Tag: Kemenkes

Rilis Pers – Peluncuran Pokja P5 HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

Dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia ke-73 dan Hari Disabilitas Internasional, pada tanggal 13 Desember 2021, Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) melaksanakan peluncuran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Bagi Penyandang Disabilitas Mental. Acara ini dihadiri secara offline oleh 64 orang dan secara online oleh 245 orang.

Sebagai pembuka, Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia menjelaskan latar belakang pembentukan Pokja PDM. Ia menyampaikan bahwa PDM masih merupakan kelompok rentan (vulnerable groups) yang kerap mendapatkan stigma. Sebagai komitmen pemerintah untuk P5HAM bagi PDM, Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menginisiasi pokja ini. Mengingat kompleksitas isu PDM, upaya yang komprehensif diperlukan agar PDM dapat kembali hidup secara inklusif di tengah-tengah masyarakat. Penanganan permasalahan PDM membutuhkan kerja sama dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian, serta peran serta masyarakat, ujar Mualimin Abdi

“Hal lain yang diperlukan dalam Pokja yaitu untuk mendeklarasikan komitmen Pemerintah dalam upaya Penanganan dan Pemenuhan HAM PDM, mendiskusikan permasalahan hukum dan HAM yang dialami oleh PDM khususnya di panti-panti rehabilitasi sosial yang menjadi fokus kerja awal Kelompok Kerja,” terang Mualimin Abdi.

Setelah kata sambutan, acara peluncuran dilanjutkan dengan keynote speech dari Eddy O.S Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM, yang menegaskan peran pemerintah dalam melindungi PDM dari tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi di panti.

“Peraturan yang jelas dibutuhkan mulai dari syarat perizinan, standar layanan panti, aturan ketat mengenai sikap petugas terhadap penghuni panti, pengawasan, evaluasi, sanksi bagi panti-panti yang melanggar, layanan kesehatan, mekanisme pengaduan, pelatihan keterampilan dan lain sebagainya,” terang Eddy O.S. Hariej. Selanjutnya disampaikan bahwa Upaya yang komperhensif diperlukan sehingga PDM yang sebelumnya terkurung bisa kembali hidup secara inklusif di tengah-tengah masyarakat dan merupakan permasalahan yang kompleks membutuhkan kerja sama dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian serta pemerintah daerah. Pemaparan tersebut langsung disambut dengan peluncuran secara simbolik dengan video bumper yang menampilkan secara singkat foto-foto dokumentasi kegiatan Pokja.

Setelah peluncuran, ungkapan apresiasi diberikan oleh Wakil Duta Besar Australia, Steve Scott, yang mengapresiasi pembentukan Pokja ini karena menjadi cerminan komitmen Indonesia dalam mengarusutamakan hak penyandang disabilitas. Ia juga menyampaikan, “Australia siap untuk kolaborasi lanjutan yang mendukung implementasi kebijakan disabiitas di Indonesia.”

Apresiasi dan dukungan juga disampaikan oleh Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia (KSP) sebagai salah satu pihak yang juga mengawal pembentukan Pokja ini dari awal. Mewakili Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Strategis, menyampaikan, “Inklusi harus kita tingkatkan terus, persepsi terhadap penyandang disabilitas mental. Permasalahan yang kompleks harus melibatkan pemerintah lintas sektor untuk menjawab permasalah yang kompleks, yang mana Pokja harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.”

Kegiatan peluncuran kemudian dilanjutkan oleh diskusi panel yang menghadirkan empat orang pembicara dan dua orang penanggap. Diskusi panel dipandu oleh Sonya Hellen Sinombor, Jurnalis Kompas.

Sebagai pembicara pertama, Timbul Sinaga, Direktur Instrumen HAM, Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa pekerjaan pertama Pokja adalah menginformasikan terbentuknya Pokja sehingga setiap pemangku kepentingan bersiap-siap menyelaraskan kerjanya dengan visi-misi Pokja. Ia berkata, “Langsung kerja dengan buat surat ke gubernur dan bupati serta pengurus panti yang berisi bahwa Pokja sudah terbentuk.”

Penjelasan ini dilanjutkan oleh penerangan dari Emma Widianti, Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial. Ia menjelaskan, “Dengan adanya Pokja mampu mendorong pemenuhan HAM bagi PDM (Penyandang Disabilitas Mental), dengan adanya perbaikan sistim terdekat dengan PDM”.

Pembicara berikutnya datang dari Kementerian Kesehatan, yakni Celestinus Eigya Munthe, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA. Ia menerangkan, “Ini merupakan suatu komitmen penting dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia, perlu kita sosialisasikan ke masyarakat sehingga penanganan kejiwaan harus mendapatkan dukungan dari masyarakat”.

Pembicara terakhir datang dari perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD), yakni Yeni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat. Ia menerangkan, “Yang menjadi korban kekerasan justru PDM cuman saat kita menjadi korban tidak pernah dimuat di media, bahkan pemasungan itu paling banyak terjadi di dalam panti-panti. Tidak ada yang memonitor panti dan bahkan tidak ada mekanisme pengaduan.”

Paparan dari para narasumber direspon positif oleh Sunarman Sukamto, Tenaga Ahli Madya Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Strategis, Kantor Staf Presiden. Ia menjelaskan, “Pembentukan Pokja merupakan inisiator yang baik sebab selama ini belum ada pelindungan dan penghormatan HAM bagi penyandang disabilitas mental (PDM).”

Penanggap terakhir datang dari Muhammad Afif Abdul Qoyim, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, yang menjelaskan juga peran bantuan hukum di dalam Pokja ini. Ia menerangkan, “Panti yang sekarang tertutup sehingga ketika ada kekerasan tidak ada pengawasan, mirip seperti tindakan penyiksaan. Butuh akses bantuan hukum bagi penghuni yang ada di dalam.”

Acara peluncuran ditutup pada jam 17.00 WIB. Para hadirin yang terdiri dari perwakilan kementerian, lembaga, kantor wilayah, dinas, dan organisasi masyarakat sipil sepakat untuk mengawal kerja Pokja dan menanti perubahan yang signifikan terhadap penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi PDM di Indonesia.

Dokumen Kelompok Kerja (Pokja) P5 HAM dapat diunduh pada link berikut:
Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM, Nomor 4 Tahun 2021

Rilis Pers Bersama:
LBH Masyarakat (LBHM), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dan Kementerian Hukum dan HAM

Skip to content