Flash Release LBH Masyarakat in relation to the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-XIV/2016

LBH Masyarakat appreciates the Constitutional Court decision that rejects the judicial review on Articles 284 (1) – (5), 285, and 292 of the Criminal Code. Through this decision, MK affirms its authority as a negative legislator and cannot be a positive legislator as requested by the applicant. In line with that, MK also rejects the notion that they can criminalize a certain activity. 

LBH Masyarakat is of the view that through this decision, MK upholds the right to privacy, refuses to contribute to over-population of prisons, prevents persecutions taking place against gender minority and women, avoiding the potential of backsliding HIV programs, as well as retaining the articles that protect children from sexual violence.

It should be noted that the judicial review brought by the applicant is an attempt to regress Indonesia’s human rights protection agenda. The effort to criminalize certain activities before the Constitutional Court should not be taking place. It is a matter for law making bodies to decide – an idea that the Constitutional Court has repeatedly argued in this decision. LBH Masyarakat hopes that in the future the Constitutional Court can maintain its position and role as a negative legislator and not to bow to any pressures from various groups that often undertake in the name of religious morality. 

On the other hand, LBH Masyarakat regrets dissenting opinions from four Constitutional Court judges. It is appreciated that as judges, they have the right to put forward their dissenting views. However, in this case, their reasoning is invalid and misplaced. The four dissenting judges tend to agree the justification of criminalizing extramarital and gay sex under the pretext of religious morality that is highly subjective and multi interpretation. This line of argument can be harmful because it generates punitive narrative against sexual minority groups.

 

 

Naila Rizqi Zakiah – Public Defender of LBH Masyarakat

Rilis Kilat LBH Masyarakat terkait Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016

LBH Masyarakat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan judicial review terhadap Pasal 284 ayat (1) s/d (5), 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan nomor perkara 46/PUU-XIV/2016. Melalui putusan ini MK menegaskan kewenangannya sebagai negative legislator dan tidak bisa menjadi positive legislator sebagaimana dimintakan oleh pemohon. Sejalan dengan itu, MK juga menolak menjadi lembaga yang dapat mengkriminalisasi suatu perbuatan.

Melalui putusan ini, MK secara langsung telah menjaga hak atas privasi warga negaranya, tidak menambah overpopulasi penjara, mencegah terjadinya persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan perempuan, menjauhkan regulasi yang memungkinkan mundurnya kesuksesan intervensi HIV, serta menjaga keberadaan pasal yang melindung anak-anak dari hubungan seksual yang terjadi karena relasi kuasa dari orang yang lebih dewasa secara usia. 

Permohonan para pemohon terhadap tiga pasal ini perlu dicatat sebagai sebuah upaya memundurkan agenda perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Upaya kriminalisasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah terjadi sebelumnya dan tidaklah pada tempatnya. Menjadikan sebuah aktivitas sebagai sebuah tindak pidana sepatutnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Hal ini juga berulang kali disebutkan dalam Putusan MK ini. LBH Masyarakat berharap bahwa dalam putusan-putusan MK ke depan, MK tetap setia pada perannya sebagai negative legislator dan tidak tunduk pada tekanan pihak manapun yang kerap mengatasnamakan moralitas agama.

Di sisi lain, LBH Masyarakat juga menyesalkan 4 Hakim Konstitusi yang melakukan dissenting opinion dalam putusan ini. LBH Masyarakat menghargai dissenting opinion sebagai sebuah hak Hakim Konstitusi, namun mencatat bahwa pertimbangan dalam dissenting opinion tersebut tidaklah  tepat dan bijak. Dalam pertimbangannya, dissenting opinion menyebutkan niat untuk mengkriminalisasi komunitas LGBT atas nama moralitas agama yang sangatlah subyektif dan multitafsir. Pertimbangan semacam ini, meski hari ini tidak mengubah hukum nasional, dapat berdampak buruk karena menciptakan narasi punitif bagi minoritas seksual.

 

Naila Rizqi Zakiah – Pengacara Publik LBH Masyarakat

Lawyering on the Margin 2018

ABOUT THE PROGRAMME

The 2018 “Lawyering on the Margins” will be the fifth unique global gathering of lawyers working with marginalized groups; specifically people who use drugs, sex workers and lesbian, gay, bisexual and transgender people (LGBTQIA+). For the first time the convening will be organized by Release – the UK centre of expertise on drugs and drugs law – in partnership with LBH Masyarakat – the leading Indonesian NGO providing free legal services for the poor and victims of human rights abuses.

 

OBJECTIVES

We will bring together a group of lawyers to meet, network and learn from their peers in other countries and settings. They will have the opportunity to discuss their successes, failures, strategies, and ambitions for ensuring that those that sit on the margins of society have access to justice. Lawyering on the Margins is a seminar for lawyers who are working towards social change and securing fundamental human rights for all in society, and who believe that the law is an important means towards this end. For more information please see here.

 

AGENDA

It is anticipated that the structure of the meeting will follow that of previous Lawyering on the Margins meetings, combining engagement with local organizations working with marginalized groups, presentations, information-sharing and strategizing. However, the exact content of the meeting will be the result of consultation and collaboration with the selected participants.

 

ELIGIBILITY

Successful candidates will be lawyers with a track-record of working with marginalized groups; specifically people who use drugs, sex workers and lesbian, gay, bisexual and transgender people (LGBTQIA+).  Priority will be given to qualified and practicing lawyers, but we also welcome applications from paralegals working with these groups.

Participants from previous Lawyering on the Margins meetings can apply, but are not guaranteed to be selected simply because of past attendance.

 

HOW TO APPLY

To be considered for the programme, applicants should submit the completed application form (below) by 05 January 2018 to LOTM@release.org.uk

 

TERMS

The Lawyering on the Margins programme provides funding to a maximum of twenty five people to attend the convening in Indonesia. The placement decision will be made by the programme selection committee, comprised of representatives from Release and LBH Masyarkat.

Participation in the convening is contingent upon acquiring a letter of support from the finalist’s employer and proper immigration and travel authorizations.

The programme will be designed so that the connections and international networks will serve as a resource and support for the participant both during and following the meeting, and develop into a strong functioning network of lawyers.

 

TIMELINE

Applications open on: 22 November 2017

Application closes on: 05 January 2018 (midnight GMT)

Selection: Successful applicants will receive a response by 19 January 2018

Course: 4 days taking place in September or October 2018

 

APPLICATION

Mapping Out Drug Dependency Treatment in Indonesia

Upon winning the presidential election in 2014, Joko Widodo, often referred as Jokowi – launched the war on drugs in Indonesia. He claimed that Indonesia is in a drug emergency situation. This emergence is marked by the existence of 4.5 million people who use drugs in Indonesia; worse, 1.2 million of them ‘can no longer be rehabilitated because of their deteriorating condition’.

When Jokowi made such statement, it was expected that he would adopt a policy that was aimed to address the impact of drug trafficking. For example, by providing wider access to drug dependency rehabilitation. The question was and still relevant, is, how drug dependency rehabilitation is currently implemented in Indonesia?

Through this report, LBH Masyarakat seeks to provide information on how drug dependency rehabilitation is carried out in Indonesia. This report consists of information on the type, methodology, inclusiveness and participation, financing, and human resources situation with regard to implementing drug dependency rehabilitation. We find that there are barriers, both practical and structural, that hinder effective implementation of drug rehabilitation. At the end of this report, we develop recommendations for relevant stakeholders with a view that the proposed recommendations would contribute in creating drug dependency rehabilitation in Indonesia that is more accessible and with good quality.

We would like to express our sincere gratitude to …?? for their tremendous help and contribution in the development of this report. We thank the Ministry of Health, the Ministry of Social Affairs, and the National Narcotic Board for welcoming us to interview and observe drug dependency rehabilitation facilities under their auspices, or that they support. We thank all the patients, doctors, health care workers, and managements of drug dependency rehabilitation at YPI Nurul Ichsan, RS Jiwa Atma Husada, RSUD Sanglah, Yayasan Ar-Rahman, Yayasan Hikmah Syahadah, Balai Rehabilitasi Lido, Balai Rehabilitasi Badokka, AKSI NTB, Yayasan Karisma, Puskesmas Gambir, and RSKO Cibubur.

We thank Mainline Foundation for their support and assistance from the beginning until the finalisation stage of this report.

This report is just a part, or even a beginning of the long and winding road in the advocacy towards a more humane drug policy in Indonesia. To close this, we believe that #PrisonIsNotASolution, #BecauseEeryHumanMatters.

You can download this research by visiting this link.

Pemetaan Pemulihan Ketergantungan Narkotika di Indonesia

“Indonesia sudah gawat narkotika.” Itu pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang kemudian menjadi tanda dimulainya perang terhadap narkotika di bawah era kepresidenannya. Kegawatdaruratan ini, tambahnya, ditandai dengan, salah satunya, keberadaan 4,5 juta orang di Indonesia yang, dalam kalimatnya Joko Widodo, ‘terkena narkoba’. Terlebih lagi, 1,2 juta orang diantaranya yang ‘sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah terlanjur sangat parah’.

Tentunya pernyataan ini seharusnya diterjemahkan ke dalam kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi kondisi tersebut. Salah satunya adalah penyediaan perawatan pemulihan ketergantungan narkotika, yang – harapannya – dapat membantu mengatasi persoalan penggunaan narkotika dan mempersiapkan mereka untuk berintegrasi kembali ke masyarakat. Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana sesungguhnya perawatan tersebut dilakukan di Indonesia?

LBH Masyarakat, melalui laporan penelitian ini, berusaha menyajikan informasi terkait dengan pelaksanaan program perawatan pemulihan ketergantungan narkotika di Indonesia. Laporan ini akan mencakup informasi seputar jenis, metode, keikutsertaan, pembiayaan, serta sumber daya lainnya. Ada banyak likaliku pelaksanaan program ini yang kami temukan, yang pada akhirnya kami harapkan dapat membuka mata para pembaca semuanya akan realita pelaksanaan program pemulihan ketergantugan narkotika di Indonesia. Di bagian akhir, LBH Masyarakat menyajikan rekomendasi, yang kami yakini dapat membantu memperbaiki kualitas perawatan pemulihan ketergantungan narkotika di Indonesia ke depannya.

LBH Masyarakat juga ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya bagi pihak-pihak yang turut serta membantu pelaksanaan penelitian ini. Kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Badan Narkotika Nasional yang telah membukakan pintunya untuk dapat kami wawancarai dan kami mintakan ijin berkunjung ke fasilitas rehabilitasi di bawah penyelenggaraannya masing-masing. Kepada seluruh pasien, dokter, konselor, perawat, maupun manajemen fasilitas rehabilitasi dari kesebelas fasilitas rehabilitasi yang kami kunjungi, wawancarai, dan observasi; yaitu YPI Nurul Ichsan, RS Jiwa Atma Husada, RSUD Sanglah, Yayasan Ar-Rahman, Yayasan Hikmah Syahadah, Balai Rehabilitasi Lido, Balai Rehabilitasi Badokka, AKSI NTB, Yayasan Karisma, Puskesmas Gambir, dan RSKO Cibubur.

Terima kasih ini juga kami sampaikan kepada Mainline Foundation yang telah membantu penelitian ini sejak dari awal perancangannya sampai akhirnya laporan penelitian ini dapat diterbitkan.

Tentunya penelitian ini hanyalah awalan dari serangkaian advokasi menuju kebijakan narkotika yang lebih manusiawi dan terbukti efektivitasnya di Indonesia.

Akhir kata, LBH Masyarakat percaya bahwa #PenjaraBukanSolusi, #KarenaSetiapManusiaBerharga.

Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.

Rilis Pers – BNN Tidak Berwenang Urus PCC

LBH Masyarakat mengkritik keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pengungkapan kasus paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di Semarang pada Minggu kemarin, 3 Desember 2017. BNN semestinya tidak terlibat dalam, apalagi memimpin, operasi tersebut mengingat BNN hanya berwenang untuk mengurusi narkotika – dan secara hukum, PCC bukanlah narkotika.

Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa tugas BNN adalah “…memberantas…peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.” Di sisi lain, Pasal 1 angka 1 UU Narkotika menyebutkan bahwa “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis…yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” Kemudian, Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika mengatur “Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika…diatur dengan Peraturan Menteri.”

Merujuk pada sejumlah peraturan di atas, semestinya BNN hanya mengerjakan kasus yang zatnya memang sudah disebut dalam lampiran UU Narkotika. Lampiran UU Narkotika yang terakhir, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017, tidak mencantumkan PCC di dalam zat yang dilarang.

LBH Masyarakat memandang bahwa elemen penegak hukum yang lebih tepat, secara hukum, untuk mengurusi persoalan PCC ini adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus ini lebih tepat dikenakan dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kualitas dan tanpa izin edar. Polri berwenang untuk menyelesaikan perkara di UU Kesehatan sedangkan BNN tidak memiliki kewenangan tersebut. Wewenang BNN terbatas pada UU Narkotika saja.

BNN hanya berwenang untuk menangani hal ini apabila ada kandungan zat-zat narkotika atau prekursor yang sudah terdaftar dalam Permenkes 41/2017 di dalam sampel pil-pil yang menuntun BNN ke pengungkapan ini atau di dalam pil-pil yang di dapatkan dalam upaya penggebrekan ini. Apabila situasinya memang demikian, LBH Masyarakat menghimbau pada BNN maupun rekan-rekan media untuk tidak memakai terminologi pil PCC dalam reportase kasus ini. Bagaimanapun juga, PCC merujuk pada satu obat tertentu yang, meski tak lagi beredar di Indonesia, digunakan untuk pemulihan beberapa jenis penyakit. Sungguh tidak bijak apabila obat yang memiliki potensi manfaat medis justru distigma sebagai hal yang meracuni masyarakat dan kemudian didramatisir secara berlebihan. Beberapa liputan, ahli, dan pemeriksaan juga telah menyebut bahwa pil-pil yang ditemukan di Kendari pada insiden beberapa waktu lalu juga tidak murni PCC atau bahkan bukan PCC sama sekali.

LBH Masyarakat mendukung penuh upaya penghentian peredaran obat-obatan ilegal. Namun dalam melakukan upaya pemberantasan, penegak hukum tetap perlu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan ketentuan hukum. Jangan sampai kasus dan temuan sepenting ini kemudian tidak dapat diproses lebih jauh karena persoalan pelanggaran hukum acara. Tentu kita tidak mau persoalan pajak kita diurus oleh Satpol PP. Kita juga tidak mau persoalan imigrasi kita diurus oleh militer atau KPK, bukan? Konstitusi Indonesia jelas menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita harus hormati hal itu untuk semua urusan, termasuk narkotika dan obat ilegal.

 

Jakarta, 4 Desember 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Sidang Jaman Now: Tidak Ada yang Gratis!

Hak semestinya bukan sesuatu yang dapat diperjualbelikan. Namun saat Agil – bukan nama sebenarnya – harus berurusan dengan penegak hukum karena penguasaan narkotika jenis sabu, ia harus merelakan hak-haknya karena pemenuhan hak di negeri ini ternyata harus disertai dengan upeti.

Sebelum semua ini terjadi, Agil, 23 tahun, bekerja untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karirnya yang masih panjang hilang begitu saja oleh kebijakan narkotika Indonesia yang mengedepankan hukum pidana daripada upaya kesehatan.

Pada Mei 2017, Joni – juga bukan nama sebenarnya, teman Agil, mengirimkan sebuah pesan untuk menawarkan sabu seharga 200.000 rupiah. Agil bilang pada Joni bahwa ia tak bisa membelinya karena ia belum memiliki uang. Joni kemudian berkata bahwa pembayaran bisa dilakukan besok atau lusa. Agil tertarik dan menyepakati tawaran tersebut.

Joni mengantar sendiri sabu yang dijanjikan ke kamar kost Agil di daerah Jakarta Selatan. Setelah menyerahkan sabu tersebut, Joni langsung pergi. Sabu tersebut Agil letakkan di saku celananya. Celana tersebut kemudian ia gantung di belakang pintu kamarnya. Setelah itu, Agil bersantai sejenak dengan menonton televisi.

Tak lama kemudian, Agil mendengar pintu kamarnya diketuk. Agil pikir Joni kembali lagi ke kamarnya. Saat pintu dibuka, dua orang bertubuh kekar langsung merangsek masuk. Tidak menggunakan seragam, dua orang ini mengaku sebagai anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polsek Pasar Minggu. Agil langsung didorong ke dinding kamarnya dan orang yang mengaku sebagai penyidik itu langsung menggeledah isi kamar Agil. Sabu yang baru saja diantar Joni pun ditemukan. Hal ini membuat Agil dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sikap penyidik amat disesalkan karena terbilang sewenang-wenang dalam upaya penangkapan dan penggeledahan ini. Penyidik luput menyertakan surat perintah penangkapan dan surat perintah izin penggeledahan dalam pelaksanaan upaya paksanya ini.

Setelah tiba di Polsek Pasar Minggu, Agil diinterogasi dan ia mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ia juga menceritakan bahwa sabu tersebut didapat dari Joni, temannya, dan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan sendiri. Tidak memperdulikan keterangan Agil tersebut, penyidik menetapkan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal yang akan dikenakan pada Agil karena ia terindikasi sebagai seseorang yang “…tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”. Pasal ini mengancam setiap orang yang melanggar dengan 4-12 tahun penjara ditambah denda 800 juta sampai 8 milyar rupiah.

Sebenarnya ada pasal yang lebih tepat bagi Agil dalam UU Narkotika yakni Pasal 127 yang menyatakan bahwa setiap penyalaguna narkotika golongan 1, termasuk sabu, dipidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal ini dikenal sulit didapatkan oleh pengguna narkotika di ranah praktik proses peradilan pidana karena regulasi dari UU Narkotika yang amburadul serta keengganan penegak hukum menerapkannya.

Keluarga Agil baru mendapat surat penangkapan serta surat penahanan dari Polsek Pasar Minggu 3 hari setelah penangkapan. Keluarga Agil pun menjenguk dan menanyakan perkembangan status penahanan Agil pada kepolisian. Keluarga juga menanyakan apakah Agil terbukti positif atau tidak menggunakan sabu – sebuah keterangan yang penting untuk melihat Agil sebagai seorang sebagai pengguna atau bukan. Sayangnya, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan tes urin terhadap Agil – yang pada saat proses penangkapan, tidak sedang menggunakan sabu. Ini menunjukan masih masifnya perspektif punitif di kalangan penegak hukum kepada pengguna narkotika dan seharusnya menjadi satu alasan pentingnya untuk segera merevisi UU Narkotika ke arah yang lebih memahami situasi pengguna narkotika: tidak akan ada penggunaan narkotika tanpa pembelian dan penguasaan terlebih dahulu.

Sesungguhnya, betapa berantakannya UU Narkotika ini – terutama dalam aspek hukum pidana – juga disadari oleh berbagai institusi yang mengimplementasikannya. Pada 2014, 7 institusi (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial) membentuk sebuah peraturan bersama untuk mencoba mereduksi masalah ini. Peraturan tersebut mengatur mengenai sebuah sistem yang disebut dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim tersebut terdiri dari orang berlatar belakang hukum dan medis untuk memeriksa apakah seseorang yang tersangkut kasus narkotika, seperti Agil, patut diberikan rehabilitasi atau tidak. Seorang tersangka hanya dapat diasesmen oleh TAT apabila ada rekomendasi dari dari penyidik kepolisian kepada Badan Narkotika Nasional.

Setelah keluarga mengetahui informasi tersebut, keluarga pun menanyakan hal ini kepada penyidik dan jawabannya sangat di luar dugaan: penyidik meminta uang sebesar 20 juta rupiah kepada keluarga Agil agar proses TAT dapat diselenggarakan. Padahal sudah jelas tertulis dalam Pasal 14 ayat 4 Peraturan Bersama 7 institusi tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi bahwa “Biaya pelaksanaan asesmen yang di lakukan oleh Team Asesmen Terpadu dibebankan pada anggaran Badan Narkotika Nasional.” Angka setinggi 20 juta rupiah sungguh terlampau tinggi buat keluarga Agil sehingga keluarga pun merelakan Agil untuk tidak diasesmen. Lebih dari itu, membayar penegak hukum untuk memperoleh hak sesungguhnya hanya akan melanggengkan praktik korupsi yang seharusnya dilenyapkan dari negeri ini.

Pada Juli 2017, Agil menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agil didakwa Penuntut Umum dengan pasal tunggal yakni Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Perlu dicatat bahwa pada sidang perdana itu Majelis Hakim luput menanyakan mengenai pendampingan penasihat hukum pada Agil – suatu hal yang esensial bagi seorang terdakwa.

Selang seminggu, persidangan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi. Penuntut Umum menghadirkan saksi dari penyidik yang menerangkan mengenai kronologis penangkapan. Agil, yang tidak didampingi penasihat hukum, mengiyakan semua keterangan saksi. Tanpa memberikan kesempatan pada Agil selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya, Majelis Hakim pada hari itu langsung melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan terdakwa. Pada saat memberikan keterangan, Agil mengakui bahwa sabu tersebut ia gunakan untuk dirinya sendiri sebagai penambah stamina saat bekerja dan ia merasa telah dijebak oleh Joni.

Persidangan dilanjutkan seminggu kemudian dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar Agil dihukum pidana penjara sebesar 4 tahun 6 bulan. Majelis Hakim kemudian, kali ini tidak lupa, menanyakan pada Agil mengenai pembelaan. Agil menjawab bahwa ia ingin melakukan pembelaan secara tertulis. Majelis Hakim kemudian memberikan waktu seminggu bagi Agil untuk menyusun pembelaannya.

Pada pembelaan yang ia bacakan sendiri, Agil menceritakan berbagai pengingkaran hak dari awal penangkapan hingga saat itu. Ia juga menyampaikan bahwa tuntutan 4 tahun 6 bulan sungguh terlampau besar bagi seseorang yang dijebak sepertinya – hal ini adalah sebuah penderitaan luar biasa baginya dan keluarga. Ia berharap kepada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan Penuntut Umum. Pun jika ia dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum dengan penjara, Agil memohon agar ia dihukum selayaknya sebagai pengguna yakni dengan pidana penjara di bawah angka 4 tahun.

Setelah mendengar pembelaan Agil tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada Penuntut Umum mengenai keberadaan hasil asesmen terdakwa. “Tidak ada, Yang Mulia”, jawab Penuntut Umum. Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan langsung kepada Agil, “Apakah kamu diasesmen?” Agil kemudian dengan jujur menjawab, “Tidak, Yang Mulia. Hal ini dikarenakan pada saat keluarga saya mengajukan asesmen, penyidik justru meminta uang sebesar 20 juta rupiah.” Respon Ketua Majelis Hakim saat itu sungguh luar biasa, “Kenapa kamu tidak membayar? Jaman sekarang ini, segala sesuatu harus menggunakan uang.” Terkejut, Agil berkata, “Saya tidak mampu untuk memenuhi permintaan penyidik tersebut, Yang Mulia.”

Ketua Majelis Hakim kemudian menjelaskan bahwa Agil tidak bisa direhabilitasi kalau tidak ada rekomendasi atau hasil asesmen dari BNN. Sidang kemudian dilanjutkan seminggu kemudian dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim memutuskan pidana penjara 4 tahun 3 bulan bagi Agil. Hasil ini sungguh mengecewakan bagi Agil mengingat berbagai haknya yang terlanggar dalam proses ini.

Sudah ada berbagai upaya, baik dari masyarakat maupun negara, untuk mengubah UU Narkotika atau, setidaknya, memperbaiki implementasinya. Namun mengingat segala ketidaksempurnaan dari UU  Narkotika kita hari ini, proses persidangan memiliki peran yang amat penting sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan dan mengungkap kebenaran. Semua harap itu pun sirna ketika, pada kasus Agil setidaknya, Majelis Hakim yang memiliki kedudukan tertinggi di persidangan melakukan hal yang berlawanan dengan mengaminkan praktik korupsi yang terjadi. Regulasi narkotika yang buruk dan penegak hukum yang korup: kombinasi sempurna yang telah merenggut Agil dan puluhan ribu anak-anak bangsa dari keluarga mereka. Bukankah ini saatnya berubah?

Penulis: Ari Susanto

Editor: Yohan Misero

Laporan Pelanggaran HAM – Ancaman Bagi Kesehatan Populasi Kunci HIV dan TB

Virus HIV dan TB rentan menjangkit kelompok-kelompok yang termarjinalkan di masyarakat, seperti pengguna narkotika, waria, laki-laki gay, pekerja seks, tahanan, dan orang-orang yang kurang mampu secara ekonomi. Karenanya, tidak jarang mereka mendapatkan stigma berganda yang kerap kali menghalangi upaya mereka untuk hidup sehat dan bermanfaat.

Penelitian ini melakukan dokumentasi terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang dialami oleh para populasi kunci HIV dan TB di 14 distrik di Indonesia selama periode waktu 2016-2017. Penelitian ini menemukan 387 kasus pelanggaran HAM dan perlakuan buruk yang semuanya memberikan kerugian materil bagi mereka dan menambah risiko mereka semakin sulit mengakses layanan kesehatan.

Populasi kunci paling sering mengalami pelanggaran HAM di lingkungan kesehatan. Pelanggaran ini terjadi karena negara tidak bisa memenuhi aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas dari layanan kesehatan. Bentuk-bentuk pelanggaran yang mereka terima contohnya seperti tidak tersedianya tenaga kesehatan, tidak tersedianya obat, penolakan ketika mendapatkan pelayanan tertentu, dan ketidakramahan petugas kesehatan ketika mereka mengakses layanan. Selain itu terdapat juga tindakan pemaksaan perlakuan medis yang melanggar aspek kebebasan pasien.

Karena ketakutan mendapatkan stigma dan diskriminasi, para populasi kunci seringkali menyembunyikan status mereka sebagai ODHA, pengidap TB, pekerja seks, pengguna narkotka, ataupun homoseksual. Sayangnya, privasi ini masih sering dibocorkan oleh aktor-aktor negara yang seharusnya menyimpan rahasia mereka, seperti tenaga kesehatan atau penegak hukum. Tidak sedikit korban pembocoran status yang mengalami diskriminasi lanjutan di tempat kerja atau lingkungan ketetanggaan.

Beberapa anggota populasi kunci seperti pengguna narkotika dan pekerja seks seringkali harus berhadapan dengan penegak hukum. Pada saat berhadapan inilah, mereka kerap kali mendapatkan penyiksaan. Para populasi kunci seperti LSL dan pekerja seks yang sering menjadi korban tindak pidana pun seringkali mendapatkan pembatasan ketika mengakses peradilan pidana.

Pihak penyedia jasa pendidikan dan penyedia lapangan pekerjaan yang dikelola oleh negara turut melakukan pelanggaran HAM terhadap populasi kunci. Mereka dianggap sakit-sakitan, berdosa, atau menjadi ancaman bagi orang lain sehingga ditolak dan didiskriminasi ketika hendak belajar atau bekerja.

Populasi kunci juga menghadapi kendala dalam mengakses hak untuk bebas bergerak dan memilih tempat tinggal. Beberapa pengidap HIV dan TB menghadapi pengusiran yang difasilitasi oleh kepala wilayah tempatnya bermukim.

Selain menghadapi ancaman dari negara, anggota populasi kunci juga tetap mendapatkan kecaman dari masyarakat sipil. Mereka menjadi korban stigma, diskriminasi, dan kekerasan di lingkungan ketetanggaan dan lingkungan privat. Negara seharusnya bisa hadir di sana untuk menjaga agar tindakan-tindakan semacam ini tidak terjadi.

Dokumentasi yang ada di hadapan Anda ini adalah sebuah upaya untuk memperlihatkan betapa pelanggaran HAM sanggup untuk menghalangi upaya pemulihan kesehatan populasi kunci. Pelanggaran HAM harus secara cepat dan menyeluruh ditanggulangi oleh negara sehingga korban mendapatkan keadilan dan pelanggaran berikutnya bisa dicegah.

Infografis oleh: Astried Permata

Anda dapat mengunduh laporan ini dengan klik link berikut.

Malam-Malam Sulis: Sex, Drugs, and Court & Rule

Sex.

Andai sang ayah tidak meninggalkan ibunya demi perempuan lain, mungkin masa remaja Sulis (bukan nama sebenarnya) tidak berakhir di penjara. Ekonomi keluarga yang terguncang setelahnya memaksa sang ibu untuk menjadi tukang cuci pakaian bagi para tetangga meski hanya dibayar Rp 5.000 – Rp 10.000 sehari. Melihat ibu pulang dengan baju yang basah akibat keringat dan air cucian, Sulis merasa dirinya harus membantu mencari nafkah.

Sulis mengundurkan diri dari bangku sekolah tahun 2008. Tidak lagi belajar dari guru di kelas, tidak lagi ada kepala sekolah yang menanyakan biaya sekolah, tidak lagi bertemu teman-teman di kantin. Untuk meringankan beban ibunya, Sulis rela menggadaikan pendidikannya. Meski baru 10 tahun usianya, Sulis pergi mengamen jauh dari rumahnya. Sulis sering kucing-kucingan dengan Pamong Praja agar tidak ditangkap saat mengamen. Ia pun kerap dipalak oleh preman di areanya mengamen. Anak sekecil itu dipaksa menyadari bahwa pulang tanpa uang ternyata jauh lebih berat dibanding PR matematika.

Dua bulan mengamen, Sulis bertemu seorang perempuan bernama Indah (yang juga bukan nama sebenarnya). Indah tinggal di sebuah kontrakan yang tidak jauh dari gubuk tempat Sulis dan keluarga tinggal. Pada suatu siang, Indah memanggil Sulis untuk datang ke kontrakannya. Indah bilang pada Sulis bahwa ada pekerjaan untuknya – hal yang langsung disambut Sulis dengan gembira. Indah kemudian menanyakan tentang kehidupan yang Sulis jalani sekarang. Indah menyatakan keibaannya atas hidup yang sedang Sulis jalani dan berkata bahwa ia juga pernah ada di posisi itu. Pada Sulis, Indah menjelaskan bahwa pekerjaan Sulis sekarang tidak akan membawa kehidupan yang lebih baik bagi ia dan ibunya. Saat Sulis berkata bahwa dalam satu hari ia hanya membawa pulang Rp 20.000, Indah tertawa.

“Kamu bisa membawa uang Rp 100.000 – Rp 200.000 sehari tanpa berpanas-panasan seperti apa yang kamu lakukan sekarang,” ucap Indah pada Sulis. Terkejut mendengar kemungkinan itu, Sulis langsung menanyakan pekerjaan apa yang dimaksud. Indah tidak menjelaskan secara lengkap. Indah hanya menggambarkan bahwa inti pekerjaan ini ialah menemani seorang di sebuah ruangan pada malam hari. Sulis yang masih anak-anak tidak dapat membaca yang tersirat di balik ucapan tersebut. Indah segera menanyakan pada Sulis apakah ia mau mengambil pekerjaan tersebut atau tidak – pertanyaan yang diiyakan Sulis karena kepolosannya dan tekanan ekonomi yang ia hadapi. Sulis bahkan bersedia untuk membohongi ibunya dengan mengatakan bahwa ia akan mulai bekerja sebagai penjaga toko di malam hari.

Keesokan malamnya, mereka pergi ke daerah Tamansari, Jakarta Barat. Indah mengajak Sulis masuk ke dalam sebuah ruko sambil berkata, “Di sinilah kantormu sekarang, keren kan?” Sulis terdiam dan membatin “Wah, siapa yang menyangka kalau saya bisa bekerja di sebuah kantor yang besar dan megah.” Tak lama kemudian, Indah mengajak Sulis berkeliling ruko dan mengenalkannya pada pekerja lainnya, yang semuanya perempuan.

“Mami!” terdengar teriakan pekerja yang ditujukan kepada Indah, Sulis bingung dan bertanya-tanya siapa Indah sebetulnya. Setelah Sulis diajak berkeliling untuk dikenalkan, Indah langsung memerintahkan Sulis mengenakan pakaian kerja, di mana pakaian tersebut sama dengan pakaian perempuan-perempuan yang ia lihat barusan.

Hanya menurut dan diam, Sulis mengenakan pakaian tersebut. Sulis tak pernah mengenakan pakaian semacam itu sebelumnya sehingga ia sedikit risih mengenakannya. Tapi apa daya, itu adalah pakaian wajib setiap pekerja di situ. Tak lupa, Indah mengajari Sulis cara bersolek agar terlihat lebih menawan. Selang 1 jam, ada seorang tamu, pria berumur sekitar 40 tahun, yang tertarik dengan Sulis. Sang tamu dan Sulis diantar Indah ke sebuah ruangan khusus. Tak pernah Sulis bayangkan, bahwa ia harus melayani hasrat seksual sang tamu. Sulis, yang takut setengah mati, tak melawan dan mengikuti kemauan sang tamu 60 menit lamanya. Setelahnya, Sulis, yang masih dalam syok luar biasa, langsung menemui Indah untuk menanyakan apa sebetulnya pekerjaan yang harus dilakukannya ini. Indah hanya tertawa dan mengatakan, “Apa yang kamu kerjakan barusan, itulah pekerjaan kamu.” Sulis, dengan segala situasi sosial ekonominya tadi, tak kuasa menolak. Ia merasa sudah bersepakat dengan Indah dan takut risiko yang muncul apabila ia berhenti begitu saja.

Sekitar pukul satu dini hari, para pekerja yang telah bekerja dan mendapatkan tamu dikumpulkan oleh Indah di sebuah ruangan dan masing-masing diberi Rp 150.000. Ditambah Rp 50.000 dari tamu tadi, maka di hari pertama ini Sulis membawa pulang Rp 200.000. Dalam perjalanan pulang, Indah bertanya pada Sulis tentang penghasilan malam ini. Indah ingin Sulis berpikir bahwa pekerjaan ini jauh lebih menguntungkan dibanding mengamen. “Bayangin, kamu bisa dapat Rp 200.000 dalam sehari, bagaimana kalau kamu kerja selama 1 bulan? Ibumu pasti senang karena kamu bawa uang banyak,” kata Indah meyakinkan.

Kira-kira pada dua dini hari, Sulis sampai di rumah dan ibunya sudah tidur lebih dulu. Paginya, Sulis langsung menyerahkan penghasilannya semalam pada ibunya. Kaget akan uang sebanyak itu, ibunya bertanya dari mana uang tersebut. Sesuai pembicaraan dengan Indah sebelumnya, Sulis menjawab bahwa itulah upahnya menjaga toko di malam hari. Dengan bimbang, ibunya mengambil uang tersebut yang langsung dibelikan stok makanan untuk 2 hari dan membayar hutangnya pada tetangga.

Malamnya, Sulis kembali bekerja. Kali ini, ia berangkat sendiri tanpa Indah. Sulis langsung naik ke lantai dua, mengganti pakaiannya, berdandan, dan duduk menunggu tamu. Hari ini nasib baik berpihak pada Sulis, ada tiga tamu yang Sulis temani dan setiap tamu memberikan tip untuknya. Sulis membawa pulang lebih dari Rp 200.000 yang semuanya diberikan pada ibunya untuk keperluan sehari-hari.

Hampir 8 tahun lamanya Sulis telah menjadi seorang pekerja seks. Sudah berbagai tamu ia temui: pemilik toko, supir, anak muda, tua renta, macam-macam! Sesungguhnya, perasaan Sulis campur aduk ketika melakukan pekerjaan ini: takut, sedih, malu – namun, di sisi lain, harus dilakukan demi kelangsungan hidup keluarganya.

Sulis sering bertanya-tanya: mengapa orangtuanya tidak memiliki banyak uang dan hubungan yang harmonis? Mungkin bila ia memiliki keduanya, ia akan melakukan pekerjaan lain. Namun realita punya jalannya sendiri. Pernah bersekolah sampai kelas 2 SD pun sudah menjadi kebanggan bagi Sulis untuk dapat diceritakan ke anak cucu kelak. Setidaknya, Sulis pernah menggenakan seragam putih merah, berangkat pagi-pagi, membawa bekal, mengikuti upacara bendera, dan belajar di kelas bersama teman-teman. Satu hal yang paling membuatnya sedih ialah bahwa ia harus terus membohongi ibunya. Rp 200.000 setiap pagi ternyata tidak membuat ibunya tersenyum. Subuh jadi saksi air mata Sulis yang benci berbohong. Mungkin sampai detik ini, ibunya masih percaya bahwa Sulis adalah seorang penjaga toko.

Drugs.

Hubungan pekerjaan antara Indah dan Sulis tak selalu berjalan mulus. Sulis dan Indah sering bertengkar perkara selisih uang yang tidak seberapa. Pada September 2016, semuanya bertambah buruk.

Seorang tamu menyuruh Indah untuk membeli sabu. Indah kemudian memaksa Sulis untuk mencari dan mendapatkan narkotika tersebut. Sesungguhnya, Sulis takut menuruti suruhan Indah kali ini. Selain itu, Sulis tidak tahu cara memperolehnya.

Malam itu sangatlah sial bagi Sulis, belum ada seorang tamu pun untuknya. Sulis membayangkan ibunya tersenyum menutupi kekecewaan karena Sulis pulang tidak membawa uang. Akhirnya Sulis mau melakukan apa yang diperintah Indah, dengan perjanjian bahwa Indah akan memberikan tamu kepada Sulis.

Sulis bertemu dengan seorang pria yang mau membantunya mencari. Pria tersebut bernama Dika (lagi-lagi, bukan nama sebenarnya), seorang tukang ojek di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat, yang penghasilannya tidak lebih baik dari Sulis. Sulis baru sekitar 2 bulan mengenal Dika. Sulis sering meminta agar Dika menjemput dan mengantar Sulis berangkat dan pulang kerja.

Dika sudah menyarankan untuk tidak menuruti kata Indah. Namun pada Dika, Sulis memberikan dua kata yang membuat Dika berhenti mendebatnya, “Demi uang.” Dika kemudian pergi mencari dan berhasil mendapatkan sabu seharga Rp 450.000.

Saat Sulis menyerahkan sabu pada Indah, Indah malah mengajak Sulis menaiki bajaj ke tujuan yang tidak diketahui oleh Sulis. Sulis sempat menanyakan pada Indah untuk apa dirinya ikut. Alasan Indah saat itu adalah transaksi di dalam perjalanan menggunakan bajaj sangat aman. Perasaan Sulis sedikit tenang setelah mendengar alasan itu. Di dalam bajaj, Indah langsung meminta sabu tersebut dan langsung diberikan oleh Sulis. Indah lalu memasukkan sabu tersebut ke dalam sebuah bungkus rokok.

Indah kemudian menyuruh supir bajaj untuk berhenti di depan Dunkin Donuts dekat dengan Stasiun Mangga Besar. Indah bilang pada Sulis bahwa ia mau membeli donat untuk suaminya. Indah meminta Sulis untuk tetap di dalam bajaj, karena Indah meninggalkan tasnya di dalam bajaj. “Repot,” kata Indah. Indah bilang bahwa ia hanya akan membeli beberapa donat dan dalam 5 menit akan kembali.

Tak lama setelah Indah turun, 3 anggota kepolisian dari Polsek Metro Tamansari menyergap Sulis di dalam bajaj. Salah satu polisi langsung menemukan bungkus rokok berisi sabu di bawah tas yang ditinggalkan oleh Indah. Sulis mencoba menjelaskan bahwa tas dan bungkus rokok yang berisi sabu tersebut adalah milik Indah dan bahwa dirinya dimintakan tolong oleh Indah untuk mencarikan sabu tersebut. Bukannya mencari siapa dan di mana Indah, polisi malah menanyakan darimana sabu tersebut Sulis peroleh. Dengan kooperatif, Sulis menjawab bahwa ada seorang pria bernama Dika yang membantu Sulis untuk mendapatkannya. Petugas kepolisian langsung meminta Sulis ikut dan menunjukan di mana posisi Dika berada.

Dengan bantuan Sulis, polisi dengan mudah menemukan Dika yang sedang menunggu penumpang. Sulis bingung harus mengatakan apa kepada Dika karena ia pun dijebak oleh Indah. Sulis dan Dika pun dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk diproses lebih lanjut. Berulang-ulang Sulis menjelaskan tentang Indah kepada polisi namun tetap diabaikan. Tak lama kemudian, Sulis dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu untuk menjalani penahanan dengan mengantongi Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai sangkaan atas perbuatannya.

Court & Rule.

Memakai kemeja putih kusut dengan rompi bewarna merah, Sulis bersiap menduduki panasnya bangku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Duduk di depan tiga mejelis hakim bukanlah sebuah keinginan, namun harus dilakukan lantaran perbuatannya. Proses persidangan yang harus Sulis jalani juga tidak mudah.

Sulis sebenarnya lahir tahun 1998 sehingga saat penangkapan terjadi usia Sulis masih berusia 17 tahun. Namun karena pada akhir 2016 Sulis berencana untuk menikah, Sulis dan keluarga mengganti tahun kelahiran Sulis di berbagai dokumen menjadi 1996. Hal yang Sulis bayangkan akan menguntungkannya, ternyata membuatnya kehilangan akses terhadap proses peradilan anak.

Sulis menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa saat peristiwa penangkapan terjadi ia masih seorang anak 17 tahun. Sulis meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya disidangkan dengan proses persidangan anak. Namun, Majelis Hakim menolak argumen yang Sulis sampaikan dalam eksepsi karena tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Beberapa kali Sulis dijemput dari Pondok Bambu lalu masuk ruang tahanan di pengadilan, namun tidak dipanggil sidang sampai sore sebelum dikembalikan ke rutan. Berulang-ulang Sulis mengalami penundaan sidang tanpa alasan yang jelas.

Sampai pada 12 Januari 2017 kemarin, Sulis harus menerima pahitnya penerapan hukum acara di Indonesia. Tiga hari sebelumnya, Sulis diberitahu oleh Majelis Hakim bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah Jaksa membacakan surat tuntutan kepada Sulis di hari itu, seharusnya yang menjadi agenda selanjutnya adalah penyampaian pembelaan dari Sulis. Namun entah di mana Dewi Yustisia saat itu.

Sulis sudah berniat untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, namun Majelis Hakim tidak memberikan hak tersebut. Setelah pembacaan surat tuntutan tadi, Majelis Hakim seakan mengambil jalan pintas dengan melakukan tanya jawab dengan Sulis sebagai sebuah bentuk nota pembelaan. Secara umum, Majelis Hakim menanyakan tentang penyesalan dan diminta berjanji untuk tidak melakukan tindak pidana lagi. Padahal ada hal penting lainnya yang ingin Sulis jelaskan di agenda pembelaan, seperti kronologi peristiwa yang sesungguhnya. Hal-hal yang tidak tersampaikan inilah yang kemudian Sulis, melalui penulis, jelaskan lewat tulisan ini. Karena tak sampai 5 menit melakukan tanya jawab dengan Sulis, Majelis Hakim langsung menjatuhkan pidana penjara yang akan diberikan kepada Sulis. Dalam 1 hari yang sama, Sulis harus menjalankan 3 agenda sekaligus. Padahal di hari-hari sebelumnya Sulis kerap tidak dipanggil sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim belum siap. Sulis bingung dan bertanya: mengapa mereka bisa menunda apabila belum siap sedangkan dirinya tidak punya privilese yang sama?

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Sulis sebesar 6 tahun tahun penjara. Setelah berpikir dalam waktu yang amat singkat, terucaplah angka 5 tahun 2 bulan pidana penjara terhadap Sulis dari mulut Ketua Majelis Hakim.

Perlu diingat bahwa banyak sekali hak Sulis yang terlanggar hak di proses ini. Selain tidak diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan, Sulis juga tidak diberikan pengacara pada tahap penyidikan oleh kepolisian. Bagi Sulis, pengadilan kini bukanlah tempat mencari keadilan melainkan tempat penghukuman belaka. 5 tahun 2 bulan akan Sulis lewati tanpa senyuman dari ibunya. 5 tahun 2 bulan yang diberikan oleh proses persidangan yang cacat. 5 tahun 2 bulan untuk seseorang yang setiap malam berjuang melawan ketimpangan.

Penulis: Yosua Octavian

Editor: Yohan Misero

Rilis Pers – Presiden Joko Widodo, Hormati Supremasi Hukum!

LBH Masyarakat mengecam beberapa pernyataan Presiden Joko Widodo dalam acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Jakarta Timur pada hari ini (Selasa, 3 Oktober 2017).

Pernyataan-pernyataan kami pandang cenderung emosional, tidak berbasis bukti, tidak evaluatif terhadap kinerja pemerintah sendiri, dan cenderung berat ke aspek penegakan hukum. Pemerintahan Presiden Joko Widodo kerap melupakan berbagai aspek lain dalam urusan narkotika, di antaranya layanan kesehatan, distribusi obat, dan bahkan perlindungan anak.

Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dalam urusan penyalahgunaan obat, pemerintah harus kejam. Daripada kekejaman, kami memandang bahwa yang dibutuhkan agar sebuah pemerintah dapat berhasil dalam program-programnya adalah kecermatan, ketepatan, data yang baik, dan akuntabilitas. Namun penting melihat pernyataan ini sebagai sebuah cara komunikasi politik Presiden Joko Widodo untuk tampil tangguh dan kuat. Hal ini selaras dengan seruan menggebuk komunis oleh pemerintah akhir-akhir ini.

Presiden Joko Widodo juga menyiratkan perlunya menggebuk beramai-ramai seseorang yang terlibat peredaran gelap narkotika pada Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono. Ketika seorang polisi dengan ribuan bawahan dihadapkan dengan respon semacam ini dari seorang kepala pemerintahan, besar kemungkinan ia akan mencoba menjawab harapan pimpinannya ini. Hal ini membuat risiko penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum baik di pusat dan di daerah akan meningkat. Penyalahgunaan wewenang ini antara lain: pemerasan, penyiksaan, tembak di tempat tanpa mengikuti prosedur yang benar, serta berbagai pengingkaran hak tersangka.

Pada kesempatan ini pula, Presiden Joko Widodo mempromosikan penembakan untuk mengatasi peredaran obat-obatan ilegal. Setidaknya sudah ada dua kebijakan dalam hal peredaran gelap obat-obatan yang telah dilakukan rezim ini: yang pertama adalah hukuman mati dan yang kedua adalah tembak mati di tempat. Kedua hal ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terang benderang, terutama untuk urusan hak hidup dan fair trial.

Namun di luar hal tersebut, bertindak keras terhadap peredaran gelap dengan senjata tanpa melakukan reformasi kebijakan yang menyeluruh maka hal tersebut tidak akan bermanfaat banyak. Hal ini dapat terlihat dari perang terhadap narkotika yang dilaksanakan di Amerika Tengah, Thailand, dan sekarang Filipina yang memakan banyak korban jiwa baik dari pihak sipil dan penegak hukum – namun kerap kali tidak menunjukan efektivitas.

Aksi nasional ini sendiri sedikit banyak juga dipengaruhi oleh insiden di Kendari beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa anak-anak. Obat yang dikonsumsi itu diberitakan luas sebagai PCC, walau ternyata memiliki kandungan zat lain di dalamnya. Insiden ini justru memperlihatkan beberapa pekerjaan rumah pemerintah:

  1. Jika ini obat PCC legal, maka sebenarnya sejak pelarangan PCC dahulu masih ada pasar yang mengonsumsi PCC. Melihat manfaat aslinya yang memang digunakan untuk situasi medis tertentu, ada baiknya pemerintah mengecek kebutuhan obat sejenis. Ketika peredarannnya diblok, mungkin ada pihak yang ingin mencari untung dari kekosongan pemasok di pasar.
  2. Jika ini obat PCC ilegal, maka pemerintah perlu mengecek betul bagaimana prekursor obat ini dapat beredar dengan mudah dan murah. BPOM dan Polri perlu bekerja lebih keras, bukan dengan bertindak lebih kejam – namun lebih tanggap dalam menghadapi upaya dari mafia peredaran gelap. Investasi lebih dalam soal teknologi kami pikir penting bagi rekan-rekan penegak hukum dalam hal ini.
  3. Maraknya anak-anak yang menggunakan narkotika sesungguhnya menjadi waktu bagi pemerintah untuk berpikir: sudahkah pemerintah memberikan kebutuhan anak-anak? Menyajikan tayangan bermutu bagi perkembangannya? Membangun sekolah dengan fasilitas budaya dan olahraga yang memadai agar anak-anak memiliki aktivitas? Memberikan akses internet murah dan aman agar mereka memiliki pengetahuan yang baik dan luas? Apakah Pemerintah memiliki program tertentu untuk mempersiapkan seseorang menjadi orangtua?

Kami tentu dalam posisi yang sangat mendukung upaya pemerintah dalam hal penegakan hukum dan pencegahan untuk menghindarkan upaya mafia peredaran gelap menjangkau anak-anak. Namun di sisi lain, ada kebutuhan anak yang nampaknya terlupakan hingga berpaling pada obat-obatan. Insiden ini menunjukan luasnya dimensi penggunaan obat – kami hanya ingin pemerintah menyadari betul hal tersebut.

Namun kami sepakat pada pernyataan Presiden Joko Widodo pada acara ini bahwa fenomena ini tidak bisa dianggap angin lalu saja. Ia menggambarkannya seperti puncak gunung es yang hanya tampak di permukaan. Kami harap pada akhirnya Presiden Joko Widodo juga mengerti bahwa untuk mengatasi peredaran gelap obat dibutuhkan perubahan kebijakan yang mendasar, berbasis bukti, serta memperhatikan standar HAM – bukan hanya membangun kesan tangguh tanpa arah.

 

Jakarta, 3 Oktober 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat