Category: Kampanye

Kampanye LBHM

Rilis Pers – Perkembangan Persidangan Wendra, Penyandang Disabilitas Intelektual

Sehubungan dengan berjalannya persidangan kasus pidana atas nama terdakwa Wendra Purnama, seorang disabilitas intelektual yang didakwa melakukan jual beli narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, LBH Masyarakat (LBHM) selaku kuasa hukum Wendra hendak menyampaikan pokok-pokok persidangan hari Selasa, 1 April 2019 kemarin, dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Hau-Hau (yang juga terdakwa di berkas perkara yang terpisah).

Pertama, Hau-Hau menyampaikan bahwa pada waktu kejadian, dia bertemu dengan Ica (DPO) dan diminta Ica mengantar paket ke seseorang yang bernama Leni. Dalam keterangannya, Hau-Hau menjelaskan bahwa dia mengajak Wendra untuk bertemu Leni karena Wendra memiliki sepeda motor yang bisa digunakan. Pada saat yang bersamaan, Wendra ingin mengajak Hau-Hau bermain. Hau-Hau menegaskan bahwa baik dirinya maupun Wendra tidak tahu atau tidak mengenal sosok Leni seperti apa.

Kedua, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan LBHM agar terhadap Wendra dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa secara independen berdasarkan perintah pengadilan. Permohonan tersebut adalah permohonan kedua, setelah sebelumnya permohonan pertama ditolak oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa Wendra tampak baik-baik saja. Hal mana menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak memahami bahwa disabilitas intelektual adalah jenis disabilitas yang tidak terlihat (invincible). Walau datang terlambat, LBHM tetap mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa tersebut dan berharap hasil pemeriksaan independen bisa berjalan secara sungguh-sungguh, dan imparsial.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), wilayah Banten, Wendra diketahui memiliki IQ 55 (IQ standar ada di kisaran 80-90). Hal ini menunjukkan bahwa Wendra memiliki tingkat intelejensi rendah, mengalami keterbatasan fungsi berpikir, dan telah menyandang disabilitas intelektual dalam jangka waktu yang lama. Karena disabilitasnya tersebut, kapasitas Wendra dalam membedakan baik buruk, dan benar salah, termasuk membedakan hak dan kewajiban, sangat terdampak.

Persidangan ditunda dua minggu, untuk dilanjutkan pada hari Senin, 15 April 2019, dengan agenda pemaparan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa independen terhadap Wendra.

 

Jakarta, 2 April 2019

Antonius Badar Karwayu – Pengacara Publik LBHM

Rilis Pers – Debat III Pilpres: Hal-hal yang Sebaiknya Tidak Dilupakan

Minggu, 17 Maret 2019 – LBH Masyarakat (LBHM) berharap debat Pilpres 2019 ketiga berlangsung bernas, tajam, dan membahas beberapa hal spesifik yang kerap terlupakan ketika membahas pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan kebudayaan – hal-hal yang akan menjadi pokok bahasan di debat kali ini.

Isu spesifik pertama ialah narkotika. UU Narkotika yang saat ini berlaku di Indonesia terlalu bertumpu pada pendekatan penegakan hukum yang punitif, bukannya kesehatan publik. Hal ini tercermin dari terus meningkatnya jumlah pemakai narkotika yang dipenjara. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), di Februari 2011, jumlah pemakai narkotika yang dipidana penjara adalah sebesar 13.766 orang, meningkat ke 28.514 di Februari 2015, dan ke 33.704 di Februari 2019. Di satu sisi, mengirim pemakai narkotika ke penjara berkontribusi pada situasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah penuh sesak (overcrowded). Di sisi lain, hal itu akan melahirkan persoalan baru, seperti menciptakan pasar narkotika di dalam lapas; dan memperburuk kondisi sanitasi lapas dan psikologis para warga binaan.

Selain itu, wajah penegakan hukum narkotika yang punitif itu juga meminggirkan pentingnya pengelolaan narkotika, misalnya ganja, untuk kepentingan medis. Fidelis Arie (2017) harus menjalani vonis penjara 8 bulan hanya karena menanam ganja untuk mengobati istrinya yang ketika itu sedang sekarat dan menderita penyakit serius. Di saat negara lain di Asia seperti Korea Selatan dan Thailand sudah melegalisasi ganja untuk urusan medis, penting juga bagi publik untuk mendengar pandangan para cawapres tentang penggunaan narkotika untuk kepentingan medis.

Isu spesifik kedua adalah soal HIV. Masih segar di ingatan kita tentang 3 anak di Samosir dan 14 anak di Solo yang terlanggar hak atas pendidikannya karena diskriminasi dari publik terkait statusnya yang positif HIV. Kita juga sempat digegerkan dengan pemberitaan tentang korupsi serta kegagalan lelang obat terapi antiretroviral (ARV) untuk mereka yang hidup dengan HIV/AIDS. Publik perlu mengetahui gagasan para cawapres untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan orang dengan HIV/AIDS (ODHA), apa program khususnya untuk menghilangkan praktik diskriminasi terhadap ODHA, dan bagaimana strategi pencegakan korupsi di sektor kesehatan.

Isu spesifik yang terakhir ialah mengenai kelompok rentan lainnya seperti minoritas seksual dan orang dengan disabilitas baik fisik maupun psikososial. LBHM mencatat bahwa sepanjang 2017 terdapat setidaknya 973 anggota komunitas LGBT yang menjadi korban stigma, diskriminasi dan pelanggaran HAM. Bentuk-bentuk diskriminasi tersebut antara lain persekusi, pembubaran acara secara paksa, pelarangan mendapatkan pendidikan, dan bentuk kekerasan lain. Keberadaan komunitas LGBT di Indonesia sendiri sudah sejak lama ada – jauh sebelum Indonesia merdeka, dan keragaman identitas dan orientasi seksual itu juga diakui di banyak masyarakat. Oleh karenanya penolakan dan wacana kriminalisasi LGBT bukan hanya ahistoris, tetapi juga diskriminatif.

Sementara itu di persoalan kesehatan jiwa, sepanjang 2017, terdapat setidaknya 159 orang dengan disabilitas psikososial yang menjadi korban kekerasan, termasuk pemasungan. Pemasungan terhadap orang dengan disabilitas psikososial seolah menjadi area yang tidak terlihat (blindspot) oleh pemerintah sejauh ini. Sebab, pemasungan sudah dilarang sejak 1977, namun hingga kini praktik itu masih ada di banyak tempat di Indonesia.

Baik KH Ma’ruf Amin dan Sandiaga Uno memiliki bebannya masing-masing untuk dapat mengambil posisi terhadap persoalan-persoalan di atas. KH Ma’ruf Amin, misalnya, memiliki sejarah mengeluarkan fatwa-fatwa yang cukup diskriminatif ketika menjadi pejabat MUI. Di sisi lain, pertanyaan besar menaungi Sandiaga Uno tentang bagaimana ia nanti dapat menyusun sebuah kebijakan yang progresif ketika koalisi pemerintahannya akan diisi oleh individu-individu yang memegang teguh konservatisme. Tantangan-tantangan ini yang hendaknya dijawab dengan lugas nanti malam. Rakyat ingin melihat perdebatan yang rasional, bukan silaturahmi antar elite dengan bumbu retorika.

 

Ricky Gunawan – Direktur LBHM

Menanti Kebijakan Narkotika yang Ari(e)f

Andi Arief, yang dikenal sebagai politisi Partai Demokrat, ditangkap Kepolisian pada 4 Maret 2019 lalu akibat tersangkut kasus narkotika. Tidak lebih dari 48 jam sejak penangkapan, Andi Arief diperbolehkan pulang untuk menjalani rehabilitasi.

Adanya pendekatan medis dalam penanganan kasus Andi Arief merupakan keputusan yang tepat dan patut diapresiasi – meski terhadap kasus-kasus narkotika lain yang juga menyasar pemakai narkotika, penegak hukum kerap melupakan pendekatan tersebut dan larut pada pusaran proses peradilan pidana. Apa yang dialami Andi Arief ini tentu sangat kontras dengan kenyataan yang harus dihadapi masyarakat setiap hari, tapi ini perlu didorong menjadi sebuah preseden dalam menangani kasus pemakai narkotika – yang semestinya tidak perlu menjalani proses peradilan pidana yang seringkali menghindarkan pemakai narkotika dari intervensi kesehatan yang lebih dibutuhkan.

Sebelum Andi Arief dipulangkan untuk menempuh rehabilitasi, ia menjalani proses asesmen. Proses ini didasarkan sebuah aturan teknis yakni Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Kapolri, Ketua MA, Jaksa Agung, Menkumham, Menkes, Mensos, serta Kepala BNN pada tahun 2014. Peraturan ini mengharuskan adanya pemeriksaan medis dan hukum terlebih dahulu kepada tersangka kasus narkotika yang dilakukan oleh Tim Asesment Terpadu (TAT) yang berada di Kantor BNN Pusat/Provinsi/Kota/Kabupaten. Hasil pemeriksaan TAT berupa rekomendasi menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan seorang tersangka layak menempuh rehabilitasi atau tidak serta pasal-pasal yang didakwakan.

Dalam praktik, rekomendasi TAT tidaklah mengikat bagi penyidik, bahkan hakim, untuk dipatuhi. Di lapangan, seringkali pemakai narkotika yang oleh TAT mendapatkan rekomendasi rehabilitasi tetap saja divonis penjara. Tidak diikutinya rekomendasi TAT oleh penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim sejatinya menegasikan kemampuan dan kapasitas TAT yang, sepatutnya, diisi oleh ahli-ahli: dokter dan psikolog sebagai tim medis serta perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkumham dan BNN sebagai tim hukum. Lebih jauh dari itu, sikap penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim yang menghiraukan rekomendasi TAT kerap tidak memiliki justifikasi yang kuat dan tidak transparan.

Dikesampingkannya rekomendasi TAT memberi pesan kuat bahwa penanganan kasus narkotika tidaklah didasarkan pada scientific evidence melainkan besarnya kuasa aparat penegak hukum. Pesan ini pun viral di tengah masyarakat yang kemudian menimbulkan penegakan hukum yang transaksional – bentuknya banyak: dari tukar kepala hingga 86.

Bagi kalangan dengan situasi finansial yang memadai, praktik 86 sering dilakukan karena secara teknis mudah dilakukan: membayar. Di sisi lain, praktik tukar kepala tidaklah membutuhkan uang melainkan informasi, tentang beberapa orang lain yang juga terlibat dengan kasus narkotika, untuk diberikan pada aparat yang kemudian akan menangkap orang-orang tersebut. Praktik tukar kepala tidak memberi keuntungan finansial pada aparat namun bisa digunakan untuk klaim keberhasilan penindakan – karena aparat masih menggunakan kuantitas kasus sebagai indikator keberhasilan – serta dapat pula digunakan sebagai lahan 86 yang baru.

Sekarang, mari kita kembali ke Andi Arief, seseorang yang sudah lama bergelut dengan kekuasaan. Nalar kritis dan suaranya yang lantang memberi sumbangsih pada jatuhnya Orde Baru. Kemampuannya membawanya masuk dalam ring satu Istana sebagai staf khusus Presiden dan dipercaya menduduki jabatan strategis di BUMN pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat Andi Arief ditangkap, ada pengumuman dari Kabareskrim. Wakil Presiden bahkan juga ikut berkomentar. Perhatian yang tidak akan didapat oleh publik kebanyakan apabila terjegal kasus serupa. Mungkinkah ada politik di baliknya?

Tidak ada yang tahu dan (sejujurnya) tidak terlalu penting. Yang lebih penting ialah, selama bertahun-tahun ke belakang, kekuatan politik tidak digunakan untuk mengubah regulasi narkotika Indonesia yang salah kaprah. Partai Demokrat misalnya, yang sempat menjadi ruang Andi Arief bernaung, memenangkan Pemilu 2014 dan memiliki 61 kader di dalam DPR yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Kewenangan-kewenangan tersebut semestinya bisa digunakan sebagai corong untuk menyuarakan reformasi kebijakan narkotika yaitu revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tidak ramah terhadap pemakai narkotika, hal yang jelas ditunjukan lewat kasus Andi Arief ini. Lebih jauh, Partai Demokrat ini bisa mengandalkan 6 kadernya yang merupakan bagian dari 54 orang anggota DPR yang duduk di Komisi III yang membidangi Hukum dan HAM serta Keamanan untuk menjalankan fungsinya.

Komisi III DPR, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, memiliki 15 pasangan kerja yang sehari-hari sangat mendominasi dalam penegakan hukum narkotika seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta BNN. Komisi III DPR juga bisa melakukan komunikasi politik dengan beberapa instansi pemerintah lain yang strategis untuk mendorong upaya dekriminalisasi terhadap pemakai narkotika. Semestinya, ada pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di internal Komisi III atau pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi karena persoalan narkotika sepatutnya tidak menitikberatkan pada perspektif hukum melainkan kesehatan publik yang secara teknis dan tanggung jawabnya ada di Kementerian Kesehatan, yang bukan merupakan pasangan kerja Komisi III.

Berkaca dari fungsi dan kewenangan parlemen sangat luas serta konfigurasi politik di DPR yang rumit, maka reformasi kebijakan narkotika melalui parlemen bukanlah hal yang mudah. Meski demikian, anggota parlemen dan partai-partai, termasuk Partai Demokrat yang mengklaim mengambil peran sebagai penengah dalam 5 tahun ke belakang, seharusnya memulai meletakan fondasi untuk itu. Hal itu dapat dimulai dengan mengawasi praktik penegakan hukum yang tidak konsisten pada pemakai narkotika – hal yang juga dapat dicermati dari kasus Andi Arief. Bisa juga dengan menaikan alokasi anggaran bagi instansi yang melakukan pendekatan non-penal terhadap pemakai narkotika sebagai upaya untuk menggeser kebijakan narkotika dari pendekatan yang punitif.

Apakah ini akan dilakukan oleh partai-partai di parlemen pun partai-partai baru? Sebagai kebijakan partai, sepertinya hal ini sulit dilakukan karena isu kebijakan narkotika nampaknya tidak populer dan kontroversial. Iklim pemilu legislatif saat ini yang, seharusnya, mendekatkan antara calon legislator dengan konstituennya mestinya menjadi sebuah kesempatan, bagi mereka yang berani, untuk menjadikan reformasi kebijakan narkotika sebagai sebuah platform kampanye. Bagi Partai Demokrat, mempertahankan Andi Arief dalam posisi strategis di partai dapat menjadi pilihan otonom partai untuk memulai diskusi tentang itu secara internal. Sayangnya, Andi Arief saat ini sudah terlanjur mundur.

Lalu, apa yang tersisa buat masyarakat selain pemerintah yang galak, parlemen yang lamban, dan partai yang enggan berubah? Andi Arief yang ikut meruntuhkan Orde Baru mungkin dapat berkontribusi untuk menggulingkan kebijakan narkotika Indonesia yang konservatif. Lewat akun twitter-nya yang termashyur, Bung Andi dapat membantu kawan-kawan pemakai narkotika di seluruh Indonesia dengan kembali meneriakkan: “I’m not a criminal.

Penulis: Afif Abdul Qoyim

Editor: Yohan Misero

Rilis Pers – Pernyataan LBH Masyarakat terkait Bebasnya Siti Aisyah dari Hukuman Mati di Malaysia

Jakarta, 11 Maret 2019 – LBH Masyarakat mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang melalui upaya diplomasinya berhasil mendorong pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

Sebagaimana diberitakan di sejumlah media, upaya ini tidak lepas dari permohonan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly kepada otoritas Malaysia. LBH Masyarakat melihat bahwa usaha tersebut selain bentuk perlindungan pemerintah terhadap WNI, juga mencerminkan komitmen pemerintah menghormati hak asasi manusia khususnya hak untuk hidup dan wajah diplomasi yang mendukung penghapusan hukuman mati.

Namun demikian, LBH Masyarakat mendesak Pemerintah Indonesia agar upaya pembebasan Siti Aisyah tidak berhenti di sini. Pemerintah harus mengintensifkan upaya penyelamatan WNI lainnya yang terancam hukuman mati di luar negeri, dengan menyediakan pendampingan hukum di kualitas terbaik, asistensi konsuler, mobilisasi dukungan internasional, dan dukungan lainnya yang relevan.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga harus segera menerapkan moratorium hukuman mati dan eksekusi mati di Indonesia, secara de jure, agar berjalan beriringan dengan upaya diplomasi di luar negeri. Kebijakan Indonesia yang menerapkan hukuman mati dan eksekusi di dalam negeri, dan di waktu yang bersamaan menyelamatkan WNI terancam hukuman mati di luar, akan dibaca sebagai inkonsistensi dan sikap hipokrit oleh pemerintah negara lain. Dan hal tersebut dapat berpengaruh pada level advokasi pemerintah.

Dengan menerapkan moratorium hukuman mati juga akan menempatkan Indonesia sebagai kampiun hak asasi manusia bukan hanya di region Asia Tenggara tetapi juga di dunia. Hal mana akan berdampak pada citra dan posisi Indonesia sebagai pemimpin global.

 

Ricky Gunawan – Direktur LBH Masyarakat

Rilis Pers – Kasus Andi Arief: Politisasi yang Keliru

LBH Masyarakat meminta Pemerintah untuk menindak Andi Arief, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokarat, sesuai hukum yang berlaku dan sesuai dengan kapasitasnya dalam kasus tersebut.

Sejauh pantauan kami terhadap liputan media, dalam kasus Andi Arief tidak ditemukan barang bukti narkotika. Polisi hanya mendapati alat bantu hisap dan Andi Arief ditemukan positif amfetamina.

Sampai ditemukan fakta lebih jauh, secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa Andi Arief tidak lebih dari seorang pemakai narkotika. Oleh karena itu, sepatutnya penegak hukum tidak perlu meneruskan kasus ini karena dalam situasi seperti ini yang lebih dibutuhkan adalah akses kepada layanan kesehatan.

Hal ini kami serukan karena apabila di kasus yang high profile seperti ini penegak hukum tetap menampilkan wajah yang punitif, justru itu akan menegaskan posisi pemerintah yang memang enggan berubah dari pendekatan prohibisionis dan war on drugs yang kerap menimbulkan lebih banyak masalah. Dalam menangani kasus pemakai narkotika, pemerintah harus mengedepankan pendekatan berbasis kesehatan guna mendukung pemulihan yang bersangkutan.

Di sisi lain, LBH Masyarakat menyesalkan penghakiman dan pelekatan stigma terhadap pemakai narkotika yang dilakukan melalui kasus ini. Aroma politik sulit dilepaskan ketika kita menghadapi situasi semacam ini, namun memaksakan penghukuman hanya karena kebencian atau lawan politik justru tidak tepat. Perlu diingat, bahwa UU Narkotika berlaku untuk semua orang dan orang-orang terdekat kita bisa saja jadi korban dari regulasi yang buruk ini. Andi Arief seharusnya dikritisi karena mendiamkan UU Narkotika efektif berlaku selama 10 tahun terakhir ini, sebuah regulasi yang mengirim puluhan ribu anak bangsa setiap tahunnya ke dalam penjara semata karena memakai narkotika. Kami berpendapat bahwa seorang politisi haruslah dinilai melalui pandangan, etika, dan kinerjanya – bukan karena dia seorang pemakai narkotika atau tidak.

 

Yohan Misero – Peneliti LBH Masyarakat

A Day at Tangerang Youth Prison

We approached the gates of the prison at 11am on a Monday morning. Adi’s (not his real name) family greeted us with handshakes and solemn nods. We, representatives from LBH Masyarakat and Adi’s family, were informed by LBH Masyarakat’s lawyers that we would have to wait another two hours until we would be allowed into the prison: visiting times only happen after 1pm. The following two hours were filled with sipping jasmine tea at the warung adjacent to the prison, and consoling Adi’s mother as her sobs for her anguished son permeated the smoke-filled air.

Adi has been in prison since late November, held on remand for allegedly assisting in a sabu smuggling operation in West Jakarta. To the authorities, he is a criminal, found in possession of a small amount of sabu strapped to his motorbike, a “drug trafficker” exacerbating Indonesia’s “narcotics emergency”. But Adi is also a 22 year old, born into a life of poverty and disadvantage in a Chinese-Indonesian family who had to pull him out of school in 4th grade. He suffers from a severe speech impediment, mental health issues, and an undiagnosed mental disability. He can barely read or write. On the night of his arrest, he was ordered by his friend’s girlfriend, the leader of a local drug gang, to inject a small amount of drugs in himself, and then transport the rest to a buyer. His low level of education belied him, and, intimidated and afraid, he followed orders. Unbeknownst to him, his friend’s girlfriend informed the police of the operation, setting him up. Adi is a perfect example of those prone to being exploited by drug syndicates: poor, illiterate, desperate for social bonding. He has been detained ever since his arrest, in an already overcrowded detention center, unsure of when he will be reunited with his family at home.

After numerous security checks and a small taste of Indonesia’s broken prison bureaucracy, we were finally granted entry into the prison grounds. While LBH Masyarakat’s team waited for Adi inside the packed meeting hall, I was struck by our company- young men dressed in prison garments were embracing their wives and girlfriends. Friends were high-fiving one another as they sat to enjoy lunch. Detainees were embracing their young children. The evidence that the Indonesian government’s current “war on drugs” was destroying families and communities was right before us. And, despite its failures, the government continues to blindly wage this drug war, targeting the most vulnerable people.

After many minutes of waiting, Adi entered the meeting room. Through tears, he embraced his parents and shook our hands. He arduously discussed the conditions inside the prison: cramped and sweaty. They feed him rotten food and withhold his breakfast. He sleeps on a hard floor in a room with dozens of other detainees. He sits inside his room all day. As we are speaking with him, a prison official approaches us and informs Adi that his visiting time is up. The official slides his hand towards Adi’s parents and gives them a redolent look. Adi’s parents desperately look at each other, scrummaging around their bag for any money, longing for just a few more minutes with their son. The prison guard discreetly takes their money and walks off. The remaining period of the visit is filled with loud sobs from Adi and his family, long hugs, and many ‘thank-you’s’ to the LBH Masyarakat’s legal team who have been working tirelessly to arrange for Adi’s release.

It is very easy to feel sad for Adi in his situation, an innocent victim of Indonesia’s broken drug policy and flawed justice system. But as we walked out of the meeting room and back through security, I could not help feeling angry. Adi is just one person out of hundreds who are caught in this situation, held indefinitely in prison while they await trial. Bribery, dirty food, and unfit prison conditions colour his new life. As we leave the prison, I read the large sign adorning the entrance: “Siap Melayani Tanpa Pungli”, “Melindungi Hak Asasi Manusia”: “Ready to Serve without Levy”, “Protecting Human Rights”.

 

This piece is written by Olivia Jones, a Monash University student who volunteered in LBH Masyarakat from in early 2019, and edited by Ricky Gunawan.

Rilis Pers – Evaluasi Debat Hukum Capres-Cawapres: Kosongnya Visi Perlindungan HAM untuk 2019-2024

LBH Masyarakat pesimis terhadap kualitas penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia untuk lima tahun ke depan setelah menyaksikan debat pertama capres-cawapres pada Kamis malam, 17 Januari 2019.

Secara keseluruhan, kedua pasangan capres-cawapres tidak menawarkan gagasan yang visioner terkait rule of law di Indonesia, hanya menyampaikan pandangan yang nirsubstansi soal jaminan perlindungan HAM, dan miskin solusi konkrit dan segar terkait sejumlah permasalahan hukum HAM yang mendasar. Kedua pasangan juga jelas terlihat canggung dan gagap dalam menguraikan pandangan-pandangannya terkait penegakan hukum dan HAM. Hal tersebut tampaknya dilatarbelakangi faktor bahwa kedua pasangan memiliki catatan buruk dalam hal pemenuhan HAM.

Pasangan nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, membuka debat dengan menyatakan visinya dengan mengarahkan isu hak asasi manusia pada aspek-aspek di luar sosial politik seperti: akses pada lahan, akses terhadap kesehatan, dan akses terhadap pembangunan. Memfokuskan diri pada isu hak ekonomi, sosial dan budaya, bisa dibilang adalah jalur elaborasi yang aman. Namun sayangnya, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo hal-hal di atas juga kerap terlupakan: mereka yang hidup dengan atau rentan terkena HIV masih sering mendapatkan diskriminasi di akses kesehatan, tata kelola BPJS yang masih bermasalah, dan juga maraknya pemenjaraan pada pemakai narkotika yang membuat mereka sulit mengakses banyak hal. Pasangan nomor urut 1 kemudian menjanjikan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tetapi di sisi lain, pemerintahan Joko Widodo belum juga berhasil mengungkap dengan terang kasus serangan terhadap Novel Baswedan.

Pasangan nomor urut 1 pada sesi yang berbeda menyatakan bahwa mereka yang melakukan persekusi harus ditindak dan dipersilakan dikabarkan pada Presiden Joko Widodo atau dilaporkan ke kepolisian. Namun sejak 2016, persekusi terhadap minoritas agama maupun LGBT terus terjadi dan bahkan mengalami eskalasi. Di banyak kasus, aparat kepolisian justru juga terlibat sebagai pelaku diskriminasi dengan mendiamkan praktik kekerasan terhadap LGBT. Di samping itu, dalam kapasitasnya sebagai Ketua MUI, Ma’ruf Amin, sering mendorong atau mengamini kelahiran fatwa maupun peraturan-peraturan yang diskriminatif terhadap minoritas.

Di sisi lain, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, tidak memberikan alternatif dan jawaban yang juga meyakinkan. Pasangan nomor urut 2 memberikan narasi sepanjang debat dalam kerangka kesejahteraan dan pembangunan (developmentalis). Hal ini juga ditunjukkan dengan memunculkan solusi tunggal terkait korupsi dan penegakan hukum yakni peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum. Memperhatikan kesejahteraan penegak hukum adalah hal yang penting, tetapi meningkatkan gaji aparat tidaklah serta merta menurunkan angka korupsi. Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, adalah antitesis paling gamblang dari formula yang Prabowo usung. Sekalipun memiliki total pendapatan sebesar 12 miliar rupiah lebih dalam kurun waktu lima tahun, Akil Mochtar tetap melakukan korupsi, dan kemudian divonis seumur hidup.

Prabowo juga mengatakan bahwa apabila ada aparat penegak hukum yang diskriminatif saat ia menjabat, ia tak akan ragu memecatnya. Hal yang digemakan oleh Sandiaga yang menyatakan bahwa HAM yang tegak adalah harga mati bagi mereka. Namun bagaimana keduanya bisa menegakkan HAM apabila Prabowo memiliki keterlibatan dengan pelanggaran HAM masa lalu, dan Sandiaga sendiri juga memiliki peran dalam kampanye yang sarat nuansa intoleran saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang lalu.

LBH Masyarakat menyayangkan kedangkalan pandangan dan jawaban kedua pasangan calon terkait sejumlah pertanyaan hukum HAM yang penting. Padahal, keduanya mengafirmasi bahwa penegakan hukum yang efektif dan adil akan menjamin pemenuhan HAM dan pemerintahan yang bersih, serta mendukung iklim investasi. Sayangnya kedua pasangan calon sama-sama banyak memberikan jawaban yang mengambang dan cenderung hampa yang mencerminkan rendahnya penguasaan masalah. Perbedaannya adalah pasangan nomor urut 1 memberikan jawaban kosong secara telanjang, sementara pasangan nomor urut 2 menyampaikan jawabannya yang kosong dengan berbalut gula. Yang lebih menyedihkan adalah, lemahnya penguasaan masalah itu justru menyiratkan kepada publik bahwa penegakan hukum dan perlindungan HAM serta pemberantasan korupsi dan penanggulangan terorisme ternyata bukanlah prioritas bagi kedua calon presiden dan wakil presiden negara ini. Ketika agenda penguatan rule of law dan pemajuan HAM tidak lagi menjadi prioritas bagi capres cawapres, sulit bagi masyarakat mengharapkan adanya terobosan dalam perwujudan keadilan di republik ini.

 

Ricky Gunawan – Direktur LBH Masyarakat

Rilis Pers – Polisi Positif Sabu dan Ekstasi: Waktunya Polri Berbenah Diri

LBH Masyarakat mendorong Polri untuk berkaca dan berbenah diri dalam persoalan narkotika terkait kasus mantan Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setiawan, yang urinenya positif sabu dan ekstasi.

Aspek pertama yang harus dibenahi adalah persoalan proporsionalitas sanksi terhadap anggota. LBH Masyarakat menilai sesungguhnya polisi sudah bertindak cukup bijak dengan hanya mencopot jabatan Kapolres dari, bukannya memecat, AKBP Agus Setiawan. Sanksi seperti ini sesungguhnya lebih tepat apabila dibandingkan dengan sanksi yang diberikan pada beberapa kasus yang melibatkan anggota Polri dalam kasus-kasus pornografi atau zinah, misalnya, yang langsung dipecat.

Kecuali memang anggotanya terlibat dalam KDRT, kekerasan pada sipil, aktif dalam jaringan kriminal, atau tindakan-tindakan semacam itu, seorang anggota Polri yang menggunakan narkotika, berselingkuh, atau foto/videonya terekspos ke publik bukan karena kehendaknya seharusnya dilindungi sebagai korban dan Polri semestinya, seperti pada kasus AKBP Agus Setiawan, mengedepankan pembinaan daripada pemecatan.

Aspek kedua adalah persoalan keterlibatan anggota Polri dengan narkotika. Kasus yang melibatkan AKBP Agus Setiawan ini semestinya menjadi cermin yang tak bisa dihindari petinggi Polri bahwa pengguna narkotika bisa siapa saja, termasuk anggota Polri. Oleh sebab itu, Polri semestinya, juga seperti pada kasus AKBP Agus Setiawan, mengedepankan sanksi-sanksi alternatif bukannya pemenjaraan.

Ketentuan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sayangnya masih memenjarakan pengguna narkotika. Namun bercermin pada kasus ini, Polri semestinya dapat memiliki sebuah ketentuan internal terhadap pengguna narkotika agar tidak perlu berhadapan dengan pemenjaraan. Polri dapat menerbitkan sebuah peraturan internal ketika seorang ditemukan menguasai narkotika dalam jumlah tertentu ia tidak perlu ditangkap. Hal semacam ini sudah dicoba diterapkan di Belanda dan beberapa kota di Inggris dan sepertinya patut dicoba oleh Indonesia. Karena jelas, bagi AKBP Agus Setiawan dan jutaan pemakai narkotika lainnya: penjara bukan solusi.

 

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Rilis Pers – 3 Tantangan Hukum HAM yang Mendesak Dibahas pada Debat Capres 17 Januari

Menuju debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang pertama pada 17 Januari 2019 dengan tema hukum, HAM, korupsi dan terorisme, LBH Masyarakat memadang bahwa publik perlu mendengar langsung pandangan para capres dan cawapres mengenai persoalan krusial dan mendasar terkait tema debat tersebut. Debat ini sejatinya menjadi forum bagi publik untuk menilai orisinalitas ide dan menggali gagasan para capres dan cawapres. LBH Masyarakat mendorong agar di debat pertama tersebut para capres dan cawapres dapat mendalami 3 (tiga) persoalan pokok hukum yang terkait hak asasi manusia, yakni: hukuman mati, intoleransi dan ancamannya terhadap demokrasi, dan rule of law.

Pertama, hukuman mati. Selama periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah mengeksekusi mati 18 orang. Hal ini membuat Indonesia dihantam kritik keras oleh dunia internasional karena melanggar norma hak asasi manusia internasional. Namun di sisi lain, sejak medio 2016 lalu, Indonesia belum melanjutkan eksekusi mati. Hal ini diduga kuat karena kampanye aktif Indonesia untuk mengisi posisi sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Di samping itu, Indonesia juga sesungguhnya aktif menyelamatkan Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati/eksekusi di luar negeri.

Saat ini Indonesia adalah satu dari sedikit negara di dunia yang masih memberlakukan hukuman mati. Banyak negara retensionis yang sudah mulai meninggalkan praktik hukuman mati. Negara tetangga saja, yakni Malaysia, sudah mulai menggodok rencana menghapus hukuman mati. Sebagai pemimpin di ASEAN, penting bagi Indonesia untuk mempertahankan posisinya yang terdepan di urusan hak asasi manusia, dengan membuka pintu bagi abolisi hukuman mati. Hal ini bisa dimulai dengan menerapkan moratorium hukuman mati secara resmi (de jure). Oleh karena itu penting bagi para capres dan cawapres untuk memaparkan pandangannya terkait politik hukum hukuman mati, bagaimana pemerintahan ke depan akan menyusun peta jalan penghapusan hukuman mati, dan langkah apa saja yang akan mereka ambil untuk secara komprehensif menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati/eksekusi di negara lain.

Kedua, masalah intoleransi, termasuk perlindungan terhadap minoritas menjadi hal yang tak boleh dilupakan. Sejak beberapa tahun terakhir, Indonesia banyak dinodai dengan aksi intoleransi dan persekusi terhadap kelompok minoritas, baik minoritas agama, gender, maupun minoritas seksual. Eskalasi masalah intoleransi ini adalah ancaman terhadap demokrasi karena mengganggu keseimbangan antara majority rule dengan minority rights. Di satu sisi, pemerintahan Jokowi terlihat gagap mengatasi maraknya aksi intoleran yang menyerang minoritas. Sementara itu di sisi lain, kubu Prabowo juga dekat dan didukung oleh sejumlah organisasi maupun individu yang kerap dituding menciderai keberagaman.

Regulasi yang diskriminatif terhadap minoritas seksual pun tumbuh pesat belakangan ini. Pemda Depok dengan blak-blakan mendukung pembentukan peraturan daerah melarang LGBT. Sementara, Pariaman sudah mengesahkan Perda Larangan terhadap LGBT pada November 2018. Sebelumnya, kriminalisasi terhadap kelompok dengan orientasi seksual yang berbeda dilakukan dengan menggunakan UU ITE ataupun UU Pornografi. Sampai saat ini tidak pernah ada pernyataan yang jelas dari petahana tentang perlindungan kelompok minoritas seksual dari hukum dan perlakuan diskriminatif, sekalipun Konstitusi telah menjanjikan perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap setiap orang tanpa terkecuali. Lantas bagaimana sikap dan posisi kedua pasangan capres dan cawapres terkait relasi mayoritas-minoritas dalam kehidupan berdemokrasi dan berbangsa, dan bagaimana strategi mereka merawat kemajemukan di tengah ancaman intoleransi yang mengintai, adalah pertanyaan-pertanyaan fundamental yang perlu mereka jawab di debat pertama nanti.

Ketiga, mengenai rule of law (prinsip negara hukum). Pertanyaan tentang rule of law juga menjadi hal yang penting dan mendesak dibahas di Indonesia hari ini. Adanya eksekusi mati yang tidak mengindahkan prosedur, masih maraknya korupsi di tubuh peradilan, penggrebekan sewenang-wenang yang menyasar pada kelompok tertentu, pembubaran paksa diskusi, mandeknya penyelesaian kasus-kasus besar seperti pelanggaran HAM masa lalu dan Novel Baswedan, dan dilanjutkannya beberapa proyek pembangunan padahal sudah diperintahkan oleh pengadilan untuk dihentikan, adalah sejumlah gejala yang mengindikasikan melemahnya rule of law di Indonesia.

Pemerintahan Jokowi tampak kewalahan menghadapi kuatnya cengkeraman oligarki politik dan mafia hukum dalam memastikan akuntabilitas penegakan hukum. Namun, Prabowo Subianto juga memiliki beban kepemimpinan dalam hal kewibawaan hukum karena pernah terlibat dalam pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, bagaimana menjaga rule of law agar terhindar dari corak otoritarianisme dan bersih dari korupsi adalah sebuah keharusan guna mengamankan masa depan rule of law Indonesia. Prinsip negara hukum seharusnya betul-betul diimani oleh penguasa bukannya hanya menjadi kata-kata manis penghias konstitusi. Di debat pertama nanti, kedua pasangan capres dan cawapres harus bisa menguraikan agenda mereka ketika terpilih dalam hal penguatan rule of law.

LBH Masyarakat menilai bahwa debat capres dan cawapres tidak boleh menjadi acara formalitas belaka sebagai rangkaian kampanye. Tetapi debat tersebut harus dapat menjadi ujian bagi kedua pasangan, sekaligus pendidikan politik yang berkualitas bagi pemilih. Debat yang menguliti pemikiran para pasangan secara mendalam dan substansial adalah ajang bagi publik untuk mengetahui apa dan sejauh mana tawaran capres dan cawapres mengenai masa depan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

 

Ricky Gunawan
Direktur LBH Masyarakat

Media Coverage of Our Works in 2018

Working in human rights movement is so challenging. Our voice rarely be shut down by those who have power. But, we believe that discourses about human rights have to be communicated widely. We thank to media workers for helping us by reporting our work in human rights so that message about humanity delivered well to public. All of your works are precious for our advocacy work, including when we talk about moratorium on death penalty, decriminalisation for people who use drugs, anti stigma and discrimination against LGBT, people living with HIV, and people who has mental issue.

These 19 articles follows that we documented in 2018.

  1. Antara News, Helti Marini Sipayung, 7 Januari 2018, “Paralegal Tekankan Hak
  1. ABC News, Adam Harvey, 11 January 2018, “Indonesian Death Penalty Laws to be Softened to Allow Reformed Prisoners to Avoid Execution.”
  2. The Diplomat, Jack Britton, 12 Januari 2018, “Attempt to Criminalize Extral-Martial Sex in Indonesia Fails.”
  3. New Narative, Nithin Coca, 29 January 2018, “The War on Drugs in Southeast Asia.”
  4. SBS News, 9 Februari 2018, “Indonesia Pushes for Gay, Pre-marital Sex Ban.”
  5. Daily Mail, Alex Green, 9 Februari 2018, “Indonesia to Make Gay Sex Ilegal as Wave of Religious Fundamentalism Sweeps The Country.”
  6. The Guardian, Stanley Widianto, 13 Februari 2018, “Indonesia Is About to Outlaw Homosexual Sex. Can We Stop It?
  7. Emol, 20 Ferbruari 2017, “Polémica reforma: Indonesia evalúa penar con hasta 9 años de cárcel las relaciones homosexuales y extramaritales.”
  8. Jakarta Globe, 14 March 2018, “7 Things You Need to Know About Criminal Code Revamp.”
  9. Ians Live, 20 March 2018, “Protest Against Execution of Indonesia Man in Saudi Arabia.”
  10. Jakarta Post, April 13 2018, \”Police told to treat drug users fairly after letting lawmaker\’s son go.\”
  11. SBS, April 15 2018, Nurhadi Sucahyo, Foreigner drug users in Indonesia
  12. Tech in Asia, Nadine Freischlad, April 17 2018, \”Why a Facebook ban is unlikely in Indonesia.\”
  13. DW, May 1 2018, “Indonesia: Why Underage Girls are Marrying”
  14. Observers, 30 May 2018, “Police Moeurs Patrouille Islamites Trasgeneres Gay LGBT Java”
  15. HRWF, Mei 31 2018, “Indonesia : Islamic Hardliners Detain Transwomen”
  16. The Jakarta Post, June 22 2018, “Civil Group Deplores Death Sentence of Terrorist Aman Abdurrahman”
  17. El Correo, 7 November 2018
  18. Jakarta Globe, Bayu Maherjati, June 22 2018, “JAD Leader Aman Abdurrahman Sentenced to Death.”
  19. The Global Post, Ainur Rohmah, December 15 2018, “More Persecution Against LGBT in Indonesia as Election Nears.”