Kategori: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

Rilis Pers – Pemerintah Harus Membuka Informasi Pembahasan Perubahan RKUHP Secara Partisipatif

Pada 6 Mei 2021, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyelenggarakan Dialog Masyarakat dengan tema “RKUHP: Hukum Untuk Siapa?”. Dialog Masyarakat ini diselenggarakan untuk merespon adanya rangkaian diskusi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM tentang RKUHP di berbagai wilayah di Indonesia diantaranya di Medan, Semarang, Bali, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, dan Surabaya. Rangkaian diskusi tersebut dijalankan tanpa pemerintah terlebih dahulu memberikan kepada publik perkembangan draft RKUHP yang ada.

Pemerintah juga seharusnya bisa memaparkan kepada publik terlebih dahulu dinamika pembahasan RKUHP di sisi pemerintah yang memuat perubahan subtansial RKUHP. Setiap perubahan tersebut perlu dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebelum pemerintah masuk ke ide sosialisasi.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyelenggarakan Dialog Masyarakat ini dengan tujuan untuk mendiskusikan kepada publik masalah RKUHP pasca September 2019 untuk mendorong keterbukaan pemerintah, agar perkembangan RKUHP dapat diketahui masyarakat luas, untuk perubahan RKUHP yang demokratis.

Dialog Masyarakat tersebut membahas berbagai tema, yaitu: Partisipasi Publik dan Kritik Keterbukaan Proses Perkembangan Pembahasan RKUHP, Dampak RKUHP terhadap Perempuan dan Kelompok Rentan lainnya, Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, Perlindungan Masyarakat Adat Dan Potensi Aturan Diskriminasi, Dampak RKUHP terhadap Program Pembangunan Berkelanjutan Pemerintah, RKUHP dan Ancaman Pada Demokrasi, serta RKUHP dan Proyeksi Penyelesaian Masalah Overcrowding Lapas.

Intinya, tujuan pembaruan hukum pidana lewat RKUHP tidak dapat didasarkan sebatas pada semangat untuk mengganti hukum warisan penjajah. Jika Pemerintah dan DPR benar-benar berkomitmen untuk mereformasi hukum pidana dan mendukung pembangunan nasional, maka Pemerintah dan DPR harus secara seksama menghadirkan kebijakan yang berbasis bukti (evidence based policy) dan melibatkan para pihak yang akan terdampak oleh RKUHP.

Atas dasar hal tersebut, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta Pemerintah dan DPR selaku perumus RKUHP untuk:

  1. Segera membuka draft RKUHP terbaru agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
  2. Memaparkan kepada publik apa saja perubahan dan pembahasan yang dilakukan pasca September 2019.
  3. Melibatkan partisipasi para pihak terdampak dan membahas kembali RKUHP yang lebih dalam dan evaluasi kebijakan berbasis data (evidence based policy) di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Jakarta, 6 Mei 2021
Hormat kami,
Aliansi Nasional Reformasi KUHP

Anggota Aliansi:
ICJR, ELSAM, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, MaPPI FHUI, CDS, ILR, ICEL, Rumah Cemara, WALHI, Jatam, YPHA, Ecpat Indonesia, ILRC, Epistema Institute, Yayasan Kesehatan Perempuan, Aliansi Satu Visi, PKNI, PUSKAPA UI, AMAN Indonesia, AMAN Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, OPSI, Pusat Kajian Gender dan Seks UI, Institut Perempuan, Lintas Feminis Jakarta, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia, Pusham UII, OHANA, SEHATI Sukoharjo, Green Peace Indonesia, SAFEnet, IJRS, HWDI, Pamflet, Remisi.

Dokumen – Uji Materil UU Narkotika Terhadap UUD 1945 terkait Larangan Narkotika Golongan I untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi

Ketentuan UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh 3 orang ibu dari anak dengan Cerebral Palsy. Narkotika Golongan I yang salah satunya meliputi ganja telah terbukti dalam berbagai penelitian internasional mengandung manfaat kesehatan dan juga telah digunakan secara legal untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan di banyak negara.

Koalisi masyarakat sipil bersama-sama dengan 3 orang ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy, yakni penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh, mengajukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).
Para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan Konstitusi. Selain itu juga meminta Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi Narkotika Golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/terapi, dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Pengajuan uji materil ini diharapkan dapat membuka ruang-ruang penelitian ilmiah untuk menekankan kembali ide dasar pemanfaatan narkotika yakni untuk kepentingan kesehatan. Hal ini juga dapat dilihat sebagai kritik yang keras pula terhadap penerapan kebijakan narkotika di Indonesia yang saat ini terlampau berat pada metode penegakan hukum pidana. Kebijakan narkotika sudah saatnya mulai dievaluasi dan diarahkan untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan diambil berbasiskan bukti ilmiah (evidence-based policy). Untuk itu, ketentuan pelarangan penggunaan semua jenis narkotika termasuk Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dalam UU Narkotika ini perlu dihapuskan supaya dapat memfasilitasi dan mendorong adanya penelitian-penelitian klinis yang berorientasi untuk menggali pemanfaatan narkotika di Indonesia.

Dokumen Permohonan dapat teman-teman baca pada link di bawah ini:
Permohonan Uji Materil UU Narkotika Terhadap UUD 1945

Rilis Pers – Decarceration: Solusi Permasalahan Pemasyarakatan Yang Menahun

Jakarta, 27 April 2021

Setiap tanggal 27 April di Indonesia kerap diperingati sebagai Hari Bhakti Pemasyarakatan, Peringatan ini merupakan pengingat bagaimana sistem pemasyarakatan itu lahir sejak dibentuk pada tahun 1964, namun nama Pemasyarakatan sendiri lahir setahun sebelumnya, dan diungkapkan pertama kali oleh Menteri Kehakiman Sahardjo, pada 5 Juli 1963, dimana ia menyatakan jika Pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara. Selama proses nama Pemasyarakatan pun dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pemasyarakatan merupakan suatu usaha untuk mencapai keadilan dengan tujuan menciptakannya reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan—konsep Pemasyarakatan pun masih diterapkan hingga saat ini. Namun, sayangnya lembaga Pemasayarakatan yang kini dikelola penuh oleh Ditjenpas di bawah naungan Kemenkumham, harus mengalami banyak permasalahan lapas. Salah satunya yan menjadi sorotan adalah permasalahan overcrowding lapas. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per-Maret 2021 saja, tingkat overcrowding narapidana dan tahanan masih cukup tinggi yakni sebesar 88%.[1] Kondisi tersebut sudah terjadi sekiranya selama 5 tahun kebelakang, di mana kesesakan institusi pemasyarakatan itu didominasi oleh narapidana narkotika dengan kenaikan cukup signifikan sebanyak 96.648 terpidana narkotika (2018-2020). Kondisi ini juga dialami secara global, menurut laporan IDPC, per Februari 2021, terdapat 504.000 narapidana dan tahanan yang terpapar COVID-19 dari 121 negara, dan 3.800 nya mengalami kematian dari 47 negara. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya virus COVID-19 ini terhadap narapidana dan tahanan, terlebih masih banyak negara yang tidak terbuka secara data & informasi terkait testing COVID-19 yang sudah dilakukan.[2]

Kondisi penjara yang penuh sesak juga menimbulkan berbagai permasalahan lain, sepeti pemenuhan hak atas kesehatan narapidana dan kriminalitas di dalam penjara. Merujuk pada Mandela Rules (1957), pemenuhan hak kesehatan narapidana menjadi tanggung jawab dari Negara, dan pemenuhan kesehatan ini sebagaimana amanat konstitusi bahwa narapidana berhak mendapat layanan kesehatan dan makanan yang layak (Rules 24).[3] Pandemi COVID-19 menjadi kabar buruk bagi institusi pemasyarakatan yang cenderung tertutup dengan kapasitas tempat yang terbatas. Kondisi pandemi COVID-19 yang belum stabil dan berlanjut di Indonesia membuat narapidana masuk kedalam kategori kelompok rentan.

Demi mengatasi kepadatan di dalam penjara dan mengurangi risiko dampak penyebaran virus COVID-19, Pada April tahun 2020, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana.[4] Semenjak peraturan tersebut berlaku, Dalam laporan LBH Masyarakat (LBHM) yang berjudul Analisis Kebijakan: Asimilasi dan Integrasi Narapidana dimasa Pandemi COVID-19, mencatat jika jumlah narapidana & tahanan yang telah keluar dari Lapas atau Rutan yaitu sebanyak 40.388. Hal ini sedikit berbeda dengan klaim Pemerintah sendiri yang menyatakan jika 40.504 tahanan dan narapidana sudah mendapatkan asimilasi dan integrasi selama periode April-Agustus 2020[5]. Di samping itu, pengeluaran narapidana dari lembaga pemasyarakatan juga tidak bisa menjadi solusi-untuk-semua dalam upaya mengatasi pandemi COVID-19 di lembaga pemasyarakatan dan lembaga penahanan lainnya. Perhatian terhadap isu kesehatan dan perlindungan kelompok rentan juga harus menjadi bagian dari kebijakan, sayangnya hal tersebut tidak muncul dalam kebijakan berskala nasional penanggulangan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. 

Oleh karenanya dengan kondisi pemasyarakatan yang masih carut marut, serta pandemic COVID-19 yang belum juga selesai, LBHM mendorong Pemerintah untuk:

1. Melanjutkan program asimilasi dan integrasi, dengan juga mengikutsertakan narapidana narkotika sebagai penyumbang terbesar angka overcrowding lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Mengingat saat ini dunia internasional sedang bergerak melakukan program pembebasan narapidana.  Mengutip data Harm Reduction International setidaknya lebih dari 100 negara sudah dan akan melakukan program pembebasan narapidana atau decarceration.[6]

2. Membuat mekanisme kesehatan publik bagi mereka yang telah mendapatkan program asimilasi, mulai dari memberikan tempat tinggal hingga support psikososial, dengan perhatian khusus yang mereka alami selama COVID-19.

3. Sesegera mungkin melakukan dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika yang masih selama ini menjadi penyumbang besar angka overcrowding penjara. Mengingat angka terpidana narkotika mencapai 52% [7]dari jumlah total narapidana dan tahanan yang ada saat ini.

4. Mendorong Pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi terpidana dan penghuni lembaga pemasyarakatan lainnya (Staf, pegawai pemasyarakatan, dan manajemen lapas).  Dalam hal ini menjadikan penghuni lembaga pemasyarakatan sebagai kelompok prioritas yang harus mendapatkan vaksin COVID-19 segera mungkin dan melakukan test swab PCR secara berkala pada penghuni pemasyarakatan.

Narahubung:
1) Hisyam Ikhtiar (Research and Program officer LBHM): 0857-8049-2233
2) Tengku Raka (Communication Specialist LBHM): 0896-3451-0046

Rilis Pers ini dapat diunduh pada link di bawah ini:
Decarceration: Solusi Permasalahan Pemasyarakatan Yang Menahun


[1] Smslap.Ditjenpas.go.id

[2] Prison and COVID-19: Lesson from an Ongoing Crisis, IDPC, Alexander Soderholm, Hlm. 3

[3] The United Nations Standar Minimum Rules for Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules), UNODC.

[4] https://covid19.hukumonline.com/wp-content/uploads/2020/04/peraturan_menteri_hukum_dan_hak_asasi_manusia_nomor_10_tahun_2020-2.pdf

[5] Analisis Kebijakan: Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Masa Pandemi COVID-19, LBHM, Hisyam Ikhtiar, Hlm. 13

[6] https://www.hri.global/covid-19-prison-diversion-measures

[7] Ibid., Alexander Soderholm, Hlm. 13

Rilis Pers – Kasus Jeff Smith: Pendekatan Kesehatan untuk Pengguna dan Edukasi Publik Berbasis Penelitian

Jakarta, 23 April 2021

Pada 23 April 2021, LBH Masyarakat (LBHM) memberikan pendapat kepada Kepala Polres Jakarta Barat melalui surat nomor: 172/SK/LBHM-JS/IV/2021. Dalam surat tersebut LBHM meminta kepada Kepala Polres Jakarta Barat untuk dapat melakukan asesmen terhadap publik figur Jeff Smith yang ditangkap atas tindak pidana narkotika pada 15 April 2021. Alasan permohonan asesmen ini berdasarkan pada gramatur kepemilikan narkotika Jeff Smith tidak melebihi ambang batas ketentuan dari beberapa peraturan, yakni 0.52 gram dari batas 5 gram. Serta untuk dapat melihat status dari Jeff Smith yang termasuk pengguna narkotika atau justru terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Barang bukti lain yang turut menjadi perhatian LBHM adalah tersitanya empat buku tentang ganja dari mobil Jeff Smith. LBHM menilai tindakan Polres Jakarta Barat ini cukup reaktif dan berlebihan. Serta sikap Polres Jakarta Barat yang menghentikan kesempatan Jeff Smith saat mengutarakan pendapatnya bahwa ganja seharusnya tidak termasuk dalam narkotika golongan I. Pernyataan Jeff Smith sepatutnya menjadi refleksi untuk segera melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja.

LBHM berasumsi ada dua alasan Polres Jakarta Barat tidak memberikan kesempatan bagi Jeff Smith untuk menyelesaikan argumentasinya, yakni:

  • Polres Jakarta Barat alergi terhadap peluang pengembangan pengetahuan atas narkotika jenis ganja.
  • Polres Jakarta Barat menganggap Jeff Smith tidak memiliki kapabilitas untuk berpendapat mengenai ganja.

Pernyataan Jeff Smith tersebut bukan tanpa dasar, pengkategorian narkotika jenis ganja pada golongan I adalah bentuk validasi ganja tidak memiliki nilai manfaat medis. Sementara banyak orang menggunakan ganja untuk pengobatan. Beberapa di antaranya, Fidelis Ari pada tahun 2017 dan tiga orang ibu yang membuktikan manfaat ganja pada terapi anak-anak mereka, yang saat ini sedang mengajukan judicial review pemanfaatan ganja untuk medis ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jika biasanya polisi menggunakan momentum penangkapan publik figur sebagai bentuk pembelajaran publik untuk menjauhi narkotika. Kemudian, mengapa tidak jika saat ini juga menjadi momentum untuk membuka mata akan nilai pemanfaatan medis pada narkotika, sekaligus memberikan edukasi publik yang berbasis penelitian dan ilmiah.

Narahubung: 081297789301 (Yosua Octavian)

File siaran pers ini dapat di unduh pada link di bawah ini:

File Surat Pendapat LBHM atas Kasus Jeff Smith dapat diunduh pada link di bawah ini:

Rilis Pers – Dalam Semangat Hari Kartini, Tiga Ibu Lanjutkan Perjuangan Uji Materil Larangan Narkotika Untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi

Pagi pukul 10 WIB hari ini, 21 April 2021 Mahkamah Konstitusi RI kembali menggelar persidangan untuk perkara permohonan uji materil pasal pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. Permohonan ini diajukan oleh tiga orang Ibu dari anak-anak yang menderita Cerebral Palsy yang menginginkan adanya pengobatan menggunakan narkotika golongan I (senyawa ganja) sebagaimana sudah banyak berkembang di dunia. Mereka adalah Ibu Dwi Pertiwi, Ibu Santi Warastuti, dan Ibu Nafiah Murhayanti.

Agenda sidang kali ini membahas poin-poin perbaikan permohonan yang telah disampaikan oleh kuasa para pemohon pada Desember 2020, yakni mengenai kedudukan hukum para pemohon, redaksi petitum, serta beberapa hal formal lainnya termasuk juga penambahan argumentasi untuk menguatkan substansi permohonan.

Dalam sidang ini, tim kuasa pemohon juga menyampaikan beberapa perkembangan terkait perkara ini salah satunya yakni berita duka dari Pemohon Ibu Dwi Pertiwi yang kehilangan puteranya, Musa IBN Hassan Pedersen atau yang sering dipanggil Musa. Musa meninggal dunia pada 26 Desember 2020 setelah berjuang 16 tahun hidup dengan kondisi Cerebral Palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Cerita Musa ini menjadi titik awal yang melatarbelakangi pengajuan permohonan uji materil UU Narkotika yang diinisiasi oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020.

Selain itu, sebagai bagian dari perbaikan permohonan tim kuasa pemohon juga menyampaikan perkembangan dari PBB yang telah mengubah sistem penggolongan narkotika dengan memperkuat posisi penggunaan narkotika Golongan I yakni ganja untuk kepentingan medis. Sebagaimana diketahui pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu CND (the UN Commission on Narcotic Drugs) melalui pemungutan suara/voting telah menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus cannabis dan cannabis resin (ganja dan getahnya) dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Konsekuensinya, ganja tidak lagi dipersamakan dengan jenis narkotika Golongan I lainnya yang memiliki ancaman resiko tertinggi hingga menyebabkan kematian. Bahkan sebaliknya, hal ini memperkuat pengakuan dari dunia internasional akan manfaat kesehatan dari tanaman ganja yang dibuktikan dari hasil penelitian dan praktik-praktik pengobatan ganja medis di berbagai negara, baik dalam bentuk terapi, pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain.

Koalisi berharap dengan adanya perkembangan-perkembangan di atas dapat semakin memperkuat keyakinan hakim Mahkamah Konstitusi bahwa isu ini sangat relevan untuk mendapatkan perhatian sehingga persidangan dapat berlanjut ke proses pembuktian. Sebagaimana juga harapan para pemohon dalam perkara ini supaya apa yang terjadi pada Musa tidak terjadi pada anak-anak Indonesia yang lain. Untuk itu, koalisi mendesak agar Pemerintah dan DPR segera bergerak cepat untuk menyikapi perkembangan dari PBB terkait potensi penggunaan Narkotika Golongan 1 yakni ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Sebagai negara anggota, Pemerintah Indonesia secara sikap politis harus mau mengakui dan mengikuti perubahan ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 tersebut sebagai rujukan UU Narkotika.

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan
(Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, LGN)

Rilis pers bisa diunduh pada link di bawah ini:

Dokumentasi – Risalah Sidang MK: Judicial Review Narkotika Medis

Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Menjalani Sidang Gugatan di MK

Kemarin di tanggal 21 April 2021, Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh LBHM, ICJR dan Rumah Cemara bersama dengan ibu-ibu tangguh, yakni Ibu Dwi Pertiwi, Ibu Santi Warastuti, dan Ibu Nafiah Murhayati kembali menjalani persidangan Uji Materil Larangan Narkotika Untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, melanjutkan agenda pertama yang digelar pada Desember lalu.

Addapun agenda persidangan kemarin, 21 April, yakni membahas poin-poin perbaikan permohonan yang telah disampaikan oleh para pemohon pada Desember 2020, yakni mengenai kedudukan hukum para pemohon, redaksi petitum, serta beberapa hal formal lainnya termasuk juga penambahan argumentasi untuk menguatkan substansi permohonan.

Risalah persidangan dapat teman-teman baca secara rinici pada link di bawah ini:
Risalah Perkara-Nomor-106.PUU-XVIII.2020_Sidang ke-2

Rilis Pers – Pemerintah Beralasan Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas Karena RKUHP, Aliansi: Langkah Mundur!

Menteri Hukum dan HAM pada 9 Maret 2021 menjelaskan alasan UU ITE tidak masuk Prolegnas 2021. Beliau mengatakan karena pemerintah masih terus menjaring masukan publik untuk kajian UU ITE, selain itu juga pemerintah tengah melakukan sosialisasi RKUHP, sehingga Revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas karena keterkaitannya dengan RKUHP itu.

Secara konsep, Aliansi sepakat bahwa dalam konteks kodifikasi, beberapa tindak pidana yang sifatnya konvensional (cyber-enable crimes) dalam UU ITE memang harusnya cukup diatur dalam KUHP, tidak perlu diatur kembali dalam UU ITE. Namun dalam konteks urgensi perubahan UU ITE, maka menurut Aliansi, pernyataan Menteri Hukum dan HAM ini adalah langkah mundur dalam semangat Presiden Jokowi dalam komitmen untuk merevisi UU ITE.

Perlu diketahui, Revisi RKUHP sudah berjalan dari tahun 2016, namun gagal digoalkan di tahun 2019 dikarenakan masih adanya permasalahan dalam materi RKUHP itu sendiri, seta masyarakat sipil menilai masih banyaknya kecacatan dalam proses penyusunannya. Pada akhirnya menimbulkan gelombang penolakan pengesahan RKUHP karena dinilai terburu-buru dan masih memuat banyak masalah.

Rilis lengkap dapat teman-teman lihat di:

Rilis Pers – 6 CATATAN UNTUK PARA HAKIM DI HARI KEHAKIMAN

Setiap tanggal 1 Maret di Indonesia, terdapat yang namanya Hari Kehakiman. Situasi kehakiman di Indonesia menjadi sorotan oleh kelompok masyarakat sipil beberapa waktu kebelakang ini. Secara undang-undang Hakim merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan Pancasila juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana amanat yang tercantum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Selain itu, sebagai pelaku cabang kekuasaan negara dalam bidang yudisial, hakim bertanggung jawab untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sayangnya, LBHM dan LBH Jakarta menemukan beberapa praktik-pratik yang mencoreng nama Hakim itu sendiri seperti:
1) Hakim Terlibat Praktik Judicial Corruption;
2) Hakim Kerap Mengabaikan Fakta Persidangan; 
3) Hakim Masih Sering Menjatuhkan Pidana Mati;
4) Hakim Memakai Alat Bukti yang Didapat dengan Tidak Sah (Penyiksaan) dan permasalahan Praperadilan (upaya paksa dan ganti kerugian);
5) Persidangan Virtual (Online) Banyak Melanggar Hak Terdakwa;
6) Mekanisme Pelaporan/Pengaduan Hakim Tidak Transparan, Imparsial, Efektif dan Akuntabel.

Oleh karenanya LBHM dan LBH Jakarta mendesak adanya segera perbaikan (evaluasi dan reformasi kehakiman) dalam tubuh Mahkamah Agung. Adapun poin tuntutan dari LBHM dan LBH Jakarta dapat teman-teman lihat dalam rilis pers di link berikut:

Rilis Pers – JERAT NARKOTIKA DI BADAN POLRI: BUKTI HUKUMAN MATI TIDAK LAGI RELEVAN, SEKALIGUS MENYUBURKAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

Tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggotanya atas dugaan penyalahgunaan narkotika, bukanlah tindak pidana narkotika pertama yang terjadi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada Oktober 2020 lalu, publik juga dikejutkan dengan seorang polisi berpangkat perwira inisial IZ yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg di Provinsi Riau. 

Sayangnya reaksi yang ditunjukkan aparat sangatlah \’bahaya\’ yakni dengan mengamini hukuman mati bagi mereka (anggota polri) yang terlibat dalam kasus narkotika–Irjen Argo Yuwono menyebut, Anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkotika, tanpa memandang sebagai pemakai atau pengedar harus dihukum mati, karena dianggap paham hukum dan konsekuensinya–Realita yang ada justru membuktikan jika hukuman mati tidak dapat mencegah seseorang untuk tidak melakukan tindak pidana lagi (narkotika).

Tentu hal ini membuat institusi Polri tercerung, dan dengan adanya kejadian ini sudah seharusnya Polri mulai melakukan evaluasi dalam perihal penangkapan atas tindak pidana narkotika.

Selengkapnya di link berikut:

Rilis Pers – Presiden Jokowi Segera Cabut Pasal Karet UU ITE, Rakya Mendesak dan Siap Mengawal

Senin, 15 Februari 2021, dalam rapat tertutup dengan pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Pemerintah akan membuka ruang untuk duduk bersama dengan DPR RI guna merevisi UU ITE. Koalisi mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam membuka wacana Revisi UU ITE tersebut, namun pernyataan tersebut tidak boleh sebatas pernyataan retorik ataupun angin segar demi populisme semata. Pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit.

Seluruh pasal – pasal yang multitafsir dan berpotensi overkriminalisasi dalam UU ITE sudah seharusnya dihapus. Rumusan pasal-pasal dalam UU ITE, yang sudah diatur dalam KUHP, justru diatur secara buruk dan tidak jelas rumusannya disertai dengan ancaman pidana lebih tinggi.

Laporan yang dihimpun koalisi masyarakat sipil menunjukkan sejak 2016 sampai dengan Februari 2020, untuk kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara). Laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis.

Rilis lengkap dapat dibaca di link berikut:

Koalisi Masyarakat Sipil:
ICJR, LBH Pers, IJRS, Elsam, SAFENet, YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, ICW, LeIP, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), WALHI