Gay and Extramarital Sex Despite Split Judges Decision.”
  61. Alive for Football, Kristina Tyler, 15 December 2017, “Petiton to Bar Concensual Sex Outside Marriage Rejected by Indonesian Court.”
  62. World News, 15 December 2017, “Indonesian Court Defends People’s Right for Gay, Extramarital Sex.”
  63. Bab Escape, 16 December 2017, “Indonesia Sentences Gay Club Workers to 2-3 Years in Prison.”
  64. Pink News, Josh Jackman, 18 December 2017, “10 Men Jailed for Having Gay Sex.”
  65. Asia One, 18 December 2017, “Indonesia Court Jails Men for Two Years over ‘Gay Sex Party’.”
  66. The Jakarta Post, 18 December 2017, “North Jakarta Court Jailed Men for Two Years over ‘Gay Sex Party’.”
  67. Today, 18 December 2017, “Indonesia Court Jails Men for Two Years over ‘Gay Sex Party’.”
  68. SBS, Ben Winsor, 20 December 2017, “It’s Not Just Chechnya, The ‘Gay Purge’ Is Growing Phenomenon.”
  69. The New York Times, Jeffrey Hutton, “Indonesia’s Crackdown on Gay Men: ‘It Doesn’t  Get Better, Does it’.”

Thank you for media above who contributed monitoring the implementation of human rights in Indonesia through their article.

 

Rilis Pers – Arif Pulang Malam Ini, Terima Kasih Majelis Hakim!

LBH Masyarakat mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara klien kami, Arif Fauzi Fadillah (Arif), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas putusannya, pada Kamis, 14 Desember 2017 kemarin, yang cermat terhadap lemahnya fakta persidangan dan berani untuk membebaskan klien kami dari segala tuduhan. Putusan Majelis Hakim, yang terdiri dari Dwi Dayanto, S.H., M.H. (Ketua Majelis); Abdul Bari A. Rahim, S.H., M.H.; dan Antonius Simbolon, S.H., M.H., telah memenuhi hak klien kami atas peradilan yang jujur dan adil juga mengembalikan Arif pada keluarga yang merindukannya.

Arif adalah klien LBH Masyarakat, yang bersama beberapa warga jatiwaringin lainnya, dituding oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pembunuhan secara bersama-sama, melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dan dituduh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain secara bersama-sama. Kasus ini, secara keliru, sering dibingkai oleh beberapa liputan sebagai “Geng Motor Jatiwaringin” padahal para terdakwa justru adalah pihak-pihak yang melindungi kampung mereka dari ancaman geng motor yang dimaksud.

Dalam pendampingan hukum yang kami lakukan, kami menemukan bahwa dalam proses interogasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur terhadap Arif dan tujuh terdakwa terdapat perlakuan yang tidak manusiawi yakni pemukulan dan intimidasi. Perlakuan yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan ini adalah bentuk penyiksaan yang terang benderang.

Selain itu, di dalam persidangan kami juga menemukan beberapa kejanggalan: barang bukti tidak ada kaitannya dengan terdakwa, barang bukti yang dihadirkan tidak diperiksa di laboratorium, tidak ada saksi yang menyebutkan dan melihat terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka, serta penyidik yang bertugas mengumpulkan barang bukti dan saksi verbalisan yang disebut terdakwa melakukan penyiksaan, tidak bisa hadir memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan.

Lemahnya fakta yang dikumpulkan dalam proses penyidikan dan penuntutan juga dilihat oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Hal tersebut membuat Arif dan tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Arif dibebaskan dari tahanan.

Di saat yang sama, kami juga menyesalkan lambannya kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Rumah Tahanan Negara Cipinang dalam memenuhi perintah Majelis Hakim dalam putusan untuk segera mengeluarkan Arif dari tahanan. Butuh waktu lebih dari 24 jam hingga akhirnya Arif dikeluarkan dari Rutan Cipinang pada malam hari ini, Jumat, 15 Desember 2017. Hal ini hendaknya menjadi catatan bagi Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam aspek peningkatan kualitas kerja.

Melalui rilis ini, kami juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan/atau Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur untuk memeriksa penyidik dalam kasus klien kami, Arif, yang diduga kuat melakukan pelanggaran etik, profesi, dan disiplin sebagai anggota Polri.

Kami berterima kasih juga pada pendukung-pendukung kami yang juga telah menyerukan #PulangkanArif melalui media sosial. Melalui kasus ini, kami melihat betapa esensialnya pemantauan publik terhadap sistem peradilan pidana serta pentingnya keberadaan penasihat hukum yang kapabel untuk mengungkap insiden penyiksaan dan lemahnya pembuktian dari penegak hukum.

Kasus ini menunjukan masih eksisnya praktik penyiksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebuah hal yang patut menjadi catatan penting bagi kita semua. Mengingat masih punitifnya hukum di Indonesia, maka kita semua adalah korban potensial praktik penyiksaan. Praktik penyiksaan dan intimidasi adalah praktik yang sudah seharusnya dihentikan – karena, siapapun dia, setiap manusia: berharga.

Jakarta, 15 Desember 2017

Maruf Bajammal, S.H. – Pengacara Publik LBH Masyarakat

Flash Release LBH Masyarakat in relation to the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-XIV/2016

LBH Masyarakat appreciates the Constitutional Court decision that rejects the judicial review on Articles 284 (1) – (5), 285, and 292 of the Criminal Code. Through this decision, MK affirms its authority as a negative legislator and cannot be a positive legislator as requested by the applicant. In line with that, MK also rejects the notion that they can criminalize a certain activity. 

LBH Masyarakat is of the view that through this decision, MK upholds the right to privacy, refuses to contribute to over-population of prisons, prevents persecutions taking place against gender minority and women, avoiding the potential of backsliding HIV programs, as well as retaining the articles that protect children from sexual violence.

It should be noted that the judicial review brought by the applicant is an attempt to regress Indonesia’s human rights protection agenda. The effort to criminalize certain activities before the Constitutional Court should not be taking place. It is a matter for law making bodies to decide – an idea that the Constitutional Court has repeatedly argued in this decision. LBH Masyarakat hopes that in the future the Constitutional Court can maintain its position and role as a negative legislator and not to bow to any pressures from various groups that often undertake in the name of religious morality. 

On the other hand, LBH Masyarakat regrets dissenting opinions from four Constitutional Court judges. It is appreciated that as judges, they have the right to put forward their dissenting views. However, in this case, their reasoning is invalid and misplaced. The four dissenting judges tend to agree the justification of criminalizing extramarital and gay sex under the pretext of religious morality that is highly subjective and multi interpretation. This line of argument can be harmful because it generates punitive narrative against sexual minority groups.

 

 

Naila Rizqi Zakiah – Public Defender of LBH Masyarakat

Rilis Kilat LBH Masyarakat terkait Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016

LBH Masyarakat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan judicial review terhadap Pasal 284 ayat (1) s/d (5), 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan nomor perkara 46/PUU-XIV/2016. Melalui putusan ini MK menegaskan kewenangannya sebagai negative legislator dan tidak bisa menjadi positive legislator sebagaimana dimintakan oleh pemohon. Sejalan dengan itu, MK juga menolak menjadi lembaga yang dapat mengkriminalisasi suatu perbuatan.

Melalui putusan ini, MK secara langsung telah menjaga hak atas privasi warga negaranya, tidak menambah overpopulasi penjara, mencegah terjadinya persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan perempuan, menjauhkan regulasi yang memungkinkan mundurnya kesuksesan intervensi HIV, serta menjaga keberadaan pasal yang melindung anak-anak dari hubungan seksual yang terjadi karena relasi kuasa dari orang yang lebih dewasa secara usia. 

Permohonan para pemohon terhadap tiga pasal ini perlu dicatat sebagai sebuah upaya memundurkan agenda perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Upaya kriminalisasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah terjadi sebelumnya dan tidaklah pada tempatnya. Menjadikan sebuah aktivitas sebagai sebuah tindak pidana sepatutnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Hal ini juga berulang kali disebutkan dalam Putusan MK ini. LBH Masyarakat berharap bahwa dalam putusan-putusan MK ke depan, MK tetap setia pada perannya sebagai negative legislator dan tidak tunduk pada tekanan pihak manapun yang kerap mengatasnamakan moralitas agama.

Di sisi lain, LBH Masyarakat juga menyesalkan 4 Hakim Konstitusi yang melakukan dissenting opinion dalam putusan ini. LBH Masyarakat menghargai dissenting opinion sebagai sebuah hak Hakim Konstitusi, namun mencatat bahwa pertimbangan dalam dissenting opinion tersebut tidaklah  tepat dan bijak. Dalam pertimbangannya, dissenting opinion menyebutkan niat untuk mengkriminalisasi komunitas LGBT atas nama moralitas agama yang sangatlah subyektif dan multitafsir. Pertimbangan semacam ini, meski hari ini tidak mengubah hukum nasional, dapat berdampak buruk karena menciptakan narasi punitif bagi minoritas seksual.

 

Naila Rizqi Zakiah – Pengacara Publik LBH Masyarakat

Lawyering on the Margin 2018

ABOUT THE PROGRAMME

The 2018 “Lawyering on the Margins” will be the fifth unique global gathering of lawyers working with marginalized groups; specifically people who use drugs, sex workers and lesbian, gay, bisexual and transgender people (LGBTQIA+). For the first time the convening will be organized by Release – the UK centre of expertise on drugs and drugs law – in partnership with LBH Masyarakat – the leading Indonesian NGO providing free legal services for the poor and victims of human rights abuses.

 

OBJECTIVES

We will bring together a group of lawyers to meet, network and learn from their peers in other countries and settings. They will have the opportunity to discuss their successes, failures, strategies, and ambitions for ensuring that those that sit on the margins of society have access to justice. Lawyering on the Margins is a seminar for lawyers who are working towards social change and securing fundamental human rights for all in society, and who believe that the law is an important means towards this end. For more information please see here.

 

AGENDA

It is anticipated that the structure of the meeting will follow that of previous Lawyering on the Margins meetings, combining engagement with local organizations working with marginalized groups, presentations, information-sharing and strategizing. However, the exact content of the meeting will be the result of consultation and collaboration with the selected participants.

 

ELIGIBILITY

Successful candidates will be lawyers with a track-record of working with marginalized groups; specifically people who use drugs, sex workers and lesbian, gay, bisexual and transgender people (LGBTQIA+).  Priority will be given to qualified and practicing lawyers, but we also welcome applications from paralegals working with these groups.

Participants from previous Lawyering on the Margins meetings can apply, but are not guaranteed to be selected simply because of past attendance.

 

HOW TO APPLY

To be considered for the programme, applicants should submit the completed application form (below) by 05 January 2018 to LOTM@release.org.uk

 

TERMS

The Lawyering on the Margins programme provides funding to a maximum of twenty five people to attend the convening in Indonesia. The placement decision will be made by the programme selection committee, comprised of representatives from Release and LBH Masyarkat.

Participation in the convening is contingent upon acquiring a letter of support from the finalist’s employer and proper immigration and travel authorizations.

The programme will be designed so that the connections and international networks will serve as a resource and support for the participant both during and following the meeting, and develop into a strong functioning network of lawyers.

 

TIMELINE

Applications open on: 22 November 2017

Application closes on: 05 January 2018 (midnight GMT)

Selection: Successful applicants will receive a response by 19 January 2018

Course: 4 days taking place in September or October 2018

 

APPLICATION

Rilis Pers – BNN Tidak Berwenang Urus PCC

LBH Masyarakat mengkritik keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pengungkapan kasus paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di Semarang pada Minggu kemarin, 3 Desember 2017. BNN semestinya tidak terlibat dalam, apalagi memimpin, operasi tersebut mengingat BNN hanya berwenang untuk mengurusi narkotika – dan secara hukum, PCC bukanlah narkotika.

Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa tugas BNN adalah “…memberantas…peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.” Di sisi lain, Pasal 1 angka 1 UU Narkotika menyebutkan bahwa “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis…yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” Kemudian, Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika mengatur “Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika…diatur dengan Peraturan Menteri.”

Merujuk pada sejumlah peraturan di atas, semestinya BNN hanya mengerjakan kasus yang zatnya memang sudah disebut dalam lampiran UU Narkotika. Lampiran UU Narkotika yang terakhir, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017, tidak mencantumkan PCC di dalam zat yang dilarang.

LBH Masyarakat memandang bahwa elemen penegak hukum yang lebih tepat, secara hukum, untuk mengurusi persoalan PCC ini adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus ini lebih tepat dikenakan dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kualitas dan tanpa izin edar. Polri berwenang untuk menyelesaikan perkara di UU Kesehatan sedangkan BNN tidak memiliki kewenangan tersebut. Wewenang BNN terbatas pada UU Narkotika saja.

BNN hanya berwenang untuk menangani hal ini apabila ada kandungan zat-zat narkotika atau prekursor yang sudah terdaftar dalam Permenkes 41/2017 di dalam sampel pil-pil yang menuntun BNN ke pengungkapan ini atau di dalam pil-pil yang di dapatkan dalam upaya penggebrekan ini. Apabila situasinya memang demikian, LBH Masyarakat menghimbau pada BNN maupun rekan-rekan media untuk tidak memakai terminologi pil PCC dalam reportase kasus ini. Bagaimanapun juga, PCC merujuk pada satu obat tertentu yang, meski tak lagi beredar di Indonesia, digunakan untuk pemulihan beberapa jenis penyakit. Sungguh tidak bijak apabila obat yang memiliki potensi manfaat medis justru distigma sebagai hal yang meracuni masyarakat dan kemudian didramatisir secara berlebihan. Beberapa liputan, ahli, dan pemeriksaan juga telah menyebut bahwa pil-pil yang ditemukan di Kendari pada insiden beberapa waktu lalu juga tidak murni PCC atau bahkan bukan PCC sama sekali.

LBH Masyarakat mendukung penuh upaya penghentian peredaran obat-obatan ilegal. Namun dalam melakukan upaya pemberantasan, penegak hukum tetap perlu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan ketentuan hukum. Jangan sampai kasus dan temuan sepenting ini kemudian tidak dapat diproses lebih jauh karena persoalan pelanggaran hukum acara. Tentu kita tidak mau persoalan pajak kita diurus oleh Satpol PP. Kita juga tidak mau persoalan imigrasi kita diurus oleh militer atau KPK, bukan? Konstitusi Indonesia jelas menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita harus hormati hal itu untuk semua urusan, termasuk narkotika dan obat ilegal.

 

Jakarta, 4 Desember 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Rilis Pers – Presiden Joko Widodo, Hormati Supremasi Hukum!

LBH Masyarakat mengecam beberapa pernyataan Presiden Joko Widodo dalam acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Jakarta Timur pada hari ini (Selasa, 3 Oktober 2017).

Pernyataan-pernyataan kami pandang cenderung emosional, tidak berbasis bukti, tidak evaluatif terhadap kinerja pemerintah sendiri, dan cenderung berat ke aspek penegakan hukum. Pemerintahan Presiden Joko Widodo kerap melupakan berbagai aspek lain dalam urusan narkotika, di antaranya layanan kesehatan, distribusi obat, dan bahkan perlindungan anak.

Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dalam urusan penyalahgunaan obat, pemerintah harus kejam. Daripada kekejaman, kami memandang bahwa yang dibutuhkan agar sebuah pemerintah dapat berhasil dalam program-programnya adalah kecermatan, ketepatan, data yang baik, dan akuntabilitas. Namun penting melihat pernyataan ini sebagai sebuah cara komunikasi politik Presiden Joko Widodo untuk tampil tangguh dan kuat. Hal ini selaras dengan seruan menggebuk komunis oleh pemerintah akhir-akhir ini.

Presiden Joko Widodo juga menyiratkan perlunya menggebuk beramai-ramai seseorang yang terlibat peredaran gelap narkotika pada Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono. Ketika seorang polisi dengan ribuan bawahan dihadapkan dengan respon semacam ini dari seorang kepala pemerintahan, besar kemungkinan ia akan mencoba menjawab harapan pimpinannya ini. Hal ini membuat risiko penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum baik di pusat dan di daerah akan meningkat. Penyalahgunaan wewenang ini antara lain: pemerasan, penyiksaan, tembak di tempat tanpa mengikuti prosedur yang benar, serta berbagai pengingkaran hak tersangka.

Pada kesempatan ini pula, Presiden Joko Widodo mempromosikan penembakan untuk mengatasi peredaran obat-obatan ilegal. Setidaknya sudah ada dua kebijakan dalam hal peredaran gelap obat-obatan yang telah dilakukan rezim ini: yang pertama adalah hukuman mati dan yang kedua adalah tembak mati di tempat. Kedua hal ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terang benderang, terutama untuk urusan hak hidup dan fair trial.

Namun di luar hal tersebut, bertindak keras terhadap peredaran gelap dengan senjata tanpa melakukan reformasi kebijakan yang menyeluruh maka hal tersebut tidak akan bermanfaat banyak. Hal ini dapat terlihat dari perang terhadap narkotika yang dilaksanakan di Amerika Tengah, Thailand, dan sekarang Filipina yang memakan banyak korban jiwa baik dari pihak sipil dan penegak hukum – namun kerap kali tidak menunjukan efektivitas.

Aksi nasional ini sendiri sedikit banyak juga dipengaruhi oleh insiden di Kendari beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa anak-anak. Obat yang dikonsumsi itu diberitakan luas sebagai PCC, walau ternyata memiliki kandungan zat lain di dalamnya. Insiden ini justru memperlihatkan beberapa pekerjaan rumah pemerintah:

  1. Jika ini obat PCC legal, maka sebenarnya sejak pelarangan PCC dahulu masih ada pasar yang mengonsumsi PCC. Melihat manfaat aslinya yang memang digunakan untuk situasi medis tertentu, ada baiknya pemerintah mengecek kebutuhan obat sejenis. Ketika peredarannnya diblok, mungkin ada pihak yang ingin mencari untung dari kekosongan pemasok di pasar.
  2. Jika ini obat PCC ilegal, maka pemerintah perlu mengecek betul bagaimana prekursor obat ini dapat beredar dengan mudah dan murah. BPOM dan Polri perlu bekerja lebih keras, bukan dengan bertindak lebih kejam – namun lebih tanggap dalam menghadapi upaya dari mafia peredaran gelap. Investasi lebih dalam soal teknologi kami pikir penting bagi rekan-rekan penegak hukum dalam hal ini.
  3. Maraknya anak-anak yang menggunakan narkotika sesungguhnya menjadi waktu bagi pemerintah untuk berpikir: sudahkah pemerintah memberikan kebutuhan anak-anak? Menyajikan tayangan bermutu bagi perkembangannya? Membangun sekolah dengan fasilitas budaya dan olahraga yang memadai agar anak-anak memiliki aktivitas? Memberikan akses internet murah dan aman agar mereka memiliki pengetahuan yang baik dan luas? Apakah Pemerintah memiliki program tertentu untuk mempersiapkan seseorang menjadi orangtua?

Kami tentu dalam posisi yang sangat mendukung upaya pemerintah dalam hal penegakan hukum dan pencegahan untuk menghindarkan upaya mafia peredaran gelap menjangkau anak-anak. Namun di sisi lain, ada kebutuhan anak yang nampaknya terlupakan hingga berpaling pada obat-obatan. Insiden ini menunjukan luasnya dimensi penggunaan obat – kami hanya ingin pemerintah menyadari betul hal tersebut.

Namun kami sepakat pada pernyataan Presiden Joko Widodo pada acara ini bahwa fenomena ini tidak bisa dianggap angin lalu saja. Ia menggambarkannya seperti puncak gunung es yang hanya tampak di permukaan. Kami harap pada akhirnya Presiden Joko Widodo juga mengerti bahwa untuk mengatasi peredaran gelap obat dibutuhkan perubahan kebijakan yang mendasar, berbasis bukti, serta memperhatikan standar HAM – bukan hanya membangun kesan tangguh tanpa arah.

 

Jakarta, 3 Oktober 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Annual Report 2016

\”There is always rainbow after the rain.\” Ricky said to describe how LBH Masyarakat were going through in 2016. We Lost our friend and our client, Humphrey Jefferson. He was executed by Joko Widodo\’s administration last year. We went down for awhile but we woke up and got several achievement. You may see our journey by reading our annual report in this link.