Category: Kampanye

Kampanye LBHM

Lessons from Indonesia’s Recent Executions

This piece was written by Ricky Gunawan and was published in Rappler on 9 August 2016.

 

When Merri Utami walked into a McDonalds in Central Jakarta in 2001, she was exactly the type of person drug-trafficking cartels target. They are very well aware that poorly-educated, migrant workers and victims of domestic violence are easily manipulated.

There waiting for her was ‘Jerry’, a smooth Canadian national and business man. For a short 3 months after that ‘chance’ meeting, Merri felt she was living a dream. Far from abusing her, Jerry wanted to protect her. He wanted her to give up her migrant work in Taiwan. He invited her on vacation to Nepal. He even wanted to marry her. Merri thought she was in love.

Unfortunately, after 3 days in Nepal, Jerry was forced to leave ‘for business reasons.’ He insisted that Merri should stay, however, to enjoy the rest of the vacation as planned. Thoughtfully he even pointed out her suitcase was shabby and so arranged for her to get a good one.

A strong, high quality and rather heavy suitcase was duly delivered.

pic.twitter.com/VT1eta4MLx

— Ricky Gunawan (@erge17) July 26, 2016

When Merri arrived back in Jakarta, customs officers found 1.1 kg of heroin in the suitcase provided for her by the man Merri thought loved her. Jerry proved to be the most cruel of all the people Merri had encountered in her fraught life.

Justice?

My organization, LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute), recently took the case of Merri, shortly before she was taken to Nusakambangan – the execution island – where she was prepared for execution on July 29, 15 years after that fateful lunch in McDonalds. Jerry is still at large, presumably continuing to profit from young, vulnerable women like Merri. Had Merri’s bag not been routinely checked as she left Jakarta airport, Jerry would have recovered more than half a billion rupiah worth of heroin.

Merri would never have even known how she had enriched him.

Merri was slated to be executed last week. However, as the drama evolved, we found out that she was ‘reprieved’ at the last minute. Although she is now spared from execution, she may be executed in the future. Unless we stand firmly behind her, it is Merri that stands to die.

Is this justice? Is this even an effective way to tackle drug crime?

Indonesia still claims that by killing drug mules, it will stop this terrible crime. Is there any evidence of this? Definitely not, judging from past experience. Unsurprisingly, the number of prisoners incarcerated for drug-related crimes kept increasing after two rounds of executions in 2015.

In part, this is because many of those killed are not even aware they are committing a crime. This is not only because it can be easy for the unscrupulous to deceive; to blackmail; or to exploit the desperate. In some cases, we are even killing the innocent.

Racist court

I also represented Humphrey Jefferson Ejike who was executed on 29 July 2016 together with three other people.

Humphrey was a devout religious Nigerian who had set up a restaurant in Tanah Abang, Central Jakarta. On August 2, 2003, police officers came to search his restaurant because they had information that there were drugs inside his restaurant. He then voluntarily returned from a church in Bekasi (which is about 2 hours by car from Jakarta) to be present during the search.

After the search, the police found 1.7 kg of heroin inside a bedroom in the restaurant – a bedroom Humphrey had never used because he had an apartment in Kemayoran, Central Jakarta. He was then arrested and spent five months without access to adequate legal representation. This is in breach of both international conventions and Indonesia’s own criminal procedural code.

In that time he claims to have been beaten and threatened with shooting unless he ‘confessed’. No investigation was made into Humphrey’s allegations, despite the decision to sentence him to death on such flimsy evidence.

Humphrey may have been targeted simply because of his nationality. The trial judgment notes that ‘black skinned people from Nigeria’ are under police surveillance because they are suspected of drug trafficking in Indonesia.

In short, Humphrey was executed because he was convicted by a racist court for drug offenses on the basis of a ‘confession’ made under completely unacceptable circumstances. This is a shameful chapter for Indonesia’s human rights agenda.

Take a stand

Like a number of other ASEAN countries, Indonesia is amongst the minority of countries that still applies the death penalty. Of the 58 (out of 198) countries in the world that have not abolished the death penalty, just 25 carried out executions in 2015. Of those exceptions, four of them were ASEAN countries.

It is not only by practicing capital punishment that these countries are in violation of the international obligations, but also in the way they apply it – for it is primarily applied for drug-related offenses.

Yet, in accordance with Art 6 of the the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) to which Indonesia is a signatory, the death penalty should only be applicable in the case of the most serious crime, and drug offenses do not meet this threshold.

It is time to take a stand against this misguided, inept and cruel attempt to address the drug problem. And for this reason I encourage more people to join forces with organizations such as the recently established Coalition against the Death Penalty in ASEAN (CADPA) – a group of 55 organizations from ASEAN countries.

It is time for us to stand up and say that the death penalty is not justice.

For Women Swept Up in the Drug Trade, Legal Help That Starts Early

This piece was written by Muhammad Afif & Yosua Octavian and was published in Open Society Foundations\’ website on 22 June 2016.

 

Rani Andriani was just 23 when she was sentenced to death for trafficking three-and-a-half kilograms of heroin. From a family of modest means in West Java, she had been a bright high school student and a dedicated daughter. Young, naïve, and under the financial stress that affects so many village families, she was lured by the false promises of a drug syndicate and became a drug mule.

After serving 15 years in prison for drug trafficking, Rani was executed in January 2015, along with five other drug offenders.

Poor and marginalized women like Rani are vulnerable to being sucked into the drug trade, usually as mules. Yet in its eagerness to address the drug problem, the Indonesian government ignores the conditions that trigger the involvement of everyday people in drug trafficking.

LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute), a Jakarta-based human rights organization, seeks to challenge this injustice by providing free legal services to people who use drugs and people on death row for drug offenses.

This year, LBH Masyarakat went to court to defend three young women like Rani. By stepping in early, we succeeded in convincing the court not to impose the death penalty. The stories of Tara, Evie, and Siena (not their real names) are the stories of many vulnerable women in Indonesia.

Tara was a widow from a poor economic background. Her entry into the drug trade was through Kenny, a foreigner who claimed to be a rich businessman. After a few meetings, they started dating and Kenny promised to marry her. Madly in love, Tara would have done anything to maintain their relationship—even carry a kilogram of methamphetamine. After she delivered the narcotics, she was arrested. Kenny was never charged, despite the information Tara gave them about his involvement in the deal.

Evie’s experience was similar. After a few months of dating Jacky, a man who also purported to be a wealthy businessman, Evie was asked to hire a woman who would be willing to pick up a package from a courier service. Evie recruited Siena, who needed the money, at a beauty salon. After the two women picked up Jacky’s package, they were arrested and charged with trafficking four-and-a-half kilograms of methamphetamine. As in Tara’s case, Jacky was neither found nor arrested, even though Evie and Siena told the police of his whereabouts.

Tara, Evie, and Siena share a common problem: they are poor and vulnerable to drug syndicates. In some cases, a person charged with trafficking may be genuinely unaware they were ever in possession of drugs. In other cases, they may be paid, or under pressure in a relationship with a significant power imbalance.

In defending Tara, Evie, and Siena, we summoned expert witnesses to provide critical extra information about the use of women as mules in the drug trade, shedding new light on these cases for the prosecutors and judges. In the case of Tara, LBH Masyarakat also argued that she was a cooperating witness—or “justice collaborator”—as confirmed by the Witness and Victims Protection Agency. These arguments were effective—none of the women were sentenced to death. But, given sentences that ranged from 12 to 14 years, all three of them still lost their youth.

For over a decade, we have been deeply involved in the movement to abolish the death penalty in Indonesia, and have provided legal assistance to people facing it. We also work globally to end the death penalty, including through the United Nations, where in April our government was booed, and where a consensus on ending capital punishment was not reached.

We know that in a broken and corrupt system where capital punishment is on the table, poor women like Tara, Evie, and Siena can be easily and unfairly sentenced to death. We are also aware that judges and prosecutors have very little knowledge about the vulnerability of female drug mules.

These cases taught us the importance of early access to justice for vulnerable people. We have witnessed so many cases in which drug offenders were sentenced to death because they did not have adequate legal assistance. There are cases in which defense lawyers take money from their clients and disappear, and cases in which lawyers are connected with the police—a clear conflict of interest. There are also cases in which defense lawyers are present and attentive throughout the process, but do not have the necessary expertise in criminal defense, the death penalty, or drug offenses.

We call on the Indonesian government to support law enforcement agencies and actors in the justice system to understand the conditions that result in women acting as drug mules. The Indonesian government must address the roots of our drug problem, not just its symptoms.

Prison Infernos: Fire Defeated Drug Policy

This piece was written by Yohan Misero and was published in The Jakarta Post on 6 April 2016.

 

The riot at Malabero Prison in Bengkulu last week was not just about a burning prison. Rather, it symbolized a defeated public policy. It was a sign that accentuates the failed drug war stubbornly waged by Indonesia.

Similar riots have occurred in the prisons of Tanjung Gusta, Medan, in 2013 and in Kerobokan, Denpasar, in 2012.

One fundamental issue is overcrowding. The Law and Human Rights Ministry, since a few years ago, had planned to build more prisons, but as long as Indonesia is driven by the politics of over-criminalization, prisons will always be overcrowded.

Thus, inmates are more prone to tuberculosis and human immune deficiency virus (HIV) and security problems abound. It also breeds corruption because inmates bribe wardens for better facilities.

In the past years, Indonesia has been obsessed with criminalizing certain acts and sending offenders to prison. This must be changed and to change it, one must understand that such a problem is intertwined with Indonesia’s war on drugs.

In prison, drug offenders make up a large proportion of the population. In some prisons, drug offenders are more than half of the population. The 2009 Narcotics Law, which criminalizes drug use and drug possession, fueled this mass incarceration since thousands of drug users were imprisoned.

The criminalization of drug use is a threat to public health. People who use drugs are discouraged to access treatment if they are criminalized.

This further forces them to a hidden population. As a result, is difficult drug treatment and that creates risk.

In 2010, the Supreme Court endeavored to “decriminalize” drug use, by issuing a circular recommending judges impose rehabilitation sentences on drug users, instead of imprisonment.

If a drug user meets the prescribed criteria, the judges are supposed to send him or her to a treatment facility.

In 2014, several state institutions issued a joint regulation establishing the integrated assessment team. This team was tasked with assessing whether someone is a drug user. These measures, however, are not effective because the law still criminalizes drug use.

Despite Indonesia’s attempts to address its complicated drug problems and overcrowded prisons, such efforts have little positive results. Indonesia should consider an alternative: drug use and drug possession involving small quantities must be decriminalized.

This alternative should be seen from a pragmatic paradigm and an evidence-based approach.

By decriminalizing drug use, drug users will no longer be imprisoned and they will be more eager to access treatment. This would help solve the drug problem and the overcrowding prisons, as demonstrated in countries such as Portugal and the Czech Republic.

But is Indonesia willing to consider this alternative?

After the Malabero riot, the Law and Human Rights Ministry requested the National Narcotics Agency (BNN) take drug inmates into the BNN’s rehabilitation centers.

This request echoes the decriminalization message and it shows that there is an opportunity to honestly debate this notion within the government. However, the BNN rejected the request.

After taking office in October 2014, President Joko “Jokowi” Widodo declared, quoting Richard Nixon, a “war on drugs”.

Indonesia’s recent standing on the Commission on Narcotic Drugs session in Vienna showcases that Indonesia is still in favor of punitive drug laws and continues to implement compulsory treatment — leaving no room for alternatives.

It seems unlikely that Indonesia will shift its position at the UN General Assembly Special Session on the world drug problem, which will take place next month.

While Canada, Colombia, Guatamela and Mexico call for drug policy reform that will allow decriminalization of drug use, Indonesia is still implementing the same failed method while hoping for a different result.

Hence, the change that we desperately hope to see will not happen in the near future. We will continue to see a 19-year-old boy risk losing four to 12 years of his life for only possessing small marijuana joint.

Merri Utami: Menyurati Hidup

Mohon untuk diperhatikan permohonan grasi yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Akta Permohonan Grasi Nomor: 02/Pid/2016/PN.TNG, tertanggal 26 Juli 2016 merupakan tambahan permintaan terakhir terpidana mati atas nama Merri Utami yang diajukan pada tanggal 27 Juli 2016 sebelum menghadapi eksekusi mati.

Permintaan di atas tercatat dalam berita acara penambahan permintaan terakhir yang dikuasai Jaksa Eksekutor dan merupakan dokumen negara. Permohonan grasi yang diajukan oleh Merri Utami kepada Presiden merupakan hak yang melekat pada seorang terpidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, permohonan grasi Merri Utami sebagai terpidana mati yang masih dalam proses pemeriksaan secara hukum menangguhkan eksekusi mati. Sebelum Keputusan Presiden tentang permohonan grasi diterima oleh Merri Utami, eksekusi mati terhadap dirinya tidak boleh dilakukan. Rangkaian proses ini harus dihormati terutama oleh Jaksa Eksekutor yang memiliki wewenang sebagai pelaksana putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati yang sedang mengajukan grasi, sebagaimana kita saksikan akhir Juli lalu, sesungguhnya merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

Grasi tidak bisa semata-mata diartikan sebagai bentuk pengakuan atas sebuah dosa yang kemudian disertai permohonan maaf dan permintaan pengampunan. Pandangan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan konsep grasi yang tertuang dalam huruf (b) pertimbangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang membuka peluang terhadap permohonan grasi atas perkara yang mengandung ketidakadilan demi menggapai keadilan hakiki dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rangka penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini baiknya dipandang oleh Presiden sebagai sebuah alat penyembuh luka bagi korban rekayasa kasus dan peradilan yang tidak adil dan memihak serta korban kriminalisasi. Pemahaman ini juga dapat dijadikan kesempatan oleh Presiden untuk mengganti putusan hukuman mati sebagai penghormatan atas hak hidup yang dijamin Konstitusi.

Sejalan dengan konstruksi tersebut, permohonan grasi Merri Utami yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang berdasar pada ikhtiarnya untuk merebut keadilan dan penegakkan hak asasi manusia. Merri Utami terseret dalam peredaran gelap narkotika karena dirinya terjebak dan tertipu oleh sindikat peredaran gelap narkotika internasional. Merri menjalin hubungan dengan seseorang yang hanya ingin memanfaatkannya dalam peredaran gelap narkotika. Merri Utami merasa ia hanya membantu seorang kekasih, tanpa sadar bahwa ia sedang menjadi alat sebuah sindikat. Belum lagi faktor relasi kuasa yang dipengaruhi oleh ketergantungan Merri Utami terhadap pasangannya ini dalam konteks materi. Hal ini dapat dipahami karena situasi sosial dan ekonominya yang sedang terpuruk saat itu. Kondisi tersebut diperparah dengan kondisi kesehatan anaknya yang tidak kunjung pulih karena ia tidak memiliki biaya perawatan.

\"\"

 

Bagi kami di LBH Masyarakat, kasus semacam ini bukan hal baru. Selama 2016 ini saja, setidaknya ada empat kasus dengan konstruksi sosial serupa yang kami tangani. Sindikat memanfaatkan perempuan yang rentan secara sosial ekonomi untuk menjadi pion dalam peredaran gelap narkotika. Perempuan-perempuan yang kerentanannya dieksploitasi ini membawa narkotika dalam jumlah besar melewati batas-batas negara yang diancam dengan hukuman yang tidak manusiawi: hukuman mati.

Aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana seharusnya sensitif dan dapat menjawab situasi sosial ini dengan bijak, bukannya menciptakan ketidakadilan baru dengan vonis pidana mati. Di tengah penegakan hukum yang tengah terpuruk dan korup, Presiden seharusnya memanfaatkan grasi sebagai mekanisme koreksi dan menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dihadapi Merri Utami dan perempuan-perempuan lain korban sindikat peredaran gelap narkotika yang mendapat vonis mati.

***

LBH Masyarakat, selaku kuasa hukum Merri Utami, mengajukan permohonan grasi 1 (satu) hari setelah Merri Utami mendapatkan pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 25 Juli 2016. Padahal putusan PK Merri Utami diputus pada tanggal 15 Agustus 2014. Artinya, ada keterlambatan penyampaian isi putusan PK kepada Merri Utami. Momen keterlambatan penyampaian isi putusan PK ini berbarengan dengan rencana eksekusi mati.

Kondisi ini diduga kuat untuk menyulitkan terpidana mati agar tidak dapat mengajukan langkah hukum, termasuk grasi. Namun, kami berhasil melakukan pendaftaran grasi ditengah sempitnya waktu yang tersedia. Hal ini tidak kami lakukan untuk buying time. Pun kami sudah mengajukan grasi sebelumnya, permohonan PK harus tetap diputus terlebih dahulu. Hal ini jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi yang menjelaskan bahwa grasi yang diajukan berbarengan dengan permohonan PK, maka prioritas utama untuk diperiksa dan diputus adalah permohonan PK terlebih dahulu dibanding permohonan grasi. Yang kami lakukan ialah semata memenuhi hak terpidana.

Semoga Presiden dapat melihat situasi ini, serta mempertimbangkan faktor-faktor eksploitasi kerentanan situasi sosial ekonomi dan cacat prosedur dengan keterlambatan penyampaian putusan, untuk menghormati hak hidup Merri Utami.

 

Penulis: Muhammad Afif Abdul Qoyim

Editor: Yohan Misero

Rilis Pers – Antara Penegak Hukum dan Freddy Budiman: Buruk Muka, Cermin Dibelah

LBH Masyarakat mengecam pengaduan tindak pidana penghinaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap saudara kami, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar.

Pengaduan tersebut terkait dengan catatan Haris Azhar mengenai pembicaraan yang ia lakukan dengan almarhum Freddy Budiman di Nusakambangan pada 2014 lalu.

Kami menilai bahwa pemerintah seharusnya menanggapi catatan yang diungkap Haris Azhar sebagai sebuah katalis perbaikan diri, reformasi institusi, dan pengkajian ulang kebijakan narkotika.

Cerita yang diungkap Haris Azhar sebaiknya digunakan pemerintah untuk memeriksa beberapa hal yang secara implisit terungkap dalam catatan itu, antara lain: CCTV yang menyorot Freddy Budiman, catatan kunjungan penjara, serta penelusuran transaksi keuangan penegak-penegak hukum yang terkait dengan kasus tersebut.

Pemerintah justru saat ini menunjukan wajah anti-kritik yang tentu jauh dari nilai-nilai demokrasi yang ingin dicapai negeri ini.

Tindakan pengaduan ini memperlihatkan tangan besi pemerintah yang kerap menepuk dada bangga atas prestasi yang diklaim sendiri, namun menampar keras setiap orang yang ingin memberi masukan demi perubahan.

Pemerintahan ini nampak tidak ingin dikenang sebagai sebuah pemerintahan yang menjadi jawara dalam hukum dan hak asasi manusia, melainkan sebagai otoritas yang membungkam semua kritik tajam yang menghunusnya.

Sikap keras yang ditunjukan pemerintah terhadap kritik atau cerita semacam ini justru membuat publik bertanya-tanya, “Ada apa sebenarnya?” yang dalam banyak hal malah memperburuk citra yang dibangun pemerintahan ini.

Oleh karena hal-hal di atas, kami mendesak BNN, TNI, dan Polri untuk:

  1. Segera mencabut aduan penghinaan terhadap Saudara Haris Azhar
  2. Mempercepat reformasi institusi dan memproses hukum anggota institusi yang menjadi pelindung bagi pengedar gelap narkotika

Kami juga tidak lupa mendesak Presiden untuk:

  1. Mengkaji ulang kebijakan narkotika yang saat ini diterapkan Indonesia
  2. Mendorong Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi ke institusi penegak hukum untuk mengindentifikasi oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penegakan hukum narkotika
  3. Melakukan moratorium hukuman mati selagi mereformasi institusi penegak hukum

Agar Pemerintah dan masyarakat juga mendapat gambaran yang lebih besar mengenai buruknya situasi penegakan hukum narkotika, LBH Masyarakat bersama KontraS dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) membuka Posko Darurat Bongkar Aparat.

Posko ini adalah posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengadukan pengalaman mereka menghadapi praktik-praktik buruk yang dilakukan oleh aparat dalam isu narkotika seperti pemerasan, rekayasa kasus, penyiksaan, penjebakan, ancaman, dan sebagainya.

Posko ini adalah ekspresi ketidakpuasan atas sistem penegakan hukum Indonesia, di bidang narkotika khususnya, yang kerap cacat prosedur, korup, namun menolak dikoreksi.

Masyarakat yang ingin menceritakan pengalamannya dapat membuat laporan kepada kami dengan menyertakan nama, bukti, kronologi kasus yang melibatkan aparat, serta dokumen terkait seperti foto atau berkas-berkas lainnya.

Posko Darurat Bongkar Aparat ini terletak di Kantor KontraS di Jl. Kramat II No. 7, Senen, Jakarta Pusat. Masyarakat juga dapat menjangkau kami melalui surat elektronik di bongkaraparat@kontras.org atau telepon dengan Arif (KontraS) di 081513190363 atau Yohan (LBH Masyarakat) di 085697545166 sebagai narahubung.

Melalui rilis pers ini juga, sebagai institusi dan rekan seperjuangan, LBH Masyarakat dengan lantang menyerukan:

#SayaPercayaKontraS

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Open Letter on Death Penalty from Tariq Ramadhan to President Joko Widodo

31st July 2016

Dear Mr President

Allow me to introduce myself. My name is Tariq Ramadan, and I am Professor of Contemporary Islamic Studies at the University of Oxford. I’m writing to you now because I understand that four people were executed in Indonesia on Friday 29th July, each convicted of offences related to drugs and that further executions may be planned in the coming days.

As the world’s largest Muslim-majority country Indonesia leads the way in demonstrating that Islam and democracy can go hand in hand. In this context, I would like to set out some principles, based on Islamic understanding of the scriptural sources and the strict conditions required by the Islamic penal code (ḥudūd), which stipulate that these executions must be stayed.

I would first note that Indonesia introduced the death penalty for drug offences in 1995 and that this did not reflect traditional or Islamic values but rather the anti-drugs climate of that period.i I do understand that the Indonesian public have very serious concerns about drug-related deaths, particularly in relation to children. However, it appears from the figures published by Indonesian civil society that, despite 14 executions last year, drug-related offences continue to rise.ii Your Head of the National Narcotics Board also noted that there was an increase of drug use from 4.2 million in June 2015, to 5.9 million people in November 2015.

No punishment for drug-related offences is specified in sharī’ah legal framework. As you will know, the Quranic principle strictly prohibits the deprivation of the right to life of any human being and stipulates that life can only be taken as explicitly specified in sharī’ah legal framework. As such the death penalty for drug-related offences is not at all regulated and/or in accordance with the agreed upon Islamic legal framework.

I am also very concerned to learn that those who were executed and many of those facing execution have not received a fair trial under Islamic principles, for example they may not have been effectively represented or did not understand the proceedings against them. I also understand that a number of those facing execution have raised credible allegations of torture and abuse; once again this is entirely contrary to Islamic principles – there is clear distortion here of the interpretation and implementation of these principles.Finally, I understand that at least three out of four people executed on last Friday have filed for clemency and a number of those facing execution have not had an opportunity to file a petition for clemency. It is vital that they are given this opportunity – Islamic law calls for forgiveness and mercy. Above and beyond all of this, raḥmah (compassion) is an absolute necessity, an essential principle, an imperative duty, even if there is no doubt and all the conditions are gathered.

In these circumstances, I would urge you therefore, as head of the state, to follow the guidance of the Prophet who guides Muslims to pardon and forgive offenders, encourages repentance and mercy, and the suspension of the death penalty whenever possible.

I would therefore urge the Government of the Republic of Indonesia to evaluate past executions and halt future executions.

Yours sincerely

Tariq Ramadan

Professor of Contemporary Islamic Studies

You can download the PDF version of the original letter here: Open Letter to President Joko Widodo 2016.07.31

Rilis Pers Koalisi – Indonesia Lakukan Eksekusi Mati Ilegal

Indonesia telah melakukan eksekusi gelombang ke-3 dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, kami Jaringan masyarakat sipil yang sejak awal menolak eksekusi hukuman mati mengecam eksekusi ini disebabkan banyaknya kejanggalan, kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum  yang dilakukan oleh Pemerintah.

Pertama, Pemerintah melakukan eksekusi ditengah banyaknya kejanggalan kasus para terpidana mati yang masuk dalam 14 list nama yang akan dieksekusi. Kejanggalan ini kemudian terkonfirmasi dengan keputusan menunda eksekusi 10 terpidana mati. Meskipun pada dasarnya keputusan ini tepat karena kami yakin memang terdapat banyak kejanggalan sejak awal, namun hal ini menunjukkan bahkan Pemerintah sendiri mengakui adanya kejanggalan kasus-kasus  tersebut.

Kedua, terdapat pelanggaran proses yang begitu nyata, Pemerintah melanggar setidaknya satu Undang-Undang dan satu putsan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah tetap melakukan eksekusi terpidana mati yang jelas-jelas dilindungi dalam Pasal 13 UU Grasi.  Tiga terpidana mati, Sack Osmane, Humprey Jefferson, dan Freddi Budiman sedang dalam proses permohonan grasi pada saat dieksekusi. Keputusan ini tidak mengindahkan Paasal 13 UU Grasi yang melarang eksekusi dilakukan dalam hal terpidana amti sedang mengajukan grasi dan Putusan MK No. 107/PUU-XIII/2015. Kami tekankan bahwa pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan ada tenggat waktu dalam mengajukan grasi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU grasi tidaklah mendasar, sebab berdasarkan putusan MK diatas, Pasal 7 ayat (2) UU Grasi telah dihapuskan!

Ketiga, Pemerintah sengaja menutupi segala informasi menganai eksekusi mati, baik keluarga dan advokat tidak mendapatkan informasi pasti mengenai eksekusi mati, hal ini mengakibatkan hak para terpidana mati dipertaruhkan. Tidak ada list terpidana mati yang pasti sampai dengan eksekusi, sehingga para terpidana mati tidak siap dalam melakukan upaya hukum yang masih tersedia. Selain itu, Pemerintah melanggar ketentuan UU tentang notifikasi yang mengisyaratkan eksekusi dilakukan 3×24 jam. Para terpidana mati diberikan notifikasi pada tanggal 26 Juli malam sehingga eksekusi seharusnya dilakukan pada tanggal 29 Juli malam hari, nyatanya, eksekusi dilakukan pada tanggal 29 Juli dini hari.

Keempat, dalam rencana anggaran, eksksekusi dilakukan untuk 14 terpidana mati, membengkaknya anggara terpidana mati yang mencapai 7 Milyar rupiah, dipastikan terbuang disebabkan adanya penundaan eksekusi mati. Hal ini mengkonfirmasi kecurigaan kami bahwa anggaran eksekusi mati memang rawan pelanggaran dan penyelewangan diakibatkan kesengajaan-kesengajaan kesalahan prosedur seperti eksekusi gelombang ke-3 ini bisa saja terjadi.

Atas dasar kejanggalan dan kelemahan yang kami temukan ini, maka kami menuntut pada Pemerintah unutk :

  1. Meminta Presiden dan Jaksa Agung untuk bertanggungjawab atas tindakan melanggar UU Grasi dan Putusan MK No. 107/PUU-XIII/2015
  2. Meminta Presiden untuk membentuk tim independen guna melakukan peninjauan dan penelitian terhadap seluruh kasus-kasus terpidana mati akibat masih maraknya peradilan sesat yang tidak sesuai dengan prinsip fair trial
  3. Mendesak Presiden untuk mengambil langkah-langkah moratorium eksekusi mati dikarenakan kondisi hukum yang tidak dapat menjamin eksekusi mati berikutnya tidak didasarkan atas adanya peradilan sesat yang tidak sesuai dengan prinsip fair trial
  4. Meminta Presiden untuk menelaah dan mengkaji secara serius permohonan grasi para terpidana mati, atas pertimbangan itu meminta Presiden untuk menerima grasi para terpidana mati sebagai komitmen atas penegakan hak asasi manusia.
  5. Meminta Presiden untuk segera mencopot Jaksa Agung atas kinerja buruk dan kesalahan fatal dalam kinerja atas instruksi menjalankan eksekusi mati ilegal pada keempat terpidana mati.

Permohonan Koreksi Berita dan Pemuatan Klarifikasi Pemberitaan Humprey Ejike

Jakarta, 30 Juli 2016

Kepada Yth.

Pemimpin Redaksi

Kantor Berita Antara, Kompas.com, Republika, Metro TV, Okezone, Rimanews, Tribunnews, Detik.com

di-Tempat

Perihal: Permohonan Koreksi Berita dan Pemuatan Klarifikasi

Dengan Hormat,

Terkait adanya berita di media-media yang saudara pimpin dengan judul:

  1. Jejak Humprey Ejike yang dihukum mati (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://www.antaranews.com/berita/575683/jejak-humprey-ejike-yang-dieksekusi-mati)
  2. Akhir Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dihukum Mati (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://nasional.kompas.com/read/2016/07/29/05380121/akhir.perjalanan.humprey.ejike.wn.nigeria.yang.dieksekusi.mati)
  3. Jejak Humphrey Ejike Sebelum Dieksekusi (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://news.metrotvnews.com/read/2016/07/29/561780/jejak-humphrey-ejike-sebelum-dieksekusi)
  4. Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati Tadi Malam (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/07/29/perjalanan-humprey-ejike-wn-nigeria-yang-dieksekusi-mati-tadi-malam)
  5. Akhir Perjalanan Bandar Narkoba Humprey Ejike (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://rimanews.com/nasional/peristiwa/read/20160729/295203/Akhir-Perjalanan-Bandar-Narkoba-Humprey-Ejike)
  6. Jejak Humprey Warga Nigeria yang Dieksekusi Mati bersama Freddy Budiman (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://news.okezone.com/read/2016/07/29/337/1449649/jejak-humprey-warga-nigeria-yang-dieksekusi-mati-bersama-freddy-budiman)
  7. Jejak Humprey Ejike Sebelum Dieksekusi Mati (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/07/29/ob1kp9317-jejak-humprey-ejike-sebelum-dieksekusi-mati)
  8. Begini Jejak 4 Terpidana yang dieksekusi Mati di Nusakambangan (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: https://news.detik.com/berita/3264022/begini-jejak-4-terpidana-yang-dieksekusi-mati-di-nusakambangan)

kami selaku kuasa hukum Humprey Ejike Elewake menerangkan bahwa terdapat isi berita yang keliru.

Berita-berita di atas memuat informasi keliru yang subtansinya sama, antara lain:

  1. Berita keliru: Ejike ditangkap di depok, tidak seorang diri (diberitakan pada semua media di atas, kecuali detik.com)

“Ejike ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin. Dirinya tidak seorang diri, bersama rekannya yang dikenal dengan nama Doktor atau Koko.”

Kami menyatakan berita tersebut tidak benar. Yang benar adalah sebagai berikut:

 Humprey Ejike alias Jeff alias Doktor, ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2003 setelah ditemukan 1,7 kilogram heroin di restorannya. Saat digeledah Polisi, Humprey sedang berada di Bekasi lalu setelah diberitahukan Polisi maka ia kembali ke restorannya untuk menyaksikan penggeledahan. Humprey membantah memiliki dan menjualbelikan heroin karena kamar tempat ditemukan heroin ditempati oleh karyawannya bernama Ifany yang hingga kini belum tertangkap. Humprey ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.

  1. Berita keliru: Humprey terlibat kembali dalam peredaran narkoba dan ditangkap BNN pada November 2012 (substansinya terdapat di semua berita di media-media di atas)

Berita tersebut diantaranya ditulis sebagai berikut:

Namun ia tidak kapok juga, meski sudah ditahan, melakukan kembali aksi mengedarkan barang haram dan ditangkap oleh BNN pada November 2012.

Kami menyatakan berita tersebut tidak benar. Yang benar adalah sebagai berikut:

Humprey tidak pernah terlibat peredaran narkoba dari balik sel pada tahun 2012. Humprey tidak pernah diproses hukum untuk perkara lain, baik sebagai tersangka maupun saksi, selain satu-satunya perkara tahun 2003 dimana Humprey divonis mati. Bahwa benar sempat ada dua orang tersangka yang ditangkap di Depok tahun 2012 yang menyebut nama Humprey, namun setelah ditelusuri ternyata Humprey tidak terkait sama sekali dengan perkara tersebut.

Untuk memperjelas latar belakang bantahan kami di atas, kami sampaikan kronologi singkat terkait latar belakang kasus Humprey Ejike Elewake alias Jeff alias Doktor sebagai berikut:

Humprey dikenal sebagai orang yang religius, ia aktif di gereja-gereja untuk memberi pelayanan. Hingga akhir hayatnya Humprey rajin memberikan pelayanan doa bagi para narapidana di LP Nusakambangan. Humprey datang ke Jakarta untuk berusaha dan sempat berusaha di bidang tekstil hingga akhirnya mengelola restoran Afrika di Tanah Abang.

Pada tanggal 2 Agustus 2003, Polisi menggeledah Restoran Rekon yang dikelola Humprey Ejike di Tanah Abang. Saat itu Humprey sedang berada di Bekasi sedang bergabung dengan persekutuan doa di sana dan sedang melayani umat. Lalu Humprey diberitahukan bahwa restorannya sedang digeledah polisi, Humprey sempat berbicara dengan polisi melalui Telephone dan mempersilakan untuk dilakukan penggeledahan. Namun Polisi memintanya untuk hadir, dan Humprey bersedia lalu meminta Polisi menunggu, ia segera meluncur ke Tanah Abang.

Setibanya di Restoran, Polisi hendak memeriksa kamar yang biasa ditempati karyawannya Ifanyi, lalu dibuka kuncinya dan Polisi menemukan kaos kaki berisi heroin di bawah tempat tidur. Ketika Polisi menanyakan kepada Humprey dimana ia membeli heroin tersebut, Humprey menjawab: “kalau saya mengetahui bahwa di restoran ini ada narkotika dan sudah ada polisi yang menunggu saya untuk menggeladah, untuk apa saya kembali ke restoran secara sukarela?!”

Lalu kemudian Polisi membawa Humprey, diperiksa hingga akhirnya dibawa ke pengadilan dan divonis mati.

Selama pemeriksaan Humprey mendapatkan siksaan. Ketika persidangan Humprey tidak dijelaskan secara utuh oleh penerjemah yang ditunjuk untuk mendampinginya.  Meskipun Humprey membantah dan tidak ada bukti lain yang menunjukkan Humprey pernah berjualan atau mengedarkan narkotika namun pengadilan menggangap dengan jumlah 1,7 kg yang ditemukan di salah satu kamar di restoran miliknya dan  karena Humprey adalah orang Nigeria pengadilan mempertimbangkan bahwa “orang-orang kulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak Kepolisian, karena ada dugaan mereka sering melakukan transaksi penjualan jenis narkotika…” Humprey juga membantah kamar tempat ditemukan narkoba adalah kamarnya, karena ia sendiri sebenarnya tinggal di Apartemen Rajawali Kemayoran, sementara kamar di restoran tersebut sehari-hari ditempati karyawannya Ifanyi. Humprey hanya sesekali tidur di kamar tersebut apabila kemalaman. Namun bantahan ini juga tidak diterima majelis hakim bahwa dalam surat dakwaan tempat tinggal terdakwa disebut oleh Jaksa di Restoran tersebut. Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Humprey bersalah memiliki dan mengedarkan narkoba dengan pertimbangan hukum di atas, dan memvonis mati. Banding dan kasasi yang dilakukan Humprey tidak mengubah putusan tersebut.

Saat di LP Cipinang, Oktober 2004, Humprey bertemu dengan Kelly mantan partner usaha restorannya yang sedang sekarat minta didoakan. Kelly dipenjara untuk kasus lain. Kelly mengaku di hadapan 7 orang saksi bahwa heroin itu bukan milik Humprey melainkan miliknya yang ia titipkan ke Ifanyi. Lalu sebulan kemudian Kelly meninggal dunia.

Humprey sempat ajukan Peninjauan Kembali (PK) berbekal keterangan tertulis dari 7 orang yang menyaksikan pengakuan Kelly. Namun oleh Mahkamah Agung pada tahun 2007 keterangan tersebut tidak dianggap sebagai bukti yang kuat sehingga PK ditolak.

LBH Masyarakat mendampingi Humprey sebagai kuasa hukum sejak tahun 2009. Pada tahun 2012, BNN sempat merelease informasi bahwa nama Humprey disebut oleh 2 orang tersangka yang tertangkap dalam kasus narkoba di Depok LBH Masyarakat menelusuri informasi tersebut dan menemui tersangka yang dimaksud yang saat itu ditahan di LP Bogor. Berdasarkan keterangan yang dihimpun tidak benar bahwa Humprey terlibat dalam kasus baru tersebut. Faktanya, Humprey tidak pernah menjalani proses hukum apapun dalam kasus tahun 2012 tersebut. Humprey tidak pernah dipanggil sebagai saksi baik dalam perkara kedua tersangka tersebut maupun perkara-perkara apapun lainnya. Humprey juga tidak mengetahui dan mengenal kedua tersangka yang katanya menyebut nama Humprey namun telah dibantah oleh kedua tersangka tersebut.

Pada 25 Juli 2016 LBH Masyarakat mendaftarkan permohonan grasi atas nama Humprey ke PN Jakarta Pusat. Namun meskipun sedang mengajukan grasi Humprey tetap dieksekusi pada hari Jumat dini hari tanggal 29 Juli 2016.

Meskipun almarhum klien kami, Humprey Ejike Elewake telah meninggal dunia, kami tetap memiliki tanggung jawab untu menunjukkan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. Bahwa terdapat seseorang yang mengalami proses peradilan yang tidak fair dan akhirnya dieksekusi mati harus menjadi pelajaran berharga bagi pelaksanaan hukum di negeri ini.

Kami berharap pimpinan redaksi yang terhormat dapat mengkoreksi berita yang keliru yang sebelumnya telah terlanjur diberitakan dan memuat klarifikasi kami beserta penjelasan latar belakang secukupnya untuk meluruskan pemberitaan keliru yang telah tersebar luas. Hal ini mengingat berita-berita tersebut di atas juga telah disebarkan oleh publik melalui internet sehingga tidak mungkin kami melakukan klarifikasi satu persatu.

Kami hanya mampu menelusuri berita yang dimuat secara online namun belum dapat menelusuri berita yang dimuat secara cetak. Untuk itu mohon kerjasamanya apabila terdapat berita keliru seperti substansi di atas Pimpinan redaksi yang terhormat berkenan untuk mengkoreksinya juga.

Demikian permohonan dan klarifikasi dari kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum

Almarhum Humprey Ejike Elewake

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

  

 

Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M                                     Ricky Gunawan, S.H., M.A.

 

 

Rilis Pers – Eksekusi Mati Tahap III Politis dan Jelas Ilegal

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam keras eksekusi mati terhadap empat orang terpidana mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, 29 Juli 2016, dinihari.

Terhadap eksekusi mati tersebut, LBH Masyarakat memandang:

Pertama, notifikasi eksekusi diterima oleh para terpidana mati, termasuk klien kami yang dieksekusi Humprey Jefferson, pada hari Selasa, 26 Juli 2016, sore hari. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati menyatakan bahwa “tiga kali dua puluh empat jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana tersebut.” Eksekusi seharusnya terjadi paling cepat hari Jumat, 29 Juli 2016, malam hari. Dengan demikian, eksekusi dini hari tadi adalah eksekusi yang tidak sah dan melanggar hukum.

Kedua, pemilihan empat dari empat belas terpidana mati yang dieksekusi dini hari tadi menunjukkan kesewenangan dalam kebijakan dan praktik hukuman mati Indonesia. Tidak ada dasar kriteria yang jelas dalam menentukan mengapa akhirnya empat orang tersebut yang dieksekusi ketika ada 14 orang yang menjalani masa isolasi. Lebih jauh lagi, eksekusi tersebut menunjukkan bahwa eksekusi mati selalu politis dan hanya melayani kepentingan politik tertentu. Eksekusi mati dini hari tadi tidak lebih dari sebuah opera sabun yang ditampilkan begitu dramatis di mana publik tidak mampu menerka alur ceritanya dan dikejutkan dengan akhir drama tersebut.

Ketiga, penyelenggaraan eksekusi mati yang penuh ketertutupan sejak awal hingga akhir justru menunjukkan bahwa pemerintah sepertinya menyadari bahwa pelaksanaan eksekusi yang mereka lakukan penuh kecacatan dan dilakukan dengan tidak hati-hati.

Cilacap, 29 Juli 2016

Press Release – Humprey Jefferson\’s Execution is Illegal!

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat strongly protest the decision to execute death row imate, Humprey Ejike/Humprey Jefferson, on the third round of execution in the near time future.

LBH Masyarakat has lodged a clemency request on behalf of Humprey Jefferson on Monday, 25 Jully 2016 through Central Jakarta District Court with registration number: 01/grasi/2016. Article 3 of the Law Number 22 Year 2002 regarding Clemency stated that “clemency request does not postpone the implementation of court judgement, except for death sentence.” From this article, it is clear that in the situation where a clemency request has been lodged and there is no decision on it yet, the execution of death sentence against Humprey Jefferson is illegal, and therefore could not be carried out.

Humprey Jefferson has suffered from unfair trials on his case.

First, his case is fabricated, and the person who set him up, Kelly, has admitted this. Before he died, Kelly admitted that he set up Humprey, and he asked for Humprey forgiveness. This moment was witnessed by seven people, and their testimonies has been submitted to the Supreme Court as part of evidence for judicial review. However, these testimonies were ignored by the Supreme Court because, according to them, it has no legal power

Second, the Central Jakarta District Court’s judgement that sentenced Humprey to death contains a racist consideration. As stated on the judgement, one of the considerations in sentencing Humprey to death is that “bearing in mind thath […] black people coming from Nigeria are often become police surveillance target.” Albeit the fact that many Nigerians are under police surveillance for illicit drug trafficking, it does not mean that all Nigerians are involved in illicit drug trafficking.

The decision to execute Humprey Jefferson in the near time despite the unfair trials that he had suffered and the fact thath he is still waiting for his clemency to be decided is a violation of law. It shows that the Attorney General’s Office does not obey the rule of law. It is important to note that if one of the justice pillars does not respect the law, what kind of law enforcement that will be developed?

LBH Masyarakat urges the Attorney General’s Office and the Indonesian President, Joko Widodo, to halt the execution plan and urgently evaluate the policy and practice of death sentance in Indonesia

Cilacap, 26 July 2016

Contact Person: Ricky Gunawan   (+628121067765)