Category: Lainnya

Lainnya Publikasi LBHM

Seri Monitor dan Dokumentasi 2017: Hukuman Cambuk dalam Bilangan dan Kepelikan

Pemerintahan daerah telah diberi amanat langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Melalui otonomi ini, pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengurus sendiri pemerintahan terutama dalam sejumlah bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan pemukiman, ketertiban umum, dan masalah sosial. Selain otonomi yang berlaku di seluruh daerah, beberapa daerah memiliki otonomi khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. Salah satu contoh daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah Provinsi Aceh, melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Aceh diberikan keistimewaan untuk menyelenggarakan kehidupan beragama berdasarkan Syariat Islam dalam bidang ibadah, ahwal al-syakshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayat (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Keseluruhan penyelenggaraan kehidupan beragama ini diatur dengan Qanun Aceh.iv Salah satu qanun yang banyak menimbulkan kontrovesi terkait dengan legalitas dan pelaksanaannya adalah Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat). Qanun Jinayat mengatur perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam (jarimah) dan penerapan hukuman (‘uqubat) bagi pelakunya. Salah satu jenis hukuman tersebut ialah cambuk.

Pemberlakuan hukuman cambuk tersebut menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Pelapor Khusus untuk Penyiksaan, Manfred Nowak, menyatakan bahwa hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh adalah pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk mencegah terjadinya hukuman corporal. Amnesty Internasional menyebut hukuman cambuk sebagai suatu kemunduran bagi penegakan HAM di Indonesia. Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) juga menolak dengan tegas pemberlakuan hukuman cambuk diberlakukan di Aceh karena dinilai tidak manusiawi. Permohonan keberatan atas Qanun Jinayat kepada Mahkamah Agung juga pernah diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang menilai penggunaan hukuman cambuk masuk dalam kategori penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Padahal sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Mahkamah Agung menolak permohonan ini karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dijadikan dasar dalam permohonan keberatan uji materiil sedang diproses pengujiannya pada Mahkamah Konstitusi.

Terhadap persoalan hukuman cambuk ini, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) memiliki posisi yang sama dengan para pengkritik hukuman cambuk. LBH Masyarakat menilai pelaksanaan hukuman cambuk merupakan penodaan bagi penegakan HAM di negera ini. Pelaksanaan hukuman cambuk adalah pelanggengan terhadap hukuman badan yang sudah tidak sesuai dengan arah pemidanaan modern. Berdasarkan atas keyakinan ini, kami melakukan monitoring dan dokumentasi media sepanjang tahun 2016 agar dapat mengetahui lebih jauh tentang praktek pelanggaran HAM melalui pelaksanaan hukuman cambuk dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Teman-teman bisa mengunduh laporan ini selengkapnya di tautan ini.

Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia, beberapa waktu yang lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini tentu layak mendapat apresiasi positif karena menjadi landasan hukum bagi setiap orang untuk hak atas informasi, sekalipun dalam beberapa hal, undang-undang ini memiliki keterbatasan.

Buku saku ini disusun sebagai upaya untuk mengenalkan undang-undang yang baru tersebut kepada pendamping masyarakat dan aktivis ornop. Diharapkan setelah membaca buku saku ini dapat memperoleh pemahaman yang mendasar mengenai undang-undang tersebut, sehingga dapat menggunakannya ketika diperlukan terutama dalam kerja-kerja mendampingi masyarakat.

Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.

Wajah Pemberdayaan Hukum Masyarakat

Buku berjudul Wajah Pemberdayaan Hukum Masyarakat ini hadir dengan maksud untuk memberi potret yang jelas untuk menggambarkan apa itu pemberdayaan hukum masyarakat ala LBH Masyarakat. Kami sadar betul bahwa rumusan dalam buku ini bukanlah rumus baku untuk menjalankan pemberdayaan hukum masyarakat. Penjabaran ide-ide dalam buku ini hendaknya diperlakukan sebagai uraian ramuan, yang peracikannya diserahkan kepada setiap pelaku pemberdayaan. Gagasan dalam buku ini juga memang sejak awal diposisikan sebagai living manifestos. Dia tidak kaku, fleksibel dan adaptif. Dia akan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Mengingat masyarakat akan terus berubah, begitu pula halnya dengan pemberdayaan hukum. Kami juga sadar betul bahwa pemberdayaan hukum masyarakat akan ada banyak model. Oleh karena itulah, buku ini adalah satu dari sekian banyak referensi yang dapat Anda rujuk ketika hendak menjalankan pemberdayaan hukum.

Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.

Jejak Langkah Menciptakan Pengacara Rakyat

Buku “Jejak Langkah Menciptakan Pengacara Rakyat” adalah kumpulan pengalaman para penyuluh hukum LBH Masyarakat dalam melakukan pemberdayaan hukum di empat komunitas. Empat komunitas itu adalah komunitas nelayan Kali Adem, komunitas remaja keluarga korban Tragedi Mei 1998 di Klender, komunitas pemakai dan mantan pemakai narkotika di Jakarta, dan komunitas remaja yang bersekolah di sekolah alternatif di Terminal Depok.

Catatan perjalanan yang para penyuluh tuliskan di buku ini tidak berintensi untuk menjadi sebuah panduan lengkap dalam melakukan aktivitas pemberdayaan hukum. Guratan tulisan dalam buku ini sesungguhnya bertujuan untuk berbagi cerita perjalanan yang para penyuluh alami dalam melakukan pemberdayaan hukum. Membaca torehan pengalaman para penyuluh hukum dalam buku ini bisa membuat Anda tertawa kecil, larut dalam haru, terbawa dalam kegeraman, dan bukan tidak mungkin menginspirasikan Anda untuk dapat berbuat lebih dalam melakukan pemberdayaan hukum.

Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.

Policy Brief: Kebijakan Minuman Beralkohol

Peraturan Menteri Perdagangan 06/M-DAG/PER/1/2015 telah melarang penjualan minuman keras di mini market. Kini, beberapa kalangan masyarakat mendorong untuk adanya ketentuan yang mengkriminalkan kegiatan memproduksi, menjual dan membeli, mengedarkan, meminum serta menyimpan minuman beralkohol. LBH Masyarakat berpandangan bahwa pelarangan penjualan minuman beralkohol di mini market, dan kriminalisasi jual-beli, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia dan justru meningkatkan risiko kesehatan kepada masyarakat.

Versi lengkap policy brief ini bisa diunduh melalui tautan berikut: 280116_Policy Brief Kebijakan Minuman Beralkohol_LBH Masyarakat

 

Foto: RG