Skip to content

Kategori: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

[Rilis Pers] Hentikan Pendekatan Keamanan dan Militeristik dalam Kebijakan Narkotika

Pada Senin, 11 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggaran rapat terbatas (Ratas) soal pemberantasan dan penanganan narkotika di Indonesia. Dalam Ratas itu, Jokowi menyampaikan terdapat usulan agar rehabilitasi narkotika bisa dilakukan di Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam). Jokowi mengatakan usulan itu muncul dari Panglima Daerah Militer (Pangdam). Namun demikian, Jokowi tidak menyebutkan usulan itu muncul dari Pangdam wilayah mana.

Jokowi bukan pertama kali ini saja mewacanakan penggunaan pendekatan atau pelibatan aktor keamanan dalam kebijakan narkotika. Sebelumnya, pada tahun 2016, Jokowi pernah secara terang-terangan memberikan arahan secara langsung kepada jajarannya, di antaranya BNN dan Institusi Kepolisian, untuk memberantas narkotika. Dalam arahan tersebut, tidak tanggung-tanggung, Jokowi juga memerintahkan untuk menembak di tempat para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Perintah tembak di tempat yang diserukan Jokowi tersebut kemudian mulai memakan korban. Berdasarkan pemantauan LBH Masyarakat (LBHM), dalam rentang waktu tahun 2017-2018 setidaknya ada 414 orang yang menjadi korban luka dan 167 orang meninggal tanpa melalui proses peradilan. Catatan tersebut menunjukan watak Jokowi lebih menyukai pendekatan perang dalam mengatasi permasalahan narkotika (War on Drugs), ketimbang pendekatan yang berbasis kesehatan dan ilmu pengetahuan atau sains yang sejalan dengan hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Undang-Undang TNI), dalam ketentuan Pasal 7 pada pokoknya telah menyebutkan bahwa TNI memiliki tugas pokok menegakan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan negara Indonesia. Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang TNI tersebut, tugas pokok TNI tersebut dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Merujuk ketentuan tersebut tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa TNI diberikan kewenangan untuk melakukan rehabilitasi masalah narkotika.

Pelibatan TNI dalam kebijakan narkotika hanya akan menambah rentetan permasalahan dwi fungsi TNI yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. Jika terus dibiarkan, kebiasan buruk ini akan mengancam iklim demokrasi dan HAM yang susah payah telah diperjuangkan dalam reformasi tahun 1998. Padahal, dalam kebijakan narkotika sepatutnya pendekatan kesehatan dengan pengurangan dampak buruk (harm reduction) yang berlandaskan ilmu pengetahuan yang sejalan dengan HAM yang seyogyanya dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan kebijakan narkotika di Indonesia.

Berdasarkan catatan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), rehabilitasi bukanlah satu-satunya alternatif solusi, apalagi rehabilitasi yang bersifat paksa. Dari jumlah 13% pengguna narkotika yang mengalami masalah dalam penggunaannya, tentunya membutuhkan pendekatan yang bervariasi dan tidak terbatas pada pendekatan rehabilitasi rawat inap/jalan. Upaya dekriminalisasi dengan pendekatan kesehatan, serta intervensi berbasis sosial bagi 87% pengguna narkotika tanpa gangguan lebih memberikan solusi, ketimbang mengirim mereka ke penjara dan/atau memaksa mengakses (bersifat mandatory) layanan rehabilitasi, termasuk jika nanti dilakukan di Rindam.

Oleh sebab itu, sudah seyogyanya Jokowi kembali kejalan yang benar dan menolak usulan-usulan yang justru menjerumuskan kebijakan narkotika secara khusus, dan situasi HAM Indonesia secara umum, ke dalam keterpurukan yang lebih dalam. Berdasarkan hal-hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika menuntut, sebagai berikut:

  1. Negara harus menjamin bahwa praktik perang terhadap narkotika (War on Drugs) harus diakhiri;
  2. Negara harus mengambil tindakan yang efektif dalam permasalahan narkotika yang berlandaskan pendekatan kesehatan dan ilmu pengetahuan yang sejalan dengan HAM;
  3. Negara harus menghentikan segala upaya untuk mengembalikan Dwi Fungsi ABRI.

Jakarta, 12 September 2023

Hormat kami:

LBH Masyarakat
KontraS
Imparsial
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Centra Initiative
Rumah Cemara
Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)
Lingkar Ganja Nusantara (LGN)
Paguyuban Peduli Kebijakan Napza Parahiangan (PPKNP)

Narahubung:

  1. Maruf Bajammal
  2. Andy Muhammad Rezaldy

JOINT CALL FOR SINGAPORE TO HALT EXECUTIONS IMMEDIATELY

25 July 2023

This week Singapore intends to execute Mohd Aziz bin Hussain, a 56-year-old Singaporean Malay man convicted of trafficking approximately 50g of diamorphine (heroin) and Saridewi binte Djamani, a 45-year-old Singaporean woman convicted of trafficking approximately 30g of diamorphine (heroin). It has been almost twenty years since Singapore last executed a woman. If these executions proceed, Singapore will have executed 15 people for drug offences since 30 March 2022, an average of one execution every month.

International law restricts the death penalty to the ‘most serious crimes’ understood as intentional killing: executions for drug offences clearly fail to meet the ‘most serious crimes’ criterion under the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Singapore is among a handful of countries that have executed (China, Iran and Saudi Arabia) or are likely to have executed (Vietnam and North Korea) individuals for drug offences in 2022 (see reports of Amnesty International and Harm Reduction International).

In an interview in September 2022, Law Minister K. Shanmugam confirmed that Singapore’s harsh policy on drugs is not resulting in the arrest of the so-called ‘Kingpins’: “Are we only catching the small guys and not the big guys? It’s a non-question because, you know, the big guys don’t come into Singapore for good reasons”. In July 2022, eight United Nations Special Procedures experts observed that “A disproportionate number of minority persons were being sentenced to the mandatory death penalty in Singapore”. In sum, instead of disrupting drug cartels, as it often claims to be the objective, the Government of Singapore deliberately retains capital drug laws that, in practice, operate to punish low-level traffickers and couriers, who are typically recruited from marginalised groups with intersecting vulnerabilities.

In December 2022, 125 countries voted for a moratorium on the death penalty at the United Nations. In June 2022, Thailand removed marijuana and hemp (that is below 0.2% THC) from its narcotics list. In April 2023, Malaysia’s parliament voted to abolish the mandatory death penalty, a law that took effect in July 2023, including for drug trafficking. The Government of Singapore is out of step with the global trend by continuing with this cruel and abhorrent practice.

The notion of national sovereignty cannot be used to undermine or negate the State’s obligation to protect the right to life. We strongly urge the Government of Singapore to immediately halt these scheduled executions. Instead, Singapore should pursue effective measures to humanely address the complex problem of drug trafficking in the country, particularly in the absence of any evidence that the death penalty is a uniquely effective deterrent for those who commit drug offences.

We also call on the UN Office on Drugs and Crime to take concrete actions to urge States to dispel the misguided notion that capital punishment is allowed under the UN Drug Conventions.

We call on the international community, particularly States who have abolished the death penalty in law or practice, to help halt this inhumane, ineffective and discriminatory practice in Singapore. 

Signed:

Amnesty International

Anti-Death Penalty Asia Network, Malaysia

Capital Punishment Justice Project, Australia

Coalition Against the Death Penalty, Philippines

Eleos Justice, Faculty of Law, Monash University, Australia

Ensemble contre la peine de mort (ECPM), France

Harm Reduction International, United Kingdom

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia

Odhikar, Bangladesh

Transformative Justice Collective, Singapore

[RILIS PERS] ABSENNYA ISU DISABILITAS: INDIKASI PEMBAHASAN RUU KESEHATAN YANG TIDAK TUNTAS

11 Juli 2023

Beberapa hari terakhir, telah beredar informasi bahwa pada hari Selasa, 11 Juli 2023, akan diadakan Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agenda Rapat tersebut adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan (RUU Kesehatan). Upaya pengesahan RUU Kesehatan menjadi polemik dan mendapat banyak penolakan dari berbagai kelompok masyarakat seperti organisasi profesi bidang kesehatan, organisasi masyarakat sipil, hingga organisasi disabilitas. 

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menghadapi dampak langsung dari pengesahan RUU Kesehatan, Forum Masyarakat Pemantau Untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Wahana Keluarga Cerebral Palsy, Yayasan Revolusi dan Edukasi untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi), Perkumpulan OHANA, Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia, dan Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) melakukan survei cepat tentang pemahaman dan persepsi penyandang disabilitas, pengasuh penyandang disabilitas, dan aktivis disabilitas tentang RUU Kesehatan. Survei yang dibuka tanggal 8 Juni hingga 7 Juli ini berhasil menghimpun 100 responden. Hasil survei tersebut mengindikasikan:

  1. Keterlibatan penyandang disabilitas, orang tua anak penyandang disabilitas, dan pemerhati isu disabilitas lainnya relatif rendah pada perumusan RUU Kesehatan yang hendak disahkan. Survei menemukan, dari 100 responden, terdapat 69% menyatakan tidak terlibat advokasi RUU Kesehatan, meski 94% partisipan menyatakan advokasi RUU Kesehatan penting bagi mereka. Bentuk partisipasi yang paling sering disebutkan adalah keterlibatan bersama organisasi masyarakat sipil lainnya.
  2. Di sisi lain, akses terhadap dokumen RUU Kesehatan sangat sulit didapatkan. Meski 69% responden menyatakan mengetahui bahwa saat ini sedang terjadi pembahasan RUU Kesehatan,tetapi hanya ada 30% yang pernah mengakses dokumen seputar RUU Kesehatan. Ditambah lagi, hingga rilis pers ini dibuat, draft final RUU Kesehatan masih simpang siur keberadaannya.
  3. Proses legislasi RUU Kesehatan tidak transparan dan tidak memperhitungkan aspirasi masyarakat sipil. Ini dapat dilihat dari kondisi saat ini, di mana naskah final RUU Kesehatan masih simpang siur, bahkan hingga satu hari sebelum pembicaraan tingkat II. Di sisi lain, naskah yang terdapat pada website DPR RI tidak mengalami perubahan setelah masyarakat sipil memberi masukan. Padahal, masyarakat sipil, terutama penyandang disabilitas akan sangat terdampak jika RUU Kesehatan disahkan tanpa substansi keberpihakan yang jelas.
  4. Pemerhati isu disabilitas memiliki aspirasi yang sangat luas akan permasalahan kesehatan. Berdasarkan survei, responden menggarisbawahi isu-isu penting yang menurut mereka perlu untuk diakomodir oleh RUU Kesehatan, yakni kesesuaian substansi RUU Kesehatan untuk menyesuaikan dengan mandat-mandat Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas (73%), jaminan layanan kesehatan berbasis hak asasi manusia (71%), ketersediaan layanan kesehatan bagi disabilitas (71%), program jaminan kesehatan negeri/swasta (69%), sistem rujukan layanan kesehatan (58%), intervensi dan deteksi dini (54%), layanan edukasi kesehatan (50%), disabilitas psikososial (49%), obat-obatan khusus untuk penyandang disabilitas (47%), upaya kesehatan berbasis masyarakat (43%), disabilitas karena sindrom langka (39%), kesehatan reproduksi penyandang disabilitas (39%), layanan habilitasi (33%), kesehatan remaja (32%).
  5. Prioritas permasalahan-permasalahan kesehatan ini belum cukup diakomodir oleh naskah terakhir dari RUU Kesehatan. Misalnya, kesesuaian RUU Kesehatan dengan Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas masih diragukan ketika masih ada Pasal 104 di mana penyandang disabilitas mental masih bisa dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan. Menurut RUU Kesehatan saat ini, penentuan ketidakcakapan ini bisa dilakukan dengan segera pada saat itu juga ketika seseorang hendak mendapatkan layanan medis dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter lainnya yang memberikan layanan. Ketentuan ini mencerabut hak atas kapasitas hukum penyandang disabilitas yang telah dijamin oleh Pasal 12 Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas, yakni hak untuk bertindak dan menentukan pilihan sebagai subjek hukum yang setara.
  6. Kebutuhan-kebutuhan khusus yang sudah diidentifikasi oleh penyandang disabilitas, pengasuh anak penyandang disabilitas, dan pemerhati isu disabilitas direduksi ke dalam hanya satu pasal dalam RUU Kesehatan, yakni Pasal 59, yang secara umum menjamin kesetaraan penyandang disabilitas dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Padahal kebutuhan kesehatan penyandang disabilitas di Indonesia cukup spesifik. Sebagai contoh, tidak ada penjelasan dan jaminan penyediaan tentang Alat Bantu dan Alat Bantu Kesehatan yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan benda yang sangat prinsipil dalam hidup penyandang disabilitas, sebab bisa mendorong kemandirian penyandang disabilitas. Ironisnya, Pasal 59 dalam draft RUU Kesehatan menyatakan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bagi penyandang disabilitas bertujuan untuk mendorong hidup yang bermartabat, sesuatu yang sulit tercapai jika tidak adanya jaminan atas Alat Bantu yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak draft RUU Kesehatan saat ini dan meminta untuk menunda pengesahan oleh DPR RI.
  2. Mendesak DPR RI dan Pemerintah membuka partisipasi masyarakat sipil, khususnya penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas, untuk melakukan pembahasan ulang bersama.
  3. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus pasal-pasal diskriminatif dan yang bertentangan dengan Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas dalam RUU Kesehatan.
  4. Meminta DPR RI dan Pemerintah agar mengkaji dan menggunakan “Guidance on Mental Health, Human Rights, and Legislation” yang dibuat oleh Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Organization pada 2022 sebagai salah satu rujukan penyusunan RUU Kesehatan.

Organisasi yang Mendukung dan Narahubung:

  1. FORMASI Disabilitas, 0852-5623-3366 (Nur Syarif Ramadhan)
  2. Yayasan Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi), 0877-7548-6146 (Hisyam Ikhtiar)
  3. Wahana Keluarga Cerebral Palsy, 0856-2851-903 (Reny Indrawati)
  4. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 0859-3967-6720 (Albert Wirya)
  5. Perkumpulan OHANA, 0812-2756-973 (Nuning Suryatiningsih) 0821-3729-3816 (Risnawati Utami)
  6. Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia, 0815-5332-8120 (Sylvia Sumargi)
  7. Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), 0813-2941-2360 (Purwanti)

[Siaran Pers Hari Narkotika Internasional 2023] KUHP Baru: Melanggengkan Hukuman Bagi Pengguna Narkotika

KUHP yang disahkan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih bermasalah yang mengancam kebebasan sipil, demokrasi dan hak untuk hidup terutama rumusan yang mengatur jerat pidana bagi pengguna narkotika. Rumusan dalam KUHP Baru terkait narkotika yang termuat dalam Pasal 609 beberapa rumusannya merupakan materi yang serupa dengan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika) yang mengatur tentang memiliki, menguasai, menyediakan, menyimpan narkotika. Duplikasi pasal dalam KUHP Baru dari UU Narkotika pada dasarnya mengulangi kembali kegagalan yang dibuat UU Narkotika yang berujung pada terulang kembalinya overcrowding penjara.

Di sisi lain, KUHP Baru mengatur mengenai tindakan rehabilitasi bagi terdakwa narkotika yang tercantum dalam Pasal 105. Namun pasal ini tidak mengurangi kewenangan aparat penegak hukum untuk menangkap dan menahan terlebih dahulu pengguna narkotika, sebagaimana praktik yang terjadi saat ini dalam UU Narkotika yang masih melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan bagi pengguna narkotika. Model pengaturan seperti ini berarti pasal-pasal narkotika dalam KUHP Baru masih menjadi ancaman kriminalisasi bagi pengguna narkotika.

Di samping itu juga, pasal-pasal narkotika dalam KUHP Baru berpeluang tumpang tindih dengan revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas di DPR. Disharmoni antara aturan umum (KUHP Baru) dan aturan sektoral (UU Narkotika) mengakibatkan pasal-pasal narkotika menjadi multitafsir. Dalam arti lain, tak ada jaminan kepastian hukum hingga implementasi tidak berjalan efektif. Persoalan ini melanggengkan bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan.

Sepanjang 2 (dua) tahun dari 2022-2023, LBHM mendokumentasikan bentuk pelanggaran dari sistem hukum narkotika yang brutal dan tidak manusiawi serta merampas hak untuk hidup. Dari 803 warga binaan pemasyarakatan (WBP), terdapat 159 individu mengaku mengalami penyiksaan di tingkat penyidikan, 85 individu mengalami pemerasan. Selain itu, dari 803 individu, LBHM juga menemukan 711 individu yang tidak mendapatkan akses bantuan hukum di penyidikan dan 687 di tingkat pengadilan. Bahkan sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi, Indonesia telah melakukan 3 (tiga) gelombang eksekusi mati yang menyasar 18 orang terpidana mati yang berasal dari kasus narkotika. Meskipun sejak 2016 sampai sekarang, tidak ada eksekusi mati namun tren vonis pidana mati tidak pernah turun dan dominan berasal dari kasus narkotika.

Problem hukum narkotika yang punitif mengingkari semangat Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjamin pemenuhan hak atas kesehatan dan akses terhadap keadilan dengan prinsip “No One Left Behind” yang berarti tidak ada seorang yang tertinggal, termasuk bagi pengguna narkotika yang masih terstigma dan diskriminasi dan jauh dari pelayanan kesehatan dan sosial yang berbasis hak asasi manusia.

Dalam konteks pengurangan dampak buruk (harm reduction) terhadap narkotika dalam perspektif keagamaan sebagai narasi yang mendominasi persoalan narkotika masih tidak sinkron, sehingga terjadi kesenjangan antara institusi keagamaan dengan pengguna narkotika, seperti perspektif keagamaan yang tumpul mengedukasi pemenuhan kesehatan pengguna narkotika di fasilitas kesehatan. Kondisi ini secara struktural terjadi akibat tidak masuknya agenda pendekatan kesehatan pengguna narkotika dalam perspektif keagamaan yang secara kelembagaan merupakan tanggung jawab Kementerian Agama.

Atas uraian di atas, LBHM mendesak untuk:

  1. Mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHP Baru, diantaranya pasal-pasal tentang narkotika;
  2. Mendorong revisi UU Narkotika yang berbasis pendekatan kesehatan dan sosial dalam kerangka hak asasi manusia;
  3. Menghapus pasal pidana mati dalam KUHP Baru dan UU Narkotika;
  4. Mendorong keterlibatan berbagai sektor stakeholder dalam pengurangan dampak buruk terhadap pengguna narkotika.

Jakarta, 23 Juni 2023

Narahubung:

  1. Kiki Marini (+62 896-3970-1191)
  2. Awaludin Muzaki (+62 812-9028-0416)

GRASI PRESIDEN KEPADA MERRI UTAMI: KOMUTASI SETENGAH HATI

Pada 27 Februari 2023, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan grasi Merri Utami (MU) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 1/G Tahun 2023 tentang Pemberian Grasi, yang berbunyi: “mengubah pidana dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup”.
Dari Keppres tersebut, meski ini sebuah kemenangan, kami sesungguhnya menyayangkan sikap Presiden yang masih setengah hati dalam memberikan komutasi pidana mati terhadap MU.

Pidana Mati Ferdy Sambo: Simplifikasi Reformasi Kepolisian?

LBH Masyarakat (LBHM), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
mengucapkan duka mendalam atas meninggalnya Brigadir Yosua dalam peristiwa
pembunuhan. Dalam kasus ini kami juga menyoroti langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada 13
Februari 2023.


Kami mendukung penuh penjatuhan pidana terhadap kasus pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk
memenuhi rasa keadilan bagi korban. Namun di sisi lain, penjatuhan pidana mati yang diberikan
kepada Ferdy Sambo tidak menyentuh problematika struktural di instansi Kepolisian, baik
terkait mekanisme pengawasan maupun sistem penjatuhan sanksi antara etik dan profesi
maupun pidana.


Dalam penjatuhan pidana mati di beberapa kasus (tidak hanya pada kasus Ferdy Sambo),
Pemerintah abai terhadap dorongan internasional yang selalu menjadi pembahasan di
Universal Periodic Review (UPR) sebagai mekanisme pemantauan situasi HAM di level
internasional, terlebih tren global yang terjadi di negara-negara di dunia telah menghapus
hukuman mati yang diterapkan di 109 negara.


Sejatinya, penerapan pidana mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia jelas bertentangan
dengan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun
(non-derogable rights). Artinya, tidak ada seorang pun yang berhak untuk mencabut hak hidup
seseorang, termasuk dalam hal ini negara. Perlindungan hak hidup sendiri telah diatur dalam
berbagai instrumen hukum, baik itu yang nasional maupun internasional. Dalam instrumen
Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM (UU HAM).


Secara umum, negara melihat pidana mati masih dianggap sebagai bentuk hukuman yang
setimpal dengan perbuatan pelaku yang merugikan korban, dan bisa menimbulkan efek jera
serta memenuhi keadilan. Padahal, pemberlakuan pidana mati selain melanggar aspek-aspek
HAM di luar hak untuk hidup, juga lebih banyak kepentingan politik dan bahkan cenderung lebih
sering untuk menutupi pihak lain dan kejahatan lain yang ada di belakangnya. Terutama dalam
kasus-kasus narkotika, penerapan vonis pidana mati sebagai dalih efek jera malah tidak terbukti
menurunnya kasus-kasus narkotika serta gagal menyingkap aktor utama.


Pada sisi lain vonis pidana mati menyisakan persoalan yang khas yaitu fenomena deret tunggu
pidana mati (death row phenomenon) yang merusak psikologis dan mental terpidana mati
selama menuju eksekusi mati. Dalam catatan kami tergambar jelas dalam kasus perempuan
terpidana mati Merri Utami yang hingga saat ini menjalani pemenjaraan lebih dari 21 tahun
tanpa ada perlindungan hukum atas hukuman berlapis yang dijalani selama ini.


Di tengah persoalan rasa keadilan bagi korban dan intervensi negara dalam menerapkan
hukuman, vonis pidana mati cenderung menutupi boroknya penegakan hukum yang terjadi
sekaligus mengabaikan hak-hak dan harkat serta martabat terpidana mati.


Kami menilai penghapusan pidana mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal, melainkan
usaha untuk mendorong perbaikan pada sejumlah sektor penegakan hukum, khususnya pada
pidana mati yang mana sampai saat ini masih menyimpan sejumlah persoalan. Selanjutnya,
kami juga turut menggarisbawahi bahwa kasus Ferdy Sambo secara tidak langsung
menunjukkan bahwa terdapat permasalahan dalam institusi kepolisian (e.g melibatkan anggota
kepolisian dalam tindak pidana, upaya menutupi suatu kasus, obstruction of justice dan lain
sebagainya).


Dalam catatan Komnas HAM dan Ombudsman pada tahun 2021 menyampaikan temuan yang
sama bahwa di tahun 2020, institusi kepolisian merupakan institusi yang paling banyak
dilaporkan oleh publik. Tragedi Kanjuruhan, merupakan potret problem kepolisian terhadap
mengakarnya budaya kekerasan dan penyelewengan kewenangan. Selain itu kokohnya
kewenangan kepolisian tanpa ditopang dengan mekanisme pengawasan yang efektif terutama
oleh Pemerintah dan DPR. Situasi tersebut mengakibatkan kepolisian menjadi institusi super
power tanpa pengawasan optimal. Sehingga tidak heran jika temuan Ombudsman dan Komnas
HAM tersebut menunjukan penyakit di tubuh kepolisian yang sangat kronis jika dibiarkan
berlarut tanpa penyelesaian.


Dalam kasus Ferdy Sambo, pidana mati justru tidak menjawab kebutuhan mendesak untuk
melakukan reformasi kepolisian tersebut, mengingat kasus yang menewaskan Brigadir Yosua
telah melibatkan banyak anggota polisi dari berbagai level. Padahal, sempat digadang-gadang
akan terkuak berbagai bentuk kejahatan terorganisir lainnya yang sempat diperiksa oleh
Propam di bawah Ferdy Sambo dkk. Kami khawatir bahwa pidana mati merupakan cara untuk
simplifikasi terhadap reformasi kepolisian.


Jakarta, 14 Februari 2023
LBH Masyarakat – PBHI
Narahubung:
LBHM : 0898 437 0066
PBHI : 0813 1496 9726

SIARAN PERS KOALISI REFORMASI ANTI TEROR

“Putusan Praperadilan Jhon Sondang Pakpahan Mengabaikan Fakta Persidangan, Mencerminkan Rapuhnya Lembaga Praperadilan”

(09/02/2023) Setelah ditunda pada tanggal 8 Februari 2023, Koalisi Reformasi Anti Teror (KRAT) menghadiri agenda sidang pembacaan putusan dalam perkara praperadilan JHON SONDANG SAITO PAKPAHAN melawan Densus 88 Anti Teror Polri. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan JHON atas permintaan agar menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Polri dinyatakan tidak sah.

Pertama, kami sangat menyayangkan putusan hakim mengabaikan atau tidak mempertimbangkan serangkaian fakta pelanggaran hak yang dialami oleh JOHN sebagaimana fakta yang telah disampaikan dalam persidangan. Pelanggaran hak yang dialami JOHN diawali dari minimnya akses kunjungan keluarga dan intervensi bantuan hukum yang memadai selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Cikeas. Pasca penangkapan, JOHN tidak menerima akses kunjungan secara fisik oleh keluarga selama 185 hari. Penolakan juga dialami oleh KRAT yang berupaya untuk bertemu dan berkomunikasi dengan JHON. Hal ini dibuktikan dari absennya tanggapan Densus 88 Polri atas seluruh bukti surat permohonan bertemu dan permintaan berkas perkara JHON, yang sejatinya telah dijamin dalam Pasal 60 dan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Kedua, penyidikan perkara ini telah jelas terbukti dilakukan dengan serangkaian prosedur yang bertentangan dengan hukum acara pidana. Diantaranya adalah tidak adanya penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada JOHN, sebagaimana kaidah hukum dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang secara imperatif membebankan kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan–termasuk kepada JHON sebagai tersangka, oleh karenanya sependapat dengan Putusan MK tersebut kami menilai tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga merugikan hak konstitusional JOHN sehingga harusnya Hakim menerima dan mengabulkan serta menyatakan penyidikan tidak sah.

Ketiga, Putusan ini justru mereduksi pertimbangan-pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang telah memperluas objek praperadilan. Putusan tersebut sejatinya berupaya menjawab persoalan pada lembaga praperadilan, yang sebelumnya terjebak dalam pemeriksaan formil dan administrasi belaka. Mahkamah Konstitusi telah jelas menyatakan bahwa setiap tindakan penyidik yang tidak berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan diduga melanggar hak asasi manusia, dapat dimintakan perlindungan kepada pranata praperadilan. Sehingga, kewenangan praperadilan tidak hanya mengawasi tindakan objektif dan administratif yang dilakukan oleh penyidik, namun juga mampu menjangkau subjektifitas penyidik dalam melakukan upaya paksa terhadap seseorang.

keempat, oleh karena itu kami menilai rencana Revisi KUHAP harus memastikan bahwa harus ada pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) yang kuat sebagai upaya kontrol bagi upaya paksa yang dilakukan khususnya oleh Penyidik. Kebutuhan tersebut sangat mendesak agar pengadilan dapat memantau dan mengendalikan proses pra-persidangan dan melakukan pemeriksaan secara aktif terhadap semua upaya paksa yang dilakukan, termasuk memutus berdasarkan inisiatif dari pengadilan sendiri.

Hormat kami

Koalisi Reformasi Anti Teror

Narahubung:

  1. Fadhil Alfathan 081213151377
  2. Nixon Randy Sinaga 082241148034
  3. Teo Reffelsen 085273111161
  4. Yosua Octavian 081297789301

Ganja Medis dan Pembubaran BNN

Kepala BNN tidak setuju ganja medis dilegalkan. Statement ini disampaikan Kepala BNN pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu, 18 Januari 2023. . Berdasarkan hal tersebut koalisi masyarakat sipil Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) perlu menyikapi dan meluruskan tanggapan Kepala BNN tersebut.

Jika kita merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), MK dalam putusan nomor 106/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juli 2022 sama sekali tidak melarang narkotika, khususnya ganja, digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. MK justru memerintahkan agar pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I, termasuk ganja didalamnya, untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi.

MK mengamini bahwa narkotika golongan I, khususnya ganja, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan, akan tetapi perlu dibarengi dengan penguatan sistem hukum dan kesehatan Indonesia sehingga infrastruktur yang ada bisa siap, jika hasil penelitian yang dilakukan pemerintah membuktikan jenis narkotika dalam golongan I dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan. MK dalam putusannya tidak pernah menyatakan menutup pemanfaatan ganja untuk medis.

Kepala BNN dalam Raker itu justru menunjukan sikap arogan dan emosional serta mengedepankan kepentingan personal yang anti science daripada tugas kelembagaan BNN itu sendiri. Jika kita terus mempertahankan kinerja BNN dengan kepemimpinan BNN yang ditunjukan oleh Kepala BNN saat ini, maka tidak ada bedanya keberadaan BNN dengan aparat penegak hukum lain dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). BNN perlu berbenah dan menyesuaikan diri terhadap kebutuhan perkembangan zaman, khususnya terkait kebutuhan masyarakat untuk pemanfaatan ganja medis. Jika BNN masih keras kepala dan tidak mau berbenah dan mengedepankan kebijakan yang tidak berbasis ilmu pengetahuan, maka tidak ada lagi pilihan selain membubarkan BNN.

Rilis selengkapnya ada di sini

Hukuman Mati Tidak Memenuhi Keadilan Korban Kejahatan Seksual

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyoroti langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari Herry Wirawan (pelaku pemerkosaan 13 santri) dan tetap menghukum mati Herry sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Kami mendukung secara penuh penjatuhan pidana seberat-beratnya pada kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan, tetapi kami juga turut menggaris bawahi bahwa  penolakan kasasi oleh MA justru menunjukkan lalainya negara dalam memahami penjatuhan vonis mati belum tentu menyelesaikan persoalan dan membuat jera para pelaku kekerasan seksual.

Vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan secara jelas melanggar ketentuan Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun  (non derogable rights). Selain itu, jika dilihat berdasarkan aturan internasional, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

Jika ditelisik lebih dalam, kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang tidak dapat otomatis  akan selesai melalui penjatuhan vonis mati terhadap pelaku. Vonis hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusi dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual. Meskipun argumen utama vonis hukuman mati dalam kasus ini adalah dapat mencegah pemerkosaan, justru pada World Rape Statistic atau statistik dunia tentang perkosaan di berbagai Negara di dunia menyebutkan sebaliknya. Bahwa hukuman mati atau hukuman kebiri, tidak efektif menimbulkan efek jera. Berdasarkan catatan kritis yang dibuat oleh ICJR, MaPPI FHUI, ECPAT Indonesia, dan Koalisi Perempuan Indonesia, sejumlah negara yang menerapkan hukuman mati atau hukuman kebiri juga mengakui, bahwa menurunnya jumlah kasus perkosaan yang dilaporkan, tidak menggambarkan situasi sesungguhnya. Karena banyaknya kasus perkosaan yang tidak dilaporkan, terlebih-lebih jika pelakunya merupakan bagian dari keluarga. Seorang anak yang diperkosa telah mengalami banyak permasalahan dan trauma. Kerap kali pelaku pemerkosaan adalah orang-orang yang dipercaya dan korban dapat merasakan trauma yang berlipat jika mengetahui pelakunya dapat meninggal karena laporan pemerkosaannya. Sejalan dengan hal tersebut, angka kekerasan seksual di Indonesia juga masih relatif tinggi, berdasarkan laporan Komnas Perempuan pada tahun 2022, jumlah data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di tahun 2021 sebanyak 338.496 kasus. Jumlah ini meningkat 50% jika dibandingkan tahun 2020. Disisi lain, masalah utama yang dihadapi oleh sebagian besar negara adalah terkait dengan tidak memiliki akses terhadap keadilan oleh korban kekerasan seksual – baik oleh stigma, ketakutan akan pembalasan oleh pelaku, stereotip gender yang mengakar dan ketidak seimbangan kekuatan, kurangnya mekanisme peradilan, serta undang-undang yang justru memaafkan perlakuan pelaku kepada korban serta kurangnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual. 

Dalam menuntaskan persoalan kejahatan seksual, Negara dituntut hadir untuk berfokus pada aspek pemulihan korban dan mencegah segala bentuk keberulangan dengan menciptakan ruang aman. Alih-alih berfokus pada agenda tersebut, , negara mengembalikan paradigma penghukuman yang kejam dan punitif salah satunya tercermin dalam  vonis mati kepada Herry Wirawan. Setiap adanya pemberitaan mengenai kekerasan seksual, pemerintah merespons dengan kebijakan yang semakin keras bahkan hingga vonis hukuman mati sebagai bentuk kekhawatiran, daripada mengidentifikasi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.  Penjatuhan vonis mati kepada Herry Wirawan seakan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban, padahal negara hanya fokus untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tidak berfokus kepada pemenuhan hak-hak korban dalam hal rehabilitasi, kompensasi, restitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada sisi lain proses hukum yang panjang dan melelahkan bagi korban justru menimbulkan mekanisme penyelesaian yang tidak pasti dan memadai bagi korban. Alokasi anggaran yang disedot dari keuangan negara untuk proses hukum dan eksekusi mati pun tidak sepadan dengan nominal yang diberikan kepada korban. Alih-alih berpihak pada korban, hukuman mati justru tidak menyelesaikan kebutuhan korban. Dapat dipahami bahwa perlu adanya mekanisme perubahan yang serius dan progresif terhadap sistem penegakan hukum untuk dapat mencegah kembali terjadinya tindak kekerasan seksual yang saat ini masih masif terjadi. 

Jakarta, 4 Januari 2023

KontraS – LBHM
Narahubung :
Layla Adiwitya (0812 2976 7269-LBHM)
Rivanlee Anandar (0813 9196 9119-KontraS)

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA JARINGAN TOLAK HUKUMAN MATI (JATI)

10 Oktober 2022

Penghapusan hukuman mati telah dipraktekkan di lebih dua pertiga negara di dunia namun tidak memberikan legitimasi dan dorongan yang cukup bagi Pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati dari hukum pidana nasional. Setidaknya ditemukan lebih dari 10 undang-undang yang menerapkan pidana mati dan paling sering digunakan adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahkan dalam situasi pandemi sejak awal Maret 2020, vonis mati masih kerap dijatuhkan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Reprieve, sepanjang Maret 2020-2021 terdapat 145 terdakwa yang divonis mati, diantaranya 119 terdakwa berasal dari kasus narkotika dan diantaranya terdapat 2 terdakwa perempuan. 

Realitas di atas tidak terlepas dari glorifikasi perang narkotika (war on drugs) yang sejatinya tidak menjawab persoalan, alih-alih memberikan efek jera justru angka kejahatan narkotika tidak lantas reda. Bahkan dalih merusak generasi bangsa dan tingkat kematian tinggi yang nyatanya tidak berbasis pada data dan bukti hanyalah kamuflase untuk melanggengkan praktik hukuman mati dengan tujuan balas dendam. Dalam kondisi demikian justru semakin tertutup pintu keadilan bagi mereka yang seharusnya mendapat perlindungan seperti yang dialami oleh Marry Jane Veloso (MJV) dan Merri Utami (MU) yang merupakan buruh migran korban dari sindikat peredaran gelap narkotika sekaligus korban tindak pidana perdagangan orang. Kebijakan mempertahankan hukuman mati yang bias ini pada akhirnya tidak mampu menilai peran maupun kedudukan MJV dan MU secara objektif.

Eksploitasi buruh migran untuk tujuan peredaran gelap narkotika dialami juga oleh Tutik  seorang warga negara Indonesia merupakan mati di China sejak 2011. Potret Tuti merupakan fenomena gunung es, sebab berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri 18 Oktober 2021 sejumlah 206 orang, 39 di antaranya adalah perempuan. Mayoritas WNI terancam pidana mati adalah buruh migran Indonesia. Data tersebut sepatutnya menjadi perhatian pemerintah terhadap buruh migran yang saat ini hak hidupnya terancam di luar negeri. 

Kasus serupa yang dialami oleh Mary Jane Veloso dan Tutik potensial dialami oleh banyak buruh migran yang lain, oleh karenanya pendekatan yang dilakukan sepatutnya mempertimbangkan kemungkinan mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi penyelundupan narkotika. Sayangnya, yang terjadi saat ini, kasus-kasus penyelundupan narkotika yang menjerat buruh migran masih didekati semata-mata dengan pendekatan kejahatan narkotika dan mengabaikan kondisi rentan, dimensi pidana perdagangan orang di dalamnya. Sehingga, mereka yang terjerat sindikat pengedar narkotika dan perdagangan orang untuk tujuan penyelundupan narkotika menjadi korban berkali-kali yang menempatkan mereka dalam mimpi buruk hukuman mati dan bayang-bayang eksekusi mati.

Namun perlu dipahami bahwa perlindungan buruh migran Indonesia terhalang dalam politik diplomasi di tengah Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Bahkan dalam RKUHP versi 4 Juli 2022, Pemerintah masih mempertahankan hukuman mati. Padahal sebagai upaya dekolonisasi, seharusnya hukuman mati harus dihapuskan dalam hukum nasional di Indonesia.

Selain itu, dalam vonis hukuman mati di Indonesia kerap kali menihilkan prinsip fair trial, seperti prinsip kehati-hatian. bahwa hakim berhak untuk memastikan pendampingan terhadap terdakwa berjalan dengan maksimal, bukan hanya sekadar memberikan putusan semata. Dalam diskursus terbaru, praktik hukuman mati adalah tindakan penyiksaan. Hal tersebut ditunjukkan dengan fenomena deret tunggu yang berpengaruh pada tekanan mental dan psikologis yang luar biasa akibat penundaan yang berkepanjangan terhadap eksekusi mati yang diakumulasi dengan kondisi yang buruk di dalam fasilitas penahanan. 

Berdasarkan uraian di atas, Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menuntut kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus hukuman mati dari hukum pidana nasional dan memberikan perlindungan kepada Buruh Migran Indonesia dengan menyelamatkan mereka dari hukuman mati dan eksekusi mati. 

Pemerintah juga sudah seharusnya konsisten dalam implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan mensosialisasikannya kepada penegak hukum. Sehingga dalam penanganan kasus buruh migran, terutama buruh migran perempuan memperhatikan unsur-unsur TPPO sejak awal proses hukum. Pemerintah juga harus segera mengkaji kebijakan lain yang berkontradiksi dengan kebijakan TPPO, misalnya UU Narkotika dimana undang-undang ini banyak mengorbankan buruh migran berhadapan dengan hukuman mati.

Selain itu untuk mendesak Pemerintah Indonesia menunjukan komitmennya dengan memberikan perlindungan yang maksimal untuk segera membebaskan buruh migran yang menghadapi eksekusi mati di Indonesia yang dialami Mary Jane Veloso dan Merri Utami, terlebih bagi Mary Jane Veloso untuk diberikan ruang bersaksi atas kasus TPPO yang sedang diperiksa oleh penegak hukum di Filipina.

MARY JANE VELOSO, MERRY UTAMI dan TUTIK yang merupakan korban Human Trafficking yang dieksploitasi dan ditipudaya sebagai kurir narkoba yang harus diselamatkan. 

Selamatkan Mary Jane, Merri Utami, Tutik dan Buruh Migran dari Hukuman Mati.

Hapus Hukuman Mati Sekarang Juga.

Jakarta,   10 Oktober   2022

Hormat kami,

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

  1. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
  2. LBH Masyarakat
  3. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)
  4. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  5. VIVAT International Indonesia.
  6. JPI Divina Providentia (Kupang)
  7. Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia)
  8. YEP (Yayasan Embun Pelangi)
  9. SPRI (Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia)
  10. RGS (Religious of The Good Shepherd)
  11. RUSADA Sukabumi
  12. Bandungwangi (Jakarta)
  13. Beranda Perempuan (Jambi)
  14. FTKI Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Indonesia)
  15. KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
  16. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
  17. Zero Human Trafficking Network (ZHTN)
  18. PERTIMIG Malaysia
  19. JARNAS Anti TPPO
  20. Hurin’in Study Center For Education And Humanity (Jakarta)
  21. IFN (Indonesian Family Network Singapore) 
  22. Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang
  23. Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) 
  24. Perpustakaan Jalanan Nunukan (PJN) 
  25. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
  26. Jaringan Buruh Migran (JBM)
  27. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  28. Ikatan Persaudaraan Pekerja Migran Indonesia ( IPPMI Singapura )
  29. Terung Ne Lumimuut (TeLu) Lembaga pendampingan Perempuan dan Anak Sulut
  30. Laudato Si\’ Indonesia (LSI)
  31. Persatuan BMI HONGKONG Tolak Overcharging (PILAR Hong Kong ) 
  32. Asosiasi Perempuan Migran Indonesia (APMI Hong Kong) 
  33. Komunitas BMI Bebas Berkreasi (KOBBE Hong Kong ) 
  34. Beringin Tetap Maidenlike & Benevolent (BTM&B Hong Kong ) 
  35. Women In General Group (WING\’S Hong Kong ) 
  36. Larosa Arum Hong Kong Organisasi Budaya Nusantara 
  37. Women Movement Independent (WMI Hong Kong ) 
  38. Wanita Hindu Dharma Nusantara (WHDN Hong Kong ) 
  39. The Hope Group (THG Hong Kong ) 
  40. Sanggar FLOBAMORA Hong Kong 
  41. Tunggal Sari Budoyo (TSB Hong Kong ) 
  42. Mekar Wangi Budoyo ( MWB Hong Kong ) 
  43. Gabungan Migran Muslim Indonesia – GAMMI Hong Kong 
  44. Liga Pekerja Migran Indonesia – LIPMI Hongkong 
  45. Indonesian Migrant Workers Union – IMWU Hong Kong 
  46. Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI Hong Kong
  47. Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI Macau 
  48. Indonesian Movers Hong Kong 
  49. Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS Community TAIWAN ) 
  50. Indonesian Migrant Workers Union – IMWU Macau 
  51. Watulimo Satu Tekad ( WAST Hong Kong ) 
  52. Miftahul Jannah (MJ Hong Kong) 
  53. Friendster Group Hong Kong 
  54. Enjoy Dancer  (ED Hong Kong) 
  55. Al Islami Hong Kong 
  56. Belajar Mawas Diri (BMD Hong Kong) 
  57. Info Seputar Trenggalek ( IST Hong Kong) 
  58. PASKER Rantau Hong Kong 
  59. Jamaah Silaturahmi Blitar (JSB Hong Kong) 
  60. Majelis Ta\’lim Yuen Long (MTYL Hong Kong) 
  61. Keluarga Menuju  Surga (KMS Hong Kong) 
  62. Majelis Persaudaraan Al Ikhlas (MP.Al ikhlas Hong Kong) 
  63. Majelis Ukuwah Islamiyah (MUI Hong Kong) 
  64. Subulul Jinan Tai Wai Hong Kong 
  65. Lentera Wong Taisin Hong Kong 
  66. Nurul Hidayah Hong Kong 
  67. Syi\’ar NTB GAMMI-HK 
  68. Forum Muslim ah Al Fadilah (FMA Hong Kong) 
  69. Saalikul Lail Tsuen WAN Hong Kong 
  70. Majelis Tahfidzil Qur\’an (MTQ Hong Kong) 
  71. Al Istiqomah International Muslim Society AIMS Hong Kong 
  72. Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI Hong Kong) 
  73. Komunitas Sant’Egidio (Community of Sant’Egidio)
  74. Gerakan Anak Muda Indonesia (Hapus Hukuman Mati)
  75. Amnesty International Indonesia
  76. Migran Care (MC)
  77. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan (YPMP)
  78. LAdA DAMAR Lampung 
  79. LBH Apik NTB
  80. LBH Apik Sulawesi Selatan
  81. Departemen Kriminologi FISIP UI
  82. Yayasan Suar Perempuan Lingkar Napza Nusntara (dikenal dengan WOMXN\’S VOICE)
  83. FORUM AKAR RUMPUT INDONESIA

INDIVIDU: 

1. Yuni Asriyanti (Jakarta) 

2. Yusri A. Y. Albima, SHI (Jakarta)

3. Yohana (Jakarta)

4. Desy Maya Sari (Riau)

5. Romo Heribertus Hadiarto, SVD (Hong Kong)

6. Romo Agus Duka ZHTN (Jakarta)

7. Rahayu Saraswati (Jakarta) 

8. Shandra Woworuntu (USA)

9. Rianti (Jakarta)

10. Yuyu Marliah (Sukabumi Jawa Barat) 

11. Nissa Cita Adinia Akademisi Universitas Indonesia (Jakarta)

12. Nurul Zahara (Riau)

13. Selfi Oktaviani (Riau)

14. Bahroini Kharunisa (Riau)

15. Rahmayani Fathma ( Riau)

16. Livia Octaviani (Riau) 

17. Molly Maurina (Riau) 

18. Jois Adisti (Riau) 

19. Siti Uripah (Riau)

20. Magrina Rahayu (Riau)

21. Yohandi Pratama (Riau)

22. Istikomah (Canada)

23. Metris Kumaireng (NTT)

24. Beldiana Salestina (NTT)

25. Thaufiek Zulbahary (Bogor)

26. Dela Feby (Jakarta)

27. Eka Yuni Farida (Sulawesi Tenggara)

28. Ermelina Singereta  (Advokat Publik dari NTT)

29. Irfan Wahyudi Akademisi Universitas Airlangga (Surabaya)

30. Vivi George (Manado)

31. Ruth Wangkai (Manado) 

32. Nurhasanah (Manado) 

33. Nina Nayoan (Manado) 

32. Eka Ernawati (KPI)

10 Oktober 2022

Penghapusan hukuman mati telah dipraktekkan di lebih dua pertiga negara di dunia namun tidak memberikan legitimasi dan dorongan yang cukup bagi Pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati dari hukum pidana nasional. Setidaknya ditemukan lebih dari 10 undang-undang yang menerapkan pidana mati dan paling sering digunakan adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahkan dalam situasi pandemi sejak awal Maret 2020, vonis mati masih kerap dijatuhkan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Reprieve, sepanjang Maret 2020-2021 terdapat 145 terdakwa yang divonis mati, diantaranya 119 terdakwa berasal dari kasus narkotika dan diantaranya terdapat 2 terdakwa perempuan. 

Realitas di atas tidak terlepas dari glorifikasi perang narkotika (war on drugs) yang sejatinya tidak menjawab persoalan, alih-alih memberikan efek jera justru angka kejahatan narkotika tidak lantas reda. Bahkan dalih merusak generasi bangsa dan tingkat kematian tinggi yang nyatanya tidak berbasis pada data dan bukti hanyalah kamuflase untuk melanggengkan praktik hukuman mati dengan tujuan balas dendam. Dalam kondisi demikian justru semakin tertutup pintu keadilan bagi mereka yang seharusnya mendapat perlindungan seperti yang dialami oleh Marry Jane Veloso (MJV) dan Merri Utami (MU) yang merupakan buruh migran korban dari sindikat peredaran gelap narkotika sekaligus korban tindak pidana perdagangan orang. Kebijakan mempertahankan hukuman mati yang bias ini pada akhirnya tidak mampu menilai peran maupun kedudukan MJV dan MU secara objektif.

Eksploitasi buruh migran untuk tujuan peredaran gelap narkotika dialami juga oleh Tutik  seorang warga negara Indonesia merupakan mati di China sejak 2011. Potret Tuti merupakan fenomena gunung es, sebab berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri 18 Oktober 2021 sejumlah 206 orang, 39 di antaranya adalah perempuan. Mayoritas WNI terancam pidana mati adalah buruh migran Indonesia. Data tersebut sepatutnya menjadi perhatian pemerintah terhadap buruh migran yang saat ini hak hidupnya terancam di luar negeri. 

Kasus serupa yang dialami oleh Mary Jane Veloso dan Tutik potensial dialami oleh banyak buruh migran yang lain, oleh karenanya pendekatan yang dilakukan sepatutnya mempertimbangkan kemungkinan mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi penyelundupan narkotika. Sayangnya, yang terjadi saat ini, kasus-kasus penyelundupan narkotika yang menjerat buruh migran masih didekati semata-mata dengan pendekatan kejahatan narkotika dan mengabaikan kondisi rentan, dimensi pidana perdagangan orang di dalamnya. Sehingga, mereka yang terjerat sindikat pengedar narkotika dan perdagangan orang untuk tujuan penyelundupan narkotika menjadi korban berkali-kali yang menempatkan mereka dalam mimpi buruk hukuman mati dan bayang-bayang eksekusi mati.

Namun perlu dipahami bahwa perlindungan buruh migran Indonesia terhalang dalam politik diplomasi di tengah Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Bahkan dalam RKUHP versi 4 Juli 2022, Pemerintah masih mempertahankan hukuman mati. Padahal sebagai upaya dekolonisasi, seharusnya hukuman mati harus dihapuskan dalam hukum nasional di Indonesia.

Selain itu, dalam vonis hukuman mati di Indonesia kerap kali menihilkan prinsip fair trial, seperti prinsip kehati-hatian. bahwa hakim berhak untuk memastikan pendampingan terhadap terdakwa berjalan dengan maksimal, bukan hanya sekadar memberikan putusan semata. Dalam diskursus terbaru, praktik hukuman mati adalah tindakan penyiksaan. Hal tersebut ditunjukkan dengan fenomena deret tunggu yang berpengaruh pada tekanan mental dan psikologis yang luar biasa akibat penundaan yang berkepanjangan terhadap eksekusi mati yang diakumulasi dengan kondisi yang buruk di dalam fasilitas penahanan. 

Berdasarkan uraian di atas, Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menuntut kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus hukuman mati dari hukum pidana nasional dan memberikan perlindungan kepada Buruh Migran Indonesia dengan menyelamatkan mereka dari hukuman mati dan eksekusi mati. 

Pemerintah juga sudah seharusnya konsisten dalam implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan mensosialisasikannya kepada penegak hukum. Sehingga dalam penanganan kasus buruh migran, terutama buruh migran perempuan memperhatikan unsur-unsur TPPO sejak awal proses hukum. Pemerintah juga harus segera mengkaji kebijakan lain yang berkontradiksi dengan kebijakan TPPO, misalnya UU Narkotika dimana undang-undang ini banyak mengorbankan buruh migran berhadapan dengan hukuman mati.

Selain itu untuk mendesak Pemerintah Indonesia menunjukan komitmennya dengan memberikan perlindungan yang maksimal untuk segera membebaskan buruh migran yang menghadapi eksekusi mati di Indonesia yang dialami Mary Jane Veloso dan Merri Utami, terlebih bagi Mary Jane Veloso untuk diberikan ruang bersaksi atas kasus TPPO yang sedang diperiksa oleh penegak hukum di Filipina.

MARY JANE VELOSO, MERRY UTAMI dan TUTIK yang merupakan korban Human Trafficking yang dieksploitasi dan ditipudaya sebagai kurir narkoba yang harus diselamatkan. 

Selamatkan Mary Jane, Merri Utami, Tutik dan Buruh Migran dari Hukuman Mati.

Hapus Hukuman Mati Sekarang Juga.

Jakarta,   10 Oktober   2022

Hormat kami,

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

  1. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
  2. LBH Masyarakat
  3. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)
  4. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  5. VIVAT International Indonesia.
  6. JPI Divina Providentia (Kupang)
  7. Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia)
  8. YEP (Yayasan Embun Pelangi)
  9. SPRI (Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia)
  10. RGS (Religious of The Good Shepherd)
  11. RUSADA Sukabumi
  12. Bandungwangi (Jakarta)
  13. Beranda Perempuan (Jambi)
  14. FTKI Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Indonesia)
  15. KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
  16. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
  17. Zero Human Trafficking Network (ZHTN)
  18. PERTIMIG Malaysia
  19. JARNAS Anti TPPO
  20. Hurin’in Study Center For Education And Humanity (Jakarta)
  21. IFN (Indonesian Family Network Singapore) 
  22. Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang
  23. Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) 
  24. Perpustakaan Jalanan Nunukan (PJN) 
  25. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
  26. Jaringan Buruh Migran (JBM)
  27. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  28. Ikatan Persaudaraan Pekerja Migran Indonesia ( IPPMI Singapura )
  29. Terung Ne Lumimuut (TeLu) Lembaga pendampingan Perempuan dan Anak Sulut
  30. Laudato Si\’ Indonesia (LSI)
  31. Persatuan BMI HONGKONG Tolak Overcharging (PILAR Hong Kong ) 
  32. Asosiasi Perempuan Migran Indonesia (APMI Hong Kong) 
  33. Komunitas BMI Bebas Berkreasi (KOBBE Hong Kong ) 
  34. Beringin Tetap Maidenlike & Benevolent (BTM&B Hong Kong ) 
  35. Women In General Group (WING\’S Hong Kong ) 
  36. Larosa Arum Hong Kong Organisasi Budaya Nusantara 
  37. Women Movement Independent (WMI Hong Kong ) 
  38. Wanita Hindu Dharma Nusantara (WHDN Hong Kong ) 
  39. The Hope Group (THG Hong Kong ) 
  40. Sanggar FLOBAMORA Hong Kong 
  41. Tunggal Sari Budoyo (TSB Hong Kong ) 
  42. Mekar Wangi Budoyo ( MWB Hong Kong ) 
  43. Gabungan Migran Muslim Indonesia – GAMMI Hong Kong 
  44. Liga Pekerja Migran Indonesia – LIPMI Hongkong 
  45. Indonesian Migrant Workers Union – IMWU Hong Kong 
  46. Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI Hong Kong
  47. Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI Macau 
  48. Indonesian Movers Hong Kong 
  49. Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS Community TAIWAN ) 
  50. Indonesian Migrant Workers Union – IMWU Macau 
  51. Watulimo Satu Tekad ( WAST Hong Kong ) 
  52. Miftahul Jannah (MJ Hong Kong) 
  53. Friendster Group Hong Kong 
  54. Enjoy Dancer  (ED Hong Kong) 
  55. Al Islami Hong Kong 
  56. Belajar Mawas Diri (BMD Hong Kong) 
  57. Info Seputar Trenggalek ( IST Hong Kong) 
  58. PASKER Rantau Hong Kong 
  59. Jamaah Silaturahmi Blitar (JSB Hong Kong) 
  60. Majelis Ta\’lim Yuen Long (MTYL Hong Kong) 
  61. Keluarga Menuju  Surga (KMS Hong Kong) 
  62. Majelis Persaudaraan Al Ikhlas (MP.Al ikhlas Hong Kong) 
  63. Majelis Ukuwah Islamiyah (MUI Hong Kong) 
  64. Subulul Jinan Tai Wai Hong Kong 
  65. Lentera Wong Taisin Hong Kong 
  66. Nurul Hidayah Hong Kong 
  67. Syi\’ar NTB GAMMI-HK 
  68. Forum Muslim ah Al Fadilah (FMA Hong Kong) 
  69. Saalikul Lail Tsuen WAN Hong Kong 
  70. Majelis Tahfidzil Qur\’an (MTQ Hong Kong) 
  71. Al Istiqomah International Muslim Society AIMS Hong Kong 
  72. Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI Hong Kong) 
  73. Komunitas Sant’Egidio (Community of Sant’Egidio)
  74. Gerakan Anak Muda Indonesia (Hapus Hukuman Mati)
  75. Amnesty International Indonesia
  76. Migran Care (MC)
  77. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan (YPMP)
  78. LAdA DAMAR Lampung 
  79. LBH Apik NTB
  80. LBH Apik Sulawesi Selatan
  81. Departemen Kriminologi FISIP UI
  82. Yayasan Suar Perempuan Lingkar Napza Nusntara (dikenal dengan WOMXN\’S VOICE)
  83. FORUM AKAR RUMPUT INDONESIA

INDIVIDU: 

1. Yuni Asriyanti (Jakarta) 

2. Yusri A. Y. Albima, SHI (Jakarta)

3. Yohana (Jakarta)

4. Desy Maya Sari (Riau)

5. Romo Heribertus Hadiarto, SVD (Hong Kong)

6. Romo Agus Duka ZHTN (Jakarta)

7. Rahayu Saraswati (Jakarta) 

8. Shandra Woworuntu (USA)

9. Rianti (Jakarta)

10. Yuyu Marliah (Sukabumi Jawa Barat) 

11. Nissa Cita Adinia Akademisi Universitas Indonesia (Jakarta)

12. Nurul Zahara (Riau)

13. Selfi Oktaviani (Riau)

14. Bahroini Kharunisa (Riau)

15. Rahmayani Fathma ( Riau)

16. Livia Octaviani (Riau) 

17. Molly Maurina (Riau) 

18. Jois Adisti (Riau) 

19. Siti Uripah (Riau)

20. Magrina Rahayu (Riau)

21. Yohandi Pratama (Riau)

22. Istikomah (Canada)

23. Metris Kumaireng (NTT)

24. Beldiana Salestina (NTT)

25. Thaufiek Zulbahary (Bogor)

26. Dela Feby (Jakarta)

27. Eka Yuni Farida (Sulawesi Tenggara)

28. Ermelina Singereta  (Advokat Publik dari NTT)

29. Irfan Wahyudi Akademisi Universitas Airlangga (Surabaya)

30. Vivi George (Manado)

31. Ruth Wangkai (Manado) 

32. Nurhasanah (Manado) 

33. Nina Nayoan (Manado) 

32. Eka Ernawati (KPI)

33. Tri Ruswati (FSP TKILN-SPSI)

34. Sri utami  (Semarang)

35.       Ida royani  (Kediri Jawa Timur)

36. Asning Suman (Cilacap JawaTengah)

37.       Puspa Yunita (Jakarta)

38. Menik Rahayu (Jakarta)

39. Munnie (Jakarta)

40. St. Fidelis (Hong Kong)

41. St. Agatha Gembala Baik (Jakarta)

42. Ramli Izhaque (Jakarta)

43. Sofia Pratiwi (Blitar Jawa Timur)

44. Puspita Sari (Jawa Timur)

45.       Fahmi Panimbang (Bandung) 

46. Muhammad Ad’har Nasir (Nunukan) 

47. Harold Aron Peranginangin (Bandung) 

48. Maryatun (Kebumen)

49. Anggieta Bayunda Larasati Sugianto (Palangkaraya)

59. Sri Endah Kinasih Akademisi Universitar Airlangga (Surabaya)

60. Salsa Nofelia Franisa (Jakarta)

61. Dewi Wulandari (Tangerang) 

62. Dwi Martini (Tangerang)

63. Dewi Nova, Penulis – Penyair (Tangerang Selatan – Banten)

64. Avie Aziz Dosen UI sekarang Student di (Göteborgs Universitet)

65. Annie Milone (Hong Kong) 

66. Fida Nurlaila (Salatiga Jawa Tengah) 

67. Novia Arluma ( Lumajang / Singapura )

68. BENEDIKTA A.B.C Da Silva (Rumah Singgah PMI FLOTIM NTT)

69 Devy Christa Dyanti (Magetan Jatim)

70.       Is Purnomo (Magetan Jatim)

71.       Pipin Cahyo Nugroho (Samarinda)

72.       Mawardi (KABAR BUMI Lombok Timur)

73. Asaad Ahmad (Bandung)

74. Otto Adi Yulianto (DI Yogyakarta)

75. Jan suharwantono ( Jakarta )

76.   Marhaeni Mawuntu (Manado)

77.  Jermianto Balukh (NTT)

78.  Erwiana Sulistyaningsih (Penyintas TPPO DIY)

79.  Cyprianus Lilik KP (DIY)

80. Jonas Adam (Minahasa) 

81.  Mita Eka W (Jakarta) 

82. Yuliasih (Solo) 

83.  Cristovorus Kurniawan (Semarang)

84.  Rosma Karlina (Bogor)

85.  Agus Salim  (Kuasa Hukum MJV)

86.  Mamik Sri Supatmi (Depok)

87. Baby Virgarose Nurmaya (Bogor)

89. Retno Handayani (Bogor)

33. Tri Ruswati (FSP TKILN-SPSI)

34. Sri utami  (Semarang)

35.       Ida royani  (Kediri Jawa Timur)

36. Asning Suman (Cilacap JawaTengah)

37.       Puspa Yunita (Jakarta)

38. Menik Rahayu (Jakarta)

39. Munnie (Jakarta)

40. St. Fidelis (Hong Kong)

41. St. Agatha Gembala Baik (Jakarta)

42. Ramli Izhaque (Jakarta)

43. Sofia Pratiwi (Blitar Jawa Timur)

44. Puspita Sari (Jawa Timur)

45.       Fahmi Panimbang (Bandung) 

46. Muhammad Ad’har Nasir (Nunukan) 

47. Harold Aron Peranginangin (Bandung) 

48. Maryatun (Kebumen)

49. Anggieta Bayunda Larasati Sugianto (Palangkaraya)

59. Sri Endah Kinasih Akademisi Universitar Airlangga (Surabaya)

60. Salsa Nofelia Franisa (Jakarta)

61. Dewi Wulandari (Tangerang) 

62. Dwi Martini (Tangerang)

63. Dewi Nova, Penulis – Penyair (Tangerang Selatan – Banten)

64. Avie Aziz Dosen UI sekarang Student di (Göteborgs Universitet)

65. Annie Milone (Hong Kong) 

66. Fida Nurlaila (Salatiga Jawa Tengah) 

67. Novia Arluma ( Lumajang / Singapura )

68. BENEDIKTA A.B.C Da Silva (Rumah Singgah PMI FLOTIM NTT)

69 Devy Christa Dyanti (Magetan Jatim)

70.       Is Purnomo (Magetan Jatim)

71.       Pipin Cahyo Nugroho (Samarinda)

72.       Mawardi (KABAR BUMI Lombok Timur)

73. Asaad Ahmad (Bandung)

74. Otto Adi Yulianto (DI Yogyakarta)

75. Jan suharwantono ( Jakarta )

76.   Marhaeni Mawuntu (Manado)

77.  Jermianto Balukh (NTT)

78.  Erwiana Sulistyaningsih (Penyintas TPPO DIY)

79.  Cyprianus Lilik KP (DIY)

80. Jonas Adam (Minahasa) 

81.  Mita Eka W (Jakarta) 

82. Yuliasih (Solo) 

83.  Cristovorus Kurniawan (Semarang)

84.  Rosma Karlina (Bogor)

85.  Agus Salim  (Kuasa Hukum MJV)

86.  Mamik Sri Supatmi (Depok)

87. Baby Virgarose Nurmaya (Bogor)

89. Retno Handayani (Bogor)

id_IDIndonesian