[OPINION] Unpacking the Tangerang Overcrowding Situation from a Human Rights Perspective

Introduction

The decision to limit an individual\’s freedom as a response to criminal behavior necessitates a careful balance between prioritizing public safety and recognising the fundamental rights associated with personal dignity inherent in every human being.1 Prisons and correctional facilities in some countries are characterized by underfunding, understaffing and extreme overcrowding, which often lead to inhuman and deficient living arrangements.2 Prisoners are usually a voiceless and forgotten group on the margins of society, often coming from minority groups, struggling with mental illness, or contending with substance abuse.3 Considering the vulnerability of this group, it is crucial to analyze the environment inside prisons from a human rights perspective.

Arguably, the most prominent challenge confronting prison systems today is the issue of overcrowding, a significant factor leading to substandard prison conditions worldwide with potentially deadly consequences.4 Indonesia is facing an onerous challenge within its penal system, housing 276,000 prisoners and detainees in facilities originally designed for a maximum of 132,107 as of 2022, resulting in a harsh and sometimes life-threatening environment.5 In the previous year, 2021, this deadly environment materialized into a tragic reality when 49 prisoners lost their lives in a fire at the overcrowded Tangerang Prison, located not far away from the capital.6 This article will analyze the Tangerang Prison fire from a human rights perspective, addressing potential human rights violations and comparing the Tangerang prison’s conditions to international prison standards.

Background

At 01:45, September 8, 2021, the fire started and raged for just over an hour. The blaze erupted while most inmates were sleeping and affected Block C the worst.7 A police investigation determined it was the faulty installation of an electric cable which was designed to respond to short circuits, which it subsequently failed to do, that precipitated the outbreak of the fire. Moreover, the installation was made by an inmate lacking expertise in electrical matters.8 The rapid escalation of the fire meant that by the time the guards were alerted to the situation, it had already spread extensively. This resulted in insufficient time to unlock all cells, tragically leaving some inmates trapped in the inferno.9 Tangerang Prison, initially designed for a capacity of 600 inmates, accommodated over 2,000 individuals.10 Notably, Block C, the site of the fire, was intended for 38 inmates but held 122 people at the time of the incident.11 The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) was critical of the overcrowded conditions at Tangerang Prison and claimed that overcrowding complicates the quick evacuation process during fire emergencies.12

Human Rights Standards Contradicting Prison Overcrowding

This section will dissect the case through the lens of international standards on prisoners’ rights, primarily focusing on the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) and the United Nations Standards Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, commonly known as the Nelson Mandela Rules. This analysis aims to evaluate the extent to which international standards were upheld and whether overcrowding contributed significantly to violations of prisoners’ rights.

Article 7 (ICCPR)

“No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.”

Overcrowding is often at the root of many problems prisons face today, leading to conditions that are deficient enough to constitute cruel, inhuman or degrading treatment, making it a violation of Article 7 of the ICCPR.13 The 122 inmates that were residing in Block C which was designed for 38 inmates could have, due to the extreme overcrowding, contributed to decrepit crisis management and intensified the risk of harm. Furthermore, the loss of life was a direct consequence of negligence from prison officers in charge of electricity and the management’s inability to unlock the cells in time.14 The conditions in Tangerang Prison arguably meet the criteria for being deemed cruel, inhuman or degrading.

ICCPR distinguishes between torture and cruel, inhuman, or degrading treatment by definition. Nevertheless, some scholars contend that the intentionally vague definition of torture allows states to conveniently evade responsibility. Despite the definitional distinction, torture and cruel, inhuman, or degrading treatment share operational similarities and can result in comparable effects on the victim.15

Article 10 (ICCPR)

“All persons deprived of their liberty shall be treated with humanity and with respect for the inherent dignity of the human person.”

The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) references overcrowded cells as conditions amounting to degrading treatment which would violate Article 10 (1). Additional conditions outlined include inadequate hygiene, unsanitary conditions, and the potential for infectious diseases to spread, especially when authorities have not taken reasonable measures to prevent such outbreaks. These circumstances are often predictable consequences of overcrowding.16 Consequently, the overcrowded conditions in Tangerang Prison might be interpreted as violating Article 10.

The United Nations standards and norms in crime prevention and criminal justice provide guidance for reform that takes into consideration the variations in legal traditions, systems and structures across different countries. The standards and norms represent “best practices” that can be tailored by states to meet their national needs.17 The following are UN human rights instruments detailing the principles under which an individual under detention or imprisonment should be treated.18 The Standard Minimum Rules, or more commonly the Nelson Mandela Rules, are frequently considered by states as the principal reference for standards in detention and are employed by monitoring and inspection mechanisms to evaluate the treatment of prisoners.19 

Rule 1

 “All prisoners shall be treated with the respect due to their inherent dignity and value as human beings. No prisoner shall be subjected to, and all prisoners shall be protected from, torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, for which no circumstances whatsoever may be invoked as a justification. The safety and security of prisoners, staff, service providers and visitors shall be ensured at all times.”

Beyond the previously mentioned risk of violating the inherent dignity of the prisoner or subjecting them to cruel, inhuman, or degrading treatment—a potential consequence of overcrowding—there is an additional concern. Overcrowding poses a major threat to the safety and security of both prisoners and staff, which would result in violating rule 1.20

Furthermore, the Nelson Mandela Rules outline essential necessities for prisoners, including accommodation, lighting, ventilation, temperature control, clothing, bedding, food, drinking water, personal hygiene, access to outdoor spaces, physical exercise, and healthcare services. However, in instances of overcrowding, some or all of these necessities may not be upheld.21

Conclusion

The extremely overcrowded conditions at Tangerang Prison during the fire outbreak can be interpreted as a violation of both Article 7 and Article 10 of the ICCPR, violating the human rights of the inmates. Overcrowding is revealed as the underlying cause of numerous challenges encountered by prisons, posing risks not just to the health and safety of inmates, but also to the prison staff. The conditions in Tangerang Prison are demonstrated to transgress the United Nations standards and norms, indicating a failure to adhere to the principles outlined in human rights instruments and “best practices”. Negligence directly triggered the fire; nevertheless, the role of overcrowding in potentially hindering crisis management cannot be overlooked. In conclusion, the tragic incident at Tangerang Prison serves as an example that emphasizes the critical need to address prison overcrowding, not only in Indonesia but also globally, to prevent further human rights violations. [*]

Andreas Johansson

From Gothenburg, Sweden. Currently enrolled in the Master of Human Rights program at the University of Gothenburg, and Andreas is passionate about advancing human rights and social justice.

Reference:

  1. Farias, K, (2013), “Above capacity: relieving overcrowded prison systems in Latin America with international drug control reform,” Suffolk transnational law review, 36 (2), page 367. ↩︎
  2. Narag, R.E. and Lee, S, (2018), “Putting Out Fires: Understanding the Developmental Nature and Roles of Inmate Gangs in the Philippine Overcrowded Jails,” International journal of offender therapy and comparative criminology, 62 (11), page 3509–3535. ↩︎
  3. Joshua, I.A. et al., (2014), “Human Rights and Nigerian Prisoners, Are Prisoners Not Humans?,” Medicine and law, 33 (4), page 11–20. ↩︎
  4. Penal Reform International, Prison overcrowding, (2021). Available at: https://www.penalreform.org/issues/prison-conditions/key-facts/overcrowding/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  5. U.S. Embassy & Consulates in Indonesia, 2022 country reports on Human Rights Practices: Indonesia. Available at: https://id.usembassy.gov/our-relationship/official-reports/2022-country-reports-on-human-rights-practices-indonesia/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  6. BBC, Indonesia prison fire: Tangerang jail blaze kills 41 inmates, (2021), BBC News. Available at: https://www.bbc.com/news/world-asia-58483850 (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  7. Ibid ↩︎
  8. Muthiariny, D.E, (2021), Police: Fire in Tangerang prison caused by negligence, Tempo. Available at: https://en.tempo.co/read/1511790/police-fire-in-tangerang-prison-caused-by-negligence (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  9. BBC, Indonesia prison fire: Tangerang jail blaze kills 41 inmates, (2021), BBC News. Available at: https://www.bbc.com/news/world-asia-58483850 (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  10. Supriyono & Ihsan, A. Y, (2022), Criminal Liability in Prison Fire Cases: A Case Study of Class I Tangerang Prison FireIJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 7 (1), page 101-116. ↩︎
  11. Strangio, S. (2021), “Indonesian fire shines grisly light on region’s prison overcrowding problem,” The Diplomat. Available at: https://thediplomat.com/2021/09/indonesian-fire-shines-grisly-light-on-regions-prison-overcrowding-problem/ (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎
  12. Santosa, B, (2021), “41 tangerang prison prisoners died during prison fire, ICJR: Overcrowding causes mitigation to be hampered during emergency“, VOI. Available at: https://voi.id/en/news/83184 (Accessed: 30 November 2023).  ↩︎
  13. Human Rights Watch, Human rights abuses against prisoners. Available at: https://www.hrw.org/legacy/advocacy/prisons/abuses.htm (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎
  14. Supriyono & Ihsan, A. Y, (2022), Criminal Liability in Prison Fire Cases: A Case Study of Class I Tangerang Prison FireIJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 7 (1), 101-116  ↩︎
  15. Perez-Sales, Pau, (2016), Psychological torture: definition, evaluation and measurement. London: Routledge. ↩︎
  16. Human Rights Watch, Human rights abuses against prisoners. Available at: https://www.hrw.org/legacy/advocacy/prisons/abuses.htm (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎
  17. UNODC, Compendium of United Nations standards and norms in crime prevention and criminal justice, (2016), United Nations Office on Drugs and Crime. ↩︎
  18. OHCHR, Body of principles for the protection of all persons under any form of. Available at: https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/body-principles-protection-all-persons-under-any-form-detention (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  19. Penal Reform International, UN Nelson Mandela rules, (2020). Available at: https://www.penalreform.org/issues/prison-conditions/standard-minimum-rules/ (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎
  20. UNODC, (2013), Handbook on strategies to reduce overcrowding in prisons, Vienna: English, Publishing and Library Section, United Nations Office at Vienna. ↩︎
  21. Barzano, Piera, (2018), “Humanitarian consequences of overcrowding and legal responses in times of armed conflict”, International Institute of Humanitarian Law. Available at:  https://iihl.org/wp-content/uploads/2018/10/BARZAN%C3%92-REV-1.pdf. (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎

[OPINI] Di Balik Jeruji Besi: Sekilas tentang Kehidupan Penjara di Indonesia

Saya pernah terhibur dengan cerita tentang kehidupan di dalam sistem penjara di Indonesia. Kisah-kisah tentang sel yang penuh sesak, di mana hanya orang-orang yang memiliki cukup uang bisa mengakses fasilitas layak seperti tempat tidur. Kisah itu bagaikan sarana untuk menanamkan disiplin di benak anak-anak; memperingatkan mereka tentang bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kehidupan kriminal. Jika ada, itu adalah cerita yang harus saya lihat dengan mata kepala sendiri.

Akhirnya, pada tanggal 26 Oktober 2023 lalu, saya mendapatkan akses ke tempat itu.

Sebagai orang asing berambut pirang, saya mempersiapkan diri untuk menghadapi teriakan-teriakan yang biasanya diteriakkan oleh anak-anak sekolah Indonesia ketika saya bertemu dengan mereka. Namun, kali ini bukan anak sekolah, melainkan narapidana yang dipenjara. 

Setelah melewati pemeriksaan keamanan standar, saya tiba dengan sedikit gugup karena mendapati apa yang tampak di depan saya seperti kelas sekolah yang duduk di lantai dengan rompi oranye yang dengan sabar menunggu kami. Yang membuat saya lega, mereka jelas lebih tertarik dengan proses hukum yang akan mereka jalani daripada seorang bule yang tidak menarik seperti saya.

Sebelum berkunjung, saya telah menantikan kesempatan untuk melihat sekilas kehidupan penjara di Indonesia, untuk menyelidiki kisah di balik bangunan penjara yang mengintimidasi dan menjadi saksi dunia paralel di dalamnya. Di sana, para narapidana menemukan diri mereka, secara harfiah, berada di balik jeruji besi, dikelilingi oleh menara pengawas yang mencekam dan tampilan suram kawat berduri. Membayangkan mereka terkurung di dalam tembok-tembok itu membuat saya merinding, dan hati saya terenyuh melihat mereka mengalami nasib seperti itu.

Sebagai seorang mahasiswa yang mengambil studi hak asasi manusia, saya berusaha sebaik mungkin untuk melihat kehidupan penjara di Indonesia melalui sudut pandang keilmuan saya itu. Karena hak asasi manusia dan dunia di balik tembok penjara sering kali berlawanan. 

Kepadatan narapidana di penjara yang berlebihan ini, menjadi bukti betapa mengerikannya pengabaian hak asasi manusia. Jauh melebihi kapasitas yang seharusnya, lembaga-lembaga ini tak berbeda seperti bom waktu yang terus berdetak.1 Kebakaran yang melanda Lapas di Tangerang, di mana 49 tahanan terbakar hidup-hidup, hanyalah salah satu dari sekian banyaknya contoh yang meresahkan, yang menunjukkan bukti kegagalan sistemik dalam mengatur aparatur penegak hukum beserta hukum pidananya.2

Setelah menjadi perwakilan dari serikat pekerja dalam sistem pidana Swedia selama empat tahun, mata saya cukup terlatih untuk melihat kekurangan keselamatan di tempat kerja. Mungkin kekurangan keamanan yang paling menonjol di penjara Indonesia adalah perbedaan yang signifikan, antara jumlah staf dan jumlah narapidana yang cukup besar. Ini adalah persamaan yang mengganggu, di mana risiko narapidana mengalahkan atau menyebabkan kerusakan pada staf penjara yang kalah jumlah. Lebih dari 100 narapidana yang nekat melarikan diri setelah kerusuhan penjara di Aceh dapat menjadi pengingat tentang bahaya yang ditimbulkan akibat kepadatan narapidana.3

Akibat undang-undang narkotika yang mengedepankan penghukuman, itu membuat penjara-penjara di Indonesia dipenuhi para pelanggar narkotika.4 Saya bertanya-tanya, apakah para pembuat undang-undang percaya bahwa tindakan keras seperti itu benar-benar memberikan hasil yang diinginkan, ketika sudah jelas bahwa berbagai penjara tersebut berada dalam kondisi yang memprihatinkan? Mungkinkah pendekatan alternatif, yang berakar pada rehabilitasi dan reintegrasi, tidak dapat menjadi solusi yang lebih meyakinkan untuk tantangan ini, baik secara ekonomi maupun moral?

Ini adalah pertanyaan yang cukup menggelisahkan dan membutuhkan jawaban dalam aspek kekuasaan politik Indonesia. Sayangnya, kepercayaan saya terhadap lembaga politik Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini sangat kecil, lantaran melihat betapa tidak terpengaruhnya mereka terhadap masalah ini. Reformasi narkotika nampaknya merupakan langkah yang sangat penting untuk meringankan masalah kepadatan yang tidak hanya melanda penjara-penjara di Indonesia, tetapi juga penjara-penjara di seluruh dunia.

Dalam pengamatan saya sendiri terhadap perjuangan penting ini, yang dalam banyak hal dipimpin oleh masyarakat sipil Indonesia, saya benar-benar terkesan dengan orang-orang yang memerangi masalah ini. Perjuangan ini, meskipun ditandai dengan kesenjangan dan tantangan yang menakutkan, tampaknya sangat penting untuk melindungi hak asasi manusia para narapidana. Jangan sampai kita lupa, di balik tembok penjara, tidur di lantai, mereka tetaplah manusia yang berhak mendapatkan hak-haknya. [*]

Andreas Johansson

Berasal dari Gothenburg, Swedia. Saat ini sedang terdaftar di program Master Hak Asasi Manusia di Universitas Gothenburg, dan ia sangat tertarik untuk memajukan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Catatan Kaki:

  1. Novian, R. et al., (2018), Strategies to Reduce Overcrowding in Indonesia: Causes, Impacts, and Solutions, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) [Preprint]. doi:https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2019/03/Strategies-to-Reduce-Overcrowding-in-Indonesia.pdf. ↩︎
  2. Llewellyn, A., (2021), Why are Indonesian prisons so dangerous?, Al Jazeera. Available at: https://www.aljazeera.com/news/2021/10/30/why-are-indonesian-prisons-so-dangerous (Accessed: 27 November 2023). ↩︎
  3. Ibid ↩︎
  4. Ibid ↩︎

[OPINION] Behind Bars: A Glimpse Into Indonesian Prison Life

I had been amused by tales of life within the Indonesian prison system before. The stories of overcrowded cells where only the people with enough money can buy themselves access to the beds appear almost as cautionary stories, designed to instil discipline in the minds of children, warning them of the dangers criminal life can bring. If anything, it was a story I needed to see with my own eyes.

At last, on the 26th of October, I gained access inside. 

As a blonde foreigner, I braced myself for the chanters of the kind most Indonesian school boys would holler when I encountered them. However, this time, it was not school boys, but rather imprisoned felons. After the standard security clearance, I arrived with a degree of nervousness to find what looked like a sedentary school class sitting on the floor with orange vests patiently waiting for us. To my relief, they were, obviously, much more interested in their upcoming legal process than an uninteresting bule like myself.

Before my visit, I had looked forward to the opportunity to get a glimpse into Indonesian prison life, to delve beneath the façade of the intimidating prison building that bears witness to a parallel world within. Here the inmates find themselves, quite literally, behind bars, surrounded by foreboding watchtowers and the grim visage of barbed wire. The thought of confinement within those walls sends a shiver down my spine, and my heart goes out to those who endure such a fate.

Being a human rights student, I did my best to evaluate Indonesian prison life through the lens of a human rights perspective, for human rights and the world behind prison walls are regrettably frequent adversaries. Indeed, the governing body for prisons in Indonesia is, appropriately, the Ministry Of Law and Human Rights.

My assessment, I must admit, has left me with a sombre impression.

Expectedly, it is the overcrowding of prisons that stands as a harrowing testament to the abject neglect of human rights. Swollen far beyond their intended capacity, these institutions are nothing short of ticking time bombs.1 The fire that consumed Tangerang Prison, where 49 prisoners were burned alive, is only one of many recent disturbing examples of evidence of systemic failures within the Indonesian state apparatus, and its criminal code.2

Having been a trade union representative in the Swedish criminal system for four years, my eyes are trained to spot safety deficiencies in the workplace. Perhaps the most glaring safety deficiencies in Indonesian prisons is the stark disparity between the number of staff and the sizable inmate population. It is a disturbing equation, where the risk of inmates overpowering or causing harm to the outnumbered prison staff looms ominously overhead. The more than 100 prisoners who made their daring escape after a prison riot in Aceh is a reminder of the perils posed by overcrowding.3

Ensnared within its punitive drug legislation, Indonesia finds its prisons overflowing with non-violent drug offenders.4 I do wonder if the lawmakers believe such severe measures truly yield the desired results when it is obvious that the prisons are in a disastrous state. Could a more enlightened approach, rooted in rehabilitation and reintegration, not stand as a more convincing solution to this challenge, both economically and morally?

These are the rather unsettling quandaries that beg for answers in the shadowed corridors of Indonesian political power. Alas, my confidence in the Indonesian political establishment to solve this issue is meagre, seeing how unaffected by it they are. It seems that drug reform stands as an essential remedy to relieve the chronic overcrowding plaguing not only Indonesian prisons, but prisons all over the world. In my own observations on this vital struggle, in many ways led by Indonesian civil society, I am genuinely impressed by the people who combat this issue. This struggle, though marked by its disparities and daunting challenges, appears essential for the safeguarding of prisoners\’ human rights. Lest we forget, within those prison walls, sleeping on the floor, they remain humans deserving of their rights. [*]

Andreas Johansson

From Gothenburg, Sweden. Currently enrolled in the Master of Human Rights program at the University of Gothenburg, and Andreas is passionate about advancing human rights and social justice.

Footnote:

  1. Novian, R. et al., (2018), Strategies to Reduce Overcrowding in Indonesia: Causes, Impacts, and Solutions, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) [Preprint]. doi:https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2019/03/Strategies-to-Reduce-Overcrowding-in-Indonesia.pdf. ↩︎
  2. Llewellyn, A., (2021), Why are Indonesian prisons so dangerous?, Al Jazeera. Available at: https://www.aljazeera.com/news/2021/10/30/why-are-indonesian-prisons-so-dangerous (Accessed: 27 November 2023). ↩︎
  3. Ibid ↩︎
  4. Ibid ↩︎

Karpet Merah bagi Koruptor dan Penjahat HAM, Bahaya Kriminalisasi bagi Pengguna Narkotika: Legal Opinion tentang Pidana Khusus dalam KUHP

Tahukah kamu, Sobat Matters? Kalau sejak awal pembahasan draft KUHP Baru oleh DPR bersama Presiden saat itu sudah menimbulkan potensi overlap (tumpang tindih) dengan undang-undang asalnya. Banyak pasal-pasal yang kontra-produktif dengan karakteristik tindak pidana khusus yang berbeda dengan tindak pidana umum.

Meskipun tim perumus KUHP Baru saat itu mengadopsi skema bridging article yang menjembatani tindak pidana khusus dalam ketentuan asal dengan ketentuan dalam KUHP Baru, yang terlihat justru pasal-pasal copy-paste dalam KUHP Baru. Bahkan, penarikan tindak pidana khusus ke dalam KUHP Baru merevisi pemidanaan dalam ketentuan asal.

Seharusnya, KUHP Baru mengembangkan berbagai rumusan yang belum diatur dalam ketentuan asal, sehingga karakteristik dari tindak pidana khusus semakin terlihat dan bervariasi, khususnya dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan korupsi, hak asasi manusia, hingga pengguna narkotika.

Bagaimana subtansi aturan dalam KUHP Baru itu yang cenderung melemahkan karakteristik pidana khusus? Selengkapnya baca Legal Opinion mengenai hal tersebut melalui link di bawah ini:

Pembatasan oleh Negara yang Melampaui Batas: Legal Opinion tentang Hak Kebebasan Berpendapat dalam KUHP

Tahukah kamu, Sobat Matters? Kalau pada tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RKUHP ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Meskipun telah disahkan menjadi undang-undang, KUHP Baru itu masih banyak menuai kontroversi dari masyarakat. Salah satu kontroversi itu berkaitan dengan delik kebebasan berpendapat, seperti Pasal 218-220, Pasal 240-Pasal 241, dan Pasal 353-Pasal 354.

Mengapa pasal-pasal itu menuai kontroversi di masyarakat? Selengkapnya baca Legal Opinion mengenai hal tersebut melalui link di bawah ini:

Penggerusan Eksistensi Hukum Adat di tengah Gempuran Positivisme dan Dominasi Negara di Ranah Privat: Legal Opinion tentang Hukum Adat dan Kesusilaan dalam KUHP

Tahukah kamu, Sobat Matters? Kalau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang sudah diundangkan pada 2 Januari 2023 lalu ternyata menyisakan banyak kontroversi, di antaranya mengenai hukum adat dan pasal-pasal terkait kesusilaan.

Kontroversi itu, misalnya, tidak konsisten dengan asas legalitas, negara menggerus kesakralan hukum adat atas nama kepastian hukum, mudahnya negara merespon persoalan dengan pendekatan pidana, memantik implementasi atau melahirkan aturan diskriminatif di tingkat daerah, hingga persoalan kesiapan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengimplementasikan aturan itu di tahun 2026 mendatang.

Mengapa segudang masalah itu penting untuk diperhatikan oleh pembuat undang-undang dan pemangku kebijakan? Selengkapnya baca Legal Opinion mengenai hal tersebut melalui link di bawah ini:

Surat Desakan untuk Memastikan Pengambilan Kesaksian Mary Jane Veloso sebagai Saksi Korban Perdagangan Orang dengan Berbasis Hak Asasi Manusia dan Prinsip Non Punishment

Kepada, Yth

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia

Jaksa Agung Republik Indonesia

Dengan hormat,

Kami dari Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI), sebuah aliansi organisasi masyarakat sipil dan individu yang meyakini bahwa hukuman mati tidak akan membawa keadilan dan mengadvokasi penghapusan hukuman mati di Indonesia dan di seluruh dunia, mengawal dan memantau perkembangan kasus Mary Jane Veloso, perempuan terpidana mati yang merupakan korban perekrutan ilegal dan perdagangan orang di negara asalnya Filipina. Terkait dengan perkembangan terbaru proses hukum kasus perdagangan orang di mana kesaksian Mary Jane Veloso dibutuhkan di pengadilan Filipina. JATI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. JATI mengapresiasi rencana pengambilan kesaksian tertulis Mary Jane Veloso sebagai saksi korban perdagangan orang yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan Filipina melalui mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA). Kesaksian Mary Jane Veloso yang sudah dinanti sejak 2019, selepas Putusan Mahkamah Agung Filipina bernomor G.R No 240053 tertanggal 19 Oktober 2019 mengizinkan Mary Jane Veloso untuk memberikan kesaksiannya sebagai korban tindak pidana perdagangan manusia atas tindakan Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao, yang diperkuat putusan tanggal 4 Maret 2020 yang menolak semua keberatan Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao atas putusan sebelumnya. Kesaksian Mary Jane Veloso merupakan langkah penting untuk menegaskan bukti bahwa dia merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi sebagai kurir narkotika;
  2. Bahwa pada Pengadilan Regional Nueva Ecija Filipina telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup serta denda sebesar 2 juta Peso kepada Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao atas tindakan perekrutan illegal tenaga kerja berskala besar berdasarkan putusan perkara No SD (15) – 3666 tertanggal 14 Januari 2020. Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao terbukti tidak memiliki lisensi resmi sebagai perekrut tenaga kerja untuk ditempatkan ke luar negeri. Mereka merupakan pelaku yang juga merekrut dan mengajak Mary Jane Veloso ke Malaysia dengan janji mendapat pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga;
  3. Bahwa sejumlah pendapat hukum dan HAM, eksaminasi hukum, dan pendapat pakar, sudah menyebutkan dugaan kuat bahwa Mary Jane Veloso merupakan korban perdagangan orang yang direkrut dan dieksploitasi untuk menjadi kurir narkotika;
  4. Bahwa berdasarkan eksaminasi dan kajian tersebut di atas, dalam proses hukum di Indonesia, Mary Jane Veloso mengalami pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) seperti tidak disediakannya juru bahasa yang mumpuni pada saat pemeriksaan dan persidangan, bantuan hukum yang tidak maksimal, tidak alat bukti yang menguatkan Mary Jane Veloso sebagai perantara bisnis narkotika, serta pembebanan pembuktian oleh terdakwa yang semestinya merupakan kewajiban penuntut umum;
  5. Bahwa pada 29 April 2015 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso dengan pertimbangan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina, di mana Mary Jane Veloso dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dan/atau korban untuk mendapatkan keadilan;
  6. Bahwa keputusan Presiden tersebut merupakan langkah penting yang harus dituntaskan untuk menunjukan komitmen negara dalam mencegah dan melakukan tindakan tegas atas kejahatan perdagangan manusia yang menimpa para pekerja migran;
  7. Bahwa Indonesia dan Filipina telah meratifikasi Protokol untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia khususnya pada terhadap Perempuan dan Anak atau Protokol Palermo, yang merupakan Suplemen Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir. Di Indonesia Protokol tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang 14 tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).

Berdasarkan uraian di atas, maka JATI mendesak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia:

  1. Bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) mendefinisikan TPPO dengan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Dari definisi tersebut, JATI menegaskan berbagai pendapat ahli dan lembaga HAM nasional bahwa Mary Jane Veloso merupakan korban TPPO;
  2. Bahwa hak-hak Mary Jane Veloso sebagai saksi korban kasus perdagangan orang sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang dan perjanjian internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, harus dipastikan dipenuhi dan dihormati. Hak tersebut antara lain mendapat pendampingan hukum, mendapatkan informasi mengenai kasus di mana dia diambil keterangannya, mendapat perlindungan, repatriasi, dan pemulihan. Peristiwa pelanggaran fair trial dalam proses hukum sebelumnya, hendaknya menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali;
  3. Bahwa dalam kasus perdagangan orang dikenal prinsip non-hukuman (non-punishment principle) yang menetapkan bahwa korban perdagangan tidak boleh dituntut atau dihukum atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan sebagai akibat dari perdagangan orang. Prinsip ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum bagi Mary Jane Veloso, tapi alat untuk memberikan perlindungan terhadap Mary Jane Veloso, sebagai korban TPPO dan jaminan penyelesaian  proses peradilan pidana berbasis HAM yang saat ini sedang berjalan di Filipina. Prinsip non-hukuman juga diamanatkan dalam Pasal 18 UU TPPO bahwa korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana. Serta penegasan Pasal 26 UU TPPO bahwa persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang;
  4. Bahwa sebagai warga negara asing yang merupakan korban TPPO, Mary Jane Veloso berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU TPPO, yakni dalam hal korban adalah warga negara asing yang berada di Indonesia, maka Pemerintah Republik Indonesia mengupayakan perlindungan dan pemulangan ke negara asalnya melalui koordinasi dengan perwakilannya di Indonesia;
  5. Bahwa dari uraian di atas, komitmen Presiden Joko Widodo untuk  memberikan akses keadilan bagi Mary Jane Veloso sudah semestinya dituntaskan dengan membebaskannya dari hukuman melalui grasi kepada Mary Jane Veloso;
  6. Bahwa kasus yang dialami oleh Mary Jane Veloso sebenarnya banyak dialami oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri, tapi dalam perkembangan proses hukumnya kasus Mary Jane Veloso belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented case). Terobosan hukum untuk penerapan prinsip non-penghukuman akan menjadi preseden baik dalam perlindungan korban TPPO tidak hanya di Indonesia dan Filipina, tetapi juga di tingkat regional dan global;
  7. Bahwa JATI percaya pidana mati terhadap Mary Jane Veloso tidak akan membawa keadilan bagi siapa pun, sebaliknya justru bertentangan dengan keadilan karena merenggut kehidupan perempuan miskin seperti Mary Jane Veloso. Maka, proses pengambilan kesaksian ini bukan sebagai titik akhir untuk melegitimasi eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso tapi justru babak baru dalam menempuh proses upaya hukum dengan tujuan untuk membebaskan Mary Jane Veloso dari pidana mati. Sehingga JATI mendesak Pemerintah Indonesia menuntaskan kasus Mary Jane Veloso di Indonesia melalui saluran keadilan hukum yang tersedia sebagai komitmen Pemerintah Indonesia melawan TPPO;
  8. Bahwa JATI sebagai representasi dari masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum kasus Mary Jane Veloso baik di Indonesia dan Filipina, serta terus menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjalankan proses secara transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip HAM dan keadilan gender.

Demikian surat desakan ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

Lembaga:

  1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  2. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
  3. JPIC Divina Providentia Kupang
  4. Persatuan Gereja Indonesia (PGI)
  5. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  6. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
  7. Komunitas Sant’Egidio Indonesia
  8. Solidaritas Perempuan
  9. Zero Human Trafficking Network (ZHTN)
  10. Perkumpulan Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
  11. F-SEDAR
  12. Migrant CARE
  13. Solidaritas Perempuan Lampung
  14. Reprieve
  15. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
  16. Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY)
  17. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
  18. Yayasan Istri Binangkit
  19. KKPPMP Keuskupan Pangkalpinang
  20. PADMA INDONESIA
  21. SOLID PAPUA
  22. GANAS COMMUNITY (Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas) Taiwan
  23. YAYASAN MENTARI (US)
  24. Konsul Penyintas Indonesia
  25. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
  26. Amnesty International Indonesia
  27. Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC- KJHAM)
  28. Yayasan Mutiara Maharani (YMM)
  29. KDS EMC2 Cengkareng
  30. Dark BALI
  31. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
  32. Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI)
  33. WOMXN\’S VOICE
  34. Fighting For Feminism (TRIPLE-F)
  35. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI)
  36. Institut Sarinah
  37. Kidung – Subang
  38. Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia (APPMI)
  39. F-BUMINU SARBUMUSI
  40. Rumpun Perempuan dan Anak Riau (RUPARI)
  41. Persatuan Perempuan Residivis Indonesia
  42. Perempuan Mahardhika
  43. Persatuan Mahasiswa Universitas Terbuka Hong Kong (PERMA UTHK)
  44. Perkumpulan Peduli Kebijakan Napza (PPKN)
  45. Bhatida Indonesia
  46. Perkumpulan Sopir Trailer Tanjung Priok (PSTTP)
  47. Komunitas HANAF
  48. Driver Karisidenan Madiun (DKM)
  49. Barisan Relawan Jalan Perubahan Hong Kong (BARAJP BPLN HK)
  50. Unbound Now Indonesia
  51. JALA PRT
  52. TalithaKum Indonesia Jaringan Jakarta
  53. HRWG
  54. BEBESEA
  55. Forum Peduli Anak Bangsa
  56. Jaringan Buruh Migran (JBM)
  57. Forum Islam Progresif
  58. IPPMI (Ikatan Persaudaraan Pekerja Migran Indonesia)
  59. CAKSANA Institute – law and public policy Reform, JOGJA
  60. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  61. Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Bandung
  62. Yayasan Sakura Indonesia
  63. O.U.R. Indonesia
  64. KAPAL Perempuan
  65. Perkumpulan Suara Kita
  66. FORMASI Disabilitas
  67. SIGAB Indonesia
  68. JRS Indonesia
  69. PERTIMIG Malaysia
  70. Indonesian Migrant Workers Union – Hong Kong & Macau
  71. Assosiasi Buruh Migran Indonesia Hong Kong (ATKI-HK)
  72. Persatuan BMI Tolak Overchargin – PILAR Hong Kong
  73. Liga Pekerja Migran Indonesia – LIPMI Hong Kong
  74. Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI Hong Kong, Macau, Taiwan
  75. Gabungan Migran Muslim Indonesia – GAMMI Hong Kong
  76. IMPARSIAL
  77. Asosiasi LBH APIK Indonesia
  78. LBH JAKARTA
  79. Migran Pos
  80. Yayasan Embun Pelangi
  81. KJHAM

Individu:

  1. Sr Laurentina SDP
  2. Pdt. Krise Gosal
  3. Anwar Ma\’arif (Bobi)
  4. Yuni Asriyanti
  5. Pdt. Henrek Lokra
  6. Robert B. Triyana
  7. Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus
  8. Anastasia Kiki
  9. Gabriel Goa
  10. Shandra Woworuntu (US)
  11. Thaufiek Zulbahary
  12. Puspa Yunita
  13. Herdayanti
  14. Samsudin Nurseha
  15. Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo
  16. Nurkholis
  17. Darda Syahrizal
  18. Ermelina Singereta (Advokat di Dike Nomia Law Firm)
  19. Lusya Loko Dai
  20. Vivi Octavia
  21. Cythia Puspitasari
  22. Tohase
  23. Dewi Tjakrawinata
  24. Eva K Sundari
  25. Panca Saktiyani
  26. Mamik Sri Supatmi
  27. Paryanto
  28. Ali Nurdin
  29. Wahyu Nara Saputro
  30. Novia Arluma
  31. Nofia Erizka Lubis, S.H.
  32. Dina Nuriyati
  33. Maizidah Salas
  34. Th. Triza Yusino
  35. Maria Selastiningsih
  36. Yuliana M. Benu
  37. Ririn Sefsani
  38. Nunuk Margiati
  39. Juple
  40. Pudji Tursana
  41. Shantoy Hades
  42. Damairia Pakpahan
  43. Daniel Awigra
  44. Dade Gunadi Firdaus
  45. Olin Monteiro
  46. Savitri Wisnuwardhani
  47. Agung Kurniawan
  48. Wasingatu Zakiyah
  49. Budhis Utami
  50. Isti Komah
  51. Valentina Utari
  52. Rully Winata
  53. Christian Pascha
  54. Valentina Sri Wijiyanti
  55. Retnowati Iskandar
  56. Naomi Srikandi
  57. Siti Alviyah
  58. Khotimun Sutanti
  59. Bariyah

[KOMIK EPISODE 05] Sulitnya Mengakses Hak atas Layanan Perbankan bagi Orang dengan Sindroma Down

Melodi Inklusi adalah cerita tentang realitas yang dihadapi oleh orang dengan Sindroma Down di indonesia. Komik ini hendak membangun kesadaran publik lebih besar lagi, dan memotret realitas pelik yang selama ini mereka alami. Episode kelima ini menceritakan pengalaman Orang dengan Sindroma Down yang masih menghadapi berbagai hambatan untuk mengakses hak atas layanan perbankan. Hal ini karena kapasitas hukum mereka belum diakui.

[KOMIK EPISODE 04] Pentingnya Orang dengan Sindroma Down Dapat Pekerjaan Tetap dan Jadwal Konsisten

Melodi Inklusi adalah cerita tentang realitas yang dihadapi oleh orang dengan Sindroma Down di indonesia. Komik ini hendak membangun kesadaran publik lebih besar lagi, dan memotret realitas pelik yang selama ini mereka alami. Episode keempat ini menceritakan orang dengan Sindroma Down yang kesulitan mendapat pekerjaan tetap dengan jadwal yang konsisten, berbagai diskriminasi pada jam kerja yang mereka rasakan, dan upah yang lebih rendah dari pekerja pada umumnya.

[KOMIK EPISODE 03] Fasilitas Publik yang Tak Maksimal Hambat Kemandirian Orang dengan Sindroma Down

Melodi Inklusi adalah cerita tentang realitas yang dihadapi oleh orang dengan Sindroma Down di indonesia. Komik ini hendak membangun kesadaran publik lebih besar lagi, dan memotret realitas pelik yang selama ini mereka alami. Episode ketiga ini menceritakan fasilitas publik yang tidak mengakomodasi kebutuhan Orang dengan Sindroma Down sejatinya dapat menghambat kemandirian mereka.