Tag: Hapus Hukuman Mati

Masa Tunggu Berkepanjangan adalah Penyiksaan, Segera Implementasikan Komutasi Pidana!

#CommuteDontExecute

Setiap tanggal 10 Oktober, dunia memperingati Hari Internasional Menentang Hukuman Mati. Meskipun pada akhir 2025 tercatat sebanyak 113 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati, Indonesia masih menjadi negara yang mempertahankan hukuman mati. Per tanggal 6 Oktober 2026, Sistem Database Pemasyarakatan mencatat jumlah terpidana mati sebanyak 683 orang, dengan rincian 674 orang terpidana mati laki-laki dan 9 orang terpidana mati perempuan. Sementara, jumlah terpidana mati pada tahun 2024 dan 2025 masing-masing adalah sebanyak 562 dan 607 orang. Artinya, belum sampai setahun, penambahan terpidana mati sepanjang Januari hingga Oktober 2026 adalah 69% lebih banyak dari penambahan pada tahun sebelumnya. 

Tren peningkatan vonis pidana mati tersebut tidak sejalan dengan semangat pembaharuan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). Menurut KUHP 2023, pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan penjatuhannya disertai dengan masa percobaan selama sepuluh tahun. Maka, kasus dengan ancaman pidana mati seharusnya ditangani secara hati-hati serta adanya masa percobaan tidak boleh dijadikan alasan penjatuhan vonis pidana mati semakin dipermudah.

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI), yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan individu yang berkomitmen untuk menghapus hukuman mati, melihat bahwa Peringatan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati merupakan momen pengingat bagi pemerintah untuk perlahan menghapus total hukuman mati. Dalam konteks mencapai abolisionis secara penuh, maka setidaknya pemerintah harus mulai menjalankan amanat KUHP 2023 berkaitan dengan perubahan pidana atau komutasi pidana, beberapa poin pentingnya antara lain:

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Pidana Harus Segera Disahkan dan Diimplementasikan

Pasal 621 KUHP 2023 menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak KUHP 2023 diundangkan. Artinya, segala peraturan pelaksana, termasuk peraturan pemerintah mengenai perubahan pidana, haruslah telah ditetapkan paling lama pada 2 Januari 2025. Faktanya, hingga kini peraturan pemerintah tersebut belum disahkan. Padahal, terpidana mati berhak memperoleh penilaian untuk kemudian mendapat kesempatan perubahan pidana (komutasi) dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup setelah menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Lambannya pengesahan peraturan pemerintah pada akhirnya akan berdampak pada penundaan pemenuhan hak komutasi terpidana mati, serta menaruh harap dalam ketidakpastian implementasinya.

Merujuk pada laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ada sebanyak 133 terpidana mati per 31 Desember 2025 yang telah berada dalam masa tunggu lebih dari 10 tahun, sekitar 56 terpidana mati dalam masa tunggu lebih dari 15 tahun, dan 25 terpidana mati bahkan telah dalam masa tunggu lebih dari 20 tahun. Sementara masa tunggu terlama adalah 27 tahun. Kondisi terpidana mati yang telah menjalani masa tunggu berkepanjangan sangat penting didahulukan untuk dapat menempuh proses komutasi pidana. Negara patut menjamin bahwa peraturan pemerintah tentang perubahan pidana harus disahkan sesegera mungkin serta terimplementasi secara akuntabel dan transparan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis terpidana mati, utamanya terpidana mati yang divonis sebelum KUHP 2023 berlaku.

Di samping itu, negara harus ingat bahwa pembiaran terpidana mati dalam kondisi masa tunggu yang panjang akan mengakibatkan apa yang disebut sebagai death row phenomenon, dan ini adalah bentuk dari penyiksaan. Fenomena yang dimaksud mengacu pada keadaan yang menimbulkan trauma psikologis berat dan penderitaan fisik selama terpidana berada dalam masa tunggu di penjara, termasuk ketidakpastian dan kecemasan yang ditimbulkan dari bayang-bayang eksekusi, kondisi penjara yang buruk, serta terbatasnya waktu aktivitas rekreasional. 

Pencegahan Penyiksaan selama Masa Percobaan dan Urgensi Perbaikan Tata Kelola Pemasyarakatan yang Mendukung Tujuan Perubahan Pidana

Pengesahan peraturan pemerintah tentang perubahan pidana penting untuk dibarengi dengan pembenahan tata kelola pemasyarakatan. Dalam temuan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), program pembinaan terpidana mati saat ini masih lebih menyerupai pemanfaatan waktu luang daripada program pembinaan yang khusus dirancang untuk terpidana mati sesuai minat bakat dan kebutuhan mereka. Kondisi ini pada dasarnya diakibatkan oleh belum adanya penyesuaian atas pergeseran paradigma, yakni dari paradigma retributif (KUHP lama) ke rehabilitatif (KUHP 2023). Mengingat keaktifan mengikuti pembinaan berdasarkan KUHP 2023 menjadi satu aspek penting untuk menentukan komutasi pidana, maka sistem pemasyarakatan harus membuka kesempatan pilihan pembinaan tanpa membedakan hanya karena terpidana menyandang status terpidana mati.

Praktik penyiksaan selama masa percobaan juga harus menjadi perhatian bersama. Temuan Komnas HAM menunjukkan kondisi yang tidak manusiawi di lembaga pemasyarakatan (Lapas), seperti kondisi overcrowding, buruknya kondisi kamar hunian, sirkulasi udara dan sanitasi, tidak optimalnya pembinaan, minimnya pelayanan kesehatan medis dan psikis, pembatasan akses kunjungan, penempatan di ruang isolasi, hingga kondisi mental dan psikis akibat ketakutan dalam ketidakpastian. Temuan serupa oleh KontraS, bahwa terdapat kondisi penggunaan alat pengekangan berlebih, diskriminasi dan perundungan, hingga perlakuan kejam dan kekerasan yang tidak proporsional.

Lebih lanjut, praktik korup di Lapas masih sering terjadi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan modus korupsi yang umum ditemukan di Lapas, antara lain jual beli fasilitas atau hunian khusus, penyalahgunaan izin keluar Lapas, manipulasi pemberian remisi, dan narapidana pengganti. Dengan memperhatikan beragam persoalan tata kelola pemasyarakatan, maka sesungguhnya komutasi pidana bukanlah isu tunggal melainkan harus dibarengi oleh sistem pemasyarakatan yang akuntabel. Jangan sampai penilaian penentuan komutasi pidana nantinya dipengaruhi oleh pihak yang memiliki kuasa, sehingga berdampak pada penghukuman yang tidak proporsional.

Pemerintah Harus Melindungi Warga Negara Indonesia yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri tahun 2025, terdapat 157 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terancam hukuman mati, dengan sebaran antara lain di Malaysia (147 orang), Laos (4 orang), Uni Emirat Arab (3 orang), Saudi Arabia (2 orang), dan Vietnam (1 orang). Dilihat dari jenis kasusnya, 111 orang di antaranya terjerat dalam peredaran narkotika dan 46 orang untuk kasus pembunuhan. Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) mengaku tantangan yang terbesar saat ini adalah capaian penyelesaian kasus hukuman mati yang berkejaran dengan angka kasus baru. Sebagai contoh pada tahun 2023, 19 orang telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati, namun di tahun yang sama terdapat 25 tambahan kasus baru.

Sekalipun WNI di luar negeri sudah mendapatkan komutasi atau pengurangan hukuman, pemerintah Indonesia tetap harus berperan dalam mengupayakan pemulangan kembali WNI yang pernah berhadapan dengan hukuman mati ini. Sejak tahun 2024, LBHM bersama dengan organisasi masyarakat sipil di Malaysia mendampingi sembilan perempuan Indonesia yang sebelumnya dihukum mati tetapi mendapatkan pengubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup. Meski hukumannya telah berubah, mereka masih mengalami ketidakpastian selama hidup di penjara negara lain.

Perubahan kebijakan hukuman mati di Indonesia harus menjadi alat negosiasi dengan negara tujuan penempatan PMI dalam rangka mencegah PMI terjerat kasus pidana mati, atau bahkan dieksekusi secara sewenang-wenang. Misalnya, upaya negosiasi pada kasus Nenah Arsinah dan Susanti Binti Mahfud yang merupakan PMI asal Majalengka dan Karawang, dua dari 157 PMI yang terancam hukuman mati, masih berjalan hingga saat ini. Di sisi lain, upaya preventif juga harus terus didorong. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PMI sangat rentan terhadap ancaman hukuman mati karena ketidaktahuan informasi mengenai kebijakan di negara penempatan. Dengan demikian, perlu ada pembenahan tata kelola migrasi yang saat ini dikelola swasta agar tidak berorientasi pada keuntungan semata. Sebaliknya, pemberian informasi hak dan perlindungan menjadi kunci utama sehingga kasus-kasus seperti Tutik, Merry Utami, dan Mary Jane Veloso tidak terus terjadi.

Lebih lanjut, prinsip non-punishment harus diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Belajar dari kasus Mary Jane Veloso yang telah dibebaskan pada Jumat, 25 September 2026 lalu, menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih belum mendalami prinsip non-punishment atau anti penghukuman terhadap korban TPPO. Akibatnya, Mary Jane Veloso harus menghadapi pemidanaan di Indonesia dan di negaranya Filipina, meskipun sejak lama penjatuhan vonis mati terhadapnya telah banyak ditentang dan disuarakan oleh serikat buruh dan organisasi non pemerintah secara masif di level nasional, regional, dan internasional. 

Pentingnya Evaluasi terhadap Praktik Penjatuhan Vonis Pidana Mati

Meskipun telah ada kebaruan komutasi pidana dalam KUHP 2023, tidak berarti persoalan terpidana mati diserahkan sepenuhnya ke lingkup pemasyarakatan hingga Keputusan Presiden. Penting bagi otoritas pengadilan, dalam hal ini hakim, untuk menerapkan kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penjatuhan pidana mati. Berkaca dari praktik penjatuhan pidana mati selama ini, pendampingan terdakwa kasus pidana mati di persidangan masih bersifat umum dan tidak memuat pembelaan secara substantif dengan memperhatikan karakteristik perkara serta kondisi individual terdakwa. Minimnya pembelaan substantif ditandai oleh minimnya pengajuan eksepsi, pengajuan saksi meringankan, hingga tanggapan terhadap tuntutan mati.

Selain itu, ICJR mendokumentasikan ada sebanyak 7 terdakwa dari 65 putusan perkara pidana mati tahun 2023 yang memuat klaim penyiksaan, meliputi penganiayaan fisik, dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga intimidasi pihak kepolisian berupa ancaman terhadap anggota keluarga terdakwa. Pidana mati pun seringkali justru menyasar kelompok rentan serta pihak yang tidak memiliki peran besar atau krusial dalam terjadinya suatu tindak pidana. Pada tahun 2025, 79% kasus yang dituntut dan/atau divonis pidana mati masih didominasi oleh perkara narkotika. Dalam kasus narkotika, tak jarang perempuan dikriminalisasi meski bukan merupakan pelaku utama. Terlebih, terdapat aspek kerentanan seperti riwayat sebagai korban kekerasan, terjerat dalam hubungan romantis, alasan melindungi keluarga, hingga latar belakang masalah sosial dan ekonomi.

Maka dari itu, kebijakan pidana mati pasca KUHP 2023 harus diikuti oleh penyelarasan kebijakan peradilan. Hakim harus memiliki pedoman untuk menentukan kapan suatu perkara dapat dijatuhi pidana mati, dalam rangka menjaga konsistensi dan kesatuan penerapan hukum. Penjatuhan pidana mati sebagai hukuman tertinggi pun harus memperhatikan kondisi beyond reasonable doubt serta putusan dengan suara bulat.

Berdasarkan catatan di atas, dalam momentum Hari Internasional Menentang Hukuman Mati pada 10 Oktober 2026 ini, Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menyerukan agar Pemerintah Indonesia:

  1. Segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati;
  2. Melakukan evaluasi tata kelola pemasyarakatan, utamanya pelaksanaan pembinaan bagi terpidana mati;
  3. Segera mengimplementasikan proses perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis terpidana mati dalam deret tunggu sebelum KUHP 2023 berlaku;
  4. Memastikan bahwa terpidana mati yang ada di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia mampu untuk mengakses hak-hak dasarnya, seperti hak atas kesehatan, hak untuk tidak disiksa, hak rekreasi, hak untuk bertemu dengan keluarga, hak atas bantuan hukum, dan hak lainnya;
  5. Mengawasi peningkatan angka pidana mati per tahun dengan mengevaluasi kerja-kerja Aparat Penegak Hukum yang masih menerapkan pidana mati;
  6. Menolak usulan-usulan legislasi yang memasukkan ancaman pidana mati serta membuat komitmen nyata untuk mengevaluasi semua hukum dan kebijakan di Indonesia yang masih menyertakan pidana mati;
  7. Memberi perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia, pendampingan hukum dan penerjemah terutama bagi pekerja migran, dalam rangka mencegah tuntutan dan eksekusi hukuman mati di luar negeri; dan
  8. Melakukan langkah proaktif dalam memastikan calon PMI memiliki kewaspadaan atas skema-skema perdagangan manusia dengan elemen pemaksaan kejahatan yang berpotensi mengancam mereka dengan pidana mati di luar negeri.

Jakarta, 8 Oktober 2026

Hormat Kami,

Jaringan Anti Hukuman Mati (JATI)

Terdiri dari organisasi:

  1. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); info@icjr.or.id
  2. IMPARSIAL; office@imparsial.org
  3. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI); kabarbumipusat@gmail.com
  4. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat; contact@lbhmasyarakat.org
  5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); info@ylbhi.or.id
  6. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS); kontras_98@kontras.org
  7. Suar Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN); womxnsvoice@gmail.com 
  8. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI); forumakarrumputindonesia@gmail.com
  9. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); office@elsam.or.id
  10. MadCollective; madnotshame@pm.me 
  11. AKSI Keadilan Indonesia (AKSI); aksireset@gmail.com
  12. LBH Perempuan dan Anak RI; wiandanitias@gmail.com
  13. Komunitas Sant’Egidio; info@santegidio.org
  14. Perhimpunan Jiwa Sehat; perhimpunan.jiwa.sehat@gmail.com / pjs-imha@pjs-imha.or.id
  15. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI); seknas@pbhi.or.id
  16. Amnesty International Indonesia
  17. Yayasan Mutiara Maharani

Referensi:

  1. Ove Syaifudin Abdullah et al., Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati Di Indonesia 2025 Pidana Mati Dalam Transisi KUHP Dan KUHAP Baru: Menguji Komitmen Negara (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2026), 9, https://icjr.or.id/laporan-situasi-kebijakan-pidana-mati-di-indonesia-2025/. 
  2.  Death Penalty Increasingly Viewed as Torture, UN Special Rapporteur Finds, October 23, 2012, https://www.ohchr.org/en/press-releases/2012/10/death-penalty-increasingly-viewed-torture-un-special-rapporteur-finds. 
  3.  Aisya Humaida and Risty Nabila, “Akumulasi Penderitaan Dari Hukuman Yang Relasional: Taswir Kehidupan Enam Terpidana Mati Perempuan Dan Keluarga,” Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, January 2026, 29. 
  4.  Adhigama Andre Budiman and Maidina Rahmawati, “Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati Di Indonesia,” Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, October 2020, 30, https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2020/11/ICJR_Fenomena-Deret-Tunggu-Terpidana-Mati-di-Indonesia.pdf. 
  5.  Ninda Iswara, 5 Modus Korupsi Di Lapas Dibongkar ICW, Pungli Hingga Napi Pengganti, Manipulasi Pemberian Remisi, October 7, 2026, https://trends.tribunnews.com/news/124958/5-modus-korupsi-di-lapas-dibongkar-icw-pungli-hingga-napi-pengganti-manipulasi-pemberian-remisi. 
  6.  Asry Alkazahfa et al., Pemeriksaan Praktik-Praktik Pembelaan Dalam Kasus Hukuman Mati: Seruan Untuk Segera Melakukan Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2024), vi, https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2024/11/Laporan-Tematik-4-Pemeriksaan-Praktik-Praktik-Pembelaan-dalam-Kasus-Hukuman-Mati-Seruan-untuk-Segera-Melakukan-Perubahan-Kitab-Undang-Undang-Hukum-Acara-Pidana.pdf. 
  7.  Adhigama Andre Budiman et al., “Yang Luput Dibahas: Perempuan Dalam Pusaran Pidana Mati,” Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, October 2021, 26. 
  8.  Aditya Weriansyah et al., “Sebuah Catatan Kaki Untuk Pidana Mati Dalam KUHP 2023 Dan KUHAP 2025,” Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, March 2026, 52, https://lbhmasyarakat.org/sebuah-catatan-kaki-untuk-pidana-mati-dalam-kuhp-2023-dan-kuhap-2025/. 

Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2025 “Hukuman Mati Membunuh Orang, Bukan Kejahatan!”

Setiap tanggal 10 Oktober, selain memperingati Hari Kesehatan Jiwa Internasional, dunia kembali diingatkan lewat peringatan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati, bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa ditawar. Namun di Indonesia, keyakinan itu masih berhadapan dengan kebijakan pidana mati yang terus dipertahankan, meski eksekusi terakhir telah berlangsung sembilan tahun lalu (2016). Hingga hari ini, ratusan orang masih hidup di bawah bayang-bayang kematian, menunggu vonis yang tidak manusiawi di ruang-ruang penjara yang lembab dan penuh ketidakpastian.

Tahun 2025 menjadi masa transisi pemerintahan baru dan menjelang pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta aturan turunannya pada 2026. Transisi ini seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk berpaling dari hukuman yang paling kejam dan tidak dapat dipulihkan. Namun, tanda-tanda keberanian itu belum tampak. Di berbagai pengadilan, vonis mati masih dijatuhkan, terutama dalam perkara narkotika.

Per 31 Desember 2024, berdasarkan data ICJR, ada 562 terpidana mati yang berada di deret tunggu (death row) eksekusi mati di Indonesia. Sementara berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan per 9 Oktober 2025, jumlah terpidana mati menjadi 596 orang. Bahkan per 22 April 2025, terdapat 116 lebih orang sudah duduk dalam death row lebih dari 10 tahun tanpa kejelasan status. Situasi ini menegaskan bahwa pidana mati tidak hanya kejam, tetapi juga memperpanjang penderitaan dan memperlihatkan wajah nyata dari penyiksaan yang dilegalkan oleh negara.

KUHP Baru: Pentingnya Audit atas Praktik Pidana Mati dan Jaminan Perubahan Hukuman (komutasi) sebagai Agenda HAM Pemerintahan Baru

Masa transisi menuju implementasi KUHP baru menjadi titik krusial bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk meninjau kembali praktik pidana mati. KUHP baru memang memperkenalkan konsep “pidana mati bersyarat” dengan masa percobaan sepuluh tahun (Pasal 100), namun tanpa adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang transparan serta akuntabel, konsep tersebut hanya akan menjadi kosmetik hukum.

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menekankan perlunya pemantauan dan audit independen terhadap kondisi para terpidana mati serta pelaksanaan pasal-pasal pidana mati di bawah rezim KUHP baru. Audit ini harus memastikan adanya akuntabilitas publik, transparansi data, dan pengawasan atas potensi penyiksaan serta pelanggaran hak asasi dalam proses peradilan.

KUHP Baru mencoba menghadirkan “jalan tengah” dalam praktik hukuman mati, dengan menjamin adanya mekanisme perubahan hukuman atau komutasi yang seharusnya diterapkan secara nyata. Pasal 100 dan Pasal 101 aturan itu menjelaskan bahwa pidana mati tidak dapat dieksekusi langsung, namun harus menunggu selama 10 tahun. Jika dalam masa 10 tahun tersebut terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati diubah menjadi seumur hidup (Pasal 100 KUHP Baru). Jika terpidana mati telah gagal menjalani masa percobaan tersebut namun tak kunjung dilakukan eksekusi, maka pasca 10 tahun tanpa kejelasan maka pidana mati tersebut harus diubah secara otomatis menjadi seumur hidup (Pasal 101 KUHP Baru). 

Ketentuan ini sesuai dengan prinsip hukum pidana, bahwa ketentuan yang lebih ringan harus berlaku bagi terpidana setelah aturan baru diberlakukan. Karena itu, mereka yang berada dalam deret tunggu hukuman mati berhak memperoleh keuntungan dari penerapan KUHP baru. JATI mendorong agar 116 terpidana mati yang telah menunggu lebih dari 10 tahun dalam kondisi memprihatinkan diberikan komutasi otomatis dan kolektif segera setelah KUHP baru berlaku pada 3 Januari 2026, sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM di awal pemerintahan Presiden Prabowo.

Keadilan yang Inklusif: Gender dan Disabilitas

Keadilan tidak akan pernah tercapai jika sistem hukum yang ada saat ini terus mengabaikan kerentanan para kelompok rentan. Dalam praktiknya, perempuan, orang dengan disabilitas, dan warga negara asing serta kelompok miskin, masih menghadapi hambatan besar dalam mengakses peradilan yang adil (fair trial). Laporan pemantauan dan pendokumentasian Komnas HAM pada 2024 lalu menemukan bahwa banyak perempuan yang dijatuhi vonis mati dalam kasus narkotika karena paksaan, ancaman, ketergantungan ekonomi, atau eksploitasi dalam jaringan perdagangan orang. Penelitian ICJR tentang perempuan pada pusaran pidana mati juga menemukan pola yang sama, yaitu perempuan dalam pusaran pidana mati bukan pelaku utama tindak pidana, mereka mengalami kekerasan berbasis gender hingga jeratan hubungan romantis, serta dalam kasus yang dialaminya mengalami pelanggaran hak atas peradilan yang adil.

Demikian pula, orang dengan disabilitas intelektual dan psikososial sering kali tidak mendapatkan akomodasi yang layak selama proses hukum—mulai dari penyidikan hingga persidangan. Laporan Ombudsman RI pada tahun 2021 menemukan, dari 7 kepolisian di tingkat daerah yang menjadi objek kajian Ombudsman RI, faktanya institusi kepolisian masih belum menyediakan akomodasi yang layak bagi kelompok disabilitas ketika berhadapan dengan hukum seperti Pendamping Disabilitas, Penerjemah; dan/atau petugas lain yang terkait. Justru, pendampingan itu lebih sering datang dari organisasi-organisasi seperti Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), dan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), yang selama ini memperjuangkan hak-hak kelompok disabilitas. Padahal, dalam konteks ini, negara wajib menjamin keadilan berbasis gender dan disabilitas, sebagaimana telah diamanatkan oleh prinsip kesetaraan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

Pencegahan Penyiksaan dan Fair Trial sebagai Fondasi Reformasi KUHAP terkait aturan Pidana Mati

Reformasi hukum yang sejati hanya dapat terwujud apabila negara serius menegakkan larangan penyiksaan dan menjamin hak atas peradilan yang adil. Laporan dari berbagai pihak masih menunjukkan adanya praktik penyiksaan dalam proses penyidikan, pengakuan paksa, hingga penahanan yang tidak manusiawi.

Data Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di tahun 2024 menunjukkan, dari 576 orang yang mendapatkan penyuluhan hukum di tiga Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta, sebanyak 126 orang yang berhadapan dengan hukum mengaku bahwa mereka mengalami penyiksaan dari aparat penegak hukum di tingkat Kepolisian, 32 di antaranya merupakan kasus narkotika. Adapun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menerima sebanyak 176 laporan dugaan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian sepanjang 2020 hingga 2024.

Hukuman mati, yang dijatuhkan di atas fondasi penyiksaan dan pelanggaran due process of law, tidak hanya inkonstitusional—ia juga merupakan bentuk kekerasan berlapis. Pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pencegahan penyiksaan yang kuat dan pengawasan independen terhadap semua proses hukum yang berpotensi berujung pada hukuman mati. Cara untuk menjamin tersebut adalah mengatur hukum acara pidana untuk orang-orang yang berhadapan dengan pidana dengan standar yang sangat tinggi. Peluang tersebut saat ini ada dalam RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR. 

RUU KUHAP harus mengakomodir jaminan perlindungan hak-hak fair trial (peradilan yang adil dan tidak memihak) terhadap seseorang yang diancam pidana mati dengan sangat tinggi, mulai dari jaminan proses peradilan dalam bahasa yang dimengerti, ketersediaan advokat yang kompeten untuk mendorong optimalisasi akses upaya hukum,  jaminan waktu yang memadai untuk mengajukan pembelaan efektif, hingga diaturnya konsekuensi pelanggaran hak-hak fair trial. Selain itu, dalam memastikan pelaksanaan dilakukan dengan kehati-hatian yang tinggi, penting diperhatikan bahwa pidana mati tidak dapat dijatuhkan apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara hakim dalam menjatuhkan pidana mati, sehingga harus dengan permufakatan bulat dan tidak boleh melalui sistem voting. Upaya hukum yang ditempuh terpidana termasuk proses Peninjauan Kembali (PK) dan grasi juga semestinya menangguhkan eksekusi terhadap terpidana mati.

Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Salah satu persoalan paling mendasar dalam praktik pidana mati di Indonesia adalah tertutupnya akses informasi publik. Sekalipun pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuka data bahwa per 3 Oktober 2025 ada 596 terpidana mati yang terkatung-katung nasibnya, namun informasi itu tanpa dibarengi dengan rincian mengenai status hukum, lama penahanan, kondisi kesehatan mental, atau peluang pengajuan grasi. Ketertutupan informasi ini dapat menghambat pemantauan publik dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pidana mati.

Padahal, KUHP baru (Pasal 100) mensyaratkan adanya penilaian terhadap perubahan sikap dan perbuatan terpuji sebagai dasar untuk mengubah pidana mati menjadi seumur hidup. Persoalannya: siapa yang menilai, dengan kriteria apa, dan bagaimana prosesnya diawasi masih belum diatur secara rinci. Tanpa transparansi dan partisipasi publik, mekanisme ini rentan menjadi sekadar formalitas administratif yang dilakukan tertutup di balik pintu birokrasi.

Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas publik ini tidak hanya mengancam prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban negara dalam menjamin hak atas informasi publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 ICCPR. Dalam konteks hukuman mati, keterbukaan informasi bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan instrumen pencegahan penyiksaan dan kesewenang-wenangan. Ketika proses penilaian, asesmen, dan pelaksanaan hukuman dilakukan dalam ruangan gelap, peluang terjadinya pelanggaran hak asasi bakal meningkat tajam.

Peran Kepemimpinan Indonesia di ASEAN

Sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara dan anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong kawasan ASEAN menuju penghapusan pidana mati total. Sebab, negara-negara tetangga seperti Malaysia, baru-baru ini telah menghapus hukuman mati wajib dan melakukan resentencing bagi ribuan terpidana.

Sudah saatnya Indonesia berperan sebagai pemimpin regional dengan membuka dialog konstruktif tentang abolisi hukuman mati di wilayah ASEAN, agar menunjukkan bahwa keadilan tidak identik dengan balas dendam, melainkan dengan pemulihan.

Indonesia juga seharusnya mampu untuk mengambil langkah proaktif untuk membangun dialog-dialog konstruktif dengan perwakilan pemerintahan ASEAN. Misalnya, Indonesia bisa berperan aktif dalam memfasilitasi dialog dengan pemerintah Singapura yang dalam tiga minggu ke belakang sudah mengeksekusi dua warga negara Malaysia yang terlibat dalam perkara narkotika. Pengalaman Indonesia untuk memperjuangkan pembebasan WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati harusnya bisa mendorong Indonesia mengambil peran kepemimpinan pada tingkat regional dan global di langkah-langkah konkrit penghapusan hukuman mati. 

Komutasi dan Eksekusi Harus Berdasar pada Prinsip Kehati-hatian yang Tinggi

Setiap terpidana mati, baik yang divonis sebelum KUHP maupun setelahnya, harus melalui masa percobaan dan mendapatkan kesempatan yang sama atas asesmen perubahan pidana mati (komutasi) menjadi seumur hidup. Penilaian komutasi harus diatur dengan standar yang jelas dan menghindari penilaian subjektif. Penilaiannya harus mempertimbangkan kondisi psikologis terpidana mati yang mengalami penyiksaan mental sebagai dampak dari fenomena deret tunggu tanpa adanya kepastian hukuman. Satu hal yang perlu dipertegas: tidak satupun terpidana mati boleh dieksekusi selama proses asesmen komutasi belum selesai. Dalam rangka menjamin kepastian eksekusi, apabila telah lewat sepuluh tahun sejak grasi yang dimohonkan terpidana mati ditolak, maka terhadap terpidana mati harus diberikan perubahan pidana secara otomatis. Dengan demikian, proses komutasi harus dibangun dengan kepastian hukum yang tidak boleh menggantungkan hak terpidana.

Dalam proses eksekusi, negara harus benar-benar memastikan prosesnya dilaksanakan dengan kehati-hatian yang tinggi. Hak-hak terpidana mati harus diatur dengan jelas mulai dari larangan penyiksaan, jaminan konsultasi kesehatan fisik dan psikis, kesempatan seluas-luasnya bagi terpidana untuk berkomunikasi dengan keluarga, serta adanya pendampingan dari advokat sejak surat perintah eksekusi dikeluarkan hingga eksekusi dilaksanakan. Pendampingan advokat penting untuk memastikan terpidana tidak dilanggar haknya lebih lanjut serta untuk memfasilitasi pengaduan atas pelanggaran hak tersebut. Pemantauan dan pengawasan dari Komnas HAM juga menjadi aspek yang tidak dapat dilepaskan dalam memastikan proses yang tidak sewenang-wenang.

Kerentanan Pekerja Migran Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat lebih dari 166 Warga Negara Indonesia (WNI), sebagian besar pekerja migran, yang masih terancam hukuman mati di luar negeri. Banyak di antara mereka yang terjebak dalam kasus perdagangan orang dan kejahatan narkotika lintas negara, atau dikriminalisasi dalam situasi kekerasan berbasis gender. Kondisi ini menunjukkan bahwa pekerja migran kerap berada dalam posisi paling rentan di hadapan hukum, baik karena keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, penerjemah, maupun perlindungan diplomatik yang memadai.

Hukuman mati adalah bentuk kekerasan negara yang meniadakan ruang keadilan substantif bagi pekerja migran—terutama perempuan—yang menjadi korban dari sistem kerja eksploitatif dan ketimpangan relasi kuasa di negara penempatan. Dalam banyak kasus, pembelaan diri terhadap kekerasan justru diperlakukan sebagai kejahatan berat tanpa mempertimbangkan konteks kekerasan berbasis gender atau pemaksaan dalam jaringan perdagangan orang.

Negara tidak boleh hadir hanya setelah vonis dijatuhkan. Perlindungan harus dimulai sejak awal, melalui diplomasi perlindungan yang aktif, bantuan hukum lintas negara, dan kerja sama bilateral yang memastikan hak atas peradilan yang adil dan non-diskriminatif bagi semua pekerja migran. Upaya penyelamatan pekerja migran di luar negeri juga harus sejalan dengan komitmen di dalam negeri untuk menghentikan penerapan pidana mati, demi menghindari standar ganda yang mencederai nilai kemanusiaan.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu menetapkan moratorium eksekusi mati, baik di luar maupun di dalam negeri, dan menegaskan bahwa perlindungan nyawa pekerja migran adalah tanggung jawab negara. Pendekatan kemanusiaan, keadilan gender, dan non-diskriminasi harus menjadi dasar setiap kebijakan perlindungan warga negara—karena keadilan tidak akan pernah tercapai melalui pembalasan, melainkan melalui keberanian untuk menghormati kehidupan.

Desakan JATI Kepada Pemerintah Indonesia

Dalam momentum Hari Menentang Hukuman Mati Internasional 2025 ini, Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menyerukan kepada pemerintah untuk:

  1. Menghapus pidana mati dari seluruh regulasi, termasuk dalam revisi UU Narkotika dan RKUHAP yang sedang berlangsung;
  2. Menetapkan moratorium total terhadap penjatuhan dan eksekusi pidana mati di seluruh Indonesia;
  3. Melaksanakan audit independen terhadap seluruh terpidana mati, termasuk mereka yang telah menjalani penahanan lebih dari 10 hingga 20 tahun, serta memastikan kondisi penahanan yang manusiawi;
  4. Sebagai bentuk pelaksanaan KUHP Baru, menetapkan komutasi kolektif sebagai agenda HAM prioritas pemerintahan baru, terutama bagi 562 terpidana mati yang sebagian besar merupakan kasus narkotika tanpa kekerasan;
  5. Membentuk mekanisme penilaian yang transparan dan akuntabel terhadap pelaksanaan Pasal 100 KUHP baru, dengan melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan organisasi masyarakat sipil;
  6. Menjamin keadilan berbasis gender dan disabilitas dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pemidanaan;
  7. Menjamin perlindungan komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi ancaman pidana mati di luar negeri, termasuk dengan pendekatan diplomasi aktif, bantuan hukum, dan mekanisme perlindungan berbasis HAM;
  8. Memimpin inisiatif dialog regional di ASEAN untuk mendorong penghapusan pidana mati dan memperkuat kerja sama kawasan dalam perlindungan hak hidup.

 

Jakarta, 10 Oktober 2025

Hormat Kami,

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

 


Referensi:
  1.  Ove Syaifudin Abdullah, dkk, Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2024:  Transisi Semu Menuju Transformasi, (Jakarta: ICJR, 2025), hlm 21. Diakses di https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/06/Final_Laporan-Situasi-Kebijakan-Pidana-Mati-2024.pdf 
  2. https://sdppublik.ditjenpas.go.id/dwh
  3.  Satyawanti Mashudi, dkk, Jiwa-Jiwa yang Disiksa: Laporan Pemantauan Situasi Perempuan Terpidana Mati di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), (Jakarta: Komnas Perempuan, 2024), hlm ix. Diakses di https://komnasperempuan.go.id/laporan-pemantauan-ham-detail/laporan-pemantauan-situasi-perempuan-terpidana-mati-di-lembaga-pemasyarakatan-perempuan-lpp 
  4.  Adhigama A. Budiman, dkk, Yang Luput Dibahas: Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati, (ICJR, 2021) diakses di: Yang Luput Dibahas: Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati 
  5.  Tim Penyusun Ombudsman RI, Laporan Kajian Singkat Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan, (Jakarta: Ombudsman RI, 2021), hlm 32. Diakses di https://www.ombudsman.go.id/produk/lihat/647/LP_file_20211008_145154.pdf 
  6.  Database Internal LBH Masyarakat Tahun 2024.
  7.  Noor Latifah Adzhari, Selama 2020-2024, Komnas HAM Terima Ratusan Laporan Penyiksaan oleh Polisi, 26 Juni 2025, akurat.co. Diakses di https://www.akurat.co/nasional/1306190860/selama-2020-2024-komnas-ham-terima-ratusan-laporan-penyiksaan-oleh-polisi
  8.  Data Ditjenpas diambil dari situs https://sdppublik.ditjenpas.go.id/dwh per 3 Oktober 2025. 
  9.  Eri Sutrisno, Diplomasi dan Pendampingan Hukum: Harapan Baru bagi WNI Terancam Hukuman Mati, 2 Juli 2024, indonesia.go.id. Diakses di https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8409/diplomasi-dan-pendampingan-hukum-harapan-baru-bagi-wni-terancam-hukuman-mati?lang=1 

Menjatuhkan Pidana Mati adalah Tindakan yang Keliru: Tinjauan & Rekomendasi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Perkara Okonkwo Kingsley

Okonkwo Nonso Kingsley atau biasa dipanggil Kingsley, merupakan terpidana mati sejak tahun 2004. Kingsley menjadi korban perdagangan manusia karena dimanfaatkan untuk menjadi kurir yang membawa heroin dalam kapsul dengan metode telan, metode yang sangat berbahaya bagi seorang kurir karena kapsul tersebut bisa pecah dalam tubuh dan membunuh Kingsley. Merasa putus asa tidak mendapat keadilan sejak tahun 2004, Kingsley pun menyanggupi untuk membagikan sebuah nomor handphone kepada seorang bandar dengan imbalan ongkos membayar pengacara yang layak untuk upaya hukum Kingsley. Sayangnya atas peran tersebut Kingsley ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Kingsley saat ini sedang ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) di Jakarta, hal ini cukup membingungkan, sebab tempat dia diadili berada di pulau dan provinsi yang berbeda dari tempat dia ditahan saat ini, yakni di Meulaboh, Aceh Barat, jika dihitung secara matematis, tempat persidangan dan tempat Kingsley di tahan itu terpisah oleh jarak sejauh 2000km. Dalam sidang yang digelar dalam jaringan, Kingsley harus mengikuti persidangan dalam bahasa yang tidak dia kuasai. Petugas LAPAS yang menemani pun menekan Kingsley untuk menyetujui pertanyaan dan pernyataan yang dia tidak pahami. Kondisi ini diperparah dengan tidak ada pemberitahuan kepada perwakilan negara asal Kingsley, yakni Nigeria. Hal ini membuat petugas perwakilan konsuler kesulitan untuk mengunjungi Kingsley untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan sejak proses penyidikan serta tidak ada penasihat hukum yang berinisiatif untuk menghubungi dan menemui Kingsley untuk menjelaskan perkara dan memberikan bantuan pada pembelaan Kingsley.

Pada tanggal 6 Desember 2021, Penuntut Umum menuntut Kingsley dengan tuntutan Pidana Mati. Tuntutan tersebut tidak mencerminkan prinsip peradilan yang adil (fair trial), dimana Terdakwa diberi posisi yang setara dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam persidangan, dan hak-hak terdakwa dipenuhi secara maksimal sehingga Terdakwa berkesempatan untuk membela dirinya. LBHM dan Reprieve menyusun Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk memberikan catatan mengenai hak-hak terdakwa yang dilanggar dalam persidangan. Berdasarkan pengamatan LBHM dan Reprieve selama dalam proses hukum yang dilalui oleh Kingsley mendapati jika Kingsley tidak mendapatkan hak atas kunjungan konsuler, tidak mendapatkan bantuan penerjemah, hak untuk menyampaikan keterangan secara bebas dari tekanan dan hak atas bantuan hukum.

Berikut ini adalah poin-poin rekomendasi yang disusun oleh LBHM dan Reprieve susun dalam Amicus Curiae untuk kasus Kingsley:

  1. Bahwa LBHM dan Reprieve sepakat bahwa setiap pelaku tindak pidana harus dihukum sesuai derajat kejahatannya, namun tidak jika hukuman tersebut berupa pencabutan hak hidup karena hal tersebut akan menutup semua kemungkinan kesalahan pemidanaan yang diketahui kemudian hari, dan menutup kemungkinan reparasi dari korban keselahan tersebut;
  2. Bahwa LBHM dan Reprieve memandang bahwa hukuman yang dijatuhkan harus proporsional dengan kenyataan pelaksanaan pemenuhan Hak Asasi Manusia mengingat peran terdakwa dalam perkara a quo adalah terbatas pada membagikan nomor telepon. Jika pengadilan menemukan Kingsley bersalah, maka patut mendapat hukuman secara proporsional tanpa melanggar hak untuk hidup dan dengan pemenuhan hak terdakwa secara maksimal;
  3. Bahwa LBHM dan Reprieve merekomendasikan dan berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat mempertimbangkan catatan dan saran yang telah diberikan dengan menekankan pendapat dari ahli hukum pidana Indonesia R. Soesilo untuk tidak menjatuhkan pidana mati (pidana maksimal) untuk kedua kalinya.

Salam Hormat,
LBHM dan Reprieve

Dokumen amicus curiae dapat diunduh melalui pranala berikut:
Menjatuhkan Pidana Mati adalah Tindakan yang Keliru: Tinjauan dan Rekomendasi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Perkara Okonkwo Kingsley