Hari dan Jam Layanan Konsultasi Hukum

Dalam rangka meningkatkan efektivitas layanan konsultasi hukum LBH Masyarakat, maka per tanggal 12 Januari 2015, hari dan jam layanan konsultasi akan dibuka pada:
Senin s/d Kamis, 09:30-11:30 dan 13:00-1600.

Khusus hari Jumat, layanan konsultasi hukum tidak dibuka.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
LBH Masyarakat

 
 
 

Jakarta, 12 Januari 2015

LBH Masyarakat: Open for Volunteers!

“Kamu calon konglomerat ya? Kamu harus rajin belajar dan membaca, jangan ditelan sendiri. Berbagilah dengan teman-teman yang tak mendapat pendidikan”
-Wiji Thukul-

Sejak 2007, LBH Masyarakat hadir langsung di tengah-tengah masyarakat memberikan penyadaran hak dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat – utamanya yang kurang mampu dan terpinggirkan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat secara mandiri melakukan advokasi, pendampingan, dan pembelajaran atas segala permasalahan hukum, hak asasi manusia, sosial, dan hak-hak warga negara yang mereka alami. LBH Masyarakat percaya bahwa setiap anggota masyarakat memiliki potensi untuk memberdayakan diri dan lingkungannya sehingga tercipta sebuah gerakan bantuan hukum mandiri, yakni gerakan bantuan hukum dari dan untuk masyarakat.

Keterlibatan mahasiswa dalam kerja LBH Masyarakat sangatlah tinggi dan berdampak luar biasa bukan hanya bagi masyarakat dan lembaga, tetapi juga bagi si mahasiswa itu sendiri. Sejak berdiri hingga sekarang, puluhan mahasiswa telah menjadi relawan/volunteer di LBH Masyarakat: mendapatkan perspektif baru; memiliki pemahaman mengenai hukum, HAM dan keadilan sosial; memperoleh pengalaman kerja yang substansial; dan bahkan meneruskan baktinya di LBH Masyarakat sebagi staf.

LBH Masyarakat kini kembali membuka kesempatan bagi mahasiswi/a yang ingin mendedikasikan waktu, tenaga, dan pemikiriannya bagi mereka yang termarjinalkan, sebagai relawan/volunteer LBH Masyarakat.

Ada pun beberapa kegiatan yang dapat dipilih untuk diikuti:

1. Penanganan Kasus
Di dalam bidang ini relawan akan berkesempatan, antara lain:
• Melakukan penilaian/assesment di lapangan terkait kasus yang sedang/akan ditangani (termasuk menemui dan mewawancarai saksi, pihak terkait, kepolisian, dll);
• Melakukan riset hukum/HAM terkait kasus atau program kerja lembaga;
• Turut menyusun dokumen hukum terkait dengan penanganan kasus seperti opini hukum, gugatan, eksepsi, pledoi, memori banding, dll;
• Terlibat aktif dalam penyuluhan hukum di Lapas/Rutan dan komunitas terpinggirkan;
• Mendampingi staf memberikan konsultasi hukum kepada klien;
• Mendampingi klien dalam menjalani proses hukum, guna memastikan hak-hak tersangka/terdakwa atas peradilan yang fairterpenuhi.

Prasyarat:
• Mahasiswi/a Fakultas Hukum/Syariah;
• Berkomitmen penuh meluangkan waktu setidaknya 12 jam/minggu antara 23 Juni-19 September 2014;
• Memiliki passion dan berkomitmen menyediakan bantuan hukum pro bono yang berkualitas bagi mereka yang kurang mampu dan buta hukum;
• Tertarik dengan isu hukum dan HAM;
• Dapat bekerja secara mandiri;
• Berani bekerja di lapangan.

2. Program HAM, HIV, dan Kebijakan Narkotika
Dalam bidang ini relawan akan berkesempatan, antara lain:
• Melakukan riset HAM terkait HIV dan Kebijakan Narkotika;
• Memberikan pelatihan hukum/HAM kepada komunitas ODHA, pemakai narkotika, atau LGBTIQ;
• Menulis tentang kondisi HAM, HIV, dan Kebijakan Narkotika dan komunitas populasi kunci di Indonesia;
• Terlibat dalam advokasi hukum/kebijakan lembaga terkait isu HIV dan Kebijakan Narkotika (seperti misalnya terlibat dalam berjejaring dengan pemangku kepentingan terkait, lobi ke pengambil kebijakan, menyusun policy paper, dll).

Prasyarat:
• Mahasiswi/a dari segala disiplin ilmu;
• Berkomitmen penuh meluangkan setidaknya 10 jam/minggu antara 23 Juni-19 September 2014;
• Tertarik melakukan penelitian HAM/sosial;
• Tertarik untuk mendorong terciptanya kebijakan HIV & narkotika, yang humanis.

3. Pemberdayaan Masyarakat
Dalam bidang ini relawan akan berkesempatan, antara lain:
• Melakukan kunjungan rutin ke komunitas terpinggirkan yang LBH Masyarakat berdayakan;
• Merumuskan rencana pemberdayaan bagi komunitas-komunitas terkait;
• Melakukan penilaian/assesment terhadap komunitas terpinggirkan di Jakarta untuk kemudian diadakan pemberdayaan hukum;
• Terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat termasuk menyediakan penyuluhan hak/hukum kepada komunitas.

Prasyarat:
• Mahasiswi/a dari segala disiplin ilmu;
• Berkomitmen penuh meluangkan setidaknya 10 jam/minggu antara 23 Juni-19 September 2014;
• Memiliki passion untuk membangun komunitas yang terpinggirkan menjadi berdaya.

Apabila kamu tertarik, segera kirimkan Curriculum Vitae terbaru, Application Letter, beserta jadwal kuliah dan aktivitas rutin lain yang tengah dijalani ke volunteer@lbhmasyarakat.org paling lambat 11 Juni 2014 pukul 24.00 WIB. Jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan, silakan menghubungi Yohan di nomor 021-8305450 (kantor) atau 085697545166 (HP).

LBH Masyarakat adalah organisasi yang berkomitmen dan memberikan kesempatan yang setara bagi individu-individu. Apa pun jender kamu, orientasi seksual kamu, status HIV kamu, pilihan politik kamu, paham ekonomi kamu, posisi kamu terhadap agama dan ketuhanan, sejarah keluarga kamu; selama memenuhi kualifikasi, kami mendorong kamu untuk mendaftarkan diri 😀

The People Need You!

Jakarta, 3 Juni 2014

Presiden SBY Didesak Keluarkan Rehabilitasi Korban 1965

Korban eks tahanan politik 1965, Nani Nurani (73) akhirnya mendatangi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk meminta perlindungan presiden dari stigma tudingan terlibat G.30.S/PKI yang dialaminya selama bertahun-tahun. Didampingi Tim Advokasi dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, dan Elsam, Nani Nurani diterima Anggota Wantimpres Albert Hasibuan dalam sebuah pertemuan tertutup di Kantor Wantimpres.

“Kita diterima Albert Hasibuan mendampingi Bu Nani sebagai korban stigma G.30.S/1965 dan pelanggaran HAM,” kata Ricky Gunawan dari LBH Masyarakat usai pertemuan di Kantor Wantimpres, Selasa (15/4).
Dia mengungkapkan Nani pernah dipenjara tanpa proses hukum selama 7 tahun dari tahun 1968-1975 tanpa proses hukum. Polisi Militer Cianjur menudingnya terlibat G.30.S/PKI dan sebagai kader Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra). Bahkan, Nani dituduh mendapatkan rumah dari Ketua Umum PKI DN Aidit. Padahal, dia tidak kenal dengan DN Aidit.
“Tuduhan itu tak benar berdasarkan surat keterangan dari NV Mugi tempat Nani bekerja dan surat keterangan bebas G.30.S/PKI yang dikeluarkan Koramil Menteng yang disita Polisi Militer Cianjur dan tak pernah dikembalikan,” bebernya.

Akibatnya, Nani mendapat sejumlah perlakuan diskriminatif dari negara. Seperti Nani dilarang bepergian ke luar negeri alias dicekal dan wajib lapor hingga tahun 2000, KTP-nya diberi tanda khusus sebagai eks tahanan politik, dan tidak mendapatkan KTP seumur hidup pada tahun 2003.

Nani sendiri sudah menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN hingga akhirnya pada 2008 MA menyatakan negara telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberi hak Nani Nurani sebabai warga negara berupa pemberian KTP seumur hidup. “Saat ini gugatan perdatanya di PN Jakarta Pusat sedang diajukan kasasi, pengadilan sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima (NO) karena dianggap kewenangan PTUN,” kata Ricky.

Sebelumnya, Nani juga pernah mengirimkan surat permintaan rehabilitasi ke presiden atas dasar surat Ketua MA Bagir Manan bernomor KMA/403/VI/2003 perihal Permohonan Rehabilitasi. Surat itu, intinya berisikan pertimbangan MA yang menyatakan MA tak berwenang memberikan rehabilitasi, tetapi ini hak prerogatif presiden. Terakhir, pihaknya mengirimi surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) pada 20 Februari 2014.
“Kami sudah kirim surat berkali-kali, tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari presiden, makanya kita meminta perlindungan lagi melalui Wantimpres,” ujarnya.

Dalam pertemuannya dengan Albert Hasibuan ditegaskan kembali agar Wantimpres bisa mendorong presiden untuk menerbitkan surat rehabilitasi untuk memulihkan nama baik Nani Nurani. “Dalam pertemuan tadi, hasilnya positif, Pak Albert mendukung dan simpatik terhadap perjuangan kita. Dia berjanji akan mencoba merekomendasi permintaan rehabilitasi ini sebelum masa kepemimpinan Presiden SBY berakhir,” katanya.

Pintu Masuk
Nani sendiri mengaku permintaan rehabilitasi memang diperuntukkan hanya untuk dirinya. Padahal, korban stigma 1965 yang diperlakukan diskiriminatif oleh negara cukup banyak. Tetapi, persoalannya korban-korban lainnya masih terkendala dengan bukti-bukti dan dokumentasi yang lengkap.

“Mereka tak punya dokumentasi lengkap seperti saya, dokumen surat pembebasan dan penahanan saja mereka tidak punya,” kata Nani. “Kalau surat-surat saya lengkap, slip gaji saya saja masih ada saat dipecat. Bahkan, surat-surat ayah saya sejak 1968 masih ada. Teman-teman saya tidak punya itu.”

Karenanya, dia pun meminta kepada negara untuk mengembalikan hak nama baiknya sebagai manusia dan warga negara agar diperlakukan sama dengan warga negara lainnya. “Itu saja yang terpenting yang kami minta,” kata Nani.

Meski begitu, kasus ini nantinya bisa menjadi “pintu masuk” bagi korban-korban lainnya yang mengalami nasib serupa. “Strategi kita, sementara untuk kasus Bu Nani selain karena terkendala bukti dan kita tak ingin ramai-ramai menggugat, kasus Bu Nani hanya sebagai ‘pintu masuk’ saja bagi korban lainnya yang tujuannya murni memulihkan hak warga negara yang terlanggar,” kata Ricky menambahkan.

 
 
 

Sumber: www.hukumonline.com

Jakarta, 15 April 2014

Summer Internship 2013: Mencari Generasi Baru Pejuang Hak Asasi Manusia

Kaum muda selalu disebut-sebut sebagai agen perubahan. Pernyataan tersebut bukanlah tanpa alasan. Sebab, sejarah menunjukkan bahwa pemudi-pemuda kerap memotori perubahan sosial dan memegang peranan penting dalam melawan pemerintahan yang korup, otoriter dan opresif.

Tumbangnya rejim Soeharto di Indonesia pada Mei 1998 juga tidak dapat dilepaskan dari peran para mahasiswa/i dari berbagai universitas. Sekalipun Indonesia kini telah menikmati alam keterbukaan, tetapi ancaman terhadap kebebasan manusia masih bermunculan.

Pelanggaran kemanusiaan terus terjadi. Upaya untuk meminggirkan yang “lain” belum berhenti. Keberagaman bukan menjadi sesuatu yang dirayakan, melainkan ditakuti. Keadilan tak lagi menjadi nilai keutamaan dalam penegakan hukum, sebab kemewahan dan kuasa politik telah menjadi mata uang para penegak hukum. Di tengah situasi seperti ini sayangnya masih banyak pemudi-pemuda yang tidak peduli dan tidak tertarik untuk turut memperbaiki situasi.

Padahal kaum muda memiliki modal yang luar biasa penting untuk mengambil bagian dari upaya perubahan sosial. Ketika kaum muda dapat bersatu menyumbangkan waktu, tenaga, dan pikirannya bagi keadaban publik, niscaya kehidupan bersama kita akan menjadi lebih baik. Mereka yang selama ini terbungkam, akan mampu bersuara; dan mereka yang dikekang, akan dapat menghirup udara kebebasan.

Sebagai sebuah lembaga bantuan hukum dan organisasi advokasi hak asasi manusia, LBH Masyarakat hendak mengajak kaum muda untuk berpartisipasi dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Melalui kesempatan Summer Internship 2013, LBH Masyarakat ingin menyebarkan gagasan bahwa semua orang mampu melakukan bantuan hukum, pemberdayaan hukum, dan perjuangan hak asasi manusia. Summer Internship 2013 dirancang khusus agar para pemudi-pemuda mendapatkan pemahaman mengenai bantuan hukum dan hak asasi manusia yang komprehensif. Harapannya, setelah mengikuti Summer Internship 2013, para peserta tergugah untuk turut berpartisipasi dalam gerakan bantuan hukum dan advokasi hak asasi manusia.

 
 
 

Jakarta, 17 Mei 2013

Penerimaan Relawan Panitia Youth Camp 2013

Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) membuka kesempatan bagi setiap individu untuk bergabung menjadi relawan panitia (volunteer) dalam program “Youth Camp 2013” yang akan mengambil tema Hak Asasi Manusia (HAM) dan HIV.

Youth Camp 2013 adalah program pengembangan kapasitas dalam pengetahuan HAM dan HIV dengan target peserta SMA/SMK sederajat se-DKI Jakarta. Youth Camp 2013 diselenggarakan oleh LBH Masyarakat bekerjasama dengan Levi Strauss Foundation.

Untuk menyukseskan Youth Camp 2013, LBH Masyarakat mengajak individu-individu yang memiliki perhatian di bidang hak asasi manusia, HIV, dan remaja, untuk mengambil bagian menjadi panitia penyelenggara dari awal hingga akhir acara, dengan persyaratan sebagai berikut:

* Memiliki semangat untuk memajukan dan mengembangkan HAM di Indonesia;
* Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat atau sedang kuliah;
* Usia antara 18-23 tahun;
* Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam Bahasa Indonesia, baik secara tertulis maupun lisan. Kemampuan berbahasa Inggris yang baik merupakan nilai tambah;
* Memiliki kemampuan presentasi yang baik;
* Memiliki pengalaman dalam berorganisasi atau terlibat dalam kepanitiaan suatu kegiatan;
* Mampu bekerja secara efektif dalam tim maupun secara individual;
* Bersedia memberikan kontribusi waktunya sebanyak 15-20 jam kerja per minggu, selama periode Mei-Agustus 2013.

Bagi yang tertarik untuk menjadi relawan panitia Youth Camp 2013, harap kirimkan CV terbaru melalui alamat email contact@lbhmasyarakat.org dengan subjek email: Volunteer Youth Camp 2013, paling lambat 21 Mei 2013. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Antonius Badar di nomor (021) 8305450.

 

Jakarta, 13 Mei 2013

Program Magang Relawan Bantuan Hukum 2013

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) membuka kesempatan kepada mahasiswi/a dari berbagai latar belakang disiplin ilmu untuk berpartisipasi dalam program magang relawan bantuan hukum (volunteer) untuk tahun 2013. Program ini dibuka kepada seluruh angkatan mahasiswi/a. Selama menjalani program magang, relawan berkesempatan terlibat dalam aktivitas kunci LBH Masyarakat seperti penanganan kasus, pemberdayaan hukum masyarakat, advokasi kebijakan, kampanye hak asasi manusia, dan berjejaring dengan mitra nasional maupun internasional. Selain itu relawan dapat memilih untuk terlibat secara khusus dalam penyelenggaraan program-program LBH Masyarakat berikut ini:

* Youth Camp 2013;
* Sekolah Paralegal 2013;
* Akses terhadap Keadilan dan Pemantauan Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Narkotika Indonesia.

Tugas dan Tanggung Jawab Relawan:
* Berpartisipasi dalam penanganan kasus, termasuk tidak terbatas misalnya, bersama advokat LBH Masyarakat mewawancarai klien dan calon klien, menyusun rencana atau strategi penanganan kasus, melakukan tugas administratif yang berkaitan dengan penanganan kasus, melakukan tugas lainnya sesuai arahan dari Koordinator Advokasi atau Penanggung Jawab Kasus, melakukan riset hukum dan hak asasi manusia;

* Berpartisipasi dalam pemberdayaan hukum masyarakat, termasuk tidak terbatas misalnya, bersama staf LBH Masyarakat lainnya memberikan penyuluhan hukum dan HAM kepada komunitas terpinggirkan, mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan penyuluhan;

* Berpartisipasi dalam advokasi kebijakan, termasuk tidak terbatas misalnya, merancang dokumen yang diperlukan untuk kepentingan advokasi (contoh: briefing paper dan press release), berjejaring dengan mitra nasional maupun internasional, melakukan riset untuk topik-topik tertentu sesuai dengan isu advokasi;

Persyaratan untuk Kandidat yang ideal adalah mereka yang memiliki:
* Semangat belajar yang tinggi;
* Minat yang tulus untuk berkontribusi pada penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
* Kemampuan komunikasi yang baik dalam Bahasa Indonesia, baik lisan maupun tertulis.
* Kemampuan berbahasa Inggris merupakan nilai tambah;
* Kemampuan organisasi yang baik dan mampu bekerja secara efektif baik di dalam tim maupun secara individu;
* Kapasitas menggunakan komputer (Ms. Office) dan internet secara memadai.

Komitmen Waktu
Posisi relawan adalah voluntary (tidak mendapatkan honorarium). Relawan yang terpilih diharapkan bersedia meluangkan waktunya setidaknya 10 (sepuluh) jam kerja per minggu, selama minimal 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan. Pengaturan waktu kerja fleksibel menyesuaikan dengan jadwal studi relawan yang bersangkutan. Program magang 2013 akan dimulai hari Rabu, 16 Januari 2013. Selama menjalani masa magang, relawan juga akan mendapatkan pendidikan HAM dengan pengkhususan tema-tema HAM yang menjadi isu pokok kerja LBH Masyarakat seperti misalnya hak atas kehidupan, atas peradilan yang jujur (fair trial), hak atas bebas dari penyiksaan, hak atas kesehatan, dan lain sebagainya.

Instruksi Mengenai Aplikasi

Harap kirimkan surat lamaran beserta CV terbaru paling lambat 5 Desember 2012, ke contact@lbhmasyarakat.org Harap mencantumkan “Relawan 2013_nama” di kolom subject email.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LBH Masyarakat di nomor 021 830 54 50 (kantor) atau dapat datang langsung ke kantor LBH Masyarakat di alamat Tebet Timur Dalam III, No. 54 A, Jakarta Selatan.

 
 
 

Jakarta, 20 November 2012

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Summer Internship 2013

Sehubungan dengan proses seleksi Summer Internship 2013, dengan ini LBH Masyarakat menyampaikan bahwa yang diterima untuk mengikuti Summer Internship 2013 adalah sebagai berikut:

1. Adam Luthfie
2. Albert Wirya
3. Annisa Rahmah Wibowo
4. Aulia Ali Reza
5. Dewi Christina Marbun
6. Ida Ayu Grhamtika Saitya
7. Josephine Aritonang
8. Lidya Corry
9. Nadya Demadevina
10. Tri Yuanita Indriyani

Kepada yang namanya disebut di atas mohon dapat hadir pada hari Senin, 15 Juli 2013, pukul 13.00 WIB. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat email masing-masing.

Terima kasih.

 
 
 

Jakarta, 12 Juli 2013

Open Recruitment

-SUDAH TIDAK BERLAKU-

LBH Masyarakat membuka kesempatan kepada siapa saja yang berminat untuk bergabung di LBH Masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:

Posisi: Staff Advokasi
Bertanggung jawab kepada: Koordinator Advokasi
Lokasi: Kantor LBH Masyarakat – Jl. Tebet Timur Dalam III No. 54A, Jakarta Selatan 12820
Jam kerja: Penuh waktu – Senin sampai Jumat, 09.00-18.00

Tanggung jawab pekerjaan
 Mewawancarai klien dan calon klien;
 Melakukan assessment kasus;
 Memberikan saran hukum untuk klien dan calon klien;
 Merancang dan menyusun berbagai macam dokumen hukum;
 Beracara di pengadilan;
 Melakukan penyuluhan hukum untuk kelompok termarjinalkan dan rentan;
 Menyusun rencana litigasi dan advokasi bersama dengan anggota tim lainnya;
 Melaksanakan tugas-tugas administratif hukum (menyusun berkas kasus dll.);
 Melakukan tugas lain sesuai instruksi dari Koordinator Advokasi.

Persyaratan
 Sarjana Hukum dari universitas ternama;
 Memiliki kartu advokat;
 Memiliki pemahaman mendalam mengenai sistem hukum di Indonesia;
 Memiliki kemampuan analisis hukum yang baik;
 Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam Bahasa Indonesia, baik secara tertulis maupun lisan.
Kemampuan berbahasa Inggris yang baik merupakan nilai tambah;
 Kandidat yang memiliki pengalaman bekerja di NGO atau kantor pengacara diutamakan;
 Berkomitmen untuk pembangunan hukum dan HAM di Indonesia;
 Mampu bekerja secara efektif baik dalam tim maupun secara individu.

Setiap lamaran yang masuk akan diproses secara rahasia. Hanya kandidat yang lulus ke tahap berikutnya akan diundang untuk menghadiri wawancara. Kirimkan surat lamaran berikut CV paling lambat tanggal 19 April 2012 ke:

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Jl. Tebet Timur Dalam III No. 54A, Jakarta Selatan 12820
Email: contact@lbhmasyarakat.org

Harap cantumkan ‘AO_(Nama)’ di kolom ‘subject’ email.

Proses perekrutan staf di LBH Masyarakat didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Anggota kelompok minoritas atau termarjinalkan disarankan untuk mengirimkan lamaran.

 
 
 

Jakarta, 29 Maret 2012

Summer Internship 2011

Kawan-kawan,

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) kembali mempersembahkan Summer Internship 2011: Bergabung Melawan Diskriminasi, yang akan dilaksanakan mulai 4 Juli 2011 hingga 3 Agustus 2011, di Jakarta.

Summer Internship adalah kesempatan bagi mahasiswi/a dari berbagai jurusan untuk mendedikasikan dirinya bagi pengembangan masyarakat. Summer Internship memanfaatkan momentum libur kuliah agar mahasiswi/a dapat mengisi liburan dengan hal yang positif. Dalam Summer Internship, mahasiswi/a bisa menambah pengetahuan seputar hukum dan hak asasi manusia (HAM), mulai dari sejarah dan filosofi HAM, bantuan hukum dan akses terhadap keadilan, rule of law dan reformasi hukum, pemberdayaan hukum masyarakat, hak untuk hidup, HAM dan HIV/AIDS, dan banyak lagi. Summer Internship tahun 2011 adalah kali ketiganya diselenggarakan.

Persyaratan:
1. Mahasiswi/a segala jurusan.
2. Memiliki minat di bidang bantuan hukum dan HAM.
3. Mengumpulkan tulisan singkat dengan tema sebagai berikut:
* Apa pendapat kamu tentang penegakan hukum di Indonesia? atau
* Apa pendapat kamu tentang penegakan HAM di Indonesia?
Ketentuan tulisan: diketik dengan font Times New Roman 11, spasi 1, 600 – 800 kata.

Kirimkan CV, surat aplikasi dan tulisan ke contact@lbhmasyarakat.org atau ke LBH Masyarakat di Tebet Timur Dalam III B, No. 10, Jakarta Selatan 12820, paling lambat Jumat, 17 Juni 2011.

Tentang LBH Masyarakat:
LBH Masyarakat menyediakan bantuan hukum secara pro-bono kepada masyarakat kurang mampu dan terpinggirkan, serta menyelenggarakan pemberdayaan hukum masyarakat di komunitas marjinal. Selain itu, LBH Masyarakat juga aktif memajukan reformasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia melalui kampanye public dan advokasi kebijakan.

Silahkan disebarluaskan.

 

Jakarta, 27 Mei 2015

Selama Tahun 2009, Tiga Pilar Penegak Hukum Jeblok

Tiga pilar penegak hukum yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri mendapat penilaian jeblok.

Demikian Evaluasi Akhir Tahun Penegakan Hukum yang disampaikan LBH Masyarakat. Menurut Direktur Program LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, dalam jumpa pers di Kantor LBH Masyarakat, kawasan Tebet, Jakarta (Minggu, 27/12), ketiga pilar penegak hukum tersebut sangat rapuh.

“Rapuh dalam hal integritas, akuntabilitas, dan transparansi. Atau yang biasa disebut dengan reformasi hukum. Ketiganya terjebak dalam logika berpikir prosedur hukum tanpa menghayati rasa keadilan masyarakat. Mengedepankan faktor segera selesai dengan prosedur hukum ketimbang aspek keadilan. Ini mengindikasikan runtuhnya prinsip negara hukum. Kami menilai faktor terjadinya runtuhnya prinsip hukum karena keadilan dijual belikan. Siapa yang dekat dengan kekuasaan dan pengambil kebijakan. Indonesia rawan tidak adanya penegakkan hukum,” kata Ricky.

Sementara itu, menurut Ricky, indeks prestasi tertinggi diraih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Sementara Presiden RI, kata Ricky, masuk peringkat lima dalam hal penegakan hukum. Meski memiliki kepecayaan publik, lanjut Ricky, SBY tidak transparan dengan akuntabilitas sangat rendah. (yan)

 

Sumber: Rakyat Merdeka

Jakarta, 27 Desember 2009

Skip to content