Berdasarkan pasal 1 angka 21 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Mengacu pengertian tersebut, penahanan hanya diberlakukan pada seseorang yang sudah jelas statusnya …
Read More »