Lasagna: Pemaknaan Hidup, Perayaan Kematian

Orang bilang panjangnya umur tidak ada yang tahu, tapi bagaimana bila kematianmu bukan lagi sebuah teka-teki?

Film : Lasagna: Eve Without Adam

Sutradara : Adi Victory

Produser : Daniel Victory

Pemain : Vonny Anggraini, Yayu Unru, Teuku Rifnu Wikana

“Film ini berangkat dari keresahan saya tentang hal ditinggalkan dan meninggalkan,” ucap Adi Victory pada special screening Lasagna awal Mei lalu.  Sebuah pengantar yang sangat ‘ringan’ dalam mempersilakan penonton menyaksikan film peraih juara pertama Europe on Screen 2018: Short Film Pitch Project ini. Detik itu juga saya menebak-nebak ramuan apa yang telah Adi buat untuk membuat Lasagna berbeda dengan cerita romansa lain.

Adi menampilkan Mirna (Vonny Anggraini) yang sedang memasak lasagna sebagai adegan pembuka. Dari cara Mirna memasak, tersirat bahwa lasagna bukanlah sekadar makanan biasa. Seakan ada sebuah kisah yang tidak bisa dilepaskan Mirna dari makanan khas Italia itu. Mulai di titik inilah ‘gila’ ‘keren’, menjadi kata yang sering saya ucap dalam hati sepanjang menikmati karya Adi tersebut.

Melalui adegan perjalanan laut yang akan membawa Mirna menemui suaminya, Rudi Fernando Simbolon (Yayu Unru), latar belakang Mirna mulai diungkap. Di perahu yang ditumpanginya, Mirna bertemu dengan turis Italia. Kemudian Mirna bercerita telah menghabiskan waktu tujuh tahun di negara mereka. Di tempat itu pula Mirna bertemu dengan kekasih hatinya dan menjadikan lasagna sebagai makanan favorit.

Meski berusaha menyampaikan betapa indah kisah cinta miliknya dengan intonasi yang membahagiakan, Mirna tidak bisa menyembunyikan getir di wajahnya. Perjalanan laut yang harus Mirna tempuh untuk menemui suaminya adalah penanda bahwa Mirna tak tinggal bersama dengan tambatan hatinya lagi. Rudi harus mendekam di penjara yang memiliki pengamanan sangat ketat dan sedang menunggu eksekusi hukuman mati.

Mirna dan Rudi punya cara masing-masing untuk mengibur diri. Mirna kerap mengajak memorinya untuk memutar ulang kenangan indah bersama Rudi. Namun Mirna tak bisa mungkir dalam hisapan rokoknya yang berat ada tanda keputusasaan menjalani hidup. Sedangkan Rudi meluapkan rindunya pada Mirna melalui bait puisi. Pada aksara yang disusunnya, Rudi ‘mengekalkan’ perasaannya terhadap kekasihnya.

 “Meski di ujung jalan setiap orang pasti akan pergi, aku harap kamu tidak begitu. Dalam tidurku, aku selalu menyebutmu. Selalu begitu….” 

“Ada bayang-bayang kekasihku yang setia memeluk. Jangan tidur dulu, belum saatnya: ti amo, bisiknya di telingaku…”

Melihat Rudi yang berusaha tegar dalam menjalani hukuman, juga sikap Mirna yang tidak berhenti iba melihat keadaan Rudi, hati saya sesak rasanya. Ditambah lagi ucapan Mirna yang cukup mengejutkan ketika Rudi meminta untuk dikunjungi sekali lagi sebelum eksekusi mati. “Bahkan kau dihukum untuk perbuatan yang tidak kau lakukan,” begitu kira-kira kalimat Mirna.

Sesak, marah dan geram berkecamuk melihat ketidakadilan hidup yang mereka terima. Ingin rasanya melampiaskan marah pada Rudi yang berusaha legawa, tapi dialah korbannya. Melayangkan protes pada pemerintah pun tak berarti apa-apa. Hidup Mirna dan Rudi tidak dihadapkan pada pilihan apapun. Merapal doa dan memohon keajaiban terhindar dari peluru eksekusi menjadi satu-satunya usaha, meski hal itu mustahil terjadi.

Rudi memang tak punya cara untuk menghindari kematian, tapi dia tidak kehabisan akal untuk merayakannya. Pada kunjungan terakhirnya Rudi meminta Mirna untuk membawakan lasagna. Permintaan ini mengingatkan saya pada Stanley Baker, Jr., terpidana mati kasus pembunuhan asal Amerika Serikat yang meminta 10 jenis makanan untuk sarapan terakhirnya. Rudi dan Stanley tampaknya punya kesamaan dalam berdamai dengan kematian yang tidak diinginkan.

Derita Mirna tak terhenti pada itu saja, melewati petugas pemeriksaan penjara, Suryanto (Teuku Rifnu Wikana) juga tak kalah menyebalkannya. Ada ‘harga’ yang harus dibayar untuk tambahan waktu di pertemuan terakhirnya dengan Rudi. Sialnya kali ini bukan bernilai uang, Suryanto meminta Mirna untuk memuaskan nafsunya. Mirna tak punya pilihan, dia hanya bisa membersihkan bagian tubuhnya berkali-kali kemudian.

Tingkah Suryanto benar-benar membuat saya sakit hati. Pun rasanya tak sanggup melihat Mirna yang berusaha tegar di hadapan Rudi, padahal kejadian pahit baru saja dialaminya. Di pertemuan terakhirnya itu, Rudi dan Mirna saling menatap lekat-lekat. Meski tak banyak kata yang diucap, perasaan cinta mereka sangat terlihat begitu mendalam. “Terima kasih sudah membawakan lasagna untuk terakhir kalinya,” ujar Rudi.

Sebelum mengakhiri pertemuannya, Mirna mengungkapkan perasaannya pada Rudi, “Membiarkanmu dibunuh bagai rusa adalah hal yang sulit.” Seketika itu saya terenyuh, perasaan Mirna perasaan saya juga, dan mungkin kita semua. Saya yakin tak seorang pun rela hidupnya dirampas begitu saja. Ditambah lagi, kalau harus menanggung beban kesalahan atas perbuatan yang tak pernah dilakukan. Dan tentu, mungkin yang terburuk, harus dipisahkan dengan tragis dari orang-orang yang dicinta dan mencintainya.

Lasagna benar-benar bukan sekadar romansa biasa. Persoalan kompleks manusia terungkap di sini. Pada Lasagna saya belajar menghargai hidup dengan cara paling sederhana. Tanpa perlu penuturan panjang dan mempelajari literatur yang kata orang membosankan, saya tersadar bahwa setiap manusia memiliki arti. Saya merasa harus berterima kasih pada Lasagna telah hadir di tengah persoalan pelik kemanusiaan dan mengajarkan arti penting kehidupan. Ketika hari-hari ini kemanusiaan kita begitu gersang, Lasagna hadir bak oase mengingatkan kita pentingnya penghormatan terhadap manusia.

Dengan durasi yang pendek, keutuhan cerita Lasagna patut diacungi jempol. Menampilkan kisah masa lalu melalui percakapan pendek dengan orang asing sungguh di luar praduga. Cara Mirna memaparkan fakta hukuman mati banyak menjerat orang tidak bersalah menjadi hal yang paling apik. Tanpa perlu narasi panjang, cukup dengan satu kalimat dan raut Mirna yang menahan amarah masalah utama hukuman mati dapat diketahui oleh khalayak.

Film ini memang tidak menghadirkan banyak dialog. Sinematografinya juga sederhana, namun indah dan tetap membangkitkan emosi. Gelap untuk kehidupan di penjara, dan terang untuk sebaliknya. Sebuah pengambilan yang menarik untuk mengajak penonton mensyukuri kebebasan sekaligus merasakan derita di balik jeruji. Pun easter egg yang ada menandakan betapa detailnya penggarapan Lasagna.

Saya berharap ada banyak pasang mata yang bersedia menonton Lasagna. Merasakan sepi dan ‘sakit’ yang dialami Rudi. Menyaksikan Lasagna adalah sebuah ikhtiar untuk bersolidaritas pada Rudi-Rudi di luar sana, yang menjadi korban ketidakadilan dari bobroknya hukum dan beban sanksi mematikan. Juga sebagai wujud menemani Mirna-Mirna lain yang tengah melipur lara dan mengobati rindu pada cintanya yang dalam ambang kematian. Atau mungkin saja ada yang ingin melakukan hal serupa Rudi, menitipkan hidup dan kekasihnya pada lasagna.

“Ajari aku, adakah cara merawat rindu?

Agar suatu saat nanti, ada caraku untuk membawamu kembali…”

Penulis: Aisya Humaida

Editor: Ricky Gunawan

Rilis Pers – 10 Tahun UU Narkotika: Momentum Revisi Kebijakan Narkotika

Jakarta, 26 Juni 2019 – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2019 ini menandakan 10 tahun sudah UU Narkotika diimplementasi di Indonesia dan banyak dampak buruk yang tercipta.

Pertama, pasal-pasal pemidanaan yang terus digunakan untuk memenjarakan pemakai narkotika haruslah segera dihapus. Desember 2018, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengemukakan bahwa lebih dari 50% narapidana di Indonesia adalah kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 41.000 di antaranya diidentifikasi sebagai pengguna narkotika. Jumlah ini mengantarkan Indonesia mencapai overcrowding lembaga pemasyarakatan (lapas) sebesar 203%. Kriminalisasi pemakaian narkotika justru melahirkan persoalan baru, yakni: menambah beban lapas sehingga negara harus mengeluarkan uang ratusan milyar untuk membiayai makan narapidana-narapidana yang melakukan tindak pidana non-violent; menciptakan pasar narkotika di dalam lapas; memperburuk situasi kesehatan di lapas; dan hanya menguntungkan oknum penegak hukum yang korup.

Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah dan DPR agar mendekriminalisasi penggunaan, penguasaan, serta pembelian narkotika dalam jumlah terbatas untuk konsumsi pribadi agar menegaskan komitmen negara dalam meletakkan pemakai narkotika sebagai manusia yang dapat memperoleh dukungan kesehatan dan layanan psikososial.

Kedua, kami juga mendorong Pemerintah dan DPR untuk merevisi Pasal 6 dan Pasal 8 UU Narkotika agar Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk keperluan medis. Masih segar di ingatan kita bahwa pada 2017, Fidelis Ari harus mendekam di penjara karena mengobati istrinya Yeni Riawati, yang kemudian meninggal dunia, dengan ekstrak ganja. Penyediaan pengobatan yang harusnya menjadi tanggung jawab negara malah menjadi sebuah tindak pidana karena regulasi yang tidak mengimani hak asasi manusia. Sebagai perbandingan saja, Thailand dan Korea Selatan sudah mulai menerapkan kebijakan ganja untuk kepentingan medis. Selain itu, sudah banyak studi internasional yang menunjukkan manfaat kesehatan dari narkotika golongan I seperti opium, MDMA, dan psilosibin. Pemerintah Indonesia seharusnya bersikap terbuka dan tidak paranoid terhadap perkembangan ilmu kesehatan dan kebijakan narkotika.

Ketiga, kami juga mendorong agar Pemerintah melakukan moratorium hukuman mati pada kasus narkotika. Tiga gelombang eksekusi yang telah membunuh 18 orang mendapatkan banyak kritik dari dunia internasional. Eksekusi mati juga tidak pernah terbukti menurunkan tingkat pemakaian dan peredaran gelap narkotika. Pemerintah Indonesia hendaknya mengikuti Malaysia yang sudah melakukan moratorium hukuman mati baru-baru ini. Dari sana, kita harapkan Pemerintah akan lebih berkonsentrasi mencari solusi yang memang menyasar masalah bukannya berpaling pada unjuk kekuatan yang tak menyelesaikan apapun seperti hukuman mati.

Seiring dengan seruan perubahan tersebut di atas, LBHM dan kelompok masyarakat lain yang peduli pada perubahan kebijakan narkotika yang lebih humanis menyelenggarakan aksi damai, Selasa kemarin 25 Juni 2019, di Taman Aspirasi (depan Istana Negara). Sayangnya, baru berjalan satu jam, aksi damai tersebut yang rencananya diisi dengan pembacaan puisi dan penyalaan lilin untuk refleksi, dibubarkan paksa oleh polisi dengan alasan ketiadaan izin. Padahal hukum hanya mensyaratkan pemberitahuan kepada polisi – sebuah syarat yang telah kami penuhi dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya H-7. Di saat pembubaran dilakukan, Kepolisan juga melakukan penangkapan dan penggeledahan sewenang-wenang pada staf kami dan peserta aksi. Salah seorang oknum Polisi menekan massa aksi dengan mempertanyakan, “Mau jadi apa kalian memperjuangkan narkoba?” Padahal yang kami perjuangkan adalah bagaimana masyarakat bisa hidup lebih baik dengan kebijakan narkotika yang berakal sehat, humanis, dan berbasis bukti ilmiah. Pembubaran terhadap aksi damai ini jelas tindakan represif pada upaya masyarakat yang menyampaikan aspirasi, yang dilindungi oleh Konstitusi – sesuatu yang penting mengingat sudah 10 tahun UU Narkotika memberikan dampak buruk pada masyarakat.

Berubah tak mau, protes pun tak boleh. Mau sampai kapan Undang-Undang dan cara berpikir seperti ini kita pertahankan? Sudah waktunya Indonesia menghentikan kebebalan ini dan terbuka pada perubahan.

 

Ricky Gunawan – Direktur LBHM

The Feasibility of Systematic Research on the Deterrent Effects of the Death Penalty in Indonesia

Deterrence is one of the fundamental justifications for the death penalty across the world. This report assesses the feasibility of conducting systematic empirical research on deterrent effects of the death penalty on drug and other criminal offences in Indonesia. Research on detterence requires complex empirical analyses within contemporary theoritical frameworks using multiple indicators and alternate or competing causal models.This report summarises potential strategies, and assesses the feasibility of adapting them to the unique and complex context of Indonesia. The report suggests a preferred strategy that will produce reliable and detailed estimates of deterent effects.Download this report here.For Bahasa Indonesia version, click here.

Kelayakan Penelitian Sistematis tentang Efek Gentar Hukuman Mati di Indonesia

Efek gentar adalah salah satu justifikasi fundamental bagi hukuman mati di berbagai belahan dunia. Laporan ini mengkaji kelayakan pelaksanaan penelitian empiris sistematik mengenai efek penggentar hukuman mati terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana lain di Indonesia.

Penelitian tentang efek gentar memerlukan analisis empiris yang kompleks di dalam kerangka teoritis kontemporer menggunakan indikator jamak dan model kausal alternatif atau kompetitif. Laporan ini merangkum strategi potensial dan menilai kelayakan mengadaptasinya terhadap konteks Indonesia yang unik dan kompleks. Laporan ini juga menyarankan suatu strategi pilihan yang akan menghasilkan estimasi efek gentar yang andal dan rinci.

Unduh laporan ini di sini.

Versi Bahasa Inggris dari laporan ini dapat dilihat di sini.

The Feasibility of Conducting Research on Attitudes Towards the Death Penalty in Indonesia: Elite and Public Opinions

The past thirty years has seen a revolution in the discourse on and practice of capital punishment around the world. There has been a movement towards abolition and progressive restriction of the death penalty. International law currently allows for \’limited retention\’ for only the \’most serious\’ crimes. However, this concept has been interpreted differently according to national culture, tradition, and political complexion, particularly across Asia where certain drug offences are considered to be among the most serious crimes.

Unsubstantiated assertions are made about the high number of drug-related deaths to justify the punitive criminal justice responses to the use, sale, and trafficking of drugs. A scoping project in Indonesia carried out by The Death Penalty Project (DPP) and the University of Oxford in January 2019 identified three key assumptions behind Southeast Asia\’s \’war on drugs\’:

  • the public is strongly in favour of capital punishment,
  • only death penalty can deter drug offences,
  • and those who are prosecuted and sentenced to death for drug offences are the most dangerous, powerful, and corrupt persons in the drug trade.

However, there are no empirical data to test these assumptions.

This scoping project aimed at tesing one of the three key assumptions used to justify retention of the death penalty: that both elites and the public are strongly in favour of capital punishment and would not tolerate abolition or progressive restriction of its use. Such a study would close gaps in our knowledge and explicate the challenges for Indonesia – and how to best meet them – on the road to abolition.

Download this scoping project here.

Click here for Bahasa Indonesia version.

Kelayakan Melakukan Penelitian mengenai Sikap terhadap Hukuman Mati di Indonesia: Opini Elite dan Publik

Tiga puluh tahun terakhir muncul sebuah gerakan yang mendorong secara progresif penghapusan dan pembatasan hukuman mati. Hukum internasional saat ini memungkinkan \’retensi terbatas\’ hanya untuk kejahatan \’paling serius\’. Namun konsep ini telah ditafsirkan berbeda sesuai budaya nasional, tradisi, dan corak politik khususnya di banyak negara Asia yang menganggap tindak pidana narkotika sebagai salah satu kejahatan paling serius.

Banyak pernyataan tanpa dasar fakta dibuat tentang tingginya jumlah kematian terkait narkotika untuk membenarkan respons peradilan pidana yang punitif terhadap penggunaan, penjualan, dan peredaran narkotika. The Death Penalty Projecy (DPP) dan University of Oxford, pada Januari 2019, mengidentifikasi tiga asumsi utama di balik \’perang melawan narkoba\’ di Asia Tenggara:

  • masyarakat sangat mendukung hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika,
  • hanya hukuman mati yang dapat mencegah tindak pidana narkotika,
  • dan mereka yang dituntut dan dihukum mati dengan tindak pidana narkotika adalah orang-orang yang paling berbahaya, kuat, dan korup dalan peredaran narkotika.

Namun, tidak pernah ada data empiris untuk menguji asums-asumsi tersebut.

Oleh karena itu, kami ingin memulai untuk menguji salah satu dari tiga asumsi utama di  atas yang kerap digunakan untuk mempertahankan eksistensi hukuman mati: bahwa baik elite maupun publik sangat mendukung hukuman mati dan tidak akan menoleransi abplisi atau pembatasan penggunaannya secara progresif. Studi seperti itu akan mengisi kesenjangan pengetahuan dan mengurai tantangan bagi Indonesia untuk menuju abolisi dan mengatasi tantangan yang ada.

Silakan cek laporan proyek pelingkupan ini di sini.

Untuk laporan yang sama dalam Bahasa Inggris silakan klik di sini.

Seri Monitor dan Dokumentasi 2019: Ketidakadilan HIV, Krisis yang Belum Usai

Maraknya kesalahpahaman mengenai Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang berkembang di masyarakat melahirkan stigma terhadap HIV dan Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA). Stigma yang diberikan masyarakat ini berdampak buruk pada ODHA, mengingat pelabelan cap buruk umumnya disertai dengan tindakan diskriminatif. Salah satu stigma yang disematkan masyarakat terhadap HIV, yakni dianggap menjadi faktor penghambat pembangunan dan penyebab kesejahteraan menurun.

Pelekatan stigma dan perlakuan diskriminasi yang dilakukan masyarakat terhadap ODHA tersebut mengakibatkan ODHA tidak dapat menikmati hak asasi manusianya secara penuh. Pelanggaran hak atas privasi berupa pemeriksaan HIV tanpa persetujuan pasien menempati posisi teratas dalam pelanggaran hak-hak ODHA. Sulitnya mengakses layanan kesehatan juga menjadi bukti yang kuat ada cedera dalam pemenuhan hak-hak ODHA.

Salah satu contoh diskriminasi pada tahun 2018 terjadi di Provinsi Papua. Para calon atlet yang akan mengikuti kompetisi Pekan Olahraga Nasional 2020 wajib mengikuti serangkaian tes kesehatan yang salah satu indikatornya terbebas dari virus HIV. Hasilnya beberapa calon atlet batal mengikuti kompetisi karena dinyatakan terinfeksi virus HIV. Bentuk diskriminasi lain yang masih sering terjadi adalah penolakan masyarakat untuk memulasara jenazah ODHA. Kesalahpahaman terhadap cara penularan HIV ini membuat masyarakat enggan untuk membantu pemrosesan perawatan jenazah ODHA.

Dilihat dari fakta-fakta ini, pemanusiaan ODHA masih harus menempuh perjalanan panjang. Posisi ODHA sebagai bagian dari kelompok rentan membuatnya sulit untuk menuntut hak-haknya. Terlebih lagi dalam situasi ini pemerintah juga menjadi pelaku diskriminasi ODHA melalui produk hukum. Contohnya seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang mewajibkan calon pengantin melakukan tes HIV melalui Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penanggulangan HIV/AIDS.

Kamu dapat mengunduh laporan ini dengan mengunjungi tautan berikut.

Program LIGHTS (Living the Human Rights) 2019

Living the Human Rights (LIGHTS) adalah program pengenalan Hak Asasi Manusia (HAM) secara intensif bagi mahasiswa/i lintas fakultas yang diselenggarakan LBHM. Di LIGHTS perserta  berkesempatan belajar memahami kompleksitas HAM  dan tantangan-tantangan terhadapnya seperti  diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas mental, stigma terhadap orang dengan HIV/AIDS, persekusi kelompok minoritas seksual, kriminalisasi pengguna narkotika, ketidakadilan yang dialami terpidana mati, dan lain sebagainya.

Lights akan diselenggarakan di Jakarta, 29 Juli – 9 Agustus 2019.

Bagi calon peserta yang berkuliah dan berdomisili di luar pulau jawa, terdapat beasiswa secara penuh yang meliputi:

  1. Tiket pesawat pulang dan pergi
  2. Akomodasi
  3. Uang saku selama kegiatan LIGHTS berlangsung

Adapun persyaratan bagi calon peserta sebagai berikut:

  1. Mahasiswa Aktif pada Universitas Swasta maupun Negeri
  2. Pendaftaran dibuka untuk semua fakultas
  3. Menyerahkan esai tentang “Minoritas Dalam Terpaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia” (650-800 kata)
  4. Bagi pelamar beasiswa, juga harus menyerahkan esai tentang “Bagaimana Anda Berkontribusi Membantu Kaum Minoritas Setelah Berpartisipasi pada LIGHTS 2019?” (300-500 kataa)
  5. Mengisi formulir pendaftaran yang diunduh pada tautan berikut.

Kirim formulir dan persyaratan ke hikhtiar@lbhmasyarakat.org sebelum Minggu, 30 Juni 2019 pukul 23.59 WIB.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Hisyam di 085780492233.

 

Rilis Pers – Keadilan Raib dari Pengadilan!

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada 24 Mei 2019 lalu. Putusan tersebut dijatuhkan terhadap gugatan yang diajukan Brigadir TT, dan kami selaku kuasa hukumnya, terkait dengan pemecatan TT sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia semata karena orientasi seksual.

Majelis Hakim yang diketuai Panca Yunior Utomo menyatakan gugatan Brigadir TT tidak dapat diterima karena pasca terbitnya Surat Keputusan pemecatan Brigadir TT oleh Kapolda Jawa Tengah, Brigadir TT tidak mengajukan keberatan atas terbitnya surat keputusan pemecatan tersebut. Pertimbangan ini sungguh tidak tepat. Brigadir TT sudah menjalani sidang komisi kode etik profesi baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding di internal kepolisian. Dengan kata lain, tak tersisa mekanisme internal apapun lagi bagi Brigadir TT.

Hal ini pun telah diakui sendiri oleh Majelis Hakim pada pertimbangan putusan pada 24 Mei tersebut. Hal ini juga tercermin dalam masa pemeriksaan persiapan, di mana Tergugat (Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah) melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Surat Keputusan pemberhentian Brigadir TT telah final.

Anehnya, Majelis Hakim dalam putusannya justru menganggap bahwa gugatan kami prematur karena belum menempuh seluruh kemungkinan upaya administratif. Majelis Hakim merujuk pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mengajukan upaya keberatan pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Menurut hemat kami, pendapat Majelis Hakim ini memiliki beberapa masalah.

Pertama, bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012 tidak ada lagi upaya banding atau keberatan yang tersedia di tubuh institusi kepolisian setelah terbitnya surat keputusan PTDH terhadap anggota Polri, yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara yang berwenang, dalam hal ini Kapolda Jateng. Dalam kasus ini, Majelis Hakim luput mengindahkan norma yang termaktub di dalam Peraturan tersebut.

Kedua, kami memandang justru Polri yang gagal menginternalisasi keberadaan Pasal 76 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini ke dalam skema penyelesaian masalahnya agar Pasal 76 ini bisa hidup seiring sejalan dengan hukum acara pengadilan tata usaha negara.

Sikap Majelis Hakim dalam putusan ini justru meninbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan nasib klien kami, dan abdi-abdi negara yang lain yang mengalami problem serupa, menjadi menggantung. Di satu sisi, menurut aturan internal dan praktik di instansi Polri ia telah dianggap bukan anggota Polri lagi. Di sisi lain, Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara ini dengan dalih klien kami belum mengajukan keberatan setelah tidak menjadi anggota Polri lagi.

Sikap Majelis Hakim tersebut jelas tidak bisa diterima nalar karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah dianggap bukan anggota Polri lagi bisa dan diterima mengajukan keberatan lagi kepada instansi Polri. Selain itu, jika memang gugatan kami prematur, Majelis Hakim seyogyanya menyatakan hal ini dalam pemeriksaan pendahuluan dan tidak melanjutkan proses persidangan ke pokok perkara.

Sikap inkonsisten juga ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) karena pada tahap persidangan yang berikutnya, Polda Jateng justru mengajukan eksepsi yang menyatakan bawa gugatan kami prematur. Hal ini tentu saja jauh dari cita-cita Polri yang professional sebagaimana didengungkan oleh Kapolri Tito Karnavian. Bagaimana kita bisa berharap Polri yang mengayomi masyarakat ketika proses penyelesaian masalah dengan anggotanya sendiri tidak dilakukan dengan baik.

Putusan PTUN Semarang ini jelas membawa kerugian, tidak hanya kepada Brigadir TT, tetapi terhadap upaya melawan diskriminasi terhadap seseorang yang memiliki orientasi seksual minoritas di tubuh institusi kepolisian secara khusus dan penyelenggara negara secara umum.

LBHM mengkhawatirkan kecakapan Majelis Hakim dalam perkara klien kami ini. Kami berharap, dalam perkara-perkara semacam ini, Majelis Hakim memiliki keberanian dan menjaga independensinya meski harus berhadapan dengan Kepolisian sebagai sebuah institusi karena ini menyangkut hak asasi manusia.

Menyikapi Putusan PTUN Semarang ini, LBHM sebagai kuasa hukum Brigadir TT akan mengambil langkah-langkah berikut untuk memperjuangkan hak-hak klien kami:

1. Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas Putusan PTUN Semarang;

2. Melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Jateng ke Ombudsman Republik Indonesia.

 

 

Jakarta, 26 Mei 2019

Ma’ruf Bajammal – Pengacara Publik LBHM

Seri Monitor dan Dokumentasi 2019: Repetisi Kematian dalam Penjara, Malfungsi Pemasyarakatan

Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, masih adanya sistem pemenjaraan yang menekankan pada balas dendam, dan penjeraan akhirnya membuat sistem pemenjaraan ini tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Padahal, pemidanaan yang berfungsi sebagai usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial, selain tertuang dalam peraturan nasional, juga diakui secara internasional pada pada the United Nation Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules).

Mandat rehabilitasi dan reintegrasi sosial dapat dikatakan adiluhung, tetapi pada saat yang sama masih merupakan utopia untuk praktik sistem pidana yang berlangsung hari ini. Fakta bahwa masih ada banyak masalah di penjara di Indonesia seperti tidak terpenuhinya hak asasi manusia, budaya kekerasan di penjara, dan residivisme menjadikan rasionalitas lahirnya penjara menjadi putus atau diskontinyu dengan praktiknya akibat kontradiksi dan irasionalitas situasi ini. Termasuk salah satu permasalahan yang penting adalah perkara kematian dalam tahanan.

Bagaimana bisa penjara yang di dalam undang-undang mempunyai fungsi sebagai rehabilitasi dan reintegrasi sosial, malah menjadi tempat pemberhentian terakhir bagi tahanan dalam menjalani hidup? Hal ini jelas menjauhkan praktik pemenjaraan dari mandat pemasyarakatan seperti yang disebut di atas. Sekalipun menjalani masa penahanan ataupun penghukuman, seorang tahanan pun masih mempunyai hak-hak dasar sebagai manusia dan wajib dipenuhi. Kematian dalam tahanan menjadi contoh dari pelanggaran hak seorang tahanan, yakni hak hidup.

Dari data yang LBH Masyarakat (LBHM) himpun sepanjang 2018 melalui pantauan media daring, setidaknya terdapat 116 kasus kematian dalam tahanan yang diberitakan oleh media. Penyebab kematian didominasi oleh sakit, kemudian diikuti oleh bunuh diri. Fakta ini mengindikasikan adanya permasalahan kompleks yang saling berkaitan satu sama lain, terutama yang berkaitan dengan hak hidup seorang tahanan. Terlanggarnya hak hidup sendiri saling berkaitan dengan terlanggarnya hak-hak lain, seperti tidak terpenuhinya hak atas kesehatan seorang tahanan (termasuk di dalamnya hak atas sanitasi yang bersih, hak lingkungan yang sehat, dan lain sebagainya). Pertanyaan mengenai “apakah tempat tahanan sudah menghormati hak-hak seorang tahanan?” pun muncul. Sebagaimana mestinya, setiap fasilitas yang dikelola negara haruslah mempunyai standar yang baik dan mendukung pemenuhan hak seorang tahanan, alih-alih abai atau menelantarkannya.

Mengingat penjara memiliki cita-cita yang sangat tinggi seperti menjaga dan menyeimbangkan tatanan sosial masyarakat, maka penanggungjawab atas penjara adalah negara sebagai organisasi dengan sumber daya terbesar, yang diwakilkan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas). Sekalipun kematian bisa terjadi karena tindakan atau kelalaian narapidana sendiri, institusi pemasyarakatan adalah manager yang bertugas untuk menjamin keberadaan penjara dapat memenuhi tujuan awal sebagai media pembinaan, termasuk di antaranya dengan mengatur agar kerusuhan tidak terjadi dan peristiwa bunuh diri bisa terhindarkan.

Demi menelusuri pelbagai permasalahan di atas yang kerap terjadi dari waktu ke waktu, LBHM melakukan monitoring dan dokumentasi media yang dituangkan dalam laporan ini. Pencarian, kodifikasi, dan analisis terhadap pemberitaan media daring menjadi salah satu usaha kami dalam melakukan pemaparan analitis-evaluatif terhadap kondisi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Teman-teman dapat mengunduh laporannya dengan mengunjungi tautan berikut.