KERTAS KEBIJAKAN | Mekanisme Penegakan Hukum Internasional untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Elemen Pemaksaan Kejahatan
Indonesia masih menghadapi ancaman serius dalam hal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pada tahun 2023, Kepolisian mencatat 1.061 kasus dengan 3.363 korban.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Nasional Anti TPPO mendampingi 248 kasus, menunjukkan betapa luas dan kompleksnya dampak perdagangan manusia di lapangan.
Salah satu modus yang kian mengemuka adalah perdagangan manusia dengan elemen pemaksaan kejahatan (forced criminality), di mana korban dipaksa melakukan tindak pidana. Sayangnya, dalam banyak kasus, korban justru dikriminalisasi alih-alih diperlakukan sebagai pihak yang harus dilindungi.
Laporan Pemerintah Amerika Serikat tahun 2024 menempatkan Indonesia pada Tingkat 2, artinya Indonesia telah melakukan upaya signifikan, namun masih belum memenuhi standar minimum perlindungan korban secara menyeluruh. Dalam konteks kejahatan lintas negara, upaya penegakan hukum internasional sangat penting untuk mencegah kerentanan WNI menjadi korban kriminalisasi dari TPPO di negara lain.
Simak selengkapnya melalui Kertas Kebijakan yang kami buat untuk menangani persoalan diatas.