Category: Kampanye

Kampanye LBHM

Rilis Pers LBH Masyarakat & PKNI – Asesmen Ketergantungan Narkotika adalah Hak, Bukan Komoditas!

Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa terdapat kesenjangan dalam pemenuhan hak rehabilitasi bagi pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza). Berdasarkan catatan PKNI yang diperoleh dari media, terdapat 7 selebritis yang ditangkap karena kasus Napza sepanjang tahun 2017. Ketujuh selebritis tersebut mendapatkan rehabilitasi setelah dilakukan proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Hal ini berbanding terbalik dengan nasib pengguna Napza lainnya yang ditangkap. Berdasarkan data pendampingan kasus yang dilakukan oleh paralegal PKNI di 10 kota di Indonesia sepanjang tahun 2017, terdapat 145 pengguna Napza yang rata-rata dari golongan tidak mampu yang berhadapan dengan hukum dan hanya 17 pengguna Napza yang memperoleh asesmen, yang hasilnyapun tidak semuanya mendapatkan rehabilitasi.

Pelaksana Advokasi Hukum PKNI, Alfiana Qisthi menjelaskan bahwa dari kasus-kasus pengguna Napza yang didampingi oleh paralegal PKNI di 10 kota, jumlah pengguna Napza yang mendapatkan asesmen tidak mencapai 10% dari total pengguna Napza yang didampingi. “Mendapatkan asesmenpun tidak, apalagi rehabilitasi. Akibatnya, banyak pengguna Napza yang dengan mudahnya dikenakan pasal sebagai pengedar,” ujarnya.

Asesmen penting untuk dilakukan. Dari hasil asesmen inilah akan ditentukan seseorang pecandu atau pengedar narkotika. Berdasarkan Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNN RI tentang Penanganan Pecandu Narkotika dna Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan Bersama 7 Institusi Tahun 2014), menyatakan bahwa penyidiklah yang melakukan permohonan kepadan Tim Asesmen Terpadu terhadap seseorang yang disangka sebagai penyalahguna. Sementara dari data pendampingan kasus paralegal, seringkali penyidik tidak memohonkan asesmen terhadap pengguna Napza dengan alasan yang beragam. Tentunya hal ini berimbas pada terjebaknya pengguna Napza dalam penerapan pasal sebagai pengedar, yang jelas terabaikannya hak rehabilitasi bagi pengguna Napza. Terbukti, dari kasus-kasus yang ditangani paralegal PKNI sepanjang 2017 yang lanjut hingga persidangan, hanya 12 putusan rehabilitasi.

“Proses asesmen ini perlu ditinjau kembali pelaksanaannya. Karena dari laporan paralegal PKNI, banyak terjadi pemerasan di penyidikan terkait permohonan asesmen. Permohonan asesmen ini menjadi barang dagangan bagi penyidik. Penyidik kerap kali memeras tersangka/keluarga tersangka untuk memberikan uang dengan imbalan dijanjikan akan dilakukan asesmen. Bagi tersangka/keluarga tersangka yang tidak mau membayar atau tidak mampu membayar, jangan harap memperoleh asesmen. Untuk itu proses asesmen ini harus kita kawal. Karena ini adalah titik awal penentuan bagi seorang tersangka pengguna Napza mendapatkan haknya untuk rehabilitasi atau justru dijebloskan dalam penjara,” jelas Alfiana.

Data temuan PKNI ini juga diaminkan oleh Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat. Menurut Yohan situasi ini, dimana asesmen seakan menjadi komoditas yang diperdagangkan, sesungguhnya memang tidak terelakan sampai ada perubahan regulasi yang serius dalam bidang narkotika. “Perlu dicatat bahwa Peraturan Bersama 7 Institusi pada 2014 yang membangun sistem Tim Asesmen Terpadu ini adalah sebuah respon politis terhadap tingginya kriminalisasi terhadap pemakai narkotika. TAT diharapkan dapat memotong angka kriminalisasi dengan mengalihkan pemakai narkotika ke fasilitas kesehatan yang lebih ia butuhkan. Peraturan Bersama ini menekankan bahwa pemberian asesmen terhadap seorang pemakai narkotika adalah kewenangan penyidik, bukannya hak seseorang yang berhadapan dengan Undang-Undang Narkotika. Ketika penekanannya ada di kewenangan, maka sebenarnya kita sudah dapat memprediksi munculnya penyalahgunaan,” kata Yohan.

“Pada salah satu kasus yang kami pantau, oknum penyidik sempat meminta dua puluh juta rupiah dari tersangka. Saat ia berhadapan dengan hakim di persidangan, ia justru dimarahi hakim untuk membayar dua puluh juta itu karena ‘jaman sekarang tidak ada yang gratis.’ Padahal menurut Peraturan Bersama 2014, seluruh anggaran tentang TAT ada di tangan BNN,” tambahnya.

Sebagai penutup, Yohan berkata, “Dalam bidang ekonomi, kita sering mendengar ungkapan ‘potong birokrasi’ untuk meningkatkan efektivitas kerja. Saya pikir untuk memastikan hak atas kesehatan betul-betul diperoleh pemakai narkotika maka perlu untuk mereduksi birokrasi – termasuk juga sistem TAT ini. Saat ini, BNN juga tengah melakukan evaluasi mengenai keberlakuan dan efektivitas TAT yang patut kita tunggu juga bagaimana hasilnya. Namun yang lebih penting dari itu adalah segera merevisi UU Narkotika yang kita punya sekarang terutama untuk mendekriminalisasi pembelian, penguasaan, dan pemakaian narkotika dalam jumlah terbatas. Dekriminalisasi adalah pernyataan yang lebih tegas daripada membangun sistem TAT apabila Indonesia memang ingin memposisikan intervensi kesehatan sebagai hal yang utama bagi pemakai narkotika, bukannya penegakan hukum.”

 

Jakarta, 4 Januari 2018

 

Rilis Pers – Kebijakan Narkotika Indonesia Perlu Arah, Bukan Darah!

LBH Masyarakat mengecam keras sejumlah pernyataan Komjen Budi Waseso, Kepala BNN, pada rilis pers akhir tahun BNN kemarin, Rabu, 27 Desember 2017. Pernyataan-pernyataan keras yang dilontarkan pada rilis pers tersebut tampak seperti sebuah upaya pencitraan heroik yang berlebihan yang sesungguhnya tidak menolong upaya pengentasan kejahatan narkotika dalam tataran riil. 

Dalam rilis pers BNN kemarin, Budi Waseso berkata bahwa ada 79 orang yang telah ditembak mati dan 58.365 orang yang ditangkap. Budi Waseso juga berkata bahwa ia berharap puluhan ribu orang ini melawan saat penangkapan atau penggebrekan sehingga BNN punya justifikasi untuk menembak mati mereka. Baginya hal tersebut menunjukkan keseriusan BNN dalam upaya pemberantasan narkotika.

LBH Masyarakat memandang apabila memang BNN serius untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika, seharusnya BNN menghimpun informasi lebih banyak untuk mengungkap betapa luas peredaran gelap narkotika dilakukan. Hal ini tidak akan tercapai ketika orang yang dapat menyampaikan informasi ini dihilangkan nyawanya. Maka sejatinya menembak mati seorang terduga peredaran gelap narkotika adalah kemunduran terang-terangan dalam upaya pemberantasan, jika tidak ingin kita katakan gegabah atau gagah-gagahan belaka. Mengingat tembak mati akan memutus rantai informasi peredaran gelap narkotika, maka pertanyaannya adalah mengapa BNN justru ingin menutup informasi tersebut dari publik?

Budi Waseso juga berkata bahwa ia lebih menyukai intervensi tembak mati daripada eksekusi hukuman mati karena lepas dari pro-kontra dan tidak berlarut-larut. Pernyataan ini seakan disampaikan dengan maksud untuk mempercepat proses penindakan. Hal ini sesungguhnya tidak tepat sama sekali. Kebijakan tembak mati yang Presiden Rodrigo Duterte lakukan di Filipina mendapat kecaman keras baik dari dalam dan luar negeri yang kemudian mengganggu kredibilitas pemerintahannya. Lebih dari itu, BNN adalah lembaga penegak hukum maka sudah seharusnya BNN menegakkan hukum dengan memperhatikan rambu-rambu yang sudah disediakan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk dalam melakukan tembakan. Prosedur hukum ada untuk melindungi masyarakat sipil dari kesewenang-wenangan penegak hukum oleh karenanya hal ini wajib diperhatikan oleh BNN.

Lebih lanjut dia menyarankan agar eksekusi terpidana mati dilakukan secara diam-diam dan baru disampaikan kepada publik setelah tiga tahun. Hal ini sesungguhnya sangat berbahaya karena (1) membuat tindakan penegak hukum sulit dipantau publik dan wujud abuse of power, (2) menghilangkan kesempatan keluarga terpidana untuk berinteraksi dengan terpidana dan bertanya-tanya tentang nasib si terpidana, serta (3) menempatkan Indonesia dalam sorotan dunia internasional lebih dalam ketika pihak kedutaan tidak dapat memantau nasib warga negaranya yang terancam hukuman mati.

LBH Masyarakat mendukung sepenuhnya tujuan BNN untuk mengentaskan peredaran gelap narkotika. Namun penting untuk menghormati hukum (rule of law) dan juga hak asasi manusia – dalam konteks apapun. Sejarah menunjukan pada kita bahwa rezim-rezim yang dzalim diawali dengan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam ini.

Persoalan mendasar sesungguhnya adalah pemerintah harus mengubah tolak ukur dalam mengukur kesuksesan kebijakan narkotikanya. Ada pertanyaan-pertanyaan yang jarang kita bahas: sudah seberapa jauh intervensi kesehatan kita lakukan pada pemakai narkotika? Masihkah pemakai narkotika dihadapkan dengan penjara? Apakah peningkatan anggaran pada aspek pemberantasan berbanding lurus dengan pengurangan jumlah narkotika yang beredar di pasaran? Apakah membunuh orang melalui tembak mati dan eksekusi mati telah mengurangi peredaran gelap narkotika?

Tengah tahun depan, BNN akan berganti tonggak kepemimpinan. Pada siapapun yang akan mengisi posisi ini, perlu dicatat bahwa kebijakan apapun, termasuk narkotika, tak membutuhkan lebih banyak darah dan amarah. Indonesia memerlukan kebijakan narkotika yang efektif dan terarah.

 

Jakarta, 28 Desember 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Media Coverage of Our Works in 2017

In 2017, LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute) continue to handle cases and advocate policy which related to our priority issues. We are consistent in monitoring and protecting rights whose violated. We thank the society and media who gave attention by reporting our works. Those reports help us to deliver fast and correctly our spirit of humanity. Here are the links to several articles which covered the works of LBH Masyarakat from January to June 2017:

  1. The Jakarta Post, 13 January 2017, Ina Parlina, “Constitutional Court extends extramarital sex hearings”
  2. The News Lens, 28 January 2017, “In Indonesia, Change Doesn’t Start at Home”
  3. Indonesia Expat, 30 January 2017, Jeff Hutton, “The Government’s Ban On Gay Hookup Sites”
  4. The Jakarta Post, 6 February 2017, Hans Nicholas Jong, “Scholarship deemed discriminatory for Indonesians living in eastern regions”
  5. Jakarta Globe, 1 March 2017, Lisa Siregar, “Aktivist to March in Jakarta to Deman Equal Rights for Women”.
  6. Jakarta Post, 3 March 2017, Ni Nyoman Wira, “Women’s March Jakarta 2017 to Raise Gender Equality Issues”.
  7. Jakarta Globe, 4 March 2017, Ratri M. Siniwi, “Study UK Exhibition in Jakarta, Surabaya, Yogyakarta”.
  8. Now Jakarta, 5 March 2017, Katrin Figgie, “Marching for Women’s Right”.
  9. The Jakarta Post, 7 March 2017, “Winner of The Social Impact Award”.
  10. The Guardian, 13 March 2017, Vincent Benvins, “Indonesia Transfer US Citizen to ‘Execution Island’”.
  11. The Standard, 14 March 2017, “HK Man Moved to Death Island”.
  12. The Jakarta Post, 14 March 2017, Margareth Aritonang, “Man on death row claims innocence as execution imminent”.
  13. The Jakarta Post, 27 Maret 2017, Margareth Aritonang, “UN support sought to end death penalty in Indonesia”.
  14. Netral News, 20 May 2017, “Concerning Death Execution, Attorney General is Accused of Having Political Maneuver.”
  15. Vessel News, 21 May 2017, Josh Caplan, “Indonesia: Mass Arrests Made in ‘Gay Party’ Raid.”
  16. The Telegraph, 22 May 2017, Nicola Smith, “British Man Among 141Arrested by Indonesian Police Over ‘Gay Sex Party’ at Jakarta Sauna.”
  17. San Diego Gay & Lesbian News, 22 May 2017, Timothy Rawles, “Arrests of 141 Indonesian Gay Men in Jakarta.”
  18. Bangkok Post, 22 May 2017, “Dozens Arrested in Raid on Jakarta Gay Sauna.”
  19. The Standard, 22 May 2017, “Singaporeans, Malaysians Busted in Jakarta Gay Sauna Raid.”
  20. The Jakarta Post, 23 May 2017, “police Condemned for ‘Arbitrary’ Raid on Gay Party.”
  21. Malaysian Digest, 23 May 2017, “Gay Sauna Raided in Jakarta, Two Malaysian Men Among Detained 141 Sex Party.”
  22. Voa Indonesia, 24 May 2017, Eva Mazerieva, “Indonesia Activist Protest Treatment of Men Arrested in Police Raid on Gay Club.”
  23. South China Monitoring Post, 28 May 2017, Jefferey Hutton, “Where Will Indonesia’s Anti-Gay Hysteria End?”
  24. Towelroad, 29 May 2017, Adam Rhodes, “Indonesia’s West Java Police To Form Anti-Gay Task Force: Gay Will be Not Accepted in Society.”
  25. Jakarta Post, 20 June 2017, “Mother Kills Baby Out of Fear HIV Infection .”
  26. National Post, 28 July 2017, “Indonesia Watchdog Says Execution of Nigerian Was Unlawful.”
  27. Reuters, 28 July 2017, Gayatri Suroyo, “Indonesia Ombudsman Finds Rights Violation in Execution of Nigerian.”
  28. Jakarta Post, 29 Juli 2017, Ompusunggu Moses, “Execution Deemed Negligent.”
  29. Brilio, 1 August 2017. Hapsari Petra, “#SaveFidelis: Freedom for The Man Growing Weed For Sick Wife.”
  30. The Guardian, 1 August 2017, Bevins Vincent, “Indonesia Executed Nigerian Despite Case Being Unresolved, Watch Dog Says.”
  31. Coconut Jakarta, 2 August 2017, “Indonesian Man Who Grew Marijuana to Treat His Dying Wife Sentenced to 8 Months.”
  32. Reuters, 5 August 2017, “After Execution Nigerians, Indonesia Government Claims Mistake.”
  33. South China Morning Post, Hutton Jefferey, 12 August 2017, “Is Widodo Following Duterte’s Playbook in War on Drugs?”
  34. The Jakarta Post, 28 August 2017, “AGO Urged to Stop Execution Preparations.”
  35. The Diplomat, Coca Nithin, 6 October 2017, “Is The Philippines Violent Drug War Spreading to Indonesia.”
  36. The Jakarta Post, Sebastian Partogi, 6 Oktober 2017, “Film Festival Sheds Light on Mental Health Issue.”
  37. The Washington Post, Bevins Vincent, 12 October 2017, “It’s Not Illegal To Be Gay in Indonesia, But Police Are Cracking Down Anyway.”
  38. Euronews, 20 October 2017.
  39. Jakarta Globe, Jack Britton, 30 October 2017, “Commentary: Sexuality, Victimization and The Elimination of Sexual Violence.
  40. South China Morning Post, Max Walden, 10 November 2017, “Do Indonesia’s Anti-pornography Law Protect Moral or Encourage Discrimination and Abuse?”
  41. East Asia Forum, Dace Mc Rae, 28 November 2017, “Indonesia’s Fatal War on Drugs.”
  42. Euronews, 20 October 2017.
  43. Jakarta Globe, Jack Britton, 30 October 2017, “Commentary: Sexuality, Victimization and The Elimination of Sexual Violence.
  44. South China Morning Post, Max Walden, 10 November 2017, “Do Indonesia’s Anti-pornography Law Protect Moral or Encourage Discrimination and Abuse?”
  45. East Asia Forum, Dace Mc Rae, 28 November 2017, “Indonesia’s Fatal War on Drugs.”
  46. The Jakarta Post, 14 December 2017, “Court Ruling on Extramarital, Gay Sex Draws Mixed Reaction From Netizen.”
  47. CBS News, 14 December 2017, “Indonesia Court Reject Bid to Make Gay Sex Ilegal.”
  48. The New York Times, Jeffrey Hutton, 14 December 2017, “Indonesia Constitutional Court Decline to Ban Sex Outside Marriage.”
  49. Wow Shack, 14 December 2017, “Anti-LGBT Petition Rejected By Indonesia Court.”
  50. Independent, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Indonesia Constitutional Court Reject Petition to Criminalize Gay Sex in Victory for Besieged LGBT Minority.”
  51. Emol, 14 December 2017, “Tribunal Constitucional indonesio rechaza prohibir y castigar penalmente el adulterio.”
  52. Merced Sun-Star, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  53. Famosos, Lazaro Cerqueira, 14 December 2017, “Indonesia Court Throws Out Petition to Ban Sex Outside Marriage.”
  54. Tampa Bay Times, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  55. Kansas City, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  56. The News Tribun, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  57. Idaho Statesman, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  58. Star Tribun, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  59. Jakarta Globe, Sheany, 15 December 2017. “Constitutional Court Rejects Bid to Criminalize Extramarital Sex.”
  60. Indonesia Expat, Ardi Wirdana, 15 Decemeber 2017, “Court Reject Bid to Criminalize Gay and Extramarital Sex Despite Split Judges Decision.”
  61. Alive for Football, Kristina Tyler, 15 December 2017, “Petiton to Bar Concensual Sex Outside Marriage Rejected by Indonesian Court.”
  62. World News, 15 December 2017, “Indonesian Court Defends People’s Right for Gay, Extramarital Sex.”
  63. Bab Escape, 16 December 2017, “Indonesia Sentences Gay Club Workers to 2-3 Years in Prison.”
  64. Pink News, Josh Jackman, 18 December 2017, “10 Men Jailed for Having Gay Sex.”
  65. Asia One, 18 December 2017, “Indonesia Court Jails Men for Two Years over ‘Gay Sex Party’.”
  66. The Jakarta Post, 18 December 2017, “North Jakarta Court Jailed Men for Two Years over ‘Gay Sex Party’.”
  67. Today, 18 December 2017, “Indonesia Court Jails Men for Two Years over ‘Gay Sex Party’.”
  68. SBS, Ben Winsor, 20 December 2017, “It’s Not Just Chechnya, The ‘Gay Purge’ Is Growing Phenomenon.”
  69. The New York Times, Jeffrey Hutton, “Indonesia’s Crackdown on Gay Men: ‘It Doesn’t  Get Better, Does it’.”

Thank you for media above who contributed monitoring the implementation of human rights in Indonesia through their article.

 

Rilis Pers – Arif Pulang Malam Ini, Terima Kasih Majelis Hakim!

LBH Masyarakat mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara klien kami, Arif Fauzi Fadillah (Arif), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas putusannya, pada Kamis, 14 Desember 2017 kemarin, yang cermat terhadap lemahnya fakta persidangan dan berani untuk membebaskan klien kami dari segala tuduhan. Putusan Majelis Hakim, yang terdiri dari Dwi Dayanto, S.H., M.H. (Ketua Majelis); Abdul Bari A. Rahim, S.H., M.H.; dan Antonius Simbolon, S.H., M.H., telah memenuhi hak klien kami atas peradilan yang jujur dan adil juga mengembalikan Arif pada keluarga yang merindukannya.

Arif adalah klien LBH Masyarakat, yang bersama beberapa warga jatiwaringin lainnya, dituding oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pembunuhan secara bersama-sama, melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dan dituduh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain secara bersama-sama. Kasus ini, secara keliru, sering dibingkai oleh beberapa liputan sebagai “Geng Motor Jatiwaringin” padahal para terdakwa justru adalah pihak-pihak yang melindungi kampung mereka dari ancaman geng motor yang dimaksud.

Dalam pendampingan hukum yang kami lakukan, kami menemukan bahwa dalam proses interogasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur terhadap Arif dan tujuh terdakwa terdapat perlakuan yang tidak manusiawi yakni pemukulan dan intimidasi. Perlakuan yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan ini adalah bentuk penyiksaan yang terang benderang.

Selain itu, di dalam persidangan kami juga menemukan beberapa kejanggalan: barang bukti tidak ada kaitannya dengan terdakwa, barang bukti yang dihadirkan tidak diperiksa di laboratorium, tidak ada saksi yang menyebutkan dan melihat terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka, serta penyidik yang bertugas mengumpulkan barang bukti dan saksi verbalisan yang disebut terdakwa melakukan penyiksaan, tidak bisa hadir memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan.

Lemahnya fakta yang dikumpulkan dalam proses penyidikan dan penuntutan juga dilihat oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Hal tersebut membuat Arif dan tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Arif dibebaskan dari tahanan.

Di saat yang sama, kami juga menyesalkan lambannya kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Rumah Tahanan Negara Cipinang dalam memenuhi perintah Majelis Hakim dalam putusan untuk segera mengeluarkan Arif dari tahanan. Butuh waktu lebih dari 24 jam hingga akhirnya Arif dikeluarkan dari Rutan Cipinang pada malam hari ini, Jumat, 15 Desember 2017. Hal ini hendaknya menjadi catatan bagi Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam aspek peningkatan kualitas kerja.

Melalui rilis ini, kami juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan/atau Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur untuk memeriksa penyidik dalam kasus klien kami, Arif, yang diduga kuat melakukan pelanggaran etik, profesi, dan disiplin sebagai anggota Polri.

Kami berterima kasih juga pada pendukung-pendukung kami yang juga telah menyerukan #PulangkanArif melalui media sosial. Melalui kasus ini, kami melihat betapa esensialnya pemantauan publik terhadap sistem peradilan pidana serta pentingnya keberadaan penasihat hukum yang kapabel untuk mengungkap insiden penyiksaan dan lemahnya pembuktian dari penegak hukum.

Kasus ini menunjukan masih eksisnya praktik penyiksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebuah hal yang patut menjadi catatan penting bagi kita semua. Mengingat masih punitifnya hukum di Indonesia, maka kita semua adalah korban potensial praktik penyiksaan. Praktik penyiksaan dan intimidasi adalah praktik yang sudah seharusnya dihentikan – karena, siapapun dia, setiap manusia: berharga.

Jakarta, 15 Desember 2017

Maruf Bajammal, S.H. – Pengacara Publik LBH Masyarakat

Flash Release LBH Masyarakat in relation to the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-XIV/2016

LBH Masyarakat appreciates the Constitutional Court decision that rejects the judicial review on Articles 284 (1) – (5), 285, and 292 of the Criminal Code. Through this decision, MK affirms its authority as a negative legislator and cannot be a positive legislator as requested by the applicant. In line with that, MK also rejects the notion that they can criminalize a certain activity. 

LBH Masyarakat is of the view that through this decision, MK upholds the right to privacy, refuses to contribute to over-population of prisons, prevents persecutions taking place against gender minority and women, avoiding the potential of backsliding HIV programs, as well as retaining the articles that protect children from sexual violence.

It should be noted that the judicial review brought by the applicant is an attempt to regress Indonesia’s human rights protection agenda. The effort to criminalize certain activities before the Constitutional Court should not be taking place. It is a matter for law making bodies to decide – an idea that the Constitutional Court has repeatedly argued in this decision. LBH Masyarakat hopes that in the future the Constitutional Court can maintain its position and role as a negative legislator and not to bow to any pressures from various groups that often undertake in the name of religious morality. 

On the other hand, LBH Masyarakat regrets dissenting opinions from four Constitutional Court judges. It is appreciated that as judges, they have the right to put forward their dissenting views. However, in this case, their reasoning is invalid and misplaced. The four dissenting judges tend to agree the justification of criminalizing extramarital and gay sex under the pretext of religious morality that is highly subjective and multi interpretation. This line of argument can be harmful because it generates punitive narrative against sexual minority groups.

 

 

Naila Rizqi Zakiah – Public Defender of LBH Masyarakat

Rilis Kilat LBH Masyarakat terkait Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016

LBH Masyarakat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan judicial review terhadap Pasal 284 ayat (1) s/d (5), 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan nomor perkara 46/PUU-XIV/2016. Melalui putusan ini MK menegaskan kewenangannya sebagai negative legislator dan tidak bisa menjadi positive legislator sebagaimana dimintakan oleh pemohon. Sejalan dengan itu, MK juga menolak menjadi lembaga yang dapat mengkriminalisasi suatu perbuatan.

Melalui putusan ini, MK secara langsung telah menjaga hak atas privasi warga negaranya, tidak menambah overpopulasi penjara, mencegah terjadinya persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan perempuan, menjauhkan regulasi yang memungkinkan mundurnya kesuksesan intervensi HIV, serta menjaga keberadaan pasal yang melindung anak-anak dari hubungan seksual yang terjadi karena relasi kuasa dari orang yang lebih dewasa secara usia. 

Permohonan para pemohon terhadap tiga pasal ini perlu dicatat sebagai sebuah upaya memundurkan agenda perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Upaya kriminalisasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah terjadi sebelumnya dan tidaklah pada tempatnya. Menjadikan sebuah aktivitas sebagai sebuah tindak pidana sepatutnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Hal ini juga berulang kali disebutkan dalam Putusan MK ini. LBH Masyarakat berharap bahwa dalam putusan-putusan MK ke depan, MK tetap setia pada perannya sebagai negative legislator dan tidak tunduk pada tekanan pihak manapun yang kerap mengatasnamakan moralitas agama.

Di sisi lain, LBH Masyarakat juga menyesalkan 4 Hakim Konstitusi yang melakukan dissenting opinion dalam putusan ini. LBH Masyarakat menghargai dissenting opinion sebagai sebuah hak Hakim Konstitusi, namun mencatat bahwa pertimbangan dalam dissenting opinion tersebut tidaklah  tepat dan bijak. Dalam pertimbangannya, dissenting opinion menyebutkan niat untuk mengkriminalisasi komunitas LGBT atas nama moralitas agama yang sangatlah subyektif dan multitafsir. Pertimbangan semacam ini, meski hari ini tidak mengubah hukum nasional, dapat berdampak buruk karena menciptakan narasi punitif bagi minoritas seksual.

 

Naila Rizqi Zakiah – Pengacara Publik LBH Masyarakat

Lawyering on the Margin 2018

ABOUT THE PROGRAMME

The 2018 “Lawyering on the Margins” will be the fifth unique global gathering of lawyers working with marginalized groups; specifically people who use drugs, sex workers and lesbian, gay, bisexual and transgender people (LGBTQIA+). For the first time the convening will be organized by Release – the UK centre of expertise on drugs and drugs law – in partnership with LBH Masyarakat – the leading Indonesian NGO providing free legal services for the poor and victims of human rights abuses.

 

OBJECTIVES

We will bring together a group of lawyers to meet, network and learn from their peers in other countries and settings. They will have the opportunity to discuss their successes, failures, strategies, and ambitions for ensuring that those that sit on the margins of society have access to justice. Lawyering on the Margins is a seminar for lawyers who are working towards social change and securing fundamental human rights for all in society, and who believe that the law is an important means towards this end. For more information please see here.

 

AGENDA

It is anticipated that the structure of the meeting will follow that of previous Lawyering on the Margins meetings, combining engagement with local organizations working with marginalized groups, presentations, information-sharing and strategizing. However, the exact content of the meeting will be the result of consultation and collaboration with the selected participants.

 

ELIGIBILITY

Successful candidates will be lawyers with a track-record of working with marginalized groups; specifically people who use drugs, sex workers and lesbian, gay, bisexual and transgender people (LGBTQIA+).  Priority will be given to qualified and practicing lawyers, but we also welcome applications from paralegals working with these groups.

Participants from previous Lawyering on the Margins meetings can apply, but are not guaranteed to be selected simply because of past attendance.

 

HOW TO APPLY

To be considered for the programme, applicants should submit the completed application form (below) by 05 January 2018 to LOTM@release.org.uk

 

TERMS

The Lawyering on the Margins programme provides funding to a maximum of twenty five people to attend the convening in Indonesia. The placement decision will be made by the programme selection committee, comprised of representatives from Release and LBH Masyarkat.

Participation in the convening is contingent upon acquiring a letter of support from the finalist’s employer and proper immigration and travel authorizations.

The programme will be designed so that the connections and international networks will serve as a resource and support for the participant both during and following the meeting, and develop into a strong functioning network of lawyers.

 

TIMELINE

Applications open on: 22 November 2017

Application closes on: 05 January 2018 (midnight GMT)

Selection: Successful applicants will receive a response by 19 January 2018

Course: 4 days taking place in September or October 2018

 

APPLICATION

Rilis Pers – BNN Tidak Berwenang Urus PCC

LBH Masyarakat mengkritik keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pengungkapan kasus paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di Semarang pada Minggu kemarin, 3 Desember 2017. BNN semestinya tidak terlibat dalam, apalagi memimpin, operasi tersebut mengingat BNN hanya berwenang untuk mengurusi narkotika – dan secara hukum, PCC bukanlah narkotika.

Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa tugas BNN adalah “…memberantas…peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.” Di sisi lain, Pasal 1 angka 1 UU Narkotika menyebutkan bahwa “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis…yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” Kemudian, Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika mengatur “Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika…diatur dengan Peraturan Menteri.”

Merujuk pada sejumlah peraturan di atas, semestinya BNN hanya mengerjakan kasus yang zatnya memang sudah disebut dalam lampiran UU Narkotika. Lampiran UU Narkotika yang terakhir, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017, tidak mencantumkan PCC di dalam zat yang dilarang.

LBH Masyarakat memandang bahwa elemen penegak hukum yang lebih tepat, secara hukum, untuk mengurusi persoalan PCC ini adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus ini lebih tepat dikenakan dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kualitas dan tanpa izin edar. Polri berwenang untuk menyelesaikan perkara di UU Kesehatan sedangkan BNN tidak memiliki kewenangan tersebut. Wewenang BNN terbatas pada UU Narkotika saja.

BNN hanya berwenang untuk menangani hal ini apabila ada kandungan zat-zat narkotika atau prekursor yang sudah terdaftar dalam Permenkes 41/2017 di dalam sampel pil-pil yang menuntun BNN ke pengungkapan ini atau di dalam pil-pil yang di dapatkan dalam upaya penggebrekan ini. Apabila situasinya memang demikian, LBH Masyarakat menghimbau pada BNN maupun rekan-rekan media untuk tidak memakai terminologi pil PCC dalam reportase kasus ini. Bagaimanapun juga, PCC merujuk pada satu obat tertentu yang, meski tak lagi beredar di Indonesia, digunakan untuk pemulihan beberapa jenis penyakit. Sungguh tidak bijak apabila obat yang memiliki potensi manfaat medis justru distigma sebagai hal yang meracuni masyarakat dan kemudian didramatisir secara berlebihan. Beberapa liputan, ahli, dan pemeriksaan juga telah menyebut bahwa pil-pil yang ditemukan di Kendari pada insiden beberapa waktu lalu juga tidak murni PCC atau bahkan bukan PCC sama sekali.

LBH Masyarakat mendukung penuh upaya penghentian peredaran obat-obatan ilegal. Namun dalam melakukan upaya pemberantasan, penegak hukum tetap perlu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan ketentuan hukum. Jangan sampai kasus dan temuan sepenting ini kemudian tidak dapat diproses lebih jauh karena persoalan pelanggaran hukum acara. Tentu kita tidak mau persoalan pajak kita diurus oleh Satpol PP. Kita juga tidak mau persoalan imigrasi kita diurus oleh militer atau KPK, bukan? Konstitusi Indonesia jelas menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita harus hormati hal itu untuk semua urusan, termasuk narkotika dan obat ilegal.

 

Jakarta, 4 Desember 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Sidang Jaman Now: Tidak Ada yang Gratis!

Hak semestinya bukan sesuatu yang dapat diperjualbelikan. Namun saat Agil – bukan nama sebenarnya – harus berurusan dengan penegak hukum karena penguasaan narkotika jenis sabu, ia harus merelakan hak-haknya karena pemenuhan hak di negeri ini ternyata harus disertai dengan upeti.

Sebelum semua ini terjadi, Agil, 23 tahun, bekerja untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karirnya yang masih panjang hilang begitu saja oleh kebijakan narkotika Indonesia yang mengedepankan hukum pidana daripada upaya kesehatan.

Pada Mei 2017, Joni – juga bukan nama sebenarnya, teman Agil, mengirimkan sebuah pesan untuk menawarkan sabu seharga 200.000 rupiah. Agil bilang pada Joni bahwa ia tak bisa membelinya karena ia belum memiliki uang. Joni kemudian berkata bahwa pembayaran bisa dilakukan besok atau lusa. Agil tertarik dan menyepakati tawaran tersebut.

Joni mengantar sendiri sabu yang dijanjikan ke kamar kost Agil di daerah Jakarta Selatan. Setelah menyerahkan sabu tersebut, Joni langsung pergi. Sabu tersebut Agil letakkan di saku celananya. Celana tersebut kemudian ia gantung di belakang pintu kamarnya. Setelah itu, Agil bersantai sejenak dengan menonton televisi.

Tak lama kemudian, Agil mendengar pintu kamarnya diketuk. Agil pikir Joni kembali lagi ke kamarnya. Saat pintu dibuka, dua orang bertubuh kekar langsung merangsek masuk. Tidak menggunakan seragam, dua orang ini mengaku sebagai anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polsek Pasar Minggu. Agil langsung didorong ke dinding kamarnya dan orang yang mengaku sebagai penyidik itu langsung menggeledah isi kamar Agil. Sabu yang baru saja diantar Joni pun ditemukan. Hal ini membuat Agil dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sikap penyidik amat disesalkan karena terbilang sewenang-wenang dalam upaya penangkapan dan penggeledahan ini. Penyidik luput menyertakan surat perintah penangkapan dan surat perintah izin penggeledahan dalam pelaksanaan upaya paksanya ini.

Setelah tiba di Polsek Pasar Minggu, Agil diinterogasi dan ia mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ia juga menceritakan bahwa sabu tersebut didapat dari Joni, temannya, dan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan sendiri. Tidak memperdulikan keterangan Agil tersebut, penyidik menetapkan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal yang akan dikenakan pada Agil karena ia terindikasi sebagai seseorang yang “…tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”. Pasal ini mengancam setiap orang yang melanggar dengan 4-12 tahun penjara ditambah denda 800 juta sampai 8 milyar rupiah.

Sebenarnya ada pasal yang lebih tepat bagi Agil dalam UU Narkotika yakni Pasal 127 yang menyatakan bahwa setiap penyalaguna narkotika golongan 1, termasuk sabu, dipidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal ini dikenal sulit didapatkan oleh pengguna narkotika di ranah praktik proses peradilan pidana karena regulasi dari UU Narkotika yang amburadul serta keengganan penegak hukum menerapkannya.

Keluarga Agil baru mendapat surat penangkapan serta surat penahanan dari Polsek Pasar Minggu 3 hari setelah penangkapan. Keluarga Agil pun menjenguk dan menanyakan perkembangan status penahanan Agil pada kepolisian. Keluarga juga menanyakan apakah Agil terbukti positif atau tidak menggunakan sabu – sebuah keterangan yang penting untuk melihat Agil sebagai seorang sebagai pengguna atau bukan. Sayangnya, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan tes urin terhadap Agil – yang pada saat proses penangkapan, tidak sedang menggunakan sabu. Ini menunjukan masih masifnya perspektif punitif di kalangan penegak hukum kepada pengguna narkotika dan seharusnya menjadi satu alasan pentingnya untuk segera merevisi UU Narkotika ke arah yang lebih memahami situasi pengguna narkotika: tidak akan ada penggunaan narkotika tanpa pembelian dan penguasaan terlebih dahulu.

Sesungguhnya, betapa berantakannya UU Narkotika ini – terutama dalam aspek hukum pidana – juga disadari oleh berbagai institusi yang mengimplementasikannya. Pada 2014, 7 institusi (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial) membentuk sebuah peraturan bersama untuk mencoba mereduksi masalah ini. Peraturan tersebut mengatur mengenai sebuah sistem yang disebut dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim tersebut terdiri dari orang berlatar belakang hukum dan medis untuk memeriksa apakah seseorang yang tersangkut kasus narkotika, seperti Agil, patut diberikan rehabilitasi atau tidak. Seorang tersangka hanya dapat diasesmen oleh TAT apabila ada rekomendasi dari dari penyidik kepolisian kepada Badan Narkotika Nasional.

Setelah keluarga mengetahui informasi tersebut, keluarga pun menanyakan hal ini kepada penyidik dan jawabannya sangat di luar dugaan: penyidik meminta uang sebesar 20 juta rupiah kepada keluarga Agil agar proses TAT dapat diselenggarakan. Padahal sudah jelas tertulis dalam Pasal 14 ayat 4 Peraturan Bersama 7 institusi tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi bahwa “Biaya pelaksanaan asesmen yang di lakukan oleh Team Asesmen Terpadu dibebankan pada anggaran Badan Narkotika Nasional.” Angka setinggi 20 juta rupiah sungguh terlampau tinggi buat keluarga Agil sehingga keluarga pun merelakan Agil untuk tidak diasesmen. Lebih dari itu, membayar penegak hukum untuk memperoleh hak sesungguhnya hanya akan melanggengkan praktik korupsi yang seharusnya dilenyapkan dari negeri ini.

Pada Juli 2017, Agil menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agil didakwa Penuntut Umum dengan pasal tunggal yakni Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Perlu dicatat bahwa pada sidang perdana itu Majelis Hakim luput menanyakan mengenai pendampingan penasihat hukum pada Agil – suatu hal yang esensial bagi seorang terdakwa.

Selang seminggu, persidangan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi. Penuntut Umum menghadirkan saksi dari penyidik yang menerangkan mengenai kronologis penangkapan. Agil, yang tidak didampingi penasihat hukum, mengiyakan semua keterangan saksi. Tanpa memberikan kesempatan pada Agil selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya, Majelis Hakim pada hari itu langsung melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan terdakwa. Pada saat memberikan keterangan, Agil mengakui bahwa sabu tersebut ia gunakan untuk dirinya sendiri sebagai penambah stamina saat bekerja dan ia merasa telah dijebak oleh Joni.

Persidangan dilanjutkan seminggu kemudian dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar Agil dihukum pidana penjara sebesar 4 tahun 6 bulan. Majelis Hakim kemudian, kali ini tidak lupa, menanyakan pada Agil mengenai pembelaan. Agil menjawab bahwa ia ingin melakukan pembelaan secara tertulis. Majelis Hakim kemudian memberikan waktu seminggu bagi Agil untuk menyusun pembelaannya.

Pada pembelaan yang ia bacakan sendiri, Agil menceritakan berbagai pengingkaran hak dari awal penangkapan hingga saat itu. Ia juga menyampaikan bahwa tuntutan 4 tahun 6 bulan sungguh terlampau besar bagi seseorang yang dijebak sepertinya – hal ini adalah sebuah penderitaan luar biasa baginya dan keluarga. Ia berharap kepada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan Penuntut Umum. Pun jika ia dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum dengan penjara, Agil memohon agar ia dihukum selayaknya sebagai pengguna yakni dengan pidana penjara di bawah angka 4 tahun.

Setelah mendengar pembelaan Agil tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada Penuntut Umum mengenai keberadaan hasil asesmen terdakwa. “Tidak ada, Yang Mulia”, jawab Penuntut Umum. Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan langsung kepada Agil, “Apakah kamu diasesmen?” Agil kemudian dengan jujur menjawab, “Tidak, Yang Mulia. Hal ini dikarenakan pada saat keluarga saya mengajukan asesmen, penyidik justru meminta uang sebesar 20 juta rupiah.” Respon Ketua Majelis Hakim saat itu sungguh luar biasa, “Kenapa kamu tidak membayar? Jaman sekarang ini, segala sesuatu harus menggunakan uang.” Terkejut, Agil berkata, “Saya tidak mampu untuk memenuhi permintaan penyidik tersebut, Yang Mulia.”

Ketua Majelis Hakim kemudian menjelaskan bahwa Agil tidak bisa direhabilitasi kalau tidak ada rekomendasi atau hasil asesmen dari BNN. Sidang kemudian dilanjutkan seminggu kemudian dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim memutuskan pidana penjara 4 tahun 3 bulan bagi Agil. Hasil ini sungguh mengecewakan bagi Agil mengingat berbagai haknya yang terlanggar dalam proses ini.

Sudah ada berbagai upaya, baik dari masyarakat maupun negara, untuk mengubah UU Narkotika atau, setidaknya, memperbaiki implementasinya. Namun mengingat segala ketidaksempurnaan dari UU  Narkotika kita hari ini, proses persidangan memiliki peran yang amat penting sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan dan mengungkap kebenaran. Semua harap itu pun sirna ketika, pada kasus Agil setidaknya, Majelis Hakim yang memiliki kedudukan tertinggi di persidangan melakukan hal yang berlawanan dengan mengaminkan praktik korupsi yang terjadi. Regulasi narkotika yang buruk dan penegak hukum yang korup: kombinasi sempurna yang telah merenggut Agil dan puluhan ribu anak-anak bangsa dari keluarga mereka. Bukankah ini saatnya berubah?

Penulis: Ari Susanto

Editor: Yohan Misero

Malam-Malam Sulis: Sex, Drugs, and Court & Rule

Sex.

Andai sang ayah tidak meninggalkan ibunya demi perempuan lain, mungkin masa remaja Sulis (bukan nama sebenarnya) tidak berakhir di penjara. Ekonomi keluarga yang terguncang setelahnya memaksa sang ibu untuk menjadi tukang cuci pakaian bagi para tetangga meski hanya dibayar Rp 5.000 – Rp 10.000 sehari. Melihat ibu pulang dengan baju yang basah akibat keringat dan air cucian, Sulis merasa dirinya harus membantu mencari nafkah.

Sulis mengundurkan diri dari bangku sekolah tahun 2008. Tidak lagi belajar dari guru di kelas, tidak lagi ada kepala sekolah yang menanyakan biaya sekolah, tidak lagi bertemu teman-teman di kantin. Untuk meringankan beban ibunya, Sulis rela menggadaikan pendidikannya. Meski baru 10 tahun usianya, Sulis pergi mengamen jauh dari rumahnya. Sulis sering kucing-kucingan dengan Pamong Praja agar tidak ditangkap saat mengamen. Ia pun kerap dipalak oleh preman di areanya mengamen. Anak sekecil itu dipaksa menyadari bahwa pulang tanpa uang ternyata jauh lebih berat dibanding PR matematika.

Dua bulan mengamen, Sulis bertemu seorang perempuan bernama Indah (yang juga bukan nama sebenarnya). Indah tinggal di sebuah kontrakan yang tidak jauh dari gubuk tempat Sulis dan keluarga tinggal. Pada suatu siang, Indah memanggil Sulis untuk datang ke kontrakannya. Indah bilang pada Sulis bahwa ada pekerjaan untuknya – hal yang langsung disambut Sulis dengan gembira. Indah kemudian menanyakan tentang kehidupan yang Sulis jalani sekarang. Indah menyatakan keibaannya atas hidup yang sedang Sulis jalani dan berkata bahwa ia juga pernah ada di posisi itu. Pada Sulis, Indah menjelaskan bahwa pekerjaan Sulis sekarang tidak akan membawa kehidupan yang lebih baik bagi ia dan ibunya. Saat Sulis berkata bahwa dalam satu hari ia hanya membawa pulang Rp 20.000, Indah tertawa.

“Kamu bisa membawa uang Rp 100.000 – Rp 200.000 sehari tanpa berpanas-panasan seperti apa yang kamu lakukan sekarang,” ucap Indah pada Sulis. Terkejut mendengar kemungkinan itu, Sulis langsung menanyakan pekerjaan apa yang dimaksud. Indah tidak menjelaskan secara lengkap. Indah hanya menggambarkan bahwa inti pekerjaan ini ialah menemani seorang di sebuah ruangan pada malam hari. Sulis yang masih anak-anak tidak dapat membaca yang tersirat di balik ucapan tersebut. Indah segera menanyakan pada Sulis apakah ia mau mengambil pekerjaan tersebut atau tidak – pertanyaan yang diiyakan Sulis karena kepolosannya dan tekanan ekonomi yang ia hadapi. Sulis bahkan bersedia untuk membohongi ibunya dengan mengatakan bahwa ia akan mulai bekerja sebagai penjaga toko di malam hari.

Keesokan malamnya, mereka pergi ke daerah Tamansari, Jakarta Barat. Indah mengajak Sulis masuk ke dalam sebuah ruko sambil berkata, “Di sinilah kantormu sekarang, keren kan?” Sulis terdiam dan membatin “Wah, siapa yang menyangka kalau saya bisa bekerja di sebuah kantor yang besar dan megah.” Tak lama kemudian, Indah mengajak Sulis berkeliling ruko dan mengenalkannya pada pekerja lainnya, yang semuanya perempuan.

“Mami!” terdengar teriakan pekerja yang ditujukan kepada Indah, Sulis bingung dan bertanya-tanya siapa Indah sebetulnya. Setelah Sulis diajak berkeliling untuk dikenalkan, Indah langsung memerintahkan Sulis mengenakan pakaian kerja, di mana pakaian tersebut sama dengan pakaian perempuan-perempuan yang ia lihat barusan.

Hanya menurut dan diam, Sulis mengenakan pakaian tersebut. Sulis tak pernah mengenakan pakaian semacam itu sebelumnya sehingga ia sedikit risih mengenakannya. Tapi apa daya, itu adalah pakaian wajib setiap pekerja di situ. Tak lupa, Indah mengajari Sulis cara bersolek agar terlihat lebih menawan. Selang 1 jam, ada seorang tamu, pria berumur sekitar 40 tahun, yang tertarik dengan Sulis. Sang tamu dan Sulis diantar Indah ke sebuah ruangan khusus. Tak pernah Sulis bayangkan, bahwa ia harus melayani hasrat seksual sang tamu. Sulis, yang takut setengah mati, tak melawan dan mengikuti kemauan sang tamu 60 menit lamanya. Setelahnya, Sulis, yang masih dalam syok luar biasa, langsung menemui Indah untuk menanyakan apa sebetulnya pekerjaan yang harus dilakukannya ini. Indah hanya tertawa dan mengatakan, “Apa yang kamu kerjakan barusan, itulah pekerjaan kamu.” Sulis, dengan segala situasi sosial ekonominya tadi, tak kuasa menolak. Ia merasa sudah bersepakat dengan Indah dan takut risiko yang muncul apabila ia berhenti begitu saja.

Sekitar pukul satu dini hari, para pekerja yang telah bekerja dan mendapatkan tamu dikumpulkan oleh Indah di sebuah ruangan dan masing-masing diberi Rp 150.000. Ditambah Rp 50.000 dari tamu tadi, maka di hari pertama ini Sulis membawa pulang Rp 200.000. Dalam perjalanan pulang, Indah bertanya pada Sulis tentang penghasilan malam ini. Indah ingin Sulis berpikir bahwa pekerjaan ini jauh lebih menguntungkan dibanding mengamen. “Bayangin, kamu bisa dapat Rp 200.000 dalam sehari, bagaimana kalau kamu kerja selama 1 bulan? Ibumu pasti senang karena kamu bawa uang banyak,” kata Indah meyakinkan.

Kira-kira pada dua dini hari, Sulis sampai di rumah dan ibunya sudah tidur lebih dulu. Paginya, Sulis langsung menyerahkan penghasilannya semalam pada ibunya. Kaget akan uang sebanyak itu, ibunya bertanya dari mana uang tersebut. Sesuai pembicaraan dengan Indah sebelumnya, Sulis menjawab bahwa itulah upahnya menjaga toko di malam hari. Dengan bimbang, ibunya mengambil uang tersebut yang langsung dibelikan stok makanan untuk 2 hari dan membayar hutangnya pada tetangga.

Malamnya, Sulis kembali bekerja. Kali ini, ia berangkat sendiri tanpa Indah. Sulis langsung naik ke lantai dua, mengganti pakaiannya, berdandan, dan duduk menunggu tamu. Hari ini nasib baik berpihak pada Sulis, ada tiga tamu yang Sulis temani dan setiap tamu memberikan tip untuknya. Sulis membawa pulang lebih dari Rp 200.000 yang semuanya diberikan pada ibunya untuk keperluan sehari-hari.

Hampir 8 tahun lamanya Sulis telah menjadi seorang pekerja seks. Sudah berbagai tamu ia temui: pemilik toko, supir, anak muda, tua renta, macam-macam! Sesungguhnya, perasaan Sulis campur aduk ketika melakukan pekerjaan ini: takut, sedih, malu – namun, di sisi lain, harus dilakukan demi kelangsungan hidup keluarganya.

Sulis sering bertanya-tanya: mengapa orangtuanya tidak memiliki banyak uang dan hubungan yang harmonis? Mungkin bila ia memiliki keduanya, ia akan melakukan pekerjaan lain. Namun realita punya jalannya sendiri. Pernah bersekolah sampai kelas 2 SD pun sudah menjadi kebanggan bagi Sulis untuk dapat diceritakan ke anak cucu kelak. Setidaknya, Sulis pernah menggenakan seragam putih merah, berangkat pagi-pagi, membawa bekal, mengikuti upacara bendera, dan belajar di kelas bersama teman-teman. Satu hal yang paling membuatnya sedih ialah bahwa ia harus terus membohongi ibunya. Rp 200.000 setiap pagi ternyata tidak membuat ibunya tersenyum. Subuh jadi saksi air mata Sulis yang benci berbohong. Mungkin sampai detik ini, ibunya masih percaya bahwa Sulis adalah seorang penjaga toko.

Drugs.

Hubungan pekerjaan antara Indah dan Sulis tak selalu berjalan mulus. Sulis dan Indah sering bertengkar perkara selisih uang yang tidak seberapa. Pada September 2016, semuanya bertambah buruk.

Seorang tamu menyuruh Indah untuk membeli sabu. Indah kemudian memaksa Sulis untuk mencari dan mendapatkan narkotika tersebut. Sesungguhnya, Sulis takut menuruti suruhan Indah kali ini. Selain itu, Sulis tidak tahu cara memperolehnya.

Malam itu sangatlah sial bagi Sulis, belum ada seorang tamu pun untuknya. Sulis membayangkan ibunya tersenyum menutupi kekecewaan karena Sulis pulang tidak membawa uang. Akhirnya Sulis mau melakukan apa yang diperintah Indah, dengan perjanjian bahwa Indah akan memberikan tamu kepada Sulis.

Sulis bertemu dengan seorang pria yang mau membantunya mencari. Pria tersebut bernama Dika (lagi-lagi, bukan nama sebenarnya), seorang tukang ojek di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat, yang penghasilannya tidak lebih baik dari Sulis. Sulis baru sekitar 2 bulan mengenal Dika. Sulis sering meminta agar Dika menjemput dan mengantar Sulis berangkat dan pulang kerja.

Dika sudah menyarankan untuk tidak menuruti kata Indah. Namun pada Dika, Sulis memberikan dua kata yang membuat Dika berhenti mendebatnya, “Demi uang.” Dika kemudian pergi mencari dan berhasil mendapatkan sabu seharga Rp 450.000.

Saat Sulis menyerahkan sabu pada Indah, Indah malah mengajak Sulis menaiki bajaj ke tujuan yang tidak diketahui oleh Sulis. Sulis sempat menanyakan pada Indah untuk apa dirinya ikut. Alasan Indah saat itu adalah transaksi di dalam perjalanan menggunakan bajaj sangat aman. Perasaan Sulis sedikit tenang setelah mendengar alasan itu. Di dalam bajaj, Indah langsung meminta sabu tersebut dan langsung diberikan oleh Sulis. Indah lalu memasukkan sabu tersebut ke dalam sebuah bungkus rokok.

Indah kemudian menyuruh supir bajaj untuk berhenti di depan Dunkin Donuts dekat dengan Stasiun Mangga Besar. Indah bilang pada Sulis bahwa ia mau membeli donat untuk suaminya. Indah meminta Sulis untuk tetap di dalam bajaj, karena Indah meninggalkan tasnya di dalam bajaj. “Repot,” kata Indah. Indah bilang bahwa ia hanya akan membeli beberapa donat dan dalam 5 menit akan kembali.

Tak lama setelah Indah turun, 3 anggota kepolisian dari Polsek Metro Tamansari menyergap Sulis di dalam bajaj. Salah satu polisi langsung menemukan bungkus rokok berisi sabu di bawah tas yang ditinggalkan oleh Indah. Sulis mencoba menjelaskan bahwa tas dan bungkus rokok yang berisi sabu tersebut adalah milik Indah dan bahwa dirinya dimintakan tolong oleh Indah untuk mencarikan sabu tersebut. Bukannya mencari siapa dan di mana Indah, polisi malah menanyakan darimana sabu tersebut Sulis peroleh. Dengan kooperatif, Sulis menjawab bahwa ada seorang pria bernama Dika yang membantu Sulis untuk mendapatkannya. Petugas kepolisian langsung meminta Sulis ikut dan menunjukan di mana posisi Dika berada.

Dengan bantuan Sulis, polisi dengan mudah menemukan Dika yang sedang menunggu penumpang. Sulis bingung harus mengatakan apa kepada Dika karena ia pun dijebak oleh Indah. Sulis dan Dika pun dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk diproses lebih lanjut. Berulang-ulang Sulis menjelaskan tentang Indah kepada polisi namun tetap diabaikan. Tak lama kemudian, Sulis dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu untuk menjalani penahanan dengan mengantongi Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai sangkaan atas perbuatannya.

Court & Rule.

Memakai kemeja putih kusut dengan rompi bewarna merah, Sulis bersiap menduduki panasnya bangku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Duduk di depan tiga mejelis hakim bukanlah sebuah keinginan, namun harus dilakukan lantaran perbuatannya. Proses persidangan yang harus Sulis jalani juga tidak mudah.

Sulis sebenarnya lahir tahun 1998 sehingga saat penangkapan terjadi usia Sulis masih berusia 17 tahun. Namun karena pada akhir 2016 Sulis berencana untuk menikah, Sulis dan keluarga mengganti tahun kelahiran Sulis di berbagai dokumen menjadi 1996. Hal yang Sulis bayangkan akan menguntungkannya, ternyata membuatnya kehilangan akses terhadap proses peradilan anak.

Sulis menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa saat peristiwa penangkapan terjadi ia masih seorang anak 17 tahun. Sulis meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya disidangkan dengan proses persidangan anak. Namun, Majelis Hakim menolak argumen yang Sulis sampaikan dalam eksepsi karena tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Beberapa kali Sulis dijemput dari Pondok Bambu lalu masuk ruang tahanan di pengadilan, namun tidak dipanggil sidang sampai sore sebelum dikembalikan ke rutan. Berulang-ulang Sulis mengalami penundaan sidang tanpa alasan yang jelas.

Sampai pada 12 Januari 2017 kemarin, Sulis harus menerima pahitnya penerapan hukum acara di Indonesia. Tiga hari sebelumnya, Sulis diberitahu oleh Majelis Hakim bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah Jaksa membacakan surat tuntutan kepada Sulis di hari itu, seharusnya yang menjadi agenda selanjutnya adalah penyampaian pembelaan dari Sulis. Namun entah di mana Dewi Yustisia saat itu.

Sulis sudah berniat untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, namun Majelis Hakim tidak memberikan hak tersebut. Setelah pembacaan surat tuntutan tadi, Majelis Hakim seakan mengambil jalan pintas dengan melakukan tanya jawab dengan Sulis sebagai sebuah bentuk nota pembelaan. Secara umum, Majelis Hakim menanyakan tentang penyesalan dan diminta berjanji untuk tidak melakukan tindak pidana lagi. Padahal ada hal penting lainnya yang ingin Sulis jelaskan di agenda pembelaan, seperti kronologi peristiwa yang sesungguhnya. Hal-hal yang tidak tersampaikan inilah yang kemudian Sulis, melalui penulis, jelaskan lewat tulisan ini. Karena tak sampai 5 menit melakukan tanya jawab dengan Sulis, Majelis Hakim langsung menjatuhkan pidana penjara yang akan diberikan kepada Sulis. Dalam 1 hari yang sama, Sulis harus menjalankan 3 agenda sekaligus. Padahal di hari-hari sebelumnya Sulis kerap tidak dipanggil sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim belum siap. Sulis bingung dan bertanya: mengapa mereka bisa menunda apabila belum siap sedangkan dirinya tidak punya privilese yang sama?

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Sulis sebesar 6 tahun tahun penjara. Setelah berpikir dalam waktu yang amat singkat, terucaplah angka 5 tahun 2 bulan pidana penjara terhadap Sulis dari mulut Ketua Majelis Hakim.

Perlu diingat bahwa banyak sekali hak Sulis yang terlanggar hak di proses ini. Selain tidak diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan, Sulis juga tidak diberikan pengacara pada tahap penyidikan oleh kepolisian. Bagi Sulis, pengadilan kini bukanlah tempat mencari keadilan melainkan tempat penghukuman belaka. 5 tahun 2 bulan akan Sulis lewati tanpa senyuman dari ibunya. 5 tahun 2 bulan yang diberikan oleh proses persidangan yang cacat. 5 tahun 2 bulan untuk seseorang yang setiap malam berjuang melawan ketimpangan.

Penulis: Yosua Octavian

Editor: Yohan Misero