Catatan LBH Masyarakat tentang Masuknya Tindak Pidana Khusus dalam RKUHP

Sehubungan dengan keberadaan tindak pidana khusus di dalam RKUHP dan memperhatikan dinamika pembahasan RKUHP baru-baru ini, LBH Masyarakat hendak menyampaikan dua catatan penting yang sepertinya luput dari perhatian dan percakapan publik.

Pertama, rumusan ketentuan pidana di dalam RKUHP, khususnya tindak pidana khusus, belum memperhatikan elemen gender. Di dalam sistem hukum yang corak patriarkismenya masih dominan seperti Indonesia, penting memiliki RKUHP yang mengandung unsur pengakuan gender (gender recognition) yang kuat. Hal ini berarti bahwa hukum Indonesia akan bisa mengakui, melihat dan memahami bahwa keterlibatan perempuan di dalam sebuah tindak pidana khusus mengandung karakteristik yang khusus terjadi karena peran gendernya.

  • Perempuan merupakan salah satu kelompok rentan yang terdampak atas dimasukkannya rumusan tindak pidana khusus dalam RKUHP. Pada praktiknya, perempuan seringkali dimanfaatkan dan dieksploitasi untuk terlibat dalam tindak pidana dengan memanfaatkan faktor kerentanan yang mereka miliki.
  • Dalam tindak pidana narkotika, misalnya, perempuan kerap dimanfaatkan untuk menjadi kurir oleh pasangan intim mereka yang merupakan bagian dari sindikat gelap narkotika. Komnas Perempuan juga sudah menyatakan bahwa terdapat dugaan kuat adanya unsur perdagangan manusia pada proses rekrutmen perempuan menjadi kurir. Beberapa tahun belakangan, kita menyaksikan meningkatnya tren perempuan sebagai pelaku peredaran gelap narkotika. Dalam tindak pidana terorisme, baru-baru ini kita melihat fenomena perempuan yang melakukan peran aktif sebagai pelaku aksi terorisme seperti – padahal sebelumnya perempuan baru sebatas memegang peran pendukung. Sedangkan pada tindak pidana korupsi, perempuan yang tertangkap bersama dengan seorang koruptor akan disorot habis-habisan oleh media dan disebar identitasnya walaupun ia tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Jika koruptor yang ditangkap telah memiliki istri, perempuan-perempuan ini akan diberi label sebagai perempuan nakal. Perempuan yang melakukan tindak pidana korupsi pun dicap lebih buruk, jika dibandingkan dengan apabila kejahatan tersebut dilakukan oleh laki-laki. Perempuan juga merupakan korban dalam kejahatan berat terhadap hak asasi manusia yang tak kunjung mendapatkan keadilan. Dimasukkannya tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia dalam RKUHP akan semakin mempersulit pembuktian karena asas-asas hukum khusus kejahatan kemanusiaan tidak diakomodir dalam RKUHP.
  • Perempuan yang terlibat, baik langsung ataupun tidak langsung, di dalam tindak pidana umum saja sering mendapat cap buruk karena menyalahi norma yang berlaku di masyarakat, bahwa perempuan seharusnya menjalani peran caring (pembawa kasih sayang). Apalagi keterlibatan perempuan di tindak pidana khusus di atas yang sering dicap sebagai ‘extra ordinary crimes’. Keterlibatan mereka di tindak pidana khusus tersebut akan memperdalam stigma dan diskriminasi terhadap perempuan. Rumusan KUHP sekarang, dan RKUHP yang sekarang digodok bersama oleh DPR dan Pemerintah, belum menggunakan pendekatan yang sensitif gender dan tidak memperhatikan dimensi gender di dalam terjadinya sebuah tindak pidana. Pendekatan yang digunakan selama ini adalah kriminalisasi tanpa melihat lebih dalam karakteristik khusus keterlibatan perempuan dalam tindak pidana. Meletakkan tindak pidana khusus dalam RKUHP akan menghilangkan kemungkinan aparat penegak hukum dalam melihat persoalan khusus perempuan dalam kejahatan-kejahatan tersebut. Karena RKUHP adalah legislasi yang bersifat umum (generalis), maka sebenarnya keberadaan peraturan khusus seperti Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang Korupsi dan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi negara untuk melihat elemen perempuan dalam tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada perempuan yang sesungguhnya menjadi korban.

Kedua, fakta bahwa masih terdapat penolakan dari berbagai lembaga negara seperti Komnas HAM, KPK, dan BNN terkait penempatan tindak pidana khusus di dalam RKUHP menunjukkan bahwa pembahasan RKUHP tidak perlu dikebut. Di samping itu, penolakan tersebut juga hendaknya dibaca sebagai penyangkalan atas pernyataan DPR dan Pemerintah bahwa RKUHP hampir rampung.

Infografis oleh: Astried Permata

 

DPR dan Pemerintah seharusnya membuka ruang diskusi yang luas, partisipatoris dan bermakna, dengan masukan dari lembaga negara tersebut. Apalagi kalau RKUHP dipaksakan selesai di Agustus 2018 sebagai kado kemerdekaan. Penyelesaian pembahasan produk legislasi, terlebih yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti RKUHP, tidak sepatutnya dimanfaatkan untuk perayaan simbolik. Memaksakannya selesai di tengah derasnya penolakan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga negara memperlihatkan kepada publik akan watak DPR dan Pemerintah yang mengejar ego dan bukannya menempatkan kepentingan publik – kepentingan hidup bersama (commune bonum) – di atas kepentingan politik sesaat.

 

Jakarta, 3 Juni 2018

Arinta Dea – Analis Gender LBH Masyarakat

 

Catatan ini telah disampaikan pada konferensi pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Juni 2018.

 

Between Go and Went

On Wednesdays I teach English in two informal classes. It seems for white foreigners in Indonesia, requests to teach English are almost as common as requests for selfies. One of these classes is held at the methadone clinic at Puskesmas (Community Health Centre) Gambir, Central Jakarta, attended by a group of methadone patients who come to the center for treatment at least once every two days. The other is with staff members of LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute), where I am currently an intern. One of these classes is characterized by its attentive and diligent students, while the other one; the one with my colleagues; is a zoo. This week’s topic of discussion was “best friend”. Answers given included a friend who hadn’t been contacted for 5 years, cats, Jesus, the Sun…and so on. I’m not sure how much progress we’re making but entertainment factor is high.

Meanwhile, my friends at the methadone clinic are enthusiastic beginners. This is fortunate for me, because it is a misconception that we are automatically well-equipped to teach our native language. I’ve got no idea how English works, and when pressed for explanations about why go becomes went and so on, all I can say is “ya…gitulah” (yeah… that’s how it is). The basics, like telling the time, food and the weather, are a bit more manageable.  Attendance can be patchy, but there several regular faces who are committed and avid learners. Given methadone, depending on person and the dose, could cause groggy, drunk-like side effects and some of the guys have consumed it as little as 15 minutes before class, I’m amazed by their concentration and application.

Among the participants is one of my colleagues from LBH Masyarakat, Bang Kiki. From what I can tell, he is somewhat of a role model, advocate and unofficial representative of the methadone patient community at Puskesmas Gambir. He began with LBH Masyarakat as a paralegal in 2008, acting as an intermediary between the people who use drugs community and the LBH Masyarakat, before becoming a full-time public defender in 2012. Now he handles narcotics and child welfare cases, conducts education sessions in prisons about the legal process and prisoners’ legal rights (which seem to be flaunted with alarming regularity in Indonesia), and works to increase access to healthcare for the community of people who use drugs. All the while walking his own long road to rehabilitation from heroin and methamphetamine addiction. His understanding of drug issues and relationships within the community coupled with his professional legal skills and knowledge make him both a valuable conduit between the relevant parties and an example of the possibility of change for his fellows.

It was Bang Kiki who established the class as a constructive activity for the patients and enlisted me to teach it. Many are unemployed given the realities of being a recovering addict, including the logistics surrounding their daily treatment. The methadone may only be consumed between 11 and 12 o’clock each day at the clinic, and patients usually end up spending several hours collecting and taking their medicine before waiting for the effects to subside so they can safely drive again. Unable to hold jobs with fixed hours due to these time constraints, some work as online motorbike taxi drivers, and so the side-effects also directly affect their livelihood. This is before mentioning the severe societal stigma faced by people who use drugs in conservative Indonesia.

Those undergoing rehabilitation at the Gambir clinic represent a minority amongst the community of people who use drugs in Indonesia. Indonesian drug law is both riddled with contradiction and unforgiving regarding drugs. In facing the legal system, only a small percentage of people who use drugs are offered the right to rehabilitation. This actually flies in the face of certain articles in Indonesia law which guarantee that rehabilitation be considered before imprisonment. However, the vast majority of people who use drugs are imprisoned, swelling the populations of Indonesian correctional institutions towards breaking point. Recent figures placed the number of people who is charged with drug use article in Indonesian prisons at 33,000 and rising, as they form an increasingly large percentage of the total prison population.

Big numbers like this can seem a bit meaningless and devoid of context, but it’s important to see they are comprised of people. After class this week Bang Kiki and I went back to the office via the Central Jakarta District Court to pick up some paperwork. There we met with a middle-aged couple whose son’s is one of Bang Kiki’s clients. I chatted with mum while dad and Bang Kiki were in the courtroom. She told me how anxious she felt to be at the court, holding her hand to her heart thudding heart as she described how nerve-wracking it was to be dealing with the justice system. She told me she couldn’t bring herself to visit her son in the police station while he was detained there for over 3 months after being caught buying a negligible amount of drugs for personal use. She told me about the bad environment of her inner-city neighborhood and how the police had shot a dealer near her home only two days prior. She told me how her son, her youngest and only boy of 18 years, had cried when he was arrested and quickly signed the confession put in front of him by police. When I asked about his sentence, she pointed to the courtroom and said the reason we were all here was to seek clarification from the judge about its length. The two possibilities she mentioned were 4 and 6 years. No English class at the clinic for this boy, who will instead spend many of his formative years in prison paying for his mistake in a manner which I find to be grossly disproportionate.

The importance of rehabilitation for people like my friends at the methadone clinic is illustrated by the bleak nature of the alternatives: the one suffered by that boy and his mother, or the eternal sentence of an overdose. From getting to know the guys in my class even a little bit, it’s clear to see they don’t belong in prison. If they pose any threat to society, I certainly can’t see it. I hope they can keep walking the path and maybe learn the difference between go and went along the way.

This piece is written by Iven Manning, a University of Western Australia student who volunteered in LBH Masyarakat from February to June 2018, and edited by Yohan Misero.

Kajian Hukum dan Kebijakan HIV di Indonesia

“HIV adalah persoalan hak asasi manusia.” Sepertinya, belum banyak pihak yang memahami betul pernyataan tersebut. Umumnya, banyak pihak memahami HIV sebagai persoalan kesehatan saja. Hal ini wajar, mengingat di mata orang awam HIV dilihat sebagai virus yang menyebabkan penyakit AIDS dan oleh karenanya pembahasan persoalan HIV dan AIDS cenderung dibingkai di media massa sebagai liputan isu kesehatan. Namun sesungguhnya, HIV bukanlah semata soal virus yang menyebabkan kekebalan tubuh manusia menjadi berkurang.

Persoalan HIV/AIDS, seperti halnya persoalan penyakit lainnya, juga erat kaitannya dengan isu hak asasi manusia. Orang yang hidup dengan HIV sering kali mendapat stigma dari masyarakat, di mana mereka kerap dicap sebagai pendosa. Stigma inilah yang kemudian juga memunculkan praktik-praktik diskriminasi terhadap orang dengan HIV, mulai dari pengusiran dari keluarga karena dianggap membawa aib, hingga pengucilan dari masyarakat. Stigma dan diskriminasi ini sesungguhnya berakar dari ketidaktahuan ataupun ke-tidak-mau-tahu-an terhadap apa itu HIV dan bagaimana penyebarannya. Dalam konteks inilah, mengatasi stigma dan diskriminasi yang menyelimuti isu HIV menjadi penting. Karena, stigma dan diskriminasi memicu pelanggaran hak asasi manusia orang dengan HIV, yang akhirnya akan menjauhkan mereka dari layanan yang mereka perlukan, termasuk melahirkan kerentanan terhadap mereka yang berpotensi mengidap HIV. Oleh karena itu, persoalan HIV bukan hanya mengenai pencarian formula mujarab untuk mengatasi virus HIV/AIDS, tetapi juga bagaimana mengembangkan dan menjalani program dan layanan kesehatan HIV yang humanis, peka jender, dan non-diskriminatif.

Diskriminasi, dalam diskursus hak asasi manusia, dapat terjadi karena ketiadaan perlindungan hukum ataupun justru karena adanya hukum dan kebijakan yang diskriminatif. Berangkat dari pemahaman inilah, LBH Masyarakat melakukan kajian terhadap hukum dan kebijakan Indonesia yang berkenaan dengan isu-isu HIV. Sebagai organisasi hukum/hak asasi manusia, tentu bukan pada kapasitas keahlian LBH Masyarakat untuk bekerja di ranah pengobatan dan perawatan HIV. Kontribusi kami untuk menanggulangi persoalan HIV adalah dengan menelusuri hukum dan kebijakan Indonesia yang berkaitan dengan HIV guna melihat apakah ada hukum dan kebijakan yang mendukung program HIV dan oleh karenanya harus ditingkatkan, maupun hendak menemukan apakah ada hukum dan kebijakan yang justru menghalangi program HIV dan oleh karena itu perlu dihapus.

Buku yang sekarang Anda baca ini adalah buah dari kerja keras LBH Masyarakat selama satu tahun terakhir mengkaji hukum dan kebijakan Indonesia yang berhubungan dengan persoalan HIV di area pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan, dan pemidanaan. Kami berharap temuan dan rekomendasi yang kami hasilkan di laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca, terutama pemangku kebijakan dalam merumuskan kebijakan HIV yang berbasis pada hak asasi manusia.

Laporan studi ini tidak akan sampai ada di tangan Anda apabila bukan karena ketekunan dua orang peneliti LBH Masyarakat, Arinta Dea dan Naila Rizqi Zakiah, yang giat mempelajari sejumlah hukum dan kebijakan Indonesia maupun mewawancarai sejumlah pihak terkait. Apresiasi juga LBH Masyarakat sampaikan kepada Ajeng Larasati, Koordinator Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat, sebagai pembaca ahli yang memberikan masukan kritis terhadap penyelesaian laporan ini.

Tentu saja, apresiasi juga LBH Masyarakat haturkan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) yang mendukung studi ini dari awal hingga akhir. Terima kasih juga LBH Masyarakat sampaikan kepada jajaran Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Bogor, Indramayu, Denpasar, Lombok Barat, Palembang dan Banjarmasin; dan instansi pemerintah lainnya yakni Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Bogor, Indramayu, Denpasar, Lombok Barat, Palembang, dan Banjarmasin; Dinas Sosial Banjarmasin, Palembang, Indramayu; Dinas Kesehatan Bogor, Banjarmasin, Denpasar, Lombok Barat, Palembang; Lembaga Pemasyarakatan Bpgor, Banjarmasin, Lombok Barat; Satpol PP Bogor, Denpasar, Lombok Barat, Indramayu; dan Badan Narkotika Nasional Kota Palembang; yang seluruhnya berpartisipasi aktif di dalam diskusi kelompok terarah ketika tim peneliti mengunjungi kota-kota tersebut.

LBH Masyarakat juga mengapresiasi keterlibatan dan masukan dari komunitas yang memperkaya temuan literatur tim peneliti, yaitu dari: PKBI Indramayu (Indramayu), KDS Samaya (Indramayu), KDS Indramayu (Indramayu), LKKNU Kalimantan Selatan (Banjarmasin), PKBI Kalsel (Banjarmasin), KDS Borneo Plus (Banjarmasin), ASA Borneo (Banjarmasin), IWB Banjary (Banjarmasin), PEKA Bogor (Bogor), Srikandi Pakuan (Bogor), G-Life (Bogor), Lekas (Bogor), Sahira (Bogor), GWL INA (Denpasar), YKP (Denpasar), Yayasan Inset (Lombok Barat), Aksi NTB (Lombok Barat), YIM (Palembang), Sriwijaya Plus (Palembang), dan PKBI Sumatera Selatan.

Terakhir, LBH Masyarakat turut ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan di Indonesia AIDS Coalition (IAC) yang telah membantu proses studi ini hingga selesai. LBH Masyarakat memohon maaf apabila ada kekurangan baik substansi maupun teknis penulisan laporan ini. Dengan senang hati kami menerima kritik dan masukan untuk perbaikan laporan ini ke depannya.

Akhir kata, laporan ini kami persembahkan kepada orang-orang dengan HIV dan anggota komunitas yang perjuangannya melawan virus HIV dan virus stigma dan diskriminasi adalah sumber inspirasi bagi kami di LBH Masyarakat.

Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.

Seri Monitor dan Dokumentasi 2018: Kebijakan yang Paranoid, Kekangan terhadap Disabilitas Psikososial

Ada banyak hal yang masyarakat Indonesia belum sepenuhnya pahami mengenai gangguan jiwa dan orang-orang yang mengidapnya. Baru pada tahun 2014 Indonesia memiliki Undang-Undang Kesehatan Jiwa (UU Keswa) yang berusaha memastikan perlindungan hak terhadap Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP). Sayangnya, masih banyak muatannya yang mendiskriminasi kapasitas ODP. Pengarusutamaan hak ODP melalui kerangka Undang-Undang Penyandang Disabilitas juga belum paripurna selama amanat peraturan turunan belum terealisasi.

Perkembangan yang lambat ini bukan sepenuhnya kejanggalan regional. Di dunia internasional sekalipun, masalah gangguan jiwa belum mendapatkan jatah kebijakan dan pendanaan karena berbagai alasan. Advokasi internasional pun lalai menyadari bahwa masalah kesehatan jiwa tidak mampu untuk ditangani dengan bertumpu pada pendekatan medis semata melainkan juga pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketidakpahaman serta keterlambatan belajar inilah yang menghasilkan stigma-stigma negatif dalam kebijakan-kebijakan kesehatan jiwa Indonesia. Masyarakat sering mempersepsikan ODP sebagai orang yang menakutkan, tidak bisa diprediksikan, dan aneh. Inilah mengapa sekalipun ada upaya-upaya \’menolong\’ ODP, aspek kontrol masih terasa. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya penindakan, razia, pengamanan dan penangkapan untuk mengontrol ODP.

Agar bisa terus meningkatkan pengetahuan dan kepekaan kita tentang isu-isu kesehatan jiwa, LBH Masyarakat melakukan pemantauan dan dokumentasi ini. Kami melakukan pemantauan berkaitan dengan ODP dan penegakan hukum. Lebih spesifiknya, kami mencari data-data kekerasan dan/atau pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap atau dilakukan oleh ODP sepanjang tahun 2017.

Pemantauan semacam ini bukanlah pengalaman pertama kami. Pada tahun 2016 kami melakukan pemantauan serupa yang menemukan 3445 ODP menjadi korban kekerasan dan 58 kasus ODP dituduh melakukan tindak pidana. Dari hasil laporan tahun kemarin, kami mendapatkan banyak informasi mengenai banyaknya pemasungan, pengamanan paksa, penelantaran, dan penganiayaan terhadap ODP. Kami juga mencatat adanya persoalan ketidakjelasan prosedur penanganan hukum ketika ODP dituduh melakukan tindak pidana agar tetap mampu memberikan keadilan baik bagi korban maupun pelaku.

 
Infografis oleh: Astried Permata
 

Oleh karena itu dengan dilanjutkannya dokumentasi di tahun 2017, kami mampu mencatat apakah ada perubahan penanganan kasus-kasus ODP di Indonesia atau tidak dalam kurun waktu satu tahun yang sudah berlalu. Laporan ini diharapkan bisa menjadi basis data baik bagi LBH Masyarakat sendiri ataupun organisasi-organisasi lainnya yang peduli atas masalah kesehatan jiwa dan hak asasi manusia (HAM) untuk melakukan advokasi masa mendatang.

 Teman-teman dapat mengunduh laporannya dengan mengunjungi tautan berikut!

Seri Monitor dan Dokumentasi 2018: Bahaya Akut, Persekusi LGBT

Tingginya sentimen publik terhadap kelompok LGBT memicu upaya-upaya untuk mengekslusi kelompok LGBT dalam kehidupan bermasyarakat yang juga mengarah pada persekusi. Tindakan-tindakan pelarangan kegiatan diskusi di ruang akademik, diskriminasi di tempat kerja dan pendidikan hingga usaha untuk mengkriminalisasi LGBT lewat jalur peradilan dan legislasi tampak semakin sering terjadi. Pada tahun 2016, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) mengajukan pengujian undang-undang hukum pidana ke Mahkamah Konsititusi (MK) dalam upaya mengkriminalkan LGBT. Pada akhir 2017 Mahkamah Konstutusi menolak permohonan tersebut dengan alasan politik hukum pidana bukan merupakan kewenangan MK melainkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun sikap MK tersebut justru menjadi amunisi baru bagi kelompok konservatif untuk mendorong DPR meloloskan pasal yang mengkriminalisasi LGBT dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).

Putusan MK tersebut juga membuka kran stigma dan diskriminasi kepada kelompok LGBT. Terlebih karena putusan tersebut keluar menjelang tahun politik nasional. Isu ini menjadi bahan bakar politik populisme kelompok elit politik untuk meraup suara konstituen. Awal tahun 2018, Zulkifli Hasan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), mengawali kembali perang narasi LGBT di media. Dia menuduh lima partai di DPR sebagai pendukung LGBT. Zulkifli melempar tuduhan ini tanpa menjelaskan bagaimana dan apa bentuk dukungan 5 fraksi tersebut terhadap LGBT.3 Meski tuduhan tersebut dibantah oleh semua partai, namun dampaknya terhadap kelompok LGBT tidak terbendung. Di berbagai daerah secara masif dan sistemik bermunculan aksi dan gerakan menolak LGBT. Persekusi terhadap kelompok LGBT juga meningkat tajam terutama kepada kelompok transpuan yang secara ekspresi gender paling mudah diidentifikasi. Sementara itu, Negara dengan pasif menyaksikan masifnya pelanggaran terhadap LGBT. Pengabaian demi pengabaian terhadap pelanggaran hak asasi manusia kelompok LGBT menjadikan negara sebagai bagian dari pelaku yang melanggengkan kekerasan pelanggaran HAM terhadap LGBT.

Sebagai lembaga yang memperjuangkan HAM kelompok marjinal dan korban pelanggaran HAM, LBH Masyarakat berinisiatif untuk melakukan pendokumentasian dan pemantauan stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT melalui pemantauan media. Di tahun 2017, LBH Masyarakat menerbitkan seri monitoring dan dokumentasi yang berjudul “LGBT = Nuklir? Indonesia Darurat Fobia”. Dalam seri monitoring tersebut kami berupaya untuk menyajikan tren pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok LGBT sepanjang tahun 2016. Hal ini kami gunakan dalam melakukan advokasi pemenuhan hak asasi manusia. Berangkat dari masih banyaknya pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2017, LBH Masyarakat menilai ada kebutuhan untuk melanjutkan monitoring dan dokumentasi pelanggaran HAM terhadap kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Dokumen yang anda baca saat ini adalah laporan hasil monitoring dan dokumentasi yang kami lakukan dalam memantau stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT di sepanjang tahun 2017.

Infografis oleh: Astried Permata

Teman-teman dapat mengunduh laporannya dengan mengunjungi tautan ini.

Rilis Pers – Menolak Tuntutan Mati pada Aman Abdurrahman

LBH Masyarakat menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Aman Abdurrahman yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana terorisme dan disebut-sebut sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Aman Abdurrahman dituduh sebagai dalang berbagai serangan teror dan bom di Indonesia, antara lain bom Thamrin dan Kampung Melayu di 2016, dan penembakan Bima di 2017.

Terhadap serangan teror yang disebutkan di atas dan yang baru-baru ini terjadi, LBH Masyarakat turut mengecam keras dan berbelasungkawa atas jatuhnya korban jiwa. Namun demikian, LBH Masyarakat meyakini bahwa menghukum mati pelaku terorisme hanya melanggengkan lingkar kekerasan dan tidak menyelesaikan akar kejahatan terorisme, serta tidak menghentikan meluasnya paham radikalisme. Setelah eksekusi mati terhadap Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron di 2008, aksi terorisme tidak kunjung surut dan paham ekstremisme juga masih menyeruak. Tuntutan hukuman mati terhadap pelaku terorisme yang justru tidak takut mati dan siap melakukan aksi bunuh diri hanya akan menempatkan pelaku sebagai martir dan berpotensi menarik simpati dari banyak orang.

Kita pasti geram dan marah terhadap maraknya aksi terorisme yang ramai terjadi belakangan ini. Tetapi respon kita terhadap serangan keji tersebut hendaknya tidaklah emosional dan harus tetap berlandaskan pada strategi yang komprehensif, terukur, berbasis bukti, dan tetap menghormati norma-norma hak asasi manusia.

Jakarta, 18 Mei 2018

Ricky Gunawan – Direktur LBH Masyarakat

Rilis Pers – Ombudsman Perlu Periksa Tingginya Angka Kematian dalam Penjara

LBH Masyarakat menyayangkan masih maraknya kasus kematian di dalam penjara yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama 2016-2017. Kematian-kematian ini, baik karena kelalaian ataupun kesengajaan, adalah bentuk kegagalan institusi pemerintah dalam melindungai Hak Asasi Manusia (HAM) tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pada 2016, LBH Masyarakat mencatat sekurang-kurangnya terjadi 120 kematian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Ruang Tahanan Polri. Meskipun jumlah kasus yang kami catat menurun di 2017 menjadi 83 kasus, permasalahan kematian dalam penjara masih memiliki akar-akar permasalahan yang sama.

Penyakit menjadi penyebab kematian terbanyak di penjara yang diwakilkan oleh 47,5% kasus di 2016 dan 60.25% kasus di 2017. Melihat banyaknya kasus penyakit berat yang membutuhkan penanganan serius, tahanan dan WBP membutuhkan layanan yang berkualitas baik di dalam maupun luar penjara. Sayangnya, tidak pernah ada mekanisme pengawasan yang efektif dan memadai untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan di dalam maupun di luar institusi penghukuman. Investigasi Tempo di 2017 justru membongkar bagaimana narapidana kasus korupsi bisa memanfaatkan layanan rujukan kesehatan keluar untuk tujuan plesir.

LBH Masyarakat melihat bahwa rendahnya sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan tahanan. Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded akut menjadi salah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan pencernaan sebelum mereka meninggal.

Bunuh diri menjadi penyebab kedua terbesar kematian dalam penjara di mana terdapat setidaknya 43 kasus bunuh diri selama dua tahun. Permasalahan bunuh diri merupakan permasalahan yang kompleks yang harus dilihat dalam banyak aspek, salah satunya adalah kesehatan jiwa. Lapas, Rutan, dan Polri seharusnya memastikan layanan kesehatan yang komprehensif, bukan hanya kesehatan fisik melainkan juga jiwa.

Pengalaman LBH Masyarakat dalam mendampingi WBP yang memiliki gangguan jiwa menunjukkan ketidaktersediaan layanan psikoterapi yang memadai di lapas. Akses untuk mendapatkan perawatan di luar penjara pun sulit untuk dikabulkan. Hal ini menandakan adanya pengabaian permasalahan kesehatan jiwa oleh Ditjenpas dan Polri yang berpotensi menyebabkan permasalahan bunuh diri.

Dari 203 kasus yang terkumpul sepanjang 2016-2017, LBH Masyarakat juga menemukan tiga belas kasus kematian akibat kekerasan. Lima dari tiga belas kasus melibatkan pejabat negara ketika tindakan kekerasan dilakukan. Sistem penahanan dan pemasyarakatan seharusnya menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan dan kekerasan.

Baik Ditjenpas dan Polri telah memiliki peraturan-peraturan untuk menjaga HAM tahanan dan WBP. Polri harus menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara Ditjenpas menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan di rutan dan lapas di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan-peraturan ini beserta peraturan lainnya seharusnya mencukupi untuk menjadi landasan hukum perlindungan hak tahanan dan WBP selama berada di dalam penjara.

Terhadap uraian di atas, LBH Masyarakat memandang perlu segera tersedia mekanisme inspeksi imparsial yang berkala dan mendadak terhadap institusi penahanan yang cenderung tertutup dan tanpa pengawasan eksternal. Mekanisme ini berpotensi meminimalisir praktik-praktik pelanggaran HAM di dalam penjara sekaligus memberikan rekomendasi pembenahan institusional. Di samping itu, perlu juga disediakan mekanisme pengaduan yang efektif sebagai sarana koreksi apabila terjadi pelanggaran HAM yang dialami oleh tahanan dan WBP.

LBH Masyarakat melihat bahwa Ombudsman Republik Indonesia, sebagai lembaga negara yang independen, bisa mengisi kekosongan mekanisme koreksi yang ada. Oleh karena itu, LBH Masyarakat mendorong Ombudsman untuk melakukan investigasi independen terhadap kematian-kematian yang terjadi di Lapas, Rutan, dan Ruang Tahanan Polri sepanjang tahun 2016-2017. Investigasi ini bisa menjadi langkah awal perbaikan yang lebih sistematis guna mengurangi fenomena kematian di dalam penjara yang jarang terekspos. Bagaimanapun penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan penghabisan.

 

Jakarta, 6 Mei 2018

Albert Wirya – Peneliti LBH Masyarakat

 

Seri Monitor dan Dokumentasi 2018: Perempuan dalam Jerat Sindikat

Isu perempuan terlibat dalam peredaran gelap narkotika sebagai kurir mencuat ketika Mary Jane Veloso dan Merri Utami masuk ke dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahun 2015 dan 2016. Dalam berbagai kesempatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan bahwa perempuan seringkali dimanfaatkan oleh sindikat narkotika untuk mengantarkan narkotika dari satu tempat ke tempat lainnya, baik dalam negeri maupun luar negeri. Keterlibatan perempuan sebagai kurir narkotika bukan lah hal yang baru. Rani Andriani, yang telah dieksekusi mati 2015 lalu, tertangkap akan mengantarkan narkotika di Soekarno-Hatta pada tahun 2000. Begitu juga dengan Merri Utami yang ditangkap pada tahun 2001.

Tidak ada definisi yang jelas mengenai kurir narkotika, bahkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekalipun. Terminologi ini dibuat oleh media, pemerintah dan masyarakat dan digunakan secara luas. Pada praktiknya, perempuan kurir narkotika akan dipidana dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika yang melarang perbuatan “menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan” narkotika. Laporan ini mendefinisikan kurir sebagai seseorang yang mengantarkan narkotika dari satu tempat ke tempat lainnya. Laporan ini juga akan menggunakan frase “perempuan kurirnarkotika” untuk menjelaskan perempuan yang terlibat dalam peredaran gelap sebagai kurir narkotika, semata-mata untuk memudahkan penulisan, tanpa bermaksud untuk memberikan label negatif kepada perempuan.

LBH Masyarakat, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, mendampingi 9 (sembilan) kasus perempuan terlibat dalam peredaran gelap narkotika, 5 (lima) di antaranya terlibat sebagai kurir. Satu perempuan dipidana dengan pidana mati, satu perempuan dihukum seumur hidup, tiga perempuan dipidana dengan pidana penjara selama 12, 14 dan 16 tahun penjara. Selama mendampingi kasus-kasus tersebut, kami menemukan pola yang serupa muncul berulang kali, yaitu keterlibatan akibat disuruh atau diperdaya oleh pasangan intim, berlatar belakang ekonomi menengah ke bawah dan pernah mengalami kekerasan domestik.

 
Infografis oleh: Astried Permata
 

Untuk mendapat gambaran yang lebih holistik dan komprehensif mengenai latar belakang perempuan kurir narkotika, pola perekrutan serta modus yang sering digunakan, dan juga relasi perekrut dengan perempuan, LBH Masyarakat berinisiatif untuk melakukan pemantauan berita perempuan kurir narkotika sepanjang tahun 2017. Laporan pemantauan ini juga merupakan bagian dari advokasi perlindungan perempuan, yang seringkali menjadi korban kekerasan dan perdagangan orang dalam peredaran gelap narkotika, namun, dijatuhi dengan hukuman berat bahkan hingga pidana mati.

 Teman-teman dapat mengunduh laporannya dengan mengunjungi tautan ini.

Press Release – How Fortunate It Is to be a Member of Parliament’s Kid!

In principle, LBH Masyarakat agrees with the stance of police in returning home the son of Henry Yosodiningrat, a Member of Parliament from the Indonesian Democratic Party of Struggle and founder of the anti-drugs NGO Granat, after the child tested positive for drugs. LBH Masyarakat supports drug dependency recovery efforts for any user. On the other hand, LBH Masyarakat also hopes such measures can be applied fairly by police to all other levels of society – not just to celebrities or those who possess political power.

Henry Yosodiningrat has on several occasions openly indicated his support for the imprisonment of people who use drugs. This week’s case, which positions his child as a people who use drugs, should make us collectively understand how important it is to decriminalise the use, possession and purchase of limited amounts of drugs.

It is not at all suitable for the problem of drug use/dependence to be solved through law enforcement. This only drains budgets and fills prisons, while our law enforcement infrastructure is needed for other, far more important matters: the disclosure of corruption cases and the resolution of the Novel Baswedan case, for example.

Data from the Ministry of Law and Human Rights itself shows there are at least 28,123 people who use drugs in prison as of March 2018 – a figure which it turns out does not yet include 12 regional offices who are yet to report people who use drugs who have been erroneously declared “dealers” by the courts.

Henry Yosodiningrat also regularly gives his support to the imprisonment of people who have only recently tried or occasionally use drugs. The frequency of someone’s drug use should not necessarily remove the state’s obligation to fulfill their right to health, either through consultation with a specialist or participation in a rehabilitation program.

It is crucial to keep people who use drugs removed from law enforcement intervention. Decriminalisation means people who use drugs will no longer need to access rehabilitation services in secret and can openly talk about the problem they are experiencing: either to health services, friends or, of course, their parents.

If we want families to also be pillars of support in order to extend the scope of health services for people who use drugs, the government must quickly develop policy supportive of decriminalisation. It is important for Henry Yosodiningrat, Granat, and the Indonesian Democratic Party of Struggle in particular to say loudly and clearly: we need to support people who use drugs, not punish them.

This is a good moment for us to remember how important it is to remove narcotics-related provisions from the draft revised Criminal Code (RKUHP) which will hinder rehabilitation programs, and revise the Narcotics Act, which contains decriminalisation provisions used to guarantee the fulfillment of the right to health for people who use drugs.

 

Yohan Misero – LBH Masyarakat Drug Policy Analyst

 

This press release was translated by Iven Manning.

Rilis Pers – Betapa Beruntung Menjadi Anak Anggota DPR!

LBH Masyarakat, pada dasarnya, menyepakati sikap polisi yang memulangkan anak Henry Yosodiningrat, seorang anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, setelah anak tersebut ditemukan positif mengonsumsi narkotika. LBH Masyarakat mendukung upaya pemulihan ketergantungan pemakai narkotika bagi siapapun. Namun di sisi lain, LBH Masyarakat juga berharap agar tindakan seperti ini juga dapat diterapkan secara adil oleh polisi pada lapisan masyarakat yang lain – tidak hanya pada pesohor atau mereka yang memiliki kekuatan politik.

Henry Yosodiningrat beberapa kali secara terbuka menunjukan dukungannya pada pemenjaraan bagi pemakai narkotika. Kasus yang hari ini menempatkan anaknya sebagai pemakai narkotika seharusnya membuat kita bersama-sama memahami betapa pentingnya dekriminalisasi pemakaian, penguasaan, serta pembelian narkotika dalam jumlah terbatas.

Permasalahan ketergantungan/pemakaian narkotika tidaklah cocok diselesaikan dengan penegakan hukum. Penegakan hukum hanya menghabiskan anggaran dan memenuhi penjara. Padahal infrastruktur penegakan hukum kita dibutuhkan untuk perkara-perkara lain yang jauh lebih penting: pengungkapan kasus korupsi dan penyelesaian kasus Novel Baswedan misalnya.

Data dari Kemenkumham sendiri memperlihatkan setidaknya ada 28.123 pemakai narkotika yang ada di dalam penjara hingga Maret 2018. Angka sebesar itu saja ternyata belum memasukkan 12 Kanwil yang belum melapor juga pemakai narkotika yang secara keliru diputus pengadilan sebagai “bandar.”

Henry Yosodiningrat juga kerap memberikan dukungan pada pemenjaraan pemakai narkotika terutama bagi mereka yang baru mencoba atau hanya sekali-sekali menggunakan. Seharusnya, frekuensi seseorang menggunakan narkotika tidak serta merta menghilangkan kewajiban negara untuk memenuhi hak atas kesehatannya: entah sekedar berkonsultasi pada pakar atau mengikuti program rehabilitasi.

Menjauhkan pemakai narkotika dari intervensi penegakan hukum menjadi hal yang sangat penting. Dekriminalisasi membuat pemakai narkotika tidak perlu lagi diam-diam mengakses layanan rehabiltasi dan dapat secara terbuka membicarakan masalah yang ia alami: entah pada layanan kesehatan, kawan-kawan, atau – tentu saja – orang tua.

Jika kita ingin agar keluarga juga menjadi tonggak untuk memperluas cakupan layanan kesehatan bagi pemakai narkotika, negara perlu segera membangun kebijakan yang suportif untuk itu: dekriminalisasi. Penting bagi Henry Yosodiningrat, Granat, dan – terutama – PDI Perjuangan bersuara lantang untuk ini: bahwa kita perlu mendukung pemakai narkotika, bukannya menghukum.

Ini momen yang baik bagi kita untuk mengingat betapa pentingnya menghilangkan ketentuan terkait narkotika dari RKUHP, yang mana akan menghambat program rehabilitasi, serta merevisi UU Narkotika yang memuat ketentuan dekriminalisasi guna menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi pemakai narkotika, karena penjara bukan solusi.

 

 

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat