Category: Kampanye

Kampanye LBHM

[INFOGRAFIS] Memutus Rantai Sistem Pengampuan: Menghormati Orang dengan Disabilitas Psikososial dalam Mengambil Keputusan melalui Mekanisme Sistem Dukungan

Sistem pengampuan yang masih diberlakukan dalam sistem hukum di Indonesia merugikan Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP). Sistem ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya di Pasal 433. Sistem ini ditujukan untuk individu yang dianggap tidak mampu mengurus diri atau hartanya karena kondisi mental atau fisik tertentu. Dalam konteks ini: Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP). Lewat sistem ini, kerangka hukum di Indonesia memungkinkan orang lain, biasanya keluarga, untuk mengambil keputusan hukum dan finansial atas nama orang yang diampu.

Dampak negatif sistem pengampuan terhadap ODP ini, diantaranya tercerabutnya kapasitas legal dan otonomi, menurunkan kualitas hidup, sampai merendahkan martabat ODP sebagai penentu utama keputusan, sehingga rantai sistem pengampuan ini harus segera diputus, digantikan dengan Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan (SDPK).

Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan (SDPK) adalah mekanisme yang memungkinkan individu, terutama ODP, untuk membuat keputusan hidup yang penting dengan dukungan yang sesuai. Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang SDPK, hak-hak yang menjadi dasar SDPK pada dasarnya telah termuat dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya Pasal 28A-28J tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia UUD RI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Keberadaan SDPK sangat penting untuk mendukung ODP. Sebab, SDPK menghormati otonomi, meningkatkan kemandirian, mengurangi stigma, dan bentuk kepatuhan negara terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD).

Lewat penyajian data, analisis, dan informasi dalam Infografis ini, yang berangkat dari laporan dokumentasi implementasi SDPK oleh KPSI (Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia) dan REMISI (Yayasan Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia), harapannya dapat memberikan penjelasan secara sistematis terkait persoalan yang masih dialami oleh ODP dan bagaimana kita bisa mendukung mereka. Temuan dalam laporan ini penting untuk mendorong perubahan kebijakan dan pembangunan yang menyertakan ODP secara bermakna. Jadi, selamat membaca!

Unduh Infografis:

MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI STABAT MENCEDERAI PRINSIP KEMANUSIAAN

Hari Senin tanggal 8 Juli 2024 menjadi momentum kelam dalam sejarah kemanusiaan pasca vonis bebas yang diberikan kepada mantan Bupati Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Melalui putusan nomor: 555/PID.SUS/2023/PN.SBT, TRP dinyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang ditemukan pada awal tahun 2022 lalu.

Sebelumnya, pada 18 September 2023, Penuntut Umum mendakwa TRP dengan Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Pasca pembuktian yang melibatkan lebih dari 50 orang saksi, Penuntut Umum menuntut TRP dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan. Selain pidana penjara, TRP juga diminta untuk membayar restitusi sejumlah Rp 2.377.805.493 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada para korban atau ahli waris dari korban.

Vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Andriyansyah, Dicki Irvandi, dan Cakra Tona Parhusip patut untuk dipertanyakan. Pasalnya, 4 orang yang juga diperiksa dalam kasus serupa, telah lebih dulu divonis bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yakni Pasal 7 ayat (2) UU TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun perkara 4 orang tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.0000, subsider 2 bulan kurungan (vide putusan nomor: 469/PID.SUS/2022/PN.STB jo. Putusan Nomor: 1820/PID.SUS/2022/PT.MDN jo. Putusan Nomor: 3775 K/PID.SUS/2023). Disparitas penjatuhan putusan dalam perkara TRP dengan 4 orang lainnya ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian majelis hakim dalam memeriksa kedua perkara tersebut. Mengingat susunan anggota majelis hakim di tingkat pertama yang serupa.

Penuntut Umum dalam dakwaannya telah menyebutkan secara tegas tentang kronologi dan keterlibatan TRP sebagai pendiri dari kerangkeng manusia yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi. Sejak pendiriannya pada tahun 2010 sampai dengan Januari 2022, ‘penjara’ ini sudah menerima setidaknya 665 orang untuk menjalani aktivitas yang konon diklaim merupakan rehabilitasi narkotika. Empat orang di antaranya meninggal dunia setelah menerima tindakan penyiksaan yang dilakukan selama berada di dalam kerangkeng milik TRP tersebut. Klaim TRP yang menyebutkan bahwa kerangkeng ini ditujukan untuk rehabilitasi jelas mengusik logika dan akal sehat. Selain tindakan penyiksaan yang merenggut nyawa, tempat ini bahkan tidak mengantongi izin sebagai lembaga rehabilitasi dari institusi yang berwenang. Secara khusus dalam konteks ketergantungan narkotika, tidak ada program dan fasilitas yang relevan sebagai upaya untuk menjawab persoalan adiksi serta pengurangan dampak buruk bagi orang-orang yang berada di dalamnya.

LBHM menekankan perhatian pada suburnya stigma dan pendekatan punitif terhadap setiap orang yang terlibat kasus narkotika, khususnya pengguna narkotika, yang hanya akan menciptakan praktik penyiksaan dan koruptif, tak terkecuali pada proses rehabilitasi. Tidak sedikit pengguna narkotika yang diserahkan begitu saja pada tempat-tempat rehabilitasi tanpa asesmen mengenai adiksinya. Beberapa orang yang tertangkap tanpa barang bukti, tetap dipaksa direhabilitasi hanya karena memiliki urine positif, serta kerap dimintai sejumlah uang. Padahal secara medis tidak semua pengguna narkotika perlu direhabilitasi. Hal ini jelas menggambarkan masifnya praktik penahanan sewenang-wenang dengan kedok rehabilitasi. Dewan HAM PBB melalui Kelompok Kerja Penahanan Sewenang-wenang (Working Group on Arbitrary Detention) juga telah memberikan rekomendasi tegas agar negara-negara anggotanya menutup lembaga-lembaga rehabilitasi wajib, baik yang berada di bawah pengelolaan negara maupun swasta, yang melakukan penahanan di luar kehendak para pengguna narkotika.

Di sisi lain, vonis bebas dalam kasus perdagangan orang yang dilakukan oleh TRP ini melahirkan pertanyaan besar terhadap Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang sejatinya sudah dibentuk sejak tahun 2008. Setidaknya terdapat 24 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam gugus tugas ini. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021, Gugus Tugas yang terbentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki peran untuk memantau sampai dengan mengadvokasi kasus-kasus perdagangan orang. Namun sayangnya, keberadaan satgas tersebut juga tidak memberikan rasa keadilan bagi para korban dan ahli waris korban yang telah mengalami berbagai bentuk tindakan perendahan martabat manusia dalam peristiwa kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.

Vonis bebas dalam kasus TRP justru menunjukan kegagalan aparat penegak hukum dalam melihat perkara ini secara struktural. Kasus ini seharusnya mampu memberikan pesan kepada publik bahwa praktik perdagangan orang juga bisa timbul akibat stigma terhadap pengguna narkotika dan kukuhnya pendirian bahwa semua pengguna narkotika harus direhabilitasi, sekalipun itu merenggut kebebasannya. Kasus ini sepatutnya juga bisa menjadi pukulan keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menindak tempat-tempat penahanan berkedok rehabilitasi. Oleh karena itu, LBHM memberikan perhatian dan desakan sebagai berikut:

  • Meminta Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO untuk melakukan evaluasi terhadap penyelesaian kasus TPPO di dalam dan luar Indonesia yang melibatkan warga negara Indonesia;
  • Meminta Penuntut Umum untuk segera menyatakan kasasi dan memberikan memori kasasi sebagaimana aturan hukum acara pidana yang berlaku;
  • Meminta Hakim Agung di tingkat kasasi untuk dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan dan keadilan, mengingat banyaknya korban terhadap tindak ‘perbudakan’ yang dilakukan oleh TRP, bahkan sampai merenggut nyawa. Termasuk juga memperhatikan disparitas putusan yang terjadi pada Terdakwa lainnya;
  • Meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa Andriyansyah, Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip, selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara nomor: 555/PID.SUS/2023/PN.STB;
  • Meminta Polri untuk segera menutup seluruh tempat-tempat yang seolah-olah dijadikan kedok sebagai tempat rehabilitasi narkotika atau panti sosial, namun melakukan tindakan pemerasan, penyiksaan, dan/atau perbudakan.

Narahubung:

LBHM: 0898-437-0066 (Yosua Octavian)

25 TAHUN INDONESIA RATIFIKASI CAT: PRESIDEN JOKOWI DAN DPR RI GAGAL HENTIKAN  PRAKTIK PENYIKSAAN DI KEPOLISIAN, TNI, DAN LAPAS

Peringatan Hari Anti Penyiksaan  26 Juni 2024

Tanggal 26 Juni merupakan momentum penting bagi komunitas internasional dalam memperingati hari anti penyiksaan. Peringatan ini berawal dari terbentuknya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture/CAT) yang mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987 bagi seluruh negara anggota. Berlakunya Konvensi CAT menjadi instrumen utama dalam perjuangan mencegah praktik penyiksaan dan penghormatan martabat manusia.

Indonesia merupakan salah satu negara anggota yang telah meratifikasi Konvensi CAT melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, tepatnya 25 tahun lalu pada tanggal 28 September 1998. Namun, praktik penyiksaan dan penghukuman yang kejam tetap terjadi dalam siklus penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan hasil temuan YLBHI-LBH Jakarta, setidaknya sejak tahun  2013-2022 terdapat 58 (delapan puluh) orang korban penyiksaan oleh anggota Polisi, 25 (dua puluh lima) orang di antaranya  merupakan korban salah tangkap atau salah  hukum dan 6 (enam) orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dari temuan tersebut semua aktor atau pelakunya adalah anggota Polisi. Di tahun 2022-23, YLBHI-LBH mencatat terdapat 46 kasus penyiksaan dengan jumlah korban sebanyak 294 orang. Sedangkan selama tahun 2020 – 2023, terdapat 24 korban pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) di dalam tahanan yang ditangani oleh LBH-LBH Kantor. Pembunuhan di luar proses hukum tersebut semuanya terjadi dengan cara penyiksaan yang sebagian besar dilakukan oleh anggota kepolisian. Selain itu, dari dokumentasi yang LBHM lakukan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) wilayah DKI Jakarta dalam periode Januari-Mei 2024, terdapat 35 (3 orang perempuan dan 32 orang laki-laki) dari total 204 tahanan yang mengaku mendapat penyiksaan. Sebanyak 15 dari 35 tahanan yang mengaku mengalami penyiksaan diduga terlibat dalam kasus narkotika, dan 20 sisanya diduga melakukan tindak pidana umum (sebagaimana diatur dalam KUHP). Adapun peristiwa penyiksaan tersebut terjadi dalam tahap pemeriksaan di kepolisian. Data tersebut merupakan bagian kecil dari gelapnya sistem peradilan pidana, khususnya di tingkat kepolisian, yang minim pengawasan dan intervensi dari masyarakat sipil.

Adapun Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sepanjang periode Juni 2023 – Mei 2024 turut mendokumentasikan, setidaknya terdapat 60 peristiwa praktik penyiksaan dan penghukuman kejam yang tersebar di Indonesia. Dalam periode ini pula, KontraS kembali mencatat bahwa Kepolisian merupakan institusi yang konsisten menjadi aktor dominan dalam berbagai peristiwa penyiksaan yang terjadi dengan 40 peristiwa; dilanjutkan dengan Tentara Nasional Indonesia (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara) sebanyak 14 peristiwa; dan Sipir atau Petugas Lembaga Pemasyarakatan dengan 6 peristiwa. Meningkatnya jumlah peristiwa penyiksaan berdasarkan data pemantauan KontraS dari tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kultur kekerasan di berbagai lembaga negara masih menjadi salah satu permasalahan yang sejatinya harus dituntaskan secara menyeluruh. Bahwa praktik yang masih terus berjalan ini diakibatkan oleh ketiadaan sistem hukum dan kultur hukum yang memadai untuk mencegah dan menghapuskan segala bentuk praktik penyiksaan.

Langkah pemerintah dalam meratifikasi Konvensi CAT tidak disertai dengan pembentukan regulasi yang mengatur lebih rigid di level nasional. Bahkan, sampai saat ini Indonesia belum juga meratifikasi Protokol Opsional dari Konvensi CAT (Optional Protocol to the United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang justru menunjukan sikap kompromis dan pengabaian pemerintah terhadap tindakan penyiksaan itu sendiri. Di sisi lain, butuh lebih dari 20 tahun untuk mengakomodir tindakan penyiksaan sebagai tindak pidana di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal 529 dan Pasal 530 sejatinya telah memuat unsur-unsur tindakan penyiksaan yang hampir serupa dengan Konvensi CAT. Namun, ancaman hukuman yang diberikan terhadap pejabat resmi yang melakukan tindakan penyiksaan tidak cukup rasional. Pasal 529 memuat ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, sedangkan Pasal 530 paling lama 7 tahun. Hal ini jauh berbeda apabila dibandingkan dengan tindak pidana penganiayaan – yang mana tindakannya dilakukan oleh sesama masyarakat sipil biasa – dengan variasi pidana penjara dari 6 bulan sampai dengan 15 tahun, bahkan dapat diperberat dengan kualifikasi tindakan tertentu (Pasal 466 sampai dengan Pasal 471 KUHP Baru).

Selain itu, banyak juga praktik-praktik kekuasaan lain yang setara dengan penyiksaan tapi mungkin luput dari pasal-pasal penyiksaan ini. Salah satu contohnya adalah hukuman mati yang merupakan bagian dari jenis penghukuman yang merendahkan martabat manusia. Berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), per tanggal 19 Oktober 2023 setidaknya terdapat 509 orang berada dalam deret tunggu pidana mati di Indonesia. Mayoritas kasus yang menduduki status terpidana mati adalah narkotika, yakni sebanyak 351 orang (69%). Selain jenis penghukuman yang merendahkan martabat manusia, fenomena deret tunggu ini juga merupakan bentuk penyiksaan yang menimbulkan penderitaan besar secara psikologis karena mereka terus hidup dalam teror tidak berkesudahan atas ancaman kematian yang bisa sewaktu-waktu terjadi.

Regulasi di Indonesia masih menyimpan sejumlah persoalan pada aspek formil atau hukum acara dalam sistem peradilan pidana, khususnya pada tingkat kepolisian. Keleluasaan melakukan penahanan selama 60 hari membuka ruang penyiksaan. Mekanisme uji penyiksaan baru dapat diajukan setelah tindakan upaya paksa dilakukan ketika seseorang telah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Sebagai pintu awal dari berjalannya roda sistem peradilan pidana, kepolisian sejatinya mengantongi kewenangan yang besar dengan tanpa pengawasan yang optimal. Lembaga pengawas internal maupun eksternal (Propam dan Kompolnas) justru kerap kali menjadi alat impunitas bagi para pelaku berjargon presisi. Kondisi ini diperparah dengan wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri), yang substansinya justru memperluas kewenangan kepolisian dalam menginvasi hak asasi manusia tanpa kontrol dan pengawasan yang jelas. Penyiksaan dan penghukuman yang kejam sepatutnya tidak dipandang sebelah mata. Pemerintah perlu mengambil langkah serius untuk mencegah berulangnya tindak penyiksaan dan menciptakan iklim penegakan hukum yang bersandar pada prinsip hak asasi manusia.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:

  1. Pemerintah dan DPR RI agar segera meratifikasi Optional Protocol to the United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment;
  2. Pemerintah dan DPR RI agar segera merevisi atau mengubah KUHAP, secara khusus terkait mekanisme kontrol dan pengujian atas kewenangan aparat penegak hukum, serta pemulihan bagi korban tindakan penyiksaan;
  3. Pemerintah  dan DPR RI harus segera menghentikan pembahasan RUU Polri yang mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Revisi UU Kepolisian Republik Indonesia seharusnya dilakukan secara komprehensif, tidak dilakukan secara tertutup dan mengabaikan partisipasi bermakna warga negara. RUU perlu harus diarahkan pada reformasi kelembagaan maupun sistem yang memastikan Polri menjadi lembaga yang profesional, transparan dan akuntabel melalui pendekatan yang humanis bukan justru memperkuat watak militerisme dengan kewenangan represi yang besar namun tanpa pengawasan;
  4. Dalam rangka pencegahan efektif terhadap praktik penyiksaan, institusi yang menjadi pelaku dominan seperti halnya Polri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan dan Sipir harus meningkatkan serta menyusun langkah preventif dan antisipatif dalam rangka menurunkan angka penyiksaan di lembaga masing-masing. Berbagai institusi tersebut dapat membangun kerjasama intensif dengan berbagai lembaga pengawas eksternal guna mendorong akuntabilitas publik.
  5. Harus ada perbaikan sistem pengawasan dan  penegakan hukum yang imparsial, transparan dan adil kepada  para pelaku penyiksaan baik di Polri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan atau lembaga lainnya agar tidak ada impunitas kepada para pelaku dan  praktik penyiksaan tidak terus berulang;

Narahubung:

  1. Sekretariat RFP (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian)
  2. LBH Masyarakat (LBHM) –  0822-4114-8034
  3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) – 0817-256-167
  4. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) – 0812-5926-9754

World Drug Day: Lack of ASEAN Cooperation Fuels Exploitation ofLow-level Couriers by Drug Trafficking Syndicates

Today, the UN Office on Drugs and Crime (UNODC) marks the World Drug Day with a call to promote international cooperation in developing and implementing evidence-based strategies for combating drug trafficking and organised crime. It stresses collaboration among governments, organisations, and communities to achieve this.

It is therefore more crucial than ever to encourage strength within existing ASEAN mechanisms towards a harm reductionist and rights-based approach in combating drug trafficking and organised crime. This includes, among others, abolishing the death penalty for drug offences, promoting continuous regional dialogue between progressive ASEAN states and civil society, and empowering scrutiny on compliance of domestic drug policies to the international human rights standards, and their impact on economic, social, and cultural rights.

In particular, the use of the death penalty, and its execution, against low-level couriers who are often victims of drug syndicates on the grounds of deterrence or prevention of crime is an issue that should be addressed. This practice enables and empowers transnational drug syndicates as it effectively ends the possibility of tracing and combating transnational drug syndicates, while punishing those with the least agency or responsibility, rendering any deterrent effect completely null. Common understanding and cooperation regarding this impact can prevent rights violations experienced by many victims. For example, the case of Mary Jane Veloso, whose execution was halted due to cries from CSOs and the Philippines back in 2016, highlights the failure of protection against victims of human trafficking and the pressing need for a bilateral mechanism between Indonesia and the Philippines in this matter. Mary Jane’s experience could have been completely different and an injustice could have been avoided. ASEAN member states, all of which are parties to the UN Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), have long had consensus on the need to combat transnational organised crimes1. States have also acknowledged the necessity to enhance regional cooperation as evidenced within the ASEAN Work Plan on Securing Communities Against Illicit Drugs2. One way to do this effectively would be to stop imposing death sentences on the victims of drug trafficking and to instead focus efforts on stopping these crimes before they happen. However, ASEAN’s core values of non-interference, along with authoritarian politics within the region, have hampered regional efforts to address the root causes of key issues.

Collaboration is essential for ASEAN nations to successfully combat exploitation and reduce drug trafficking. In recent years, Malaysian34 and Indonesian56 officials have respectively acknowledged the need for cross-country collaboration in reducing drug trafficking while showing willingness to adopt progressive considerations for exploited low-level couriers. Unfortunately, neighbouring countries, such as Singapore and the Philippines7, have not shown such willingness. Notably, Singapore has shown a predisposition to galvanise support for the death penalty for drug offences through UN mechanisms8 as opposed to working towards effective and progressive policies against drug trafficking with its neighbours. The lack of collaboration and synergy among ASEAN member states on drug trafficking has directly affected the effectiveness in combating it.

To support ASEAN states to collaborate effectively, the UNODC should ensure that it is consistent in its approach to calling for member states to abolish the death penalty for drug offences. As early as 2012, the agency stated that it “may have no choice but to employ a temporary freeze or withdrawal of support” for governments that are still executing persons for drug-related offences.9 The Office has also been vocal about the need for international cooperation in combating organised crime — as demonstrated in this year’s theme for the World Drug Day. This stance should be reflected in the multilateral cooperation programmes the agency has with retentionist ASEAN member states.101112

We the undersigned organisations call for:

I. ASEAN member states to take action towards the abolition of the death penalty for drug offences;

II. ASEAN member states to revisit existing mechanisms with a harm reductionist and rights based approach in combating transnational drug trafficking;

III. ASEAN member states to pursue intergovernmental collaboration that would foster the repatriation of low-level couriers or other individuals who were victimised or exploited by transnational crime organisations;

IV. The UNODC and its regional offices consistently stand against the use of the death penalty and torture for drug offences in Southeast Asia.


3 Purushotman (2024). ‘Concern over plight of drug mules held abroad’. Available at: https://thesun.my/local-news/concern-over-plight-of-drug-mules-held-abroad-DA11998496

4 Boo (2023). ‘Ramkarpal: Desperately Poor Drug Mules Inspired Malaysia’s Repeal Of Mandatory Death Penalty’. Available at: https://codeblue.galencentre.org/2023/04/18/ramkarpal-desperately-poor-drug-mules-inspired-malaysias-repeal-o f-mandatory-death-penalty/

5 Rahmani & Sulistiyandari (2024). ‘BNN arrests Asian network drug lord in the Philippines.’ Available at https://en.antaranews.com/news/313623/bnn-arrests-asian-network-drug-lord-in-the-philippines

6 Llewellyn (2022). ‘Indonesia mulls introduction of a ‘probationary’ death penalty’. Available at: https://www.aljazeera.com/news/2022/10/10/indonesia-considers-plans-for-a-probationary-death-penalty

7 Simons (2023). ‘The Philippines Is Losing Its “War on Drugs”’. Available at

8 The Advocates for Human Rights (2022). ‘One-pager on sovereignty amendment’. Available at: https://www.theadvocatesforhumanrights.org/Publications/sovereignty-amendment-response

9 UNODC, UNODC and the Promotion and Protection of Human Rights: Position Paper (2012) 10.

10In reference to the Malaysian National Anti-Drug Agency’s reports in 2021, https://www.adk.gov.my/en/drug-abuse-information-network-for-asia-and-the-pacific-dainap-focal-points-meetin g/ and 2022 https://www.adk.gov.my/kunjungan-hormat-daripada-united-nations-office-on-drugs-and-crime-unodc/.

11Institute for Criminal Justice Reform (2019). ‘Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia’. Available at https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2019/01/Menyelisik-Keadilan-Yang-Rentan.pdf

12 UNODC (2006). ‘Criminal justice assessment toolkit’. Available at https://www.unodc.org/lpomex/uploads/documents/Publicaciones/Prevencion-del-delito-y-justicia-penal/Criminal _ justice_assessment.pdf

Hasil Permohonan PK: Meneropong Implementasi KUHP Baru sebagai Kompas Pidana Mati

LBH Masyarakat (LBHM) mengapresiasi semangat reformasi hukum dalam KUHP 2023 yang mengubah pidana mati dari klasifikasi pidana pokok menjadi pidana alternatif. Pembaharuan hukum ini tentu menjadi kompas dan pengingat bagi para hakim pemeriksa untuk mewujudkan peradilan yang jujur dan adil, sekaligus menjadi pintu perbaikan terhadap orang-orang yang telah dijatuhi pidana mati kendati dengan pembuktian yang minim.

Pada 2023, LBHM mewakili lima orang terpidana mati mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengadilan pengaju di wilayah DKI Jakarta. Semua PK ini didasarkan pada argumentasi kekhilafan hakim karena penjatuhan pidana mati mengabaikan kurangnya alat bukti, peran terdakwa dengan terdakwa lain, dan terdakwa yang tidak didampingi pengacara. PK ini dilakukan sebagai kesempatan bagi Mahkamah Agung untuk melakukan koreksi dan menebus kesalahan atas unfair trial.

Majelis Hakim Agung telah mengeluarkan putusan atas dua dari lima pengajuan PK tersebut, dengan detail berikut:

  1. Pada 14 Mei 2024, Majelis Hakim Agung menolak permohonan pemohon PK yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melansir dari data kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara ini diperiksa dalam waktu 16 hari. LBHM menilai ini adalah rentang waktu yang sangat singkat dan terburu-buru dalam mengkaji argumentasi-argumentasi pemohon PK. Tentu Mahkamah Agung kembali mengulang kesalahan fatal yang sama, mengingat banyak bukti yang dihadirkan tapi tetap saja diabaikan. Hal ini seperti: upaya paksa yang tidak sesuai prosedur, di antaranya karena melakukan penggeledahan tanpa adanya saksi; preseden mengenai tidak sahnya suatu putusan karena tidak adanya pengacara dalam kasus-kasus yang diancam di atas 5 tahun; termasuk penerjemah yang tidak sesuai dengan kemampuan bahasa pemohon PK.
  1. Pada 14 Juni 2024, Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan pemohon PK yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan Mahkamah Agung ini mengubah pidana mati pemohon PK menjadi pidana seumur hidup. Waktu pemeriksaan perkara pun terbilang cukup ideal dalam menentukan putusan pidana seseorang, yakni 85 hari.

Dari dua kasus ini, selain hasil putusan, waktu pemeriksaan menjadi pembeda yang sangat signifikan. LBHM mengapresiasi Majelis Hakim Agung yang telah mempertimbangkan secara seksama atas alat bukti, argumentasi, dan kekhilafan hakim pemeriksa sebelumnya sehingga menghasilkan putusan yang bersifat perbaikan.

LBHM berharap Majelis Hakim Agung pemeriksa PK selanjutnya melakukan tindakan serupa, yakni putusan yang penuh dengan pertimbangan terhadap bukti-bukti, penghormatan terhadap hak atas hidup, serta menjadikan KUHP 2023 sebagai pedoman baru dalam penjatuhan pidana mati. Tentu juga meminta Majelis Hakim Agung pemerisa PK selanjutnya tidak mengulang kesalahan serupa, seperti pengalaman pemohon PK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni waktu pemeriksaan minim sehingga banyak fakta dan bukti diabaikan.

Jakarta, 21 Juni 2024

Narahubung:

  • Yosua Octavian (+62 812-9778-9301)
  • Kiki Marini Situmorang (+62 896-3970-1191)

Tolak RUU POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang Menjadikan POLRI Lembaga “Superbody”, dan Gagal Mendesain Perbaikan Fundamental

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian (Reform For Police)

Rapat Paripurna DPR RI resmi menjadikan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“RUU Polri”) sebagai usul inisiatif DPR, pada Selasa (28/5). Berdasarkan rancangan (draft) yang kami terima, RUU Polri pada prinsipnya memuat sejumlah pasal bermasalah dengan substansi perluasan ugal-ugalan (excessive) kewenangan kepolisian hingga menjadikannya institusi “superbody”. Di samping itu, RUU Polri juga gagal menyorot masalah (problem) fundamental yang terjadi di institusi kepolisian selama ini, tidak terkecuali kegagalan dalam menyorot aspek lemahnya mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.

Berbagai catatan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga negara telah memotret bagaimana institusi Polri telah menjadi “aktor pemegang monopoli” kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) hingga praktik-praktik korupsi. KontraS misalnya, dalam rentang 2020 – 2024 telah menghimpun praktik-praktik kekerasan yang melibatkan kepolisian di Indonesia. Sepanjang Juli 2020- Juni 2021 setidaknya terdapat 651 kasus. Juli 2021 – Juni 2022 mengalami peningkatan hingga 677 kasus. Juli 2022 – Juni 2023 mencapai 622 kasus. Sedangkan sepanjang Januari-April 2024, berdasarkan pemantauan KontraS, telah terjadi 198 peristiwa kekerasan yang melibatkan kepolisian. Adapun kategori pelanggaran berupa penembakan, penganiayaan, penyiksaan (torture), penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), pembubaran paksa, tindakan tidak manusiawi, penculikan, pembunuhan, penembakan gas air mata, water cannon, salah tangkap, intimidasi, bentrokan, kejahatan seksual, kriminalitas, hingga extrajudicial killing.

Sepanjang 2019, YLBHI mencatat terdapat 67 orang meninggal dengan dugaan kuat sebagai korban pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) di tangan anggota polisi. Selama kurun Juli 2022- 2023, YLBHI mencatat setidaknya terdapat 130 kasus yang melibatkan kepolisian sebagai aktor pelanggar dengan kasus salah tangkap, intimidasi diskusi, kriminalisasi, penahanan sewenang-wenang, undue delay, hingga extrajudicial killing.

Data pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri ini juga ditunjukkan oleh dokumentasi yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di tiga Rumah Tahanan Negara yang berlokasi di Jakarta. Selama periode Januari-Mei 2024, ada setidaknya 35 tahanan (32 laki-laki dan 3 perempuan) mengaku mendapatkan penyiksaan pada proses penyidikan; 21 tahanan (15 laki-laki dan 6 perempuan) mengaku mengalami pemerasan; 7 tahanan (4 laki-laki dan 3 perempuan) mengaku mendapatkan kekerasan seksual. Tiga puluh lima orang yang mengaku mengalami penyiksaan tidak mendapatkan hak atas bantuan hukum yang memadai.

Menukil catatan terakhir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI di tahun 2023, kepolisian menempati peringkat paling atas sebagai institusi yang paling banyak diadukan terkait kasus pelanggaran HAM dengan jumlah 771 kasus dari total aduan sebanyak 2.753. Peringkat ini menunjukkan “konsistensi” Polri sebagai aktor dominan institusi teradu pelaku pelanggaran HAM jika dibandingkan dengan data Komnas HAM di tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, Polri tercatat sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan dengan 861 kasus. Tahun 2021, Pori juga terdata menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM, yakni 661 aduan. Selanjutnya di tahun 2020, terdapat 785 kasus pengaduan yang masuk ke Komnas HAM terkait Kepolisian. Demikian juga pada 2019, Polri juga memeringkati posisi teratas dengan 744 kasus. Kondisi serupa juga juga dapat dicermati dalam Laporan Tahunan Ombudsman RI.

Dalam rentang 4 tahun terakhir yakni, 2020-2023, laporan terkait kepolisian konsisten menempati “peringkat teratas” sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan. Pada 2020, Ombudsman merilis laporan bahwa Kepolisian merupakan lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman, dengan jumlah pengaduan sebanyak 699 Laporan. Pada 2021 terdapat 676 laporan terkait dengan Kepolisian. Tahun 2022, terdapat 683 laporan terkait kepolisian. Pada Laporan Triwulan pertama di 2023, terdapat 172 laporan, dan Laporan Triwulan kedua pada 2023, terdapat 156 laporan.

Aduan terkait institusi Polri yang diterima dan dirangkum Kompolnas sampai pada September 2023 saja, juga menunjukan data yang lebih masif lagi, yakni 1.150 pengaduan. Dengan rincian perilaku pelayanan buruk, penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, perlakuan diskriminatif, hingga penggunaan diskresi yang keliru. Mengacu pada catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada tahun 2022, polisi, masih menduduki posisi sebagai aktor dominan pelaku kekerasan terhadap


      1. “Institusi Kepolisian Menempati Peringkat Teratas dalam Aduan Pelanggaran HAM 2023”, terbit 25 Januari 2024: https://www.kompas.id/baca/foto/2024/01/25/institusi-kepolisian-menempati-peringkat-teratas-dalam-aduan-pelanggaran-ham-2023
      2. “Polri Kembali Paling Banyak Diadukan Melanggar HAM”, terbit 12 April 2023, website: “https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/04/12/polri-kembali-paling-banyak-diadukan-melanggarham”
      3. Ibid.
      4. Kompolnas Terima 1.150 Aduan di 2023, Soroti Komunikasi-Transparansi-Polri: https://news.detik.com/berita/d-6962330/kompolnas-terima-1-150-aduan-di-2023-soroti-komunikasi-transparansi-polri


    jurnalis dengan jumlah 15 serangan. Bahkan, pada 2020, di saat peliputan aksi demonstrasi menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, AJI Indonesia mencatat sedikitnya terdapat 28 jurnalis mengalami kekerasan oleh polisi.

    Terkait praktik pengadaan barang-barang misalnya, dalam perjalanannya kerap ditemui praktik yang mengarah pada tindakan korupsi. Temuan ICW pada Juli 2023 menunjukan bahwa pengadaan amunisi dan gas air mata di masa pemerintahan Jokowi berpotensi mengarah pada praktik tender fiktif dengan memenangkan perusahaan boneka dan mark up harga. Tidak berhenti di situ, para pejabat tinggi Polri juga kerap terlibat dalam
    bisnis kotor “bawah tanah” semisal Konsorsium 303. Tidak terkecuali praktik menyimpang dan penyalahgunaan kekuasaan polisi dari jenderal hingga bintara kepolisian yang kerap “takluk” di hadapan narkotika, sebut saja Irjen Teddy Minahasa dan AKP Andri Bustami yang bahkan divonis penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

    Hasil survei kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap institusi penegak hukum yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2023 menempatkan Kepolisian pada tempat terendah dengan 64%. Selain permasalahan yang sudah dijabarkan sebelumnya, ketidakpercayaan juga dipicu oleh korupsi di Kepolisian. Hasil survei tersebut paralel dengan hasil survei yang juga dilakukan LSI pada tahun 2023 terkait dengan Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Pemberantasan Korupsi, dimana Kepolisian juga menduduki urutan terendah dengan 61%.

    Berbagai data dan deretan temuan tersebut menempatkan kepolisian sebagai institusi yang memiliki masalah besar. Di tengah transisi estafet kekuasaan pemerintahan Jokowi ke Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto, DPR secara tiba-tiba menginisiasi RUU Polri. Namun, keberadaan RUU Polri yang seharusnya digagas guna menyelesaikan persoalan-persoalan fundamental yang terjadi di tubuh kepolisian tersebut seperti perihal pengawasan, malah tidak mendapat tempat di dalam RUU ini. RUU Polri justru makin menjadikan Polri sebagai institusi yang rakus kewenangan dan memosisikannyavkian “superbody”. Di samping itu, RUU Polri secara substansi tidak memiliki agendavmemperkuat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan memihak kepentingan masyarakat sipil, hingga mengabaikan perbaikan mekanisme pengawasan


        1. Polisi Masih Jadi Aktor Kekerasan Terhadap Jurnalis di Tahun 2022, AJI Desak Kapolri Tindak Anggotanya Secara Hukum: https://www.suara.com/news/2023/01/16/162708/polisi-masih-jadi-aktor-kekerasan-terhadap-jurnalis-di-tahun-2022-aji-desak-kapolri-tindak-anggotanya-secara-hukum,
        2. AJI: 28 Jurnalis Alami Kekerasan Oleh Polisi Saat Liput Demo Omnibus Law: https://nasional.tempo.co/read/1394697/aji-28-jurnalis-alami-kekerasan-oleh-polisi-saat-liput-demo-omnibus-law
        3. Kepercayaan Terhadap Polri Paling Rendah Dibanding Lembaga Penegak Hukum Lainnya:https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/02/kepercayaan-terhadap-polri-paling-rendah-dibanding-lembaga-penegak-hukum-lainnya
        4. LSI: Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK dalam Pemberantasan Korupsi Paling Tinggi:https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/03/lsi-kepercayaan-masyarakat-terhadap-kpk-dalam-pemberantasan-korupsi-paling-tinggi


      yang pada gilirannya akan melanggengkan impunitas terhadap anggota kepolisian yang menjadi pelaku kejahatan atau pelanggar hukum.

      Melalui RUU Polri ini pula, kepolisian semakin potensial menjadi salah satu aktor keamanan yang dapat dengan mudah dijadikan alat politik (police being as a political tool) untuk memfasilitasi kejahatan penguasa negara bahkan hingga alat kekerasan untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat untuk melanggengkan kekuasaan. Bahkan yang tidak kalah membahayakan, RUU Polri ini secara simultan juga dapat memfasilitasi kebangkitan dwi fungsi ABRI dalam tubuh kepolisian sebagai aktor politik (political actor) yang menyimpang dari desain negara hukum dan demokrasi yang dicita-citakan paska reformasi.

      Selain itu, dengan berbagai rancangan pasal baru dan perluasan kewenangan, RUU Polri bukannya membenahi institusi Polri dan merancang Polri menjadi lembaga yang profesional dan akuntabel namun justru membuat Kepolisian nampak menjadi institusi superbody. Sayangnya berbagai penambahan kewenangan yang dimuat tidak disertai dengan pengaturan yang tegas dan ketat mengenai mekanisme pengawasan terhadap
      pelaksanaan berbagai kewenangan aparatur kepolisian. Berbagai kewenangan tambahan yang disisipkan dalam RUU Polri bahkan berada di luar
      tugas utama Polri yang diatur oleh Konstitusi yakni sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

      Berdasarkan kajian terhadap draf revisi UU Polri yang diterima oleh masyarakat sipil terdapat berbagai catatan kritis terhadap pasal-pasal baru revisi UU Polri yang
      bermasalah, diantaranya adalah sebagai berikut:

      1. Revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital. Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber. Kewenangan atas Ruang Siber tersebut disertai dengan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses Ruang Siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Sepanjang sejarahnya, tindakan-tindakan memperlambat dan memutus akses internet digunakan untuk meredam protes dan aksi masyarakat sipil, seperti yang dilakukan pada tahun 2019 di Papua dan Papua Barat—sebuah tindakan yang menurut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Campur tangan Polri dalam tindakan membatasi Ruang Siber ini akan semakin mengecilkan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah. Selain itu, hadirnya pengawasan secara eksesif pada ruang siber juga berpotensi melanggar hak atas privasi warga negara serta hak untuk memperoleh informasi serta berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)
      2.  RUU Polri akan memperluas kewenangan intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurus soal intelijen. Hal ini akan tercapai melalui sisipan Pasal 16A yang menjelaskan bahwa Polri berwenang untuk melakukan penggalangan intelijen. Penggalangan Intelijen merupakan tindakan untuk mempengaruhi sasaran dengan tujuan merubah perilaku atau tindakan sesuai dengan keinginan dari pihak yang melakukan penggalangan. Hal tersebut berarti bahwa Polri juga memiliki kewenangan untuk menagih data intelijen dari lembaga-lembaga lain yang menjalankan fungsi intelijen seperti Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS). Pasal 16B RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam dengan memperbolehkan Intelkam Polri melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional. Tidak adanya definisi dan penjelasan mengenai istilah “Kepentingan Nasional” yang dimaksud, berpotensi memungkinkan Polri untuk mengawasi setiap kegiatan warga negara yang bersuara kritis terhadap pemerintah atau siapapun dinilai perlu diawasi karena alasan “gangguan keamanan.” Selain itu, terdapat kemungkinan Kepolisian menyimpangi prinsip-prinsip HAM dalam implementasi Pasal tersebut, karena Kepolisian memiliki kewenangan diskresi yang sangat luas sehingga dengan dalih “kepentingan nasional”, Kepolisian dapat bertindak menurut penilaian sendiri, ceruk subyektifitas tersebut memberikan ruang yang sangat besar penyalahgunaan wewenang penggunaan kekuatan berlebih secara eksesif yang dalam praktiknya dapat mengarah kepada pelanggaran HAM. Kewenangan untuk melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan yang mengancam “Kepentingan Nasional” kemudian juga diperkuat dengan yang memperluas fungsi intelkam Polri sehingga mampu untuk meminta keterangan dari lembaga-lembaga termasuk kementerian dan termasuk memeriksa aliran dana. Kewenangan pemeriksaan aliran dana ini pun akan tumpang-tindih dengan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
      3. Kewenangan untuk melakukan penyadapan rentan terjadi penyalahgunaan karena pada RUU Kepolisian, kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan. Selain perluasan kewenangan Intelkam, Pasal 14 ayat (1) huruf o memberikan Polri kewenangan untuk melakukan penyadapan Kewenangan untuk melakukan penyadapan tersebut akan menimbulkan disparitas dengan kewenangan serupa yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK. UU KPK mengatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK, sementara RUU Polri tidak mengharuskan anggota Kepolisian untuk mendapatkan izin jika ingin melakukan penyadapan.
      4. Revisi UU Polri akan semakin mendekatkan peran Polri menjadi superbody investigator. Menurut Pasal 14 Ayat 1 (g) RUU Polri, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan teknis kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), penyidik lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Selain itu, Proses intervensi dilakukan baik pada tahap rekrutmen Penyelidik dan Penyidik KPK sampai dengan pelaksanaan tugas dari KPK dan PPNS yang tidak dipersyaratkan perlu persetujuan pelimpahan perkara, salah satunya Penyidik Lingkungan Hidup. Pada tahap rekrutmen, Kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengangkatan untuk penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lain yang ditetapkan oleh UU sebelum diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 ayat (1) huruf n Revisi UU Kepolisian. Hal tersebut berpotensi membuat KPK dalam mengangkat Penyidiknya perlu mendapat rekomendasi pengangkatan dari Kepolisian yang membuat semakin jauhnya independensi KPK dalam penanganan kasus karena Penyidiknya ditentukan oleh Kepolisian. Diaturnya perihal penyelidikan dan penyidikan dalam RUU Polri juga nampak mendahului dan tidak sepenuhnya selaras dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang proses pembahasannya masih menggantung sejak 2014. Pemerintah seharusnya mendahulukan agenda pembahasan RKUHAP dan menyelaraskan substansi dari RUU Polri dengan RKUHAP. KUHAP sendiri merupakan undang-undang utama yang mengatur perihal Sistem Peradilan Pidana dan KUHAP yang kini berlaku telah berlaku selama 43 tahun sehingga urgensi terhadap pembaruannya seharusnya didahulukan oleh pemerintah. Pada tahap pelaksanaan tugas, terdapat kekhawatiran bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus mendapat petunjuk dari Kepolisian sehingga berpotensi mengintervensi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK serta penyidikan kejahatan lingkungan hidup yang membutuhkan petunjuk langsung dari Kepolisian. Dampaknya tidak sederhana, hal ini berpotensi dapat digunakan oleh tersangka atau terdakwa pada proses praperadilan dengan merujuk Pasal 16 ayat (1) huruf o Revisi UU Kepolisian dengan isi Kepolisian memberi petunjuk dan bantuan Penyelidikan dan/atau Penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lainnya. Selanjutnya Pasal 16 ayat (1) huruf p Revisi UU Kepolisian, Kepolisian menerima hasil Penyelidikan dan/atau Penyidikan dari Penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lainnya untuk dibuatkan surat pengantar sebagai syarat sah kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan kepada penuntut umum. Rancangan perluasan kewenangan di bidang penyidikan tersebut menimbulkan permasalahan, yaitu Polri menjadi lembaga penegakan hukum tertinggi terhadap lembaga yang lain dalam bidang penyidikan. Hal ini tentu mengganggu independensi KPK serta kementerian lain yang tidak membutuhkan rekomendasi Kepolisian dalam meneruskan perkara ke Kejaksaan selaku Penuntut Umum yang selanjutnya ke pengadilan.
      5. Lewat RUU ini, polisi juga mendapatkan wewenang untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa. Sebuah inisiatif untuk membekali masyarakat sipil dengan kewenangan sekuritisasi yang memiliki sejarah kelam pada tahun 1998. RUU Kepolisian masih mengatur perihal Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa. Tetap diaturnya Pam Swakarsa dalam RUU Kepolisian harus dievaluasi karena faktanya justru memunculkan potensi timbulnya pelanggaran HAM maupun ruang bagi “bisnis keamanan”. Oleh karena itu pengaturan mengenai Pam Swakarsa dalam RUU Kepolisian semestinya ditinjau kembali.
      6. Revisi UU Kepolisian akan menaikkan batas usia pensiun menjadi 60-62 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional Polri yang tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas. Dinaikkannya usia pensiun dikhawatirkan berpengaruh pada proses regenerasi dalam internal Kepolisian. Usulan kebijakan ini tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah perwira tinggi dan menengah dalam internal Polri. Untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses rekrutmen dan kaderisasi dalam internal Kepolisian. Ketentuan ini juga harus dilihat secara sistematis dan menyeluruh berkaitan dengan pengesahan RUU ASN maupun RUU Kementerian Negara yang diduga akan memberikan legalisasi praktik “dwifungsi ABRI” yang mengizinkan Anggota Polri menduduki jabatan sipil di Kementerian Lembaga.
      7. Revisi UU Polri juga menambah daftar kewenangan yang tidak jelas peruntukannya dan menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara. Pasal 14 Ayat 1 Huruf (e) menyatakan polisi akan turut serta dalam pembinaan hukum nasional sehingga menimbulkan ketidakjelasan tentang apa yang akan dilakukan dan bersifat tumpang-tindih dengan kewenangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pasal 14 Ayat 2 Huruf (c) juga memberikan kewenangan Polri untuk menyelenggarakan sistem kota cerdas (smart city) sehingga memberikan kewenangan tata kelola kota yang terlalu berlebihan. Rencana pemberian Kewenangan kepada Polri dalam tata kelola Smart City juga menunjukkan bahwa rancangan smart city ala pemerintah mengutamakan pendekatan keamanan yang bertumpu pada pengarusutamaan sekuritisasi.
      8. Meski menambah deretan kewenangan terhadap Kepolisian, namun RUU Polri tidak secara tegas mengatur perihal mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya. RUU Polri tidak menegaskan posisi dan mekanisme Komisi Kode Etik Kepolisian serta Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas dan pemberi sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Evaluasi selama ini, Kompolnas sejatinya bukan lembaga pengawas melainkan lembaga kuasi eksekutif yang memiliki fungsi terbatas membantu memberikan pertimbangan kepada presiden dalam kebijakan kepolisian. Pengawas Internal Polri termasuk Kode Etik justru acapkali menjadi “benteng” impunitas dan diskriminasi penegakan hukum di internal Polri. Absennya kontrol, pengawasan, dan/atau penindakan efektif tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect) terhadap polisi pelanggar sehingga berpotensi menimbulkan impunitas Kepolisian. Jika RUU Polri secara serius bermaksud menghasilkan institusi Kepolisian yang profesional, akuntabel dan bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM maka sudah seharusnya RUU Polri juga mengatur perihal oversight mechanism yang kuat terhadap institusi Kepolisian.
      9. Proses pembahasan Revisi UU Polri terkesan terburu-buru dan mengabaikan secara total partisipasi publik. DPR secara tiba-tiba menginisiasi Revisi UU Polri, meskipun berdasarkan data resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), revisi UU Polri justru tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020-2024. Semangat DPR RI dalam melakukan revisi ini berbanding terbalik dengan 20 tahun pengabaian DPR terhadap Rancangan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) atau 14 tahun pengabaian RUU Masyarakat Adat termasuk RUU KUHAP yang mangkrak. Dengan melihat pola pembentukan kebijakan pro-oligarki atau kepentingan pemilik modal sebelumnya, semisal UU KPK di tahun 2019, revisi UU MK di tahun 2020, revisi UU Minerba di tahun 2020, hingga pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja maupun UU Omnibus Law Kesehatan kami menduga bahwa revisi ini akan bernasib sama: Bukan untuk kepentingan rakyat, dikebut dan disahkan dengan cara-cara tertutup dan minim partisipasi bermakna dari publik.

      Setelah mencermati substansi RUU Polri, kami, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian (Reform For Police) menyatakan sikap sebagai berikut:

          1. Menolak Keras Revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR-RI;
          2. Menuntut DPR maupun Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang Revisi UU Polri pada masa legislasi ini;
          3. Menuntut DPR dan Presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik kelompok dan mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia;
          4. Mendesak DPR untuk memprioritaskan pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak seperti Revisi KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain;
          5. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk melakukan evaluasi yang serius dan audit yang menyeluruh pada institusi Kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil dan lembaga HAM negara;
          6. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk memperkuat pengawasan kerja Kepolisian, baik dalam hal penegakan hukum, keamanan negara, maupun pelayanan masyarakat, yang mampu memberikan sanksi tegas kepada individu pelaku dan juga perbaikan institusional untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi pada masa mendatang.

        Jakarta, 2 Juni 2024

        Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian (Reform For Police)

            1. AJAR (Asia Justice and Rights)
            2. AJI Indonesia (Aliansi Jurnalis Independen)
            3. Amnesty
            4. SAM
            5. HRWG (Human Rights Working Group)
            6. ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)
            7. ICW (Indonesia Corruption Watch)
            8. IJRS (Indonesia Judicial Research Society)
            9. IM57+ Institute
            10. Imparsial
            11. KontraS
            12. Kurawal Foundation
            13. LBH Jakarta
            14. LBH Masyarakat
            15. LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan)
            16. PBHI Nasional
            17. PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan)
            18. SAFEnet
            19. Themis Indonesia
            20. TII (Transparansi Internasional Indonesia)
            21. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)

          [OPINI] Mengungkap Situasi Kepadatan di Tangerang dari Perspektif Hak Asasi Manusia

          Pendahuluan

          Keputusan untuk membatasi kebebasan seseorang sebagai respons terhadap perilaku kriminal memerlukan pertimbangan yang seksama, antara memprioritaskan keselamatan publik atau mengakui hak-hak dasar berkaitan dengan martabat pribadi yang melekat pada setiap manusia.1 Penjara dan lembaga pemasyarakatan di beberapa negara mengalami kekurangan dana, kekurangan staf, dan kepadatan yang ekstrem, seringkali menyebabkan situasi tidak manusiawi dan tidak layak bagi narapidana.2 Narapidana umumnya merupakan kelompok yang terpinggirkan dan suaranya diabaikan, berasal dari kelompok minoritas, berjuang melawan penyakit mental, atau berjuang melawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.3 Mengingat kerentanan kelompok ini, sangat penting bagi kita untuk menganalisis lingkungan di dalam penjara dari perspektif hak asasi manusia.

          Bisa dikatakan, tantangan paling utama yang dihadapi sistem penjara saat ini soal masalah kepadatan penjara, sebuah faktor penting yang menyebabkan kondisi penjara berada di bawah standar layak, yang terjadi di seluruh dunia dengan konsekuensi yang berpotensi mematikan para penghuninya.4 

          Indonesia menghadapi tantangan berat dalam sistem pemasyarakatan nya, dengan menampung 276.000 narapidana dan tahanan di fasilitas yang awalnya hanya dirancang untuk maksimum 132.107 orang pada tahun 2022, akibatnya menghasilkan lingkungan keras dan terkadang mengancam jiwa.5 Pada tahun 2021, lingkungan mematikan ini menjadi kenyataan tragis ketika 49 narapidana kehilangan nyawa dalam insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.6 Artikel ini akan menganalisis kebakaran Lapas Tangerang dari perspektif hak asasi manusia, melihat potensi pelanggaran hak asasi manusia, dan membandingkan kondisi Lapas Tangerang dengan standar penjara internasional.

          Latar Belakang

          Pada 8 September 2021 pukul 01:45 WIB, api mulai menyala dan berkobar selama lebih dari satu jam.7 Kobaran api muncul ketika sebagian besar narapidana sedang tidur, dan dampak paling parah berada di Blok C. Hasil penyelidikan Kepolisian menetapkan terjadi kesalahan dalam pemasangan kabel listrik yang dirancang untuk merespons korsleting akibatnya memicu terjadinya kebakaran. Terlebih lagi, instalasi tersebut dilakukan oleh seorang narapidana yang tidak memiliki keahlian dalam hal kelistrikan.8 

          Kobaran api yang cepat menyebabkan penjaga tidak mengetahui api sudah menyebar luas. Sehingga petugas tidak memiliki waktu untuk membuka seluruh kunci sel tahanan dan menyebabkan secara tragis beberapa narapidana seolah sedang terjebak di neraka.9 Penjara Tangerang, yang awalnya dirancang untuk kapasitas 600 narapidana, menampung lebih dari 2.000 orang.10 Khususnya, Blok C, lokasi kebakaran, diperuntukkan bagi 38 narapidana, tetapi menampung hingga 122 orang pada saat kejadian.11 Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik kondisi overcrowded di Lapas Tangerang dan menyatakan bahwa kepadatan penghuni menyulitkan proses evakuasi yang cepat saat kebakaran itu terjadi.12

          Pertentangan Antara Standar Hak Asasi Manusia terhadap Kepadatan Penjara

          Tulisan ini akan membedah kasus kebakaran Lapas Tangerang melalui sudut pandang standar internasional tentang hak-hak tahanan, terutama berfokus pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Aturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan terhadap Tahanan, yang umumnya dikenal sebagai Aturan Nelson Mandela. Tulisan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana standar internasional ditegakkan dan apakah kepadatan yang berlebihan itu berkontribusi nyata terhadap pelanggaran hak-hak narapidana.

          Pasal 7 (ICCPR)

          Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

          Kepadatan tahanan seringkali menjadi akar masalah yang dihadapi penjara saat ini, mengarah pada kondisi yang cukup buruk untuk dianggap sebagai perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, sehingga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 7 ICCPR.13 Pada Blok C, Lapas Tangerang, saat insiden tersebut terjadi, terdapat 122 narapidana yang seharusnya hanya diisi oleh kapasitas 38 narapidana. Dengan kepadatan yang tinggi, turut berkontribusi pada manajemen krisis yang buruk dan meningkatkan risiko bahaya. Selain itu, jatuhnya korban jiwa merupakan konsekuensi logis dari kelalaian petugas penjara yang bertanggung jawab atas listrik dan ketidakmampuan manajemen untuk membuka kunci sel tepat waktu.14 Kondisi di Lapas Tangerang bisa dibilang sudah memenuhi kriteria sebagai tempat yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

          ICCPR membedakan antara penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia berdasarkan definisi. Namun demikian, beberapa ahli berpendapat, definisi penyiksaan yang sengaja dibuat samar-samar memungkinkan negara untuk dengan mudah menghindari tanggung jawab. Terlepas dari perbedaan definisi, penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, memiliki kesamaan operasional dan dapat mengakibatkan dampak yang sebanding terhadap korban.15

          Pasal 10 (ICCPR)

          Semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.

          Kantor PBB untuk Narkotika dan Kejahatan (UNODC) merujuk pada sel yang penuh sesak sebagai kondisi yang merendahkan martabat manusia, yang akan melanggar Pasal 10 (1). Kondisi lainnya yang digambarkan termasuk kebersihan yang tidak memadai, kondisi yang tidak sehat, dan potensi penyebaran penyakit menular, terutama ketika pihak berwenang tidak mengambil tindakan yang wajar untuk mencegah wabah tersebut. Keadaan itu seringkali merupakan konsekuensi yang dapat diprediksi dari kepadatan yang berlebih.16 Oleh karena itu, kondisi kepadatan di Lapas Tangerang dapat diartikan sebagai pelanggaran Pasal 10.

          Standar dan norma Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pencegahan kejahatan dan peradilan pidana memberikan panduan untuk reformasi yang mempertimbangkan variasi dalam tradisi, sistem, dan struktur hukum di berbagai negara. Standar dan norma-norma tersebut mewakili ” praktik terbaik” yang dapat disesuaikan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan nasional mereka.17

          Berikut ini adalah instrumen hak asasi manusia PBB yang menjelaskan prinsip-prinsip bagaimana seseorang yang berada dalam penahanan atau pemenjaraan harus diperlakukan.18 Aturan Minimum Standar, atau yang lebih umum dikenal sebagai Aturan Nelson Mandela, sering dianggap oleh negara-negara sebagai referensi utama untuk penilaian standar dalam penahanan dan digunakan oleh mekanisme pengawasan dan inspeksi untuk mengevaluasi perlakuan terhadap tahanan.19

          Aturan 1

          ” Semua tahanan harus diperlakukan dengan hormat karena martabat dan nilai yang melekat pada mereka dan nilai yang melekat pada diri mereka sebagai manusia. Tidak ada tahanan yang boleh menjadi sasaran, dan semua tahanan harus dilindungi dari, penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat atau hukuman, yang tidak dapat dibenarkan oleh keadaan apa pun sebagai pembenaran. Keselamatan dan keamanan para tahanan, staf, penyedia layanan dan pengunjung harus dipastikan setiap saat.”

          Di luar risiko yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu melanggar martabat yang melekat pada tahanan atau membuat mereka mengalami perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat mereka, ada juga kekhawatiran lainnya, yaitu kepadatan yang berlebihan merupakan ancaman besar bagi keselamatan dan keamanan tahanan dan staf, yang akan berakibat pada pelanggaran aturan 1.20

          Selain itu, Nelson Mandela Rules menjelaskan kebutuhan esensial bagi para tahanan, termasuk akomodasi, penerangan, ventilasi, pengatur suhu, pakaian, tempat tidur, makanan, air minum, kebersihan pribadi, akses ke ruang terbuka, latihan fisik, dan layanan kesehatan. Namun, dalam kasus-kasus kepadatan penghuni di penjara, beberapa atau semua kebutuhan ini mungkin tidak dapat dipenuhi.21

          Kesimpulan

          Kondisi Lapas Tangerang yang sangat padat selama kebakaran dapat diartikan sebagai pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 10 ICCPR, yang melanggar hak asasi manusia para narapidana. Kepadatan yang berlebihan menjadi penyebab utama dari berbagai masalah yang dihadapi oleh penjara, sehingga menimbulkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan narapidana serta staf penjara. Kondisi di Lapas Tangerang terbukti melanggar standar dan norma Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mengindikasikan kegagalan untuk mematuhi prinsip-prinsip yang digariskan dalam instrumen hak asasi manusia. Insiden tragis di Lapas Tangerang dapat menjadi contoh tentang pentingnya mengatasi kepadatan di penjara. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga secara global untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia. [*]

          Andreas Johansson

          Berasal dari Gothenburg, Swedia. Saat ini sedang terdaftar di program Master Hak Asasi Manusia di Universitas Gothenburg, dan ia sangat tertarik untuk memajukan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

          Referensi:

          1. Farias, K, (2013), “Above capacity: relieving overcrowded prison systems in Latin America with international drug control reform,” Suffolk transnational law review, 36 (2), page 367. ↩︎
          2. Narag, R.E. and Lee, S, (2018), “Putting Out Fires: Understanding the Developmental Nature and Roles of Inmate Gangs in the Philippine Overcrowded Jails,” International journal of offender therapy and comparative criminology, 62 (11), page 3509–3535. ↩︎
          3. Joshua, I.A. et al., (2014), “Human Rights and Nigerian Prisoners, Are Prisoners Not Humans?,” Medicine and law, 33 (4), page 11–20. ↩︎
          4. Penal Reform International, Prison overcrowding, (2021). Available at: https://www.penalreform.org/issues/prison-conditions/key-facts/overcrowding/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          5. U.S. Embassy & Consulates in Indonesia, 2022 country reports on Human Rights Practices: Indonesia. Available at: https://id.usembassy.gov/our-relationship/official-reports/2022-country-reports-on-human-rights-practices-indonesia/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          6. BBC, Indonesia prison fire: Tangerang jail blaze kills 41 inmates, (2021), BBC News. Available at: https://www.bbc.com/news/world-asia-58483850 (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          7. Ibid ↩︎
          8. Muthiariny, D.E, (2021), Police: Fire in Tangerang prison caused by negligenceTempo. Available at: https://en.tempo.co/read/1511790/police-fire-in-tangerang-prison-caused-by-negligence (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          9. BBC, Indonesia prison fire: Tangerang jail blaze kills 41 inmates, (2021), BBC News. Available at: https://www.bbc.com/news/world-asia-58483850 (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          10. Supriyono & Ihsan, A. Y, (2022), Criminal Liability in Prison Fire Cases: A Case Study of Class I Tangerang Prison FireIJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 7 (1), page 101-116. ↩︎
          11. Strangio, S. (2021), “Indonesian fire shines grisly light on region’s prison overcrowding problem,” The Diplomat. Available at: https://thediplomat.com/2021/09/indonesian-fire-shines-grisly-light-on-regions-prison-overcrowding-problem/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          12. Santosa, B, (2021), “41 tangerang prison prisoners died during prison fire, ICJR: Overcrowding causes mitigation to be hampered during emergency“, VOI. Available at: https://voi.id/en/news/83184 (Accessed: 30 November 2023). ↩︎
          13. Human Rights Watch, Human rights abuses against prisoners. Available at: https://www.hrw.org/legacy/advocacy/prisons/abuses.htm (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          14. Supriyono & Ihsan, A. Y, (2022), Criminal Liability in Prison Fire Cases: A Case Study of Class I Tangerang Prison FireIJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 7 (1), 101-116. ↩︎
          15. Perez-Sales, Pau, (2016), Psychological torture: definition, evaluation and measurement. London: Routledge. ↩︎
          16. Human Rights Watch, Human rights abuses against prisoners. Available at: https://www.hrw.org/legacy/advocacy/prisons/abuses.htm (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          17. UNODC, Compendium of United Nations standards and norms in crime prevention and criminal justice, (2016), United Nations Office on Drugs and Crime. ↩︎
          18. OHCHR, Body of principles for the protection of all persons under any form of. Available at: https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/body-principles-protection-all-persons-under-any-form-detention (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          19. Penal Reform International, UN Nelson Mandela rules, (2020). Available at: https://www.penalreform.org/issues/prison-conditions/standard-minimum-rules/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          20. UNODC, (2013), Handbook on strategies to reduce overcrowding in prisons, Vienna: English, Publishing and Library Section, United Nations Office at Vienna. ↩︎
          21. Barzano, Piera, (2018), “Humanitarian consequences of overcrowding and legal responses in times of armed conflict”, International Institute of Humanitarian Law. Available at: https://iihl.org/wp-content/uploads/2018/10/BARZAN%C3%92-REV-1.pdf. (Accessed: 17 November 2023). ↩︎

          [OPINION] Unpacking the Tangerang Overcrowding Situation from a Human Rights Perspective

          Introduction

          The decision to limit an individual\’s freedom as a response to criminal behavior necessitates a careful balance between prioritizing public safety and recognising the fundamental rights associated with personal dignity inherent in every human being.1 Prisons and correctional facilities in some countries are characterized by underfunding, understaffing and extreme overcrowding, which often lead to inhuman and deficient living arrangements.2 Prisoners are usually a voiceless and forgotten group on the margins of society, often coming from minority groups, struggling with mental illness, or contending with substance abuse.3 Considering the vulnerability of this group, it is crucial to analyze the environment inside prisons from a human rights perspective.

          Arguably, the most prominent challenge confronting prison systems today is the issue of overcrowding, a significant factor leading to substandard prison conditions worldwide with potentially deadly consequences.4 Indonesia is facing an onerous challenge within its penal system, housing 276,000 prisoners and detainees in facilities originally designed for a maximum of 132,107 as of 2022, resulting in a harsh and sometimes life-threatening environment.5 In the previous year, 2021, this deadly environment materialized into a tragic reality when 49 prisoners lost their lives in a fire at the overcrowded Tangerang Prison, located not far away from the capital.6 This article will analyze the Tangerang Prison fire from a human rights perspective, addressing potential human rights violations and comparing the Tangerang prison’s conditions to international prison standards.

          Background

          At 01:45, September 8, 2021, the fire started and raged for just over an hour. The blaze erupted while most inmates were sleeping and affected Block C the worst.7 A police investigation determined it was the faulty installation of an electric cable which was designed to respond to short circuits, which it subsequently failed to do, that precipitated the outbreak of the fire. Moreover, the installation was made by an inmate lacking expertise in electrical matters.8 The rapid escalation of the fire meant that by the time the guards were alerted to the situation, it had already spread extensively. This resulted in insufficient time to unlock all cells, tragically leaving some inmates trapped in the inferno.9 Tangerang Prison, initially designed for a capacity of 600 inmates, accommodated over 2,000 individuals.10 Notably, Block C, the site of the fire, was intended for 38 inmates but held 122 people at the time of the incident.11 The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) was critical of the overcrowded conditions at Tangerang Prison and claimed that overcrowding complicates the quick evacuation process during fire emergencies.12

          Human Rights Standards Contradicting Prison Overcrowding

          This section will dissect the case through the lens of international standards on prisoners’ rights, primarily focusing on the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) and the United Nations Standards Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, commonly known as the Nelson Mandela Rules. This analysis aims to evaluate the extent to which international standards were upheld and whether overcrowding contributed significantly to violations of prisoners’ rights.

          Article 7 (ICCPR)

          “No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.”

          Overcrowding is often at the root of many problems prisons face today, leading to conditions that are deficient enough to constitute cruel, inhuman or degrading treatment, making it a violation of Article 7 of the ICCPR.13 The 122 inmates that were residing in Block C which was designed for 38 inmates could have, due to the extreme overcrowding, contributed to decrepit crisis management and intensified the risk of harm. Furthermore, the loss of life was a direct consequence of negligence from prison officers in charge of electricity and the management’s inability to unlock the cells in time.14 The conditions in Tangerang Prison arguably meet the criteria for being deemed cruel, inhuman or degrading.

          ICCPR distinguishes between torture and cruel, inhuman, or degrading treatment by definition. Nevertheless, some scholars contend that the intentionally vague definition of torture allows states to conveniently evade responsibility. Despite the definitional distinction, torture and cruel, inhuman, or degrading treatment share operational similarities and can result in comparable effects on the victim.15

          Article 10 (ICCPR)

          “All persons deprived of their liberty shall be treated with humanity and with respect for the inherent dignity of the human person.”

          The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) references overcrowded cells as conditions amounting to degrading treatment which would violate Article 10 (1). Additional conditions outlined include inadequate hygiene, unsanitary conditions, and the potential for infectious diseases to spread, especially when authorities have not taken reasonable measures to prevent such outbreaks. These circumstances are often predictable consequences of overcrowding.16 Consequently, the overcrowded conditions in Tangerang Prison might be interpreted as violating Article 10.

          The United Nations standards and norms in crime prevention and criminal justice provide guidance for reform that takes into consideration the variations in legal traditions, systems and structures across different countries. The standards and norms represent “best practices” that can be tailored by states to meet their national needs.17 The following are UN human rights instruments detailing the principles under which an individual under detention or imprisonment should be treated.18 The Standard Minimum Rules, or more commonly the Nelson Mandela Rules, are frequently considered by states as the principal reference for standards in detention and are employed by monitoring and inspection mechanisms to evaluate the treatment of prisoners.19 

          Rule 1

           “All prisoners shall be treated with the respect due to their inherent dignity and value as human beings. No prisoner shall be subjected to, and all prisoners shall be protected from, torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, for which no circumstances whatsoever may be invoked as a justification. The safety and security of prisoners, staff, service providers and visitors shall be ensured at all times.”

          Beyond the previously mentioned risk of violating the inherent dignity of the prisoner or subjecting them to cruel, inhuman, or degrading treatment—a potential consequence of overcrowding—there is an additional concern. Overcrowding poses a major threat to the safety and security of both prisoners and staff, which would result in violating rule 1.20

          Furthermore, the Nelson Mandela Rules outline essential necessities for prisoners, including accommodation, lighting, ventilation, temperature control, clothing, bedding, food, drinking water, personal hygiene, access to outdoor spaces, physical exercise, and healthcare services. However, in instances of overcrowding, some or all of these necessities may not be upheld.21

          Conclusion

          The extremely overcrowded conditions at Tangerang Prison during the fire outbreak can be interpreted as a violation of both Article 7 and Article 10 of the ICCPR, violating the human rights of the inmates. Overcrowding is revealed as the underlying cause of numerous challenges encountered by prisons, posing risks not just to the health and safety of inmates, but also to the prison staff. The conditions in Tangerang Prison are demonstrated to transgress the United Nations standards and norms, indicating a failure to adhere to the principles outlined in human rights instruments and “best practices”. Negligence directly triggered the fire; nevertheless, the role of overcrowding in potentially hindering crisis management cannot be overlooked. In conclusion, the tragic incident at Tangerang Prison serves as an example that emphasizes the critical need to address prison overcrowding, not only in Indonesia but also globally, to prevent further human rights violations. [*]

          Andreas Johansson

          From Gothenburg, Sweden. Currently enrolled in the Master of Human Rights program at the University of Gothenburg, and Andreas is passionate about advancing human rights and social justice.

          Reference:

          1. Farias, K, (2013), “Above capacity: relieving overcrowded prison systems in Latin America with international drug control reform,” Suffolk transnational law review, 36 (2), page 367. ↩︎
          2. Narag, R.E. and Lee, S, (2018), “Putting Out Fires: Understanding the Developmental Nature and Roles of Inmate Gangs in the Philippine Overcrowded Jails,” International journal of offender therapy and comparative criminology, 62 (11), page 3509–3535. ↩︎
          3. Joshua, I.A. et al., (2014), “Human Rights and Nigerian Prisoners, Are Prisoners Not Humans?,” Medicine and law, 33 (4), page 11–20. ↩︎
          4. Penal Reform International, Prison overcrowding, (2021). Available at: https://www.penalreform.org/issues/prison-conditions/key-facts/overcrowding/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          5. U.S. Embassy & Consulates in Indonesia, 2022 country reports on Human Rights Practices: Indonesia. Available at: https://id.usembassy.gov/our-relationship/official-reports/2022-country-reports-on-human-rights-practices-indonesia/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          6. BBC, Indonesia prison fire: Tangerang jail blaze kills 41 inmates, (2021), BBC News. Available at: https://www.bbc.com/news/world-asia-58483850 (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          7. Ibid ↩︎
          8. Muthiariny, D.E, (2021), Police: Fire in Tangerang prison caused by negligence, Tempo. Available at: https://en.tempo.co/read/1511790/police-fire-in-tangerang-prison-caused-by-negligence (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          9. BBC, Indonesia prison fire: Tangerang jail blaze kills 41 inmates, (2021), BBC News. Available at: https://www.bbc.com/news/world-asia-58483850 (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          10. Supriyono & Ihsan, A. Y, (2022), Criminal Liability in Prison Fire Cases: A Case Study of Class I Tangerang Prison FireIJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 7 (1), page 101-116. ↩︎
          11. Strangio, S. (2021), “Indonesian fire shines grisly light on region’s prison overcrowding problem,” The Diplomat. Available at: https://thediplomat.com/2021/09/indonesian-fire-shines-grisly-light-on-regions-prison-overcrowding-problem/ (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎
          12. Santosa, B, (2021), “41 tangerang prison prisoners died during prison fire, ICJR: Overcrowding causes mitigation to be hampered during emergency“, VOI. Available at: https://voi.id/en/news/83184 (Accessed: 30 November 2023).  ↩︎
          13. Human Rights Watch, Human rights abuses against prisoners. Available at: https://www.hrw.org/legacy/advocacy/prisons/abuses.htm (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎
          14. Supriyono & Ihsan, A. Y, (2022), Criminal Liability in Prison Fire Cases: A Case Study of Class I Tangerang Prison FireIJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 7 (1), 101-116  ↩︎
          15. Perez-Sales, Pau, (2016), Psychological torture: definition, evaluation and measurement. London: Routledge. ↩︎
          16. Human Rights Watch, Human rights abuses against prisoners. Available at: https://www.hrw.org/legacy/advocacy/prisons/abuses.htm (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎
          17. UNODC, Compendium of United Nations standards and norms in crime prevention and criminal justice, (2016), United Nations Office on Drugs and Crime. ↩︎
          18. OHCHR, Body of principles for the protection of all persons under any form of. Available at: https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/body-principles-protection-all-persons-under-any-form-detention (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
          19. Penal Reform International, UN Nelson Mandela rules, (2020). Available at: https://www.penalreform.org/issues/prison-conditions/standard-minimum-rules/ (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎
          20. UNODC, (2013), Handbook on strategies to reduce overcrowding in prisons, Vienna: English, Publishing and Library Section, United Nations Office at Vienna. ↩︎
          21. Barzano, Piera, (2018), “Humanitarian consequences of overcrowding and legal responses in times of armed conflict”, International Institute of Humanitarian Law. Available at:  https://iihl.org/wp-content/uploads/2018/10/BARZAN%C3%92-REV-1.pdf. (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎

          [OPINI] Di Balik Jeruji Besi: Sekilas tentang Kehidupan Penjara di Indonesia

          Saya pernah terhibur dengan cerita tentang kehidupan di dalam sistem penjara di Indonesia. Kisah-kisah tentang sel yang penuh sesak, di mana hanya orang-orang yang memiliki cukup uang bisa mengakses fasilitas layak seperti tempat tidur. Kisah itu bagaikan sarana untuk menanamkan disiplin di benak anak-anak; memperingatkan mereka tentang bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kehidupan kriminal. Jika ada, itu adalah cerita yang harus saya lihat dengan mata kepala sendiri.

          Akhirnya, pada tanggal 26 Oktober 2023 lalu, saya mendapatkan akses ke tempat itu.

          Sebagai orang asing berambut pirang, saya mempersiapkan diri untuk menghadapi teriakan-teriakan yang biasanya diteriakkan oleh anak-anak sekolah Indonesia ketika saya bertemu dengan mereka. Namun, kali ini bukan anak sekolah, melainkan narapidana yang dipenjara. 

          Setelah melewati pemeriksaan keamanan standar, saya tiba dengan sedikit gugup karena mendapati apa yang tampak di depan saya seperti kelas sekolah yang duduk di lantai dengan rompi oranye yang dengan sabar menunggu kami. Yang membuat saya lega, mereka jelas lebih tertarik dengan proses hukum yang akan mereka jalani daripada seorang bule yang tidak menarik seperti saya.

          Sebelum berkunjung, saya telah menantikan kesempatan untuk melihat sekilas kehidupan penjara di Indonesia, untuk menyelidiki kisah di balik bangunan penjara yang mengintimidasi dan menjadi saksi dunia paralel di dalamnya. Di sana, para narapidana menemukan diri mereka, secara harfiah, berada di balik jeruji besi, dikelilingi oleh menara pengawas yang mencekam dan tampilan suram kawat berduri. Membayangkan mereka terkurung di dalam tembok-tembok itu membuat saya merinding, dan hati saya terenyuh melihat mereka mengalami nasib seperti itu.

          Sebagai seorang mahasiswa yang mengambil studi hak asasi manusia, saya berusaha sebaik mungkin untuk melihat kehidupan penjara di Indonesia melalui sudut pandang keilmuan saya itu. Karena hak asasi manusia dan dunia di balik tembok penjara sering kali berlawanan. 

          Kepadatan narapidana di penjara yang berlebihan ini, menjadi bukti betapa mengerikannya pengabaian hak asasi manusia. Jauh melebihi kapasitas yang seharusnya, lembaga-lembaga ini tak berbeda seperti bom waktu yang terus berdetak.1 Kebakaran yang melanda Lapas di Tangerang, di mana 49 tahanan terbakar hidup-hidup, hanyalah salah satu dari sekian banyaknya contoh yang meresahkan, yang menunjukkan bukti kegagalan sistemik dalam mengatur aparatur penegak hukum beserta hukum pidananya.2

          Setelah menjadi perwakilan dari serikat pekerja dalam sistem pidana Swedia selama empat tahun, mata saya cukup terlatih untuk melihat kekurangan keselamatan di tempat kerja. Mungkin kekurangan keamanan yang paling menonjol di penjara Indonesia adalah perbedaan yang signifikan, antara jumlah staf dan jumlah narapidana yang cukup besar. Ini adalah persamaan yang mengganggu, di mana risiko narapidana mengalahkan atau menyebabkan kerusakan pada staf penjara yang kalah jumlah. Lebih dari 100 narapidana yang nekat melarikan diri setelah kerusuhan penjara di Aceh dapat menjadi pengingat tentang bahaya yang ditimbulkan akibat kepadatan narapidana.3

          Akibat undang-undang narkotika yang mengedepankan penghukuman, itu membuat penjara-penjara di Indonesia dipenuhi para pelanggar narkotika.4 Saya bertanya-tanya, apakah para pembuat undang-undang percaya bahwa tindakan keras seperti itu benar-benar memberikan hasil yang diinginkan, ketika sudah jelas bahwa berbagai penjara tersebut berada dalam kondisi yang memprihatinkan? Mungkinkah pendekatan alternatif, yang berakar pada rehabilitasi dan reintegrasi, tidak dapat menjadi solusi yang lebih meyakinkan untuk tantangan ini, baik secara ekonomi maupun moral?

          Ini adalah pertanyaan yang cukup menggelisahkan dan membutuhkan jawaban dalam aspek kekuasaan politik Indonesia. Sayangnya, kepercayaan saya terhadap lembaga politik Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini sangat kecil, lantaran melihat betapa tidak terpengaruhnya mereka terhadap masalah ini. Reformasi narkotika nampaknya merupakan langkah yang sangat penting untuk meringankan masalah kepadatan yang tidak hanya melanda penjara-penjara di Indonesia, tetapi juga penjara-penjara di seluruh dunia.

          Dalam pengamatan saya sendiri terhadap perjuangan penting ini, yang dalam banyak hal dipimpin oleh masyarakat sipil Indonesia, saya benar-benar terkesan dengan orang-orang yang memerangi masalah ini. Perjuangan ini, meskipun ditandai dengan kesenjangan dan tantangan yang menakutkan, tampaknya sangat penting untuk melindungi hak asasi manusia para narapidana. Jangan sampai kita lupa, di balik tembok penjara, tidur di lantai, mereka tetaplah manusia yang berhak mendapatkan hak-haknya. [*]

          Andreas Johansson

          Berasal dari Gothenburg, Swedia. Saat ini sedang terdaftar di program Master Hak Asasi Manusia di Universitas Gothenburg, dan ia sangat tertarik untuk memajukan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

          Catatan Kaki:

          1. Novian, R. et al., (2018), Strategies to Reduce Overcrowding in Indonesia: Causes, Impacts, and Solutions, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) [Preprint]. doi:https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2019/03/Strategies-to-Reduce-Overcrowding-in-Indonesia.pdf. ↩︎
          2. Llewellyn, A., (2021), Why are Indonesian prisons so dangerous?, Al Jazeera. Available at: https://www.aljazeera.com/news/2021/10/30/why-are-indonesian-prisons-so-dangerous (Accessed: 27 November 2023). ↩︎
          3. Ibid ↩︎
          4. Ibid ↩︎

          [OPINION] Behind Bars: A Glimpse Into Indonesian Prison Life

          I had been amused by tales of life within the Indonesian prison system before. The stories of overcrowded cells where only the people with enough money can buy themselves access to the beds appear almost as cautionary stories, designed to instil discipline in the minds of children, warning them of the dangers criminal life can bring. If anything, it was a story I needed to see with my own eyes.

          At last, on the 26th of October, I gained access inside. 

          As a blonde foreigner, I braced myself for the chanters of the kind most Indonesian school boys would holler when I encountered them. However, this time, it was not school boys, but rather imprisoned felons. After the standard security clearance, I arrived with a degree of nervousness to find what looked like a sedentary school class sitting on the floor with orange vests patiently waiting for us. To my relief, they were, obviously, much more interested in their upcoming legal process than an uninteresting bule like myself.

          Before my visit, I had looked forward to the opportunity to get a glimpse into Indonesian prison life, to delve beneath the façade of the intimidating prison building that bears witness to a parallel world within. Here the inmates find themselves, quite literally, behind bars, surrounded by foreboding watchtowers and the grim visage of barbed wire. The thought of confinement within those walls sends a shiver down my spine, and my heart goes out to those who endure such a fate.

          Being a human rights student, I did my best to evaluate Indonesian prison life through the lens of a human rights perspective, for human rights and the world behind prison walls are regrettably frequent adversaries. Indeed, the governing body for prisons in Indonesia is, appropriately, the Ministry Of Law and Human Rights.

          My assessment, I must admit, has left me with a sombre impression.

          Expectedly, it is the overcrowding of prisons that stands as a harrowing testament to the abject neglect of human rights. Swollen far beyond their intended capacity, these institutions are nothing short of ticking time bombs.1 The fire that consumed Tangerang Prison, where 49 prisoners were burned alive, is only one of many recent disturbing examples of evidence of systemic failures within the Indonesian state apparatus, and its criminal code.2

          Having been a trade union representative in the Swedish criminal system for four years, my eyes are trained to spot safety deficiencies in the workplace. Perhaps the most glaring safety deficiencies in Indonesian prisons is the stark disparity between the number of staff and the sizable inmate population. It is a disturbing equation, where the risk of inmates overpowering or causing harm to the outnumbered prison staff looms ominously overhead. The more than 100 prisoners who made their daring escape after a prison riot in Aceh is a reminder of the perils posed by overcrowding.3

          Ensnared within its punitive drug legislation, Indonesia finds its prisons overflowing with non-violent drug offenders.4 I do wonder if the lawmakers believe such severe measures truly yield the desired results when it is obvious that the prisons are in a disastrous state. Could a more enlightened approach, rooted in rehabilitation and reintegration, not stand as a more convincing solution to this challenge, both economically and morally?

          These are the rather unsettling quandaries that beg for answers in the shadowed corridors of Indonesian political power. Alas, my confidence in the Indonesian political establishment to solve this issue is meagre, seeing how unaffected by it they are. It seems that drug reform stands as an essential remedy to relieve the chronic overcrowding plaguing not only Indonesian prisons, but prisons all over the world. In my own observations on this vital struggle, in many ways led by Indonesian civil society, I am genuinely impressed by the people who combat this issue. This struggle, though marked by its disparities and daunting challenges, appears essential for the safeguarding of prisoners\’ human rights. Lest we forget, within those prison walls, sleeping on the floor, they remain humans deserving of their rights. [*]

          Andreas Johansson

          From Gothenburg, Sweden. Currently enrolled in the Master of Human Rights program at the University of Gothenburg, and Andreas is passionate about advancing human rights and social justice.

          Footnote:

          1. Novian, R. et al., (2018), Strategies to Reduce Overcrowding in Indonesia: Causes, Impacts, and Solutions, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) [Preprint]. doi:https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2019/03/Strategies-to-Reduce-Overcrowding-in-Indonesia.pdf. ↩︎
          2. Llewellyn, A., (2021), Why are Indonesian prisons so dangerous?, Al Jazeera. Available at: https://www.aljazeera.com/news/2021/10/30/why-are-indonesian-prisons-so-dangerous (Accessed: 27 November 2023). ↩︎
          3. Ibid ↩︎
          4. Ibid ↩︎