Category: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

Prestasi atau Hipokrisi? Empat Catatan LBHM atas Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengingatkan bahwa pencapaian pemerintah Indonesia menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB – UN Human Rights Council) harus diikuti dengan komitmen pemerintah yang lebih besar untuk memperjuangkan HAM baik di dalam maupun luar negeri.

Pada tanggal 8 Januari lalu, Indonesia resmi terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB untuk periode 2026. Kepemimpinan di Dewan HAM PBB dirotasi setiap tahunnya mewakili grup regional. Tahun ini merupakan giliran Grup Asia Pasifik dan Indonesia mendapatkan nominasi tunggal dari kawasan ini.

Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia akan memiliki tugas yang berat. Presiden bertanggung jawab memimpin sesi-sesi Dewan HAM, mengajukan kandidat untuk mengisi ahli yang bertugas di prosedur khusus PBB, berkorespondensi dengan kantor perutusan tetap (permanent mission) negara-negara lain, serta melakukan penjangkauan dan diplomasi untuk memperkuat kredibilitas mekanisme Dewan HAM PBB. Dalam pidatonya, pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, juga menyampaikan bahwa Indonesia “akan percaya dan berkomitmen penuh atas prinsip utama universalitas, objektivitas, dan non-selektif dalam mempertimbangkan isu-isu hak asasi manusia.”

Tanggung jawab besar ini sulit untuk dicapai jika sikap Indonesia terhadap permasalahan HAM domestik, regional, dan internasional masih “begini-begini” saja. Untuk itu, LBHM memberikan empat rekomendasi mengenai bagaimana Pemerintah Indonesia bisa menjalankan amanahnya sebagai Presiden Dewan HAM PBB secara lebih wahid. 

Pertama, pemerintah Indonesia perlu menjadi pemain aktif dalam menyuarakan isu-isu HAM kontemporer di sesi Dewan HAM PBB. 

Selama ini, meskipun sudah enam periode menjadi anggota Dewan HAM PBB, Indonesia masih pasif dalam menunjukkan keberpihakannya dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dunia di sidang-sidang Dewan HAM PBB. Indonesia hanya menjadi sponsor utama (main sponsor) atas 9 dari 193 resolusi yang dirumuskan dalam sidang Dewan HAM PBB selama tahun 2024-2025.  Yang lebih ironis lagi, di antara 9 resolusi ini, catatan kami menunjukkan Indonesia tidak pernah menjadi penanggung jawab (pen holder), yang umumnya bertanggung jawab menuliskan draft awal dan menjadi penanggung jawab utama dari resolusi. 

Prestasi ini kalah dari negara-negara lain yang juga termasuk sebagai negara Global South. Misalnya, sepanjang 2024-2025, Brazil menjadi sponsor utama sebanyak 21 kali yang mana 5 di antaranya mereka menjadi pen holder; Ghana 9 kali menjadi sponsor utama yang mana 7 di antara menjadi pen holder.

Absennya Indonesia untuk menjadi pen holder dalam pembuatan resolusi membuat posisi Indonesia di forum internasional ini menjadi ambigu. Tentu baik untuk mendukung banyak resolusi dengan berbagai tema, tetapi dunia internasional perlu juga mengetahui apa ciri khas perjuangan HAM Indonesia. Misalnya, sebagai salah satu negara yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika, Indonesia bisa secara konsisten memperjuangkan hak bebas dari diskriminasi bagi semua, terlepas apapun identitasnya, di forum HAM tertinggi di dunia ini.

Kedua, misi menghapus penjajahan di dunia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 harus mendorong pemerintah Indonesia untuk  berperan aktif dalam mendorong resolusi yang memajukan pemenuhan HAM di suatu negara.

Salah satu pernyataan yang paling bombastis tentang mandat kepresidenan Dewan HAM datang dari Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa Indonesia akan menangani masalah HAM di Venezuela. Sayangnya, ambisi untuk menjadi pihak yang mampu untuk memecahkan permasalahan HAM dan krisis humaniter dunia tidak tercermin dari posisi Indonesia selama ini di Dewan HAM PBB.

Selain tidak pernah menjadi sponsor utama di resolusi yang spesifik membahas krisis HAM di suatu negara di periode 2024-2025, Indonesia juga cenderung bersikap abstain bahkan menolak resolusi-resolusi seperti ini. Misalnya, Indonesia menolak sebuah resolusi pada Oktober 2025 terkait dengan kondisi krisis humaniter di Sudan akibat konflik bersenjata yang menyebabkan 12 juta orang terusir. Indonesia juga seolah masih bermain ‘aman’ di resolusi-resolusi menyangkut  negara-negara yang selama ini menjadi proksi negara sahabat Indonesia, misalnya resolusi yang menyangkut soal Burundi, Belarus, Syria, dan negara-negara lainnya.

Jikapun alasan untuk memilih tidak menyetujui atau abstain dari resolusi-resolusi ini adalah untuk menghargai kedaulatan suatu negara, perwakilan Indonesia seharusnya juga menawarkan resolusi lain yang lebih konstruktif. Misalnya, resolusi yang mendorong adanya tim independen untuk meninjau situasi pemenuhan HAM di sana atau menyarankan asistensi bagi negara tersebut untuk memperbaiki kebijakan-kebijakannya, dan lain-lain. Diplomasi yang bebas aktif menuntut Indonesia untuk secara kreatif menawarkan solusi dan menjembatani antara kedaulatan dan kemanusiaan.

Ketiga, Indonesia perlu menunjukkan dukungan yang bermakna pada prosedur-prosedur khusus yang tercipta dalam forum Dewan HAM PBB.

Salah satu keunggulan Dewan HAM PBB adalah kemampuannya untuk membentuk prosedur khusus (special procedures) untuk mendalami permasalahan HAM tertentu atau permasalahan HAM yang terjadi di suatu kawasan tertentu. Biasanya, prosedur khusus ini hadir dalam bentuk pelapor khusus (special rapporteur), ahli independen (independent expert), kelompok kerja (working group), dan lain-lain. Per November 2025, ada 59 prosedur khusus dengan beragam tipenya. Prosedur khusus memiliki kewenangan untuk melakukan kunjungan ke negara, berkomunikasi dengan negara, membuat standar HAM internasional, memberikan nasihat kepada negara untuk meningkatkan pemenuhan HAM di negara tersebut.

Dukungan bagi prosedur khusus ini bukan hanya dalam bentuk menerima laporan mereka yang disajikan di sidang Dewan HAM PBB, tetapi juga dalam menerima kunjungan mereka untuk memperbaiki kondisi HAM di dalam negeri. Sayangnya, pemerintah Indonesia seperti alergi atas kunjungan dari para prosedur khusus ini. Dari sekian banyak prosedur khusus yang ada dan menginginkan untuk mengunjungi Indonesia, baru ada sepuluh prosedur khusus yang diizinkan masuk ke Indonesia. Yang terakhir mendapat izin masuk ke Indonesia adalah Pelapor Khusus untuk Myanmar pada 13-21 Juni 2023. Sebanyak 33 prosedur khusus sudah meminta izin masuk ke Indonesia, tetapi pemerintah Indonesia mengabaikan permintaan mereka atau menolak mereka untuk datang.

Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia semestinya bisa memberikan dukungan yang lebih besar atas mekanisme-mekanisme khusus ini. Mereka telah dipilih lewat proses yang tidak mudah dan mereka memiliki riwayat pekerjaan atau pendidikan yang memadai untuk memberikan bantuan teknikal bagi Indonesia untuk memperbaiki situasi HAM di sini. Kursi presidensi Dewan HAM PBB seharusnya menjadi momentum pemerintah Indonesia untuk menjadi lebih terbuka atas masukan para ahli.

Keempat, tanpa pembenahan permasalahan HAM di dalam negeri, kepresidenan Indonesia di Dewan HAM PBB berpotensi dipandang sebagai hipokrisi antara komitmen internasional dan praktik domestik.

Foreign policy begins at home.” Agak tidak afdol rasanya jika Indonesia membangun reputasi internasional sebagai pejuang HAM ketika kondisi pemenuhan HAM di dalam negeri porak-poranda. 

Pekerjaan rumah Indonesia di isu kebebasan dan hak tidak sedikit. LBHM masih mencatat pelanggaran hak atas hidup, hak atas peradilan yang adil, hak untuk bebas dari diskriminasi, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak-hak kelompok rentan. Pada tahun 2025, ada 619 orang yang terancam nyawanya karena hukuman mati. Catatan LBHM tentang aksi penyiksaan dan pelanggaran hak atas peradilan yang adil bagi orang-orang yang berhadapan dengan hukum juga masih panjang. Di sisi lain, negara seperti abai atas persekusi yang dialami oleh kelompok rentan, seperti kelompok keberagaman gender dan seksualitas.

Bahkan yang lebih buruk lagi, jangan sampai apa yang disampaikan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB kontradiktif dengan apa yang terjadi di dalam negeri. Ini pernah terjadi. Pada Sesi Dewan HAM PBB ke-59, Indonesia menjadi sponsor utama dari resolusi berjudul “Hak untuk Bebas Berkumpul dan Berasosiasi Secara Damai” yang mendorong negara-negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi kebebasan seseorang untuk berkumpul dan berasosiasi secara damai terlepas dari kewarganegaraan, etnisitas, agama, pekerjaan, gender, dan lainnya. Dua bulan sesudah resolusi yang diperjuangkan oleh Utusan Tetap Indonesia di Jenewa ini disepakati secara konsensus, terjadi penangkapan besar-besaran aktivis dan orang-orang yang berunjuk rasa di Demo Agustus 2025; kurang lebih 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan label sembrono ‘pelaku kerusuhan’.

Dengan dipegangnya mandat kepresidenan Dewan HAM PBB, Indonesia perlu lebih banyak menghubungkan pernyataan-pernyataan manis di depan para diplomat dengan kondisi riil yang ada di jalanan, di tempat-tempat penahanan, di institusi-institusi dasar, di layanan publik. Jika tidak dilakukan, selamanya jabatan Presiden Dewan HAM PBB akan dianggap gimmick belaka.

Empat catatan yang LBHM serukan tidak menutup apresiasi kami atas kerja keras Pemerintah Indonesia dalam mendapatkan kursi kepresidenan Dewan HAM PBB. Namun, upaya mendapatkan kursi itu harusnya juga dibarengi dengan kemampuan untuk meningkatkan keaktifan, menjaga kualitas kepemimpinan, dan secara konsisten bersuara lantang menentang pelanggaran HAM yang terjadi di kawasan internasional, regional, dan domestik. 

“Jangan sampai jabatan Presiden Dewan HAM PBB ini hanya sebagai upaya pencitraan pemerintah untuk mengelak dari kritik publik atas permasalahan-permasalahan serius HAM di dalam negeri,” jelas Albert Wirya, Direktur LBHM. “Pemerintah Indonesia perlu memperlihatkan bahwa jabatan ini betul sebagai prestasi, bukan semata hipokrisi.”

 

Jakarta, 9 Januari 2026

Narahubung: 

Albert Wirya, +62 852-1524-1116, awirya@lbhmasyarakat.org

 


Referensi:

  1.  Eva Safitri “Pertama Kalinya, Indonesia Resmi Jadi Presidensi Dewan HAM PBB 2026,” detik.com, 8 Januari 2026, diakses di https://news.detik.com/berita/d-8298347/pertama-kalinya-indonesia-resmi-jadi-presidensi-dewan-ham-pbb-2026.
  2.  “Human Rights Council President,” diakses di https://www.ohchr.org/en/hr-bodies/hrc/presidency 
  3.  Jayanty Nada Shofa, “Indonesia Officially Becomes UN Human Rights Council President,” jakartaglobe.id, 8 Januari 2026, diakses di https://jakartaglobe.id/news/indonesia-officially-becomes-un-human-rights-council-president 
  4.  Haryanti Puspa Sari dan Jessi Carina,”Natalius Pigai Sebut Indonesia Cetak Sejarah Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Akan Tangani Venezuela,” kompas.com, 6 Januari 2026, diakses di https://nasional.kompas.com/read/2026/01/06/16383791/natalius-pigai-sebut-indonesia-cetak-sejarah-jadi-presiden-dewan-ham-pbb.
  5.  Human Rights Council, “Resolution adopted by the Human Rights Council on 6 October 2025: 60/3.  Responding to the human rights and humanitarian crisis caused by the ongoing armed conflict in the Sudan,” 7 Oktober 2025, A/HRC/RES/60/3  
  6.  Human Rights Council, “Resolution adopted by the Human Rights Council on 6 October 2025: 0/15. Situation of human rights in Burundi,” 7 Oktober 2025, A/HRC/RES/60/15 
  7.  Human Rights Council, “Resolution adopted by the Human Rights Council on 3 April 2025 58/19. Situation of human rights in Belarus,” 4 April 2025, 7 Oktober 2025, A/HRC/RES/58/19
  8.  Human Rights Council, “Resolution adopted by the Human Rights Council on 10 October 2024 57/21. Situation of human rights in the Syrian Arab Republic,” 14 Oktober 2024, A/HRC/RES/57/21. 
  9.  “About special procedures,” ohchr.org, diakses di https://www.ohchr.org/en/special-procedures-human-rights-council 
  10.  Data bisa dilihat di https://spinternet.ohchr.org/ViewCountryVisits.aspx?visitType=all&lang=en 
  11.  Data bisa dilihat di https://spinternet.ohchr.org/ViewCountryVisits.aspx?visitType=all&lang=en 
  12.  Data per 31 Desember 2025, dilihat di https://sdppublik.ditjenpas.go.id/dwh  
  13.  Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Laporan Tahunan 2024 Tersesat Dalam Transisi: Rakyat Berjuang Menavigasi, (Jakarta, 2025), diakses di https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2025/02/Indo-Layout-Laporan-Tahunan-2024-1.pdf 
  14.  Human Rights Council, “Resolution adopted by the Human Rights Council on 4 July 2025: 59/4. The rights to freedom of peaceful assembly and of association ,”  8 Juli 2025, A/HRC/RES/59/4.
  15.  Divisi Humas Polri, “959 Tersangka Ditetapkan Terkait Kerusuhan Demonstrasi Akhir Agustus 2025,” 24 September 2025, diakses di https://humas.polri.go.id/news/detail/2099737-959-tersangka-ditetapkan-terkait-kerusuhan-demonstrasi-akhir-agustus-2025 

Pernyataan Bersama Tokoh dan Aktivis Keagamaan (Kristen & Islam) Dalam Lokakarya Dasar-Dasar Pengurangan Dampak Buruk (NAPZA)

Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama, para tokoh serta aktivis keagamaan dari Kristen dan Islam yang hadir dalam “Lokakarya Dasar-Dasar Pengurangan Dampak Buruk Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA)” menyusun pernyataan bersama sebagai wujud tanggung jawab moral dan sosial dalam mendukung upaya pengurangan dampak buruk Napza, menyatakan sebagai berikut.

  • Memandang pengguna Napza sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya.
  • Menyadari bahwa Napza tidak semata berdampak negatif tetapi juga memiliki manfaat medis. Oleh karena itu, penggunaan Napza perlu dipandang bukan hanya sebagai persoalan hukum dan moral, tetapi juga masalah kesehatan publik, sosial, dan kemanusiaan lainnya.
  • Menegaskan bahwa pengguna Napza perlu dipandang sebagai orang yang membutuhkan dukungan, pemulihan, dan perlindungan hukum secara holistik. Karena itu dibutuhkan kerjasama antara pemuka agama dan kepercayaan serta para pemangku kebijakan dalam menyediakan akses informasi dan layanan pengobatan hingga pemulihan pengguna narkotika.
  • Mendorong para pemuka agama dan kepercayaan untuk lebih terbuka, merangkul, dan memberdayakan pengguna Napza di lingkungan pelayanan masing-masing.
  • Mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan secara humanis dan berkeadilan dalam pencegahan, penanganan, serta pemulihan, bukan semata menjadikan pengguna Napza sebagai objek penindakan.

Pernyataan bersama ini menjadi pijakan moral dan sosial bagi para pemuka agama untuk terus berperan aktif dalam mendukung pengurangan dampak buruk bagi pengguna Napza. Dengan komitmen yang inklusif, humanis, dan berkeadilan, pernyataan ini juga diharapkan menjadi pijakan bagi masyarakat untuk dapat bergerak bersama membangun lingkungan yang lebih sehat, aman, dan penuh kasih, sehingga setiap individu, termasuk pengguna Napza, dapat memperoleh kesempatan untuk pulih, berdaya, dan berkontribusi bagi kehidupan bersama.

Pernyataan bersama ini disusun secara kolektif oleh para tokoh dan aktivis keagamaan dari Kristen dan Islam yang hadir dalam Lokakarya Dasar-Dasar Pengurangan Dampak Buruk Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), yang terdiri dari:

  • Andrian Raja Nagur Purba – Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS)
  • Abdul mukti – MUI Kecamatan Palmerah
  • Anom Tulus Manembah – Ahmadiyah
  • Cornelia Dumarya Manik – Gereja Kristen Indonesia / Biro Pemuda dan Remaja PGI
  • Dr. Alfian Rico Komimbin, M.Th. – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  • Dr. Nurfadhilah, SKM, MKM – Aisyiyah Muhammadiyah
  • Pdt. Dr. Ejodia Kakunsi, M.Th – Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) / Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI DKI Jakarta)
  • Elys Lusiari Papuana Toam – Gereja Kristen Injili di Tanah Papua (GKI TP) / Biro Papua PGI
  • Emira Shafwa – Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
  • Euis Marlina – Muslimah Reformis
  • Fathiyah Adha – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Fiki Alfinni’mah – Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
  • Franky Rompas – PGI Wilayah DKI Jakarta
  • Glen Ferry Pattinama – Gereja Protestan Soteria Indonesia (GPSI) / PGI Wilayah DKI Jakarta
  • Jung Muhammad Nur Natsir M.Ag. – Santri Mendunia
  • Jung Nurshabah Natsir MB – Muslimah Reformis
  • Lidya Dyani Banni – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  • Manarisip Joyce Ellen – Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM)
  • Manda Andrian – Gereja Kristen Jawa
  • Mila Muzakkar – Generasi Literat
  • Muhammad Agus Salim – Pesantren Khatamun Nabiyyin Jakarta
  • Mujib Munawan – Ahlulbait Indonesia
  • Novie Sitri Harisa – Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia
  • Pdt. Dr. Hery Frans Pasaribu, M.Th – Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia
  • Pdt. Ronald Rischard – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  • Pdt. Sudirman Waruwu – PGI Wilayah DKI Jakarta
  • Ria Claudia Watulingas – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  • Sepy Rizki Amelia – Pesantren Khatamun Nabiyyin Jakarta
  • Siti Nurkholilah – MUI Kabupaten Bekasi
  • Triman Santoso – Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • Zainab Alhaura – Ahlulbait Indonesia

Film “Selamat Ulang Tahun” (2025) Telah Rilis, Hadirkan Perspektif Kemanusiaan atas Realitas Hukuman Mati di Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama CreativEight dan Doa Mama Pictures, resmi meluncurkan film pendek terbaru berjudul “Selamat Ulang Tahun” (2025), sebuah karya seni yang menghadirkan sudut pandang manusiawi mengenai ketidakadilan, kerentanan perempuan yang terjerat dalam tindak pidana narkotika, dan dampak berlapis bagi keluarga terpidana mati dari praktik hukuman mati di Indonesia. Film ini tayang perdana bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dalam rangkaian acara Screening dan Dialog Film “Merawat Kemanusiaan di Ruang Kolektif” di Ruang Teater, Salihara Arts Center, Rabu (10/12/2025).

Film “Selamat Ulang Tahun” (2025) menyoroti sisi yang jarang terekam dalam pemberitaan media: bagaimana hukuman mati bukan hanya menyasar terpidananya, tetapi juga mengguncang ekonomi, sosial, bahkan psikologi keluarga, menciptakan luka sosial baru, dan memperlihatkan rentannya sistem peradilan pidana di Indonesia. Alih-alih menampilkan adegan-adegan sensasional, film ini memilih pendekatan naratif yang intim, emosional, dan reflektif untuk mengajak penonton masuk ke ruang-ruang yang selama ini  terlewat karena dibungkam dalam diskusi publik mengenai hukuman mati.

Dalam screening dan dialog film itu, Director CreativEight, Ikhtiar Maulana Hafids Nur, menekankan bahwa film ini tidak hanya hadir sebagai karya audio-visual, tetapi sebagai medium kampanye yang meneguhkan pentingnya empati dan perlindungan atas hak hidup siapapun. Publik melihat bagaimana kebijakan negara berdampak langsung terhadap kehidupan warga—sebuah dimensi yang kerap hilang dalam perdebatan hukum yang formalistik.

“Film ini membuka kemungkinan baru untuk membicarakan isu hukuman mati tidak dari angka atau pasal, tetapi dari manusia dan hubungan-hubungannya dalam kehidupan sehari-hari. Kami ingin publik merasakan kembali nilai kemanusiaan yang sering tertutup oleh stigma dan asumsi dari penerapan hukuman mati itu sendiri,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, mengatakan bahwa film ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kampanye yang bertujuan untuk memperkuat suara-suara yang selama ini mendukung penghapusan (abolisi) hukuman mati di Indonesia melalui penggambaran atas realitas dalam kehidupan sehari-hari.

“Hukuman mati selain sangat kental dengan nuansa pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak atas hidup (right to life), ia juga tidak menyelesaikan masalah yang selama ini dihadapi. Hukuman mati justru menghadirkan luka baru bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu, film ini ingin menjembatani ruang diskusi itu melalui pendekatan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari menuju penghapusan total hukuman mati di Indonesia,” tuturnya.

Film ini juga mendapat perhatian dan dukungan besar dari jurnalis sekaligus narasumber yang hadir, salah satunya Jurnalis Senior Harian Kompas, Sonya Hellen Sinombor. Menurutnya, peran jurnalis/media dalam kasus-kasus perempuan terpidana mati yang terjerat kasus narkotika sangat penting untuk diberitakan. Sayangnya, masih banyak jurnalis/media yang tidak memberikan ruang proporsional bagi perspektif korban, terutama perempuan yang berada dalam posisi sangat rentan.

“Media punya peran penting. Mereka harus didorong, bahkan ditekan, untuk mengikuti sekaligus mengawal kasus perempuan terpidana mati yang tidak adil. Jurnalis wajib hadir untuk membuka fakta-fakta yang selama ini terbungkam,” jelasnya.

Dengan pendekatan visual yang hangat namun menohok, film ini menghadirkan refleksi tentang bagaimana sebuah keputusan hukum dapat mengubah lintasan hidup seseorang dan orang-orang di sekitarnya. Film ini tidak mengulas isi kasus tertentu secara detail, namun menggambarkan emosi, dinamika dukungan keluarga, dan beratnya proses yang harus dilalui terpidana mati maupun keluarganya. Salah satu keluarga terpidana mati yang merasakan semua dampak buruk dari penerapan hukuman mati itu adalah keluarga terpidana mati Santa alias Aliang.

“Semenjak Pak Santa dihukum mati, keluarganya kehilangan ‘tulang punggung’. Anak dan istrinya sangat merasakan beban secara sosial, ekonomi, bahkan psikologi. Sebagai salah satu anggota keluarganya, sayalah yang kemudian membantu mereka untuk tetap bertahan hidup,” kata Lukman, adik kandung terpidana mati Santa alias Aliang.

Film ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi jurnalis, akademisi, mahasiswa, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas untuk kembali mempertanyakan: sejauh mana negara mampu menjamin keadilan sebelum mengambil keputusan yang tidak dapat ditarik kembali (eksekusi mati)? Dengan membawa pertanyaan sulit itu, film ini akan terus diperkenalkan melalui rangkaian pemutaran terbatas dan diskusi publik di berbagai ruang-ruang publik. Informasi terbaru terkait film ini, rangkaian kegiatan, dan materi kampanye dapat diakses melalui kanal resmi LBHM, CreativEight, dan Doa Mama Pictures. [*]

Jakarta, 10 Desember 2025

Hormat Kami,

LBHM, CreativEight, Doa Mama Pictures

Narahubung

0821-2303-0994 – Aan Afriangga


TENTANG FILM “SELAMAT ULANG TAHUN”

“Selamat Ulang Tahun” adalah film pendek berdurasi 19 menit yang dirilis pada Desember 2025, diproduksi oleh LBHM bekerja sama dengan CreativEight dan Doa Mama Pictures. Film ini mengeksplorasi sisi manusiawi dari isu hukuman mati melalui pendekatan naratif yang intim dan emosional, tanpa menampilkan kekerasan eksplisit maupun detail perkara. Film ini ditujukan sebagai medium refleksi dan kampanye untuk menguatkan dialog publik mengenai hak atas hidup dan urgensi abolisi hukuman mati di Indonesia.

TENTANG LBHM

LBHM adalah organisasi bantuan hukum dan advokasi publik yang berfokus pada pemajuan hak asasi manusia, terutama isu-isu terkait narkotika, hukuman mati, kesehatan jiwa, kelompok minoritas seksual dan gender (LGBTIQ+), dan orang dengan status kesehatan tertentu (ODHIV/ODTB). LBHM aktif melakukan penanganan kasus, riset, advokasi kebijakan, dan kampanye publik.

KONTAK

Instagram: @lbhmasyarakat
X: @LBHMasyarakat
Facebook: LBH Masyarakat
Youtube: LBH Masyarakat
Linkedin: LBH Masyarakat
Website: www.lbhmasyarakat.org 
Email: contact@lbhmasyarakat.org

 

TENTANG CREATIVEIGHT

CreativEight adalah Rumah Produksi kecil yang berbasis di Kota Depok, Indonesia. CreativEight hadir sebagai teman kreatif untuk mewujudkan ide menjadi visual yang bercerita. 5 tahun berkreasi, kami menghadirkan inovasi di setiap project yang kami tangani seperti: digital ads, komersil, film pendek, company profile, dan dokumenter.

KONTAK

Instagram: @_creativeight
X: –
Facebook: –
Youtube: –
Website: –
Email: –

 

MATERI PENDUKUNG FILM

JRKN Sampaikan Catatan Kritis atas RUU Penyesuaian Pidana dalam RDPU Komisi III DPR RI

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menyerukan kepada pemerintah dan DPR RI bahwa RUU Penyesuaian Pidana harus menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketidakadilan dalam UU Narkotika—mulai dari penghapusan pidana minimum khusus, penataan ulang struktur sanksi, hingga penghapusan hukuman mati—karena kebijakan yang ada saat ini justru memperparah overcrowding, melanggar prinsip HAM, dan menghukum orang-orang yang seharusnya dilindungi.

Pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Kompleks Parlemen, Jakarta, JRKN menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Granat, dan sejumlah pemangku kepentingan lain.

RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat KUHP 2023 yang mengatur beberapa hal pokok seperti penyesuaian pidana terhadap UU di luar KUHP; penyesuaian pidana dengan peraturan daerah; dan penyesuaian dengan KUHP 2023 itu sendiri. Salah satu bagian penting dari RUU ini adalah pengaturan kembali ketentuan pidana narkotika guna mengisi kekosongan hukum, mengingat KUHP 2023 mencabut sejumlah pasal dalam UU Narkotika 35/2009.

Berkaitan dengan penyesuaian ketentuan pidana narkotika melalui RUU Penyesuaian Pidana tersebut, dalam paparannya, JRKN menekankan bahwa revisi struktur sanksi pidana narkotika sangat mendesak dilakukan agar hukum pidana Indonesia lebih adil, efektif, dan selaras dengan prinsip HAM serta perkembangan kebijakan pidana modern. 

Ada 4 poin penting yang setidaknya kami sampaikan dalam RDPU tersebut, di antaranya:

Pertama, pidana minimum khusus menimbulkan penerapan hukum yang tidak proporsional dan berimplikasi pada penumpukan jumlah narapidana yang melebih kapasitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan/Lapas (prison overcrowding). JRKN menyoroti bahwa pidana minimum khusus dalam UU Narkotika secara sistematis telah menjadi penyumbang utama overcrowding terbesar di Lapas. Berikut adalah contoh penerapan pidana minimum khusus yang menimbulkan overcrowding:

  • Kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman (Pasal 112 UU Narkotika) diancam pidana penjara minimal 4 tahun. Artinya, sekecil apa pun jumlah dan berat narkotika yang dimiliki pelaku, ia tetap diancam penjara minimal 4 tahun. Lama ancaman ini sama dengan ancaman maksimum untuk pelaku penggelapan serta lebih berat dibanding pelaku penganiayaan. Padahal, perbuatan memiliki narkotika merupakan victimless crime yang tidak menimbulkan adanya korban. Data ICDR terkait putusan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia pada periode 2012-2024 terkait kepemilikan dan penggunaan sabu di bawah 1 gram menunjukan sebanyak 52,25% pelaku dijatuhi pidana 4-10 tahun. Artinya, pelaku yang memiliki jumlah kepemilikan narkotika yang sangat kecil berpotensi dihukum sangat berat dengan ancaman pidana minimum khusus ini.  
  • Penerapan denda minimum yang sangat tinggi (800 juta rupiah dalam UU Narkotika, dan 200 juta rupiah dalam KUHP 2023) tidak realistis untuk mayoritas warga negara. Sekalipun ancamannya turun jadi Kategori IV (200 juta), keberadaan sanksi minimum masih menyisakan masalah, yang mana membuat pelaku tidak dapat membayar denda tersebut. Data Lembaga Simpan Pinjam (LPS) tahun 2024 menunjukkan, hanya 1,7% penduduk Indonesia yang memiliki saldo bank di atas 100 juta rupiah. Artinya, ancaman denda minimum khusus yang tinggi tersebut tidak proporsional dengan profil kekayaan mayoritas penduduk Indonesia. Konsekuensinya, apabila denda tak dapat dibayar, kekayaan atau pendapatan pelaku akan dilelang berdasarkan Pasal 81 ayat (3) KUHP 2023–sebuah ketentuan yang menjadikan hukum pidana sebagai pabrik kemiskinan. Lebih lanjut, jika sita dan lelang tersebut tidak memungkinkan maka hukuman bagi pelaku diganti dengan penjara pengganti (Pasal 82 KUHP 2023) yang justru menambah lama masa pidana penjara dan memperburuk kepadatan lapas.

Data Indonesia Judicial Research Society (IJRS) tahun 2022 juga menunjukkan bahwa 44,6% pengguna justru dipidana sebagai pengedar, membuat pengguna yang seharusnya mendapat hukuman lebih ringan malah wajib dijatuhi minimal 4 tahun penjara. JRKN mendesak agar pidana minimum khusus untuk seluruh delik narkotika dihapus, sejalan dengan 3 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) (lihat SEMA 3/2015, SEMA 1/2017 dan SEMA 3/2023) yang sudah berupaya mengurangi penerapan minimum khusus untuk perkara yang pembuktiannya hanya menunjukkan penyalahgunaan.

Kedua, struktur sanksi narkotika tidak konsisten dan membingungkan. JRKN menyoroti berbagai ketidakkonsistenan dalam rumusan sanksi pidana di Pasal 111–126 UU Narkotika, antara lain:

  • Pasal 112 ayat (1) (memiliki/menyimpan narkotika Gol I) dan Pasal 115 ayat (1) (membawa/mengirim/mentransito narkotika Gol I) memiliki ancaman yang sama, padahal perbuatan pada Pasal 112 ayat (1) ditujukan untuk penggunaan pribadi (non peredaran) sedangkan Pasal 115 ayat (1) ditujukan untuk peredaran.
  • Pasal 124 ayat (2) (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol III melebihi 5 gram) dan Pasal 123 ayat (2) (memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Gol III melebihi 5 gram) memiliki ancaman yang sama, padahal perbuatan memproduksi seharusnya lebih berat daripada menawarkan atau menjadi perantara.
  • Pasal 118 ayat (2) (memproduksi/mengimpor/mengekspor/menyalurkan Narkotika Gol II melebihi 5 gram) dan Pasal 119 ayat (2) (menawarkan untuk dijual/menjual/membeli/menjadi perantara/menyerahkan Narkotika Gol II melebihi 5 gram) memiliki ancaman yang sama, padahal memproduksi berkaitan dengan produsen yang seharusnya dihukum lebih berat daripada kurir atau perantara.
  • Pasal 114 ayat (1) (kurir/perantara jual beli Narkotika Gol I) dan Pasal 115 ayat (2) (membawa/mengirim/mengangkut/mentransito Narkotika Gol I melebihi 1 kg atau 5 batang pohon) memiliki ancaman yang sama, padahal perbuatan pada Pasal 115 ayat (2) dengan pemberatan seharusnya lebih berat daripada kurir.
  • Ancaman paling tinggi justru Pasal 114 ayat (2) (kurir/perantara jual beli Narkotika Gol I dalam jumlah besar), padahal seharusnya ancaman paling tinggi adalah Pasal 113 ayat (3) yang (memproduksi/mengimpor/mengekspor/menyalurkan Narkotika Gol I).
  • Selain itu, ambang batas (threshold) yang selama ini digunakan untuk membedakan pengguna dan pengedar tidak berjalan efektif—terbukti pengguna tetap menjadi populasi terbesar di lapas.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa penyamaan ancaman pidana pada perbuatan dengan tingkat kesalahan berbeda, posisi produsen yang tidak ditempatkan sebagai pelaku dengan ancaman tertinggi, serta tidak efektifnya ambang batas dalam membedakan pengguna dan pengedar, menegaskan bahwa struktur ancaman pidana yang ada masih belum proporsional dan membutuhkan perbaikan.

Oleh karena itu, JRKN mendorong perbaikan struktur ancaman pidana, termasuk menurunkan tingkat ancaman bagi perbuatan yang tidak berkaitan dengan peredaran, serta memastikan klasifikasi peran (pengguna, kurir, dan produsen) yang masing-masing golongan diturunkan 1 tingkat. Selain itu, penting bagi Pemerintah mendorong alat untuk dapat membedakan mana pengguna dan pengedar yang berbasiskan bukti dan data serta kebutuhan tentang rasionalitas ambang batas sebagai dasar penentuan jenis hukuman.

Ketiga, hukuman mati dalam delik narkotika tidak sejalan dengan prinsip HAM dan pembaruan sistem hukum pidana nasional. JRKN menyatakan bahwa hukuman mati tidak layak dipertahankan dalam delik narkotika, dengan alasan:

  • Tidak memenuhi kategori “the most serious crimes” berdasarkan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum No. 36/2018.
  • Kebijakan global narkotika sebagaimana dilaporkan International Narcotics Control Board (INCB) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tidak pernah mendorong negara menjatuhkan pidana mati untuk kasus-kasus narkotika.
  • Data Harm Reduction Internasional (HRI) tahun 2025 menunjukkan 63% terpidana mati di Indonesia pada 2024 adalah kasus narkotika. Sementara data LBHM, IJRS, dan Reprieve tahun 2022 menemukan bahwa sebagian besar dari mereka adalah kurir, bukan pengendali jaringan.
  • Banyak terpidana mengalami pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan kondisi rentan, termasuk penyiksaan, diskriminasi, dan masalah kesehatan jiwa. Sebagai contoh kasus yang didampingi oleh IMPARSIAL yaitu Alm. Zulfiqar Ali. Lalu kasus yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yaitu Alm. Humprey Jefferson dan Alm. Rodrigo Gularte.

JRKN juga mengingatkan pemerintah dan Komisi 3 DPR RI bahwa mempertahankan pidana mati di dalam negeri bertentangan dengan upaya diplomasi Indonesia dalam menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman serupa.

Keempat, dampak sosial-ekonomi pemidanaan narkotika sangat berat. Penelitian IJRS bersama LBHM, Center for Detention Studies (CDS), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tahun 2025 menunjukkan:

  • Utang keluarga terpidana menumpuk akibat biaya proses hukum;
  • Kesempatan kerja terhambat secara signifikan setelah keluar dari penjara—angka pengangguran mantan narapidana 5x lebih tinggi;
  • Negara sendiri membatasi akses kerja mantan narapidana pada banyak posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

JRKN menegaskan pentingnya reformasi kebijakan narkotika yang tidak hanya represif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi jangka panjang.

Untuk itu, JRKN merekomendasikan agar pembahasan RUU Penyesuaian Pidana:

  • Menghapus pidana minimum khusus di seluruh delik narkotika;
  • Merevisi struktur ancaman pidana agar konsisten, proporsional, dan berbasis bukti;
  • Menghapus pidana mati untuk tindak pidana narkotika;
  • Memastikan seluruh kebijakan selaras dengan prinsip HAM dan pembaruan KUHP 2023.

Reformasi kebijakan narkotika adalah bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih efektif, berkeadilan, dan manusiawi. [*]

Hormat Kami,

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)

Jakarta, 2 Desember 2025

Narahubung:

  • IJRS – Matheus Nathanael (+62 821-1170-4190)
  • ICJR – Girlie Lipsky Aneira Ginting (+62 852-7711-5562)
  • LBHM – Maruf Bajammal (+62 812-8050-5706)

***

Tentang JRKN

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi berbagai organisasi/individu yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 35/2009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Anggota kami terdiri dari:

  1. ICJR
  2. Rumah Cemara
  3. Dicerna
  4. IJRS
  5. LBH Masyarakat (LBHM)
  6. PKNI
  7. PBHI
  8. CDS
  9. LGN
  10. YSN
  11. LeIP
  12. WHRIN
  13. AKSI Keadilan
  14. PEKA
  15. LBH Makassar
  16. PPH Unika Atma Jaya
  17. Yakeba
  18. EJA Surabaya
  19. IPPNI
  20. PKN Makasar
  21. Womxn’s Voice/Yayasan Suar Perempuan (SPINN)
  22. PPKNP
  23. ICDR
  24. Inti Muda Indonesia 

    Referensi

1.Lihat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Data Distribusi Simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Semester 1 Tahun 2024, hlm. 7, diakses melalui https://lps.go.id/konten/unggahan/2024/10/Data-Distribusi-Simpanan-BPR-Semester-1-2024_Final.pdf 

2.Lihat Matheus Nathanael, dkk, Penelitian Disparitas Pemidanaan dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Tahun 2016-2020 (Pasal 111-116 dan Pasal 127 UU Narkotika 35 Tahun 2009), (Jakarta: IJRS, 2022). Akses Penelitian-Disparitas-Pemidanaan-dan-Kebijakan-Pidana-Narkotika.pdf

3. Lihat Giada Girelli, dkk, The Death Penalty for Drug Offences: Global Overview 2024, (London: HRI, 2025). Akses di HRI-GlobalOverview-2024-FINAL.pdf

4.Lihat Hisyam Ikhtiar Mulia, dkk, Faktor-Faktor Penentu Hukuman Mati di Indonesia: Sebuah Indikator, (Jakarta: LBHM, 2022). Akses di https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/faktor-faktor-penentu-hukuman-mati-di-indonesia-sebuah-indikator/ 

5. Lihat Gladys Nadya Arianto, dkk, Penelitian Dampak dan Biaya Penanganan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, (Jakarta: IJRS, 2025). Akses di Dampak dan Biaya Penanganan Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia – IJRS 

DPR dan Pemerintah Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana: Presiden Prabowo Harus Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru dan Perbaikan Substansi-Substansi Fatal

Reformasi hukum pidana saat ini memasuki fase paling kritis, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025 dilakukan dengan sangat cepat, pembahasan tidak menyentuh rekomendasi fundamental, sehingga dalam draft RUU nya mengandung banyak ketentuan bermasalah. Proses pembahasan dan substansi bermasalah ini sejak awal telah diperingatkan oleh akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum dan banyak lagi. Alih-alih memperbaiki kritik tersebut, pemerintah justru memaksa KUHAP baru ini untuk diberlakukan serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2  Januari 2026, meskipun proses sosialisasi-nya sangat sempit dan seluruh perangkat implementasinya belum disiapkan sama sekali.

KUHP dan KUHAP Tanpa Pondasi: Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana

Kegentingan   regulasi   semakin   terlihat   jelas   ketika   jarak  dari  pengesahan  dengan keberlakuan  kurang  dari dua bulan dan dipotong libur akhir tahun. KUHAP yang baru disahkan mewajibkan adanya aturan pelaksana setidaknya 25 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang. Bahkan UU tersebut adalah tentang upaya paksa penyadapan yang sangat rentan disalahgunakan. Aturan pelaksana tersebut akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional. Tanpa PP, Perpres, Perma, dan UU sebagai aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan prosesnya.

Dengan waktu sesingkat itu, apakah mungkin dilakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum seluruh Indonesia? Dalam hitungan minggu, aparat penegak hukum akan “dipaksa” bekerja di tengah tumpang tindih aturan, kekosongan mekanisme, dan konflik interpretasi. Ketidakpastian hukum semacam ini bukan sekadar persoalan administratif dan tidak sederhana mitigasinya, namun juga secara langsung mengancam perlindungan hak-hak warga negara apabila berhadapan dengan hukum.

Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi selama tiga tahun penuh. Dalam periode tersebut, pemerintah memiliki mandat untuk menyusun 6 PP sebagai aturan pelaksana yang kemudian dalam perkembangannya  dikerucutkan  menjadi  3  PP.  Namun, hingga hari ini, tidak satu pun Rancangan  PP  tersebut  berhasil  disahkan.  Bahkan pemerintah sendiri mengemukakan bahwa  setidaknya  ada  52  poin usulan revisi dan koreksi terhadap KUHP dalam RUU Penyesuaian Pidana yang saat ini pun belum dibahas oleh Pemerintah dan DPR (temuan koreksi masyarakat sipil bahkan mencapai 70 poin). Proyek KUHP Baru yang sebesar itu dengan persiapan implementasi 3 tahun saja menyisakan hal yang perlu dikoreksi hanya kurang dari 2 bulan keberlakuannya. Lantas bagaimana KUHAP yang lebih teknis, prosedural, dan kompleks?

Situasi ini harus menjadi peringatan keras. Jika KUHP yang diberi waktu tiga tahun saja masih kacau dan belum memiliki aturan pelaksana, dapat dibayangkan kekacauan, kesimpangsiuran yang akan terjadi bila KUHP dan KUHAP dipaksakan berlaku bersamaan dalam kondisi seperti yang telah dijelaskan di atas: tanpa PP, tanpa aturan pelaksana lainnya (Perpres, Perma dan UU), sosialisasi kurang dari 4 minggu, tanpa kesiapan institusi, dan tanpa kepastian hukum. Memaksakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan  tanpa  memastikan  kesiapan  perangkat  regulasi pelaksana maupun pengetahuan yang memadai oleh pelaksana lapangan adalah tindakan ekstrem yang destruktif bagi perkembangan hukum di Indonesia, bahkan berbahaya. Aparat di lapangan akan menghadapi kekosongan pedoman dan kesenjangan pemahaman.

Catatan   Substansi   KUHAP   Baru   yang   Bermasalah:   Detail   Pasal-Pasal   yang Mengancam Sistem Peradilan Pidana

Masalah tidak hanya berhenti pada proses pemberlakuan yang dipaksakan, tetapi terdapat banyak sekali catatan substansi yang bermasalah. Paling tidak saat ini telah ditemukan 40 catatan masalah dalam RUU KUHAP 2025. Hal ini masih akan terus berkembang. Di antara masalah tersebut antara lain:

  1. Pasal penangkapan-penahanan  yang  mengancam  perlindungan  fisik  warga negara

Yang paling fundamental izin upaya paksa menyangkut perlindungan fisik warga negara yaitu  penangkapan  dan  penahanan  sama  sekali tidak datang dari otoritas independen (Pasal 93 dan Pasal 99). Penyidik sendiri yang bisa memutus melakukan penangkapan tanpa dilihat terlebih dahulu keabsahan alat bukti yang menjadi alasan penangkapan, tak ada otoritas hakim yang imparsial yang menguji kebutuhan melakukan penangkapan. Selain itu,  keputusan  penahanan  juga  datangnya  dari  penyidik  sendiri, bukan otoritas hakim. Apalagi alasan penahanan bertambah jadi sangat subjektif yaitu memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan dan menghambat proses pemeriksaan, yang sangat subjektif,  rentan  penyalahgunaan  dan  bertentangan  dengan  hak ingkar tersangka. Izin penangkapan dan penahanan bukan dari otoritas independen ini hanya terjadi di sistem peradilan pidana di Indonesia. Berbagai negara di belahan dunia telah menerapkan judicial scrutiny, untuk upaya paksa yang menyangkut perlindungan fisik seseorang.

  1. Polri superpower mengancam independensi dan efektivitas penyidik khusus

Kesemrawutan sistem peradilan pidana juga akan terjadi dalam pengukuhan kepolisian sebagai penyidik utama membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali penyidik di Kejaksaan, KPK untuk tipikor dan TNI AL sesuai UU ((Pasal 6, Pasal 7 ayat (3) (4) (5), Pasal  8  ayat  (3). Pasal 24 ayat (3)). Selain itu untuk seluruh upaya paksa, termasuk didalamnya penangkapan dan penahanan (Pasal 93, 99) oleh PPNS dan Penyidik tertentu harus dilakukan dengan persetujuan penyidik polri. KUHAP yang baru menyebabkan PPNS tidak bisa melakukan penangkapan (Pasal 93 Ayat 3) dan penahanan (Pasal 99 Ayat 3) kecuali atas perintah penyidik kepolisian. Ini berarti penyidik selain yang berasal dari tiga instansi yang dikecualikan (Kejaksaan, KPK, dan TNI-AL) berada di bawah koordinasi Polri. Pada tahun 2026 nanti jika KUHAP ini diterapkan, penyidikan kasus narkotika di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus produk makanan tidak tersertifikasi di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kasus illegal logging di bawah PPNS Kementerian Kehutanan, kasus-kasus dalam ranah bea dan cukai cukai di bawah Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan kasus-kasus lainnya terancam tidak independen dan efektif karena harus tunduk di bawah penyidik kepolisian yang bahkan kemampuan keahliannya tidak spesifik.

  1. Ruang pemerasan, paksaan, dan transaksional di balik skema damai RJ yang menjadikan penegakan hukum semakin koruptif dan tidak akuntabel

Alih-alih  untuk  memenuhi  kepentingan  dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan “damai”. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya  “kesepakatan  damai”  pada  tahap  penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan (Pasal 80 (2)). Situasi absurd ini membuka jalan pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap yang menyasar warga sejak tahap paling awal proses hukum.

Lebih jauh, mekanisme RJ pada tahap penyelidikan ini sama sekali tidak memiliki judicial scrutiny. Di penyidikan pun peran hakim sangat minim. Hakim hanya menjadi stempel formal dalam penghentian penyidikan (Pasal 83-84), tanpa kewenangan untuk menilai substansi, menolak kesepakatan yang bermasalah, atau mendeteksi indikasi paksaan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini bukan mekanisme pengawasan melainkan legitimasi atas kesepakatan yang bisa dimanipulasi aparat.

Kekacauan diperburuk oleh penentuan syarat penerapan RJ yang disusun secara tidak jelas.  Tiga  syarat  dalam  Pasal  80  yang  ditetapkan bersifat alternatif, bukan kumulatif, sehingga membuka celah sangat lebar bagi tindak pidana yang tidak masuk daftar pengecualian untuk “di-RJ-kan”. Artinya, kejahatan lingkungan oleh individu, kejahatan perbankan, judi online, dan berbagai tindak pidana lainnya berpotensi dinegosiasikan di belakang  layar.  Ketentuan  yang  serampangan seperti ini menciptakan ruang luas bagi kesewenang-wenangan aparat dan membuka pintu lebar untuk praktik korupsi berkedok penyelesaian damai.Disamping itu, masih banyak substansi bermasalah yang diatur dalam KUHAP  Baru  tersebut,  seperti  yang  kami  catatan  dalam tautan ini (masih akan terus diperbarui)
(i.e.:(1)https://icjr.or.id/hentikan-tuduhan-hoaks-kepada-masyarakat-tunda-pemberlakuan-kuhap-baru/; (2) https://icjr.or.id/peringatan-darurat-presiden-mesti-tarik-draf-ruu-kuhap/)

Seluruh persoalan di atas hanyalah sebagian dari banyak masalah substansi dalam KUHAP baru. Alih-alih melakukan reformasi hukum acara pidana, aturan ini justru membuka ruang kekacauan hukum yang lebih besar, menghadirkan penyalahgunaan kewenangan dan transaksi  gelap yang merusak integritas proses peradilan. Peringatan dan catatan dari Koalisi   Masyarakat   Sipil   terus   diabaikan,   sementara   DPR   dan   Pemerintah tetap memaksakan pemberlakuannya.

Penundaan Keberlakuan dan Revisi KUHAP Baru Mutlak Harus Segera Dilakukan

Melihat hal tersebut, jelas bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan himbauan perbaikan teknis. Diperlukan langkah untuk mencegah kerusakan lebih jauh pada sistem peradilan pidana. Karena itu, pencabutan penundaan pemberlakuan KUHAP melalui penerbitan  Perppu  menjadi  salah  satu mekanisme konstitusional yang harus dilakukan mencegah kekacauan hukum dan untuk membuka ruang revisi menyeluruh. Langkah ini pun memiliki presedennya, pemerintah sebelumnya pernah menunda atau menangguhkan pemberlakuan UU ketika ditemukan persoalan krusial yang mengancam kepentingan publik. Hal ini bisa dilihat dalam penundaan beberapa undang-undang, yaitu:

  1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 2005 dengan alasan pelaksanaan UU PPHI masih memerlukan waktu untuk memastikan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik  di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan. Apabila diberlakukan tanpa kesiapan, maka justru UU PPHI akan menghambat dan mengganggu berjalannya hubungan industrial sehingga perlu ditunda keberlakuannya.
  2. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) ditunda keberlakuan pelaksanaan tugas Pengadilan Perikanan selama 1 tahun melalui Perppu No. 2 Tahun 2006 dengan alasan belum tercapainya kewenangan dan pemahaman antar Pengadilan Negeri, serta berbagai sarana prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat penunjang dalam lingkup pemerintahan sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi antar instansi dan harmonisasi dalam hukum acara.
  3. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Perppu No. 1 Tahun 1992 yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun. Dalam pertimbangannya, Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan undang-undang memerlukan persiapan, pemahaman, dan kesiapan, baik di lingkungan aparatur pemerintahan dan masyarakat umum. Pemerintah menilai masih diperlukan waktu lebih lama lagi untuk meningkatkan persiapan, kesiapan, dan pemahaman tentang undang-undang tersebut.
  4. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan  yang  dicabut  melalui  Perppu No. 3 Tahun 2000 yang memberlakukan   kembali   UU   No.   25   Tahun   1997   tentang   Ketenagakerjaan (setelahnya  menjadi  UU  No.  13  Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan)  karena adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Maka dari itu, kami mendesak Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru serta membuka  jalan  bagi  perombakan  total  substansi  KUHAP Baru secara transparan dan partisipatif.

Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana  berjalan  menuju kearah yang benar, atau justru menjadi sumber masalah baru kecauan hukum yang berdampak bagi warga negara. Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang!

Jakarta, 22 November 2025

Hormat kami,

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP

Peringatan Darurat: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP

Pada Kamis, 13 November 2025, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara telah selesai melakukan Pembahasan RUU KUHAP dan melakukan pengambilan keputusan Tingkat I hanya dalam waktu dua hari.

Artinya RUU KUHAP ini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menunggu sidang paripurna yang rencananya akan dijadwalkan Minggu depan.

Selama pembahasan RUU KUHAP ini, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai terdapat tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan. Proses pembahasan nampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

Terlebih surat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan  KUHAP perihal  permohonan respons atas masukan selama Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) maupun masukan tertulis  yang  disampaikan  langsung,  luput  direspons  bahkan   dipertimbangkan  dan diakomodir dalam pembahasan RUU KUHAP.

Pada sisi lain dari aspek substansi, pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang sudah disetujui di tingkat I ini memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang, di antaranya:

Semua Bisa Dijebak Aparat

Operasi undercover  buy (pembelian  terselubung)  & controlled  delivery (pengiriman  di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika. Dalam RUU KUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 16).

Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.

Semua Bisa Kena Diamankan, Ditangkap, dan Ditahan Tanpa Kejelasan, Bahkan di Tahap Penyelidikan Saat Belum Ada Tindak Pidana

Semua bisa kena melalui pasal karet dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana (Pasal 5). Bahkan, jika dibandingkan dengan Pasal 5 KUHAP existing, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan.

Namun dalam Pasal 5 RUU KUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan bahkan Penahanan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi.

Semua Bisa Kena Tangkap-Tahan Sewenang-Wenang Tanpa Izin Hakim

Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan sebagaimana saat ini membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui   pemeriksaan habeas   corpus,   serta   penyimpangan   aturan   mengenai   masa penangkapan yang terlalu panjang (lebih dari 1×24 jam) dalam undang-undang sektoral di luar KUHAP juga tidak diperbaiki dalam RUU KUHAP (Pasal 90, 93).

Semua Bisa Kena Geledah, Sita, Sadap, dan Blokir Menurut Subjektivitas Aparat Tanpa Izin Hakim

Pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan subjektif aparat (Pasal 105, 112A, 132A). RUU KUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim dengan dilandaskan pada undang-undang yang bahkan belum terbentuk (Pasal 124).

Semua Bisa Kena Peras dan Dipaksa Damai dengan Dalih “RJ”, Bahkan di Ruang Gelap Penyelidikan

Dalam Pasal 74a RUU KUHAP dijelaskan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan belum terdapat tindak pidana (penyelidikan). Hal ini sangat dipertanyakan, bagaimana mungkin belum ada tindak pidana namun sudah ada subjek pelaku dan korban?

Selain itu hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas manapun, ini menjadi ruang gelap di penyelidikan.

RUU KUHAP gagal menjamin sistem check and balance oleh pengadilan dalam mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) karena penetapan hakim untuk penghentian penyidikan  hanya  akan dianggap  stempel,  tanpa  memandatkan  kepada hakim untuk melakukan  pemeriksaan  secara  substansial  (judicial  scrutiny) dan  memberikan  opsi menolak untuk menetapkan kesepakatan RJ yang tidak sesuai ketentuan, termasuk jika ada indikasi pemaksaan, pemerasan, atau penyalahgunaan lainnya oleh aparat (Pasal 78, 79).

Semua Bisa Polisi Kuasai

Semua PPNS dan Penyidik Khusus di letakan di bawah koordinasi Polisi, menjadikan Polri lembaga superpower dengan kontrol sangat besar (Pasal 7 dan Pasal 8). Padahal selama ini masih memiliki beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahunnya dan belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengusut tindak pidana.

Semua Penyandang Disabilitas Bisa Tanpa Perlindungan

Pasal-pasal dalam RKUHAP masih bersifat ableistik karena tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang  layak bagi penyandang disabilitas  yang berhadapan  dengan  hukum, sehingga proses hukum berpotensi berjalan secara tidak setara dan diskriminatif. Lebih jauh, Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, dan secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum.

Pasal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang- wenang (arbitrary detention), karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan. Situasi tersebut membuka ruang praktik koersif dengan dalih penegakan hukum.

Semua Bisa Kena, Semua Bisa Jadi Korban, Semua Bisa Direkayasa Jadi Tersangka, dan Semuanya Terjadi karena RKUHAP Dipaksakan Terburu-buru

RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026. Terdapat lebih dari 10 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana yang akan dikebut dalam waktu setahun (Pasal 332 dan 334).

Artinya, potensi kekacauan praktik KUHAP Baru yang diterapkan tanpa adanya peraturan pelaksana akan sangat nyata terjadi setidaknya selama setahun ke depan. Koalisi juga sudah sering menyoroti bahwa kebutuhan mengakomodir perubahan krusial KUHP Baru ternyata juga belum diatur secara memadai dalam draf terakhir RUU KUHAP yang diputuskan dalam Tingkat I.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menyerukan agar:

  1. Presiden menarik  draf  RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna;
  2. Pemerintah dan DPR merombak substansi  draf RUU KUHAP per 13 November 2025  dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check   and   balances,   sebagaimana   usulan   konsep-konsep    dalam  Draf Tandingan  RUU KUHAP  versi Masyarakat Sipil ; dan
  3. Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP Baru semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah.

 

Jakarta, 14 November 2025

-Hormat kami,

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP

 

Langkah Antisipasi Yang Minim Partisipasi: Pernyataan Sikap Terhadap RANPERDA Kota Bandung Tentang Penyimpangan Seksual

Koalisi Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN) mengecam upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang memasukkan ragam orientasi seksual homoseksual dalam Ranperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Upaya legislasi ini memperlihatkan adanya upaya untuk membuat kepanikan moral sebagai justifikasi membuat aturan punitif yang mengada-ada.

Ketua   Komisi   I   DPRD   Kota   Bandung,   Radea   Respati   menyatakan   bahwa   regulasi   ini mengantisipasi  potensi perilaku menyimpang di masyarakat, mengutip perilaku LGBT sebagai ancaman serius bagi generasi muda.   Walikota Bandung, Muhammad Farhan, juga menyetujui Ranperda ini lewat jawaban tertulis pada 7 Oktober 2025, dengan menyatakan siap mendukung Ranperda  tersebut  sebagai  upaya  menjaga  ketertiban  dan  perlindungan  bagi  warga  Kota Bandung.

Mempelajari situasi ini dan membaca draft Ranperda yang beredar, KAIN menggarisbawahi tiga kesesatan pikir yang terefleksi dalam aspek formil dan materiil pembuatan perda ini:

Pertama, dalam aspek formil, pembuatan peraturan daerah ini lemah dalam mengakomodir asas partisipasi  publik.  Berdasarkan  penelusuran  di  media  online  dan  juga  di  situs  DPRD  Kota Bandung (https://dprd.bandung.go.id/), belum ada rapat yang menghadirkan kelompok masyarakat sipil. Pembahasan hanya menyertakan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Bandung dan beberapa pihak eksekutif, seperti Dinkes, Bag. Hukum Setda dan Tim Naskah Akademik, seperti yang ditunjukkan dalam agenda DPRD Kota Bandung tanggal 5 November 2025.3

Unsur  partisipasi  publik  juga  sulit  terpenuhi  tanpa  ada  transparansi  dalam  pembentukan undang-undang.  Sejauh  ini  tidak ada naskah akademis dan naskah RUU yang dipublikasikan secara resmi di situs DPRD atau Pemkot, sehingga masyarakat sipil tidak bisa menilai sebenarnya urgensi dari adanya aturan ini.

Tanpa ada partisipasi publik, data yang digunakan sebagai dasar pembuatan Ranperda jadi dipertanyakan. Malah, dalam keterangannya pada media tanggal 3 November, Anggota Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung yang menuliskan rancangan kebijakan daerah ini, drg. Susi Sulastri, menyatakan bahwa mereka masih akan bertanya kepada akademisi data kasus penyimpangan seksual di Kota Bandung.4  Dengan demikian, ada pertanyaan besar apakah naskah Ranperda yang sudah beredar ini dibuat tanpa mengetahui data atas permasalahan yang hendak dipecahkan oleh Ranperda ini.

Seharusnya pihak DPRD dan Pemkot bisa belajar dari Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Asas Partisipasi  Publik  sebagaimana  yang     pernah  disampaikan  dalam  Putusan  MK No.91/PUU-XVIII/2020  bahwa  partisipasi  publik  menyangkut  hak  untuk  didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), hak  untuk  mendapatkan  penjelasan  atau  jawaban  atas  pendapat  yang  diberikan  (right to be explained).

Kedua,  pasal  dalam  Ranperda  tersebut  masih  keliru  dalam  menempatkan  orientasi  seksual sebagai penyimpangan seksual. Pasal 9 dalam Ranperda ini menggolongkan homoseks dan lesbian sebagai bentuk perilaku penyimpangan seksual. Keragaman orientasi seksual ini disejajarkan dengan bentuk penyimpangan seksual lain, seperti pedofilia, nekrofilia, dan inses.

Menyetarakan orientasi seksual homoseksual sebagai penyimpangan bertolak belakang dengan perkembangan pengetahuan dan ilmu kesehatan. Pedoman kesehatan internasional seperti Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) V dan International Classification of Diseases (ICD) 10 sudah menghapus homoseksual sebagai bentuk gangguan jiwa karena ketiadaan bukti ilmiah dan diagnosis semacam itu lebih sering menyakiti kesehatan jiwa individu homoseksual.

Perspektif medis yang sama juga diikuti oleh organisasi profesi kesehatan jiwa di Indonesia. Poin F66 Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III  Kementerian Kesehatan Republik  Indonesia  menyebutkan  bahwa  “orientasi  seksual  sendiri  jangan  dianggap  sebagai sebuah gangguan.”

Dengan demikian, tidak ada dasar yang jelas dalam memasukkan homoseksual dan lesbian dalam bentuk-bentuk  perilaku  penyimpangan  seksual. Beberapa  pernyataan  publik  yang  ditangkap media memperlihatkan penggolongan ini semata-mata dilakukan karena ketidaktahuan dan ketakutan yang tidak berdasar pada individu homoseksual.

Ketiga, narasi rehabilitasi dan preventif yang seolah-olah humanis dalam Ranperda ini berpotensi menyesatkan (misleading) karena berpotensi mengarah ke terapi konversi. Pasal 15 Ayat (1) Ranperda  menyatakan  bahwa  pemerintah daerah akan melakukan konseling terintegrasi yang mengikutsertakan ahli psikiatri, psikolog, dan pembimbing keagamaan bersertifikat pada setiap unit pelayanan konseling. Selain itu, menurut Pasal 17 Ayat (2), Pemerintah Daerah juga akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang berisiko tinggi, seperti gymnastic, tempat hiburan, dan tempat lainnya dengan memperhatikan laporan masyarakat.

Jika orientasi seksual tetap dianggap sebagai penyimpangan, praktik konseling yang dimaksud akan memenuhi praktik terapi konversi, yakni merupakan upaya paksa sistematis yang dilakukan oleh  berbagai  pihak  untuk  mengubah  orientasi  seksual  dan/atau  identitas  gender seseorang. Praktik ini sudah dikecam oleh berbagai ahli HAM karena meningkatkan risiko gangguan stres dan trauma, depresi berat, dan ide bunuh diri.

Karena penderitaan yang dihasilkan dari terapi konversi ini serta praktik diskriminatif yang dilakukannya hanya untuk menyasar kelompok keberagaman gender dan seksualitas, model konseling terintegrasi dalam Ranperda ini bisa digolongkan sebagai penyiksaan. Berbagai aturan hukum internasional dan nasional, seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik, Kovensi Menentang Penyiksaan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengkriminalisasi tindakan penyiksaan.

Selain   itu,   model   pengawasan   yang   diamanatkan   dalam   Ranperda   ini   juga   berpotensi mempertebal aksi main hakim sendiri. Pasal 17 Ayat (2) Ranperda menjelaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat yang berisiko terdapat penyimpangan seksual. Dalam banyak kasus persekusi individu LGBTIQ+, dukungan untuk melakukan    persekusi    seringkali    datang    dari    pihak    yang    melaporkan   dugaan   adanya aktivitas/pesta LGBT’ tanpa bukti.

Berdasarkan argumen-argumen di atas, KAIN mengecam upaya pembatasan ruang sipil bagi individu LGBTIQ+ yang termuat dalam Ranperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Inisiasi dan pembahasan tanpa faedah, tanpa partisipasi, dan tanpa keberpihakan pada yang rentan, hanya akan melemahkan prinsip HAM dan demokrasi di Kota Bandung. Untuk itu, KAIN mendesak:

  1. Menghapus seluruh bagian dalam Ranperda yang memasukkan “orientasi seksual” ke dalam kategori perilaku atau penyimpangan seksual. Raperda ini secara keliru menyamakan orientasi seksual dengan kejahatan atau gangguan, yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, tetapi juga dapat mendorong kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender dan seksual.
  2. Menghapus   penyebutan  “homoseks”  dan  “lesbian”  dalam  daftar  pelaku  atau bentuk  penyimpangan  seksual  sebagaimana  tercantum  dalam  Pasal  9. Pencantuman   ini   tidak   memiliki   dasar   ilmiah   maupun   hukum,   dan   berpotensi memperkuat stigma serta diskriminasi terhadap warga negara karena orientasi seksualnya.
  3. Memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam Ranperda berfokus pada pencegahan kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan perilaku yang secara nyata mengandung unsur kekerasan, pemaksaan, dan pelanggaran hukum. Regulasi daerah semestinya diarahkan  untuk  melindungi  korban,  bukan  memperluas  stigma  terhadap  kelompok rentan yang tidak melakukan tindak pidana.
  4. Melakukan peninjauan ulang  substansi Raperda  secara  transparan  dan partisipatif, dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, tenaga kesehatan, tokoh agama inklusif, serta kelompok rentan

—–

Koalisi Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN) merupakan sebuah koalisi yang terdiri dari 52 organisasi masyarakat sipil kelompok rentan di 28 Provinsi dan 90 Kabupaten/Kota. KAIN terbentuk dari 2021 dan berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dengan mendorong hadirnya legislasi anti diskriminasi yang komprehensif dan peraturan lainnya yang mengutamakan prinsip non-diskriminasi.

Narahubung:

  1. Albert Wirya, LBH Masyarakat (+6285939676730 – awirya@lbhmasyarakat.org)
  2. Richa F. Shofyana, Crisis Response Mechanism Consortium (+6281313135993 – contact@crm-consortium.org)

Referensi:

  1. Rifat Alhamidi,  “DPRD Kota Bandung Susun Regulasi Antisipasi Perilaku Seksual Menyimpang,”  detik.com, 28 Oktober 2025, diakses di  https://w w w.detik.com/jabar/berita/d-8181516/dprd-kota-bandung-susun-regulasi-antisipasi-perilaku-seksual-menyimpang
  2. Diskominfo Kota Bandung, “Wali Kota Bandung Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi soal Empat Raperda,” jabarprov. go.id, 10 Oktober 2025, diakses di https://w w w.jabarprov. go.id/berita/wali-kota-bandung-sampaikan-jawaban-atas-pandangan-fraksi-soal-empat-raperda-21419
  3.  https://dprd.bandung. go.id/agenda/agenda-kegiatan-rabu-5-november-2025
  4. Yeni Siti Apriani, “Susi Sulastri: Pencegahan dan Pengendalian Masalah Penyimpangan Seksual Butuh Payung Hukum yang Kuat,”  koran-gala.id, 3 November 2025, diakses di https://w w w.koran-gala.id/news/58716190815/susi-sulastri-pencegahan-dan-pengendalian-masalah-penyimpangan-seksual-butuh-payung-hukum-yang-kuat

Perlu Hati-Hati dalam Pembahasan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025, bertempat di Hotel Manhattan, Koalisi Masyarakat Sipil telah melaksanakan kegiatan Konsinyering RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merespons pemerintah yang sedang membuat Rancangan Undang-Undang baru untuk menggantikan Penetapan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (UU PNPS No. 2/1964), sebagai amanat dari  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan mulai berlaku Januari 2026.

Kegiatan konsinyering ini mengundang tiga narasumber yakni, Kementerian Hukum, diwakili oleh Retno Endah Kumalasari Sunaringtyas, Kejaksaan Agung  yang diwakili oleh Ade Nandar Silitonga dan Komnas HAM diwakili oleh Putu Elvina. Para narasumber secara garis besar memaparkan perkembangan pembentukan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, situasi penerapan hukuman mati di Indonesia dan kondisi terpidana mati yang tersebar di Lapas Indonesia.

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang sedang dibuat oleh pemerintah memuat perubahan yang signifikan, total ada tujuh bab termasuk di dalamnya memuat tentang hak-hak terpidana mati, kewajiban terpidana mati, persyaratan pelaksanaan pidana mati sampai dengan konsekuensi  hukum  yang  harus  diberikan  apabila terpidana mati tidak jadi dieksekusi. Di samping itu, RUU ini juga memuat tentang jangka waktu putusan pelaksanaan pidana mati pasca adanya surat penetapan pelaksanaan pidana mati yang keluarkan oleh Kejaksaan Agung selaku eksekutor.

Dalam konsinyering ini, para peserta dari kelompok masyarakat sipil juga mempertanyakan beberapa  pasal  yang  masih dianggap bermasalah dalam draft yang ada sekarang. Salah satunya tentang pemberitahuan atas pelaksanaan penetapan eksekusi mati kepada terpidana mati  masih  sangat singkat, terpaku pada ketentuan Pasal 6 UU PNPS No. 2/1964, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pemberitahuan tentang eksekusi mati dilaksanakan tiga kali dua puluh empat jam (3 hari) sebelum dieksekusi mati. Berkaca pada tiga gelombang eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 2015 dan 2016, waktu 3 hari tidaklah cukup untuk terpidana mati dapat mengakses semua hak-haknya, salah satunya adalah hak atas  berkomunikasi  dengan  keluarga  dan  hak  atas  mengajukan  pembelaan diri bilamana terdapat pelanggaran hak-hak kepada terpidana mati.

Permasalahan  lain  yang  mencuat  di  diskusi hari ini yaitu terkait mekanisme pengawasan eksekusi  mati.  Meskipun  pada Pasal 13 ayat (1) RUU ini menjelaskan bahwa penetapan eksekusi mati juga diberitahukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, tidak ada ketentuan kewenangan pengawasan dan pengaduan yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM. Padahal mekanisme penjatuhan hukuman yang sangat final ini jelas membutuhkan pengawas independen  yang  mampu  untuk  memastikan  semua  hak  terpidana  mati  telah  terlaksana sebelum eksekusi. Oleh karena itu penting untuk mencantumkan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang jelas dalam hal terjadi pelanggaran hukum pada pelaksanaan eksekusi mati.

Peserta konsinyering juga mempertanyakan beberapa pasal-pasal yang masih memuat keambiguan,  kesalahan,  dan  ketidakjelasan.  Misalnya,  pada  Pasal  8  Ayat  (3)  tentang penundaan   eksekusi   pada   perempuan   yang   sedang   menyusui   anaknya   yang   masih memberikan pilihan 40 hari atau 2 tahun. Selain itu, ada beberapa hak yang dianggap kelompok masyarakat sipil pendamping terpidana mati yang krusial selama proses eksekusi yang belum terwakili pada Pasal 3 tentang hak. Ada juga masalah soal ketiadaan peran penasihat hukum terpidana meskipun menjadi salah satu pihak yang diberitahukan tentang penetapan eksekusi.

Berdasarkan   diskusi   konsinyering   ini,   kelompok   masyarakat   sipil   bersepakat   bahwa pengesahan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati tidak boleh dilakukan terburu-buru. Target dilegislasikannya RUU ini pada akhir tahun tidak boleh mengorbankan aspek-aspek pelindungan dan pemenuhan HAM yang menjadi semangat pembaruan KUHP. Konsinyering ini menunjukkan  bahwa  pemerintah  dan  parlemen  harus  mendengarkan  secara  menyeluruh pihak-pihak yang selama ini bertemu, berinteraksi, dan mengamati isu hukuman mati, sehingga naskah RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati betul-betul menunjukkan cara Indonesia untuk mencari jalan tengah antara kaum abolitionis dan retensionis.

Jakarta, 17 Oktober 2025

Narahubung:

Awaludin Muzaki (0812-9028-0416)
Asry Alkazahfa (0852-9466-0049)

Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2025 “Hukuman Mati Membunuh Orang, Bukan Kejahatan!”

Setiap tanggal 10 Oktober, selain memperingati Hari Kesehatan Jiwa Internasional, dunia kembali diingatkan lewat peringatan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati, bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa ditawar. Namun di Indonesia, keyakinan itu masih berhadapan dengan kebijakan pidana mati yang terus dipertahankan, meski eksekusi terakhir telah berlangsung sembilan tahun lalu (2016). Hingga hari ini, ratusan orang masih hidup di bawah bayang-bayang kematian, menunggu vonis yang tidak manusiawi di ruang-ruang penjara yang lembab dan penuh ketidakpastian.

Tahun 2025 menjadi masa transisi pemerintahan baru dan menjelang pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta aturan turunannya pada 2026. Transisi ini seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk berpaling dari hukuman yang paling kejam dan tidak dapat dipulihkan. Namun, tanda-tanda keberanian itu belum tampak. Di berbagai pengadilan, vonis mati masih dijatuhkan, terutama dalam perkara narkotika.

Per 31 Desember 2024, berdasarkan data ICJR, ada 562 terpidana mati yang berada di deret tunggu (death row) eksekusi mati di Indonesia. Sementara berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan per 9 Oktober 2025, jumlah terpidana mati menjadi 596 orang. Bahkan per 22 April 2025, terdapat 116 lebih orang sudah duduk dalam death row lebih dari 10 tahun tanpa kejelasan status. Situasi ini menegaskan bahwa pidana mati tidak hanya kejam, tetapi juga memperpanjang penderitaan dan memperlihatkan wajah nyata dari penyiksaan yang dilegalkan oleh negara.

KUHP Baru: Pentingnya Audit atas Praktik Pidana Mati dan Jaminan Perubahan Hukuman (komutasi) sebagai Agenda HAM Pemerintahan Baru

Masa transisi menuju implementasi KUHP baru menjadi titik krusial bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk meninjau kembali praktik pidana mati. KUHP baru memang memperkenalkan konsep “pidana mati bersyarat” dengan masa percobaan sepuluh tahun (Pasal 100), namun tanpa adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang transparan serta akuntabel, konsep tersebut hanya akan menjadi kosmetik hukum.

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menekankan perlunya pemantauan dan audit independen terhadap kondisi para terpidana mati serta pelaksanaan pasal-pasal pidana mati di bawah rezim KUHP baru. Audit ini harus memastikan adanya akuntabilitas publik, transparansi data, dan pengawasan atas potensi penyiksaan serta pelanggaran hak asasi dalam proses peradilan.

KUHP Baru mencoba menghadirkan “jalan tengah” dalam praktik hukuman mati, dengan menjamin adanya mekanisme perubahan hukuman atau komutasi yang seharusnya diterapkan secara nyata. Pasal 100 dan Pasal 101 aturan itu menjelaskan bahwa pidana mati tidak dapat dieksekusi langsung, namun harus menunggu selama 10 tahun. Jika dalam masa 10 tahun tersebut terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati diubah menjadi seumur hidup (Pasal 100 KUHP Baru). Jika terpidana mati telah gagal menjalani masa percobaan tersebut namun tak kunjung dilakukan eksekusi, maka pasca 10 tahun tanpa kejelasan maka pidana mati tersebut harus diubah secara otomatis menjadi seumur hidup (Pasal 101 KUHP Baru). 

Ketentuan ini sesuai dengan prinsip hukum pidana, bahwa ketentuan yang lebih ringan harus berlaku bagi terpidana setelah aturan baru diberlakukan. Karena itu, mereka yang berada dalam deret tunggu hukuman mati berhak memperoleh keuntungan dari penerapan KUHP baru. JATI mendorong agar 116 terpidana mati yang telah menunggu lebih dari 10 tahun dalam kondisi memprihatinkan diberikan komutasi otomatis dan kolektif segera setelah KUHP baru berlaku pada 3 Januari 2026, sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM di awal pemerintahan Presiden Prabowo.

Keadilan yang Inklusif: Gender dan Disabilitas

Keadilan tidak akan pernah tercapai jika sistem hukum yang ada saat ini terus mengabaikan kerentanan para kelompok rentan. Dalam praktiknya, perempuan, orang dengan disabilitas, dan warga negara asing serta kelompok miskin, masih menghadapi hambatan besar dalam mengakses peradilan yang adil (fair trial). Laporan pemantauan dan pendokumentasian Komnas HAM pada 2024 lalu menemukan bahwa banyak perempuan yang dijatuhi vonis mati dalam kasus narkotika karena paksaan, ancaman, ketergantungan ekonomi, atau eksploitasi dalam jaringan perdagangan orang. Penelitian ICJR tentang perempuan pada pusaran pidana mati juga menemukan pola yang sama, yaitu perempuan dalam pusaran pidana mati bukan pelaku utama tindak pidana, mereka mengalami kekerasan berbasis gender hingga jeratan hubungan romantis, serta dalam kasus yang dialaminya mengalami pelanggaran hak atas peradilan yang adil.

Demikian pula, orang dengan disabilitas intelektual dan psikososial sering kali tidak mendapatkan akomodasi yang layak selama proses hukum—mulai dari penyidikan hingga persidangan. Laporan Ombudsman RI pada tahun 2021 menemukan, dari 7 kepolisian di tingkat daerah yang menjadi objek kajian Ombudsman RI, faktanya institusi kepolisian masih belum menyediakan akomodasi yang layak bagi kelompok disabilitas ketika berhadapan dengan hukum seperti Pendamping Disabilitas, Penerjemah; dan/atau petugas lain yang terkait. Justru, pendampingan itu lebih sering datang dari organisasi-organisasi seperti Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), dan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), yang selama ini memperjuangkan hak-hak kelompok disabilitas. Padahal, dalam konteks ini, negara wajib menjamin keadilan berbasis gender dan disabilitas, sebagaimana telah diamanatkan oleh prinsip kesetaraan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

Pencegahan Penyiksaan dan Fair Trial sebagai Fondasi Reformasi KUHAP terkait aturan Pidana Mati

Reformasi hukum yang sejati hanya dapat terwujud apabila negara serius menegakkan larangan penyiksaan dan menjamin hak atas peradilan yang adil. Laporan dari berbagai pihak masih menunjukkan adanya praktik penyiksaan dalam proses penyidikan, pengakuan paksa, hingga penahanan yang tidak manusiawi.

Data Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di tahun 2024 menunjukkan, dari 576 orang yang mendapatkan penyuluhan hukum di tiga Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta, sebanyak 126 orang yang berhadapan dengan hukum mengaku bahwa mereka mengalami penyiksaan dari aparat penegak hukum di tingkat Kepolisian, 32 di antaranya merupakan kasus narkotika. Adapun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menerima sebanyak 176 laporan dugaan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian sepanjang 2020 hingga 2024.

Hukuman mati, yang dijatuhkan di atas fondasi penyiksaan dan pelanggaran due process of law, tidak hanya inkonstitusional—ia juga merupakan bentuk kekerasan berlapis. Pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pencegahan penyiksaan yang kuat dan pengawasan independen terhadap semua proses hukum yang berpotensi berujung pada hukuman mati. Cara untuk menjamin tersebut adalah mengatur hukum acara pidana untuk orang-orang yang berhadapan dengan pidana dengan standar yang sangat tinggi. Peluang tersebut saat ini ada dalam RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR. 

RUU KUHAP harus mengakomodir jaminan perlindungan hak-hak fair trial (peradilan yang adil dan tidak memihak) terhadap seseorang yang diancam pidana mati dengan sangat tinggi, mulai dari jaminan proses peradilan dalam bahasa yang dimengerti, ketersediaan advokat yang kompeten untuk mendorong optimalisasi akses upaya hukum,  jaminan waktu yang memadai untuk mengajukan pembelaan efektif, hingga diaturnya konsekuensi pelanggaran hak-hak fair trial. Selain itu, dalam memastikan pelaksanaan dilakukan dengan kehati-hatian yang tinggi, penting diperhatikan bahwa pidana mati tidak dapat dijatuhkan apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara hakim dalam menjatuhkan pidana mati, sehingga harus dengan permufakatan bulat dan tidak boleh melalui sistem voting. Upaya hukum yang ditempuh terpidana termasuk proses Peninjauan Kembali (PK) dan grasi juga semestinya menangguhkan eksekusi terhadap terpidana mati.

Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Salah satu persoalan paling mendasar dalam praktik pidana mati di Indonesia adalah tertutupnya akses informasi publik. Sekalipun pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuka data bahwa per 3 Oktober 2025 ada 596 terpidana mati yang terkatung-katung nasibnya, namun informasi itu tanpa dibarengi dengan rincian mengenai status hukum, lama penahanan, kondisi kesehatan mental, atau peluang pengajuan grasi. Ketertutupan informasi ini dapat menghambat pemantauan publik dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pidana mati.

Padahal, KUHP baru (Pasal 100) mensyaratkan adanya penilaian terhadap perubahan sikap dan perbuatan terpuji sebagai dasar untuk mengubah pidana mati menjadi seumur hidup. Persoalannya: siapa yang menilai, dengan kriteria apa, dan bagaimana prosesnya diawasi masih belum diatur secara rinci. Tanpa transparansi dan partisipasi publik, mekanisme ini rentan menjadi sekadar formalitas administratif yang dilakukan tertutup di balik pintu birokrasi.

Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas publik ini tidak hanya mengancam prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban negara dalam menjamin hak atas informasi publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 ICCPR. Dalam konteks hukuman mati, keterbukaan informasi bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan instrumen pencegahan penyiksaan dan kesewenang-wenangan. Ketika proses penilaian, asesmen, dan pelaksanaan hukuman dilakukan dalam ruangan gelap, peluang terjadinya pelanggaran hak asasi bakal meningkat tajam.

Peran Kepemimpinan Indonesia di ASEAN

Sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara dan anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong kawasan ASEAN menuju penghapusan pidana mati total. Sebab, negara-negara tetangga seperti Malaysia, baru-baru ini telah menghapus hukuman mati wajib dan melakukan resentencing bagi ribuan terpidana.

Sudah saatnya Indonesia berperan sebagai pemimpin regional dengan membuka dialog konstruktif tentang abolisi hukuman mati di wilayah ASEAN, agar menunjukkan bahwa keadilan tidak identik dengan balas dendam, melainkan dengan pemulihan.

Indonesia juga seharusnya mampu untuk mengambil langkah proaktif untuk membangun dialog-dialog konstruktif dengan perwakilan pemerintahan ASEAN. Misalnya, Indonesia bisa berperan aktif dalam memfasilitasi dialog dengan pemerintah Singapura yang dalam tiga minggu ke belakang sudah mengeksekusi dua warga negara Malaysia yang terlibat dalam perkara narkotika. Pengalaman Indonesia untuk memperjuangkan pembebasan WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati harusnya bisa mendorong Indonesia mengambil peran kepemimpinan pada tingkat regional dan global di langkah-langkah konkrit penghapusan hukuman mati. 

Komutasi dan Eksekusi Harus Berdasar pada Prinsip Kehati-hatian yang Tinggi

Setiap terpidana mati, baik yang divonis sebelum KUHP maupun setelahnya, harus melalui masa percobaan dan mendapatkan kesempatan yang sama atas asesmen perubahan pidana mati (komutasi) menjadi seumur hidup. Penilaian komutasi harus diatur dengan standar yang jelas dan menghindari penilaian subjektif. Penilaiannya harus mempertimbangkan kondisi psikologis terpidana mati yang mengalami penyiksaan mental sebagai dampak dari fenomena deret tunggu tanpa adanya kepastian hukuman. Satu hal yang perlu dipertegas: tidak satupun terpidana mati boleh dieksekusi selama proses asesmen komutasi belum selesai. Dalam rangka menjamin kepastian eksekusi, apabila telah lewat sepuluh tahun sejak grasi yang dimohonkan terpidana mati ditolak, maka terhadap terpidana mati harus diberikan perubahan pidana secara otomatis. Dengan demikian, proses komutasi harus dibangun dengan kepastian hukum yang tidak boleh menggantungkan hak terpidana.

Dalam proses eksekusi, negara harus benar-benar memastikan prosesnya dilaksanakan dengan kehati-hatian yang tinggi. Hak-hak terpidana mati harus diatur dengan jelas mulai dari larangan penyiksaan, jaminan konsultasi kesehatan fisik dan psikis, kesempatan seluas-luasnya bagi terpidana untuk berkomunikasi dengan keluarga, serta adanya pendampingan dari advokat sejak surat perintah eksekusi dikeluarkan hingga eksekusi dilaksanakan. Pendampingan advokat penting untuk memastikan terpidana tidak dilanggar haknya lebih lanjut serta untuk memfasilitasi pengaduan atas pelanggaran hak tersebut. Pemantauan dan pengawasan dari Komnas HAM juga menjadi aspek yang tidak dapat dilepaskan dalam memastikan proses yang tidak sewenang-wenang.

Kerentanan Pekerja Migran Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat lebih dari 166 Warga Negara Indonesia (WNI), sebagian besar pekerja migran, yang masih terancam hukuman mati di luar negeri. Banyak di antara mereka yang terjebak dalam kasus perdagangan orang dan kejahatan narkotika lintas negara, atau dikriminalisasi dalam situasi kekerasan berbasis gender. Kondisi ini menunjukkan bahwa pekerja migran kerap berada dalam posisi paling rentan di hadapan hukum, baik karena keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, penerjemah, maupun perlindungan diplomatik yang memadai.

Hukuman mati adalah bentuk kekerasan negara yang meniadakan ruang keadilan substantif bagi pekerja migran—terutama perempuan—yang menjadi korban dari sistem kerja eksploitatif dan ketimpangan relasi kuasa di negara penempatan. Dalam banyak kasus, pembelaan diri terhadap kekerasan justru diperlakukan sebagai kejahatan berat tanpa mempertimbangkan konteks kekerasan berbasis gender atau pemaksaan dalam jaringan perdagangan orang.

Negara tidak boleh hadir hanya setelah vonis dijatuhkan. Perlindungan harus dimulai sejak awal, melalui diplomasi perlindungan yang aktif, bantuan hukum lintas negara, dan kerja sama bilateral yang memastikan hak atas peradilan yang adil dan non-diskriminatif bagi semua pekerja migran. Upaya penyelamatan pekerja migran di luar negeri juga harus sejalan dengan komitmen di dalam negeri untuk menghentikan penerapan pidana mati, demi menghindari standar ganda yang mencederai nilai kemanusiaan.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu menetapkan moratorium eksekusi mati, baik di luar maupun di dalam negeri, dan menegaskan bahwa perlindungan nyawa pekerja migran adalah tanggung jawab negara. Pendekatan kemanusiaan, keadilan gender, dan non-diskriminasi harus menjadi dasar setiap kebijakan perlindungan warga negara—karena keadilan tidak akan pernah tercapai melalui pembalasan, melainkan melalui keberanian untuk menghormati kehidupan.

Desakan JATI Kepada Pemerintah Indonesia

Dalam momentum Hari Menentang Hukuman Mati Internasional 2025 ini, Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menyerukan kepada pemerintah untuk:

  1. Menghapus pidana mati dari seluruh regulasi, termasuk dalam revisi UU Narkotika dan RKUHAP yang sedang berlangsung;
  2. Menetapkan moratorium total terhadap penjatuhan dan eksekusi pidana mati di seluruh Indonesia;
  3. Melaksanakan audit independen terhadap seluruh terpidana mati, termasuk mereka yang telah menjalani penahanan lebih dari 10 hingga 20 tahun, serta memastikan kondisi penahanan yang manusiawi;
  4. Sebagai bentuk pelaksanaan KUHP Baru, menetapkan komutasi kolektif sebagai agenda HAM prioritas pemerintahan baru, terutama bagi 562 terpidana mati yang sebagian besar merupakan kasus narkotika tanpa kekerasan;
  5. Membentuk mekanisme penilaian yang transparan dan akuntabel terhadap pelaksanaan Pasal 100 KUHP baru, dengan melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan organisasi masyarakat sipil;
  6. Menjamin keadilan berbasis gender dan disabilitas dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pemidanaan;
  7. Menjamin perlindungan komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi ancaman pidana mati di luar negeri, termasuk dengan pendekatan diplomasi aktif, bantuan hukum, dan mekanisme perlindungan berbasis HAM;
  8. Memimpin inisiatif dialog regional di ASEAN untuk mendorong penghapusan pidana mati dan memperkuat kerja sama kawasan dalam perlindungan hak hidup.

 

Jakarta, 10 Oktober 2025

Hormat Kami,

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

 


Referensi:
  1.  Ove Syaifudin Abdullah, dkk, Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2024:  Transisi Semu Menuju Transformasi, (Jakarta: ICJR, 2025), hlm 21. Diakses di https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/06/Final_Laporan-Situasi-Kebijakan-Pidana-Mati-2024.pdf 
  2. https://sdppublik.ditjenpas.go.id/dwh
  3.  Satyawanti Mashudi, dkk, Jiwa-Jiwa yang Disiksa: Laporan Pemantauan Situasi Perempuan Terpidana Mati di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), (Jakarta: Komnas Perempuan, 2024), hlm ix. Diakses di https://komnasperempuan.go.id/laporan-pemantauan-ham-detail/laporan-pemantauan-situasi-perempuan-terpidana-mati-di-lembaga-pemasyarakatan-perempuan-lpp 
  4.  Adhigama A. Budiman, dkk, Yang Luput Dibahas: Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati, (ICJR, 2021) diakses di: Yang Luput Dibahas: Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati 
  5.  Tim Penyusun Ombudsman RI, Laporan Kajian Singkat Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan, (Jakarta: Ombudsman RI, 2021), hlm 32. Diakses di https://www.ombudsman.go.id/produk/lihat/647/LP_file_20211008_145154.pdf 
  6.  Database Internal LBH Masyarakat Tahun 2024.
  7.  Noor Latifah Adzhari, Selama 2020-2024, Komnas HAM Terima Ratusan Laporan Penyiksaan oleh Polisi, 26 Juni 2025, akurat.co. Diakses di https://www.akurat.co/nasional/1306190860/selama-2020-2024-komnas-ham-terima-ratusan-laporan-penyiksaan-oleh-polisi
  8.  Data Ditjenpas diambil dari situs https://sdppublik.ditjenpas.go.id/dwh per 3 Oktober 2025. 
  9.  Eri Sutrisno, Diplomasi dan Pendampingan Hukum: Harapan Baru bagi WNI Terancam Hukuman Mati, 2 Juli 2024, indonesia.go.id. Diakses di https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8409/diplomasi-dan-pendampingan-hukum-harapan-baru-bagi-wni-terancam-hukuman-mati?lang=1 

Permohonan Praperadilan Atas Panen Pelanggaran, Polda Metro Jaya Harus Jujur dan Transparan

Jakarta, 3 Oktober 2025 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka yang dilakukan kepada Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar dan Muzaffar Salim masing-masing sebagai Pemohon. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta serangkaian tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan terhadap keempat aktivis muda yang saat ini masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Permohonan ini ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Reserse Siber Polda Metro Jakarta Raya selaku Termohon.

TAUD menemukan terdapatnya lapisan pelanggaran pada serangkaian tindakan hukum yang dialami Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar. Pelanggaran sebagaimana dimaksud antara lain:

Pertama, penangkapan dilakukan dengan cara-cara intimidatif, tidak humanis dan tanpa menunjukkan surat tugas. Bahkan, penangkapan dengan dilakukan selama lebih dari 1×24 jam.. Hal ini melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 18 ayat (2) Perkapolri 6/2019 serta Perkabareskrim Nomor 1/2022;

Kedua, penggeledahan dan penyitaan paksa. Pengaksesan terhadap ruang-ruang privat para Pemohon dilakukan tanpa adanya surat izin pengadilan. Tindakan ini bukan hanya melanggar prosedur, tapi juga merupakan bentuk pengkerdilan terhadap harkat-martabat para Pemohon sebab kepolisian telah menerabas batas-batas otonomi pribadi

Ketiga, penetapan tersangka secara serampangan. Status tersangka ditetapkan tanpa adanya minimal dua alat bukti yang sah dan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dipersyaratkan hukum acara. Lebih jauh, alat bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahkan tidak memiliki hubungan kausalitas dengan pasal-pasal yang dituduhkan. Artinya, konstruksi hukum yang digunakan Polda Metro Jaya tidak hanya asal-asalan, tetapi juga sesat secara prosedur;

Keempat, penahanan sebagai akibat dari rangkaian tindakan tidak sah. Karena penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dilakukan secara serampangan, maka penahanan sebagai konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut otomatis menjadi tidak sah.

Lapisan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Termohon bukan hanya merupakan pelanggaran administratif semata, lebih dari itu, hal tersebut merupakan bentuk perampasan kemerdekaan. Penetapan tersangka serta rangkaian upaya paksa merupakan bentuk pembatasan hak, untuk itu, penerapannya harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kehati-hatian sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memastikan bahwa proses penegakan hukum diselenggarakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan prosedural merupakan bukti nyata bahwa kepolisian mengabaikan hak konstitusional para Pemohon;

Lebih dari itu, para Pemohon yang kini ditahan adalah aktivis muda, warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Pemidanaan terhadap ekspresi politik yang sah dalam rangka berpartisipasi di negara demokrasi merupakan praktik kriminalisasi yang berdampak pada keroposnya ruang sipil. Apalagi jika pemidanaan tersebut dilakukan secara serampangan sebagaimana praktik Polda Metro Jaya saat ini. Rangkaian tindakan dari hulu hingga hilir mencerminkan pencederaan terhadap prinsip negara hukum, pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, serta ancaman nyata bagi ruang kebebasan sipil yang seharusnya dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan praperadilan ke pengadilan menjadi jalur hukum penting dalam rangka memulihkan hak-hak para Pemohon yang dilanggar akibat proses penegakan hukum serampangan oleh kepolisian. Melalui mekanisme ini pula, TAUD menuntut “keberanian” Polda Metro Jaya untuk menjalani proses secara jujur, adil, dan tanpa manipulasi fakta, demi memastikan tegaknya keadilan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendesak:
1. Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara sekaligus Panglima Tertinggi, untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prinsip negara hukum dan menghentikan praktik represi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat;
2. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjamin independensi hakim yang memeriksa perkara ini, serta memastikan jalannya sidang praperadilan berlangsung terbuka, objektif, dan tidak tunduk pada tekanan eksternal apa pun;
3. Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menggunakan kewenangan pengawasannya guna memastikan tindakan kepolisian dalam perkara ini sesuai hukum acara pidana, serta tidak mengabaikan pelanggaran prosedural yang terjadi;
4. Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis, bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya, dan bersikap gentleman menghadapi praperadilan dengan tidak melakukan intervensi maupun rekayasa fakta;
5. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM untuk turun tangan mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedural serta perampasan hak-hak konstitusional para Pemohon.

hormat kami,
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)
Narahubung:
1. Gema Gita Persada (gema@lbhpers.org)
2. Alif Fauzi Nurwidiastomo (nurwidiastomo@bantuanhukum.or.id)
3. M. Al Ayyubi Harahap (Ayyubi.harahap@harisazhar.co.id)
4. Ma’ruf Bajammal (mbajammal@lbhmasyarakat.org)