Tag: PCC

Rilis Pers – BNN Tidak Berwenang Urus PCC

LBH Masyarakat mengkritik keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pengungkapan kasus paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di Semarang pada Minggu kemarin, 3 Desember 2017. BNN semestinya tidak terlibat dalam, apalagi memimpin, operasi tersebut mengingat BNN hanya berwenang untuk mengurusi narkotika – dan secara hukum, PCC bukanlah narkotika.

Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa tugas BNN adalah “…memberantas…peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.” Di sisi lain, Pasal 1 angka 1 UU Narkotika menyebutkan bahwa “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis…yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” Kemudian, Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika mengatur “Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika…diatur dengan Peraturan Menteri.”

Merujuk pada sejumlah peraturan di atas, semestinya BNN hanya mengerjakan kasus yang zatnya memang sudah disebut dalam lampiran UU Narkotika. Lampiran UU Narkotika yang terakhir, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017, tidak mencantumkan PCC di dalam zat yang dilarang.

LBH Masyarakat memandang bahwa elemen penegak hukum yang lebih tepat, secara hukum, untuk mengurusi persoalan PCC ini adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus ini lebih tepat dikenakan dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kualitas dan tanpa izin edar. Polri berwenang untuk menyelesaikan perkara di UU Kesehatan sedangkan BNN tidak memiliki kewenangan tersebut. Wewenang BNN terbatas pada UU Narkotika saja.

BNN hanya berwenang untuk menangani hal ini apabila ada kandungan zat-zat narkotika atau prekursor yang sudah terdaftar dalam Permenkes 41/2017 di dalam sampel pil-pil yang menuntun BNN ke pengungkapan ini atau di dalam pil-pil yang di dapatkan dalam upaya penggebrekan ini. Apabila situasinya memang demikian, LBH Masyarakat menghimbau pada BNN maupun rekan-rekan media untuk tidak memakai terminologi pil PCC dalam reportase kasus ini. Bagaimanapun juga, PCC merujuk pada satu obat tertentu yang, meski tak lagi beredar di Indonesia, digunakan untuk pemulihan beberapa jenis penyakit. Sungguh tidak bijak apabila obat yang memiliki potensi manfaat medis justru distigma sebagai hal yang meracuni masyarakat dan kemudian didramatisir secara berlebihan. Beberapa liputan, ahli, dan pemeriksaan juga telah menyebut bahwa pil-pil yang ditemukan di Kendari pada insiden beberapa waktu lalu juga tidak murni PCC atau bahkan bukan PCC sama sekali.

LBH Masyarakat mendukung penuh upaya penghentian peredaran obat-obatan ilegal. Namun dalam melakukan upaya pemberantasan, penegak hukum tetap perlu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan ketentuan hukum. Jangan sampai kasus dan temuan sepenting ini kemudian tidak dapat diproses lebih jauh karena persoalan pelanggaran hukum acara. Tentu kita tidak mau persoalan pajak kita diurus oleh Satpol PP. Kita juga tidak mau persoalan imigrasi kita diurus oleh militer atau KPK, bukan? Konstitusi Indonesia jelas menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita harus hormati hal itu untuk semua urusan, termasuk narkotika dan obat ilegal.

 

Jakarta, 4 Desember 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Rilis Pers – Presiden Joko Widodo, Hormati Supremasi Hukum!

LBH Masyarakat mengecam beberapa pernyataan Presiden Joko Widodo dalam acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Jakarta Timur pada hari ini (Selasa, 3 Oktober 2017).

Pernyataan-pernyataan kami pandang cenderung emosional, tidak berbasis bukti, tidak evaluatif terhadap kinerja pemerintah sendiri, dan cenderung berat ke aspek penegakan hukum. Pemerintahan Presiden Joko Widodo kerap melupakan berbagai aspek lain dalam urusan narkotika, di antaranya layanan kesehatan, distribusi obat, dan bahkan perlindungan anak.

Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dalam urusan penyalahgunaan obat, pemerintah harus kejam. Daripada kekejaman, kami memandang bahwa yang dibutuhkan agar sebuah pemerintah dapat berhasil dalam program-programnya adalah kecermatan, ketepatan, data yang baik, dan akuntabilitas. Namun penting melihat pernyataan ini sebagai sebuah cara komunikasi politik Presiden Joko Widodo untuk tampil tangguh dan kuat. Hal ini selaras dengan seruan menggebuk komunis oleh pemerintah akhir-akhir ini.

Presiden Joko Widodo juga menyiratkan perlunya menggebuk beramai-ramai seseorang yang terlibat peredaran gelap narkotika pada Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono. Ketika seorang polisi dengan ribuan bawahan dihadapkan dengan respon semacam ini dari seorang kepala pemerintahan, besar kemungkinan ia akan mencoba menjawab harapan pimpinannya ini. Hal ini membuat risiko penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum baik di pusat dan di daerah akan meningkat. Penyalahgunaan wewenang ini antara lain: pemerasan, penyiksaan, tembak di tempat tanpa mengikuti prosedur yang benar, serta berbagai pengingkaran hak tersangka.

Pada kesempatan ini pula, Presiden Joko Widodo mempromosikan penembakan untuk mengatasi peredaran obat-obatan ilegal. Setidaknya sudah ada dua kebijakan dalam hal peredaran gelap obat-obatan yang telah dilakukan rezim ini: yang pertama adalah hukuman mati dan yang kedua adalah tembak mati di tempat. Kedua hal ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terang benderang, terutama untuk urusan hak hidup dan fair trial.

Namun di luar hal tersebut, bertindak keras terhadap peredaran gelap dengan senjata tanpa melakukan reformasi kebijakan yang menyeluruh maka hal tersebut tidak akan bermanfaat banyak. Hal ini dapat terlihat dari perang terhadap narkotika yang dilaksanakan di Amerika Tengah, Thailand, dan sekarang Filipina yang memakan banyak korban jiwa baik dari pihak sipil dan penegak hukum – namun kerap kali tidak menunjukan efektivitas.

Aksi nasional ini sendiri sedikit banyak juga dipengaruhi oleh insiden di Kendari beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa anak-anak. Obat yang dikonsumsi itu diberitakan luas sebagai PCC, walau ternyata memiliki kandungan zat lain di dalamnya. Insiden ini justru memperlihatkan beberapa pekerjaan rumah pemerintah:

  1. Jika ini obat PCC legal, maka sebenarnya sejak pelarangan PCC dahulu masih ada pasar yang mengonsumsi PCC. Melihat manfaat aslinya yang memang digunakan untuk situasi medis tertentu, ada baiknya pemerintah mengecek kebutuhan obat sejenis. Ketika peredarannnya diblok, mungkin ada pihak yang ingin mencari untung dari kekosongan pemasok di pasar.
  2. Jika ini obat PCC ilegal, maka pemerintah perlu mengecek betul bagaimana prekursor obat ini dapat beredar dengan mudah dan murah. BPOM dan Polri perlu bekerja lebih keras, bukan dengan bertindak lebih kejam – namun lebih tanggap dalam menghadapi upaya dari mafia peredaran gelap. Investasi lebih dalam soal teknologi kami pikir penting bagi rekan-rekan penegak hukum dalam hal ini.
  3. Maraknya anak-anak yang menggunakan narkotika sesungguhnya menjadi waktu bagi pemerintah untuk berpikir: sudahkah pemerintah memberikan kebutuhan anak-anak? Menyajikan tayangan bermutu bagi perkembangannya? Membangun sekolah dengan fasilitas budaya dan olahraga yang memadai agar anak-anak memiliki aktivitas? Memberikan akses internet murah dan aman agar mereka memiliki pengetahuan yang baik dan luas? Apakah Pemerintah memiliki program tertentu untuk mempersiapkan seseorang menjadi orangtua?

Kami tentu dalam posisi yang sangat mendukung upaya pemerintah dalam hal penegakan hukum dan pencegahan untuk menghindarkan upaya mafia peredaran gelap menjangkau anak-anak. Namun di sisi lain, ada kebutuhan anak yang nampaknya terlupakan hingga berpaling pada obat-obatan. Insiden ini menunjukan luasnya dimensi penggunaan obat – kami hanya ingin pemerintah menyadari betul hal tersebut.

Namun kami sepakat pada pernyataan Presiden Joko Widodo pada acara ini bahwa fenomena ini tidak bisa dianggap angin lalu saja. Ia menggambarkannya seperti puncak gunung es yang hanya tampak di permukaan. Kami harap pada akhirnya Presiden Joko Widodo juga mengerti bahwa untuk mengatasi peredaran gelap obat dibutuhkan perubahan kebijakan yang mendasar, berbasis bukti, serta memperhatikan standar HAM – bukan hanya membangun kesan tangguh tanpa arah.

 

Jakarta, 3 Oktober 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Skip to content