Rilis Pers – Keadilan Raib dari Pengadilan!

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada 24 Mei 2019 lalu. Putusan tersebut dijatuhkan terhadap gugatan yang diajukan Brigadir TT, dan kami selaku kuasa hukumnya, terkait dengan pemecatan TT sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia semata karena orientasi seksual.

Majelis Hakim yang diketuai Panca Yunior Utomo menyatakan gugatan Brigadir TT tidak dapat diterima karena pasca terbitnya Surat Keputusan pemecatan Brigadir TT oleh Kapolda Jawa Tengah, Brigadir TT tidak mengajukan keberatan atas terbitnya surat keputusan pemecatan tersebut. Pertimbangan ini sungguh tidak tepat. Brigadir TT sudah menjalani sidang komisi kode etik profesi baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding di internal kepolisian. Dengan kata lain, tak tersisa mekanisme internal apapun lagi bagi Brigadir TT.

Hal ini pun telah diakui sendiri oleh Majelis Hakim pada pertimbangan putusan pada 24 Mei tersebut. Hal ini juga tercermin dalam masa pemeriksaan persiapan, di mana Tergugat (Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah) melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Surat Keputusan pemberhentian Brigadir TT telah final.

Anehnya, Majelis Hakim dalam putusannya justru menganggap bahwa gugatan kami prematur karena belum menempuh seluruh kemungkinan upaya administratif. Majelis Hakim merujuk pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mengajukan upaya keberatan pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Menurut hemat kami, pendapat Majelis Hakim ini memiliki beberapa masalah.

Pertama, bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012 tidak ada lagi upaya banding atau keberatan yang tersedia di tubuh institusi kepolisian setelah terbitnya surat keputusan PTDH terhadap anggota Polri, yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara yang berwenang, dalam hal ini Kapolda Jateng. Dalam kasus ini, Majelis Hakim luput mengindahkan norma yang termaktub di dalam Peraturan tersebut.

Kedua, kami memandang justru Polri yang gagal menginternalisasi keberadaan Pasal 76 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini ke dalam skema penyelesaian masalahnya agar Pasal 76 ini bisa hidup seiring sejalan dengan hukum acara pengadilan tata usaha negara.

Sikap Majelis Hakim dalam putusan ini justru meninbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan nasib klien kami, dan abdi-abdi negara yang lain yang mengalami problem serupa, menjadi menggantung. Di satu sisi, menurut aturan internal dan praktik di instansi Polri ia telah dianggap bukan anggota Polri lagi. Di sisi lain, Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara ini dengan dalih klien kami belum mengajukan keberatan setelah tidak menjadi anggota Polri lagi.

Sikap Majelis Hakim tersebut jelas tidak bisa diterima nalar karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah dianggap bukan anggota Polri lagi bisa dan diterima mengajukan keberatan lagi kepada instansi Polri. Selain itu, jika memang gugatan kami prematur, Majelis Hakim seyogyanya menyatakan hal ini dalam pemeriksaan pendahuluan dan tidak melanjutkan proses persidangan ke pokok perkara.

Sikap inkonsisten juga ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) karena pada tahap persidangan yang berikutnya, Polda Jateng justru mengajukan eksepsi yang menyatakan bawa gugatan kami prematur. Hal ini tentu saja jauh dari cita-cita Polri yang professional sebagaimana didengungkan oleh Kapolri Tito Karnavian. Bagaimana kita bisa berharap Polri yang mengayomi masyarakat ketika proses penyelesaian masalah dengan anggotanya sendiri tidak dilakukan dengan baik.

Putusan PTUN Semarang ini jelas membawa kerugian, tidak hanya kepada Brigadir TT, tetapi terhadap upaya melawan diskriminasi terhadap seseorang yang memiliki orientasi seksual minoritas di tubuh institusi kepolisian secara khusus dan penyelenggara negara secara umum.

LBHM mengkhawatirkan kecakapan Majelis Hakim dalam perkara klien kami ini. Kami berharap, dalam perkara-perkara semacam ini, Majelis Hakim memiliki keberanian dan menjaga independensinya meski harus berhadapan dengan Kepolisian sebagai sebuah institusi karena ini menyangkut hak asasi manusia.

Menyikapi Putusan PTUN Semarang ini, LBHM sebagai kuasa hukum Brigadir TT akan mengambil langkah-langkah berikut untuk memperjuangkan hak-hak klien kami:

1. Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas Putusan PTUN Semarang;

2. Melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Jateng ke Ombudsman Republik Indonesia.

 

 

Jakarta, 26 Mei 2019

Ma’ruf Bajammal – Pengacara Publik LBHM

Seri Monitor dan Dokumentasi 2019: Repetisi Kematian dalam Penjara, Malfungsi Pemasyarakatan

Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, masih adanya sistem pemenjaraan yang menekankan pada balas dendam, dan penjeraan akhirnya membuat sistem pemenjaraan ini tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Padahal, pemidanaan yang berfungsi sebagai usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial, selain tertuang dalam peraturan nasional, juga diakui secara internasional pada pada the United Nation Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules).

Mandat rehabilitasi dan reintegrasi sosial dapat dikatakan adiluhung, tetapi pada saat yang sama masih merupakan utopia untuk praktik sistem pidana yang berlangsung hari ini. Fakta bahwa masih ada banyak masalah di penjara di Indonesia seperti tidak terpenuhinya hak asasi manusia, budaya kekerasan di penjara, dan residivisme menjadikan rasionalitas lahirnya penjara menjadi putus atau diskontinyu dengan praktiknya akibat kontradiksi dan irasionalitas situasi ini. Termasuk salah satu permasalahan yang penting adalah perkara kematian dalam tahanan.

Bagaimana bisa penjara yang di dalam undang-undang mempunyai fungsi sebagai rehabilitasi dan reintegrasi sosial, malah menjadi tempat pemberhentian terakhir bagi tahanan dalam menjalani hidup? Hal ini jelas menjauhkan praktik pemenjaraan dari mandat pemasyarakatan seperti yang disebut di atas. Sekalipun menjalani masa penahanan ataupun penghukuman, seorang tahanan pun masih mempunyai hak-hak dasar sebagai manusia dan wajib dipenuhi. Kematian dalam tahanan menjadi contoh dari pelanggaran hak seorang tahanan, yakni hak hidup.

Dari data yang LBH Masyarakat (LBHM) himpun sepanjang 2018 melalui pantauan media daring, setidaknya terdapat 116 kasus kematian dalam tahanan yang diberitakan oleh media. Penyebab kematian didominasi oleh sakit, kemudian diikuti oleh bunuh diri. Fakta ini mengindikasikan adanya permasalahan kompleks yang saling berkaitan satu sama lain, terutama yang berkaitan dengan hak hidup seorang tahanan. Terlanggarnya hak hidup sendiri saling berkaitan dengan terlanggarnya hak-hak lain, seperti tidak terpenuhinya hak atas kesehatan seorang tahanan (termasuk di dalamnya hak atas sanitasi yang bersih, hak lingkungan yang sehat, dan lain sebagainya). Pertanyaan mengenai “apakah tempat tahanan sudah menghormati hak-hak seorang tahanan?” pun muncul. Sebagaimana mestinya, setiap fasilitas yang dikelola negara haruslah mempunyai standar yang baik dan mendukung pemenuhan hak seorang tahanan, alih-alih abai atau menelantarkannya.

Mengingat penjara memiliki cita-cita yang sangat tinggi seperti menjaga dan menyeimbangkan tatanan sosial masyarakat, maka penanggungjawab atas penjara adalah negara sebagai organisasi dengan sumber daya terbesar, yang diwakilkan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas). Sekalipun kematian bisa terjadi karena tindakan atau kelalaian narapidana sendiri, institusi pemasyarakatan adalah manager yang bertugas untuk menjamin keberadaan penjara dapat memenuhi tujuan awal sebagai media pembinaan, termasuk di antaranya dengan mengatur agar kerusuhan tidak terjadi dan peristiwa bunuh diri bisa terhindarkan.

Demi menelusuri pelbagai permasalahan di atas yang kerap terjadi dari waktu ke waktu, LBHM melakukan monitoring dan dokumentasi media yang dituangkan dalam laporan ini. Pencarian, kodifikasi, dan analisis terhadap pemberitaan media daring menjadi salah satu usaha kami dalam melakukan pemaparan analitis-evaluatif terhadap kondisi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Teman-teman dapat mengunduh laporannya dengan mengunjungi tautan berikut.

Vacancy: Reprieve International South East Asia Junior Fellow

Reprieve is a UK charity founded in 1999 by Clive Stafford Smith. Reprieve uses strategic interventions to end the use of the death penalty globally, and secret prisons and state-sanctioned assassinations in the context of the so-called “war on terror”.

We work for the most disenfranchised people in society, as it is in their cases that human rights are most swiftly jettisoned and the rule of law is cast aside. Thus, we promote and protect the rights of those facing the death penalty and those who are the victims of extreme human rights abuses committed in the context of the so-called “war on terror” (WOT), with a focus on secret prisons and state-sanctioned assassinations.

Underpinning Reprieve’s strategic focus is the notion that countries such as the UK and US hold themselves out as shining examples of democratic societies that respect the rule of law and human rights, and therefore should be held to exacting standards in terms of how they respond to acts or allegations of terrorism and murder. Their responses have ripple effects worldwide, and are frequently used to justify the continuation of the death penalty, extrajudicial killing, torture, rendition and unlawful detention by countries ranging from ‘aspiring exemplars’ to ‘worst offenders’.

Reprieve’s main office is based in London, UK. Reprieve also supports full time Reprieve Fellows, who work as lawyers, investigators and advocates in different countries. Reprieve works with partners in jurisdictions all over the world, including Non-Governmental Organizations (NGOs), government officials, individual lawyers and human rights defenders, as well as individual, corporate and foundation funders.

 

The Role

The South East Asia junior fellow will support the work of the South East Asia Fellow, an experienced human rights activist and campaigner based in Jakarta.

S/he will be a flexible team player with a positive can do attitude and a proactive approach to work. S/he will be comfortable with working on new and emerging areas with limited supervision, and will also be receptive to learning from those around him/her. S/he will maintain the utmost professional standards at all times, and will be willing to muck in on all tasks big and small that support Reprieve’s work against the death penalty in South East Asia.

Main duties:

  • Supporting Reprieve’s South East Asia Team
  • Producing useful materials for advocacy and casework
  • Developing and employing Reprieve’s data bank and research
  • Providing legal support to the South East Asia Team

 

Responsibilities

Support

  • Prepare memorandum, provide support to those drafting reports, briefing papers, and formal correspondence

Producing materials

  • Translation to and from English and Bahasa Indonesia

Data and research

  • Support factual investigation and research on Reprieve cases that may be carried out in partnership with our local partners, including record collection, conducting interviews and family visits when needed and maintaining ongoing contact with those whom we assist and their family members where strategic and appropriate
  • Conducting regular media monitoring and documenting legal/political developments in relation to the death penalty in Indonesia, updating various databases
  • Gathering data and conducting research

Legal support

  • Support Reprieve’s strategic litigation efforts and provide relevant casework and policy content for use in legal documents and findings
  • Conduct legal research and draft legal memos
  • Provide research/technical assistance to casework that Reprieve is jointly undertaking with local partners

To apply this job, please send a copy of your recent C.V. and a covering letter detailing your suitability for the role and why you want to work at Reprieve to raynov@reprieve.org.uk by the deadline above. Please ensure the subject line ‘SEA Junior Fellow’ is used and that attachments are in PDF format. Please send those document before 14 June 2019.

For further information such as key contact; length and salary; and person specification, click this link.

Rilis Pers – Karena Kesewenang-wenangan Harus Dilawan!

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menentang pemecatan yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kepada TT yang dilakukan semata karena orientasi seksualnya. LBHM sebagai kuasa hukum TT memandang bahwa pemberitaan serta respon Pemerintah dan parlemen tentang TT mulai melebar dari konteks. Oleh karena itu, LBHM merasa perlu untuk meluruskan beberapa hal.

TT adalah seorang Brigadir Polisi yang bertugas sebagai Banum Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng. Pada 14 Februari 2017, TT, bersama W, ditangkap oleh dan dibawa ke Polres Kudus secara sewenang-wenang atas tuduhan pemerasan terhadap W. Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Kudus, TT terbukti tidak pernah melakukan pemerasan terhadap W.

Meski demikian, TT tetap dipaksa menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi sebanyak 3 kali yaitu pada 15, 16, dan 23 Februari 2017. Pelanggaran etik yang dituduhkan terhadap TT adalah melakukan hubungan seks, yang menurut Polri, “menyimpang.”

LBHM memandang ada dua hal yang janggal dari proses ini. Yang pertama, pemeriksaan ini tidak didahului oleh sebuah laporan dugaan pelanggaran kode etik. Yang kedua, sekitar satu bulan setelah pemeriksaan tersebut muncul laporan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Bripda Aldila Tiffany T.P. pada tanggal 16 Maret 2017.

TT kemudian tidak pernah mendapatkan informasi apapun mengenai perkembangan kasusnya selama beberapa bulan. Pada 27 Desember 2018, Kapolda Jateng mengeluarkan Surat Keputusan untuk memberhentikan TT sebagai anggota Polri secara tidak hormat (PTDH) karena TT dianggap melakukan hubungan seks “menyimpang.” TT dinilai melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua pasal ini, pada intinya, berbicara mengenai menjaga citra dan reputasi Polri serta turut menaati atau menghormati norma kesusilaan, agama, kearifan lokal, dan norma hukum.

Maka melalui konferensi pers ini pula, kami membantah pernyataan Juru Bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo, yang menyatakan bahwa TT tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari dan melakukan pelecehan seksual yang menimbulkan korban. Selain bahwa tuduhan-tuduhan itu tidak benar, jelas bahwa selama proses etik di internal kepolisian, hal-hal tersebut tidaklah diangkat dan dijadikan landasan pemeriksaan. Alasan-alasan ini jelas dibuat-buat untuk mendiskreditkan klien kami di mata publik.

Kami juga menyesalkan narasi yang dibangun oleh Mabes Polri dan sejumlah pihak seperti misalnya anggota DPR yang menyatakan bahwa individu LGBT tidak boleh menjadi anggota Polri. Pemikiran ini adalah cara pandang yang usang, tidak berdasar, dan homofobik. Performa seorang anggota Polri seharusnya diukur dari kinerja dan integritasnya, hal-hal yang dengan baik dipegang teguh oleh klien kami.

Selain problem administrasi yang terang benderang, kami juga melihat adanya masalah hak asasi manusia yang mendasar pada kasus ini. Pemberhentian tidak hormat terhadap TT karena orientasi seksualnya adalah wujud pelanggaran hukum dan diskriminasi terhadap orang dengan orientasi seksual minoritas dan telah berdampak pada pengakuan, pengurangan, penikmatan dan penggunakan hak asasi seseorang untuk dapat hidup, bekerja dan bebas dari diskriminasi sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi.

Di kasus ini, Polri dengan nyata-nyata menginjak-injak Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif. Hal ini diperkuat oleh Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.

Oleh karena itu, di bulan reformasi ini yang seharusnya mengingatkan kita betapa perih kehidupan ketika hak asasi manusia tidak diindahkan, kami meminta kepada:

1) PTUN Semarang dapat melihat masalah administrasi secara jelas yang menimpa klien kami, dan memeriksa dan mengadili perkara ini sejalan dengan jaminan hak asasi yang telah disediakan oleh undang-undang;

2) Kepolisian Republik Indonesia agar segera memulihkan pelanggaran hak yang dialami oleh TT.

Kami akan melanjutkan terus proses hukum sampai klien kami mendapatkan keadilan karena kesewenang-wenangan haruslah dilawan.

 

Jakarta, 20 Mei 2019
Ma’ruf Bajammal – Pengacara Publik LBHM

Dibutuhkan: Staf Keuangan LBHM

LBHM Membutuhkan Staf Keuangan

Semua kerja-kerja LBHM didukung oleh tim yang menakjubkan, salah satunya Tim Operasional. Selama hampir 12 tahun, tim yang terdiri dari Koordinator Operasional, Staf Keuangan, Staf Administrasi, dan Kepala Rumah Tangga, ini memastikan keuangan dan administrasi LBHM, baik keluar maupun ke dalam, berjalan baik. Melalui ini, kami mengajak teman-teman yang memenuhi syarat untuk bergabung bersama LBHM di Tim Operasional dan berkontribusi dalam kerja-kerja hak asasi manusia di Indonesia, sebagai Staf Keuangan.

Adapun spesifikasi yang dibutuhkan sebagai Staf Keuangan LBHM adalah sebagai berikut:

  • Diutamakan Perempuan;
  • Min S1 Jur. Akuntansi / Komputer Akuntansi/ Manajemen
  • Usia max. 28 tahun;
  • Memiliki pengalaman bekerja 1-2 tahun;
  • Jujur, teliti, mempunyai integritas dan loyalitas tinggi terhadap organisasi;
  • Menguasai program M Office (excel, word, dan powerpoint) dan program akuntansi (Zahir, Accurate, MYOB,dll);
  • Memahami perpajakan di Indonesia;
  • Berkomitmen, mau belajar, dan mampu bekerja dalam tim dan/atau individu, serta dapat bekerja dalam tekanan dengan supervisi yang minim;
  • Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan presentasi yang baik;
  • Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang memadai.

 

Deskripsi Pekerjaan:

  1. Bekerjasama dan mendukung kerja-kerja tim penanganan kasus, tim program/advokasi, tim komunikasi dan tim penggalangan dana publik, dalam menjalankan pengelolaan keuangan;
  2. Menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan serta laporan pajak bulanan maupun tahunan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku;
  3. Menyampaikan laporan keuangan dan pajak kepada Koordinator Operasional/Direktur secara rutin dan tepat waktu setiap bulannya.
  4. Memasukkan laporan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak di wilayah hukum organisasi berdomisili secara rutin dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menyiapkan segala informasi yang diperlukan untuk kepentingan audit organisasi tahunan.
  6. Mendokumentasikan dan mengelola pencatatan transaksi keuangan organisasi.
  7. Menjalankan sistem keuangan dan akuntansi secara transparan dan akuntabel;
  8. Memberi nasihat kepada Direktur dan Koordinator sehubungan dengan pengelolaan keuangan dan pajak organisasi secara umum;
  9. Bersama Koordinator Operasional dan Direktur, membantu menyiapkan dan menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan organisasi;
  10. Bersama Koordinator Program, membantu menyiapkan dan menyusun anggaran dan laporan keuangan program dan/atau proyek organisasi untuk keperluan aplikasi pendanaan (funding applications);
  11. Melapor ke Direktur dalam hal terjadi anomali atau ketidaklaziman maupun potensi kerugian keuangan organisasi;
  12. Menjalankan manajemen keuangan dan akuntansi organisasi dalam hal mencegah dan/atau meminimalisir potensi kerugian keuangan organisasi;
  13. Menyusun prosedur yang dianggap perlu untuk mengefektifkan manajemen keuangan dan akuntansi organisasi maupun termasuk untuk memaksimalkan pendapatan jika perlu;
  14. Memantau fungsi administrasi keuangan organisasi termasuk administrasi SDM dan administrasi kantor yang berkenaan dengan aspek-aspek keuangan dan akuntansi;
  15. Menyediakan dukungan horizontal yang diperlukan kepada staf lain di LBH Masyarakat dalam semangat untuk mendukung kelancaran kerja organisasi.

 

Bagi kamu yang merasa tertantang menyanggupi pekerjaan di atas dan tertarik menjadi salah satu anggota tim yang signifikan di LBHM, silahkan kirim: (1) Surat Lamaran, dan (2) Curriculum Vitae (CV) terbaru dan email ke ke abadar@lbhmasyarakat.org dengan subyek email: Aplikasi SA_nama kamu.

 

Aplikasi ditunggu paling lambat Jumat, 16 Agustus 2019 pukul 23.59 WIB.

 

Ada Keadilan pada Nasi Padang

Siang Itu.

Jakarta sedang panas-panasnya. Dan saya, seperti banyak orang lain, disibukkan dengan pekerjaan. Saya harus pergi menemui seseorang untuk diwawancara. Bersama seorang pengendara transportasi online, saya lawan terik dan berangkat ke utara.

Kami berjanji untuk bertemu di sebuah motel di Penjaringan. Saat tiba, saya disambut hangat sesosok pria bertopi dengan polo lusuh berwarna oranye. Umurnya kurang lebih 50 tahun. Namanya Suherman. Di dekat motel, kami menemukan sebuah sudut yang cukup nyaman dan tidak terlalu bising. Ditemani dua gelas kopi panas dari penjual kopi keliling, kami pun mulai berbincang.

Dicuri, Dicari.

Pak Suherman sehari-hari bekerja sebagai tukang las karbit di depan motel itu. Dulu, ia adalah seorang karyawan – juga sebagai tukang las – di sebuah pangkalan taksi di Latumenten, Jakarta Barat. Suatu hari, ia dan teman-temannya diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Hal yang tentu menyakitkan bagi Pak Suherman mengingat ia sudah bekerja belasan tahun di sana. Pemecatan tanpa dasar ini yang mendorongnya mencari keadilan bagi dirinya dan teman-temannya yang mengalami nasib yang sama.

His Survival Kit (Foto oleh Tengku Raka)

Ia tiup kopinya yang beruap, menyeruputnya perlahan, lalu mulai menceritakan kronologis pemecatan itu. “Jadi waktu itu, tempat saya bekerja sedang kebanjiran yang tingginya tuh setengah meter, Mas,” terangnya. “Walaupun banjir, saya tetap masuk. Walaupun udah ujan-ujanan dan kebanjiran, saya mesti perbaikin mobil. Pas udah jam istirahat, saya berusaha minta uang makan ke bos. Saya malah dimarahi. Saya dan teman-teman diusir dari ruangan bos. Besoknya, saya malah diberhentikan tanpa alasan.” Ia sudah merasa ada iktikad dari atasannya untuk memberhentikan dirinya, “Uang gaji saya sering dikurangin, Mas. Sama sering ga dapet uang makan juga. Ya, saya sabarin aja. Yang penting, dapur saya bisa ngebul.”

Apa yang menimpa Pak Suherman ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan. Mulai 2005, hal ini diproses secara hukum. Kuasa hukum Pak Suherman maju ke Panitia Penyelesaian Permasalahan Perburuhan Daerah Provinsi DKI Jakarta (P4D). Kasus ini pun terus berlanjut hingga inkracht di Mahkamah Agung (MA): ganti rugi materiil senilai 27 juta rupiah untuk Pak Suherman. Putusan adalah satu hal, implementasinya adalah hal lain. Sepanjang 2010, sudah dua kali eksekusi diupayakan namun selalu menemui kegagalan. “Padahal Mas, kata orang pengadilan tinggal eksekusi aja. Saya bingung, kok ga bisa dieksekusi juga.” Sudah tiga kali Pak Suherman berganti kuasa hukum dan semuanya menemui kegagalan yang sama, “Saya sempat mikir, apa benar ya hukum bisa dibeli?”

Kegagalan-kegagalan itu tidak membuatnya patah semangat. Tahun 2015, ia datang ke Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dengan sepeda tuanya – alat transportasinya sehari-hari. Ia kemudian mempercayakan sepenuhnya kasus ini ke LBHM. Namun demikian, Pak Suherman tetap harus menemui jalan berliku. Mulai dari melayangkan surat ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) terkait informasi perkembangan kasus beliau dan juga melayangkan surat ke pemilik perusahaan yang berakhir pada tidak adanya respon dari kedua belah pihak. Di 2016, aduan juga dilayangkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pada 2017, tiga somasi disampaikan kepada pemilik perusahaan namun tidak ada respon sama sekali. Belum lagi dugaan hilangnya berkas perkara milik Pak Suherman. “Saya biarin ajalah bergulir. Ingin tahu bisa sampai mana.” 2018 kemarin menjawab penantiannya. Ahli waris tergugat akhirnya menyanggupi putusan MA, yang jatuh pada 2008, untuk memenuhi hak Pak Suherman yang telah tertunda tiga belas tahun lamanya.

Sama Saja Seharusnya.

Deru mesin dan klakson kendaraan menemani percakapan kami. Langit mulai mendung. Saya nyalakan sebatang rokok dan bertanya tentang apa saja yang sudah ia korbankan untuk ini. “Ngambil uang pesangon ini aja cukup banyak penderitaan yang saya alami, Mas. Banyak liku-likunya. Pernah waktu itu saya pulang dari pengadilan, di kolong tol saya ditabrak mobil. Sepeda saya hancur. Untungnya, saya tidak apa-apa.” Pada masa memperjuangkan haknya ini, Pak Suherman juga ditinggal sang istri yang meninggal dunia tujuh tahun lalu karena penyakit angin duduk (angina). Ia kemudian harus berjuang sendiri mengurus keluarganya. “Saya sekarang tinggal sama anak saya yang pertama (Pak Suherman memiliki lima anak – Red.). Sisanya, udah berkeluarga sama udah ada yang ngontrak rumah,” pungkasnya. Anak pertama Pak Suherman sering sekali sakit sehingga tak bisa ia tinggal lama. Ia juga bercerita bahwa ia pernah mengalami serangan jantung dan harus dirawat di rumah sakit.

“Ya Mas, hidup saya gini-gini aja. Pekerjaan saya sekarang cuman jadi tukang las karbit, kadang-kadang juga jadi tukang rongsok. Penghasilan juga paling banter cuman sembilan puluh ribu, kadang juga ga dapat sama sekali, Mas,” ungkapnya. Selama ia menawarkan jasanya di depan motel, ia sering ‘diganggu’ Satpol PP. “Untungnya, yang punya motel baik. Saya dibolehi mangkal di sini asal ga buka tenda. Si adek pemilik kadang suka ngasih uang juga ke saya Mas kalo lagi main ke sini.”

Kami pun berpindah ke sebuah tempat loakan yang tak jauh dari sana. Tempat itu penuh dengan gerobak dan barang-barang rongsokan. “Nah, ini Mas tempat nongkrong saya,” jelasnya. “Di sini mah udah kayak rumah saya, Mas. Kadang saya tidur di sini, mandi di sini juga,” katanya sambil tertawa.

Everybody Needs A Break & A Friend (Foto oleh Tengku Raka)

“Mas, saya bersyukur ya sama lawyer dan LBHM yang udah bantuin saya sampai berhasil mendapatkan hak saya. Selama ini, saya masih suka berpikir hukum di Indonesia kan cuman punya orang kaya aja. Saya mikir lagi: apakah ada keadilan untuk orang-orang miskin seperti saya ini ya, Mas?” Saya hanya bisa berkata, “Keadilan itu milik semua orang, Pak.” Semestinya.

Dan siang itu, Pak Suherman mengajak saya makan nasi padang di seberang motel. Sambil tersenyum, ia bilang, “Walaupun orang kaya dan orang miskin beda, tapi tetep kalo laper kita harus makan juga kan, Mas?”

Betul juga.

Penulis: Tengku Raka

Editor: Yohan Misero

Hukuman Mati dan Terorisme

Berita terorisme di 2018 lalu sempat menjadi headline di banyak laman media digital maupun konvensional. Bagaimana tidak? Rententan teror muncul di waktu yang berdekatan. Diawali dengan kerusuhan di Mako Brimob, Depok, di 8 Mei 2018. Kerusuhan ini berawal dari bentrokan napi dengan petugas di Lapas Brimob, yang berdasarkan sejumlah informasi keributan itu dipicu oleh sikap aparat yang tidak ‘manusiawi’ terhadap keluarga korban napi teroris yang datang menjenguk.[1] Menurut Al Chaidar, pakar terorisme dari Universitas Malikussaleh, kerusuhan Mako Brimob tersebut menjadi pemantik rentetan teror di Surabaya di Mei 2018[2] hingga terakhir teror bom kemudian menjalar ke Pasuruan di Juli 2018.[3]

Rentetan teror tersebut di atas membuat gelombang desakan dari berbagai pihak, khususnya kepolisian agar pemerintah segera mengesahkan aturan tentang anti-terorisme (Perppu Anti-Terorisme).[4] Badan Legislatif (DPR) pun mendorong percepatan pengesahan RUU Anti-Terorisme yang akhirnya menguggurkan pembuatan Perppu Anti-Terorisme.[5] MenurutKetua Panja RUU Anti-Terorisme, RUU ini bukan hanya untuk merespon aksi teror yang terjadi tapi juga untuk mengantisipasi kejadian-kejadian berikutnya.[6] Namun di balik intensinya, pengesahan UU Anti-Terorisme cenderung reaksioner, terjadi karena adanya peristiwa terlebih dahulu, bukannya mengedepankan tindakan preventif (pencegahan) dan berujung pada pertanyaan kenapa pengesahan RUU baru terjadi pasca teror bom. Kenapa tidak sebelumnya? Selain itu, UU tersebut juga nampak mengabaikan banyak aspek hak asasi manusia (HAM).  Hal ini terlihat dari beberapa pasal kontroversial yang tercantum dalam UU tersebut, salah satunya pasal yang mengandung pidana mati.[7]


Pidana Mati dan HAM[8]

Keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Terorisme di Indonesia merupakan paradoks. Di satu sisi, negara meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang di dalamnya memuat jaminan perlindungan hak untuk hidup. Di sisi lainnya, Indonesia tetap mempertahankan pidana mati dalam hukum positifnya dan menjalankan eksekusi, yang mana bertentangan dengan HAM, khususnya hak untuk hidup.

Selain itu, sebagai tambahan, Resolusi PBB nomor 44/128 tahun 1989 juga sudah menyatakan bahwa “semua tindakan penghapusan hukuman mati merupakan sebuah kemajuan dan juga penghormatan terhadap hak hidup.”[9] Resolusi PBB nomor 69/186 tahun 2014 juga mendesak kepada negara-negara yang masih mempertahankan hukuman mati untuk segera menghapusnya demi menghormati martabat hidup seseorang dan HAM.[10]

Di level nasional, Konstitusi juga menjamin hak hidup yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28A yang menyebutkan “bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Mempertanyakan Efektivitas Hukuman Mati dalam Menanggulangi Terorisme

Selama ini keefektifan hukuman mati tidak pernah konklusif, pemerintah hanya mengandalkan tindakan counter-terorism dan tidak melakukan tindakan anti-terorism. Pemerintah menganggap bahwa hanya dengan membuat instrumen hukum (hukuman mati) saja sudah bisa menghukum pelaku kejahatan, dan aksi terorisme pun akan berhenti.[11] Pembenaran hukuman mati dapat menciptakan keamanan dan sebagai penggentar berawal dari penologi filsafat utilitarianisme – yang juga memengaruhi munculnya Theory of Deterrence. Jeremy Bentham mengatakan satu-satunya bentuk hukum yang rasional untuk diterapkan di masyarakat adalah hukuman yang paling efisien di dalam menciptakan kebahagiaan terbesar bagi masyarakat – dalam hal ini diukur dengan mempertimbangkan faktor keamanan masyarakat dari kejahatan[12].  Hal ini membuat hukuman mati terasa lebih rasional karena mampu menciptakan rasa takut di masyarakat untuk melakukan kejahatan.[13] Padahal banyak penelitian-penelitian empiris yang secara konsisten memperlihatkan bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif menggentarkan kejahatan dibandingkan bentuk hukuman lainnya.[14] Selama ini hukuman mati telah ditopang oleh sebuah dasar yang tidak kokoh yakni kepercayaan aprioris terhadap kemampuan hukuman mati, sebagai bentuk hukuman yang paling keras di dalam menurunkan angka kejahatan.[15] Sayangnya, kepercayaan aprioris terhadap kemampuan hukuman mati masih diikuti beberapa negara. Salah satunya Indonesia yang menerapkan hukuman mati pada tindak terorisme.

Terkait dengan kasus terorisme di Indonesia, pasca Reformasi tahun 1998-2009 tercatat 21 orang telah dieksekusi dan 3 di antaranya adalah kasus terorisme (tahun 2008) 3 terpidana tersebut yakni Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra.[16] Pasca eksekusi terpidana mati terorisme (2008) ternyata tidak menyurutkan gerakan terorisme di Indonesia. Yang ada justru bermunculan jaringan baru yakni Jamaah Ansharut Tauhid (2008) yang merupakan pengembangan dari Jamaah Islamiyah (1993)[17], disertai juga dengan rentetan teror bom yang terjadi mulai dari bom JW Marriott – Ritz Carlton (Juli 2009), ledakan bom di komplek Mapolresta Cirebon dan bom sepeda Bekasi (April & September 2010), Gereja Bethel Injil di Solo (September 2011), Poso (Juni 2013)[18], Sarinah (Januari 2016), Mapolresta Solo (Juli 2016), Kampung Melayu (Mei 2017) dan yang terbaru adalah Surabaya dan Sidoarjo (Mei 2018).[19] Rangkaian serangan teror ini memperkuat argumen Gerber dan Johnson tentang mitos hukuman mati, dalam buku mereka The Top Ten Death Penalty Myths. Gerber dan Johnson mengatakan bahwa klaim hukuman mati sebagai produk hukum yang memperkuat kembali ikatan sosial, memiliki prospek penggetar, manfaat politik serta dapat membalaskan dendam (retaliasi) korban, dan semua itu adalah kepercayaan argumentatif pemerintah. Persoalannya adalah pemerintah selama ini hanya memberikan argumentasi tersebut untuk mencapai suatu tujuan tanpa mempertimbangkan sama sekali soal kebenarannya.[20] Munir mengatakan, “tindakan terorisme itu bersifat ideologis, pelaku tidak peduli dengan ancaman hukuman mati. Jadi yang bisa dilakukan adalah menghambat jangan sampai seseorang memiliki ideologi kekerasan yang aksesnya nanti adalah ke tindakan terorisme”.[21]Pendekatan non-hukum menjadi penting mengingat yang dilawan adalah ideologi (terorisme). Menurut Munir “yang dapat dilakukan adalah menghentikan pelakunya atau menutup akses di mana orang itu bisa mendapatkan bahan peledak dan lain-lainnya – pemerintah harus membangun suatu kerangka model sistem yang tidak memungkinkan orang melakukan tindakan terorisme. Seperti melakukan kontrol terhadap bahan peledak, kontrol bea cukai, kontrol keimigrasian, kontrol money laundering dan pemberlakuan early warning system”.[22]

Salah satu pendekatan non-hukum yang penting dan menunjukkan hasilnya adalah deradikalisasi. Keberhasilan pemerintah dalam program deradikalisasi itu tercermin pada kasus Ali Imron, yang merupakan mantan pelaku Bom Bali I yang divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar (September 2003). Ali Imron telah menjalani deradikalisasi dan berhasil keluar dari gerakan terorisme – beliau kini aktif dan kooperatif dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan terorisme.[23] Dia juga aktif memberi masukan kepada DPR, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM terkait upaya deradikalisasi yang optimal kepada pelaku terorisme dan keluarganya.[24]

Penutup

Sudah seharusnya pemerintah mulai berpikir untuk menghapus hukuman mati (tindak pidana terorisme) yang sebagaimana termaktub di dalam UU Anti-Terorisme. Apakah hukuman mati bagi pelaku terorisme adalah usaha untuk melindungi masyarakat atau justru merupakan ajang balas dendam (retaliasi) kejahatan. Jika pemerintah tetap mempertahankan ancaman pidana mati, hal ini justru akan menggoyahkan program deradikaliasi yang tercantum dalam UU Terorisme Pasal 43D tentang deradikalisasi karena keduanya tampak seperti bertabarakan.[25]

Berkaca dari uraian di atas, nampak bahwa pidana mati tidak kunjung berhasil menjerakan aksi teror. Sebab, dia tidak menyentuh permasalahan mendasar dari terorisme yakni radikalisme. Meluasnya paham radikalisme yang dipicu oleh pemahaman yang sempit atau keliru terhadap norma agama, serta kesenjangan ekonomi yang dapat memicu radikalisme itu sendiri harus menjadi perhatian pemerintah untuk memberantas terorisme. Sudah seharusnya pemerintah menjadikan penguatan program deradikalisasi sebagai fokus penyelesaian masalah terorisme.[26] Jika mengutip perkataan David Garland “perlu adanya hukuman alternatif sebagai pengganti untuk kejahatan serius”.[27]

Pada akhirnya, hukuman mati hanya terlihat seperti ajang bagi negara untuk memperlihatkan kesuperioritasan negara atas lawannya, dengan menyebarkan ketakutan melalui “produk” hukum demi mencapai tujuan tertentu. Ironisnya, hal ini juga menempatkan negara sebagai pelaku atau aktor penyebar teror yang legal.

Penulis: Tengku Raka

Editor: Ricky Gunawan

[1]Arbi Sumandoyo, “Kejadian Ricuh Mako Brimob versi Napi Teroris : Bukan Cuma Makan”, Tirto, diakses pada 14 Januari 2019, melalui https://tirto.id/kejadian-ricuh-mako-brimob-versi-napi-teroris-bukan-cuma-makanan-cKem

[2]Ayomi Amindoni, “Sel-sel JAD yang tertidur ‘mulai bangkit’ waspada aksi serupa bom Surabaya”, BBC Indonesia, diakses pada 14 Januari 2019, melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44022493

[3]Rita Ayuningtyas, “Headline: Ledakan Bom di Bangil Pasuruan, Sinyal Teror Belum Usai”, Liputan 6, diakses pada 14 Januari 2019, melalui https://www.liputan6.com/news/read/3580042/headline-ledakan-bom-di-bangil-pasuruan-sinyal-teror-belum-usai

[4]Ronny Fauzi, “Satu keluarga di balik bom Surabaya: Kapolri minta Presiden terbitkan Perppu antiterorisme”, BBC Indonesia, diakses pada 14 Januari 2019, melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44098402

[5]Ulet Ifansasti, “DPR sahkan revisi UU Terorisme, Perppu tak lagi diperlukan”, BBC Indonesia, diakses pada 14 Januari 2019, melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44248953

[6]Febriano Adi Saputro, “Pengesahan RUU Antiterorisme Terhambat Definisi Teroris”, Republika, diakses pada 14 Januari 2019, melalui https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/05/14/p8oihz428-pengesahan-ruu-antiterorisme-terhambat-definisi-teroris

[7]J. Kriswanto, “Inilah Pasal Bermasalah dalam RUU Anti Terorisme”, DW Indonesia, diakses pada 15 Januari 2019, melalui https://www.dw.com/id/inilah-pasal-bermasalah-dalam-ruu-anti-terorisme/a-43789678

[8]Literatur mengenai pidana mati dan hak asasi manusia sudah tersedia banyak dan diterbitkan oleh organisasi hak asasi manusia. Salah satunya bisa dilihat di laman LBH Masyarakat di www.lbhmasyarakat.org

[9]Resolusi PBB 44/128, tahun 1989.

[10]Resolusi PBB 69/186, Tahun 2014

[11]Tim ICJR, “Politik Kebijakan Hukuman di Indonesia Dari Masa Ke Masa”, ICJR, 2015, Hlm. 147

[12]Iqrak Sulhin, “Mitos Penggentar Hukuman Mati”, Hlm. 84, di “Politik Hukuman Mati di Indonesia”, editor Robertus Robert & Todung Mulya Lubis, Marjin Kiri, 2016.

[13]Ibid., Iqrak Sulhin, di buku “Politik Hukuman Mati di Indonesia” Hlm. 84

[14]Ibid., Hlm. 82

[15]Ibid., Hlm. 92

[16]Tim Imparsial, “Menggugat Hukuman Mati Di Indonesia”, Imparsial, 2010, Hlm. 46

[17]Rinaldy Sofwan, “Evolusi Jaringan Teroris Indonesia”, CNN Indonesia, diakses pada 11 Februari 2019, melalui https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170117113206-20-186873/evolusi-jaringan-teroris-indonesia

[18]BBC Indonesia,“Rangkaian Aksi Bom Bunuh Diri di Indonesia”, BBC Indonesia, diakses pada 11 Februari 2019, melalui https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/06/130603_kompilasi_bom_bunuhdiri

[19]Luthfia Ayu Azanella, “Inilah Deretan Aksi Bom Bunuh Diri di Indonesia”, Kompas, diakses pada 11 Februari 2019, melalui https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/13533731/inilah-deretan-aksi-bom-bunuh-diri-di-indonesia?page=2

[20]Op Cit., Iqrak Sulhin, Hlm. 86

[21]Tim ICJR, “Politik Kebijakan Hukuman Di Indonesia Dari Masa Ke Masa”, ICJR, 2015, Hlm. 148

[22]Hukum Online, “Ancaman Hukuman Mati Tidak Selesaikan Masalah Terorisme”, Hukum Online, diakses pada 10 Maret 2019, melalui https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8430/ancaman-hukuman-mati-tidak-selesaikan-masalah-terorisme

[23]Ferdinand Waskita, “Pelaku Bom Bali Ali Imron Insyaf, Ajak Pelaku teror Kembali ke Jalan yang Benar” Tribunnews, diakses pada 15 Januari 2019, melalui http://www.tribunnews.com/nasional/2016/08/25/pelaku-bom-bali-ali-imron-insyaf-ajak-pelaku-teror-kembali-ke-jalan-yang-benar

[24]Devira Prastiwi, “Bomber Bali Insaf Ali Imron: Jangan Diskriminasikan Eks Teroris,” Liputan 6, diakses pada 15 Januari 2019, melalui https://www.liputan6.com/news/read/2586282/bomber-bali-insaf-ali-imron-jangan-diskriminasikan-eks-teroris

[25]Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 43D

[26]Ricky Gunawan, “Menolak Tuntutan Mati Aman Abdurrahman,” diakses pada 15 Januari 2018, melaluihttps://lbhmasyarakat.org/rilis-pers-menolak-tuntutan-mati-pada-aman-abdurrahman/

[27]Op Cit., Iqrak Sulhin, di buku “Politik Hukuman Mati Di Indonesia” Hlm. 83

Kacamata Kuda Kebijakan Narkotika Indonesia

Nama saya Astried Permata. Saya bekerja di LBHM sejak Maret 2017 dan mulai saat itu saya mulai mengenal isu narkotika lebih dalam. Pada akhir 2017, dengan dukungan International Drug Policy Consortium (IDPC), LBHM bersama No Box dari Filipina dan Ozone dari Thailand mengadakan riset mengenai perempuan, pemenjaraan, dan kebijakan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk memperlihatkan the cost of war on drugs terhadap perempuan – secara spesifik di Indonesia, Thailand, dan Filipina. Selain saya sendiri, di Indonesia penelitian ini dikerjakan oleh perempuan-perempuan hebat di LBHM yakni: Arinta Dea, Ajeng Larasati, dan Naila Rizqi. Tulisan ini tidak akan bercerita tentang hasil penelitian itu – yang tentu akan dikabarkan ke khalayak pada lain waktu –  melainkan sebuah acara besar tentang narkotika di Vienna yang saya hadiri.

Untuk menceritakan hasil penelitian kami pada dunia, pada pertengahan Maret kemarin saya berkesempatan untuk menghadiri The Commission on Narcotic Drugs (CND) yang ke-62. CND adalah sebuah komisi di dalam tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas untuk membantu Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) PBB dalam hal mengawasi implementasi konvensi-konvensi internasional di bidang narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) lainnya – di luar alkohol (yang tak diatur konvensi internasional) dan tembakau (yang memiliki konvensinya sendiri). CND bertemu setiap tahun di Vienna dan dihadiri oleh negara-negara anggota PBB (termasuk Indonesia), berbagai lembaga PBB, perwakilan masyarakat sipil, dan 53 negara anggota CND. Masing-masing negara melaporkan kemajuan maupun kemunduran situasi permasalahan napza di negaranya.

Sebagai kesan pertama, saya bisa bilang CND tidak terlalu ramah bagi masyarakat sipil: banyak aturan yang birokratis dan lebih banyak lagi petugas keamanan. Jumat lalu, sekelompok orang dari Filipina melakukan aksi damai kecil-kecilan: 15-20 orang tidur di lantai tanpa berkata-kata tepat di depan booth Filipina. Pesannya jelas: menolak extrajudicial killing atas nama perang terhadap narkotika yang sudah memakan lebih dari 22 ribu korban meninggal.[1] Mereka yang terlibat dalam aksi tersebut mendapat sanksi keras berupa pencabutan izin hadir di CND. Karena hal ini pula, kegiatan foto bersama yang diinisasi oleh gerakan Support Don’t Punish sempat bermasalah. Pasalnya, peserta foto dilarang menggunakan atribut seperti poster, pakaian, hingga pin yang mengandung pernyataan sikap terhadap kebijakan napza. Beberapa pihak menganggap tidak diperkenankannya penggunaan kaos yang mengandung pernyataan adalah pembatasan ekspresi yang tidak berdasar dan juga pencabutan identitas diri. Demi kelancaran upaya advokasi yang lebih besar, masyarakat sipil yang hadir di CND akhirnya sepakat untuk tidak mempermasalahkan aturan tersebut lebih jauh.

Saya juga tergelitik dengan narasi yang dibangun Pemerintah Indonesia melalui media nasional. Beberapa media memberi headline bombastis seperti “Indonesia Bicara Penegakan Hukum Tegas untuk Kejahatan Narkotika”, “.. Tegaskan Tak Beri Toleransi ke Pelaku Narkoba”, atau “Prihatin Makin Banyak Negara Legalkan Ganja”. Semuanya memberi narasi selaras yang seolah menunjukan betapa heroiknya Indonesia di kancah internasional dalam urusan napza. Kenyataannya di ruang-ruang sidang CND, Indonesia tidak mencuat muncul sebagai hero dan justru menunjukkan posisi Indonesia yang sangat old school dan tertutup terhadap perubahan. Di beberapa kesempatan, delegasi Indonesia juga berbicara dengan nada yang diplomatis. Hal ini memberi kesan bahwa Indonesia ingin terlihat ganas di media nasional, padahal di CND sendiri delegasi Indonesia tampak biasa saja. Apakah politik luar negeri kita sudah bergeser dari bebas-aktif menjadi hipokrit?

Saya akan mulai dari keprihatinan Indonesia mengenai banyak negara yang melegalkan ganja. Isu tentang ganja memang hangat menjadi perbincangan CND tahun ini. World Health Organisation (WHO) merekomendasikan agar ganja keluar dari golongan IV Single Convention on Narcotic Drugs of 1961 as amended by the 1972 Protocol (Single Convention) agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis. Penggunaan ganja untuk medis sebelumnya telah dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Ada sekitar 30 negara yang telah melegalisasi ganja medis, termasuk Turki, Chili, dan Kanada.[2] Negara-negara lain seperti Malaysia, Meksiko dan Selandia Baru ikut merencanakan legalisasi ganja medis dan rekreasional.[3] Langkah legalisasi pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis bahkan sudah diambil oleh negara tetangga Indonesia di Asia yakni Korea Selatan dan Thailand.[4] Beragamnya negara-negara yang telah melegalisasi ganja medis memperlihatkan bahwa kebijakan ganja medis ini sudah melampaui identitas dan ideologi politik negara yang bersangkutan, dan mengedepankan kesehatan publik sebagai landasan berpikirnya.

Pemerintah Indonesia menganggap legalisasi ganja medis mengkhianati konvensi-konvensi internasional. Bagi saya, ini adalah posisi yang keliru karena, setidak-tidaknya, dua alasan. Pertama, kebijakan atau aturan memang sudah sepantasnya berbasis ilmiah dan harus sejalan dengan norma hak asasi manusia (HAM). Legalisasi ganja medis di berbagai negara bukan tanpa alasan. Berbagai penelitian menemukan bahwa elemen-elemen kimia pada ganja dapat digunakan secara medis untuk, di antaranya: mengurangi mual dan muntah yang berhubungan dengan kemoterapi kanker, epilepsi pada anak-anak, perawatan paliatif pada kanker, gangguan tidur, kecemasan, depresi, hingga radang usus.[5] Salah satu kasus paling monumental di Indonesia ialah pemanfaatan ekstrak ganja oleh Fidelis Arie, seorang lelaki asal Sanggau, Kalimantan Barat, untuk menyembuhkan istrinya yang menderita syringomyelia. Diperbolehkannya ganja untuk kebutuhan medis tidak lain adalah pemenuhan HAM, khususnya hak atas kesehatan warga negara.[6]

Kedua, ketegangan (tension) suatu aturan atau regulasi dengan keadaan sekarang adalah sebuah fenomena yang wajar. Kebijakan yang dibuat manusia akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan untuk menyesuaikan zaman – tidak terkecuali kovenan internasional atau regulasi nasional tentang napza. Itu kenapa kita mengenal terminologi ‘revisi’ atau ‘amandemen’. Hal ini juga menjadi salah satu kritik yang, secara tidak langsung tentunya, dilempar WHO dalam rekomendasinya mengeluarkan ganja dari golongan IV Single Convention: penggolongan narkotika saat itu, tahun 1961, tidak didasari oleh bukti ilmiah.[7] Sejak 1961, ilmu pengetahuan sudah berkembang pesat dan membantu manusia memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai ganja dan manfaatnya untuk kesehatan. Maka, sudah saatnya membenahi aturan tersebut sekarang.

Hal lain yang digunakan untuk memperkuat kesan heroik Indonesia adalah sikap ‘keras’ dalam soal pemberantasan napza. Melalui Duta Besar Indonesia untuk Vienna, Indonesia menyatakan pentingnya penegakan hukum yang tegas, termasuk menerapkan hukuman mati. Kira-kira beginilah ucapan Darmansjah Djumal:

“…Indonesia berpandangan bahwa, meskipun pendekatan HAM dalam mengatasi masalah narkotika merupakan hal penting, namun penerapan hukuman terhadap kejahatan narkotika merupakan kedaulatan masing-masing negara.”

Saya jadi teringat sebuah momen di CND ketika salah satu aktivis senior dari sebuah organisasi masyarakat sipil berkomentar di salah satu sesi bahwa ia sangat salut dengan Selandia Baru karena dapat menempatkan HAM di atas kedaulatan negara. Bagi saya, sikap Selandia Baru sangat lumrah dan sudah seharusnya. Sebab, HAM adalah standar perilaku kita terhadap manusia, bagaimana kita memperlakukan manusia secara manusiawi. Nilai-nilai HAM adalah ethical code bagi negara dalam merancang kebijakannya. Dan selagi ia manusia – peduli setan dengan latar belakang, status ekonomi, kesehatan, apa yang ia konsumsi, dan status-status lainnya – ia harus diperlakukan sebagai manusia. Saya tidak dapat mengerti bagaimana dan mengapa kedaulatan negara bisa lebih tinggi derajatnya daripada HAM. Negara, bagaimanapun juga, terdiri dari manusia-manusia. Maka, sudah sepatutnya manusia yang punya kuasa atas dirinya ini dihormati ‘kemanusiaannya’ dan menghormati ‘kemanusiaan’ manusia lainnya. HAM bersifat universal, tidak dapat dikurangi sedikit pun, apalagi atas nama kedaulatan negara. Dia melampaui sekat batas negara, termasuk kedaulatannya. Argumen kedaulatan negara lebih tinggi daripada HAM juga berbahaya. Sebab, atas nama “kedaulatan negara” sebuah pelanggaran HAM bisa dibiarkan dan bahkan dilanggengkan.

Tentang hukuman mati, Indonesia tidak sepantasnya berbangga dan menganggap dirinya keren dengan masih memberlakukan hukuman mati. Indonesia justru jadi minoritas di tengah dunia yang berbondong-bondong melakukan penghapusan hukuman mati. Hanya tersisa 35 negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati untuk tindak pidana terkait narkotika.[8] Sementara itu, 121 negara dari 193 negara anggota PBB menyepakati resolusi moratorium hukuman mati, di mana Malaysia dan Pakistan menjadi negara baru yang memiliki posisi ini. Moratorium hukuman mati juga ditekankan oleh badan-badan PBB yang juga mengurus persoalan napza, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Narcotics Control Board (INCB). Dalam laporannya di CND, INCB menyerukan kepada anggota negara untuk memastikan penanggulangan kejahatan napza harus diikuti dengan proses hukum yang baik dan penerapan HAM. Hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terkait narkotika juga harus dihapuskan.[9] Posisi serupa juga didukung oleh Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) dan Uni Eropa (UE) yang mengatakan bahwa kebijakan napza harus didasari dengan bukti ilmiah dan mengintegrasikan HAM dengan program-program penanggulangan masalah napza. Hukuman mati jelas menghina martabat manusia dan terbukti tidak efektif.[10]

Saya berharap masalah napza di Indonesia dapat dilihat lebih jauh dari sekedar kacamata ‘berbahaya’ atau ‘tidak’. Thailand, yang seperti Indonesia juga pernah mengobarkan war on drugs, sudah mulai terbuka bahwa problem napza membutuhkan langkah yang beragam dan solusi berkelanjutan. Masalah napza perlu memperhitungkan aspek medis, sosial, dan ekonomi. Dalam hal napza dan problem kebijakan lainnya, Pemerintah Indonesia mestinya menyadari bahwa ia sedang mengurusi manusia-manusia yang memiliki kompleksitasnya masing-masing. Dunia tidak sekedar hitam dan putih. Jauh lebih luas dari itu.

Alangkah baiknya bila Indonesia berhenti sok gagah, tak lagi bebal, mulai bercermin,dan mencopot kacamata kudanya. Tidak perlu berlagak hebat ke komunitas internasional soal menjadi jawara HAM, kalau dengan ganja medis saja masih fobia akut. Tidak perlu ngomong keras-keras ke dunia soal kesiapan Indonesia menghadapi revolusi industri 4.0 jika masih tertutup terhadap perubahan dan mempertahankan kebijakan napza yang old fashioned alias ketinggalan jaman.

Penulis: Astried Permata

Editor: Ricky Gunawan dan Yohan Misero

[1]Ted Regencia, “Senator: Rodrigo Duterte’s Drug War Has Killed 20.000”,  Feb 2018, Al Jazeera, retrieved from https://www.aljazeera.com/news/2018/02/senator-rodrigo-duterte-drug-war-killed-20000-180221134139202.html

[2]Sean Williams, “These 30 countries Have Legalised Medical Marijuana in Some Capacity”, July 2018, retrieved from https://www.fool.com/investing/2018/07/21/these-30-countries-have-legalized-medical-marijuan.aspx

[3]Dr John Collins, “Why are so many Countries now Saying Cannabis is Ok?”, December 2018, BBC, retrieved from https://www.bbc.com/news/world-46374191

[4]Andre Bourque, “Thailand’s Legalisation of Medical Cannabis Proves One Very Important Thing,” December 2018, The Forbes, retrieved from https://www.forbes.com/sites/andrebourque/2018/12/28/thailands-legalization-of-medical-cannabis-proves-one-very-important-thing/#6faef51814b3

[5]European Monitoring Center for Drugs and Drug Addiction, “Medical Use of Cannabis and Cannabinoids”, December 2018, page 11-15, retrieved from http://www.emcdda.europa.eu/system/files/publications/10171/20185584_TD0618186ENN_PDF.pdf

[6]Yohan Misero, “Sebuah Momen Intropeksi: Pelarangan Semata atau Memberi Kesempatan pada Cinta”, April 2017, retrieved from https://lbhmasyarakat.org/rilis-pers-lbh-masyarakat-sebuah-momen-introspeksi-pelarangan-semata-atau-memberi-kesempatan-pada-cinta/

[7]Tom Angel, “World Health Organisation Recommends Reclassifying Marjiuana Under International Treaties”, February 2019, Forbes, retrieved from https://www.forbes.com/sites/tomangell/2019/02/01/world-health-organization-recommends-rescheduling-marijuana-under-international-treaties/#120417316bcc

[8]Giada Gireli, “The Death Penalty for Drug Offences: Global Overview 2018”, Harm Reduction International, 2018, retrieved from https://www.hri.global/death-penalty-drugs-2018

[9]CND, “Plenary: Item 9. Implementation of the International Drug Control Treaties”, March 2019, retrieved from http://cndblog.org/2019/03/item-9-implementation-of-the-international-drug-control-treaties/

[10]Ibid.

Laporan Tahunan 2018

Tahun 2018, bukanlah tahun yang mudah bagi LBHM dan organisasi masyarakat sipil lainnya yang bergerak di isu HAM. Menjelang piplres 2019, berbagai wacana populisme mulai dimainkan oleh politisi-politisi untuk meraih popularitas dan mencapai elektabilitas. Persekusi menjelma menjadi upaya kriminalisasi. RKUHP jadi momok menakutkan yang siap menargetkan siapa saja.

Namun demikian, LBHM terus bekerja keras melakukan pendampingan, menyusun strategi advokasi, terus meneliti, dan memproduksi narasi. Publikasi ini adalah refleksi kerja-lerja LBHM satu tahun belakang. Kami menemukan tantangan dan meraih beberapa pencaipaian. Semuanya, berkat dukungan pihak-pihak yang telah menudukung jerih payah kami.

Untuk membaca lengkap perjalanan kami di 2018, silahkan unduh publikasi laporan tahunan, dengan klik tautan ini.

Rilis Pers – Perkembangan Persidangan Wendra, Penyandang Disabilitas Intelektual

Sehubungan dengan berjalannya persidangan kasus pidana atas nama terdakwa Wendra Purnama, seorang disabilitas intelektual yang didakwa melakukan jual beli narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, LBH Masyarakat (LBHM) selaku kuasa hukum Wendra hendak menyampaikan pokok-pokok persidangan hari Selasa, 1 April 2019 kemarin, dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Hau-Hau (yang juga terdakwa di berkas perkara yang terpisah).

Pertama, Hau-Hau menyampaikan bahwa pada waktu kejadian, dia bertemu dengan Ica (DPO) dan diminta Ica mengantar paket ke seseorang yang bernama Leni. Dalam keterangannya, Hau-Hau menjelaskan bahwa dia mengajak Wendra untuk bertemu Leni karena Wendra memiliki sepeda motor yang bisa digunakan. Pada saat yang bersamaan, Wendra ingin mengajak Hau-Hau bermain. Hau-Hau menegaskan bahwa baik dirinya maupun Wendra tidak tahu atau tidak mengenal sosok Leni seperti apa.

Kedua, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan LBHM agar terhadap Wendra dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa secara independen berdasarkan perintah pengadilan. Permohonan tersebut adalah permohonan kedua, setelah sebelumnya permohonan pertama ditolak oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa Wendra tampak baik-baik saja. Hal mana menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak memahami bahwa disabilitas intelektual adalah jenis disabilitas yang tidak terlihat (invincible). Walau datang terlambat, LBHM tetap mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa tersebut dan berharap hasil pemeriksaan independen bisa berjalan secara sungguh-sungguh, dan imparsial.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), wilayah Banten, Wendra diketahui memiliki IQ 55 (IQ standar ada di kisaran 80-90). Hal ini menunjukkan bahwa Wendra memiliki tingkat intelejensi rendah, mengalami keterbatasan fungsi berpikir, dan telah menyandang disabilitas intelektual dalam jangka waktu yang lama. Karena disabilitasnya tersebut, kapasitas Wendra dalam membedakan baik buruk, dan benar salah, termasuk membedakan hak dan kewajiban, sangat terdampak.

Persidangan ditunda dua minggu, untuk dilanjutkan pada hari Senin, 15 April 2019, dengan agenda pemaparan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa independen terhadap Wendra.

 

Jakarta, 2 April 2019

Antonius Badar Karwayu – Pengacara Publik LBHM