Category: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

Flogging in Numbers and Complications

The local government has received full mandate under the Constitution of 1945 to govern itself in accordance with autonomy prinicple and assistance duty.By the autonomy, the local government has the right, authority,and obligation to maintain its government specificallyini certain sectors, i.e. education, health, public work, spatial planning, public housing, settlement area, public order, and social issues.Aside to the prevailing autonomy in all territories, certain area has special autonomy to regulate and manage the local communities’ interests based on their own initiatives. One of the examples of special autonomy is Aceh Province, pursuant to Law Number 44 of 1999 on Special Autonomy of Aceh Special Region in conjunction with Law Number 11 of 2006 on Aceh Government.

Aceh has the autonomy to conduct religious life based on Islamic Sharia in worship, ahwal al-syakshiyah (family law), muamalah (civil law), jinayat (criminal law), qadha’ (judiciary), tarbiyah (education), proselytizing, syiar (sharing the greatness of Islam), and the defense of islam. The entire conduct of religious life is regulated under the Aceh Qanun.One of the qanuns that acquired many controversies on legality and its implementation is Qanun Aceh No. 6 of 2014 on Jinayat(criminal) Law (Qanun Jinayat). Qanun Jinayat regulates the forbidden act by Islamic sharia (jarimah)and the application of law (‘uqubat) for the perpetrator. One of the types of penalty is flogging.

The application of flogging punishment has triggered critisism because it is against the human rights principles. The special rapporteur for Torture, Manfred Nowak, stated that the flogging penalty applied in Aceh is a violation of state obligation to prevent corporal punishment. Amnesty Internationalhas stated that flogging penalty is a backward movement for human rights enforcement in Indonesia.The Network of Concerned Civil Society for Sharia (Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah, JMSPS) also boldly refuses the application of flogging penalty in Aceh because of its inhumanity. The appeal on Qanun Jinayat to the Supreme Court had also been appealed by the Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), which categorized flogging penalty as torture, cruel inhumane punishment and it degraded human dignity. Whilst the criminal system in Indonesia has strictly banned flogging punishment.The Supreme Court rejected the appeal because Law Number 12 of 2011 on the Establishment of Legislation that has become the legal basis for the material test of the objection petition is being processed for its testing in the Constitution Court.

Upon the flogging punishment, the Legal Aid (LBH Masyarakat) stands in the same position with the critics of flogging punishment. Legal aid states that flogging punishment is perpertuating corporal punishment that is obsolete for the direction of modern punishment. Based on this belief, we performed monitoring and media documentation during 2016 to now further about the human rights violations of flogging punishment in the life of Aceh society.

Click this link to download the report.

Discrimination on HIV: An Epidemic

HIV/AIDS prevalence in Indonesia is the highest in Southeast Asia region. From 2005 to 2015 the cumulative numbers of HIV cases are 191.073 and 77.121 of AIDS cases. Over the last ten years, various prevention efforts have been made by the government, ranging from harm reduction program in 2006, prevention of transmission to sexual transmission, prevention of mother to child transmission (PMTCT), to Strategic Use of ARV (SUFA) in 2013. However, these programs still cannot solve HIV/AIDS problems in Indonesia.

One of the causes that has made HIV/AIDS prevention program ineffective is the highly frequent stigma and discrimination against people living with HIV/AIDS (PLHIV) and populations with a high risk of HIV/AIDS (commonly known as the \’key population\’). The Executive Director of UNAIDS stated that stigma is the biggest challenge inhibiting prevention program at community, national, and global level. The assumption that risk behavior is something that violates local norms and values has become the basis for erroneous view on HIV/AIDS. In Indonesia, key populations with a high risk of HIV/AIDS infection are injecting drug users, men who have sex with men, and risky sex behavior. Most of the societies still have a misperception of the key populations as people with immoral behavior. Marginalization of PLHIV and key populations seem to be considered legitimate as social punishment.

As an institution that focuses on the fulfillment of human rights for the community, including PLHIV and key populations, we consider it necessary to monitor the stigma and discrimination against PLHIV and key population. We conduct monitoring and documentation through online media related to news that contains elements of stigma and discriminatory acts against PLHIV and key populations throughout 2016. Hopefully, our monitoring can help map the current situation on stigma and discrimination issues surrounding HIV/AIDS in Indonesia.

Click this link to download the report.

Death of Prisoners: Failure of Sentencing

The birth of prison is thought to be in line with the change of sentence objective, from retaliation principle to rehabilitation principle. Criminal perpetrator is not only acknowledged as a person that causes suffering, but also as someone who has committed a mistake and could be guided again. However, prison sentencing policy implementation in the end betrays this aspiration.

Problems that are encountered are such as prison over-capacity, unfulfilled human rights, violent culture formation in the prison, high recidivism rate, and social relations disconnection between the inmates and their family. These show that prison sentencing discourse still contradicts the initial objective of prison. The rationale of the birth of prison is discontinued because of the situation’s contradiction and irrationality. Among those problems, the problem of death in the prison is the most contradictory characteristic of sentencing discourse. It is as if death makes prison absurdity perfect.

Besides the rhetoric sentimental reason that no one wants to die inside prison, death also contradicts prison’s rehabilitative objective. Assistance that is participated by the inmates – except for those with lifetime sentence – is useless or gone because it cannot be practiced in the targeted destination, which is in the community outside prison. Prison then becomes not as a transit or temporary place, but it becomes inmates’ last station, because in the prison they meet their destiny as humans: death.

The condition is exacerbated if the death is not normal, such as because of accident, homicide, suicide, and substance overdose inside prison. In the United States, the country whose inmate population is the biggest in the world, around 967 inmates died inside prisons in 2013. About 34% of the total number of death was caused by suicide.

Because prison is a state facility –at least in Indonesia—therefore, the main actor that is responsible for deaths inside prisons that are not normal is the state, represented by the Directorate General of Corrections. Although death could be caused by the inmates themselves, corrections institution is the manager that has the task to ensure that prisons could fulfil its main objective as rehabilitation media, including in carrying out management so that riot will not happen and suicide can be prevented.

Regardless the absurdity of sentencing implementation, this practice is still considered as important to exist because Indonesia does not have alternative sentences that have been proven to have good implementation. However, it does not mean that the irrational practice in prison-sentencing that causes death should not be challenged and fixed. Because of this reason, Community Legal Aid strives to document and monitor death events inside correctional facilities in 2016. Hopefully this documentation could clarify the absurd situation of death inside Indonesia’s correctional facilities.

Click this link to download the report.

Addiction on The Failing Drug Policy Strategy

War comes with consequences and implications. The government of Indonesia believes that we are now in a state of war; namely war on drugs. This jargon, the war on drugs, is often used to increase society’s negative sentiment against drugs and its users. One of the most important tools in this war is policy. Since the President of Indonesia, Joko Widodo, called for the war on drugs in his early presidency, law enforcement agencies have intensified two types of responses in this war, namely criminalization and death penalty. Unfortunately, none of these responses has brought significant improvement of the situation.

With years of experiences in assisting drug offenders and drug reform advocacy, LBH Masyarakat believes that the war on drugs is obsolete. The same responses have been carried out by many countries to fight against drugs, but to no avail.

Apart from policies, the current war on drugs is also equipped with propaganda. This propaganda is easily accessible through online media. In 2016, LBH Masyarakat monitored and documented news from online media on two issues related to drugs. The first issue is on large-scale drug bust, whereas the second one is on drug dealing in or from prison setting. We select these issues because we believe that they may show the level of effectiveness of the two responses that the government undertook, as well as other interesting elements that are involved in the law enforcement efforts.

We hope that the result of this monitoring and documentation can enhance the dialogue processes towards drug policy reform. Indeed, illicit drug trafficking needs to be effectively tackled. However, the means and strategy to do that must be based on and respect the principles of human rights, as well as evidence.

Click this link to download the report.

Joint Statement – Indonesia: Government Should Immediately Establish Moratorium After Maladministration Surrounding Execution

The undersigned organizations urge the government of Indonesia to establish an official moratorium on all executions and review all death penalty cases with a view to the commutation of their sentences as immediate first steps towards abolition of the death penalty. The call follows the publication of the findings by the Ombudsman of Indonesia, confirming violations of legal procedures in the case of a prisoner executed in July 2016.

On 28 July 2017 the Indonesian Ombudsman concluded that the Attorney General had conducted the execution of Nigerian national Humphrey “Jeff” Jefferson Ejike in violation of Indonesia’s legal procedure. The Ombudsman’s decision was announced almost a year after Humphrey was executed on 29 July 2016 in Nusakambangan Island, Central Java, along with other three prisoners. All men had been convicted of and sentenced to death drug-related offenses, which do not meet the threshold of the “most serious crimes” to which the ultimate punishment must be restricted to, pending abolition, under the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), to which Indonesia is a state party.

Amnesty International, ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), KontraS (Commission for the Disappeared and Victims of Violence) and LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute) believe that the Ombudsman’s decision echoes the organizations’ findings documented in many other death penalty cases, which point to systemic flaws in the administration of justice in Indonesia. These include serious violations of the right to a fair trial and of other international safeguards that must be observed in all death penalty cases. We regret that the findings come a year too late, as the irrevocable punishment of the death penalty has already been implemented on Humphrey “Jeff” Jefferson Ejike.

The Ombudsman declared that the Attorney General should have not executed Humphrey “Jeff” Jefferson Ejike because his clemency request was still pending. The Attorney General should have followed the Constitutional Court decision delivered on 15 June 2016 that allowed any convicted person to request clemency beyond up to a year after the final decision being made by the Indonesia’s court. Further, the Ombudsman also declared that the Central Jakarta District Court there was an element of “discrimination” by not submitting Jeff’s case review request –the last available appeal in criminal cases− to the Supreme Court, while they submitted the appeals for case review by other death row prisoners to the Court.

Research findings by the National Commission on Human Rights (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM) and additional research carried out by Amnesty International, ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) showed that defendants facing the death penalty did not have access to legal counsel at crucial stages of the process, whether from the time of arrest or at different stages of their trial and appeals. In some cases the police ill-treated them to make them “confess” to the crimes or countersign police investigation dossiers used as evidence in court. Several prisoners were brought before a judge for the first time only when their trials began, months after their arrest. Some of them did not receive legal assistance when appealing against their conviction or sentence, or did not even submit an appeal application because they were not informed by their lawyers of their right to do so.

In some cases in 2015 and 2016 executions went ahead despite the courts having accepted prisoners’ applications to submit appeals, which had not yet been heard by the courts. Despite the clear prohibition under international law on the use of the death penalty against persons who were below 18 years of age at the time of the offence, or who have a mental or intellectual disability, our organizations documented that claims which two prisoners made in relation to being under 18 and mental disability were not adequately investigated, resulting in the unlawful imposition of the death penalty and, in one of these cases, execution. The death penalty also continues to be used extensively for drug-related offences.

As of today, 105 countries have fully abolished capital punishment from their legislation and 141 in total—more than two-thirds of the world’s countries—have abolished the death penalty in law or in practice. In the Asia-Pacific region, 20 countries have abolished the death penalty for all crimes and a further seven are abolitionist in practice, following the abolition of the death penalty in Fiji and Nauru in 2015 and 2016, respectively, and in Mongolia last July. By continuing to resort to the death penalty, the government of Indonesia is setting the country against the global and regional trend towards abolition of the ultimate, cruel and degrading punishment.

The organizations above renew their calls on the country’s highest authorities to immediately review all death sentences with a view to their commutation, and to establish a moratorium on the implementation of the death penalty, as essential first steps towards its abolition.

Rilis Pers – Fidelis Sudah Berjuang dan Itu Lebih dari Cukup

LBH Masyarakat memandang cukup baik putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sanggau yang memutus perkara Fidelis dengan pidana penjara 8 bulan ditambah denda 1 milyar rupiah subsider 1 bulan penjara.

Putusan hakim  ini lebih besar dari angka tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 bulan ditambah denda 800 juta rupiah subsider 1 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim telah melakukan sesuatu yang patut dipuji, yakni menerobos angka pidana minimum.

Meski dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum memandang bahwa yang terbukti adalah pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, namun Majelis Hakim memandang bahwa pasal yang terbukti ialah pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika yang memiliki besaran pidana 5 tahun, minimum, sampai dengan 15 tahun penjara ditambah denda 1 milyar rupiah, minimum, sampai dengan 10 milyar rupiah. Pasal 116 ayat 1 sendiri adalah pasal yang memidanakan penggunaan atau pemberian narkotika golongan 1 pada orang lain secara tanpa hak atau melawan hukum.

Walau kami berharap Majelis Hakim bisa memutus di bawah atau setidaknya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun keberanian Majelis Hakim untuk menerobos pidana minimum ini patut dipuji. Hal ini selaras dengan nilai yang coba dibangun melalui dua surat edaran Mahkamah Agung (No. 7 Tahun 2012 dan No. 3 Tahun 2015) yang secara literal membuka ruang penerobosan ini ketika dihadapkan dengan pemakai narkotika yang dikenakan pasal lain yang tidak pas.

Putusan ini membuat Fidelis harus menunggu sedikit lebih lama untuk kembali pada keluarganya yang mana melupakan aspek kepentingan terbaik dari anak. Putusan ini juga mempertimbangkan efek jera pada masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan ini – sebuah hal yang kami pandang hanya bisa terselesaikan dengan baik apabila ada reformasi kebijakan narkotika yang mendasar.

Dari kasus ini, kita juga melihat sebuah aspek advokasi yang sungguh penting – yakni pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kesehatan. Namun hal-hal tersebut dapat ditunda sampai setidaknya muncul respon keluarga dan juga jaksa dalam menyikapi putusan ini, terutama dalam aspek upaya hukum – jika diperlukan.

Untuk analisis putusan secara keseluruhan, kami tentu akan menunggu salinan putusan yang akan diberikan pada kelaurga terlebih dahulu. Namun, secara garis besar, nilai-nilai keluarga dan kemanusiaan juga turut memberikan andil pada nilai putusan yang kita lihat hari ini.

LBH Masyarakat juga mengapresiasi atas dukungan dan perhatian publik yang luar biasa dalam kasus ini yang turut membantu memperlihatkan penting dan mendasarnya nilai-nilai kemanusiaan yang hadir di dalam kasus yang menimpa Fidelis dan keluarganya ini. Terima kasih sudah terlibat untuk #SaveFidelis, bantuan rekan-rekan berarti besar: mempersatukan lebih cepat sebuah keluarga yang terpisah karena kebijakan narkotika kita yang konservatif.

 

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

 

 

Rilis Pers – Putusan Fidelis: Semoga Hukum Menemukan Kemanusiaan

LBH Masyarakat berharap putusan yang akan dijatuhkan kepada Fidelis Ari Sidarwoto pada Rabu, 2 Agustus 2017, nanti dapat mengembalikan Fidelis ke kedua anaknya yang juga telah kehilangan ibunya, Yeni Riawati.

“Berbulan-bulan sudah kisah Fidelis diberitakan dan dibahas lewat berbagai media, saatnya kisah ini diakhiri dengan baik oleh Majelis Hakim dengan menyatukan kembali keluarga yang harus terpisah karena hukum narkotika kita yang paranoid ini,” ujar Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat.

Fidelis diproses hukum karena menanam ganja yang ia olah sendiri untuk mengobati penyakit langka yang diderita almarhum istrinya, Yeni. Fidelis dengan niat yang sangat baik berkonsultasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional untuk mencari solusi atas upayanya tersebut. Niat baik yang sayangnya direspon dengan menegakan hukum positif oleh BNN. Respon BNN tersebut kemudian menghentikan suplai obat yang dibutuhkan Yeni hingga akhirnya ia meninggal dunia.

“Betapa kakunya pihak BNN dalam memandang UU Narkotika dalam kasus ini secara tidak langsung telah membuat sebuah keluarga bahagia kehilangan sosok ibu yang mereka cintai. Amat disayangkan bahwa sebuah peristiwa yang semata-mata wujud usaha seorang manusia mempertahankan keluarganya harus diproses hukum sejauh ini,” kata Yohan.

Yohan kemudian menambahkan, “Namun demikian kami mengapresiasi Kejaksaan yang menuntut jauh lebih kecil dari pidana minimum pasal yang dinyatakan terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum.” Fidelis dituntut 5 bulan penjara dan denda 800 juta rupiah subsider 1 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum menuntut Fidelis dengan pasal 111 ayat 2 UU Narkotika yang memiliki pidana minimum 5 tahun penjara.

“Angka tuntutan ini menunjukan betapa besarnya aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Jaksa bisa saja melangkah lebih jauh dengan menuntut bebas, lepas, atau angka tuntutan yang lebih kecil lagi dengan interpretasi peraturan yang lebih progresif. Namun kami tetap menghargai apa yang telah dilakukan Kejaksaan karena sistem kerjanya yang ada di bawah komando dan bergerak dalam rel penegakan hukum yang cenderung positivistik,” terang Yohan.

“Sekarang harapan masyarakat akan keadilan untuk Fidelis ada di pundak Majelis Hakim. Untuk persoalan narkotika, Mahkamah Agung telah mengeluarkan setidaknya tiga surat edaran. Dua di antara surat edaran tersebut menyebutkan bahwa hakim dapat memutus di bawah pidana minimum ketika menemukan seorang pemakai narkotika dikenakan pasal lain di luar Pasal 127, misalnya pasal penguasaan. Meski belum ada surat edaran spesifik untuk kasus yang menimpa Fidelis, namun surat edaran tersebut menunjukan bahwa Mahkamah Agung melihat problem dalam penegakan hukum narkotika dan membuka ruang kemanusiaan bagi hakim untuk menembus pidana umum yang ditentukan undang-undang. Nilai kemanusiaan ini yang kemudian kami harapkan dapat diterapkan juga oleh Majelis Hakim untuk Fidelis,” sambung Yohan.

Sebagai penutup Yohan menjelaskan, “Hukum tidak hanya soal kepastian, namun juga soal kebermanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu, kami berharap aspek keadilan tidak dilupakan oleh Majelis Hakim ketika memutus kasus ini sebagaimana irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang ada di setiap putusan. Cinta seharusnya dirayakan – bukan dipenjarakan.”

 

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

 

Kejaksaan Agung Melakukan Maladministrasi di Eksekusi Gelombang Tiga 29 Juli 2016

Jumat, 28 Juli 2017, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Juli 2016 sebagai sebuah tindakan maladministrasi. Menurut Ombudsman, di pelaksanaan eksekusi tersebut Kejaksaan Agung telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Grasi Nomor 22 Tahun 2002 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ombudsman juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan praktik diskriminatif terhadap Humphrey Ejike Jefferson (Jeff), dengan menolak pengajuan Peninjauan Kembali kedua tanpa memberikan penjelasan yang memadai.

 

Temuan Ombudsman tersebut di atas adalah tindak lanjut terhadap pengaduan yang LBH Masyarakat ajukan pada bulan Agustus 2016. LBH Masyarakat mengapresiasi kesimpulan Ombudsman tersebut dan menilai temuan tersebut sebagai hasil yang penting bagi perlindungan hak asasi manusia terpidana mati. “Ombudsman mempertegas pandangan LBH Masyarakat bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi mati yang melawan hukum terhadap Jeff dan ketiga terpidana mati lainnya yang dieksekusi pada tanggal 29 Juli 2016,” ujar Ricky Gunawan, Direktur LBH Masyarakat. Tepat setahun yang lalu, eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut berlangsung secara tergesa-gesa, serba tertutup dan serampangan. “Temuan Ombudsman ini menumbuhkan harapan akan adanya keadilan bagi mereka yang telah dieksekusi secara ilegal,” lanjut Ricky.

 

LBH Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung, yang kini ramai mewacanakan adanya gelombang empat eksekusi mati, untuk menghentikan persiapan eksekusi mati. “Lebih baik Kejaksaan Agung membenahi diri daripada memaksakan diri melakukan eksekusi mati kembali. Kejaksaan Agung jelas memiliki PR besar untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman dan belajar dari kesalahan yang mereka perbuat tahun lalu,” imbuh Ricky.

 

Dalam kesempatan ini LBH Masyarakat kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot HM Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung. Ricky menambahkan, “Dengan temuan bahwa eksekusi mati dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara melawan hukum jelas menunjukkan inkompetensi Jaksa Agung dalam memimpin institusi ini. Bagaimana bisa kita mempercayakan institusi yang harusnya menegakkan hukum ke orang yang melanggar hukum?”

 

Jakarta, 28 Juli 2017

 

LBH Masyarakat

Rilis Pers – Tidak Perlu Belajar dari Filipina

LBH Masyarakat mengecam keras pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyatakan ingin memberlakukan tembak di tempat bagi pengedar gelap narkotika. Kapolri kemudian juga menyebut kebijakan keras Presiden Rodrigo Duterte di Filipina sebagai pembanding.

Kami memandang pernyataan ini bermasalah dalam beberapa konteks. Pertama, kebijakan tembak di tempat akan sangat rawan menimbulkan insiden salah tembak. Korban yang mungkin muncul dari salah tembak tersebut antara lain anggota penegak hukum dalam penyamaran dan sipil yang tak bersalah. Hal seperti ini telah terjadi dalam kebijakan Presiden Rodrigo Duterte di mana satu orang pengusaha dari Korea Selatan tertembak dalam operasi tok hang. Kejadian itu menuai kecaman internasional dan membuat hubungan diplomatik kedua negara sempat memburuk.

Kedua, kebijakan tembak di tempat akan merugikan upaya supply reduction dalam skala besar. Menembak mati seorang pengedar gelap artinya memutus rantai informasi penting yang amat diperlukan bagi Indonesia untuk meminimalisir peredaran gelap narkotika. Penyidikan yang dilakukan secara baik tanpa menghilangkan nyawa seseorang semestinya justru dapat mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika yang lebih besar.

Ketiga, kami memandang wacana kebijakan ini sebagai strategi yang dibuat-buat untuk membangun kesan bahwa Polri betul-betul bekerja untuk mengentaskan peredaran gelap narkotika. Padahal yang perlu Polri lakukan pertama kali adalah memastikan dirinya bersih dari oknum yang ikut melindungi peredaran gelap narkotika, bukan mencari jalan pintas dengan menghilangkan nyawa manusia. Kita tidak bisa membersihkan sesuatu dengan sapu kotor.

Keempat, Polri memiliki isu lain yang tak kalah mendesak untuk diselesaikan. Sebagai contoh, Polri belum berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan yang penyidikannya sudah berlangsung lebih dari seratus hari. Kebijakan heroisme semu yang diimpor dari negara dengan rapor hitam hak asasi manusia adalah hal yang terakhir yang kita perlukan saat ini.

Kelima, kebijakan semacam ini tidak akan memberikan efek baik dalam waktu jangka panjang. Negara Thailand di bawah kepemimpinan Thaksin Shinawatra pernah menerapkan kebijakan yang kurang-lebih sama dengan apa yang dilakukan Duterte saat ini. Dalam periode yang singkat, jumlah narkotika yang beredar memang berkurang. Namun, pembunuhan-pembunuhan ini tidak akan menyasar orang-orang yang menguasai sindikat peredaran gelap narkotika. Target-target sasaran selalu orang-orang yang ada di rantai komando paling bawah, yang ketika mereka tiada selalu bisa digantikan posisinya oleh orang lain. Hal ini akan menyebabkan pembunuhan akan terus terjadi tanpa benar-benar menyelasaikan akar masalah. Lalu kita pun akhirnya sadar terlalu banyak nyawa hilang untuk sebuah kesia-siaan.

Atas argumen-argumen di atas, kami meyakini bahwa kebijakan tembak di tempat terhadap pengedar gelap narkotika tidak diperlukan dan Indonesia punya kemampuan untuk mengatasi peredaran gelap narkotika secara lebih cerdas dan humanis - karena setiap manusia berharga.

 

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Program LIGHTS (Living The Human Rights) 2017

LIGHTS adalah program pengenalan HAM intensif bagi mahasiswa/I fakultas hukum atau non-hukum yang sudah diadakan sejak tahun 2008. Dalam program ini, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk mempelajari teori-teori HAM, implementasi pemenuhan HAM serta mengunjugi lembaga-lembaga negara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga memiliki perhatian pada pemenuhan HAM. LIGHTS 2017 akan diselenggarakan di Jakarta dari tanggal 31 Juli 2017 hingga 11 Agustus 2017.

Di tahun pelaksanaannya yang kesembilan ini, tersedia kesempatan bagi calon peserta yang berasal dari luar pulau Jawa untuk mendapatkan beasiswa secara penuh, yang meliputi;

– Tiket Pesawat (PP),

– Akomodasi, serta

– Uang saku

Untuk persyaratan calon peserta LIGHTS 2017 antara lain:

  1. Mahasiswa aktif pada Universitas Swasta maupun Negeri.
  2. Pendaftaran dibuka untuk semua Fakultas,
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di website LBH Masyarakat (https://www.lbhmasyarakat.org/)
  4. Menyerahkan CV
  5. Menyerahkan Essay tentang “Tantangan Perlindungan HAM di Indonesia ” (diketik 800-1.000 kata). (terdapat di form pendaftaran)
  6. Bagi pelamar beasiswa, menyerahkan essay tentang, “Bagaimana partisipasi dalam LIGHTS 2017 dapat bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan sekitar Anda?” (diketik 300-500 kata) (terdapat di form pendaftaran)

Unduh formulir pendaftaran dengan klik tautan ini.

Kirim formulir dan persyaratan ke glianto@lbhmasyarakat.org

Pedaftaran dibuka hingga 16 Juli 2017 

Narahubung: Gilbert (0812 6757 1330)