Category: Kampanye

Kampanye LBHM

Rilis Pers LBH Masyarakat – Jangan Paksakan Bersatu Apa yang Tak Bisa Bersama

Rilis pers ini telah dibawakan pada media briefing yang diadakan oleh Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Koalisi Revisi 35/2009, dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengenai ” Narkotika dalam RKUHP: Solusi atau Masalah Baru?” Acara tersebut diadakan di Ke:kini, Jakarta Pusat, pada 30 Maret 2017. Media briefing itu sendiri menghadirkan Yohan Misero (Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat), Erasmus Napitupulu (Peneliti ICJR), dan Alfiana Qisthi (Pelaksana Advokasi Hukum PKNI). Totok Yulianto (Ketua Umum PBHI) hadir untuk memoderasi acara.

LBH Masyarakat menolak dimasukkannya tindak pidana narkotika ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini dikarenakan regulasi mengenai narkotika sangatlah kompleks dan meletakkan aturan pidananya secara terpisah justru akan membuatnya tidak komprehensif dan rawan menimbulkan kekacauan hukum pada taraf implementasi.

Selain itu, dunia sedang ada di tahap di mana tingkat diskursus mengenai kebijakan narkotika sedang tinggi. Kita lihat berbagai perubahan di seluruh dunia: Portugal, Swiss, Uruguay, Belanda, Jerman, Perancis, Israel, dll. Bahkan di Amerika Serikat sendiri, negara yang mempelopori kebijakan pelarangan narkotika, sudah banyak negara bagian yang mengambil kebijakan berbeda dengan kebijakan pemerintah federal. Negara-negara bagian itu antara lain: Colorado, California, Massachusetts, Alaska, Washington, dsb.

Kemanusiaan butuh narkotika. Hal ini sendiri diakui di UU Narkotika yang menyatakan:

“…kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya;”[1]

“…untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat…”[2]

“…narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan…”[3]

Itu baru dari sisi kesehatan. Belum berbagai industri lain yang membutuhkan narkotika sebagai salah satu bahan baku yang dibutuhkannya.

Dimasukkannya narkotika ke dalam RKUHP memunculkan pertanyaan bagaimana kemudian kebijakan rehabilitasi akan diberikan pada pemakai narkotika. Semua aturan menganai rehabilitasi ada di pasal-pasal di UU Narkotika. Aturan-aturan kelembagaan yang ada di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan BNN terkait rehabilitasi juga menempatkan UU Narkotika sebagai cantolan. Pemisahan tindak pidana narkotika ke RKUHP dapat membuat rekan-rekan pemakai narkotika kehilangan pemenuhan hak atas kesehatan yang sangat mereka butuhkan.

Yang seharusnya jadi pertanyaan dari kebijakan narkotika secara nasional di belahan dunia manapun: bagaimana kita membangun relasi kita dengan narkotika? Sejauh apa kita manfaatkan narkotika untuk kepentingan bangsa kita? Bagaimana narkotika dapat kita optimalkan untuk berbagai keperluan masyarakat? Bagaimana kita melindungi anak-anak bangsa kita dari pengaruh buruk yang dapat ditimbulkan narkotika?

Pertanyaan-pertanyaan di atas haruslah dijawab dalam satu nafas ideologi. Negara-negara lain sudah melakukannya dengan aturan nasionalnya masing-masing. Indonesia juga sudah memilih apa yang ingin ia lakukan. Nafas pilihannya telah diletakkan di UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di sana ada pelarangan golongan 1 untuk kesehatan, di sana ada hukuman mati, di sana ada pemenjaraan bagi pemakai narkotika, di sana ada ekspor impor narkotika, di sana ada hukum acara, di sana ada kewenangan penegak hukum, di sana ada peran serta masyarakat dan masih banyak lagi aspek-aspek di dalamnya.

Semua hal itu dipilih karena Indonesia telah memilih satu ideologi tertentu dalam permasalahan narkotika. Permasalahannya kemudian: bagaimana jika nanti Indonesia ingin mengambil logika lain dalam memandang narkotika? Bagaimana jika nanti Indonesia tidak lagi ingin memenjarakan pemakai narkotika? Bagaimana jika nanti Indonesia ingin agar intervensi kesehatan, bukannya pidana, yang dikedepankan dalam menghadapi pemakai narkotika?

Atau apapun arahnya nanti, jika Indonesia ingin mengganti arah kebijakan narkotikanya hal ini akan sulit jika aturan pidananya ada di RKUHP. Kami meyakini bahwa dimasukkannya narkotika ke RKUHP akan memperumit perubahan-perubahan tersebut. Keberadaan tindak pidana narkotika di RKUHP, terutama yang berkaitan dengan pemakai narkotika, justru akan meningkatkan stigma ke pemakai narkotika karena seakan pemakaian atau penguasaan narkotika ialah kejahatan yang dianggap setingkat dengan tindak pidana lain seperti pencurian atau pembunuhan, misalnya.

Terlepas dari itu semua, tidak ada perubahan yang amat mendasar dari susunan pidana narkotika yang ada di RKUHP. Tidak dari rumusan pasal, tidak dari pemidanaan. Maka apalah gunanya nanti tindak pidana tersebut diletakkan dalam RKUHP? Apa salahnya tetap meletakkan tindak pidana tersebut di UU Narkotika?

Sulit pula menganggap dimasukkannya tindak pidana narkotika ke RKUHP sebagai momentum perubahan. Hal ini disebabkan jika misalnya RKUHP ingin pergi ke arah dekriminalisasi pemakaian narkotika, sebuah hal yang banyak diserukan oleh elemen masyarakat sipil saat ini, maka aturan peralihan akan sibuk membatalkan berbagai pasal di UU Narkotika yang akibat hukumnya jadi sulit diprediksi karena kompleksnya UU Narkotika itu. Sudah barang tentu, RKUHP juga tidak dapat dijadikan momentum perubahan ke arah pasar yang teregulasi, sebuah gagasan yang juga didukung terutama oleh teman-teman aktivis ganja, karena memang hal yang ingin diatur sangatlah berbeda.

Upaya kodifikasi tindak pidana ke dalam RKUHP merupakan sesuatu yang perlu dipuji dari rekan-rekan di parlemen. Namun menempatkan narkotika di dalam RKUHP hanya akan membuat kekacauan hukum yang sama-sama tidak kita inginkan.

Jakarta, 30 Maret 2017

Yohan Misero

Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

 

[1] Bagian pertimbangan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, huruf a

[2] Bagian pertimbangan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, huruf b

[3] Bagian pertimbangan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, huruf c

Rilis Pers LBH Masyarakat – Jaksa Agung Harus Hentikan Persiapan Eksekusi Mati Gelombang Empat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang secara sepihak menyimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan mengenai pembatasan waktu pengajuan grasi adalah tidak berlaku surut.[i] Dengan penafsiran sepihak yang keliru ini, Pemerintah melalui Jaksa Agung, berpotensi mengulang pelanggaran hukum yang sama yang pernah dilakukan pada eksekusi mati gelombang ketiga (Juli 2016), yaitu mengeksekusi terpidana mati yang masih memiliki hak, atau tengah, mengajukan permohonan grasi. Jaksa Agung sendiri bahkan belum pernah secara resmi menjelaskan alasan yuridis dan non-yuridis yang menjadi dasar penundaan eksekusi 10 terpidana mati pada gelombang ketiga tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.[ii]

Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 tertanggal 15 Juni 2016 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[iii] Dengan demikian, semua terpidana, termasuk terpidana mati, yang belum mengajukan grasi masih memiliki hak untuk mengajukan grasi kapan pun tanpa dibatasi waktu. Terkait dengan dibatalkannya pembatasan waktu tersebut, Pasal 3[iv] dan Pasal 13[v] UU Grasi telah menjamin bahwa dalam hal pidana mati, permohonan grasi dapat menunda pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).[vi]

Jaksa Agung berasumsi bahwa Putusan MK tersebut di atas tidak berlaku surut, seakan-akan terpidana mati yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati jangka waktu 1 tahun sebelum Putusan MK dibacakan, sudah gugur hak mengajukan grasinya oleh karena keberlakuan Pasal 7 ayat (2) UU Grasi. Padahal, pernyataan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi melanggar hak hukum terpidana mati untuk mengajukan grasi.

Asumsi tersebut juga bertentangan dengan fakta dikabulkannya permohonan grasi Antasari Azhar. Putusan pidana Antasari Azhar telah berkekuatan hukum tetap sejak permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 21 September 2010. Sehingga, jika mengikuti logika berpikir Jaksa Agung, seharusnya hak mengajukan grasi Antasari sudah gugur pada tanggal 21 September 2011 oleh keberlakuan Pasal 7 ayat (2) UU Grasi.

Namun, oleh karena Putusan MK membatalkan pasal tersebut di atas, Antasari dapat mengajukan grasi kepada Presiden pada tanggal 8 Agustus 2016.[vii] Terhadap pengajuan grasi ini, Presiden bukan saja menerima permohonan grasi tersebut secara prosedural, namun juga mengabulkannya, sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden Nomor I/G/2017. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung telah salah menafsirkan Putusan MK di atas. Kesalahan tersebut jika dikaitkan dengan eksekusi gelombang ketiga, tidak hanya memperlihatkan bahwa Jaksa Agung telah mengangkangi kewenangan konstitusional Presiden untuk mengabulkan permohonan grasi, tetapi juga melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. LBH Masyarakat menilai potensi terulangnya pelanggaran hukum oleh Jaksa Agung tersebut sangat besar.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, LBH Masyarakat mendesak Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia untuk:

  1. Menghentikan segala bentuk persiapan eksekusi mati dalam rangka mengeliminasi kemungkinan pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum;
  2. Membentuk tim independen untuk melakukan investigasi terhadap indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam eksekusi mati yang telah dilaksanakan; dan juga meninjau kembali kasus-kasus terpidana mati yang belum dieksekusi;
  3. Segera menjelaskan ke publik alasan yuridis dan non-yuridis penundaan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati pada eksekusi Juli 2016 lalu;
  4. Mencopot Muhammad Prasetyo dari posisi Jaksa Agung dan secara cermat memilih Jaksa Agung yang berkompeten dalam bidang konstitusi, hukum, dan hak asasi manusia;
  5. Mematuhi dan melaksanakan Putusan MK yang membatalkan batasan waktu pengajuan grasi serta menghormati hak para terpidana mati untuk mengajukan upaya hukum;

Jakarta, 23 Februari 2017

Narahubung:

Ricky Gunawan

Direktur LBH Masyarakat

[i] Kejagung Tengah Persiapkan Eksekusi Mati Jilid IV, Kompas.com, http://nasional.kompas.com/read/2017/02/22/15530571/kejagung.tengah.persiapkan.eksekusi.mati.jilid.iv, diakses 22 Februari 2017.

[ii] Pasca eksekusi gelombang ketiga, Jaksa Agung, menyatakan bahwa penundaan eksekusi terhadap 10 orang terpidana mati telah melalui pertimbangan yuridis dan non-yuridis, namun sampai sekarang tidak pernah menjelaskan apa saja pertimbangan tersebut.

Lihat Eksekusi 10 terpidana mati ‘akan ditentukan kemudian,’ BBC.com, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160728_indonesia_penangguhan_eksekusi_kejagung, diakses 22 Februari 2017.

[iii] Putusan dapat diunduh melalui http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/107_PUU-XIII_2015.pdf. Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

[iv] Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, Pasal 3, menyebutkan: “permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan utusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.”

[v] Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, Pasal 13, menyebutkan: “bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.”

[vi] Jaksa Agung pada eksekusi gelombang ketiga telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengeksekusi mati Humphrey Ejike, Seck Osmane, dan Freddy Budiman yang pada saat itu masih dalam proses mengajukan permohonan grasi. Terhadap pelanggaran ini LBH Masyarakat bersama Koalisi Hapus Hukuman Mati telah melaporkan Jaksa Agung ke Ombudsman dan Komisi Kejaksaan.

Lihat, misalnya, Jaksa Agung Diduga Lakukan Maladministrasi Eksekusi Mati, CNNIndonesia.com, http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160808161735-12-149951/jaksa-agung-diduga-lakukan-maladministrasi-eksekusi-mati/, diakses 22 Februari 2017; dan, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Komisi Kejaksaan RI, Kompas.com, http://nasional.kompas.com/read/2016/08/10/14002601/koalisi.masyarakat.sipil.laporkan.jaksa.agung.prasetyo.ke.komisi.kejaksaan.ri, diakses 22 Februari 2017.

[vii] Alasan Pengacara Antasari Azhar Sambangi Setneg Hari Ini, Liputan6.com, http://news.liputan6.com/read/2660314/alasan-pengacara-antasari-azhar-sambangi-setneg-hari-ini, diakses 22 Februari 2017.

Press Release – Indonesian Government Scholarship Programme Discriminates People Living With HIV/AIDS

Jakarta, 6 February 2017

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) condemns the requirement of HIV-free for applicants of Eastern Indonesia Scholarship Programme, managed by the Indonesia Endowment Fund for Education (LPDP).

In the booklet issued by the LPDP, applicants of the above scholarship programme must enclose a letter from healthcare providers stating that they are ‘free from HIV/AIDS, Tuberculosis, and drug use’. Such requirement is a direct discrimination against and violation of the right to education of people living with HIV/AIDS, as guaranteed by the Constitution of the Republic of Indonesia, and Indonesian regulations and laws.

Article 28 C Paragraph 2 of the Constitution, Article 12 of the Law Number 39 Year 1999 regarding Human Rights, and Article 4 Paragraph 1 of the Law Number 20 Year 2003 regarding National Education System guarantees that education must be carried out in a democratic and non-discriminatory manner; respecting human rights principles, religious and cultural values, as well as nation’s diversity. Thereby, the scholarship programme, as part of the implementation of education system, should be implemented in accordance with those principles. Further, it should not limit or hinder access or opportunity for anyone to scholarship, including those living with HIV/AIDS.

Education is an indispensable means of realizing other human rights. Therefore, the prohibition against discrimination on the right to education “is subject to neither progressive realization nor the availability of resources; it applies fully and immediately to all aspect of education.”[1] The Government of Indonesia, therefore, has no justification whatsoever to apply such requirement.

In addition to the discrimination on the basis of HIV/AIDS status, such requirement is also a direct discrimination against eastern Indonesians, as it applies only to applicants from the eastern part of Indonesia.

With regard to this matter, LBH Masyarakat urges the Government of Indonesia to:

  1. Repeal the requirement of ‘free from HIV/AIDS, Tuberculosis, and drug use’ for applicants of Eastern Indonesia Scholarship Programme;
  2. Guarantee the fulfilment of the right to education of people living with HIV/AIDS in any level and type of education, including in accessing domestic and international scholarship provided by the government;
  3. Reiterate the non-discriminatory principle in any Indonesian regulations and laws; and,
  4. Eliminate discriminatory practices and policies against people living with HIV/AIDS in any aspects of their lives.

Contact Persons:

Ajeng Larasati

Coordinator of Programme, Research, and Campaign

+62 812 1276 1876

Naila Rizqi Zakiah

Public Defender

+62 812 9373 2988

[1] General Comment No. 13: The Right to Education (Article 13 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), paragraph 31.

Rilis Pers LBH Masyarakat – Beasiswa LPDP untuk Indonesia Timur Diskriminatif terhadap ODHA

LBH Masyarakat mengecam keras pemberlakuan syarat bebas HIV/AIDS bagi pendaftar beasiswa Indonesia Timur yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Republik Indonesia. Persyaratan ini adalah bentuk langsung diskriminasi dan pelanggaran hak atas pendidikan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA), sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam buku panduan (booklet) yang dikeluarkan oleh LPDP Republik Indonesia, tertulis bahwa salah satu persyaratan Beasiswa Indonesia Timur adalah ‘menyertakan surat keterangan sehat (bebas HIV/AIDS, TBC, dan narkoba) dari unit pelayanan kesehatan’.[1] Bebas HIV/AIDS yang dijadikan syarat untuk mendapatkan beasiswa tersebut tidak sesuai dengan prinsip non-diskriminasi terhadap pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap orang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Jaminan pemenuhan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi dapat ditemukan pada Pasal 28 C ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih khusus, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara demokratis, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Beasiswa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia, baik beasiswa di dalam maupun ke luar negeri, adalah bagian dari proses penyelenggaraan pendidikan yang harus memenuhi prinsip penyelenggaraan tersebut. Dengan demikian, penyelenggaraan beasiswa dalam program apapun tidak boleh membatasi/mengurangi kesempatan setiap orang untuk mengakses beasiswa, termasuk bagi ODHA.

Selain melanggar Konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional, persyaratan bebas HIV ini juga mengingkari prinsip-prinsip dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; serta Konvensi UNESCO mengenai Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan yang menyebutkan bahwa segala bentuk diskriminasi yang bertujuan untuk meniadakan atau merusak kesetaraan dalam pendidikan harus dihapuskan dalam tipe dan level pendidikan apapun. Pemenuhan hak atas pendidikan yang non-diskriminatif tidak bisa dilakukan setengah-tengah tetapi harus secara penuh dan seketika. Pemerintah Indonesia, dalam konteks ini, Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara beasiswa LPDP seharusnya mencegah dan menghapus ketentuan diskriminatif dalam penyelenggaran program beasiswa sebagaimana diwajibkan dalam Kovenan di atas.

Selain diskriminatif terhadap ODHA, program beasiswa khusus Indonesia Timur ini juga diskriminatif terhadap warga negara Indonesia di bagian timur karena syarat bebas HIV ini hanya berlaku bagi Pendaftar Beasiswa Indonesia Timur dan tidak berlaku bagi Pendaftar program Beasiswa Pendidikan Indonesia lainnya.

Pemerintah Indonesia tidak memiliki justifikasi apapun untuk membatasi setiap orang, termasuk orang dengan HIV, mengakses pendidikan ataupun kesempatan beasiswa. Oleh karena itu, LBH Masyarakat mendesak Pemerintah untuk:

  1. Mencabut dan membatalkan persyaratan umum dalam Booklet Beasiswa Indonesia Timur pada poin 8 yang mensyaratkan Surat Keterangan yang menyatakan Pendaftar bebas dari HIV/AIDS, TBC, dan Narkoba;
  1. Menjamin terpenuhinya hak atas pendidikan bagi ODHA di setiap tipe dan level pendidikan apapun, termasuk akses terhadap beasiswa baik dalam maupun luar negeri;
  1. Menegaskan penyebutan prinsip non-diskriminasi bagi ODHA dalam setiap peraturan perundang-undangan maupun kebijakan pemerintah;
  1. Menghentikan praktik-praktik diskriminatif baik melalui peraturan dan kebijakan maupun perlakuan di setiap penyelenggaraan pemerintahan terhadap semua orang, termasuk ODHA;

Jakarta, 6 Februari 2017

Ajeng Larasati – Koordinator Program, Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat

Naila Rizqi Zakiah – Pengacara Publik LBH Masyarakat

[1] Buku panduan atau booklet dapat diunduh melalui tautan berikut ini: http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/beasiswa-indonesia-timur/

Dibutuhkan: Relawan Penerjemah Bahasa Kanton dan Khek

LBH Masyarakat adalah organisasi non-pemerintah nirlaba yang menyediakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu dan terpinggirkan. LBH Masyarakat juga aktif melakukan advokasi terhadap isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sehubungan dengan hal tersebut saat ini LBH Masyarakat membutuhkan relawan untuk menjadi penerjemah bagi WNA yang tidak dapat berbahasa Indonesia, dan hanya menggunakan bahasa Kanton (Cantonese) dan bahasa Khek. Selain penerjemahan dalam komunikasi lisan, relawan juga diharapkan dapat membantu penerjemahan tulisan.

Persyaratan:

  1. Memiliki ketertarikan terhadap isu hak asasi manusia;
  2. Lancar dalam berbicara, menulis dan membaca dalam bahasa Khek atau bahasa Kanton (Ketentuan ini tidak berlaku kumulatif. Kami akan dengan senang hati menerima penerjemah yang menguasai 2 bahasa itu sekaligus. Namun apabila penerjemah yang bersangkutan hanya menguasai salah satunya, maka ia telah memenuhi kualifikasi dan kami harap tetap mendaftar);
  3. Diutamakan mahasiswa (namun tidak menutup kemungkinan bagi penerjemah berpengalaman yang ingin memberikan pelayanan pro bono);
  4. Berdomisili di Jakarta (atau kota-kota satelitnya);
  5. Bersedia mengunjungi kantor kepolisian, pengadilan dan rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan;

Kami tidak menyediakan honorarium tapi kami memberikan kesempatan bagi relawan untuk mendapat pengalaman untuk secara langsung dan aktif dalam kerja-kerja bantuan hukum secara langsung di lapangan.

Segera kirim CV terbaru anda ke abadar@lbhmasyarakat.org paling lambat tanggal 25 Februari 2017. Jika ada pertanyaan yang ingin diajukan, anda dapat menghubungi Sdr. Antonius Badar di nomor 0856 9799 8944 (HP) atau di 021 – 837 897 66

Rilis Pers – Pengendalian Perdagangan Gelap dari LP: Cerita Lawas, Pendekatan Usang

Perdagangan gelap narkotika dari dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) di Indonesia semakin marak dan terus berulang, sekalipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasinya, termasuk penerapan hukuman mati dan eksekusi. Ketika persoalan terus berulang, sementara cara-cara yang ditempuh tidak efektif, LBH Masyarakat mendesak pemerintah untuk memikirkan ulang kebijakan narkotikanya dan mencari alternatif solusi.

Sebagaimana tajuk utama Harian Kompas, 3 Februari 2017, “Bisnis Narkoba Dikendalikan di 39 LP”, berita ini pada intinya menunjukkan betapa masifnya perdagangan gelap narkotika yang melibatkan narapidana di dalam LP. Namun di sisi lain, berita ini belum mengeksplor lebih dalam aspek-aspek yang membuat hal tersebut terjadi.

Masuknya telepon seluler ke dalam LP menjadi salah satu faktor yang perlu analisis lebih lanjut. Bagaimana dengan mudahnya telepon seluler dapat masuk ke dalam LP? Apakah karena disebabkan lemahnya pengawasan? Apakah menyuap sipir demi memiliki telepon seluler di dalam LP merupakan hal yang lumrah? Kesejahteraan sipir, kemudian, juga menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk mengatasi hal-hal semacam ini.

Dari sudut pandang narapidana, juga perlu dilihat fakta bahwa hidup di penjara sungguh mahal. Hal ini terjadi dikarenakan budaya pungli (pungutan liar) yang sudah kronis. Setiap layanan (kamar, alat mandi, makanan, dan lain-lain) di dalam penjara juga memiliki harganya masing-masing. Hal ini membuat narapidana di satu sisi juga perlu memiliki sumber penghasilannya sendiri. Sumber penghasilan yang dibutuhkan ini mendorong narapidana untuk kembali melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum.

Mengenai faktor pengawasan, rekan-rekan sipir di LP tentu mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh warga binaan. Hal ini dikarenakan sebagian besar LP di Indonesia saat ini terpaksa menampung narapidana dengan jumlah yang melebihi kapasitasnya. Fenomena overcrowded ini disulut oleh UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sendiri yang dengan kejam juga mengirimkan orang-orang yang sekedar pemakai narkotika ke dalam penjara.

Terhadap masalah-masalah ini, Pemerintah, di dalam berita itu, merencanakan setidaknya 2 (dua) langkah untuk mengatasinya. Yang pertama adalah pengadaan CCTV dan pemindai badan. Lebih dari soal pengadaan alat, yang terutama ialah man behind the gun. Jika CCTV dan pemindai badan tersebut disupervisi oleh orang yang juga korup dan terlibat dalam permainan gelap ini, maka semua pengadaan tersebut akan sia-sia.

Pada eksekusi mati April 2016 kita pelajari bersama hal tersebut. Fredi Budiman, melalui testimoni Haris Azhar, menyampaikan bahwa ada beberapa oknum Pemerintah yang menemui ia di Nusakambangan. Hal tersebut dapat dilihat melalui CCTV yang mengawasi kamarnya. Namun demikian, hasil daripada apa yang direkam di CCTV tersebut tidak pernah terungkap ke hadapan publik. Transparansi menjadi hal yang penting jika memang Pemerintah serius mengatasi problem ini. Sayangnya, kami tidak melihat hal itu, baik soal transparansi dan keseriusan, sampai hari ini.

Hal kedua yang direncanakan Pemerintah ialah mengenai rotasi narapidana. LBH Masyarakat mengecam rencana ini. Ada beberapa alasan kami menolak cara ini. Pertama, pemindahan ini menjadikan narapidana berada jauh dari keluarga yang mana merupakan pengkhianatan terhadap hak narapidana  untuk dikunjungi oleh teman dan keluarga. Kedua, narapidana juga akan jauh dari kuasa hukumnya yang mana akan sangat merugikan narapidana apabila ingin melakukan upaya hukum atau langkah hukum lain yang ia butuhkan. Ketiga, hal ini tidak lebih sebagai shortcut yang diambil Pemerintah dalam soal pengawasan yang sayangnya tidak akan menolong keadaan. Idealnya melempar narapidana dari satu LP ke LP lain akan membuat si narapidana kesulitan beradaptasi dan akhirnya, dalam konstruksi Pemerintah, tidak mampu untuk membuat jaringan baru. Namun jika problem korupsi itu sendiri gagal diatasi, maka si narapidana tetap bisa mengatur ke mana ia akan dirotasi dan malahan sudah menyiapkan jaringan di kota yang baru.

Kami juga ingin menyikapi mengenai 4-CMC yang di dalam berita tersebut disebut sebagai narkotika jenis baru. Apabila Pemerintah mau memeriksa laporannya sendiri, dapat disaksikan bahwa stimulan menjadi kategori zat yang paling banyak dikonsumsi dalam beberapa waktu terakhir. Namun demikian, perlu disadari bahwa memasukan zat tertentu ke dalam daftar narkotika bukanlah sebuah jawaban. Hal tersebut hanya akan menjadi permainan tanpa akhir antara penegak hukum dan pasar gelap. Melihat permintaan yang tinggi akan narkotika dengan dampak tertentu, tentu pasar gelap akan merespon dengan menciptakan zat baru dengan dampak sejenis yang belum masuk di dalam daftar. Zat baru tersebut merupakan risiko karena kebaruannya membuat kita tidak memiliki data apapun tentangnya sehingga rawan akan dampak yang tidak kita mengerti. Berita ini menuliskan bahwa 4-CMC bisa mengakibatkan kematian namun tanpa menerangkan lebih lanjut tentang situasi seperti apa yang dapat menimbulkan kematian tersebut. Suatu zat selalu bisa mengakibatkan kematian jika konsumsi terhadap zat tersebut di atas yang jumlah yang sepatutnya. Hal ini juga berlaku untuk zat-zat umum yang biasa kita konsumsi, seperti air [1].

Respon pasar ini akan terus datang dan Pemerintah akan selalu ketinggalan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemerintah untuk mencoba pendekatan baru dalam mengatasi persoalan narkotika. Penjara jelas bukan jawabannya. Untuk mengatasi dampak buruk fenomena zat psikoaktif baru seperti di atas, Pemerintah harus mampu mengedukasi khalayak ramai, termasuk juga pemakai narkotika, untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan zat tersebut. Sekarang, bagaimana pemerintah mau merangkul pemakai narkotika, entah untuk membongkar jaringan perdagangan gelap maupun untuk penyuluhan kesehatan, jika di saat yang sama Pemerintah juga mengancam mereka dengan penjara?

Oleh karena itu, untuk menyikapi hal-hal ini kami menyarankan kepada Pemerintah untuk:

  1. Mendekriminalisasi pemakaian dan kepemilikan narkotika dalam jumlah terbatas. Langkah ini akan dengan cepat, mengatasi problem overcrowded di dalam LP. Dengan jumlah narapidana yang sedikit di dalam LP akan memudahkan rekan-rekan sipir di LP melakukan pengawasan. Dekriminalisasi juga membuat rekan-rekan pemakai narkotika lebih nyaman berinteraksi dengan Pemerintah, termasuk di dalamnya penegak hukum dan petugas kesehatan, sehingga dapat membongkar jaringan lebih besar dan melakukan intervensi kesehatan lebih baik.
  2. Merapikan sistem yang ada sekarang daripada mencoba hal baru yang menghabiskan anggaran. Daripada melakukan pengadaan baru dan melakukan rotasi yang hanya bersifat tambal-sulam, Pemerintah seharusnya menantang dirinya untuk bisa mensterilkan LP dari telepon seluler yang masuk secara ilegal, memperbaiki situasi sel isolasi, dan menghapus budaya pungli.
  3. Meningkatkan kesejahteraan rekan-rekan sipir di LP. Hal ini dilakukan dengan maksud agar rekan-rekan sipir tidak melihat narapidana sebagai sumber pendapatan.

Narahubung: Yohan Misero (085697545166)

[1] Man dies of water overdose after drinking 17 pints in eight hours to soothe sore gums http://www.dailymail.co.uk/news/article-1032795/Man-dies-water-overdose-drinking-17-pints-hours-soothe-sore-gums.html

Dibutuhkan: Relawan Pemantauan Media Kasus Narkotika 2017

Berdiri sejak 2007, LBH Masyarakat berjuang untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemakai narkotika di Indonesia. Bukan hanya memberikan bantuan hukum, kami juga menerbitkan publikasi-publikasi yang berkaitan dengan kebijakan narkotika berdasarkan hasil riset dan pemantauan media.

Untuk membantu kami menjalani fungsi ini, kami membuka lowongan bagi relawan (volunteer) yang ingin ikut berkontribusi membangun sistem hukum yang lebih manusiawi bagi pemakai narkotika. Kami membutuhkan relawan yang bersedia meluangkan waktunya setidak-tidaknya 20 jam setiap minggunya sepanjang tahun 2017. Kriteria relawan yang kami butuhkan adalah:

  • Memiliki ketertarikan pada isu hak asasi manusia dan narkotika
  • Internet-savvy
  • Dapat menggunakan Microsoft Word dan Microsoft Excel
  • Dapat bekerja secara independen
  • Memiliki motivasi tinggi
  • Lebih disukai mahasiswi/a jurusan hukum namun jurusan lain tetap boleh mendaftar

Deskripsi tugas utama kamu sebagai relawan: memantau dan mendokumentasikan implementasi kebijakan narkotika terutama mengenai penggebrekan skala besar dan kasus-kasus di dalam Lapas.

Kami selalu memastikan bahwa setiap relawan kami bukan hanya bekerja, tetapi juga bisa belajar dan membagikan pemikirannya di kantor. Ini juga bisa menjadi sebuah kesempatan bagi kamu yang tertarik menjajaki karir di jalur hak asasi manusia atau aspek non-profit lainnya.

Segera kirim CV terbaru dan Application Letter kamu ke abadar@lbhmasyarakat.org paling lambat tanggal 30 Januari 2017.

“What matters in life is not what happens to you but what you remember and how you remember it.” – Gabriel García Márquez

Rilis Pers – Pembubaran Porseni Bissu/Waria: Pengingkaran terhadap Keberagaman Budaya dan Seksualitas

LBH Masyarakat mengecam pembubaran paksa Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Waria/Bissu se-Sulawesi Selatan di Soppeng yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Januari 2017. Polisi tidak hanya menggagalkan Porseni tetapi juga menciptakan terror dan rasa takut dengan memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan peserta. Pembubaran paksa ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ+ di Indonesia. Insiden ini mengonfirmasi laporan Human Rights Watch yang menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2016 terjadi peningkatan kekerasan dan ancaman kekerasan, seperti pembubaran pondok pesanteran Waria di Yogyakarta.[1]

Pembubaran ini bertentangan dengan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul yang secara tegas disebutkan dalam konstitusi Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang juga dijamin dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik pada Pasal 21. Pemerintah juga telah melanggar hak kelompok LGBTIQ+ untuk hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah telah dengan sadar mengingkari asas non-diskriminasi di mana perlindungan dari negara berhak diterima setiap warga negara termasuk mereka yang merupakan kelompok minoritas,

Insiden ini memperlihatkan bahwa Pemerintah justru menjadi pelaku dan pelindung pelaku kekerasan serta diskriminasi terhadap kelompok LGBTIQ+. Seharusnya Pemerintah, dalam konteks ini Polda Sulawesi Selatan dan seluruh jajarannya, bertugas untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berserikat dari ancaman pemberangusan ilegal seperti ini, bukannya tunduk pada tekanan ormas.

Dalam budaya Bugis, Bissu merupakan pemimpin besar agama Bugis pra-Islam yang memiliki dua elemen gender perempuan dan laki-laki yang berperan sebagai penghubung inter-dimensional antara manusia dan Tuhan.[2] Tradisi ini telah hidup jauh sebelum bangsa ini berdiri.

Porseni tahunan Bissu dan Waria yang sejatinya akan dilaksanakan dari tanggal 19 – 21 Januari 2017 ini terpaksa dibubarkan oleh pihak kepolisian karena adanya ancaman demonstrasi dari 16 ormas Islam di Sulawesi Selatan.[3] Porseni yang telah diselenggarakan sebanyak 19 kali ini merupakan media bagi para Bissu dan Waria untuk mengapresiasi dan mengekspresikan kekayaan budaya serta keragaman seksualitas dan gender nusantara. Acara ini berlangsung damai dan oleh karena itu negara tidak memiliki landasan apa pun untuk menghentikannya. Pembubaran acara ini telah secara langsung menciderai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, mengingkari keragaman budaya dan seksualitas, serta melukai nafas kehidupan berdemokrasi.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Memberikan sanksi yang tegas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang telah membubarkan Porseni Bissu/Waria di Soppeng, Sulawesi Selatan;
  2. Menyatakan permintaan maaf kepada seluruh elemen yang terlibat pada penyelenggaraan Porseni Bissu/Waria di Soppeng, Sulawesi Selatan;
  3. Menghormati keberagaman budaya dan seksualitas tradisi Bissu di Sulawesi Selatan;
  4. Menindak tegas kelompok-kelompok intoleran yang melakukan tindak kekerasan serta diskriminasi kepada kelompok LGBTIQ+;
  5. Menjamin perlindungan dan kebebasan berserikat dan berkumpul bagi kelompok LGBTIQ+ dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

Naila Rizqi – Pengacara Publik LBH Masyarakat

 

[1] Human Rights Watch, “ Permainan Politik ini  Menghancurkan Hidup Kami” Komunitas LGBT Indonesia Dalam Ancaman. https://www.hrw.org/sites/default/files/report_pdf/indonesia0816bahasaindonesia_web_0.pdf

[2] http://ardhanaryinstitute.org/index.php/2016/04/09/eksistensi-calalai-dalam-budaya-sulawesi-selatan/

[3] Informasi mengenai kronologi kejadian dapat dilihat di http://aruspelangi.org/siaran-pers/bubar_porseni-waria-bissu-se-sulawesi-selatan/

Cara Kami Membaca Angka Sedikit Berbeda dengan Jaksa

Sepanjang tahun 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan bahwa kasus narkotika memimpin klasemen jumlah kasus yang ditangani yakni sebanyak 2.262 kasus (Pikiran Rakyat, 30/12/2016). Masyarakat umum akan memandang angka ini sebagai wujud kerja keras yang membuahkan hasil dan layak dipuji. Padahal upaya Kejaksaan Tinggi dalam menangani kasus narkotika menyumbang ledakan populasi penghuni rumah tahananan dan lembaga pemasyarakatan yang ada di Jawa Barat. Kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan saat ini pun tidak bertambah. Dibangunnya rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan baru untuk menambah ruang bagi tahanan atau narapidana, serta ide untuk memberikan pengamanan super maksimum dengan menempatkan binatang buas, sejatinya hanyalah langkah emosional. Hal tersebut bukanlah langkah yang bijak dan tepat. Karena selain akan menguras keuangan negara, langkah tersebut juga tidak menyasar pada pada akar persoalan penanganan kasus narkotika. Cara pemerintah menangani kasus narkotika tidak memberikan fokus yang seimbang dengan khitah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang yang juga menekankan memberikan tindakan pemulihan bagi penyalahguna narkotika.

Ketidakseimbangan pendekatan ini juga diperumit oleh Presiden Joko Widodo yang menabuh genderang perang terhadap narkotika (war on drugs) yang secara implisit memberikan legitimasi terhadap aparat penengak hukum untuk menindak keras terhadap pelaku yang terlibat dengan narkotika, termasuk melakukan eksekusi mati yang, melalui berbagai penelitian, diketahui tidak memiliki pengaruh terhadap menurunnya peredaran gelap narkotika.  Narasi war on drugs, jika berkaca di negeri asalnya, Ameriksa Serikat, yang didendangkan oleh Presiden Richard Nixon dengan dukungan anggaran yang melimpah, terbukti mengalami kegagalan karena mengirimkan ribuan orang yang terlibat narkotika kedalam penjara dan hal demikian akan berdampak pada biaya sosial yang ditanggung negara dan juga pelaku. Potensi dampak buruk dari kebijakan ini antara lain ialah semakin rentannya penularan beberapa penyakit seperti HIV dan TB di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang juga dapat berdampak pada masyarakat yang lebih luas. Narasi punitif ini secara lebih sadis diterapkan oleh Presiden Rodrigo Duterte di Filipina yang telah menewaskan lebih dari ribuan orang hingga September 2016.

Fakta-fakta ini tidak kemudian membuat dukungan publik terhadap pendekatan semacam ini berkurang, yang kemungkinan diakibatkan oleh kuatnya narasi pemberantasan narkotika melalui media. Hal ini membuat penanganan kasus narkotika di Indonesia memiliki dimensi politik yang kuat karena \”memperdagangkan\” perolehan penanganan kasus dengan jabatan atau kekuasaan karena publik memberikan kepercayaan setelah melihat \”prestasi\” yang sebetulnya sangat patut dipertanyakan.

Maka politik hukum penanganan kasus narkotika sepatutnya dikembalikan ke jalur yang menitikberatkan pada aspek medis, terutama pada kasus-kasus penyalahgunaan narkotika. Politik hukum tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1071 K/Pid.Sus/2012 yang menyatakan bahwa Pasal 112 Undang-Undang Narkotika adalah keranjang sampah atau pasal karet karena pecandu narkotika tidak akan terlepas dari penguasaan narkotika terlebih dahulu. Penguasaan narkotika oleh pecandu narkotika harus melihat konteks bukan pada teks undang-undang. Adanya konstruksi hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut memberikan pesan kepada penuntut umum yang untuk menghadirkan hasil asesmen aspek medis untuk melihat riwayat pelaku berhubungan dengan narkotika dan aspek hukum untuk menginvestigasi keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran gelap narkotika. Ini terkait kewenangan dominus litis Penuntut Umum yang berperan untuk mengikuti perkembangan penyidikan dengan tugas memberikan petunjuk terhadap berkas perkara penyidikan sebuah kasus.

Hasil asesmen dapat membantu Penuntut Umum dalam agenda pembuktian dan juga menentukan tuntutan: apakah akan meminta pelaku dipenjara atau menjalani rehabilitasi. Di sisi lain, mengenyampingkan hasil asesmen yang memiliki kualifikasi sebagai alat bukti surat dapat dipandang sebagai sebuah hal yang gegabah dan dapat membuat dakwaan dalam posisi rawan. Pada praktik, Penuntut Umum kerap tidak memerdulikan hal ini karena beranggapa sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti dengan menghadirkan saksi polisi yang melakukan penangkapan dan alat bukti surat hasil uji forensik zat narkotika. Padahal, kehadiran polisi sebagai saksi di persidangan sesungguhnya ditentang oleh KUHAP karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest) karena kesaksian polisi ialah ruang untuk memuluskan tugas polisi sebagai penegak hukum untuk menjebloskan pelaku ke dalam penjara. Praktik demikian sejatinya tidak tepat dan mendapat kritikan dari Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 pada kasus Ket San. Putusan tersebut menilai bahwa kesaksian polisi tidak dalam posisi yang objektif karena polisi sudah memiliki persepsi dan kepentingan terhadap terdakwa sehingga profilnya tidak lagi sesuai dengan tugas seorang saksi yang semestinya memberikan keterangan yang objektif, jujur, bebas dan netral.

Di samping itu, keengganan Penuntut Umum menyertakan hasil asesmen merupakan pengkhianatan terhadap prinsip fair trial yang termaktub dalam Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik. Padahal berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors, Penuntut Umum harus memperhitungkan dengan tepat posisi dari pelaku tanpa memperhitungkan keuntungan dan kerugian yang berdampak terhadap pelaku. Oleh karenanya, hasil asesmen, terlepas dari bahwa dokumen tersebut akan merugikan atau menguntungkan terdakwa, menjadi wajib untuk dihadirkan. Keengganan Penuntut Umum dalam menghadirkan hasil asesmen juga dipengaruhi oleh minimnya akses terhadap bantuan hukum. Situasi ini semakin membuat rentan posisi pemakai narkotika yang berhadapan dengan hukum. Hal demikian mengakibatkan pemakai narkotika menjadi bagian terbesar dari demografi penjara di banyak tempat. Maka jumlah penanganan sekian banyak kasus narkotika tidak tepat bila dipandang sebagai sebuah prestasi. Ia justru adalah angka yang mencerminkan masifnya praktik ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.

 

Penulis: Muhammad Afif Abdul Qoyim

Editor: Yohan Misero

Media Coverage of Our Works in 2016

Here are links to several articles which covered the works of LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute) from January to September 2016:

  1. Alliance India, 28 April 2016, “United Nation, Divided on Drugs”
  2. Rappler, 28 April 2016, “Indonesia executions one year on: Mary Jane lives but death penalty questions linger”
  3. Southeast Asia Globe, 5 Mei 2016, “Region\’s harsh drug policies slammed by experts”
  4. Equal Times, 5 Mei 2016, \”Indonesia\’s Tragic War on Drugs\”
  5. Elsam, 15 Mei 2016, “Joint Statement: Imminent Executions In Singapore And Indonesia Must Be Halted
  6. Vice, 18 Mei 2016, “Indonesia Plans to Castrate Pedophiles Following Rampant Reports of Sexual Abuse”
  7. Mic, 19 Mei 2016, “Indonesia Drafts Law That Would Punish Pedophiles With Chemical Castration”
  8. The Jakarta Post, 27 Juni 2016, “Jokowi to go all out on drugs”
  9. The Diplomat, 11 Juli 2016, “Indonesia Prepares for Another Round of Executions”
  10. The Jakarta Post, 16 Juli 2016, “Relatives take quiet steps to save convicts”
  11. Coconuts Jakarta, 22 Juli 2016, “What Explains Indonesia’s Enthusiasm for Death Penalty?”
  12. The Guardian, 25 Juli 2016, “Indonesia executions loom as convict Merri Utami is sent to prison island”
  13. The Jakarta Post, 26 Juli 2016, “Jokowi told to cancel execution plan”
  14. The Guardian, 27 Juli 2016, “Indonesia ready to execute 14 this week despite doubts over prisoners’ guilt”
  15. International Business Times UK, 27 Juli 2016, “Indonesia: 6 Nigerians, 3 Asians among 14 drug convicts facing imminent execution”
  16. SBS, 28 Juli 2016, “Indian national Gurdip Singh likely to be executed in Indonesia”
  17. The Australian, 28 Juli 2016, “Death-row inmates in Indonesia \’abused and tortured\’”
  18. SF Gate, 28 Juli 2016, “News of the day from across the globe, July 29”
  19. Stuff NZ, 28 Juli 2016, “Indonesia fast-tracks execution of 14 death row prisoners to anguish of families involved”
  20. Pulse Nigeria, 28 Juli 2016, “Discrimination \’They want to kill me because I am black\’”
  21. The Influence, 28 Juli 2016, “Indonesia is Now Executing Drug Prisoners in A Horrific Violation of Human Rights”
  22. Uncova, 28 Juli 2016, “Ejike Eleweke, Who Is Facing Imminent Execution in Indonesia Maintains His Innocence, Reufuses to Sign Paper”
  23. ABQ Journal, 28 Juli 2016, “Indonesia executes 4 people convicted to drugs”
  24. BellaNaija, 28 Juli 2016, “Indonesia Set to Execute 6 Nigerians, 8 Others for Trafficking”
  25. International Business Times UK, 28 Juli 2016, “Indonesia going ahead with plans to execute 14 people for drug crimes”
  26. The Guardian, 28 Juli 2016, “Indonesia: families told that 14 death row prisoners will be executed tonight”
  27. African Spotlight, 28 Juli 2016, “6 Nigerians To Be Executed in Indonesia for Drug Trafficking“
  28. 風傳媒 (新聞發布) (註冊), 28 Juli 2016, “反毒用重典》印尼政府將處決14名毒販 人權團體呼籲:槍下留人!”
  29. News AU, 29 Juli 2016, “Dark days\’ as drug traffickers executed in Indonesia”
  30. Tempo, 29 Juli 2016, “Two Last Requests of Death-Row Convict Merry Utami”
  31. Radio Intereconomía, 29 juli 2016, “Indonesia ejecuta la condena a muerte de cuatro presos por trafico de droga”
  32. Tempo, 29 juli 2016, “Humprey Jefferson`s Execution is Illegal: Activist”
  33. The Times, 29 juli 2016, “Indonesia executions ‘a complete mess’ as coffins await the reprieved”
  34. The Borneo Post, 29 Juli 2016, “Indonesian Executions a “Complete Mess”: Lawyer”
  35. Business Insider, 29 Juli 2016, “Indonesia Executes 4 People Convicted of Drug Crimes”
  36. Journal Star, 29 Juli 2016, “Indonesia Executes 4 People Convicted Drug Crimes”
  37. The Kathmandu Post, 29 Juli 2016, “Indonesian and Three Nigerians Executed for Drug Crimes”
  38. BBC, 29 Juli 2016, “Indonesia and three Nigerian executed for drug crimes”
  39. CNN, 29 Juli 2016, “Indonesia executes four convicted drug offenders”
  40. China Daily Asia, 29 Juli 2016, “Indonesia executes 4 people convicted of drug crimes”
  41. The Daily Mail, 29 juli 2016, “Indonesia executes 4 people convicted of drug crimes”
  42. Echo Net Daily, 29 Juli 2016, “’Dark Days’ as Four Executed in Indonesia”
  43. 9news AU, 29 Juli 2016, “Four executed at ‘Alcatraz of Indonesia’”
  44. Fredonia Leader, 29 Juli 2016, “Indonesia Executes Drug Convicts Despite Protest”
  45. EFE, 29 July 2016, “Indonesia ejecuta la condena a muerte de cuatro presos por tráfico de droga”
  46. UOL Noticias, 29 July 2016, “Indonésia executa 4 presos por tráfico de droga”
  47. Sidney Morning Herald, 30 Juli 2016, “Indonesia death row 10: Last-minute reprieve, but for how long?”
  48. Taipei Times, 30 Juli 2016, “Indonesian executions a ‘mess,’ lawyer says”
  49. The Jakarta Post, 1 Agustus 2016, “Trail of Legal Violations up to Execution of Four Inmates”
  50. Rappler, 2 Agustus 2016, “What it was like waiting for death”
  51. The Daily Mail, 3 Agustus 2016, “Convicts in the dark for hours about Indonesia execution reprieve”
  52. The Jakarta Post, 3 Agustus 2016, “After escaping death, convicts fight for clemency”
  53. The Jakarta Post, 6 Agustus 2016, “Kontras vows to continue efforts to probe drugs mafia”
  54. The Jakarta Post, 12 Agustus 2016, “Govt should re-investigate old case in probing Freddy\’s claim”
  55. The New York Times, 13 Agustus 2016, “Indonesia’s Push to Execute Drug Convicts Underlines Flaws in Justice System”
  56. TODAYonline, 15 Agustus 2016, “Indonesia\’s justice system in question over push to execute drug convicts”
  57. Tempo, 22 Agustus 2016, “Dozens of Police Personnel Reported over Drug Cases”
  58. The Jakarta Post, 9 September 2016, “Jokowi urged not to trade Veloso for illegal Indonesian pilgrims”
  59. The Jakarta Post, 10 September 2016, \”Indonesian legal aid, activist call for new legal process for Mary Jane\”
  60. The Washington Post, 27 October 2016, “Indonesia’s top court weighs ban on sex outside marriage”
  61. Rappler, 5 December 2016, “Int\’l groups to Duterte gov\’t: Death penalty isn\’t effective”