Category: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

Rilis Pers – Pemerintah Indonesia di CND: Sebuah Adiksi pada Perang terhadap Narkotika

Jakarta, 17 Maret 2016

LBH Masyarakat mengkritik pernyataan pemerintah Indonesia di sidang Commission on Narcotic Drugs (CND), Vienna, Selasa silam.[i] LBH Masyarakat memandang bahwa apa yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah Indonesia di forum tersebut hanya untuk menjustifikasi pendekatan lama yang usang dan tidak berhasil, tanpa sebuah niat politik untuk melakukan terobosan kebijakan yang progresif.

“Pernyataan delegasi Indonesia di Vienna kemarin tidak lebih dari ikrar kesetiaan pada perang terhadap narkotika, yang terbukti gagal dan justru lebih berbahaya bagi manusia daripada narkotika itu sendiri. Rezim pelarangan terhadap narkotika atau prohibisionis justru menempatkan narkotika di tangan para sindikat perdagangan gelap yang tidak peduli pada apapun selain keuntungan finansial,” ujar Yohan Misero, Analis Kebijakan HAM LBH Masyarakat.

“Kami melihat bahwa pemerintah masih bebal dengan menggunakan pendekatan yang utopis mengenai dunia yang bebas dari narkotika. Hal ini dapat disimpulkan dari pernyataan-pernyataan pemerintah yang condong pada penguatan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang kemudian mendorong situasi yang punitif dan represif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yohan menjelaskan, “Bahkan ketika berbicara tentang perawatan, pemerintah dengan bangga menceritakan soal IPWL, Institusi Penerima Wajib Lapor, yang mana, dengan meminjam kata-kata pemerintah sendiri di Vienna, adalah ‘sebuah upaya rehabilitasi paksa’. Bentuk perawatan yang demikian melanggar berbagai aspek hak asasi manusia, tidak efektif, dan bahkan sudah berulang kali ditentang oleh banyak badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).”

“Pemerintah dengan amat halus menyebutkan bahwa untuk mengatasi permasalahan narkotika perlu ada langkah-langkah serius yang luar biasa. Pernyataan ini kemudian juga disambung dengan penekanan prinsip non-intervensi. Dalam satu kaca mata, pernyataan ini menjadi pembenaran langkah-langkah pemerintah yang punitif dan tidak humanis dalam memerangi narkotika, seperti hukuman mati.”

“Pemerintah seharusnya memandang forum CND kali ini sebagai sebuah persiapan menuju Sesi Khusus Sidang Umum PBB tentang Permasalahan Narkotika, UNGASS, pada April nanti. UNGASS dipercepat pelaksanaannya karena permintaan beberapa negara Amerika Latin yang lelah menyaksikan kondisi kawasannya yang semakin kisruh karena perang terhadap narkotika. Semestinya, pemerintah melihat sebuah kebutuhan akan perubahan, bukannya terus memegang teguh pendekatan lama yang terbukti gagal,” Yohan menjelaskan.

“Untuk mengatasi permasalahan narkotika, Indonesia, seperti banyak negara lain, memerlukan metode dan alternatif baru yang berbasis ilmiah dan mengedepankan hak asasi manusia. Dengan cara-cara yang Indonesia lakukan hari ini, justru telah memenjarakan banyak orang hanya karena konsumsi dan kepemilikan narkotika skala kecil; meningkatkan angka kematian akibat narkotika karena pemakai narkotika enggan dan tidak dapat mengakses perawatan dalam situasi kebijakan narkotika yang mencekam; menyuburkan praktik korupsi di lingkungan penegakan hukum; serta melanggar hak asasi manusia seperti: hukuman mati, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan rehabilitasi paksa.”

“Dokumen akhir UNGASS masih terbuka untuk perubahan sampai di New York, April nanti. LBH Masyarakat masih berharap bahwa pemerintah mau mendengar, membuka diri, dan mendukung mosi reformasi kebijakan narkotika global. Ini adalah momentum perubahan yang kami harap pemerintah tidak sia-siakan. Namun, kita tak bisa menutup mata bahwa ini juga bisa menjadi momentum penahbisan metode-metode brutal dalam mengatasi masalah narkotika, baik di tingkat global maupun nasional,” tutup Yohan.

Narahubung:

Yohan Misero (085697545166)

[i]

Rilis Pers – Tes Urine Dadakan Kepala Daerah: Mengukuhkan Stigma Terhadap Pemakai Narkotika

Jakarta, 16 Maret 2016

LBH Masyarakat menentang rencana Pemerintah Indonesia melakukan tes urine dadakan kepada semua kepala dan wakil kepala daerah di Indonesia. LBH Masyarakat memandang bahwa tes yang dilakukan tanpa didahului pemberitahuan tersebut secara tidak langsung telah mengukuhkan stigma buruk terhadap pemakai narkotika.

Tertangkapnya Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi,[i] Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada awal minggu ini telah menjadi momentum bagi pemerintah untuk meneriakkan kembali slogan-slogan perang terhadap narkotika yang tidak efektif tersebut. Hal ini memunculkan gagasan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia,  Komisaris Jenderal Budi Waseso, yang kemudian disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk melakukan tes urin dadakan pada pemimpin-pemimpin daerah.[ii]

“Apa yang dicanangkan oleh Kepala BNN ini akan mengukuhkan stigma buruk terhadap pengguna narkotika. Kepala dan wakil kepala daerah seharusnya dinilai dari prestasinya selama menjabat atau apakah ia korup atau tidak. Pemakaian narkotika adalah masalah kesehatan dan oleh karena itu tidak sepatutnya dijadikan landasan untuk menstigma atau menilai seseorang,” ujar Analis Kebijakan HAM LBH Masyarakat, Yohan Misero.

“Jika seorang kepala daerah saja harus dinilai dari hal seperti ini, masyarakat akan memiliki pemahaman untuk juga menghakimi sesama warga masyarakat dengan hal yang sama. Seseorang yang menggunakan narkotika akan dipandang sebagai seseorang yang bermasalah, tidak cocok bergaul di tengah masyarakat, harus dijauhkan, serta tidak dapat menjadi seorang manusia yang produktif. Padahal dalam kenyataannya yang kita temui justru sebaliknya, banyak sekali pemakai narkotika yang dapat menjadi warga yang produktif dan berkontribusi pada masyarakat di sekitarnya. Pemerintah seharusnya mendorong kebijakan atau situasi yang lebih merangkul pemakai narkotika. Disadari atau tidak, inisiasi tes dadakan ini akan memperburuk stigma terhadap pemakai narkotika,” kata Yohan.

“Memang dalam kenyataannya, di negara ini konsumsi narkotika adalah suatu aktivitas yang ilegal, namun tidak serta merta hal tersebut menjadi justifikasi terhadap rencana ini. Sebagaimana di banyak belahan dunia, Indonesia sudah saatnya memikirkan ulang soal kriminalisasi pemakaian narkotika, yang mana terbukti buruk bagi situasi kesehatan masyarakat umum, meningkatkan stigma, serta memenuhi rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan lebih dari kapasitas yang seharusnya,” Yohan menjelaskan.

LBH Masyarakat juga menyesalkan sikap BNN yang memproses Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi secara pidana.[iii] “BNN seharusnya melihat riwayat pemakaian narkotika seseorang dan sejauh apa ia terlibat dalam perdagangan gelap narkotika. Jika ia hanya seorang konsumen, seharusnya seseorang diberikan perawatan bukannya dimasukkan ke dalam penjara,” ujar Yohan.

Sebagai penutup, Yohan juga mengingatkan kepada media massa untuk melakukan pemberitaan secara berimbang, “Berita soal seorang kepala daerah memakai narkotika memang amat renyah dan mudah dijual, namun di sisi lain media juga seharusnya tidak lupa untuk memposisikan seorang pemakai narkotika sebagai seorang korban kebijakan, bukannya seorang penjahat yang harus ditangkap dan dipenjara. Dalam kasus ini, wajar ada kemarahan karena kita sedang berurusan dengan pejabat. Namun ketika narasi punitif yang sedang didengungkan oleh pemerintah ini justru menimpa orang-orang terdekat kita, haruskah saat itu baru kita berpikir ulang?”

 

Narahubung:

Yohan David Misero   +62 856 9754 5166

 

[i] https://m.tempo.co/read/news/2016/03/14/063753389/positif-pakai-narkoba-bupati-ogan-ilir-dibawa-ke-bnn

[ii] http://nasional.kompas.com/read/2016/03/16/10502601/Mendagri.Izinkan.BNN.Tes.Urine.Kepala.Daerah.secara.Dadakan

[iii] https://news.detik.com/berita/3164559/buwas-bupati-nofiandi-bukan-korban-tapi-pemakai-narkoba-yang-sudah-lama

Relawan Media Monitoring Maret-Juni 2016

Jika kamu tertarik dengan persoalan narkotika, penghukuman, LGBT, stigma dan diskriminasi HIV, dan kesehatan jiwa, LBH Masyarakat sangat ingin mengenalmu!

Berdiri sejak 2007, LBH Masyarakat adalah sebuah organisasi non-pemerintah nirlaba yang menyediakan bantuan hukum cuma-cuma, melakukan penelitian dan analisis, serta melakukan upaya advokasi kebijakan untuk membela hak-hak masyarakat yang terpinggirkan. Saat ini kami berkonsentrasi pada komunitas pemakai narkotika, LGBT, pekerja seks, orang dengan gangguan jiwa, orang dengan HIV/AIDS, tahanan/narapidana, serta mereka yang terancam hukuman mati/eksekusi.

Kami sedang membutuhkan relawan (volunteer) yang bersedia meluangkan waktunya setidak-tidaknya 20 jam setiap minggunya hingga Juni 2016. Ini adalah kesempatan yang sangat menarik buat kamu yang tertarik untuk memiliki karir di jalur hak asasi manusia atau aspek non-profit lainnya. Pengalaman yang kamu dapat dari masa kamu menjadi relawan juga akan bermanfaat saat kamu bekerja, apa pun pilihan karir kamu nanti.

Kami mencari mahasiswa yang:

  • Memiliki ketertarikan pada hak asasi manusia dan komunitas yang terpinggirkan
  • Internet-savvy
  • Dapat menggunakan Microsoft Word dan Microsoft Excel
  • Dapat bekerja secara independen
  • Memiliki motivasi tinggi

Deskripsi tugas utama kamu sebagai relawan: memantau dan mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia melalui penelusuran media, serta memantau perkembangan hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan konsentrasi isu LBH Masyarakat.

Segera kirim CV terbaru dan Application Letter kamu ke faotari@lbhmasyarakat.org paling lambat tanggal 18 Maret 2016.

“Love is the answer, and you know that for sure; Love is a flower, you\’ve got to let it grow.”

― John Lennon

Kontribusi Kami untuk UNGASS 2016

Sesi Khusus Sidang Umum PBB (UNGASS) 2016 mengenai permasalahan narkotika akan segera diadakan di New York pada 19-21 April 2016 nanti. Kantor PBB untuk Urusan Narkotika dan Kriminal (UNODC) membangun sebuah sistem di mana masyarakat sipil dapat memberikan kontribusi  sebagai bahan serta rujukan diskusi untuk UNGASS 2016 ini, dalam berbagai bentuk seperti buku, laporan penelitian, film, surat, dan lain-lain.

Pada 3 Maret kemarin, kami telah mengirimkan kontribusi kami dan sudah dimuat juga di situs resmi UNGASS 2016. Teman-teman sekalian juga dapat mengunduh kontribusi kami tersebut melalui tautan berikut: 000316_A Proposal for UNGASS 2016_The Momentum for Change_LBHMasyarakat.

Liputan Media tentang Pekerjaan Kami

Berikut adalah beberapa tautan dari portal-portal lokal terkait kerja-kerja kami:

  1. Kompas.com, 13 April 2009, “Laporkan! Jika Nama Anda Tak Terdaftar di DPT”
  2. Kompas.com, 18 Desember 2008, Masih Ada Kesempatan untuk Tolak RUU MA
  3. Kompas.com, 18 Maret 2009, “Lapindo, Mana Janjimu?”
  4. Elsam, 3 Oktober 2010, “Proses Pemilihan Calon Kapolri – Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil”
  5. Kompas.com, 4 September 2008, “Pemikiran Munir Layak Dikembangkan”
  6. Kompas.com, 15 Desember 2008, “RUU MA Bercelah Penyalahgunaan”
  7. Kompas.com, 30 Desember 2008, “Kebijakan Publik Cenderung Untungkan Elite”
  8. Gresnews.com, 26 April 2015, “Rodrigo Mengidap Skixofrenia Sejak Lama, Kuasa Hukum Ajukan PK”
  9. Portal KBR, 26 April 2015, “Senin, Kuasa Hukum Rodrigo Ajukan PK”
  10. CNN Indonesia, 26 April 2015, “Jika Terbukti Sakit, Eksekusi Rodrigo Gularte Memalukan RI”
  11. Merdeka.com, 26 April 2015, “Ajukan PK, pengacara sebut orang gila tak boleh dieksekusi mati”
  12. FoINI, 15 Oktober 2012, “BNN Diperintahkan Buka Sebagian Peraturan Pemberantasan Narkoba”
  13. Tribun, 26 April 2015, “Kuasa Hukum Terpidana Mati Warga Brazil Sebut Kliennya Alami Gangguan Jiwa”
  14. PPID Bappeda Jatim, 30 September 2012, “Peraturan Kepala BNN Rahasia Selamanya?”
  15. RMOL, 1 Desember 2015, “KLAIM REKLAMASI DIDUKUNG MASYARAKAT CUMA BOHONG BELAKA!”
  16. jpnn.com, 17 Januari 2016, “99 Organisasi Tantang Jokowi Soal Perppu Kebiri”
  17. Kompas.com, 11 Desember 2008, “Ratifikasi Statuta Roma”
  18. Hukumonline.com, 20 November 2009, “Hak atas Kesehatan Narapidana Narkotika Terabaikan”
  19. Hukumonline.com, 1 Februari 2010, “LBH Serukan Moratorium Hukuman Mati”
  20. Kompas.com, 18 Mei 2013, “Eksekusi Mati Tidak Berperikemanusiaan”
  21. Yayasan Yap Thiam Hien, 29 April 2013, “Hukuman Mati Melanggar HAM”
  22. Hukumonline.com, 15 April 2014, “Presiden SBY Didesak Keluarkan Rehabilitasi Korban 1965”
  23. Kompas.com, 19 Januari 2015, “Jokowi Dinilai Inkonsisten soal Hukuman Mati”
  24. Hukumonline.com, 1 September 2015, “Lewat Putusan, Hakim ‘Kritik’ Cara Polisi Tangani Kasus Narkoba”
  25. Hukumonline.com, 8 Oktober 2015, “Pemerintah-DPR Dituntut Serius Hapus Hukuman Mati”
  26. Napzaindonesia.com, 12 November 2009, “Empat Aktifis Perubahan Kebijakan NAPZA Indonesia Dijadwalkan Berbicara di Albuquerque”
  27. Napzaindonesia.com, 17 Februari 2011, “Dialog Mengenai Hukum dan HIV: Bicarakan Hak Kesehatan Napi Terinfeksi HIV”
  28. Napzaindonesia.com, 23 Desember 2015, “LBH Masyarakat Desak Presiden Jokowi Tegur Kepala BNN Budi Waseso”
  29. Napzaindonesia.com, 13 Januari 2016, “LBH Masyarakat : Eksekusi Mati Akan Sejajarkan Indonesia dengan Arab Saudi”
  30. Napzaindonesia.com, 13 Januari 2016, “LBH Masyarakat : Lapas Narkotika Tidak Bermanfaat Bila Lingkungannya Korup”

Silakan beri tambahan di bagian komentar apabila anda menemukan liputan lain tentang kami. Liputan beberapa media internasional tentang pekerjaan kami juga dapat dilihat di halaman ini.

Pelibatan Masyarakat Sipil dalam Persiapan UNGASS 2016

Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sesi Khusus  mengenai Persoalan Narkotika, atau United Nations General Assembly on the World Drug Problem (UNGASS) 2016 akan diselenggarakan pada tanggal 19-21 April 2016, di New York, Amerika Serikat. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang juga banyak bekerja di persoalan kebijakan narkotika, LBH Masyarakat ingin turut berpartisipasi dalam wujud memberikan masukan substansial, khususnya dalam persoalan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, kepada pemerintah terkait dengan UNGASS 2016 tersebut. Harapannya, LBH Masyarakat dapat membantu pemerintah memetakan masalah-masalah kebijakan narkotika sebagaimana akan dibahas di UNGASS 2016, sehingga pemerintah memiliki pemahaman yang lebih kaya terkait persoalan kebijakan narkotika.

Di samping itu, sebagaimana diamanatkan oleh PBB melalui Resolusi Sidang Umum No. A/RES/69/200, tertanggal 26 Januari 2015, Resolusi Sidang Umum No. A/RES/70/181, tertanggal 8 Januari 2016; dan Commission on Narcotics Drugs (CND), melalui Resolusi Nomor 57/5 dan Resolusi Nomor 58/6, kesemuanya menekankan peran penting masyarakat sipil dalam proses UNGASS 2016 serta mendorong negara-negara untuk membuka ruang partisipasi dan konsultasi yang seluas-luasnya dengan banyak pihak, termasuk masyarakat sipil, dan menjamin bahwa proses tersebut berlangsung inklusif. Oleh karena itu, LBH Masyarakat menilai bahwa keterlibatan masyarakat sipil adalah penting dan sebuah keharusan di dalam proses persiapan negara dalam menghadapi UNGASS 2016.

LBH Masyarakat berharap agar keterlibatan masyarakat sipil dalam proses persiapan UNGASS 2016 tidak diinterpretasi oleh pemerintah hanya dengan mengundang lembaga swadaya masyarakat yang sejalan dan memiliki alur pikir yang sepaham dengan kebijakan narkotika pemerintah selama ini. Pemerintah, oleh karena itu, harus membuka diri dan melibatkan organisasi masyarakat sipil yang juga merasakan dampak buruk dari kebijakan narkotika pemerintah selama ini.

 

Surat kami pada BNN RI terkait masalah ini dapat diunduh di: Permohonan Pelibatan Masyarakat Sipil dalam Persiapan UNGASS 2016_BNN RI_LBH Masyarakat Surat kami pada Kemlu RI terkait masalah ini dapat diunduh di: Permohonan Pelibatan Masyarakat Sipil dalam Persiapan UNGASS 2016_Kemlu RI_LBH Masyarakat

Gambar: drogasmexico.org

Rilis Pers – LBH Masyarakat: Pemerintah Indonesia Darurat Intoleransi!

Jakarta, 24 Januari 2016

LBH Masyarakat mengecam keras pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir, mengenai pelarangan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) untuk masuk ke dalam lingkungan kampus.[i] LBH Masyarakat memandang bahwa pernyataan-pernyataan semacam ini menunjukkan sikap pemerintah yang semakin intoleran terhadap kaum minoritas di Indonesia.

Beberapa bulan belakangan nampak sikap pemerintah yang tidak ramah terhadap pecandu narkotika, adanya pengusiran paksa terhadap penganut Gafatar, dan kini komentar tak berdasar muncul dari seorang menteri riset terhadap teman-teman LGBT. “Pemerintah saat ini gemar sekali mengambil aksi melarang, memerangi, dan menyatakan keadaan darurat tentang sesuatu. Saya rasa justru tepat untuk mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sedang dilanda darurat intoleransi,” ujar Yohan Misero, Analis Kebijakan HAM di LBH Masyarakat.

“Pernyataan M. Nasir sesungguhnya mengandung beberapa kelemahan. Pertama, untuk konteksnya sendiri. M. Nasir sedang membicarakan tentang SGRC UI, yang sejatinya adalah kelompok studi. Jadi, pernyataannya melarang kelompok LGBT adalah inkontekstual karena SGRC UI bukanlah komunitas LGBT. Justru seharusnya ia mendukung keberadaan SGRC UI untuk melakukan kajian dan penelitian karena itulah mandat kementeriannya. Kedua, SGRC UI tidak sedang mempromosikan sesuatu. Sebaliknya, SGRC UI sedang membuka ruang bagi teman-teman LGBT yang ingin mencurahkan perasaannya karena tertindas, menjadi korban bullying, dan berbagai masalah lainnya hanya karena identitas jender dan orientasi seksualnya. Pernyataan M. Nasir justru melanggengkan stigma dan diskriminasi, menyebarkan ketakutan yang tidak berdasar, dan berisiko meningkatkan kekerasan terhadap teman-teman LGBT, terutama di lingkungan perguruan tinggi. Sebuah lingkungan yang harusnya dijaga baik-baik oleh M. Nasir,” tambah Yohan.

“Ketiga, sebagai mantan rektor, M. Nasir seharusnya paham betul kompleksnya situasi perguruan tinggi. Dalam sebuah lingkungan perguruan tinggi terdapat banyak orang dari bermacam-macam suku, daerah asal, latar belakang sosial-ekonomi, dan termasuk, tentu saja, orientasi seksual. Keberagaman identitas jender dan orientasi seksual adalah sebuah keniscayaan – sesuatu yang tak terhindarkan. M. Nasir, sebagai seorang pejabat publik seharusnya menjaga pluralitas ini, karena hanya dengan demikian lingkungan akademik akan tetap kreatif, berpikiran terbuka dan melahirkan inovasi untuk kemajuan umat manusia. Keempat, pernyataan M. Nasir bahwa LGBT tidak sesuai dengan nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia adalah pernyataan yang ahistoris dan abai pada riset. Sebab, ragam identitas jender dan orientasi seksual dapat ditemukan di sejarah beberapa suku bangsa di Indonesia,” Yohan menjelaskan.

LBH Masyarakat mendesak pada semua penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, untuk tidak memperkeruh suasana dengan komentar-komentar yang tidak berdasar dan homophobic terhadap teman-teman LGBT. Khusus kepada Menristek, M. Nasir, LBH Masyarakat mendorong sebaiknya beliau lebih fokus pada upaya peningkatan kualitas riset dan pendidikan tinggi Indonesia.

Sebagai penutup, Yohan menyampaikan, “LBH Masyarakat juga tidak lupa untuk mengingatkan Universitas Indonesia agar bersikap inklusif dan toleran. Realitanya, terdapat banyak sekali organisasi atau, setidak-tidaknya, komunitas di kampus UI yang menggunakan nama/logo UI tanpa seizin rektorat. Terhadap keberadaan mereka, UI tidak mengeluarkan peringatan yang sama seperti halnya kepada SGRC UI. Artinya, bisa dibaca bahwa ada kepanikan di rektorat dalam menyikapi hal ini. Lebih jauh lagi, UI seharusnya membantu SGRC UI menjadi organisasi yang terdaftar di rektorat. Apalagi mengingat peran SGRC UI yang aktif mengadakan kajian dan diskusi ilmiah yang mana selaras dengan tridharma perguruan tinggi. Walau demikian kami menyerahkan kembali kepada pengurus SGRC UI sebagai empunya organisasi.”

LBH Masyarakat berharap Universitas Indonesia dapat tetap menjadi pilar perubahan, sebagaimana sejarah menceritakannya, dan mendukung teman-teman SGRC UI untuk mengadakan diskusi-diskusi akademik dan melindungi mereka dari ancaman kekerasan pihak-pihak yang intoleran, termasuk dari internal UI sendiri.

 

Narahubung:

Yohan David Misero   +62 856 9754 5166

***

[i] Lihat misalnya: http://www.antaranews.com/berita/541624/kampus-mestinya-tidak-dimasuki-lgbt-kata-menristek, http://www.merdeka.com/peristiwa/dianggap-jadi-ancaman-moral-lgbt-dilarang-menristek-masuk-kampus.html, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/01/23/o1ethv354-menristek-dikti-lgbt-tak-boleh-masuk-kampus

Surat Terbuka: Akhiri Eksekusi dan Hapus Hukuman Mati

Bapak Luhut Panjaitan,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Jl. Merdeka Barat No. 15,
Jakarta Pusat 10110
Indonesia
 

18 Januari 2016

Bapak Menteri Yang Terhormat,

Pihak berwenang harus mengakhiri eksekusi dan menghapuskan hukuman mati

Kami dari organisasi-organisasi di bawah menulis kepada Anda tentang masalah penerapan hukuman mati di Indonesia. Saat ini telah setahun sejak Pemerintah Anda melanjutkan eksekusi mati di Indonesia pada 18 Januari 2015 – setelah empat tahun tanpa eksekusi – meskipun ada banyak protes keras dari organisasi-organisasi hak asasi manusia dan komunitas internasional.

Organisasi-organisasi kami perihatin meskipun pernyataan Anda pada November 2015 bahwa Pemerintah Indonesia akan menangguhkan segala eksekusi mati dalam waktu dekat ke depan[1], Jaksa Agung telah mengumumkan[2] belakangan ini bahwa eksekusi mati lanjutan akan dilaksanakan pada 2016. Sebagaimana terus adanya keperihatinan serius akan pelanggaran HAM lainnya dan peradilan yang adil akan penerapan hukuman mati di Indonesia, kami meminta Anda untuk melakukan intervensi segera untuk merespon masalah-masalah ini. Secara khusus, kami mendesak Anda untuk memastikan semua vonis mati dievaluasi oleh sebuah badan yang independen dan imparsial, dengan pandangan mengubah vonis mati tersebut.

Temuan-temuan riset oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)[3] dan riset independen lainnya yang dilakukan oleh Amnesty International[4], ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)[5], dan organisasi-organisasi HAM lainnya, menyoroti kelemahan sistemik dari system peradilan di Indonesia dan pelanggaran terhadap peradilan yang adil dan jaminan perlindungan internasional lainnya yang harus dipatuhi di semua kasus-kasus hukuman mati[6]:

  • Para tersangka dan terdakwa di kasus-kasus yang diteliti tidak memiliki akses terhadap pembela hukum dari penangkapan dan proses hukum lainnya di masa persidangan dan banding; mereka menjadi korban perlakuan buruk selama di tahanan polisi untuk membuat mereka “mengaku” atas kejahatan yang dituduh kepada mereka atau menandatangani berita acara pemeriksaan di polisi.
  • Para terpidana mati tersebut dibawa ke muka persidangan pertama kalinya berbulan-bulan setelah penangkapan.
  • Di beberapa kasus menyangkut warga negara asing, khususnya mereka yang divonis untuk kasus narkotika, pihak berwenang gagal mengidentifikasi atau memverifikasi secara benar identitas terpidana mati dan memberi tahu perwakilan negara-negara yang relevan saat penangkapannya. Pihak berwenang juga gagal menyediakan penterjemahan kepada terpidana mati tersebut yang tidak mengerti Bahasa Indonesia, baik bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia.
  • Hukuman mati terus digunakan secara ekstensif terhadap kejahatan-kejahatan terkait narkotika, meskipun kajahatan tersebut tidak memenuhi ambang batas “kejahatan-kejahatan paling serius”, sebagai kategori kejahatan yang mana hukuman mati bisa diterapkan saat penangguhan penghapusannya di bawah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di mana Indonesia merupakan negara pihaknya.

Tambahan lagi, meski penghapusan yang jelas di bawah hukum internasional tentang penggunaan hukuman mati terhadap orang berumur di bawah 18 tahun atau orang yang memiliki gangguan mental atau intelektual, keluhan yang kredibel yang diajukan oleh para terpidana mati akan usia dan kondisi mental mereka tidak secara memadai diselidiki oleh pihak berwenang dan menghasilkan penggunaan hukum mati yang tidak absah, dan paling tidak pada satu kasus eksekusi mati. Meskipun hukum di Indonesia mewajibkan semua kelahiran untuk didaftarkan, pada praktiknya banyak orang tidak melakukannya, membuat penentuan usia seseorang menjadi masalah. Hal ini, ditambah dengan minimnya bantuan hukum, meningkatkan resiko di mana orang-orang berusia di bawah 18 tahun ketika kejahatannya dilakukan, akan mendapat vonis mati. Para terdakwa dan terpidana mati juga tidak secara rutin dan independen diperiksa, sehingga bisa menyebabkan gangguan mental tidak terdiagnosa dan tidak mendapat perawatan yang mereka butuhkan.

Temuan-temuan riset juga menunjukan bahwa di beberapa kasus terpidana mati tidak mendapat bantuan hukum saat mereka banding terhadap putusan awalnya, atau bahkan mereka tidak mengajukan banding karena mereka tidak diberi tahu oleh pembela hukumnya. Lebih jauh, eksekusi mati terhadapa beberapa terpidana terus berlanjut meskipun pengadilan-pengadilan Indonesia telah menerima untuk memeriksa keluhan mereka. Pernyataan Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 dan Februari 2015 bahwa Beliau tidak akan memberikan grasi kepada terpidana mati mana pun terkait kasus narkotika, dan informasi terkait beberapa penolakan grasi membuat ragu apakah kewenangan konstitusional presiden untuk memberikan grasi dijalankan secara bermakna dan kepatuhan Indonesia terhadap ICCPR.

Hingga hari ini, 140 negara telah menghapus hukuman mati dalam sistem hukumnya atau secara praktik. Tiga negara lagi – Fiji, Madagaskar, dan Suriname – menjadi negara abolisionis untuk semua kejahatan pada 2015 saja dan Parlemen Mongolia mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru pada akhir tahun lalu, menyingkirkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk penghukuman di negeri tersebut. Penerapan kembali eksekusi mati di Indonesia tidak hanya membuat negeri ini melanggar kewajiban HAM internasionalnya, tetapi juga bertentangan dengan kecenderungan global menuju penghapusan bentuk hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Organisasi-organisasi kami menegaskan kembali seruan kami kepada Pemerintah Indonesia untuk menerapkan suatu moratorium eksekusi mati sebagai langkah pertama menuju penghapusan hukuman mati. Sambil menunggu penghapusan penuh, kami mendesak Anda untuk segera membentuk badan yang independen dan imparsial, atau memberikan mandate kepada institusi yang tersedia, untuk mengevaluasi semua kasus di mana orang-orang divonis mati, dengan pandangan mengubah vonis mati tersebut, atau pada kasus-kasus di mana proses hukum secara serius cacat, diberikan persidangan ulang yang secara penuh sesuai dengan standar-standar peradilan adil internasional yang tidak menggunakan hukuman mati.

 

Surat ini ditandatangai oleh organisasi-organisasi berikut:

Amnesty International
Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
HRWG (Human Rights Working Group)
ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)
Imparsial (the Indonesian Human Rights Monitor)
KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)
LBH Masyarakarat
Migrant Care
PKNI (Persaudaraan Korban Napza Indonesia)
YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)

 

[1] BBC, “Indonesia announces temporary halt to executions”, 19 November 2015, tersedia di http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-34867235.

[2] Jakarta Post, “More drug convicts to be executed next year”, 23 December 2015, tersedia di http://www.thejakartapost.com/news/2015/12/23/more-drug-convicts-be-executed-next-year.html#sthash.roUDe3yX.dpuf.

[3] Komnas HAM memiliki dua laporan pada 2010 dan 2011. Laporan 2011 didasari oleh serangkaian misi yang dilakukan antara September dan Desember 2011 terhadap 17 lembaga pemasyarakatan di 13 provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Timur), di mana 56 terpidana mati diwawancarai. Laporan 2010 didasari pada misi pemantauan ke 10 lembaga pemasyarakatan di lima provinsi dan wawancara terhadap 41 terpidana mati antara September dan Oktober 2010.

[4] Amnesty International, “Flawed Justice-Unfair trials and death penalty in Indonesia” (ASA 21/2434/2015), October 2015, tersedia di https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/2434/2015/en/.

[5] Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Overview on Death Penalty in Indonesia, 2015, available at: http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2015/06/Overview-on-Death-Penalty-in-Indonesia.pdf.

[6] Di antara standar-standar tersebut adalah, UN Safeguards guaranteeing protection of the rights of those facing the death penalty, disetujui oleh Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB 1984/50 tertanggal 25 Mei 1984.

Rilis Pers – Hentikan Pembahasan Draft Perppu Kebiri: Hukuman Kebiri Bukanlah Solusi Untuk Mengatasi Kejahatan Seksual

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam rencana pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. LBH Masyarakat berbagi keprihatinan yang sama dengan pemerintah mengenai maraknya kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang berat. Namun, hukuman kebiri adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, sebab hukuman kebiri adalah penghukuman yang merendahkan martabat manusia. Di samping itu, inisiatif pemerintah tersebut tidaklah lebih sebagai langkah yang over-reaktif dan bentuk cuci tangan kegagalan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Alasan pemerintah menerapkan hukuman kebiri untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku justru perlu dikritisi. Sebab, faktor-faktor terjadinya kejahatan seksual bukanlah karena dorongan seksual semata, melainkan adanya peluang terjadinya kejahatan, pengalaman traumatik pelaku ketika kanak-kanak dan belum terpulihkan, dan masih banyak lagi. Apabila bentuk hukuman kebirinya adalah kebiri fisik, yang menjadi pertanyaan adalah bagian tubuh pelaku manakah yang akan dikebiri? Mengingat kekerasan seksual tidaklah terbatas pada penetrasi penis ke anal atau vagina saja, dan kekerasan seksual bisa dilakukan dengan benda tertentu. Bagaimana juga dengan pelaku kejahatan yang perempuan? Lantas, apabila bentuk hukuman kebirinya adalah kebiri kimiawi, penelitian ilmiah di banyak negara menunjukkan bahwa penerima hukuman kebiri masih bisa memulihkan kembali hormon testosteronnya dan melakukan kembali kejahatan seksual. Artinya, hukuman kebiri patut dipertanyakan efektivitasnya karena sekalipun pelaku kejahatan sudah dikebiri, mereka masih bisa mengulangi kejahatannya kembali – selama akar persoalan belum terjawab.

Pemberian hukuman kebiri sesungguhnya juga berpotensi membuat hakim mengurangi atau bahkan meniadakan hukuman penjara kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak karena menganggap hukuman bagi pelaku kekerasan seksual sudah terwakili oleh hukuman kebiri. Hal ini menyebabkan fungsi resosialisasi yang semestinya dilakukan lembaga pemasyarakatan pelaku kekerasan seksual tidak berjalan. Selain itu, sekalipun terlihat tegas, hukuman kebiri adalah hukuman yang justru didasarkan pada semangat balas dendam dan kebencian, dan bukannya pada filosofi pemidanaan modern yang hendak membantu pelaku kejahatan dapat terintegrasi kembali ke masyarakat.

LBH Masyarakat memahami bahwa hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual masih lemah di Indonesia. Oleh karena itulah, hukuman yang sudah ada dan penegakannya-lah yang harus dibenahi, bukannya menerapkan hukuman baru yang kurang didasarkan pada bukti ilmiah dan mengingkari hak asasi manusia. Mengingat kompleksnya persoalan kejahatan seksual terhadap anak, maka solusi untuk mengatasi maraknya kejahatan tersebut haruslah menyeluruh, sistemik dan berjangka-panjang. Tidak ada solusi instan dan mudah untuk mengatasi persoalan serius ini. Aparat penegak hukum harus lebih peka dan progresif ketika menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Keluarga dan institusi pendidikan harus lebih proaktif dan mengenalkan anak-anak cara-cara mendeteksi akan terjadinya kejahatan seksual. Pemulihan psikologi/psikiatri harus tersedia bukan hanya bagi anak korban kejahatan seksual tetapi juga pelaku. Hukuman kebiri hanyalah jalan pintas yang memuaskan banyak pihak tetapi mengabaikan akar persoalan sesungguhnya.

Jakarta, 13 Januari 2016

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

Ricky Gunawan, S.H., M.A

Albert Wirya, S.Sos.

DirekturPeneliti

***

CP: Albert Wirya (081932060682)

Rilis Pers: LBH Masyarakat Mengecam Niat Pemerintah Indonesia untuk Melanjutkan Eksekusi Mati

 

LBH Masyarakat mengecam keras niat pemerintah Indonesia untuk melanjutkan eksekusi[i] bagi terpidana mati. Niat ini disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menkopolhukam, dan Budi Waseso, Kepala BNN, secara terpisah pada Selasa, 12 Januari 2016. LBH Masyarakat mendukung penuh usaha pemerintah untuk menciptakan rasa aman bagi publik dan mengentaskan peredaran gelap narkotika selama hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang memperhatikan aspek hak asasi manusia.

Baik Luhut maupun Buwas, dalam pernyataan-pernyataannya menyinggung tentang proses eksekusi yang tidak perlu diribut-ributkan seperti sinetron.[ii] Kecaman yang datang dari dalam maupun luar negeri atas eksekusi mati 14 orang pada 2015 lalu rupanya tidak mengurungkan niat pemerintah untuk melanjutkan eksekusi. Pada pernyataannya, Luhut Panjaitan menyatakan bahwa eksekusi akan dilaksanakan setelah kondisi ekonomi membaik. “Sungguh menyedihkan melihat posisi pemerintah terhadap hukuman mati saat ini. Kita dapat membaca pernyataan Luhut tersebut dari beberapa sudut pandang. Pertama, eksekusi mati ternyata memang memakan banyak anggaran negara sehingga ikut memengaruhi ekonomi. Sayangnya, meski eksekusi mati ini cukup berpengaruh pada situasi ekonomi, namun tidak berpengaruh pada situasi peredaran gelap narkotika. Hal ini terbukti pada prestasi BNN dan Kepolisian sendiri yang berhasil menghentikan beberapa upaya penyelundupan narkotika ke dalam negeri, yang justru menunjukan bahwa eksekusi mati tidak memberikan ketakutan pada mafia besar peredaran gelap narkotika. Kita membutuhkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyelesaikan masalah ini, bukannya upaya brutal seperti eksekusi mati,” ujar Ricky Gunawan, Direktur LBH Masyarakat.

“Kedua, ekonomi akan lebih baik jika semakin banyak investasi masuk ke dalam negeri. Permasalahannya, eksekusi mati telah terbukti dapat memperburuk hubungan diplomatik dua negara apabila ada warga negara asing yang dieksekusi. Hal ini dapat kita lihat dengan tegangnya hubungan Indonesia dan Australia serta Indonesia dan Brazil setelah eksekusi tahun lalu. Oleh karena itu, kami memandang bahwa jika perbaikan ekonomi menjadi kepentingan pemerintah, moratorium hukuman mati bisa jadi salah satu solusi yang patut dipertimbangkan. Karena dengan demikian, bisa meredakan ketegangan-ketegangan yang telah terjadi sebelumnya dan tidak menambah masalah diplomatik baru,” Ricky menambahkan.

Terhadap pernyataan Luhut mengenai eksekusi 20-40 terpidana mati sekaligus[iii], Ricky mengkritisi, “Jika hal tersebut betul-betul dilaksanakan, pemerintah hanya akan mencoreng wajah situasi hak asasi manusia di Indonesia lebih parah. Indonesia, dalam cara yang tidak elok, akan disejajarkan dengan negara-negara seperti Iran dan Arab Saudi yang juga punya catatan amat buruk untuk urusan eksekusi mati – padahal Indonesia selalu membanggakan dirinya berada di jajaran kelompok negara berkembang dan demokratis yang menghormati hak asasi manusia. Apa yang terjadi di negara-negara tersebut juga menunjukkan bahwa tingginya eksekusi mati juga tidak menurunkan tindak kejahatan.”

Dalam pernyataannya di Banyuwangi, Budi Waseso menyatakan bahwa eksekusi mati juga patut dilakukan mengingat masih ada terpidana mati yang melakukan peredaran gelap dari dalam penjara dan oleh karena itu perlu juga dipertimbangkan untuk membangun lembaga pemasyarakatan khusus narkotika. “Ini adalah logika sesat yang selalu diulang-ulang untuk menjustifikasi eksekusi mati. Sangat jelas bahwa dalam kasus adanya peredaran gelap narkotika dari dalam penjara membuktikan bahwa yang harus dievaluasi adalah petugas dan petinggi lembaga pemasyarakatan – yang bahkan di banyak kasus para petugas lapas pun terlibat. Membangun lembaga pemasyarakatan khusus narkotika pun tidak akan bermanfaat apabila lingkungan lapas masih korup,” Ricky mengingatkan.

“Lebih dari itu,” tambah Ricky, “eksekusi mati, bagaimana pun caranya, adalah bentuk penghukuman yang kejam, tidak beradab, dan ketinggalan jaman. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik pada tahun 2005. Kovenan ini jelas-jelas mendorong negara-negara pihak, termasuk Indonesia, untuk tidak lagi menerapkan hukuman mati, maka sudah sepatutnya Indonesia mengikuti ketentuan itu. Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang masih menjalankan hukuman mati di saat negara-negara lain telah bergerak ke arah penghukuman yang lebih humanis, serta efektif. Penerapan hukuman mati terbukti tidak efektif, rentan terjadi kesalahan yang tidak bisa diperbaiki, mahal, dan dapat memperburuk hubungan diplomatik dengan negara sahabat.”

CP: Yohan Misero (085697545166)

***

[i] http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/12/063735093/pemerintah-akan-lanjutkan-eksekusi-hukuman-mati

[ii] http://regional.kompas.com/read/2016/01/12/06363981/Kepala.BNN.Eksekusi.Napi.Narkoba.Tak.Usah.Bertele-tele.seperti.Sinetron

[iii] http://nasional.news.viva.co.id/news/read/722053-menko-luhut-minta-soal-eksekusi-mati-tak-perlu-diumbar