Month: August 2016

Ketika Anak Pengguna Narkotika Tak Lagi Didengar

Anak seringkali rentan terlibat dalam penggunaan narkotika. Keterlibatan anak dalam penggunaan narkotika kerap dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti misalnya lingkungan keluarga, masyarakat dan pergaulan sehari-hari. Negara kemudian mengambil sikap keras, tetapi keliru, dalam mengatasi peredaran gelap narkotika dengan alasan untuk melindungi generasi muda dari penggunaan narkotika. Negara justru sering mengabaikan dan tidak menyediakan perlindungan penuh kepada anak yang menggunakan narkotika (selanjutnya disebut sebagai anak pengguna narkotika). Perlindungan yang setengah hati dan ketidakpedulian negara terhadap kepentingan terbaik anak pengguna narkotika justru mengancam masa depan mereka. Berangkat dari latar belakang ini, LBH Masyarakat berinisiatif untuk melihat hukum dan kebijakan nasional berkaitan dengan anak pengguna narkotika pada tiga aspek yaitu pencegahan dan perawatan (dalam konteks penggunaan narkotika), dan penegakan hukum terhadap anak pengguna narkotika yang berhadapan dengan hukum. Dalam menganalisis peraturan dan kebijakan nasional tersebut, LBH Masyarakat menggunakan standar hak asasi manusia internasional yang berkaitan dengan hak anak secara umum maupun pengguna narkotika, mengingat topik khusus hak anak pengguna narkotika juga belum tersedia secara spesifik di tataran hukum internasional.

Studi ini diawali dengan membedah standar hak asasi manusia internasional yang relevan dengan atau dapat diaplikasikan kepada anak pengguna narkotika di aspek pencegahan, perawatan dan penegakan hukum. Tim peneliti mengumpulkan dan mengelompokkan standar internasional yang berkaitan dengan hak anak pengguna narkotika ke dalam beberapa sub-bab yang untuk analisis lebih mendalam. Peneliti kemudian mengumpulkan, membaca dan mempelajari 41 (empat puluh satu) peraturan nasional mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bersama, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri hingga peraturan internal lembaga negara seperti Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kepala BNN, dan lain sebagainya. Metode pengumpulan peraturan tersebut adalah dengan meminta informasi atau peraturan terkait kepada instansi yang relevan dan mengunduh dari internet. Perlu diketahui bahwa, oleh karena itu, mungkin saja terdapat peraturan yang luput untuk tim peneliti pelajari. Berbagai peraturan tersebut juga dilihat dari tiga aspek yaitu aspek pencegahan, perawatan dan penegakan hukum. Dari standar internasional dan peraturan nasional yang sudah dikumpulkan, peneliti kemudian menganalisis gap atau kekosongan aturan berkenaan dengan anak pengguna narkotika baik pada tataran peraturan nasional.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, peneliti menemukan beberapa temuan terkait dengan anak pengguna narkotika. Pada aspek pencegahan, terdapat beberapa peraturan nasional yang mengatur kurikulum pada institusi pendidikan sebagai upaya pencegahan penggunaan narkotika. Pendidikan yang diajarkan pada anak, di Indonesia, menekankan bahaya narkotika semata dan harapan akan dunia yang bebas narkotika. Sistem dan materi pendidikan yang ada justru tidak mengedepankan diskusi interaktif dan inklusif mengenai narkotika, penjelasan hak atas kesehatan dan kesalahpahaman mengenai dunia bebas narkotika, yang konsekuensinya dapat menyuburkan stigma dan diskriminasi terhadap anak pengguna narkotika. Anak pengguna narkotika akan cenderung enggan mencari pertolongan ketika terlanjur menggunakan narkotika. Stigma dan diskriminasi akan menjauhkan anak pengguna narkotika untuk mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Pada aspek perawatan, peraturan nasional pada umumnya mengatur layanan kesehatan untuk pengguna narkotika dewasa. Peraturan yang secara spesifik menyebutkan layanan kesehatan bagi anak pengguna narkotika sangat sedikit, atau kalaupun ada tidak menyediakan ketentuan yang komprehensif. Ketiadaan peraturan menunjukkan bahwa pemerintah cenderung abai dengan kondisi kesehatan anak yang menggunakan narkotika. Kekosongan hukum pada tataran implementasi juga berakibat pada ketiadaan jaminan hukum akan layanan kesehatan bagi anak yang menggunakan narkotika.

Sedangkan pada aspek penegakan hukum, negara masih melakukan kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, dengan demikian termasuk pula anak pengguna narkotika. Anak pengguna narkotika harus berhadapan dengan ancaman pidana yang cukup berat yang akan menyulitkan anak pengguna narkotika untuk mendapatkan diversi, remisi ataupun hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum lainnya. Anak pengguna narkotika juga rentan dipenjara daripada mendapatkan rehabilitasi. Anak pengguna narkotika tampaknya masih dipandang sebagai kelompok pelaku kejahatan paling serius dan tidak mendapat perlindungan dari negara.

Teman-teman dapat mengunduh buku ini selengkapnya pada tautan ini.

Dibutuhkan: Analis Pemantauan Media

PKNI adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang pemenuhan hak-hak asasi manusia untuk pengguna NAPZA di Indonesia. PKNI saat ini berkantor di area Tebet, Jakarta Selatan.

PKNI membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Media Monitoring Analyst dengan jangka waktu pekerjaan selama 2 (dua) bulan yang meliputi ruang lingkup tugas sebagai berikut:

  1. Membangun kerangka pemantauan media;
  2. Pengumpulan dan analisa data pada media on-line;
  3. Bertanggung jawab untuk pemetaan berikut laporan akhir monitoring;
  4. Identifikasi kebutuhan serta rumusan komunikasi strategis sebagai rekomendasi terhadap hasil analisis.

Kami membutuhkan tenaga dengan kualifikasi sebagai berikut:

  1. Laki-laki / perempuan berusia maksimal 28 tahun;
  2. Menguasai MS Office;
  3. Memiliki pemahaman tentang media di Indonesia;
  4. Diutamakan dari Jurusan Komunikasi / Hubungan Masyarakat;
  5. Mahasiswa tingkat akhir juga diperkenankan untuk mendaftar;
  6. Cepat beradaptasi dengan lingkungan pekerjaan dan mampu bekerja di dalam tim;
  7. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan;
  8. Memiliki integritas dan ketelitian dalam menjalankan tugas.

Lamaran dapat dikirim ke alamat e-mail: sekretariat@pkni.org Untuk mengetahui lebih lanjut mengetahui PKNI, silakan mengunjungi situs http://korbannapza.org/

Merri Utami: Menyurati Hidup

Mohon untuk diperhatikan permohonan grasi yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Akta Permohonan Grasi Nomor: 02/Pid/2016/PN.TNG, tertanggal 26 Juli 2016 merupakan tambahan permintaan terakhir terpidana mati atas nama Merri Utami yang diajukan pada tanggal 27 Juli 2016 sebelum menghadapi eksekusi mati.

Permintaan di atas tercatat dalam berita acara penambahan permintaan terakhir yang dikuasai Jaksa Eksekutor dan merupakan dokumen negara. Permohonan grasi yang diajukan oleh Merri Utami kepada Presiden merupakan hak yang melekat pada seorang terpidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, permohonan grasi Merri Utami sebagai terpidana mati yang masih dalam proses pemeriksaan secara hukum menangguhkan eksekusi mati. Sebelum Keputusan Presiden tentang permohonan grasi diterima oleh Merri Utami, eksekusi mati terhadap dirinya tidak boleh dilakukan. Rangkaian proses ini harus dihormati terutama oleh Jaksa Eksekutor yang memiliki wewenang sebagai pelaksana putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati yang sedang mengajukan grasi, sebagaimana kita saksikan akhir Juli lalu, sesungguhnya merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

Grasi tidak bisa semata-mata diartikan sebagai bentuk pengakuan atas sebuah dosa yang kemudian disertai permohonan maaf dan permintaan pengampunan. Pandangan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan konsep grasi yang tertuang dalam huruf (b) pertimbangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang membuka peluang terhadap permohonan grasi atas perkara yang mengandung ketidakadilan demi menggapai keadilan hakiki dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rangka penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini baiknya dipandang oleh Presiden sebagai sebuah alat penyembuh luka bagi korban rekayasa kasus dan peradilan yang tidak adil dan memihak serta korban kriminalisasi. Pemahaman ini juga dapat dijadikan kesempatan oleh Presiden untuk mengganti putusan hukuman mati sebagai penghormatan atas hak hidup yang dijamin Konstitusi.

Sejalan dengan konstruksi tersebut, permohonan grasi Merri Utami yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang berdasar pada ikhtiarnya untuk merebut keadilan dan penegakkan hak asasi manusia. Merri Utami terseret dalam peredaran gelap narkotika karena dirinya terjebak dan tertipu oleh sindikat peredaran gelap narkotika internasional. Merri menjalin hubungan dengan seseorang yang hanya ingin memanfaatkannya dalam peredaran gelap narkotika. Merri Utami merasa ia hanya membantu seorang kekasih, tanpa sadar bahwa ia sedang menjadi alat sebuah sindikat. Belum lagi faktor relasi kuasa yang dipengaruhi oleh ketergantungan Merri Utami terhadap pasangannya ini dalam konteks materi. Hal ini dapat dipahami karena situasi sosial dan ekonominya yang sedang terpuruk saat itu. Kondisi tersebut diperparah dengan kondisi kesehatan anaknya yang tidak kunjung pulih karena ia tidak memiliki biaya perawatan.

\"\"

 

Bagi kami di LBH Masyarakat, kasus semacam ini bukan hal baru. Selama 2016 ini saja, setidaknya ada empat kasus dengan konstruksi sosial serupa yang kami tangani. Sindikat memanfaatkan perempuan yang rentan secara sosial ekonomi untuk menjadi pion dalam peredaran gelap narkotika. Perempuan-perempuan yang kerentanannya dieksploitasi ini membawa narkotika dalam jumlah besar melewati batas-batas negara yang diancam dengan hukuman yang tidak manusiawi: hukuman mati.

Aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana seharusnya sensitif dan dapat menjawab situasi sosial ini dengan bijak, bukannya menciptakan ketidakadilan baru dengan vonis pidana mati. Di tengah penegakan hukum yang tengah terpuruk dan korup, Presiden seharusnya memanfaatkan grasi sebagai mekanisme koreksi dan menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dihadapi Merri Utami dan perempuan-perempuan lain korban sindikat peredaran gelap narkotika yang mendapat vonis mati.

***

LBH Masyarakat, selaku kuasa hukum Merri Utami, mengajukan permohonan grasi 1 (satu) hari setelah Merri Utami mendapatkan pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 25 Juli 2016. Padahal putusan PK Merri Utami diputus pada tanggal 15 Agustus 2014. Artinya, ada keterlambatan penyampaian isi putusan PK kepada Merri Utami. Momen keterlambatan penyampaian isi putusan PK ini berbarengan dengan rencana eksekusi mati.

Kondisi ini diduga kuat untuk menyulitkan terpidana mati agar tidak dapat mengajukan langkah hukum, termasuk grasi. Namun, kami berhasil melakukan pendaftaran grasi ditengah sempitnya waktu yang tersedia. Hal ini tidak kami lakukan untuk buying time. Pun kami sudah mengajukan grasi sebelumnya, permohonan PK harus tetap diputus terlebih dahulu. Hal ini jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi yang menjelaskan bahwa grasi yang diajukan berbarengan dengan permohonan PK, maka prioritas utama untuk diperiksa dan diputus adalah permohonan PK terlebih dahulu dibanding permohonan grasi. Yang kami lakukan ialah semata memenuhi hak terpidana.

Semoga Presiden dapat melihat situasi ini, serta mempertimbangkan faktor-faktor eksploitasi kerentanan situasi sosial ekonomi dan cacat prosedur dengan keterlambatan penyampaian putusan, untuk menghormati hak hidup Merri Utami.

 

Penulis: Muhammad Afif Abdul Qoyim

Editor: Yohan Misero

Pengumuman Pemilihan Penyuluh Hukum dan HAM

Menindaklanjuti proses pemilihan penyuluh hukum dan HAM di tujuh belas kota yang telah kami buka sejak 23 Juli lalu, berikut ini kami umumkan nama-nama penyuluh yang terpilih:

  1. Asma’ Hanifah
  2. Gilbert Lianto
  3. Ma’ruf Bajammal
  4. Okti P. Zakaria

Kami juga ingin menghaturkan ucapan terima kasih untuk teman-teman yang sudah mengikuti seleksi tetapi tidak terpilih. Lembaga kami sangat menghargai baik kemauan dan kemampuan teman-teman. Kami selalu membuka ruang bagi siapapun yang memiliki minat dalam usaha perjuangan Hak Asasi Manusia untuk bergabung menjadi relawan kami.

Untuk keempat orang yang namanya dicantumkan di atas, sila tunggu instruksi via e-mail atau SMS yang akan kami kirimkan segera. Mari kita berjuang bersama!

Rilis Pers – Antara Penegak Hukum dan Freddy Budiman: Buruk Muka, Cermin Dibelah

LBH Masyarakat mengecam pengaduan tindak pidana penghinaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap saudara kami, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar.

Pengaduan tersebut terkait dengan catatan Haris Azhar mengenai pembicaraan yang ia lakukan dengan almarhum Freddy Budiman di Nusakambangan pada 2014 lalu.

Kami menilai bahwa pemerintah seharusnya menanggapi catatan yang diungkap Haris Azhar sebagai sebuah katalis perbaikan diri, reformasi institusi, dan pengkajian ulang kebijakan narkotika.

Cerita yang diungkap Haris Azhar sebaiknya digunakan pemerintah untuk memeriksa beberapa hal yang secara implisit terungkap dalam catatan itu, antara lain: CCTV yang menyorot Freddy Budiman, catatan kunjungan penjara, serta penelusuran transaksi keuangan penegak-penegak hukum yang terkait dengan kasus tersebut.

Pemerintah justru saat ini menunjukan wajah anti-kritik yang tentu jauh dari nilai-nilai demokrasi yang ingin dicapai negeri ini.

Tindakan pengaduan ini memperlihatkan tangan besi pemerintah yang kerap menepuk dada bangga atas prestasi yang diklaim sendiri, namun menampar keras setiap orang yang ingin memberi masukan demi perubahan.

Pemerintahan ini nampak tidak ingin dikenang sebagai sebuah pemerintahan yang menjadi jawara dalam hukum dan hak asasi manusia, melainkan sebagai otoritas yang membungkam semua kritik tajam yang menghunusnya.

Sikap keras yang ditunjukan pemerintah terhadap kritik atau cerita semacam ini justru membuat publik bertanya-tanya, “Ada apa sebenarnya?” yang dalam banyak hal malah memperburuk citra yang dibangun pemerintahan ini.

Oleh karena hal-hal di atas, kami mendesak BNN, TNI, dan Polri untuk:

  1. Segera mencabut aduan penghinaan terhadap Saudara Haris Azhar
  2. Mempercepat reformasi institusi dan memproses hukum anggota institusi yang menjadi pelindung bagi pengedar gelap narkotika

Kami juga tidak lupa mendesak Presiden untuk:

  1. Mengkaji ulang kebijakan narkotika yang saat ini diterapkan Indonesia
  2. Mendorong Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi ke institusi penegak hukum untuk mengindentifikasi oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penegakan hukum narkotika
  3. Melakukan moratorium hukuman mati selagi mereformasi institusi penegak hukum

Agar Pemerintah dan masyarakat juga mendapat gambaran yang lebih besar mengenai buruknya situasi penegakan hukum narkotika, LBH Masyarakat bersama KontraS dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) membuka Posko Darurat Bongkar Aparat.

Posko ini adalah posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengadukan pengalaman mereka menghadapi praktik-praktik buruk yang dilakukan oleh aparat dalam isu narkotika seperti pemerasan, rekayasa kasus, penyiksaan, penjebakan, ancaman, dan sebagainya.

Posko ini adalah ekspresi ketidakpuasan atas sistem penegakan hukum Indonesia, di bidang narkotika khususnya, yang kerap cacat prosedur, korup, namun menolak dikoreksi.

Masyarakat yang ingin menceritakan pengalamannya dapat membuat laporan kepada kami dengan menyertakan nama, bukti, kronologi kasus yang melibatkan aparat, serta dokumen terkait seperti foto atau berkas-berkas lainnya.

Posko Darurat Bongkar Aparat ini terletak di Kantor KontraS di Jl. Kramat II No. 7, Senen, Jakarta Pusat. Masyarakat juga dapat menjangkau kami melalui surat elektronik di bongkaraparat@kontras.org atau telepon dengan Arif (KontraS) di 081513190363 atau Yohan (LBH Masyarakat) di 085697545166 sebagai narahubung.

Melalui rilis pers ini juga, sebagai institusi dan rekan seperjuangan, LBH Masyarakat dengan lantang menyerukan:

#SayaPercayaKontraS

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Open Letter on Death Penalty from Tariq Ramadhan to President Joko Widodo

31st July 2016

Dear Mr President

Allow me to introduce myself. My name is Tariq Ramadan, and I am Professor of Contemporary Islamic Studies at the University of Oxford. I’m writing to you now because I understand that four people were executed in Indonesia on Friday 29th July, each convicted of offences related to drugs and that further executions may be planned in the coming days.

As the world’s largest Muslim-majority country Indonesia leads the way in demonstrating that Islam and democracy can go hand in hand. In this context, I would like to set out some principles, based on Islamic understanding of the scriptural sources and the strict conditions required by the Islamic penal code (ḥudūd), which stipulate that these executions must be stayed.

I would first note that Indonesia introduced the death penalty for drug offences in 1995 and that this did not reflect traditional or Islamic values but rather the anti-drugs climate of that period.i I do understand that the Indonesian public have very serious concerns about drug-related deaths, particularly in relation to children. However, it appears from the figures published by Indonesian civil society that, despite 14 executions last year, drug-related offences continue to rise.ii Your Head of the National Narcotics Board also noted that there was an increase of drug use from 4.2 million in June 2015, to 5.9 million people in November 2015.

No punishment for drug-related offences is specified in sharī’ah legal framework. As you will know, the Quranic principle strictly prohibits the deprivation of the right to life of any human being and stipulates that life can only be taken as explicitly specified in sharī’ah legal framework. As such the death penalty for drug-related offences is not at all regulated and/or in accordance with the agreed upon Islamic legal framework.

I am also very concerned to learn that those who were executed and many of those facing execution have not received a fair trial under Islamic principles, for example they may not have been effectively represented or did not understand the proceedings against them. I also understand that a number of those facing execution have raised credible allegations of torture and abuse; once again this is entirely contrary to Islamic principles – there is clear distortion here of the interpretation and implementation of these principles.Finally, I understand that at least three out of four people executed on last Friday have filed for clemency and a number of those facing execution have not had an opportunity to file a petition for clemency. It is vital that they are given this opportunity – Islamic law calls for forgiveness and mercy. Above and beyond all of this, raḥmah (compassion) is an absolute necessity, an essential principle, an imperative duty, even if there is no doubt and all the conditions are gathered.

In these circumstances, I would urge you therefore, as head of the state, to follow the guidance of the Prophet who guides Muslims to pardon and forgive offenders, encourages repentance and mercy, and the suspension of the death penalty whenever possible.

I would therefore urge the Government of the Republic of Indonesia to evaluate past executions and halt future executions.

Yours sincerely

Tariq Ramadan

Professor of Contemporary Islamic Studies

You can download the PDF version of the original letter here: Open Letter to President Joko Widodo 2016.07.31

Rilis Pers Koalisi – Indonesia Lakukan Eksekusi Mati Ilegal

Indonesia telah melakukan eksekusi gelombang ke-3 dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, kami Jaringan masyarakat sipil yang sejak awal menolak eksekusi hukuman mati mengecam eksekusi ini disebabkan banyaknya kejanggalan, kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum  yang dilakukan oleh Pemerintah.

Pertama, Pemerintah melakukan eksekusi ditengah banyaknya kejanggalan kasus para terpidana mati yang masuk dalam 14 list nama yang akan dieksekusi. Kejanggalan ini kemudian terkonfirmasi dengan keputusan menunda eksekusi 10 terpidana mati. Meskipun pada dasarnya keputusan ini tepat karena kami yakin memang terdapat banyak kejanggalan sejak awal, namun hal ini menunjukkan bahkan Pemerintah sendiri mengakui adanya kejanggalan kasus-kasus  tersebut.

Kedua, terdapat pelanggaran proses yang begitu nyata, Pemerintah melanggar setidaknya satu Undang-Undang dan satu putsan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah tetap melakukan eksekusi terpidana mati yang jelas-jelas dilindungi dalam Pasal 13 UU Grasi.  Tiga terpidana mati, Sack Osmane, Humprey Jefferson, dan Freddi Budiman sedang dalam proses permohonan grasi pada saat dieksekusi. Keputusan ini tidak mengindahkan Paasal 13 UU Grasi yang melarang eksekusi dilakukan dalam hal terpidana amti sedang mengajukan grasi dan Putusan MK No. 107/PUU-XIII/2015. Kami tekankan bahwa pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan ada tenggat waktu dalam mengajukan grasi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU grasi tidaklah mendasar, sebab berdasarkan putusan MK diatas, Pasal 7 ayat (2) UU Grasi telah dihapuskan!

Ketiga, Pemerintah sengaja menutupi segala informasi menganai eksekusi mati, baik keluarga dan advokat tidak mendapatkan informasi pasti mengenai eksekusi mati, hal ini mengakibatkan hak para terpidana mati dipertaruhkan. Tidak ada list terpidana mati yang pasti sampai dengan eksekusi, sehingga para terpidana mati tidak siap dalam melakukan upaya hukum yang masih tersedia. Selain itu, Pemerintah melanggar ketentuan UU tentang notifikasi yang mengisyaratkan eksekusi dilakukan 3×24 jam. Para terpidana mati diberikan notifikasi pada tanggal 26 Juli malam sehingga eksekusi seharusnya dilakukan pada tanggal 29 Juli malam hari, nyatanya, eksekusi dilakukan pada tanggal 29 Juli dini hari.

Keempat, dalam rencana anggaran, eksksekusi dilakukan untuk 14 terpidana mati, membengkaknya anggara terpidana mati yang mencapai 7 Milyar rupiah, dipastikan terbuang disebabkan adanya penundaan eksekusi mati. Hal ini mengkonfirmasi kecurigaan kami bahwa anggaran eksekusi mati memang rawan pelanggaran dan penyelewangan diakibatkan kesengajaan-kesengajaan kesalahan prosedur seperti eksekusi gelombang ke-3 ini bisa saja terjadi.

Atas dasar kejanggalan dan kelemahan yang kami temukan ini, maka kami menuntut pada Pemerintah unutk :

  1. Meminta Presiden dan Jaksa Agung untuk bertanggungjawab atas tindakan melanggar UU Grasi dan Putusan MK No. 107/PUU-XIII/2015
  2. Meminta Presiden untuk membentuk tim independen guna melakukan peninjauan dan penelitian terhadap seluruh kasus-kasus terpidana mati akibat masih maraknya peradilan sesat yang tidak sesuai dengan prinsip fair trial
  3. Mendesak Presiden untuk mengambil langkah-langkah moratorium eksekusi mati dikarenakan kondisi hukum yang tidak dapat menjamin eksekusi mati berikutnya tidak didasarkan atas adanya peradilan sesat yang tidak sesuai dengan prinsip fair trial
  4. Meminta Presiden untuk menelaah dan mengkaji secara serius permohonan grasi para terpidana mati, atas pertimbangan itu meminta Presiden untuk menerima grasi para terpidana mati sebagai komitmen atas penegakan hak asasi manusia.
  5. Meminta Presiden untuk segera mencopot Jaksa Agung atas kinerja buruk dan kesalahan fatal dalam kinerja atas instruksi menjalankan eksekusi mati ilegal pada keempat terpidana mati.
Skip to content