Skip to content

Penulis: admin lbhm

Rilis Pers LBH Masyarakat – Sebuah Momen Introspeksi: Pelarangan Semata atau Memberi Kesempatan pada Cinta

Rilis pers ini telah disampaikan pada konferensi pers yang diadakan oleh LBH Masyarakat yang bertajuk ” Tragedi FAS: Sebuah Ujian Untuk Hati Nurani” . Turut berbicara pada konferensi pers itu adalah Yohan Misero (Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat), Asmin Fransiska (Kepala LPPM Unika Atma Jaya), Inang Winarso (Direktur Eksekutif YSN), dan Dhira Narayana (Ketua LGN). Acara tersebut diadakan di kantor LBH Masyarakat pada 2 April 2017.

LBH Masyarakat prihatin dengan rangkaian peristiwa yang harus dihadapi oleh Saudara FAS dan keluarga. LBH Masyarakat juga menyampaikan belasungkawa yang paling dalam atas berpulangnya Ibu YR, istri dari Saudara FAS. Dalam mempersiapkan konferensi pers ini, LBH Masyarakat juga sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Berawal dari divonisnya Ibu YR (Alm.) dengan penyakit Syringomyelia, sebuah situasi di mana ada kista di sumsum tulang belakang. Kista ini dapat mengembang dan memanjang sedemikian rupa hingga akhirnya dapat mengganggu banyak bentuk aktivitas, misalnya kesulitan untuk tidur, makan dan minum, ekskresi, rasa sakit yang luar biasa, sulit berinteraksi, dan lain-lain.

Begitu dahsyatnya situasi yang harus mereka hadapi. Telah dicoba pula berbagai perawatan konvensional dan alternatif. Sempat juga ada keinginan untuk membawa ibu YR ke luar Kalimantan untuk berobat. Namun kondisi ibu YR saat itu tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh.

Dalam keputusasaan, harapan itu muncul dari sebuah tanaman yang di Indonesia dikategorikan sebagai narkotika golongan I, Ganja.  Ekstrak ganja datang sebagai suatu kemungkinan yang patut dicoba untuk memperpanjang kehidupan ibu YR. Mari kita letakkan posisi sebagai seseorang yang sedang memperjuangkan nyawa teman hidup. Tempatkan diri kita pada seseorang yang berusaha untuk mempertahankan sosok seorang ibu dalam kehidupan anak-anak kita. Pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan Ibu YR ini yang kemudian membuat Saudara FAS ditahan hingga hari ini. Terkait kasus ini, ada beberapa hal yang patut kita pikirkan:

Yang pertama, UU Narkotika memang sebenarnya tidak mengakomodir penggunaan ganja untuk tujuan medis. Namun bukan berati hal ini tepat, justru ketentuan ini patut ditinjau ulang. Pasal 8 UU Narkotika melarang pemanfaatan narkotika golongan I untuk kesehatan. Pasal 8 ini pun tidak seirama dengan Pasal 7 UU Narkotika yang mengunci pemanfaatan narkotika hanya untuk kesehatan dan perkembangan iptek. Pada realitanya, golongan I tidak boleh digunakan untuk kesehatan. Upaya riset terhadap zat dan tanaman di golongan I tidak mudah mendapatkan persetujuan.

UU Narkotika tidak seharusnya melarang pemanfaatan zat atau tanaman apa pun untuk kesehatan. Berikan kesempatan pada penelitian untuk membuktikan manfaat zat atau tanaman tersebut untuk kemanusiaan. Berikan kesempatan juga untuk anak-anak muda Indonesia membuktikan bahwa apa yang tumbuh di tanah yang ia cintai, dapat berguna untuk banyak orang. Ilmu pengetahuan sudah sedemikian maju. Hal itu membuat dampak buruk dari suatu zat, jika ada, dapat dihilangkan dan di saat yang sama mempertahankan sifat baik daripada zat tersebut. Percayalah bahwa ilmuwan-ilmuwan kita mampu untuk itu dan percayalah bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat kita andalkan untuk mengawasi proses itu.

Yang kedua, pemenuhan hak. Hak atas kesehatan adalah sesuatu yang dijamin oleh Konstitusi, UU HAM, dan Kovenan Ekosob yang sudah diratifikasi Indonesia. Prinsipnya, hak atas kesehatan adalah hak semua orang dan Pemerintah sudah seharusnya memenuhinya. Salah satu aspek pemenuhan hak atas kesehatan adalah availibility atau ketersediaan serta accesibility atau keterjangkauan. Oleh karena itu, momentum ini dapat Pemerintah jadikan kesempatan untuk mulai merumuskan ulang kebijakannya. Agar ke depan, bagi seluruh rakyat Indonesia terjamin ketersediaan dan keterjangkauan akan hak atas kesehatan, termasuk di dalamnya akses terhadap narkotika golongan I di mana ganja masuk di dalamnya. Cukup satu Ibu YR, jangan biarkan ada lagi anak bangsa yang harus kehilangan nyawa karena kita tak mau memberikan kesempatan pada pengetahuan. Kita yakin Indonesia mampu lebih baik dari ini.

Yang ketiga, persoalan hukum Saudara FAS. Menurut pandangan kami, setelah merujuk pada fakta-fakta umum kasus ini, pasal yang paling mungkin dikenakan pada Saudara FAS adalah Pasal 111 UU Narkotika terkait penanaman dan pemeliharaan narkotika golongan I jenis tanaman. Ancaman pidana yang tertera pada ayat 2 pasal tersebut ialah seumur hidup.

Ketika rekan-rekan penegak hukum, dalam hal ini BNN, menganggap bahwa jika mereka tidak menyidik kasus ini maka mereka salah karena tidak turut dengan UU, bagi kami anggapan tersebut tidak tepat. Penghentian penyidikan dapat dilakukan melalui Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Justru karena kasus ini sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, BNN, atau Kejaksaan apabila kasus ini tetap diteruskan BNN, dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang tidak humanis. Ketika pidana dianggap sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan keadilan di ranah publik, maka tidak tepat kemudian menempatkannya di sini karena tidak ada niat jahat apa pun pada kasus ini. Dari apa yang dilakukan Saudara FAS terhadap Ibu YR tidak memunculkan kekacauan apapun di ranah publik. Kasus ini adalah sebuah wujud cinta yang luar biasa indah. Justru situasi ini memburuk ketika hukum pidana mengintervensi.

Yang keempat, perhatian pada situasi anak. Bahwa justru karena niat Saudara FAS untuk mempertahankan keluarganya, anaknya kini sebatang kara tanpa orang tua yang mendampinginya. Ibunya meninggal karena tak bisa mengakses obat yang ia butuhkan, ayahnya juga ditahan. Kesejahteraan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak merupakan hal yang juga patut diperhatikan karena perlindungan anak pun merupakan aspek penting dalam segala kebijakan. Pemerintah mampu untuk menolong anak ini dengan merelakan Saudara FAS untuk tetap hadir di sisi anaknya.

Maka melalui konferensi pers ini, kami memohon dengan segala kerendahan hati kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, serta seluruh lembaga/kementerian yang berkaitan untuk:

  1. Mendorong penghentian penyidikan terhadap kasus Saudara FAS;
  2. Membuka kesempatan bagi penelitian terhadap zat dan tanaman di golongan I narkotika, dengan menempatkan ganja sebagai prioritas;
  3. Meninjau ulang kebijakan narkotika untuk membuka akses dan menjamin ketersediaan narkotika golongan I, di mana ganja ada di dalamnya, bagi pemenuhan hak atas kesehatan rakyat Indonesia.

Percayalah, #PenjaraBukanSolusi. Bukan hanya untuk keluarga Saudara FAS dan Ibu YR. Namun untuk kita semua, rakyat Indonesia.

Yohan Misero

Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Rilis Pers LBH Masyarakat – Jangan Paksakan Bersatu Apa yang Tak Bisa Bersama

Rilis pers ini telah dibawakan pada media briefing yang diadakan oleh Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Koalisi Revisi 35/2009, dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengenai ” Narkotika dalam RKUHP: Solusi atau Masalah Baru?” Acara tersebut diadakan di Ke:kini, Jakarta Pusat, pada 30 Maret 2017. Media briefing itu sendiri menghadirkan Yohan Misero (Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat), Erasmus Napitupulu (Peneliti ICJR), dan Alfiana Qisthi (Pelaksana Advokasi Hukum PKNI). Totok Yulianto (Ketua Umum PBHI) hadir untuk memoderasi acara.

LBH Masyarakat menolak dimasukkannya tindak pidana narkotika ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini dikarenakan regulasi mengenai narkotika sangatlah kompleks dan meletakkan aturan pidananya secara terpisah justru akan membuatnya tidak komprehensif dan rawan menimbulkan kekacauan hukum pada taraf implementasi.

Selain itu, dunia sedang ada di tahap di mana tingkat diskursus mengenai kebijakan narkotika sedang tinggi. Kita lihat berbagai perubahan di seluruh dunia: Portugal, Swiss, Uruguay, Belanda, Jerman, Perancis, Israel, dll. Bahkan di Amerika Serikat sendiri, negara yang mempelopori kebijakan pelarangan narkotika, sudah banyak negara bagian yang mengambil kebijakan berbeda dengan kebijakan pemerintah federal. Negara-negara bagian itu antara lain: Colorado, California, Massachusetts, Alaska, Washington, dsb.

Kemanusiaan butuh narkotika. Hal ini sendiri diakui di UU Narkotika yang menyatakan:

“…kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya;”[1]

“…untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat…”[2]

“…narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan…”[3]

Itu baru dari sisi kesehatan. Belum berbagai industri lain yang membutuhkan narkotika sebagai salah satu bahan baku yang dibutuhkannya.

Dimasukkannya narkotika ke dalam RKUHP memunculkan pertanyaan bagaimana kemudian kebijakan rehabilitasi akan diberikan pada pemakai narkotika. Semua aturan menganai rehabilitasi ada di pasal-pasal di UU Narkotika. Aturan-aturan kelembagaan yang ada di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan BNN terkait rehabilitasi juga menempatkan UU Narkotika sebagai cantolan. Pemisahan tindak pidana narkotika ke RKUHP dapat membuat rekan-rekan pemakai narkotika kehilangan pemenuhan hak atas kesehatan yang sangat mereka butuhkan.

Yang seharusnya jadi pertanyaan dari kebijakan narkotika secara nasional di belahan dunia manapun: bagaimana kita membangun relasi kita dengan narkotika? Sejauh apa kita manfaatkan narkotika untuk kepentingan bangsa kita? Bagaimana narkotika dapat kita optimalkan untuk berbagai keperluan masyarakat? Bagaimana kita melindungi anak-anak bangsa kita dari pengaruh buruk yang dapat ditimbulkan narkotika?

Pertanyaan-pertanyaan di atas haruslah dijawab dalam satu nafas ideologi. Negara-negara lain sudah melakukannya dengan aturan nasionalnya masing-masing. Indonesia juga sudah memilih apa yang ingin ia lakukan. Nafas pilihannya telah diletakkan di UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di sana ada pelarangan golongan 1 untuk kesehatan, di sana ada hukuman mati, di sana ada pemenjaraan bagi pemakai narkotika, di sana ada ekspor impor narkotika, di sana ada hukum acara, di sana ada kewenangan penegak hukum, di sana ada peran serta masyarakat dan masih banyak lagi aspek-aspek di dalamnya.

Semua hal itu dipilih karena Indonesia telah memilih satu ideologi tertentu dalam permasalahan narkotika. Permasalahannya kemudian: bagaimana jika nanti Indonesia ingin mengambil logika lain dalam memandang narkotika? Bagaimana jika nanti Indonesia tidak lagi ingin memenjarakan pemakai narkotika? Bagaimana jika nanti Indonesia ingin agar intervensi kesehatan, bukannya pidana, yang dikedepankan dalam menghadapi pemakai narkotika?

Atau apapun arahnya nanti, jika Indonesia ingin mengganti arah kebijakan narkotikanya hal ini akan sulit jika aturan pidananya ada di RKUHP. Kami meyakini bahwa dimasukkannya narkotika ke RKUHP akan memperumit perubahan-perubahan tersebut. Keberadaan tindak pidana narkotika di RKUHP, terutama yang berkaitan dengan pemakai narkotika, justru akan meningkatkan stigma ke pemakai narkotika karena seakan pemakaian atau penguasaan narkotika ialah kejahatan yang dianggap setingkat dengan tindak pidana lain seperti pencurian atau pembunuhan, misalnya.

Terlepas dari itu semua, tidak ada perubahan yang amat mendasar dari susunan pidana narkotika yang ada di RKUHP. Tidak dari rumusan pasal, tidak dari pemidanaan. Maka apalah gunanya nanti tindak pidana tersebut diletakkan dalam RKUHP? Apa salahnya tetap meletakkan tindak pidana tersebut di UU Narkotika?

Sulit pula menganggap dimasukkannya tindak pidana narkotika ke RKUHP sebagai momentum perubahan. Hal ini disebabkan jika misalnya RKUHP ingin pergi ke arah dekriminalisasi pemakaian narkotika, sebuah hal yang banyak diserukan oleh elemen masyarakat sipil saat ini, maka aturan peralihan akan sibuk membatalkan berbagai pasal di UU Narkotika yang akibat hukumnya jadi sulit diprediksi karena kompleksnya UU Narkotika itu. Sudah barang tentu, RKUHP juga tidak dapat dijadikan momentum perubahan ke arah pasar yang teregulasi, sebuah gagasan yang juga didukung terutama oleh teman-teman aktivis ganja, karena memang hal yang ingin diatur sangatlah berbeda.

Upaya kodifikasi tindak pidana ke dalam RKUHP merupakan sesuatu yang perlu dipuji dari rekan-rekan di parlemen. Namun menempatkan narkotika di dalam RKUHP hanya akan membuat kekacauan hukum yang sama-sama tidak kita inginkan.

Jakarta, 30 Maret 2017

Yohan Misero

Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

 

[1] Bagian pertimbangan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, huruf a

[2] Bagian pertimbangan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, huruf b

[3] Bagian pertimbangan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, huruf c

Seri Monitor dan Dokumentasi 2017: Hukum yang Bipolar, Melindungi atau Memasung?

Masalah kesehatan bukan hanya soal apa yang tampak secara fisik tetapi juga secara psikis. Pada tahun 2013, riset kesehatan dasar memperkirakan bahwa kira-kira 1,7 permil rumah tangga Indonesia memiliki anggota keluarga yang memiliki gangguan jiwa berat.[i] Gangguan ini berpotensi mengganggu kualitas hidup seseorang dan hubungan sosial mereka apabila tidak ditangani secara tepat dan cepat. Penanganan ini bukan hanya dengan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga perlindungan hukum.

Orang yang memiliki masalah kejiwaan seringkali tidak bisa mengakses layanan-layanan publik akibat stigma dan diskriminasi. Masyarakat seringkali menganggap mereka berbahaya, tidak rasional, tidak bisa bertanggung jawab terhadap urusan-urusan domestik, dan tidak mampu untuk bekerja. Akhirnya, kehadiran mereka pun dianggap menjadi sebuah gangguan dan eksistensi mereka disingkirkan ke lembaga-lembaga penahanan, seperti tempat rehabilitasi, rumah sakit jiwa (RSJ) dan penjara.

LBH Masyarakat menaruh perhatian khusus kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sedang berhadapan dengan hukum, terutama mereka yang disangkakan melakukan tindak pidana. Perhatian kami ini dilatarbelakangi oleh masih mudanya usia perangkat hukum yang mengatur masalah ODGJ di dalam sistem peradilan pidana.[1] Apabila perlindungan hukum tidak diberikan sejak tahap penangkapan, terbuka kemungkinan sangat besar ODGJ menjalani proses peradilan dan mendapatkan penghukuman yang akan memperparah gangguannya.

Pelaku penyingkiran ODGJ bukan hanya dilakukan melalui sistem peradilan pidana, melainkan juga dalam praktik hidup sehari-hari. Praktik pemasungan adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh keluarga dan masyarakat yang masih jamak terjadi di Indonesia.[ii] Selain pasung, ODGJ juga rentan untuk mendapatkan bentuk-bentuk kekerasan lainnya.

Atas dasar inilah, kami mendokumentasikan kasus-kasus pidana yang diduga dilakukan oleh ODGJ serta praktek-praktek kekerasan terhadap ODGJ di sepanjang tahun 2016. Upaya pendokumentasi ini juga sebetulnya tidak lepas dari peristiwa kehilangan. Pada tahun 2015, LBH Masyarakat kehilangan klien sekaligus teman: Rodrigo Gularte, warga Negara Brazil yang didiagnosis memiliki gangguan jiwa berat dan kemudian dibunuh atas nama hukum melalui eksekusi hukuman mati. Kami menjadi saksi bagaimana pria itu tidak pernah diberikan baik layanan kesehatan memadai maupun akses terhadap hukum yang setara sejak awal proses peradilan sampai tubuhnya ditembus peluru. Maka, sekalipun berita mengenai Rodrigo Gularte sudah reda pada tahun 2016, laporan ini kami dedikasikan kepadanya dan ODGJ lain yang masih berada di belakang jeruji, baik di penjara asli ataupun penjara belakang rumah. Selamat membaca!

Teman-teman dapat mengunduh laporannya di tautan ini.

Seri Monitor dan Dokumentasi 2017: Diskriminasi HIV, Stigma yang Mewabah

Prevalensi HIV/AIDS di Indonesia tercatat paling tinggi di antara kawasan Asia Tenggara, dengan jumlah kumulatif dari tahun 2005 hingga 2015 sebesar 191.073 kasus HIV dan 77.121 kasus AIDS. Selama sepuluh tahun terkahir, berbagai upaya penanggulangan dilakukan pemerintah mulai dari program harm reduction di tahun 2006, pencegahan penularan melalui transmisi seksual (PMTS), pencegahan penularan ibu ke anak (PPIA), hingga Strategic Use of ARV (SUFA) pada tahun 2013. Namun, program-program tersebut masih belum bisa mengatasi permasalahan HIV/AIDS sepenuhnya di Indonesia.

Salah satu penyebab kurang efektifnya program penanggulangan HIV/AIDS adalah masih tingginya stigma dan diskriminasi kepada orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan populasi yang beresiko tinggi terinfeksi HIV/AIDS (umumnya dikenal dengan sebutan ‘populasi kunci’). Direktur Eksekutif UNAIDS mengemukakan bahwa stigma merupakan tantangan terbesar yang menghambat kegiatan penanggulangan di tingkat masyarakat, nasional, dan global. Anggapan mengenai perilaku berisiko sebagai sesuatu yang melanggar norma dan nilai lokal sering kali menjadi dasar kekeliruan pandangan dalam menyikapi HIV/AIDS. Di Indonesia, populasi kunci yang beresiko tinggi terinfeksi HIV/AIDS adalah pengguna narkotika jarum suntik, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, serta pelaku seks berisiko. Sebagian besar masyarakat masih memiliki mispersepsi terhadap populasi kunci sebagai orang dengan perilaku amoral atau asusila. Pemarginalan ODHA dan populasi kunci seakan terlegitimasi sebagai sanksi sosial.

Sebagai lembaga yang memiliki fokus dalam hal pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat, termasuk ODHA dan populasi kunci, LBH Masyarakat memandang perlu untuk melakukan pemantauan stigma dan diskriminasi yang dilakukan terhadap ODHA dan populasi kunci. Cara yang diambil oleh kami adalah melalui pemantauan dan dokumentasi media daring (online) terkait berita-berita yang mengandung unsur stigma dan perlakuan diskriminatif terhadap ODHA dan populasi kunci di sepanjang tahun 2016. Kami berharap pemantauan yang kami lakukan ini dapat membantu memetakan situasi terkini mengenai permasalahan stigma dan diskriminasi HIV/AIDS di Indonesia.

Teman-teman dapat mengunduh laporannya di tautan ini.

Seri Monitor dan Dokumentasi 2017: LGBT = Nuklir? Indonesia Darurat Fobia

Dalam budaya yang patriarkis, LGBT menjadi entitas liyan yang diasingkan oleh komunitas yang heteronormatif. Pengasingan ini menimbulkan stigma dan diskriminasi. Pandangan umum masyarakat mengenai LGBT sebagai sesuatu yang melawan kodrat dan bertentangan dengan nilai relijiusitas mayoritas menyumbang pada suburnya homofobia dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Dalam konteks Indonesia, situasi ini diperburuk dengan vakumnya instrumen hukum yang menjadi titik lemah perlindungan Negara terhadap kelompok LGBT. Hal ini diperparah dengan pengabaian pemerintah akan persoalan stigma dan diskriminasi yang dihadapi kelompok LGBT.

Sejatinya, jaminan perlindungan terhadap kelompok LGBT tidak benar –benar kosong. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, pada Pasal 27 ayat (1) telah menegaskan bahwa  setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum, oleh karenanya perlindungan hukum berhak diperoleh semua warga negara, termasuk kelompok LGBT.  Prinsip non-diskriminasi ini juga dapat ditemukan pada Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Walaupun Konstitusi  dan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak menyebut secara eksplisit mengenai larangan diskriminasi berbasis identitas dan orientasi seksual, namun pada prinsipnya Negara tetap berkewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya dari pembedaan perlakuan yang berdampak pada berkurangnya atau hilangnya hak asasi seseorang, termasuk kelompok LGBT. Kewajiban Indonesia untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memegang teguh prinsip kesetaraan dan non diskriminasi sesuai dengan komitmennya ketika meratifikasi kovensi-konvensi internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Culture), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination against Women), dan perjanjian internasional lainnya yang memuat jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia.  Berdasarkan konvensi-konvensi tersebut, Indonesia memiliki tiga kewajiban, yakni kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak setiap warga negaranya terutama mereka yang rentan dan marjinal.

Sayangnya, kesetaraan dan perlindungan hak asasi kelompok LGBT di Indonesia masih jauh dari harapan. Stigma, homophobia, dan diskriminasi masih menjadi persoalan utama yang dihadapi oleh kelompok LGBT.Oleh karena itu, LBH Masyarakat berinisiatif untuk melakukan pemantauan dan pencatatan terkait stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT di Indonesia melalui media selama tahun 2016. Pemantauan ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan dan advokasi untuk melihat persoalan stigma dan diskriminasi terhadap LGBT di Indonesia.

Teman-teman dapat mengunduh laporannya di tautan ini.

Seri Monitor dan Dokumentasi 2017: Kematian Tahanan, Kegagalan Pemidanaan

Lahirnya penjara dianggap sejalan dengan perubahan tujuan penghukuman dari asas pembalasan (retaliation) menjadi pembinaan (rehabilitation). Pelaku kejahatan tidak hanya dianggap orang yang telah menimbulkan penderitaan, tetapi juga seseorang yang telah melakukan kesalahan dan mampu dibina kembali. Akan tetapi, implementasi kebijakan pemenjaraan akhirnya seringkali mengkhianati cita-cita ini.

Berbagai permasalahan yang ditemukan seperti terlalu padatnya penjara, tidak terpenuhinya hak-hak asasi manusia, terbentuknya budaya kekerasan dalam penjara, tingginya angka residivisme, serta putusnya hubungan sosial antara narapidana dan keluarganya, menunjukkan bahwa diskursus penghukuman lewat penjara masih bersifat kontradiktif dengan tujuan awal penjara. Rasionalitas lahirnya penjara menjadi putus atau diskontinyu akibat kontradiksi dan irasionalitas situasi ini. Di antara persoalan tersebut, boleh jadi, masalah kematian di dalam penjara adalah ciri paling kontradiktif dari diskursus pemenjaraan. Kematian seperti menyempurnakan absurditas penjara.

Selain alasan sentimental retoris bahwa tidak ada orang yang mau mati di dalam penjara, kematian juga menimbulkan kontradiksi dari tujuan rehabilitatif penjara. Pembinaan yang selama ini dijalankan oleh narapidana – kecuali untuk narapidana hukuman seumur hidup – menjadi tidak ada gunanya/sia-sia/hilang karena tidak sempat dipraktikkan di tempat tujuan, yakni masyarakat di luar dinding penjara. Alih-alih berfungsi sebagai tempat sementara/peralihan, penjara menjadi stasiun pemberhentian terakhir bagi tahanan itu, karena di sanalah mereka mencapai kodrat manusiawinya: kematian.

Yang semakin memperburuk kondisi ini adalah apabila kematian itu tidak terjadi secara wajar, seperti akibat kecelakaan dalam penjara, pembunuhan, bunuh diri, dan overdosis zat. Di Amerika Serikat, negara yang memiliki populasi tahanan paling banyak di dunia, sebanyak 967 tahanan penjara meninggal pada tahun 2013. Sekitar 34% dari total kematian disebabkan oleh bunuh diri.

Mengingat penjara adalah sebuah fasilitas negara – paling tidak di Indonesia – maka penanggungjawab utama ketika terjadi kematian tidak wajar di dalam penjara adalah negara, yang diwakilkan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Sekalipun kematian bisa disebabkan oleh narapidana sendiri, institusi pemasyarakatan adalah manager yang bertugas untuk menjamin keberadaan penjara dapat memenuhi tujuan awal sebagai media pembinaan, termasuk diataranya dengan mengatur agar kerusuhan tidak terjadi dan peristiwa bunuh diri bisa terhindarkan.

Terlepas dari absurditas pelaksanaan pemenjaraan, praktik ini tetap dianggap penting untuk dipertahankan karena Indonesia tidak memiliki penghukuman alternatif yang sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi, bukan berarti praktik irasional dalam pemenjaraan yang akhirnya menyebabkan kematian tidak perlu untuk ditantang dan diperbaiki. Karena itulah, LBH Masyarakat berusaha untuk melakukan dokumentasi dan monitor atas peristiwa kematian dalam lembaga pemasyarakatan sepanjang tahun 2016. Dokumentasi ini kami harap bisa membuka kejelasan dari situasi absurd dari kematian dalam lembaga pemasyarakatan Indonesia.

Teman-teman bisa mengunduh laporan ini selengkapnya di tautan ini.

Seri Monitor dan Dokumentasi 2017: Hukuman Cambuk dalam Bilangan dan Kepelikan

Pemerintahan daerah telah diberi amanat langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Melalui otonomi ini, pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengurus sendiri pemerintahan terutama dalam sejumlah bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan pemukiman, ketertiban umum, dan masalah sosial. Selain otonomi yang berlaku di seluruh daerah, beberapa daerah memiliki otonomi khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. Salah satu contoh daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah Provinsi Aceh, melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Aceh diberikan keistimewaan untuk menyelenggarakan kehidupan beragama berdasarkan Syariat Islam dalam bidang ibadah, ahwal al-syakshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayat (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Keseluruhan penyelenggaraan kehidupan beragama ini diatur dengan Qanun Aceh.iv Salah satu qanun yang banyak menimbulkan kontrovesi terkait dengan legalitas dan pelaksanaannya adalah Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat). Qanun Jinayat mengatur perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam (jarimah) dan penerapan hukuman (‘uqubat) bagi pelakunya. Salah satu jenis hukuman tersebut ialah cambuk.

Pemberlakuan hukuman cambuk tersebut menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Pelapor Khusus untuk Penyiksaan, Manfred Nowak, menyatakan bahwa hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh adalah pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk mencegah terjadinya hukuman corporal. Amnesty Internasional menyebut hukuman cambuk sebagai suatu kemunduran bagi penegakan HAM di Indonesia. Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) juga menolak dengan tegas pemberlakuan hukuman cambuk diberlakukan di Aceh karena dinilai tidak manusiawi. Permohonan keberatan atas Qanun Jinayat kepada Mahkamah Agung juga pernah diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang menilai penggunaan hukuman cambuk masuk dalam kategori penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Padahal sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Mahkamah Agung menolak permohonan ini karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dijadikan dasar dalam permohonan keberatan uji materiil sedang diproses pengujiannya pada Mahkamah Konstitusi.

Terhadap persoalan hukuman cambuk ini, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) memiliki posisi yang sama dengan para pengkritik hukuman cambuk. LBH Masyarakat menilai pelaksanaan hukuman cambuk merupakan penodaan bagi penegakan HAM di negera ini. Pelaksanaan hukuman cambuk adalah pelanggengan terhadap hukuman badan yang sudah tidak sesuai dengan arah pemidanaan modern. Berdasarkan atas keyakinan ini, kami melakukan monitoring dan dokumentasi media sepanjang tahun 2016 agar dapat mengetahui lebih jauh tentang praktek pelanggaran HAM melalui pelaksanaan hukuman cambuk dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Teman-teman bisa mengunduh laporan ini selengkapnya di tautan ini.

Rilis Pers LBH Masyarakat – Jaksa Agung Harus Hentikan Persiapan Eksekusi Mati Gelombang Empat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang secara sepihak menyimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan mengenai pembatasan waktu pengajuan grasi adalah tidak berlaku surut.[i] Dengan penafsiran sepihak yang keliru ini, Pemerintah melalui Jaksa Agung, berpotensi mengulang pelanggaran hukum yang sama yang pernah dilakukan pada eksekusi mati gelombang ketiga (Juli 2016), yaitu mengeksekusi terpidana mati yang masih memiliki hak, atau tengah, mengajukan permohonan grasi. Jaksa Agung sendiri bahkan belum pernah secara resmi menjelaskan alasan yuridis dan non-yuridis yang menjadi dasar penundaan eksekusi 10 terpidana mati pada gelombang ketiga tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.[ii]

Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 tertanggal 15 Juni 2016 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[iii] Dengan demikian, semua terpidana, termasuk terpidana mati, yang belum mengajukan grasi masih memiliki hak untuk mengajukan grasi kapan pun tanpa dibatasi waktu. Terkait dengan dibatalkannya pembatasan waktu tersebut, Pasal 3[iv] dan Pasal 13[v] UU Grasi telah menjamin bahwa dalam hal pidana mati, permohonan grasi dapat menunda pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).[vi]

Jaksa Agung berasumsi bahwa Putusan MK tersebut di atas tidak berlaku surut, seakan-akan terpidana mati yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati jangka waktu 1 tahun sebelum Putusan MK dibacakan, sudah gugur hak mengajukan grasinya oleh karena keberlakuan Pasal 7 ayat (2) UU Grasi. Padahal, pernyataan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi melanggar hak hukum terpidana mati untuk mengajukan grasi.

Asumsi tersebut juga bertentangan dengan fakta dikabulkannya permohonan grasi Antasari Azhar. Putusan pidana Antasari Azhar telah berkekuatan hukum tetap sejak permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 21 September 2010. Sehingga, jika mengikuti logika berpikir Jaksa Agung, seharusnya hak mengajukan grasi Antasari sudah gugur pada tanggal 21 September 2011 oleh keberlakuan Pasal 7 ayat (2) UU Grasi.

Namun, oleh karena Putusan MK membatalkan pasal tersebut di atas, Antasari dapat mengajukan grasi kepada Presiden pada tanggal 8 Agustus 2016.[vii] Terhadap pengajuan grasi ini, Presiden bukan saja menerima permohonan grasi tersebut secara prosedural, namun juga mengabulkannya, sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden Nomor I/G/2017. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung telah salah menafsirkan Putusan MK di atas. Kesalahan tersebut jika dikaitkan dengan eksekusi gelombang ketiga, tidak hanya memperlihatkan bahwa Jaksa Agung telah mengangkangi kewenangan konstitusional Presiden untuk mengabulkan permohonan grasi, tetapi juga melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. LBH Masyarakat menilai potensi terulangnya pelanggaran hukum oleh Jaksa Agung tersebut sangat besar.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, LBH Masyarakat mendesak Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia untuk:

  1. Menghentikan segala bentuk persiapan eksekusi mati dalam rangka mengeliminasi kemungkinan pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum;
  2. Membentuk tim independen untuk melakukan investigasi terhadap indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam eksekusi mati yang telah dilaksanakan; dan juga meninjau kembali kasus-kasus terpidana mati yang belum dieksekusi;
  3. Segera menjelaskan ke publik alasan yuridis dan non-yuridis penundaan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati pada eksekusi Juli 2016 lalu;
  4. Mencopot Muhammad Prasetyo dari posisi Jaksa Agung dan secara cermat memilih Jaksa Agung yang berkompeten dalam bidang konstitusi, hukum, dan hak asasi manusia;
  5. Mematuhi dan melaksanakan Putusan MK yang membatalkan batasan waktu pengajuan grasi serta menghormati hak para terpidana mati untuk mengajukan upaya hukum;

Jakarta, 23 Februari 2017

Narahubung:

Ricky Gunawan

Direktur LBH Masyarakat

[i] Kejagung Tengah Persiapkan Eksekusi Mati Jilid IV, Kompas.com, http://nasional.kompas.com/read/2017/02/22/15530571/kejagung.tengah.persiapkan.eksekusi.mati.jilid.iv, diakses 22 Februari 2017.

[ii] Pasca eksekusi gelombang ketiga, Jaksa Agung, menyatakan bahwa penundaan eksekusi terhadap 10 orang terpidana mati telah melalui pertimbangan yuridis dan non-yuridis, namun sampai sekarang tidak pernah menjelaskan apa saja pertimbangan tersebut.

Lihat Eksekusi 10 terpidana mati ‘akan ditentukan kemudian,’ BBC.com, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160728_indonesia_penangguhan_eksekusi_kejagung, diakses 22 Februari 2017.

[iii] Putusan dapat diunduh melalui http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/107_PUU-XIII_2015.pdf. Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

[iv] Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, Pasal 3, menyebutkan: “permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan utusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.”

[v] Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, Pasal 13, menyebutkan: “bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.”

[vi] Jaksa Agung pada eksekusi gelombang ketiga telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengeksekusi mati Humphrey Ejike, Seck Osmane, dan Freddy Budiman yang pada saat itu masih dalam proses mengajukan permohonan grasi. Terhadap pelanggaran ini LBH Masyarakat bersama Koalisi Hapus Hukuman Mati telah melaporkan Jaksa Agung ke Ombudsman dan Komisi Kejaksaan.

Lihat, misalnya, Jaksa Agung Diduga Lakukan Maladministrasi Eksekusi Mati, CNNIndonesia.com, http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160808161735-12-149951/jaksa-agung-diduga-lakukan-maladministrasi-eksekusi-mati/, diakses 22 Februari 2017; dan, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Komisi Kejaksaan RI, Kompas.com, http://nasional.kompas.com/read/2016/08/10/14002601/koalisi.masyarakat.sipil.laporkan.jaksa.agung.prasetyo.ke.komisi.kejaksaan.ri, diakses 22 Februari 2017.

[vii] Alasan Pengacara Antasari Azhar Sambangi Setneg Hari Ini, Liputan6.com, http://news.liputan6.com/read/2660314/alasan-pengacara-antasari-azhar-sambangi-setneg-hari-ini, diakses 22 Februari 2017.

Press Release – Indonesian Government Scholarship Programme Discriminates People Living With HIV/AIDS

Jakarta, 6 February 2017

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) condemns the requirement of HIV-free for applicants of Eastern Indonesia Scholarship Programme, managed by the Indonesia Endowment Fund for Education (LPDP).

In the booklet issued by the LPDP, applicants of the above scholarship programme must enclose a letter from healthcare providers stating that they are ‘free from HIV/AIDS, Tuberculosis, and drug use’. Such requirement is a direct discrimination against and violation of the right to education of people living with HIV/AIDS, as guaranteed by the Constitution of the Republic of Indonesia, and Indonesian regulations and laws.

Article 28 C Paragraph 2 of the Constitution, Article 12 of the Law Number 39 Year 1999 regarding Human Rights, and Article 4 Paragraph 1 of the Law Number 20 Year 2003 regarding National Education System guarantees that education must be carried out in a democratic and non-discriminatory manner; respecting human rights principles, religious and cultural values, as well as nation’s diversity. Thereby, the scholarship programme, as part of the implementation of education system, should be implemented in accordance with those principles. Further, it should not limit or hinder access or opportunity for anyone to scholarship, including those living with HIV/AIDS.

Education is an indispensable means of realizing other human rights. Therefore, the prohibition against discrimination on the right to education “is subject to neither progressive realization nor the availability of resources; it applies fully and immediately to all aspect of education.”[1] The Government of Indonesia, therefore, has no justification whatsoever to apply such requirement.

In addition to the discrimination on the basis of HIV/AIDS status, such requirement is also a direct discrimination against eastern Indonesians, as it applies only to applicants from the eastern part of Indonesia.

With regard to this matter, LBH Masyarakat urges the Government of Indonesia to:

  1. Repeal the requirement of ‘free from HIV/AIDS, Tuberculosis, and drug use’ for applicants of Eastern Indonesia Scholarship Programme;
  2. Guarantee the fulfilment of the right to education of people living with HIV/AIDS in any level and type of education, including in accessing domestic and international scholarship provided by the government;
  3. Reiterate the non-discriminatory principle in any Indonesian regulations and laws; and,
  4. Eliminate discriminatory practices and policies against people living with HIV/AIDS in any aspects of their lives.

Contact Persons:

Ajeng Larasati

Coordinator of Programme, Research, and Campaign

+62 812 1276 1876

Naila Rizqi Zakiah

Public Defender

+62 812 9373 2988

[1] General Comment No. 13: The Right to Education (Article 13 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), paragraph 31.

Rilis Pers LBH Masyarakat – Beasiswa LPDP untuk Indonesia Timur Diskriminatif terhadap ODHA

LBH Masyarakat mengecam keras pemberlakuan syarat bebas HIV/AIDS bagi pendaftar beasiswa Indonesia Timur yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Republik Indonesia. Persyaratan ini adalah bentuk langsung diskriminasi dan pelanggaran hak atas pendidikan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA), sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam buku panduan (booklet) yang dikeluarkan oleh LPDP Republik Indonesia, tertulis bahwa salah satu persyaratan Beasiswa Indonesia Timur adalah ‘menyertakan surat keterangan sehat (bebas HIV/AIDS, TBC, dan narkoba) dari unit pelayanan kesehatan’.[1] Bebas HIV/AIDS yang dijadikan syarat untuk mendapatkan beasiswa tersebut tidak sesuai dengan prinsip non-diskriminasi terhadap pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap orang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Jaminan pemenuhan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi dapat ditemukan pada Pasal 28 C ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih khusus, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara demokratis, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Beasiswa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia, baik beasiswa di dalam maupun ke luar negeri, adalah bagian dari proses penyelenggaraan pendidikan yang harus memenuhi prinsip penyelenggaraan tersebut. Dengan demikian, penyelenggaraan beasiswa dalam program apapun tidak boleh membatasi/mengurangi kesempatan setiap orang untuk mengakses beasiswa, termasuk bagi ODHA.

Selain melanggar Konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional, persyaratan bebas HIV ini juga mengingkari prinsip-prinsip dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; serta Konvensi UNESCO mengenai Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan yang menyebutkan bahwa segala bentuk diskriminasi yang bertujuan untuk meniadakan atau merusak kesetaraan dalam pendidikan harus dihapuskan dalam tipe dan level pendidikan apapun. Pemenuhan hak atas pendidikan yang non-diskriminatif tidak bisa dilakukan setengah-tengah tetapi harus secara penuh dan seketika. Pemerintah Indonesia, dalam konteks ini, Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara beasiswa LPDP seharusnya mencegah dan menghapus ketentuan diskriminatif dalam penyelenggaran program beasiswa sebagaimana diwajibkan dalam Kovenan di atas.

Selain diskriminatif terhadap ODHA, program beasiswa khusus Indonesia Timur ini juga diskriminatif terhadap warga negara Indonesia di bagian timur karena syarat bebas HIV ini hanya berlaku bagi Pendaftar Beasiswa Indonesia Timur dan tidak berlaku bagi Pendaftar program Beasiswa Pendidikan Indonesia lainnya.

Pemerintah Indonesia tidak memiliki justifikasi apapun untuk membatasi setiap orang, termasuk orang dengan HIV, mengakses pendidikan ataupun kesempatan beasiswa. Oleh karena itu, LBH Masyarakat mendesak Pemerintah untuk:

  1. Mencabut dan membatalkan persyaratan umum dalam Booklet Beasiswa Indonesia Timur pada poin 8 yang mensyaratkan Surat Keterangan yang menyatakan Pendaftar bebas dari HIV/AIDS, TBC, dan Narkoba;
  1. Menjamin terpenuhinya hak atas pendidikan bagi ODHA di setiap tipe dan level pendidikan apapun, termasuk akses terhadap beasiswa baik dalam maupun luar negeri;
  1. Menegaskan penyebutan prinsip non-diskriminasi bagi ODHA dalam setiap peraturan perundang-undangan maupun kebijakan pemerintah;
  1. Menghentikan praktik-praktik diskriminatif baik melalui peraturan dan kebijakan maupun perlakuan di setiap penyelenggaraan pemerintahan terhadap semua orang, termasuk ODHA;

Jakarta, 6 Februari 2017

Ajeng Larasati – Koordinator Program, Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat

Naila Rizqi Zakiah – Pengacara Publik LBH Masyarakat

[1] Buku panduan atau booklet dapat diunduh melalui tautan berikut ini: http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/beasiswa-indonesia-timur/

id_IDIndonesian