Tag: Prabowo

Menyikapi Perjanjian Dagang RI-AS, Keterlibatan Indonesia dalam BOP dan Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza serta Serangan Amerika Serikat-Israel ke Iran “Melawan Imperialisme Baru”

Kami menilai kebijakan Pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia Amerika dan kesepakatan Indonesia masuk dalam Board of Peace (BOP) telah membawa Indonesia masuk dalam jurang imperialisme.

Kami menilai pemerintah minim membangun ruang partisipasi masyarakat dalam menyepakati dua kebijakan tersebut, padahal isu Palestina dan perjanjian dagang adalah isu yang sangat strategis bagi rakyat Indonesia. Sudah semestinya kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada rakyat terlebih dahulu baik melalui mekanisme formal di DPR maupun melalui pelibatan masyarakat secara langsung.

Kami menilai dalam kasus Piagam BoP, Pemerintah langsung menandatangani piagam tersebut di Davos, sementara dalam perjanjian dagang dengan AS, pemerintah menandatangani kesepakatan perjanjian itu dengan minim partisipasi masyarakat serta konsultasi DPR. Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat Konstitusi. Lebih dari itu, terdapat kondisi keluarnya putusan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald J. Trump karena bertentangan dengan Konstitusi Amerika dan/atau tanpa persetujuan Kongres Amerika Serikat.

Kami memandang dua proses kesepakatan tersebut menunjukkan Presiden Trump melakukan Fait accompli terhadap Indonesia dan pada sisi lain Presiden Prabowo mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat. Secara substansial kebijakan luar negeri kesepakatan dagang dan kesepakatan Indonesia masuk BOP akan berdampak signifikan bagi kedaulatan negara, kerusakan lingkungan hidup, melanggar hak asasi manusia, mengancam sumber-sumber kehidupan rakyat dan/atau berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kami memandang dalam perjanjian dagang Indonesia Amerika terjadi ketimpangan dan ketidakadilan bagi bangsa Indonesia. Sebab di dalamnya Indonesia wajib memenuhi 214 ketentuan, sedangkan Amerika Serikat hanya diwajibkan menjalankan 9 ketentuan.

Kami memandang kedaulatan ekonomi Indonesia terjebak dalam permainan dagang Donald Trump (Amerika Serikat). Banyak substansi dalam perjanjian dagang itu merugikan rakyat Indonesia. Yaitu bea  masuk  barang  dari  AS  0%,  pemberian  data  pribadi  rakyat  Indonesia,  keistimewaan  bebas sertifikasi  halal  bagi  barang  dari  AS,  kepentingan  eksploitasi  sektor  tambang,  larangan  ikut  blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan AS dan lainnya.

Kami memandang dalam penandatanganan Piagam BOP, pemerintah masuk dalam langgam politik permainan Donald Trump (AS). BOP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump bukanlah BOP sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Hal itu karena dalam piagam BOP, Resolusi 2803 tidak dijadikan dasar menimbang dalam pembukaan piagam BOP; dalam BOP di Davos tidak ada kata Palestina, berbeda dengan Resolusi 2803 tersebut yang mengkhususkan penyelesaian masalah Palestina; dalam BOP di Davos, kendali dan laporan kegiatan BOP ditujukan kepada Donald Trump sebagai ketua. Sementara dalam Resolusi 2803 DK PBB, kendali dan laporan BOP ditujukan pada DK PBB.

Kami menegaskan bahwa BOP di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan dalam Resolusi DK PBB Nomor 2803. Tetapi BOP yang dirancang, dibangun dan didominasi oleh Donald Trump sebagai ketua BOP. BOP di Davos tidak memiliki peta jalan (Road map) tentang kemerdekaan Palestina sehingga harusnya dievaluasi ulang.

Kami juga menilai serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran telah melanggar hukum internasional (Piagam PBB) dan merusak perdamaian dunia. Dengan demikian, Board of Peace sudah berubah menjadi ”Board of War” karena BoP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump telah melakukan serangan militer ke Iran. Ketua BoP yang seharusnya menjaga perdamaian sebagaimana dimaksud dalam piagam BOP justru melakukan tindakan yang melawan perdamaian itu sendiri. Dalam konteks itu, sudah semestinya dan seharusnya Indonesia segera menarik diri dari BoP.

Berdasarkan hal tersebut di atas:

  1. Kami menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia dan Amerika karena telah merugikan bangsa Indonesia.
  2. Kami mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang bersifat timpang dan tidak adil yang merugikan bangsa Indonesia.
  3. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BOP, karena BOP yang dibentuk di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan Resolusi DK PBB 2803.
  4. Kami menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza, jika tidak ada mandat dewan keamanan PBB. Pengiriman pasukan TNI dengan mandat BOP tidak sejalan dengan Resolusi DK PBB 2803.
  5. Kami berkesimpulan bahwa penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keterlibatan dalam piagam BOP membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme. Oleh karena itu, langkah pemerintah ini patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia.

Jakarta, 1 Maret 2026
LEMBAGA/ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL
1. Imparsial
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
3. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
4. Amnesty International Indonesia
5. Human Right Working Group (HRWG)
6. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
7. Centra Initiative
8. Indonesia Corruption Watch (ICW)
9. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
10. SETARA Institute
11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
12. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
13. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang
14. Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
15. Public Virtue
16. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
17. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
18. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
19. Democratic Judicial Reform (DE JURE)
20. Raksha Initiatives
21. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Asosiasi LBH APIK
Indonesia)
22. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
23. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan
24. Indonesia RISK Centre
25. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional
26. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)
27. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)
28. Beranda Migran
29. Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (FSEDAR)
30. Yayasan Studi Migran Indonesia (YASMIN)
31. Yayasan Suara Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN)
32. Ohana Law Center (OLC)
33. Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
34. Persatuan Buruh Migran
35. Terranusa Indonesia
36. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
37. Greenpeace Indonesia
38. Solidaritas Perempuan (SP)
39. Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
40. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
41. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
42. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
43. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
44. Yayasan Tifa
45. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
46. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
47. Enter Nusantara
48. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP) Muhammadiyah
49. CALS (Constitutional and Administrative Law Society)
50. Indonesia Climate Justice Literacy
51. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
52. Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY)
53. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia
54. Bright Institute
55. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
56. Konfederasi KASBI
57. LBH Perempuan dan Anak RI
58. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI)
59. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Brawijaya
60. Korps HMI-Wati (Kohati) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Brawijaya
61. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
62. Social Justice Institute Kalimantan
63. Borneo Melawan
64. Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
65. LK3 Banjarmasin
66. Lembaga Bantuan Hukum Makassar
67. Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya
68. Satya Bumi
69. Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA)
70. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang
71. Front Mahasiswa Nasional
72. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pontianak
73. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sijunjung
74. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Padang
75. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Barat
76. Jaringan JAGA DECA
77. Forum Petani Plasma Buol
78. SBIPE Morowali
79. GempaR-Papua

INDIVIDU
1. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Guru Besar FH UGM)
2. Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. (Guru Besar FH UB)
3. Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. (Duta Besar Indonesia untuk Norwegia 2018–2023)
4. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. (Guru Besar FH UNAS)
5. Prof. Dr. Ani Sucipto (Guru Besar FISIP UI)
6. Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. (Akademisi FH UB)
7. Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar FH UI)
8. Prof. Dr. Ikrar Nusa Bakti (Pengamat Politik)
9. Dr. Rimawan Pradiptyo (Akademisi FEB UGM)
10. Dr. Yanuar Rizki, S.E., M.Si. (Ekonom)
11. Sukidi, Ph.D. (Pegiat Kebhinekaan)
12. Dr. Herlambang Wiratraman, S.H., M.A. (Akademisi FH UGM)
13. Dr. Al Araf, S.H., M.D.M. (Akademisi FH Unibraw)
14. Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. (Ketua PP Muhammadiyah)
15. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. (Akademisi FH UGM)
16. Dr. Milda Istiqomah (Akademisi FH UB)
17. Dr. Andrey Sudjatmoko, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
18. Dr. Jun Justinar, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
19. Dr. Diny Luthfah, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
20. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Brawijaya)
21. Dr. Ikaningtyas (Akademisi FH UB)
22. Amalia Zuhra, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
23. Maya Indrasti Notoprayitno, S.H., M.Si., Ph.D. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
24. Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
25. Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi FH UNAIR)
26. Dr. Franky Butar Butar, S.H., M.S. (Akademisi FH UNAIR)
27. Dr.rer.nat. Nurhadi, M.Hum. (Akademisi UNS)
28. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Akademisi FH Universitas Andalas)
29. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (Pakar Hukum Tata Negara)
30. Fauzin, S.H., LL.M. (Akademisi FH Universitas Trunojoyo Madura)
31. Marzuki Darusman, S.H. (Jaksa Agung RI 1999–2001)
32. Usman Hamid, S.H., M.Phil. (Aktivis HAM)
33. Erros Djarot (Budayawan)
34. Ray Rangkuti (Pengamat & Pegiat Demokrasi)
35. Hendardi (Aktivis HAM)
36. Nursyahbani Katjasungkana (Aktivis HAM)
37. Dimas Bagus Arya Saputra (Aktivis HAM)
38. Adnan Topan Husodo (Aktivis Anti Korupsi)
39. Wanda Hamidah (Aktivis)
40. Arif R. Haryono (Aktivis Kemanusiaan)
41. Gina Sabrina, S.H., M.H. (Aktivis HAM)
42. Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Aktivis Lingkungan Hidup)
43. Titi Anggraini (Anggota Dewan Pembina PERLUDEM)
44. Herdiansyah Hamzah (Akademisi HTN Universitas Mulawarman)
45. Netty Sandra Devi (Aktivis Perempuan)
46. Firdaus Cahyadi (Aktivis Lingkungan)
47. Feliks Erasmus Arga (Rohaniawan)
48. Dipo Satria Ramli (Ekonom)
49. M. Ishlah (Aktivis HAM)
50. Roy Murtadho (Ketua Partai Hijau Indonesia)
51. John Muhammad (Aktivis ’98)
52. Julius Ibrani (Ketua Umum PBHI 2020–2025)
53. Edwin Partogi Pasaribu (Wakil Ketua LPSK 2019–2024)
54. Mahmuddin Muslim (Aktivis Anti Korupsi)
55. Rizki Nauli Siregar (Akademisi FEB UI)
56. Elan Satriawan (Akademisi FEB UGM)
57. Vivi Alatas (Ekonom)
58. Titik Anas (Akademisi FE UNPAD)
59. Wijayanto Samirin (Akademisi Univ Paramadina)
60. Mervin Goklas Hamonangan, MSc (Akademisi FEB UI)
61. Milda Irhamni, PhD (Akademisi FEB UI)
62. Jahen F. Rezki, PhD (Akademisi FEB UI)
63. Talitha Chairunnisa, PhD (Ekonom)
64. Lili Yang Ing, PhD (Ekonom)
65. Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.,MCL.,PhD (Akademisi, Sekjen Sepaham Indonesia)

DPR dan Pemerintah Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana: Presiden Prabowo Harus Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru dan Perbaikan Substansi-Substansi Fatal

Reformasi hukum pidana saat ini memasuki fase paling kritis, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025 dilakukan dengan sangat cepat, pembahasan tidak menyentuh rekomendasi fundamental, sehingga dalam draft RUU nya mengandung banyak ketentuan bermasalah. Proses pembahasan dan substansi bermasalah ini sejak awal telah diperingatkan oleh akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum dan banyak lagi. Alih-alih memperbaiki kritik tersebut, pemerintah justru memaksa KUHAP baru ini untuk diberlakukan serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2  Januari 2026, meskipun proses sosialisasi-nya sangat sempit dan seluruh perangkat implementasinya belum disiapkan sama sekali.

KUHP dan KUHAP Tanpa Pondasi: Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana

Kegentingan   regulasi   semakin   terlihat   jelas   ketika   jarak  dari  pengesahan  dengan keberlakuan  kurang  dari dua bulan dan dipotong libur akhir tahun. KUHAP yang baru disahkan mewajibkan adanya aturan pelaksana setidaknya 25 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang. Bahkan UU tersebut adalah tentang upaya paksa penyadapan yang sangat rentan disalahgunakan. Aturan pelaksana tersebut akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional. Tanpa PP, Perpres, Perma, dan UU sebagai aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan prosesnya.

Dengan waktu sesingkat itu, apakah mungkin dilakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum seluruh Indonesia? Dalam hitungan minggu, aparat penegak hukum akan “dipaksa” bekerja di tengah tumpang tindih aturan, kekosongan mekanisme, dan konflik interpretasi. Ketidakpastian hukum semacam ini bukan sekadar persoalan administratif dan tidak sederhana mitigasinya, namun juga secara langsung mengancam perlindungan hak-hak warga negara apabila berhadapan dengan hukum.

Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi selama tiga tahun penuh. Dalam periode tersebut, pemerintah memiliki mandat untuk menyusun 6 PP sebagai aturan pelaksana yang kemudian dalam perkembangannya  dikerucutkan  menjadi  3  PP.  Namun, hingga hari ini, tidak satu pun Rancangan  PP  tersebut  berhasil  disahkan.  Bahkan pemerintah sendiri mengemukakan bahwa  setidaknya  ada  52  poin usulan revisi dan koreksi terhadap KUHP dalam RUU Penyesuaian Pidana yang saat ini pun belum dibahas oleh Pemerintah dan DPR (temuan koreksi masyarakat sipil bahkan mencapai 70 poin). Proyek KUHP Baru yang sebesar itu dengan persiapan implementasi 3 tahun saja menyisakan hal yang perlu dikoreksi hanya kurang dari 2 bulan keberlakuannya. Lantas bagaimana KUHAP yang lebih teknis, prosedural, dan kompleks?

Situasi ini harus menjadi peringatan keras. Jika KUHP yang diberi waktu tiga tahun saja masih kacau dan belum memiliki aturan pelaksana, dapat dibayangkan kekacauan, kesimpangsiuran yang akan terjadi bila KUHP dan KUHAP dipaksakan berlaku bersamaan dalam kondisi seperti yang telah dijelaskan di atas: tanpa PP, tanpa aturan pelaksana lainnya (Perpres, Perma dan UU), sosialisasi kurang dari 4 minggu, tanpa kesiapan institusi, dan tanpa kepastian hukum. Memaksakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan  tanpa  memastikan  kesiapan  perangkat  regulasi pelaksana maupun pengetahuan yang memadai oleh pelaksana lapangan adalah tindakan ekstrem yang destruktif bagi perkembangan hukum di Indonesia, bahkan berbahaya. Aparat di lapangan akan menghadapi kekosongan pedoman dan kesenjangan pemahaman.

Catatan   Substansi   KUHAP   Baru   yang   Bermasalah:   Detail   Pasal-Pasal   yang Mengancam Sistem Peradilan Pidana

Masalah tidak hanya berhenti pada proses pemberlakuan yang dipaksakan, tetapi terdapat banyak sekali catatan substansi yang bermasalah. Paling tidak saat ini telah ditemukan 40 catatan masalah dalam RUU KUHAP 2025. Hal ini masih akan terus berkembang. Di antara masalah tersebut antara lain:

  1. Pasal penangkapan-penahanan  yang  mengancam  perlindungan  fisik  warga negara

Yang paling fundamental izin upaya paksa menyangkut perlindungan fisik warga negara yaitu  penangkapan  dan  penahanan  sama  sekali tidak datang dari otoritas independen (Pasal 93 dan Pasal 99). Penyidik sendiri yang bisa memutus melakukan penangkapan tanpa dilihat terlebih dahulu keabsahan alat bukti yang menjadi alasan penangkapan, tak ada otoritas hakim yang imparsial yang menguji kebutuhan melakukan penangkapan. Selain itu,  keputusan  penahanan  juga  datangnya  dari  penyidik  sendiri, bukan otoritas hakim. Apalagi alasan penahanan bertambah jadi sangat subjektif yaitu memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan dan menghambat proses pemeriksaan, yang sangat subjektif,  rentan  penyalahgunaan  dan  bertentangan  dengan  hak ingkar tersangka. Izin penangkapan dan penahanan bukan dari otoritas independen ini hanya terjadi di sistem peradilan pidana di Indonesia. Berbagai negara di belahan dunia telah menerapkan judicial scrutiny, untuk upaya paksa yang menyangkut perlindungan fisik seseorang.

  1. Polri superpower mengancam independensi dan efektivitas penyidik khusus

Kesemrawutan sistem peradilan pidana juga akan terjadi dalam pengukuhan kepolisian sebagai penyidik utama membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali penyidik di Kejaksaan, KPK untuk tipikor dan TNI AL sesuai UU ((Pasal 6, Pasal 7 ayat (3) (4) (5), Pasal  8  ayat  (3). Pasal 24 ayat (3)). Selain itu untuk seluruh upaya paksa, termasuk didalamnya penangkapan dan penahanan (Pasal 93, 99) oleh PPNS dan Penyidik tertentu harus dilakukan dengan persetujuan penyidik polri. KUHAP yang baru menyebabkan PPNS tidak bisa melakukan penangkapan (Pasal 93 Ayat 3) dan penahanan (Pasal 99 Ayat 3) kecuali atas perintah penyidik kepolisian. Ini berarti penyidik selain yang berasal dari tiga instansi yang dikecualikan (Kejaksaan, KPK, dan TNI-AL) berada di bawah koordinasi Polri. Pada tahun 2026 nanti jika KUHAP ini diterapkan, penyidikan kasus narkotika di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus produk makanan tidak tersertifikasi di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kasus illegal logging di bawah PPNS Kementerian Kehutanan, kasus-kasus dalam ranah bea dan cukai cukai di bawah Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan kasus-kasus lainnya terancam tidak independen dan efektif karena harus tunduk di bawah penyidik kepolisian yang bahkan kemampuan keahliannya tidak spesifik.

  1. Ruang pemerasan, paksaan, dan transaksional di balik skema damai RJ yang menjadikan penegakan hukum semakin koruptif dan tidak akuntabel

Alih-alih  untuk  memenuhi  kepentingan  dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan “damai”. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya  “kesepakatan  damai”  pada  tahap  penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan (Pasal 80 (2)). Situasi absurd ini membuka jalan pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap yang menyasar warga sejak tahap paling awal proses hukum.

Lebih jauh, mekanisme RJ pada tahap penyelidikan ini sama sekali tidak memiliki judicial scrutiny. Di penyidikan pun peran hakim sangat minim. Hakim hanya menjadi stempel formal dalam penghentian penyidikan (Pasal 83-84), tanpa kewenangan untuk menilai substansi, menolak kesepakatan yang bermasalah, atau mendeteksi indikasi paksaan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini bukan mekanisme pengawasan melainkan legitimasi atas kesepakatan yang bisa dimanipulasi aparat.

Kekacauan diperburuk oleh penentuan syarat penerapan RJ yang disusun secara tidak jelas.  Tiga  syarat  dalam  Pasal  80  yang  ditetapkan bersifat alternatif, bukan kumulatif, sehingga membuka celah sangat lebar bagi tindak pidana yang tidak masuk daftar pengecualian untuk “di-RJ-kan”. Artinya, kejahatan lingkungan oleh individu, kejahatan perbankan, judi online, dan berbagai tindak pidana lainnya berpotensi dinegosiasikan di belakang  layar.  Ketentuan  yang  serampangan seperti ini menciptakan ruang luas bagi kesewenang-wenangan aparat dan membuka pintu lebar untuk praktik korupsi berkedok penyelesaian damai.Disamping itu, masih banyak substansi bermasalah yang diatur dalam KUHAP  Baru  tersebut,  seperti  yang  kami  catatan  dalam tautan ini (masih akan terus diperbarui)
(i.e.:(1)https://icjr.or.id/hentikan-tuduhan-hoaks-kepada-masyarakat-tunda-pemberlakuan-kuhap-baru/; (2) https://icjr.or.id/peringatan-darurat-presiden-mesti-tarik-draf-ruu-kuhap/)

Seluruh persoalan di atas hanyalah sebagian dari banyak masalah substansi dalam KUHAP baru. Alih-alih melakukan reformasi hukum acara pidana, aturan ini justru membuka ruang kekacauan hukum yang lebih besar, menghadirkan penyalahgunaan kewenangan dan transaksi  gelap yang merusak integritas proses peradilan. Peringatan dan catatan dari Koalisi   Masyarakat   Sipil   terus   diabaikan,   sementara   DPR   dan   Pemerintah tetap memaksakan pemberlakuannya.

Penundaan Keberlakuan dan Revisi KUHAP Baru Mutlak Harus Segera Dilakukan

Melihat hal tersebut, jelas bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan himbauan perbaikan teknis. Diperlukan langkah untuk mencegah kerusakan lebih jauh pada sistem peradilan pidana. Karena itu, pencabutan penundaan pemberlakuan KUHAP melalui penerbitan  Perppu  menjadi  salah  satu mekanisme konstitusional yang harus dilakukan mencegah kekacauan hukum dan untuk membuka ruang revisi menyeluruh. Langkah ini pun memiliki presedennya, pemerintah sebelumnya pernah menunda atau menangguhkan pemberlakuan UU ketika ditemukan persoalan krusial yang mengancam kepentingan publik. Hal ini bisa dilihat dalam penundaan beberapa undang-undang, yaitu:

  1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 2005 dengan alasan pelaksanaan UU PPHI masih memerlukan waktu untuk memastikan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik  di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan. Apabila diberlakukan tanpa kesiapan, maka justru UU PPHI akan menghambat dan mengganggu berjalannya hubungan industrial sehingga perlu ditunda keberlakuannya.
  2. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) ditunda keberlakuan pelaksanaan tugas Pengadilan Perikanan selama 1 tahun melalui Perppu No. 2 Tahun 2006 dengan alasan belum tercapainya kewenangan dan pemahaman antar Pengadilan Negeri, serta berbagai sarana prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat penunjang dalam lingkup pemerintahan sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi antar instansi dan harmonisasi dalam hukum acara.
  3. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Perppu No. 1 Tahun 1992 yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun. Dalam pertimbangannya, Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan undang-undang memerlukan persiapan, pemahaman, dan kesiapan, baik di lingkungan aparatur pemerintahan dan masyarakat umum. Pemerintah menilai masih diperlukan waktu lebih lama lagi untuk meningkatkan persiapan, kesiapan, dan pemahaman tentang undang-undang tersebut.
  4. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan  yang  dicabut  melalui  Perppu No. 3 Tahun 2000 yang memberlakukan   kembali   UU   No.   25   Tahun   1997   tentang   Ketenagakerjaan (setelahnya  menjadi  UU  No.  13  Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan)  karena adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Maka dari itu, kami mendesak Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru serta membuka  jalan  bagi  perombakan  total  substansi  KUHAP Baru secara transparan dan partisipatif.

Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana  berjalan  menuju kearah yang benar, atau justru menjadi sumber masalah baru kecauan hukum yang berdampak bagi warga negara. Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang!

Jakarta, 22 November 2025

Hormat kami,

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP