[INFOGRAFIS] Memutus Rantai Sistem Pengampuan: Menghormati Orang dengan Disabilitas Psikososial dalam Mengambil Keputusan melalui Mekanisme Sistem Dukungan
Sistem pengampuan yang masih diberlakukan dalam sistem hukum di Indonesia merugikan Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP). Sistem ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya di Pasal 433. Sistem ini ditujukan untuk individu yang dianggap tidak mampu mengurus diri atau hartanya karena kondisi mental atau fisik tertentu. Dalam konteks ini: Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP). Lewat sistem ini, kerangka hukum di Indonesia memungkinkan orang lain, biasanya keluarga, untuk mengambil keputusan hukum dan finansial atas nama orang yang diampu.
Dampak negatif sistem pengampuan terhadap ODP ini, diantaranya tercerabutnya kapasitas legal dan otonomi, menurunkan kualitas hidup, sampai merendahkan martabat ODP sebagai penentu utama keputusan, sehingga rantai sistem pengampuan ini harus segera diputus, digantikan dengan Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan (SDPK).
Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan (SDPK) adalah mekanisme yang memungkinkan individu, terutama ODP, untuk membuat keputusan hidup yang penting dengan dukungan yang sesuai. Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang SDPK, hak-hak yang menjadi dasar SDPK pada dasarnya telah termuat dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya Pasal 28A-28J tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia UUD RI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Keberadaan SDPK sangat penting untuk mendukung ODP. Sebab, SDPK menghormati otonomi, meningkatkan kemandirian, mengurangi stigma, dan bentuk kepatuhan negara terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD).
Lewat penyajian data, analisis, dan informasi dalam Infografis ini, yang berangkat dari laporan dokumentasi implementasi SDPK oleh KPSI (Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia) dan REMISI (Yayasan Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia), harapannya dapat memberikan penjelasan secara sistematis terkait persoalan yang masih dialami oleh ODP dan bagaimana kita bisa mendukung mereka. Temuan dalam laporan ini penting untuk mendorong perubahan kebijakan dan pembangunan yang menyertakan ODP secara bermakna. Jadi, selamat membaca!
Unduh Infografis: