Category: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

Rilis Pers – HENTIKAN RENCANA EKSEKUSI GELOMBANG III

Pemerintahan Joko Widodo akan kembali melaksanakan eksekusi mati dalam waktu dekat. Hal ini dapat dilihat dari, misalnya: penjagaan di Nusakambangan yang semakin diperketat, terpidana mati Merri Utami dipindahkan dari LP Tangerang ke Nusakambangan, terpidana mati Zulfiqar Ali dijemput dari RSUD Cilacap kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu meski ia masih dalam keadaan sakit, dan beberapa kedutaan telah mendapat undangan oleh Kementerian Luar Negeri untuk bertemu dengan pihak Kejaksaan Agung.

Pengalaman tahun 2015 menunjukkan bahwa di pertemuan semacam itu Kejaksaan Agung memberikan notifikasi eksekusi kepada pihak kedutaan bahwa warga negaranya yang bersangkutan akan segera dieksekusi dalam waktu 3×24 jam ke depan. Berdasarkan penelusuran LBH Masyarakat, setidaknya ada dua kedutaan yang telah mendapatkan undangan tersebut, yakni: Kedutaan Besar Nigeria dan Kedutaan Besar Pakistan.

Sama halnya seperti tahun lalu, pelaksanaan eksekusi kali ini juga mengandung banyak persoalan:

Pertama, setidaknya terdapat tiga terpidana mati yang santer disebut-sebut akan dieksekusi yaitu Zulfiqar Ali, Merri Utami, dan Humprey Jefferson, yang belum menggunakan hak grasinya. Padahal di banyak kesempatan, Kejaksaan Agung sudah mengemukakan akan memberikan kesempatan bagi terpidana mati menggunakan segala hak hukumnya sebelum akan dieksekusi. Jika Kejaksaan Agung tetap memaksakan eksekusi pada terpidana mati yang masih memiliki hak untuk mengajukan grasi, hal tersebut adalah bentuk ketidakpatuhan Kejaksaan Agung terhadap prinsip rule of law.

Kedua, mayoritas dari terpidana mati yang akan dieksekusi juga menyimpan persoalan unfair trial (pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang jujur). Ketiga terpidana tersebut di atas misalnya tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum yang memadai sejak penangkapan. Di kasus Merri Utami, dia mengalami kekerasan fisik dan seksual di tahap penyidikan. Kerentanan sosial-ekonominya yang dieksploitasi oleh sindikat narkotika juga tidak dipertimbangkan oleh pengadilan. Sementara itu di kasus Zulfiqar Ali, dia juga mengalami penyiksaan ketika di tahap penyidikan. Di kasus Humprey Jefferson, bahkan putusan pengadilannya menyebutkan pertimbangan yang rasis, yaitu: “Menimbang, bahwa hal lainnya orang-orang berkulit hitam yang berasal dari Nigeria sering […] melakukan transaksi penjualan jenis narkotika di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan secara rapih dan terselubung.” Pemerintah seakan percaya diri dengan sistem hukum yang ada, keadilan pasti terjamin. Lantas, keadilan seperti apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang penuh kebobrokan?

Ketiga, pemilihan terpidana mati kembali difokuskan pada kasus narkotika, padahal bukti yang ada menunjukkan bahwa hukuman mati dan eksekusi tidak berbanding lurus dengan turunnya peredaran gelap narkotika. Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sendiri mengatakan bahwa antara bulan Juni 2015 – November 2015 terjadi peningkatan jumlah pemakai narkotika dari 4.2 juta menjadi 5.9 juta jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia menutup mata terhadap gagalnya hukuman mati dalam memberikan efek jera.

Seharusnya Pemerintah belajar dari dua gelombang eksekusi sebelumnya, bahwa eksekusi mati gagal menjadi jawaban atas permasalahan narkotika di Indonesia yang begitu kompleks. Hukuman mati menyederhanakan tanggung jawab Pemerintah dalam penanggulangan persoalan narkotika. Pemerintah seharusnya, antara lain, menyediakan akses layanan kesehatan bagi pemakai narkotika yang nondiskriminatif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tercerabut akses sosial-ekonominya, dan membenahi sistem peradilan pidana agar lebih menghormati hak asasi manusia.

Berangkat dari uraian tersebut di atas, LBH Masyarakat mendesak Pemerintah:

  1. Menghentikan rencana eksekusi jilid III dan mengevaluasi kebijakan hukuman mati Indonesia;
  2. Mengkaji ulang kebijakan narkotika dan membuka partisipasi publik dalam menyelesaikan persoalan narkotika di Indonesia;
  3. Menerapkan moratorium hukuman mati dan eksekusi.

 

Jakarta, 25 Juli 2016

Ricky Gunawan – Direktur LBH Masyarakat

Rilis Pers – Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil Terkait dengan Sidang Umum PBB tentang Narkotika (UNGASS), 19-21 April 2016

SAATNYA MENGEDEPANKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MENANGGULANGI PERSOALAN NARKOTIKA

Pernyatan sikap bersama masyarakat sipil Indonesia terkait dengan

Sidang Umum PBB tentang Narkotika (UNGASS), 19-21 April 2016

___

Pada tanggal 19-21 April 2016 di New York, Amerika Serikat, akan berlangsung Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sesi Spesial mengenai Permasalahan Narkotika Dunia (United Nations General Assembly Session atau biasa disingkat dengan UNGASS 2016).

Sehubungan dengan dilangsungkannya UNGASS 2016 yang akan dihadiri oleh negara anggota PBB, termasuk Indonesia, sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, sebagaimana lazimnya proses negosiasi politik multilateral tingkat tinggi di mana pemerintah sebuah negara berpartisipasi, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sipil adalah kemutlakan. Dalam konteks ini, Pasal 3 (e) dan Pasal 6 Resolusi PBB Nomor 70/181 mengenai UNGASS 2016 telah menjamin dibukanya ruang keterlibatan masyarakat sipil dalam memberikan kontribusi di setiap tahapan persiapan UNGASS, termasuk di level nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya melibatkan masyarakat sipil di dalam tahapan persiapan menuju UNGASS 2016.

Pada bulan Desember 2015, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah menginisiasi koordinasi terkait UNGASS di tataran instansi pemerintahan. Namun sayangnya, upaya yang dimulai sejak Desember 2015 belum melibatkan masyarakat sipil. Pada bulan Februari 2016, LBH Masyarakat telah mengingatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kemlu mengenai pentingnya membuka ruang partisipasi dan keterlibatan masyarakat sipil ini. Namun dua bulan berlalu, permintaan LBH Masyarakat tesebut tidak kunjung direspon oleh BNN dan Kemlu. Baru satu minggu sebelum UNGASS, Pemerintah Indonesia mengundang perwakilan masyarakat sipil untuk hadir di dalam rapat koordinasi. Tetapi, rapat koordinasi yang diadakan hanya satu minggu sebelum UNGASS berlangsung menunjukkan bahwa tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk melibatkan masyarakat sipil secara berarti dalam perumusan sikap dan pernyataan pemerintah untuk ikut membentuk kebijakan narkotika global. Rapat tersebut seakan dipaksakan agar pemerintah dapat mengklaim telah melibatkan masyarakat sipil dalam proses UNGASS.

Kedua, kebijakan narkotika Indonesia saat ini telah memunculkan sejumlah konsekuensi negatif berupa pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kriminalisasi pemakaian narkotika sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 adalah bentuk pelanggaran hak atas kesehatan pemakai narkotika dan justru memunculkan serangkaian pelanggaran HAM lainnya. Kriminalisasi pemakaian narkotika membuat pemakai narkotika enggan dan sulit mengakses program pemulihan ketergantungan narkotika dan menjauhkan mereka dari penjangkauan layanan kesehatan, karena khawatir akan pemenjaraan. Memenjarakan pemakai narkotika justru makin menyuburkan peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Artinya, kriminalisasi pemakaian bukannya menurunkan angka ketergantungan, tetapi malah meningkatkannya dan memperburuk kondisi kesehatan pemakai narkotika. Dengan kriminalisasi pemakaian narkotika, pemakai narkotika juga semakin rentan mengalami penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya.

Kebijakan kriminalisasi pemakaian narkotika dan penguasaan narkotika juga telah memenjarakan banyak orang hingga penjara-penjara di Indonesia harus menampung narapidana lebih dari kapasitas yang semestinya. Anggaran penegakan hukum pun jadi membengkak, dari tahap penyelidikan sampai pemenjaraan, disebabkan oleh menumpuknya kasus-kasus semacam ini.

Ketiga, kebijakan narkotika Indonesia yang punitif juga semakin melanggengkan praktik hukuman mati dan eksekusi.  Presiden Joko Widodo telah mengeksekusi empat belas orang pelaku tindak pidana narkotika pada tahun 2015 dalam kurun waktu empat bulan. Sejak eksekusi dilakukan, angka peredaran gelap narkotika terbukti tidak menurun. Justru peredaran gelap narkotika semakin marak, dan dari banyak kasus terungkap bahwa aparat penegak hukum pun terlibat dalam peredaran gelap tersebut. Pemerintah seharusnya tidak menutup pada fakta dan bukti dalam merumuskan sebuah kebijakan. Intensi dari eksekusi mati yang dilakukan oleh Indonesia adalah memberantas peredaran gelap narkotika. Tetapi ketika peredaran gelap narkotika tetap marak sekalipun eksekusi mati dilakukan, hal ini jelas menunjukkan bahwa eksekusi mati tidak terbukti berhasil memberantas peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Mendekriminalisasi pemakaian narkotika serta penguasaan narkotika dalam jumlah terbatas

Sudah saatnya Indonesia mendekriminalisasi pemakaian narkotika secara sungguh-sungguh. Dekriminalisasi adalah tidak sama dengan legalisasi pemakaian narkotika. Dekriminalisasi pemakaian narkotika sesungguhnya selaras dengan pemenuhan hak atas kesehatan dan sesuai dengan semangat pemidanaan modern.

  1. Menghapus hukuman mati dalam perkara narkotika, karena tidak terbukti menurunkan angka kejahatan peredaran gelap narkotika.

UNGASS adalah peluang bagi negara-negara, termasuk Indonesia, untuk menimbang ulang kebijakan narkotikanya saat ini dan memberikan ruang bagi pendekatan baru yang lebih berpijak pada hak asasi manusia, kesehatan publik, inklusi sosial dan ilmiah. Oleh karena itulah UNGASS menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan narkotikanya agar tidak lagi menggunakan cara-cara lama yang justru berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia. Penanggulangan persoalan narkotika haruslah dan dapat sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Jakarta, 17 April 2016

Koalisi Masyarakat Sipil

1. East Java Action (EJA)

2. Human Rights Working Group (HRWG)

3. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)

4. Imparsial

5. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

6. Jaringan Nasional GWL-INA

7. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

8. LBH Masyarakat

9. Lingkar Ganja Nusantara (LGN)

10. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI)

11. Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI)

12. Pelopor Perubahan Institute

13. Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)

14. Rumah Cemara (RC)

15. Stigma Foundation

16. Yayasan GAYa NUSANTARA

17. Yayasan Karisma

18. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

19. Yayasan Orbit

Narahubung:

Ricky Gunawan             (rgunawan@lbhmasyarakat.org)

Albert Wirya                  0819 3206 0682 (awirya@lbhmasyarakat.org)

 

Rilis Pers – Pemerintah Indonesia di CND: Sebuah Adiksi pada Perang terhadap Narkotika

Jakarta, 17 Maret 2016

LBH Masyarakat mengkritik pernyataan pemerintah Indonesia di sidang Commission on Narcotic Drugs (CND), Vienna, Selasa silam.[i] LBH Masyarakat memandang bahwa apa yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah Indonesia di forum tersebut hanya untuk menjustifikasi pendekatan lama yang usang dan tidak berhasil, tanpa sebuah niat politik untuk melakukan terobosan kebijakan yang progresif.

“Pernyataan delegasi Indonesia di Vienna kemarin tidak lebih dari ikrar kesetiaan pada perang terhadap narkotika, yang terbukti gagal dan justru lebih berbahaya bagi manusia daripada narkotika itu sendiri. Rezim pelarangan terhadap narkotika atau prohibisionis justru menempatkan narkotika di tangan para sindikat perdagangan gelap yang tidak peduli pada apapun selain keuntungan finansial,” ujar Yohan Misero, Analis Kebijakan HAM LBH Masyarakat.

“Kami melihat bahwa pemerintah masih bebal dengan menggunakan pendekatan yang utopis mengenai dunia yang bebas dari narkotika. Hal ini dapat disimpulkan dari pernyataan-pernyataan pemerintah yang condong pada penguatan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang kemudian mendorong situasi yang punitif dan represif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yohan menjelaskan, “Bahkan ketika berbicara tentang perawatan, pemerintah dengan bangga menceritakan soal IPWL, Institusi Penerima Wajib Lapor, yang mana, dengan meminjam kata-kata pemerintah sendiri di Vienna, adalah ‘sebuah upaya rehabilitasi paksa’. Bentuk perawatan yang demikian melanggar berbagai aspek hak asasi manusia, tidak efektif, dan bahkan sudah berulang kali ditentang oleh banyak badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).”

“Pemerintah dengan amat halus menyebutkan bahwa untuk mengatasi permasalahan narkotika perlu ada langkah-langkah serius yang luar biasa. Pernyataan ini kemudian juga disambung dengan penekanan prinsip non-intervensi. Dalam satu kaca mata, pernyataan ini menjadi pembenaran langkah-langkah pemerintah yang punitif dan tidak humanis dalam memerangi narkotika, seperti hukuman mati.”

“Pemerintah seharusnya memandang forum CND kali ini sebagai sebuah persiapan menuju Sesi Khusus Sidang Umum PBB tentang Permasalahan Narkotika, UNGASS, pada April nanti. UNGASS dipercepat pelaksanaannya karena permintaan beberapa negara Amerika Latin yang lelah menyaksikan kondisi kawasannya yang semakin kisruh karena perang terhadap narkotika. Semestinya, pemerintah melihat sebuah kebutuhan akan perubahan, bukannya terus memegang teguh pendekatan lama yang terbukti gagal,” Yohan menjelaskan.

“Untuk mengatasi permasalahan narkotika, Indonesia, seperti banyak negara lain, memerlukan metode dan alternatif baru yang berbasis ilmiah dan mengedepankan hak asasi manusia. Dengan cara-cara yang Indonesia lakukan hari ini, justru telah memenjarakan banyak orang hanya karena konsumsi dan kepemilikan narkotika skala kecil; meningkatkan angka kematian akibat narkotika karena pemakai narkotika enggan dan tidak dapat mengakses perawatan dalam situasi kebijakan narkotika yang mencekam; menyuburkan praktik korupsi di lingkungan penegakan hukum; serta melanggar hak asasi manusia seperti: hukuman mati, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan rehabilitasi paksa.”

“Dokumen akhir UNGASS masih terbuka untuk perubahan sampai di New York, April nanti. LBH Masyarakat masih berharap bahwa pemerintah mau mendengar, membuka diri, dan mendukung mosi reformasi kebijakan narkotika global. Ini adalah momentum perubahan yang kami harap pemerintah tidak sia-siakan. Namun, kita tak bisa menutup mata bahwa ini juga bisa menjadi momentum penahbisan metode-metode brutal dalam mengatasi masalah narkotika, baik di tingkat global maupun nasional,” tutup Yohan.

Narahubung:

Yohan Misero (085697545166)

[i]

Rilis Pers – Tes Urine Dadakan Kepala Daerah: Mengukuhkan Stigma Terhadap Pemakai Narkotika

Jakarta, 16 Maret 2016

LBH Masyarakat menentang rencana Pemerintah Indonesia melakukan tes urine dadakan kepada semua kepala dan wakil kepala daerah di Indonesia. LBH Masyarakat memandang bahwa tes yang dilakukan tanpa didahului pemberitahuan tersebut secara tidak langsung telah mengukuhkan stigma buruk terhadap pemakai narkotika.

Tertangkapnya Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi,[i] Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada awal minggu ini telah menjadi momentum bagi pemerintah untuk meneriakkan kembali slogan-slogan perang terhadap narkotika yang tidak efektif tersebut. Hal ini memunculkan gagasan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia,  Komisaris Jenderal Budi Waseso, yang kemudian disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk melakukan tes urin dadakan pada pemimpin-pemimpin daerah.[ii]

“Apa yang dicanangkan oleh Kepala BNN ini akan mengukuhkan stigma buruk terhadap pengguna narkotika. Kepala dan wakil kepala daerah seharusnya dinilai dari prestasinya selama menjabat atau apakah ia korup atau tidak. Pemakaian narkotika adalah masalah kesehatan dan oleh karena itu tidak sepatutnya dijadikan landasan untuk menstigma atau menilai seseorang,” ujar Analis Kebijakan HAM LBH Masyarakat, Yohan Misero.

“Jika seorang kepala daerah saja harus dinilai dari hal seperti ini, masyarakat akan memiliki pemahaman untuk juga menghakimi sesama warga masyarakat dengan hal yang sama. Seseorang yang menggunakan narkotika akan dipandang sebagai seseorang yang bermasalah, tidak cocok bergaul di tengah masyarakat, harus dijauhkan, serta tidak dapat menjadi seorang manusia yang produktif. Padahal dalam kenyataannya yang kita temui justru sebaliknya, banyak sekali pemakai narkotika yang dapat menjadi warga yang produktif dan berkontribusi pada masyarakat di sekitarnya. Pemerintah seharusnya mendorong kebijakan atau situasi yang lebih merangkul pemakai narkotika. Disadari atau tidak, inisiasi tes dadakan ini akan memperburuk stigma terhadap pemakai narkotika,” kata Yohan.

“Memang dalam kenyataannya, di negara ini konsumsi narkotika adalah suatu aktivitas yang ilegal, namun tidak serta merta hal tersebut menjadi justifikasi terhadap rencana ini. Sebagaimana di banyak belahan dunia, Indonesia sudah saatnya memikirkan ulang soal kriminalisasi pemakaian narkotika, yang mana terbukti buruk bagi situasi kesehatan masyarakat umum, meningkatkan stigma, serta memenuhi rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan lebih dari kapasitas yang seharusnya,” Yohan menjelaskan.

LBH Masyarakat juga menyesalkan sikap BNN yang memproses Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi secara pidana.[iii] “BNN seharusnya melihat riwayat pemakaian narkotika seseorang dan sejauh apa ia terlibat dalam perdagangan gelap narkotika. Jika ia hanya seorang konsumen, seharusnya seseorang diberikan perawatan bukannya dimasukkan ke dalam penjara,” ujar Yohan.

Sebagai penutup, Yohan juga mengingatkan kepada media massa untuk melakukan pemberitaan secara berimbang, “Berita soal seorang kepala daerah memakai narkotika memang amat renyah dan mudah dijual, namun di sisi lain media juga seharusnya tidak lupa untuk memposisikan seorang pemakai narkotika sebagai seorang korban kebijakan, bukannya seorang penjahat yang harus ditangkap dan dipenjara. Dalam kasus ini, wajar ada kemarahan karena kita sedang berurusan dengan pejabat. Namun ketika narasi punitif yang sedang didengungkan oleh pemerintah ini justru menimpa orang-orang terdekat kita, haruskah saat itu baru kita berpikir ulang?”

 

Narahubung:

Yohan David Misero   +62 856 9754 5166

 

[i] https://m.tempo.co/read/news/2016/03/14/063753389/positif-pakai-narkoba-bupati-ogan-ilir-dibawa-ke-bnn

[ii] http://nasional.kompas.com/read/2016/03/16/10502601/Mendagri.Izinkan.BNN.Tes.Urine.Kepala.Daerah.secara.Dadakan

[iii] https://news.detik.com/berita/3164559/buwas-bupati-nofiandi-bukan-korban-tapi-pemakai-narkoba-yang-sudah-lama

Relawan Media Monitoring Maret-Juni 2016

Jika kamu tertarik dengan persoalan narkotika, penghukuman, LGBT, stigma dan diskriminasi HIV, dan kesehatan jiwa, LBH Masyarakat sangat ingin mengenalmu!

Berdiri sejak 2007, LBH Masyarakat adalah sebuah organisasi non-pemerintah nirlaba yang menyediakan bantuan hukum cuma-cuma, melakukan penelitian dan analisis, serta melakukan upaya advokasi kebijakan untuk membela hak-hak masyarakat yang terpinggirkan. Saat ini kami berkonsentrasi pada komunitas pemakai narkotika, LGBT, pekerja seks, orang dengan gangguan jiwa, orang dengan HIV/AIDS, tahanan/narapidana, serta mereka yang terancam hukuman mati/eksekusi.

Kami sedang membutuhkan relawan (volunteer) yang bersedia meluangkan waktunya setidak-tidaknya 20 jam setiap minggunya hingga Juni 2016. Ini adalah kesempatan yang sangat menarik buat kamu yang tertarik untuk memiliki karir di jalur hak asasi manusia atau aspek non-profit lainnya. Pengalaman yang kamu dapat dari masa kamu menjadi relawan juga akan bermanfaat saat kamu bekerja, apa pun pilihan karir kamu nanti.

Kami mencari mahasiswa yang:

  • Memiliki ketertarikan pada hak asasi manusia dan komunitas yang terpinggirkan
  • Internet-savvy
  • Dapat menggunakan Microsoft Word dan Microsoft Excel
  • Dapat bekerja secara independen
  • Memiliki motivasi tinggi

Deskripsi tugas utama kamu sebagai relawan: memantau dan mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia melalui penelusuran media, serta memantau perkembangan hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan konsentrasi isu LBH Masyarakat.

Segera kirim CV terbaru dan Application Letter kamu ke faotari@lbhmasyarakat.org paling lambat tanggal 18 Maret 2016.

“Love is the answer, and you know that for sure; Love is a flower, you\’ve got to let it grow.”

― John Lennon

Kontribusi Kami untuk UNGASS 2016

Sesi Khusus Sidang Umum PBB (UNGASS) 2016 mengenai permasalahan narkotika akan segera diadakan di New York pada 19-21 April 2016 nanti. Kantor PBB untuk Urusan Narkotika dan Kriminal (UNODC) membangun sebuah sistem di mana masyarakat sipil dapat memberikan kontribusi  sebagai bahan serta rujukan diskusi untuk UNGASS 2016 ini, dalam berbagai bentuk seperti buku, laporan penelitian, film, surat, dan lain-lain.

Pada 3 Maret kemarin, kami telah mengirimkan kontribusi kami dan sudah dimuat juga di situs resmi UNGASS 2016. Teman-teman sekalian juga dapat mengunduh kontribusi kami tersebut melalui tautan berikut: 000316_A Proposal for UNGASS 2016_The Momentum for Change_LBHMasyarakat.

Liputan Media tentang Pekerjaan Kami

Berikut adalah beberapa tautan dari portal-portal lokal terkait kerja-kerja kami:

  1. Kompas.com, 13 April 2009, “Laporkan! Jika Nama Anda Tak Terdaftar di DPT”
  2. Kompas.com, 18 Desember 2008, Masih Ada Kesempatan untuk Tolak RUU MA
  3. Kompas.com, 18 Maret 2009, “Lapindo, Mana Janjimu?”
  4. Elsam, 3 Oktober 2010, “Proses Pemilihan Calon Kapolri – Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil”
  5. Kompas.com, 4 September 2008, “Pemikiran Munir Layak Dikembangkan”
  6. Kompas.com, 15 Desember 2008, “RUU MA Bercelah Penyalahgunaan”
  7. Kompas.com, 30 Desember 2008, “Kebijakan Publik Cenderung Untungkan Elite”
  8. Gresnews.com, 26 April 2015, “Rodrigo Mengidap Skixofrenia Sejak Lama, Kuasa Hukum Ajukan PK”
  9. Portal KBR, 26 April 2015, “Senin, Kuasa Hukum Rodrigo Ajukan PK”
  10. CNN Indonesia, 26 April 2015, “Jika Terbukti Sakit, Eksekusi Rodrigo Gularte Memalukan RI”
  11. Merdeka.com, 26 April 2015, “Ajukan PK, pengacara sebut orang gila tak boleh dieksekusi mati”
  12. FoINI, 15 Oktober 2012, “BNN Diperintahkan Buka Sebagian Peraturan Pemberantasan Narkoba”
  13. Tribun, 26 April 2015, “Kuasa Hukum Terpidana Mati Warga Brazil Sebut Kliennya Alami Gangguan Jiwa”
  14. PPID Bappeda Jatim, 30 September 2012, “Peraturan Kepala BNN Rahasia Selamanya?”
  15. RMOL, 1 Desember 2015, “KLAIM REKLAMASI DIDUKUNG MASYARAKAT CUMA BOHONG BELAKA!”
  16. jpnn.com, 17 Januari 2016, “99 Organisasi Tantang Jokowi Soal Perppu Kebiri”
  17. Kompas.com, 11 Desember 2008, “Ratifikasi Statuta Roma”
  18. Hukumonline.com, 20 November 2009, “Hak atas Kesehatan Narapidana Narkotika Terabaikan”
  19. Hukumonline.com, 1 Februari 2010, “LBH Serukan Moratorium Hukuman Mati”
  20. Kompas.com, 18 Mei 2013, “Eksekusi Mati Tidak Berperikemanusiaan”
  21. Yayasan Yap Thiam Hien, 29 April 2013, “Hukuman Mati Melanggar HAM”
  22. Hukumonline.com, 15 April 2014, “Presiden SBY Didesak Keluarkan Rehabilitasi Korban 1965”
  23. Kompas.com, 19 Januari 2015, “Jokowi Dinilai Inkonsisten soal Hukuman Mati”
  24. Hukumonline.com, 1 September 2015, “Lewat Putusan, Hakim ‘Kritik’ Cara Polisi Tangani Kasus Narkoba”
  25. Hukumonline.com, 8 Oktober 2015, “Pemerintah-DPR Dituntut Serius Hapus Hukuman Mati”
  26. Napzaindonesia.com, 12 November 2009, “Empat Aktifis Perubahan Kebijakan NAPZA Indonesia Dijadwalkan Berbicara di Albuquerque”
  27. Napzaindonesia.com, 17 Februari 2011, “Dialog Mengenai Hukum dan HIV: Bicarakan Hak Kesehatan Napi Terinfeksi HIV”
  28. Napzaindonesia.com, 23 Desember 2015, “LBH Masyarakat Desak Presiden Jokowi Tegur Kepala BNN Budi Waseso”
  29. Napzaindonesia.com, 13 Januari 2016, “LBH Masyarakat : Eksekusi Mati Akan Sejajarkan Indonesia dengan Arab Saudi”
  30. Napzaindonesia.com, 13 Januari 2016, “LBH Masyarakat : Lapas Narkotika Tidak Bermanfaat Bila Lingkungannya Korup”

Silakan beri tambahan di bagian komentar apabila anda menemukan liputan lain tentang kami. Liputan beberapa media internasional tentang pekerjaan kami juga dapat dilihat di halaman ini.

Pelibatan Masyarakat Sipil dalam Persiapan UNGASS 2016

Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sesi Khusus  mengenai Persoalan Narkotika, atau United Nations General Assembly on the World Drug Problem (UNGASS) 2016 akan diselenggarakan pada tanggal 19-21 April 2016, di New York, Amerika Serikat. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang juga banyak bekerja di persoalan kebijakan narkotika, LBH Masyarakat ingin turut berpartisipasi dalam wujud memberikan masukan substansial, khususnya dalam persoalan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, kepada pemerintah terkait dengan UNGASS 2016 tersebut. Harapannya, LBH Masyarakat dapat membantu pemerintah memetakan masalah-masalah kebijakan narkotika sebagaimana akan dibahas di UNGASS 2016, sehingga pemerintah memiliki pemahaman yang lebih kaya terkait persoalan kebijakan narkotika.

Di samping itu, sebagaimana diamanatkan oleh PBB melalui Resolusi Sidang Umum No. A/RES/69/200, tertanggal 26 Januari 2015, Resolusi Sidang Umum No. A/RES/70/181, tertanggal 8 Januari 2016; dan Commission on Narcotics Drugs (CND), melalui Resolusi Nomor 57/5 dan Resolusi Nomor 58/6, kesemuanya menekankan peran penting masyarakat sipil dalam proses UNGASS 2016 serta mendorong negara-negara untuk membuka ruang partisipasi dan konsultasi yang seluas-luasnya dengan banyak pihak, termasuk masyarakat sipil, dan menjamin bahwa proses tersebut berlangsung inklusif. Oleh karena itu, LBH Masyarakat menilai bahwa keterlibatan masyarakat sipil adalah penting dan sebuah keharusan di dalam proses persiapan negara dalam menghadapi UNGASS 2016.

LBH Masyarakat berharap agar keterlibatan masyarakat sipil dalam proses persiapan UNGASS 2016 tidak diinterpretasi oleh pemerintah hanya dengan mengundang lembaga swadaya masyarakat yang sejalan dan memiliki alur pikir yang sepaham dengan kebijakan narkotika pemerintah selama ini. Pemerintah, oleh karena itu, harus membuka diri dan melibatkan organisasi masyarakat sipil yang juga merasakan dampak buruk dari kebijakan narkotika pemerintah selama ini.

 

Surat kami pada BNN RI terkait masalah ini dapat diunduh di: Permohonan Pelibatan Masyarakat Sipil dalam Persiapan UNGASS 2016_BNN RI_LBH Masyarakat Surat kami pada Kemlu RI terkait masalah ini dapat diunduh di: Permohonan Pelibatan Masyarakat Sipil dalam Persiapan UNGASS 2016_Kemlu RI_LBH Masyarakat

Gambar: drogasmexico.org

Rilis Pers – LBH Masyarakat: Pemerintah Indonesia Darurat Intoleransi!

Jakarta, 24 Januari 2016

LBH Masyarakat mengecam keras pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir, mengenai pelarangan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) untuk masuk ke dalam lingkungan kampus.[i] LBH Masyarakat memandang bahwa pernyataan-pernyataan semacam ini menunjukkan sikap pemerintah yang semakin intoleran terhadap kaum minoritas di Indonesia.

Beberapa bulan belakangan nampak sikap pemerintah yang tidak ramah terhadap pecandu narkotika, adanya pengusiran paksa terhadap penganut Gafatar, dan kini komentar tak berdasar muncul dari seorang menteri riset terhadap teman-teman LGBT. “Pemerintah saat ini gemar sekali mengambil aksi melarang, memerangi, dan menyatakan keadaan darurat tentang sesuatu. Saya rasa justru tepat untuk mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sedang dilanda darurat intoleransi,” ujar Yohan Misero, Analis Kebijakan HAM di LBH Masyarakat.

“Pernyataan M. Nasir sesungguhnya mengandung beberapa kelemahan. Pertama, untuk konteksnya sendiri. M. Nasir sedang membicarakan tentang SGRC UI, yang sejatinya adalah kelompok studi. Jadi, pernyataannya melarang kelompok LGBT adalah inkontekstual karena SGRC UI bukanlah komunitas LGBT. Justru seharusnya ia mendukung keberadaan SGRC UI untuk melakukan kajian dan penelitian karena itulah mandat kementeriannya. Kedua, SGRC UI tidak sedang mempromosikan sesuatu. Sebaliknya, SGRC UI sedang membuka ruang bagi teman-teman LGBT yang ingin mencurahkan perasaannya karena tertindas, menjadi korban bullying, dan berbagai masalah lainnya hanya karena identitas jender dan orientasi seksualnya. Pernyataan M. Nasir justru melanggengkan stigma dan diskriminasi, menyebarkan ketakutan yang tidak berdasar, dan berisiko meningkatkan kekerasan terhadap teman-teman LGBT, terutama di lingkungan perguruan tinggi. Sebuah lingkungan yang harusnya dijaga baik-baik oleh M. Nasir,” tambah Yohan.

“Ketiga, sebagai mantan rektor, M. Nasir seharusnya paham betul kompleksnya situasi perguruan tinggi. Dalam sebuah lingkungan perguruan tinggi terdapat banyak orang dari bermacam-macam suku, daerah asal, latar belakang sosial-ekonomi, dan termasuk, tentu saja, orientasi seksual. Keberagaman identitas jender dan orientasi seksual adalah sebuah keniscayaan – sesuatu yang tak terhindarkan. M. Nasir, sebagai seorang pejabat publik seharusnya menjaga pluralitas ini, karena hanya dengan demikian lingkungan akademik akan tetap kreatif, berpikiran terbuka dan melahirkan inovasi untuk kemajuan umat manusia. Keempat, pernyataan M. Nasir bahwa LGBT tidak sesuai dengan nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia adalah pernyataan yang ahistoris dan abai pada riset. Sebab, ragam identitas jender dan orientasi seksual dapat ditemukan di sejarah beberapa suku bangsa di Indonesia,” Yohan menjelaskan.

LBH Masyarakat mendesak pada semua penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, untuk tidak memperkeruh suasana dengan komentar-komentar yang tidak berdasar dan homophobic terhadap teman-teman LGBT. Khusus kepada Menristek, M. Nasir, LBH Masyarakat mendorong sebaiknya beliau lebih fokus pada upaya peningkatan kualitas riset dan pendidikan tinggi Indonesia.

Sebagai penutup, Yohan menyampaikan, “LBH Masyarakat juga tidak lupa untuk mengingatkan Universitas Indonesia agar bersikap inklusif dan toleran. Realitanya, terdapat banyak sekali organisasi atau, setidak-tidaknya, komunitas di kampus UI yang menggunakan nama/logo UI tanpa seizin rektorat. Terhadap keberadaan mereka, UI tidak mengeluarkan peringatan yang sama seperti halnya kepada SGRC UI. Artinya, bisa dibaca bahwa ada kepanikan di rektorat dalam menyikapi hal ini. Lebih jauh lagi, UI seharusnya membantu SGRC UI menjadi organisasi yang terdaftar di rektorat. Apalagi mengingat peran SGRC UI yang aktif mengadakan kajian dan diskusi ilmiah yang mana selaras dengan tridharma perguruan tinggi. Walau demikian kami menyerahkan kembali kepada pengurus SGRC UI sebagai empunya organisasi.”

LBH Masyarakat berharap Universitas Indonesia dapat tetap menjadi pilar perubahan, sebagaimana sejarah menceritakannya, dan mendukung teman-teman SGRC UI untuk mengadakan diskusi-diskusi akademik dan melindungi mereka dari ancaman kekerasan pihak-pihak yang intoleran, termasuk dari internal UI sendiri.

 

Narahubung:

Yohan David Misero   +62 856 9754 5166

***

[i] Lihat misalnya: http://www.antaranews.com/berita/541624/kampus-mestinya-tidak-dimasuki-lgbt-kata-menristek, http://www.merdeka.com/peristiwa/dianggap-jadi-ancaman-moral-lgbt-dilarang-menristek-masuk-kampus.html, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/01/23/o1ethv354-menristek-dikti-lgbt-tak-boleh-masuk-kampus

Surat Terbuka: Akhiri Eksekusi dan Hapus Hukuman Mati

Bapak Luhut Panjaitan,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Jl. Merdeka Barat No. 15,
Jakarta Pusat 10110
Indonesia
 

18 Januari 2016

Bapak Menteri Yang Terhormat,

Pihak berwenang harus mengakhiri eksekusi dan menghapuskan hukuman mati

Kami dari organisasi-organisasi di bawah menulis kepada Anda tentang masalah penerapan hukuman mati di Indonesia. Saat ini telah setahun sejak Pemerintah Anda melanjutkan eksekusi mati di Indonesia pada 18 Januari 2015 – setelah empat tahun tanpa eksekusi – meskipun ada banyak protes keras dari organisasi-organisasi hak asasi manusia dan komunitas internasional.

Organisasi-organisasi kami perihatin meskipun pernyataan Anda pada November 2015 bahwa Pemerintah Indonesia akan menangguhkan segala eksekusi mati dalam waktu dekat ke depan[1], Jaksa Agung telah mengumumkan[2] belakangan ini bahwa eksekusi mati lanjutan akan dilaksanakan pada 2016. Sebagaimana terus adanya keperihatinan serius akan pelanggaran HAM lainnya dan peradilan yang adil akan penerapan hukuman mati di Indonesia, kami meminta Anda untuk melakukan intervensi segera untuk merespon masalah-masalah ini. Secara khusus, kami mendesak Anda untuk memastikan semua vonis mati dievaluasi oleh sebuah badan yang independen dan imparsial, dengan pandangan mengubah vonis mati tersebut.

Temuan-temuan riset oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)[3] dan riset independen lainnya yang dilakukan oleh Amnesty International[4], ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)[5], dan organisasi-organisasi HAM lainnya, menyoroti kelemahan sistemik dari system peradilan di Indonesia dan pelanggaran terhadap peradilan yang adil dan jaminan perlindungan internasional lainnya yang harus dipatuhi di semua kasus-kasus hukuman mati[6]:

  • Para tersangka dan terdakwa di kasus-kasus yang diteliti tidak memiliki akses terhadap pembela hukum dari penangkapan dan proses hukum lainnya di masa persidangan dan banding; mereka menjadi korban perlakuan buruk selama di tahanan polisi untuk membuat mereka “mengaku” atas kejahatan yang dituduh kepada mereka atau menandatangani berita acara pemeriksaan di polisi.
  • Para terpidana mati tersebut dibawa ke muka persidangan pertama kalinya berbulan-bulan setelah penangkapan.
  • Di beberapa kasus menyangkut warga negara asing, khususnya mereka yang divonis untuk kasus narkotika, pihak berwenang gagal mengidentifikasi atau memverifikasi secara benar identitas terpidana mati dan memberi tahu perwakilan negara-negara yang relevan saat penangkapannya. Pihak berwenang juga gagal menyediakan penterjemahan kepada terpidana mati tersebut yang tidak mengerti Bahasa Indonesia, baik bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia.
  • Hukuman mati terus digunakan secara ekstensif terhadap kejahatan-kejahatan terkait narkotika, meskipun kajahatan tersebut tidak memenuhi ambang batas “kejahatan-kejahatan paling serius”, sebagai kategori kejahatan yang mana hukuman mati bisa diterapkan saat penangguhan penghapusannya di bawah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di mana Indonesia merupakan negara pihaknya.

Tambahan lagi, meski penghapusan yang jelas di bawah hukum internasional tentang penggunaan hukuman mati terhadap orang berumur di bawah 18 tahun atau orang yang memiliki gangguan mental atau intelektual, keluhan yang kredibel yang diajukan oleh para terpidana mati akan usia dan kondisi mental mereka tidak secara memadai diselidiki oleh pihak berwenang dan menghasilkan penggunaan hukum mati yang tidak absah, dan paling tidak pada satu kasus eksekusi mati. Meskipun hukum di Indonesia mewajibkan semua kelahiran untuk didaftarkan, pada praktiknya banyak orang tidak melakukannya, membuat penentuan usia seseorang menjadi masalah. Hal ini, ditambah dengan minimnya bantuan hukum, meningkatkan resiko di mana orang-orang berusia di bawah 18 tahun ketika kejahatannya dilakukan, akan mendapat vonis mati. Para terdakwa dan terpidana mati juga tidak secara rutin dan independen diperiksa, sehingga bisa menyebabkan gangguan mental tidak terdiagnosa dan tidak mendapat perawatan yang mereka butuhkan.

Temuan-temuan riset juga menunjukan bahwa di beberapa kasus terpidana mati tidak mendapat bantuan hukum saat mereka banding terhadap putusan awalnya, atau bahkan mereka tidak mengajukan banding karena mereka tidak diberi tahu oleh pembela hukumnya. Lebih jauh, eksekusi mati terhadapa beberapa terpidana terus berlanjut meskipun pengadilan-pengadilan Indonesia telah menerima untuk memeriksa keluhan mereka. Pernyataan Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 dan Februari 2015 bahwa Beliau tidak akan memberikan grasi kepada terpidana mati mana pun terkait kasus narkotika, dan informasi terkait beberapa penolakan grasi membuat ragu apakah kewenangan konstitusional presiden untuk memberikan grasi dijalankan secara bermakna dan kepatuhan Indonesia terhadap ICCPR.

Hingga hari ini, 140 negara telah menghapus hukuman mati dalam sistem hukumnya atau secara praktik. Tiga negara lagi – Fiji, Madagaskar, dan Suriname – menjadi negara abolisionis untuk semua kejahatan pada 2015 saja dan Parlemen Mongolia mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru pada akhir tahun lalu, menyingkirkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk penghukuman di negeri tersebut. Penerapan kembali eksekusi mati di Indonesia tidak hanya membuat negeri ini melanggar kewajiban HAM internasionalnya, tetapi juga bertentangan dengan kecenderungan global menuju penghapusan bentuk hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Organisasi-organisasi kami menegaskan kembali seruan kami kepada Pemerintah Indonesia untuk menerapkan suatu moratorium eksekusi mati sebagai langkah pertama menuju penghapusan hukuman mati. Sambil menunggu penghapusan penuh, kami mendesak Anda untuk segera membentuk badan yang independen dan imparsial, atau memberikan mandate kepada institusi yang tersedia, untuk mengevaluasi semua kasus di mana orang-orang divonis mati, dengan pandangan mengubah vonis mati tersebut, atau pada kasus-kasus di mana proses hukum secara serius cacat, diberikan persidangan ulang yang secara penuh sesuai dengan standar-standar peradilan adil internasional yang tidak menggunakan hukuman mati.

 

Surat ini ditandatangai oleh organisasi-organisasi berikut:

Amnesty International
Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
HRWG (Human Rights Working Group)
ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)
Imparsial (the Indonesian Human Rights Monitor)
KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)
LBH Masyarakarat
Migrant Care
PKNI (Persaudaraan Korban Napza Indonesia)
YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)

 

[1] BBC, “Indonesia announces temporary halt to executions”, 19 November 2015, tersedia di http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-34867235.

[2] Jakarta Post, “More drug convicts to be executed next year”, 23 December 2015, tersedia di http://www.thejakartapost.com/news/2015/12/23/more-drug-convicts-be-executed-next-year.html#sthash.roUDe3yX.dpuf.

[3] Komnas HAM memiliki dua laporan pada 2010 dan 2011. Laporan 2011 didasari oleh serangkaian misi yang dilakukan antara September dan Desember 2011 terhadap 17 lembaga pemasyarakatan di 13 provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Timur), di mana 56 terpidana mati diwawancarai. Laporan 2010 didasari pada misi pemantauan ke 10 lembaga pemasyarakatan di lima provinsi dan wawancara terhadap 41 terpidana mati antara September dan Oktober 2010.

[4] Amnesty International, “Flawed Justice-Unfair trials and death penalty in Indonesia” (ASA 21/2434/2015), October 2015, tersedia di https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/2434/2015/en/.

[5] Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Overview on Death Penalty in Indonesia, 2015, available at: http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2015/06/Overview-on-Death-Penalty-in-Indonesia.pdf.

[6] Di antara standar-standar tersebut adalah, UN Safeguards guaranteeing protection of the rights of those facing the death penalty, disetujui oleh Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB 1984/50 tertanggal 25 Mei 1984.