Category: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

Rilis Pers – BRIGADIR TT AJUKAN UPAYA HUKUM BANDING: PERJUANGAN MASIH BERLANJUT

Kemarin, 25 Januari 2021, Brigadir TT didampingi kuasa hukumnya, Ma’ruf dari LBH Masyarakat (LBHM) resmi mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Upaya hukum banding ini merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan PTUN Semarang Nomor: 63/G/2020/PTUN.SMG pada tanggal 7 Januari 2021.

Pada memori banding ini, LBHM menekankan kekeliruan PTUN Semarang dalam mengadili perkara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Brigadir TT dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia. LBHM juga meyakini PTUN Semarang bertentangan dengan pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung (SEMA 10/20).

Perjuangan Brigadir TT belum selesai, perjuangannya kini belanjut pada tahap selanjutnya, #KeadilanUntukBrigadirTT

Rilis lengkap dapat teman-teman baca di link berikut:

Rilis Pers – PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) SEMARANG GAGAL MEMBERIKAN KEADILAN KEPADA ORANG DENGAN MINORITAS SEKSUAL

Hari ini, Kamis 7 Januari 2021, PTUN Semarang menggelar agenda putusan atas gugatan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Brigadir TT melawan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng).

Putusan dengan nomor: 63/G/2020/PTUN SMG ini di dalam amarnya memutuskan:
– Dalam eksepsi: menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat daluwarasa;
– Dalam pokok sengketa: menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.

LBH Masyarakat (LBHM) telah mendampingi Brigadr TT semenjak tahun 2019 lalu, ketika itu gugatan pertama dilayangkan namun ditolak oleh PTUN Semarang, dengan alasan belum mengupayakan mekanisme internal sehingga gugatan dianggap prematur. LBHM pun melayangkan gugatan keduanya pada tahun 2020 tepatnya di bulan Agustus. Besar harapan kami pada gugatan di PTUN Semarang untuk memeriksa ulang keputusan PTDH Kapolda Jateng.

Beragam bukti dan ahli dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan bahwa orientasi seksual tidak ada hubungannya dengan etos kerja dan anggapan lain yang kerap disematkan kepada orang dengan orientasi seksual minoritas. Namun, sayanganya keadilan sepertinya luput ditampakkan oleh pengadilan dalam perkara Brigadir TT #StopDiskriminasiBrigadirTT

Teman-teman dapat membaca pernyataan sikap LBHM di tautan berikut

Rilis Pers – Segera Tangani Lonjakan Kasus Covid-19 Di Panti-Panti Sosial Disabilitas Mental

Saat ini, ratusan penghuni panti sosial dan rumah sakit jiwa yang tersebar di seluruh Indonesia telah banyak yang terpapar Covid-19. Berdasarkan berita yang ditulis oleh Kompas, sebanyak 80 pasien yang merupakan penyandang disabilitas psikososial dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar terpapar virus Corona. Sementara, dua panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur milik Pemprov DKI Jakarta justru menjadi klaster penyebaran virus setelah 302 pasien dinyatakan positif terkena Covid-19. Selain kasus yang telah diberitakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa kondisi serupa juga terjadi di banyak panti sosial disabilitas mental lainnya di Indonesia.

Situasi panti sosial sudah seharusnya menjadi perhatian serius dalam penanganan dan pencegahan kasus Covid-19 mengingat kapasitas, sanitasi, dan gizi di dalam panti relatif tidak layak. Petugas yang keluar masuk tanpa melakukan protokol kesehatan yang ketat, bangunan panti yang cenderung tertutup, sanitasi yang buruk dan gizi yang tidak memadai, hingga pemasungan atau perantaian yang masih terjadi, sangat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran virus di dalam panti sosial.

koordinasi yang baik antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah/Kota mengenai pengelolaan dan pengawasan panti juga menjadi persoalan lain yang menambah kompleksitas masalah ini.

Rilis lengkap dapat di baca di tautan berikut

Rilis Pers – Maklumat Kapolri Melanggar Konstitusi dan Kaidah Pembatasan Hak Asasi

Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 8 Menteri/Kepala Lembaga/Badan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kini Kepala Kepolisian RI (Kapolri) mengeluarkan Maklumat Kapolri No.1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Walaupun maklumat ini merupakan perangkat teknis, namun tedapat salah satu poin yang kontroversial yakni poin 2d tentang perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Hal ini bertentangan dengan konstitusi seperti yang tercantum di Pasal 28F dan juga 28 J ayat (2).

Kebebasan Berekspresi, keseluruhan perlindungan hak yang dijamin oleh juga sepenuhnya menjangkau konten-konten yang menggunakan medium internet, termasuk dalam hal pembatasannya, hal ini diatur dalam General Comment (Komentar Umum) No. 34/2011 dalam Pasal 19 KIHSP. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Resolusi Dewan HAM 20/8 tahun 2012 yang menegaskan bahwa perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline, juga melekat saat mereka onlineResolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Rilis lengkap dapat teman-teman lihat di tautan berikut tautan ini

Rilis Pers – Melawan Kekerasan Berbasis Agama Dengan Tetap Memperhatikan Prinsip Negara Hukum: Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil akan SKB Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI

Pada Hari Ini, 30 Desember 2020 Pemerintah Republik Indonesia Mengumumkan ” Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam” dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Berbagai organisasi Masyarakat Sipil selama ini turut mengecam berbagai kekerasan, provokasi kebencian, sweeping, serta pelanggaran-pelanggaran hukum lain yang dilakukan FPI. Berbagai organisasi tersebut juga meminta Aparat Penegak Hukum serta negara melakukan tindakan-tindakan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang melakukan tindakan kekerasan tersebut. Kekerasan oleh siapapun perlu diadili, tetapi tidak serta merta organisasinya dinyatakan terlarang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar hukum. Narasi yang menganjurkan kekerasan dan provokasi kebencian sebagaimana dipertontonkan organisasi seperti FPI selayaknya ditindak tegas tanpa mengabaikan prinsip negara hukum. Negara tidak boleh tunduk pada narasi kebencian namun di sisi lain, Negara harus menegakkan prinsip kebebasan berserikat dan berorganisasi di negara hukum berlandaskan rule of law.

Namun, Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (selanjutnya disingkat SKB FPI) bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat.

Pernyataan lengkap Koalisi Masyarakat Sipil terhadap terbitnya SKB terkait pembubaran FPI dapat di baca di tautan ini

Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembubaran Ormas FPI dapat di unduh di sini

Putusan Komisi Informasi Pusat – Sengketa Permohonan Pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu

Minggu lalu, tepatnya pada tanggal 17 November 2020, Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi DKI Jakarta membacakan hasil putusan dari sengketa dengan register perkara nomor: 0023/XI/KIP-DKI-PS-A/2019 yakni tentang ketidakterbukaan Polda Metro Jaya untuk merespon permohonan pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap klien kami yang bernama Uhud Hamzah.

Sengketa informasi diajukan Pemohon yakni Istri dari klien kami terhadap Termohon (Polda Metro Jaya) sudah bergulir sejak Juli, 2019 sebanyak 7x, yang mana Pemohon melakukan permohonan asesmen kepada TAT BNN terhadap suaminya yang terjerat kasus narkotika.

Dalam persidangan di Komisi Informasi, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diresponnya permohonan a). karena masuk kategori informasi yang dikecualikan yang dapat menghambat penyelidikan dan penyidikan; b) klien kami tidak berhak diajukan pemeriksaan TAT karena terjerat Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Namun, LBHM menilai jika alasan Polda Metro Jaya adalah standar ganda, karena dalam beberapa kasus betapa mudahnya seseorang dapat mengakses asesment terpadu.

KIP Propinsi DKI Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan dari Pemohon (Istri dari klien kami) dan memutuskan serta memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menjalankan hasil putusan ini dengan membuka informasi secara tertulis.

Putusan lengkap dapat di baca di sini

Rilis Pers – Mengenal Hambatan Hak Asasi Manusia Orang dengan Disabilitas Psikososial – Temu Inklusi #4

Di Indonesia, Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) masih kesulitan mendapatkan/menikmati hak asasinya secara penuh.

Kemarin, tanggal 23 Oktober 2020, Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan Disability Rights Fund (DRF) mengadakan diskusi bertema “Mengenal Hambatan Hak Asasi Manusia Orang dengan Disabilitas Psikososial”. Diskusi ini merupakan salah satu rangkaian dari Forum Temu Inklusi 2020 #4.

Narasumber membagikan temuan-temuannya terkait pengaruh dari praktik formal dan non-formal terhadap kapasitasl legal (legal capacity) seorang ODP, yang ternyata selama ini ternyata mendegradasi hak asasi mereka. Selama ini ODP selalu berada di bawah pengampuan dan banyak dari mereka yang justru berakhir/ditempatkan di pusat rehabilitasi, hal ini tentunya melanggar hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas privasi dan hak-hak lainnya.

Teman-teman dapat membaca rilis lengkap di sini

ENGLISH
Human rights barriers of people with psychosocial disabilities (PPD) in Indonesia is a fact.

During the meeting yesterday as part of Temu Inklusi, various speakers shared how formal and informal practices renounce PPD’s legal capacity and thus, diminishing their basic human rights.

Due to this renunciation, PPD are forced to be placed under guardianship and many of them ended up in compulsory rehabilitation centres, which violates their freedom, rights to security, rights to privacy, etc.

Learn more of what we can do together so they could live independently and participate in an inclusive society.

You can read the detail of the event in here


Rilis Pers – Mahkamah Agung, TNI dan POLRI Wajib Menghentikan Segala Diskriminasi Terhadap LGBT

Beberapa waktu lalu publik diramaikan dengan pemberitaan terkait
pemberhentian beberapa anggota TNI dan Polri yang merupakan bagian darikelompok LGBTQ+. Tindakan ini merupakan satu dari sekian banyak tindakan diskriminasi yang kerap kali diterima oleh teman-teman komunitas. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan mengapa TNI dan Polri tugas dan fungsi utamanya adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan. Tugas pimpinan TNI dan polri bertujuan memastikan bahwa anggotanya dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, justru malah mengurusi orientasi seksual anggotanya yang merupakan privasi dari anggotanya.

Tindakan LGBT atau individu/ kelompok LGBT harus dimaknai sebagai bagian dari  keragaman orientasi seksual dan identitas gender. Hal tersebut dilindungi selaras Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang kemudian dipertegas dalam Prinsip-prinsip Yogyakarta. Prinsip-Prinsip tersebut menegaskan standar legal mengikat yang wajib dipatuhi oleh semua Negara. Dalam pengantar aksinya hal 6 (enam) dinarasikan: “Kita semua memiliki kesamaan hak asasi manusia. Apapun orientasi seksual, jenis kelamin, identitas gender, kebangsaan, ras/etnisitas, agama, bahasa dan status lain yang kita sandang, kita semua memiliki hak-hak asasi manusia (HAM) tanpa boleh disertai dengan diskriminasi”.

Secara garis besar serangkaian tindakan Mahkamah Agung, TNI dan POLRI
tersebut telah bertentangan dengan konstitusi yakni Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 j.o Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif yang telah diatur dalam Pasal 28B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Tindakan pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual merupakan tindakan diskriminatif terhadap kelompok LGBT.

Simak rilis lengkapnya di sini

Rilis Pers Koalisi Untuk Hapus Hukuman Mati (KOHATI) – Hapuskan Hukuman Mati di Indonesia

Setiap tahunnya, tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Anti Hukuman Mati Sedunia. Jika melihat pada konteks global, tren putusan vonis mati sebenarnya mengalami penurunan dan tren abolisi terhadap hukuman mati semakin menguat.

Di saat tren di tingkat global terdapat tren yang positif dalam upaya penghapusan hukuman mati yakni terjadinya penurunan angka penjatuhan maupun eksekusi mati. Di Indonesia justru yang terjadi sebaliknya, tren global ini tidak diikuti oelh pemerintah Indonesia. Justru yang terjadi adalah angka penjatuhan hukuman mati di Indonesia meningkat sejak 4 tahun kebelakang saat ini terdapat 173 kasus yang mendapatkan vonis hukuman mati.

Walaupun Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB 2020-2022 bahkan juga menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang merupakan posisi yang sangat dihormati dan strategis di level internasional. Namun pada realitanya, Indonesia masih juga belum memiliki political will untuk mendukung rekomendasi moratorium maupun abolisi dalam Universal Periodic Review (UPR) yang dilakukan oleh Dewan HAM PBB.

Siaran pers lengkapnya dapat teman-teman unduh di sini

Rilis Pers – Sengketa Informasi Penolakan Ganja untuk Kepentingan Kesehatan ke Publik

Juni lalu Pemerintah dan BNN sepakat untuk menolak rekomendasi WHO terkait legalisasi Ganja untuk kepentingan medis. Dalih penolakannya adalah jenis ganja yg ada di Indonesia dengan yang ada di luar Indonesia berbeda (dengan Eropa, Amerika dll). Selain itu Pemerintah mengejutkan publik dengan mengeluarkan \’hasil penelitian\’ terkait ganja di Indonesia dimana dikatakan ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi (18 %) dan CBD yang rendah (1%). Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat Psikoaktif—Canabis/ Ganja dapat digunakan untuk pengobatan seperti epilepsi adalah yang berasal dar hasil budidaya rekayasa genetik yang menghasilkan kandungan CBD tinggi (high CBD) dan kandungan THC rendah (low THC), bukan seperti Ganja dari Indonesia.

Sayangnya klaim ini tidak berdasar karena Indonesia sama sekali belum pernah melakukan riset terkait ganja medis. Oleh karena itu pada bulan Juli Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan melayangkan permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kementerian Kesehatan. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban/respon oleh pemerintah sama sekali.

Karena \’gayung tak bersambut\’, pada tanggal 28 September 2020, sengketa ini harus berlanjut ke tahap sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Karena tidak ada satu pun dari 3 instansi pemerintah yang ditujukan BNN, Polri, dan Kementrian Kesehatan yang menjawab permohonan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan.

Rilis lengkap dapat teman-teman lihat di link ini