Tag: Lbh masyarakat

Laporan Tahunan LBH Masyarakat 2025 – Terbentur, Terbentur, Tanpa Terbentuk: Kepentingan Mengerosi Reformasi

Tahun 2025 tidak bisa dipahami sebagai satu tahun yang berdiri sendiri. Apa yang terjadi hari ini merupakan akumulasi dari pelemahan demokrasi, penyempitan ruang sipil, dan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang terus membentuk situasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Sepanjang tahun ini, kita menyaksikan penangkapan massal terhadap demonstran, proses persidangan yang berujung pemenjaraan, serta krisis pendanaan di berbagai sektor akibat perubahan kebijakan global termasuk dari Amerika Serikat yang berdampak pada kerja-kerja demokrasi, reformasi hukum, kesehatan, dan iklim.

Gagasan tentang waktu sebagai rangkaian yang berkelanjutan pernah tergambar dalam novel Nineteen Eighty-Four karya George Orwell. Dalam kisah tersebut, represi tidak lahir dalam satu tahun, melainkan dibangun perlahan melalui kontrol atas bahasa, sejarah, dan kebenaran.

Laporan Tahunan 2025 ini kami susun bukan sekadar sebagai catatan satu tahun kalender, melainkan sebagai refleksi atas keberlanjutan situasi hukum dan HAM di Indonesia. Dengan memahami kesinambungan ini, kami berharap publik dapat merebut kembali tafsir atas masa lalu, masa kini, dan arah masa depan yang lebih demokratis.

Kami mengundang Sobat Matters untuk membaca laporan ini secara menyeluruh dan menyelami setiap kisah serta perjuangan yang kami jalankan bersama. Terima kasih atas dukungan yang terus menguatkan langkah kami untuk tetap bergerak dan memperjuangkan perubahan.

Akumulasi Penderitaan dari Hukuman yang Relasional Taswir Kehidupan Enam Terpidana Mati Perempuan dan Keluarganya

Selama ini, isu pidana mati di Indonesia kerap disajikan kepada publik dalam kerangka yang sempit dan menyederhanakan persoalan. Negara berulang kali memposisikan pidana mati sebagai jawaban atas berbagai problem sosial mulai dari narkotika, pembunuhan, hingga korupsi tanpa membuka ruang bagi pembahasan yang jujur mengenai problem penegakan hukum di balik kasus-kasus tersebut. Di saat yang sama, terpidana mati sering ditempatkan sebagai penghambat utama eksekusi, dengan alasan belum rampungnya upaya hukum atau kompleksitas relasi diplomatik, seolah-olah proses hukum yang mereka jalani telah sepenuhnya adil dan bebas dari cacat.

Narasi ini tidak hanya menutup berbagai persoalan struktural dalam sistem peradilan pidana, tetapi juga mempertebal stigma terhadap terpidana mati. Stigma tersebut mendorong dukungan publik terhadap eksekusi, sekaligus mengabaikan kenyataan bahwa para terpidana mati telah menjalani penderitaan panjang dalam deret tunggu mulai dari pemenjaraan berkepanjangan, pembatasan hak, hingga tekanan psikologis berat yang dikenal sebagai death row phenomenon. Kondisi ini, bahkan dalam banyak kasus, telah dialami jauh sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Kerentanan tersebut menjadi jauh lebih kompleks ketika pidana mati dijatuhkan kepada perempuan. Di tengah jumlah yang lebih kecil dibandingkan terpidana mati laki-laki, perempuan dalam deret pidana mati menghadapi beban berlapis: stigma atas hukuman yang dijatuhkan, ekspektasi sosial berbasis gender, serta penghakiman terhadap peran dan identitas mereka terlebih ketika mereka adalah ibu. Beban ini kerap menutup fakta bahwa banyak perempuan terpidana mati sebelumnya hidup dalam kondisi kemiskinan, keterbatasan pendidikan, kekerasan berbasis gender, serta relasi kuasa yang timpang, namun aspek-aspek tersebut hampir tidak pernah digali atau dipertimbangkan secara memadai dalam proses peradilan pidana.

Di luar penderitaan individu, pidana mati juga membawa dampak luas bagi keluarga terpidana mati. Keluarga harus menanggung beban finansial selama masa penahanan dan deret tunggu, sekaligus menghadapi stigma sosial karena memiliki kerabat yang dijatuhi pidana mati dimensi yang seringkali luput dari perhatian dalam perdebatan publik mengenai pidana mati.

Berangkat dari realitas tersebut, laporan ini disusun untuk menghadirkan perspektif yang lebih utuh dan berkeadilan dalam memandang pidana mati di Indonesia. Dengan menempatkan pengalaman perempuan terpidana mati dan keluarganya sebagai titik tolak, laporan ini mengajak pembaca untuk melihat pidana mati tidak semata sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai persoalan kemanusiaan dan gender yang menuntut kehati-hatian serius sebagaimana diamanatkan dalam KUHP 2023.

Untuk memahami temuan, analisis, dan rekomendasi secara lebih mendalam, silakan membaca laporan penelitian LBHM selengkapnya di bawah ini.