Skip to content

Category: vacancy

job vacancy

Program LIGHTS (Living the Human Rights) 2019

Living the Human Rights (LIGHTS) adalah program pengenalan Hak Asasi Manusia (HAM) secara intensif bagi mahasiswa/i lintas fakultas yang diselenggarakan LBHM. Di LIGHTS perserta  berkesempatan belajar memahami kompleksitas HAM  dan tantangan-tantangan terhadapnya seperti  diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas mental, stigma terhadap orang dengan HIV/AIDS, persekusi kelompok minoritas seksual, kriminalisasi pengguna narkotika, ketidakadilan yang dialami terpidana mati, dan lain sebagainya.

Lights akan diselenggarakan di Jakarta, 29 Juli – 9 Agustus 2019.

Bagi calon peserta yang berkuliah dan berdomisili di luar pulau jawa, terdapat beasiswa secara penuh yang meliputi:

  1. Tiket pesawat pulang dan pergi
  2. Akomodasi
  3. Uang saku selama kegiatan LIGHTS berlangsung

Adapun persyaratan bagi calon peserta sebagai berikut:

  1. Mahasiswa Aktif pada Universitas Swasta maupun Negeri
  2. Pendaftaran dibuka untuk semua fakultas
  3. Menyerahkan esai tentang “Minoritas Dalam Terpaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia” (650-800 kata)
  4. Bagi pelamar beasiswa, juga harus menyerahkan esai tentang “Bagaimana Anda Berkontribusi Membantu Kaum Minoritas Setelah Berpartisipasi pada LIGHTS 2019?” (300-500 kataa)
  5. Mengisi formulir pendaftaran yang diunduh pada tautan berikut.

Kirim formulir dan persyaratan ke hikhtiar@lbhmasyarakat.org sebelum Minggu, 30 Juni 2019 pukul 23.59 WIB.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Hisyam di 085780492233.

 

Dibutuhkan: Staf Keuangan LBHM

LBHM Membutuhkan Staf Keuangan

Semua kerja-kerja LBHM didukung oleh tim yang menakjubkan, salah satunya Tim Operasional. Selama hampir 12 tahun, tim yang terdiri dari Koordinator Operasional, Staf Keuangan, Staf Administrasi, dan Kepala Rumah Tangga, ini memastikan keuangan dan administrasi LBHM, baik keluar maupun ke dalam, berjalan baik. Melalui ini, kami mengajak teman-teman yang memenuhi syarat untuk bergabung bersama LBHM di Tim Operasional dan berkontribusi dalam kerja-kerja hak asasi manusia di Indonesia, sebagai Staf Keuangan.

Adapun spesifikasi yang dibutuhkan sebagai Staf Keuangan LBHM adalah sebagai berikut:

  • Diutamakan Perempuan;
  • Min S1 Jur. Akuntansi / Komputer Akuntansi/ Manajemen
  • Usia max. 28 tahun;
  • Memiliki pengalaman bekerja 1-2 tahun;
  • Jujur, teliti, mempunyai integritas dan loyalitas tinggi terhadap organisasi;
  • Menguasai program M Office (excel, word, dan powerpoint) dan program akuntansi (Zahir, Accurate, MYOB,dll);
  • Memahami perpajakan di Indonesia;
  • Berkomitmen, mau belajar, dan mampu bekerja dalam tim dan/atau individu, serta dapat bekerja dalam tekanan dengan supervisi yang minim;
  • Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan presentasi yang baik;
  • Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang memadai.

 

Deskripsi Pekerjaan:

  1. Bekerjasama dan mendukung kerja-kerja tim penanganan kasus, tim program/advokasi, tim komunikasi dan tim penggalangan dana publik, dalam menjalankan pengelolaan keuangan;
  2. Menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan serta laporan pajak bulanan maupun tahunan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku;
  3. Menyampaikan laporan keuangan dan pajak kepada Koordinator Operasional/Direktur secara rutin dan tepat waktu setiap bulannya.
  4. Memasukkan laporan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak di wilayah hukum organisasi berdomisili secara rutin dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menyiapkan segala informasi yang diperlukan untuk kepentingan audit organisasi tahunan.
  6. Mendokumentasikan dan mengelola pencatatan transaksi keuangan organisasi.
  7. Menjalankan sistem keuangan dan akuntansi secara transparan dan akuntabel;
  8. Memberi nasihat kepada Direktur dan Koordinator sehubungan dengan pengelolaan keuangan dan pajak organisasi secara umum;
  9. Bersama Koordinator Operasional dan Direktur, membantu menyiapkan dan menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan organisasi;
  10. Bersama Koordinator Program, membantu menyiapkan dan menyusun anggaran dan laporan keuangan program dan/atau proyek organisasi untuk keperluan aplikasi pendanaan (funding applications);
  11. Melapor ke Direktur dalam hal terjadi anomali atau ketidaklaziman maupun potensi kerugian keuangan organisasi;
  12. Menjalankan manajemen keuangan dan akuntansi organisasi dalam hal mencegah dan/atau meminimalisir potensi kerugian keuangan organisasi;
  13. Menyusun prosedur yang dianggap perlu untuk mengefektifkan manajemen keuangan dan akuntansi organisasi maupun termasuk untuk memaksimalkan pendapatan jika perlu;
  14. Memantau fungsi administrasi keuangan organisasi termasuk administrasi SDM dan administrasi kantor yang berkenaan dengan aspek-aspek keuangan dan akuntansi;
  15. Menyediakan dukungan horizontal yang diperlukan kepada staf lain di LBH Masyarakat dalam semangat untuk mendukung kelancaran kerja organisasi.

 

Bagi kamu yang merasa tertantang menyanggupi pekerjaan di atas dan tertarik menjadi salah satu anggota tim yang signifikan di LBHM, silahkan kirim: (1) Surat Lamaran, dan (2) Curriculum Vitae (CV) terbaru dan email ke ke abadar@lbhmasyarakat.org dengan subyek email: Aplikasi SA_nama kamu.

 

Aplikasi ditunggu paling lambat Jumat, 16 Agustus 2019 pukul 23.59 WIB.

 

Dibutuhkan: Relawan Arsip Penanganan Kasus dan Pemantauan Media

Berdiri hampir 12 tahun yang lalu, LBH Masyarakat adalah organisasi bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum gratis dan berkualitas bagi masyarakat yang miskin dan terpinggirkan. Selain bantuan hukum, kami juga melakukan upaya advokasi kebijakan, penelitian, dan kampanye terkait isu-isu yang menjadi fokus kerja kami. Permasalahan-permasalahan yang menjadi perhatian kami dalam bekerja antara lain ialah: hukuman mati, narkotika, kesehatan jiwa, LGBTIQ, serta HIV.

LBH Masyarakat mengundang kamu untuk menjadi bagian dari kami dan terlibat dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Kami membutuhkan 4 relawan yang teridiri dari 1 relawan arsip bantuan hukum dan 3 relawan pemantauan media.

Relawan Arsip Bantuan Hukum

Dari tahun ke tahun, LBH Masyarakat semakin banyak menerima kasus-kasus yang masuk. Kepercayaan publik terhadap LBH Masyarakat harus terus dijaga, termasuk soal kerahasiaan data klien yang menyampaikan permohonan bantuan hukum. Untuk mengurangi penggunaan kertas sebagai media pendokumentasian data klien, LBH Masyarakat berupaya mengubah data tersebut ke dalam format digital.

Bagi kamu yang tertarik berkontribusi dan mendapat pengalaman berharga dari kerja penanganan kasus LBH Masyarakat (penyuluhan di rutan dan lapas di Jakarta), ini adalah kesempatan yang tidak boleh kamu lewatkan. Kriteria relawan yang dibutuhkan adalah:

  • Tertarik pada isu hak asasi manusia dan penganganan kasus;
  • Memiliki kemampuan dalam pengarsipan yang baik;
  • Digital-Savvy;
  • Memiliki laptop;
  • Memiliki motivasi tinggi;
  • Sarjana hukum atau mahasiswa hukum sedang cuti kuliah;
  • Berkomitmen untuk bekerja 5 hari dalam seminggu selama 3 bulan;
  • Berdomisili di Jabodetabek karena harus datang ke kantor LBH Masyarakat dari waktu ke waktu.
  • Memiliki laptop dan perangkat lunak yang bisa mendukung kerja lebih diutamakan;

Jika kamu merasa bahwa kesempatan ini cocok untukmu, silakan lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Curriculum Vitaeterbaru (tidak lebih dari 2 halaman)
  2. Tuliskan Motivation Letter (400-500 kata) yang berisikan poin-poin berikut:
  • mengapa kamu tertarik untuk menjadi relawan di LBH Masyarakat,
  • jelaskan bagaimana pendokumentasian data klien menjadi salah satu bagian penting dari kerja penanganan kasus.

Simpan kedua dokumen tersebut dalam bentuk PDF dan kirimkan via surel ke Dominggus Christian di dchristian@lbhmasyarakat.org paling lambat Rabu, 20 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.

Relawan Pemantauan Media

Sejak 2016, LBH Masyarakat rutin melakukan penelitian pelanggaran hak asasi manusia melalui dokumentasi dan pemantauan media. Hasil penelitian akan dijadikan bahan advokasi strategis melalui pemangku kebijakan ataupun media. Adapun perincian penelitiannya meliputi:

  1. Kekerasan yang dialami orang dengan disabilitas psikososial;
  2. Stigma dan diskriminasi terhadap LGBT;
  3. Stigma dan disrkriminasi terhadap HIV;
  4. Penggerebekkan narkotika dalam tahanan;
  5. Tembak di tempat kasus narkotika;
  6. Perempuan kurir narkotika;
  7. Kematian di dalam tahanan.

. Kriteria relawan yang kami butuhkan, di antaranya:

  • Tertarik pada isu HIV, Kesehatan Jiwa, LGBTIQ, Narkotika, Penegakan Hukum, Perempuan, Pemenjaraan;
  • Internet-Savvy;
  • Dapat menggunakan MS Word, MS Excel, dan (SPSS nilai tambah);
  • Memiliki laptop;
  • Memiliki motivasi tinggi;
  • Diprioritaskan bagi Mahasiswi/Mahasiswa semua jurusan minimal semester 4;
  • Berkomitmen untuk bekerja penuh selama 300 jam;
  • Berdomisili di Jabodetabek karena harus datang ke kantor LBH Masyarakat dari waktu ke waktu.

LBH Masyarakat memiliki komitmen agar setiap relawan tidak hanya bekerja tapi juga belajar isu HAM terkini dan berkontribusi menyumbangkan idenya dalam kerja organisasi. Buat kamu yang ingin memiliki pengalaman bekerja dalam bidang bantuan hukum, advokasi, dan penelitian ini adalah kesempatan yang amat sayang untuk dilewatkan.

Jika kamu merasa bahwa kesempatan ini cocok untukmu, silakan lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Curriculum Vitae terbaru (tidak lebih dari 2 halaman)
  2. Tuliskan Motivation Letter (400-500 kata) yang berisikan poin-poin berikut:
  • mengapa kamu tertarik untuk menjadi relawan di LBH Masyarakat,
  • sebutkan 3 isu yang paling menarik buat kamu dari isu-isu yang kami sebutkan di atas, jelaskan juga alasannya

Simpan kedua dokumen tersebut dalam bentuk PDF dan kirimkan via surel ke Fuji Aotari di faotari@lbhmasyarakat.org paling lambat Rabu, 20 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.

Sudah saatnya kamu berjalan bersama kami. Seperti kata Honne, “… Cause when you’re with me, I don’t feel blue.” Alangkah menyenangkannya berjuang bersama kalian:

because every human matters.

Dibutuhkan: Relawan Perpustakaan HIV LBH Masyarakat

Berdiri hampir 12 tahun yang lalu, LBH Masyarakat adalah organisasi bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum gratis dan berkualitas bagi masyarakat yang miskin dan terpinggirkan. Selain bantuan hukum, kami juga melakukan upaya advokasi kebijakan, penelitian, dan kampanye terkait isu-isu yang menjadi fokus kerja kami. Permasalahan-permasalahan yang menjadi perhatian kami dalam bekerja antara lain ialah: hukuman mati, narkotika, kesehatan jiwa, LGBTIQ, serta HIV.

Untuk persoalan HIV, kami menyadari bahwa masih tingginya stigma dan diskriminasi di tengah masyarakat terhadap teman-teman ODHA (orang yang hidup dengan HIV/AIDS), keluarganya, orang-orang dengan prilaku berisiko, serta mereka yang bekerja di isu ini.

Dalam pengentasan stigma dan diskriminasi itulah, kami menyadari pentingnya memunculkan narasi-narasi alternatif mengenai HIV, baik dalam bentuk kampanye, tulisan opini, reportase, dan penelitian. Dalam kerangka berpikir itu, kami di LBH Masyarakat kemudian memutuskan untuk meluncurkan Kolektiva, sebuah wadah pengetahuan yang berisi literatur yang berkaitan dengan persoalan HIV dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM).

Kolektiva, yang merupakan akronim dari “Koleksi Pustaka HIV dan Hak Asasi Manusia”, bertujuan untuk memudahkan audiens Indonesia – baik pelajar, pengajar, wartawan, analis, peneliti, rekan-rekan LSM, dan pemerintah – untuk mencari sumber pengetahuan atau referensi dalam bentuk literatur dan berbagai dokumen lain yang memuat informasi dan analisis persoalan HIV dan kaitannya dengan HAM.

Mengapa HAM? Karena kami di LBH Masyarakat percaya bahwa perlindungan HAM adalah elemen yang esensial untuk menjaga martabat manusia dalam konteks pencegahan dan penanggulangan HIV, dan upaya untuk memastikan bahwa respons negara terhadap persoalan HIV akan senantiasa efektif, berbasis bukti, dan berdasarkan HAM.

Kamu dapat berkontribusi dalam maksud baik ini dengan menjadi relawan yang bertugas untuk mengumpulkan, membuat ringkasan, serta memasukkan data dari literatur dan dokumen yang penting untuk dimasukkan ke dalam basis data Kolektiva. Selain itu, kamu juga akan dapat menyaksikan dari dekat, dan bila secara waktu memungkinkan juga terlibat, dengan kerja-kerja LBH Masyarakat.

LBH Masyarakat memiliki komitmen agar setiap relawan tidak hanya bekerja tapi juga belajar isu HAM terkini dan berkontribusi menyumbangkan idenya dalam kerja organisasi. Buat kamu yang ingin memiliki pengalaman bekerja dalam bidang bantuan hukum, advokasi, dan penelitian ini adalah kesempatan yang amat sayang untuk dilewatkan.

Dengan mengambil kesempatan ini, kamu dapat mengetahui lebih dalam tentang HIV dan permasalahan-permasalahan HAM di sekitarnya. Kamu juga dapat belajar mengenai cara kerja lembaga HAM, bidang yang mungkin kamu bayangkan untuk karir kamu ke depan.

Kami membutuhkan 1 (satu) relawan dengan kriteria sebagai berikut:

  • Tertarik pada isu HIV dan HAM;
  • Internet-Savvy;
  • Fluent in English;
  • Dapat menggunakan MS Word dan MS Excel;
  • Memiliki laptop;
  • Memiliki motivasi tinggi;
  • Diprioritaskan bagi Mahasiswi/Mahasiswa (lebih disukai jurusan Komunikasi dan minimal semester 4);
  • Berkomitmen untuk bekerja selama, setidak-tidaknya, 300 jam dalam masa relawannya;
  • Berdomisili di Jabodetabek karena harus datang ke kantor LBH Masyarakat dari waktu ke waktu.

Jika kamu merasa bahwa kesempatan ini cocok untukmu, silakan lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Curriculum Vitae(CV) terbaru (tidak lebih dari 2 halaman)
  2. Tuliskan Motivation Letter (400-500 kata) yang berisikan poin-poin berikut:
    • mengapa kamu tertarik untuk menjadi relawan di LBH Masyarakat,
    • sebutkan sebuah kasus terkait HIV yang menarik perhatianmu dan jelaskan relasi kasus tersebut dengan HAM.

Tulis CV dan Motivation Letter kamu dengan huruf Times New Roman, ukuran huruf 11, dan spasi 1.

Simpan kedua dokumen tersebut dalam bentuk PDF dan kirimkan via surel ke Yohan Misero (staf LBH Masyarakat) di ymisero@lbhmasyarakat.org paling lambat Jumat, 1 Maret 2019.

Kami mengerti, bahwa seperti yang Bradley Cooper dan Lady Gaga bilang, kerap kali kita, “I find myself longing for change. And, in the bad times, I fear myself.” Tak perlu ragu, kami menunggumu!

Dibutuhkan: Pengacara Publik Perempuan sebagai Bertha Justice Fellow

LBH Masyarakat dengan bangga menyelenggarakan Program Bertha Justice Fellowship untuk periode 2019 – 2020. Program Bertha Justice Fellowship memberikan peningkatan kapasitas bagi generasi penerus pengacara hak asasi manusia dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan sosial di dunia. Didanai melalui Bertha Foundation, yang berjuang demi dunia yang lebih adil melalui dukungan-dukungan bagi aktivis, pendongeng, dan pengacara, Program ini memberikan kesempatan fellowship selama 2 tahun bagi pengacara muda di organisasi-organisasi terbaik di dunia yang melakukan kerja-kerja untuk kepentingan publik.

Selama fellowship, para fellow akan mendapatkan pengalaman praktis bekerja bersama para professional dan membangun jaringan dengan orang-orang dengan minat yang sama dari seluruh dunia, serta mendapatkan mentoring dari pengacara senior. Para fellow juga akan terlibat kerja-kerja pergerakan sosial dan berkolaborasi dengan aktivis untuk membangun strategi dan langkah hukum, serta untuk menggunakan media sebagai alat untuk memajukan kampanye advokasi hukum. Dalam 10 tahun ke depan, Program Bertha Justice Fellowshop menargetkan akan melatih 1.000 pengacara yang memiliki motivasi kuat untuk bekerja bersama pendongeng dan aktivis untuk mendorong negara dan korporasi yang lebih akuntabel.

Untuk informasi dan syarat pendaftaran silahkan lihat pengumuman perekrutan dengan klik tautan berikut.

Pengumuman Peserta Terpilih LIGHTS 2018

Kami mengucapkan selamat pada nama-nama di bawah ini karena sukses lulus seleksi untuk menjadi peserta LIGHTS 2018.

Jalur Non-beasiswa:

  1. Ahmad Baihaqi (Universitas Indonesia)
  2. Judith Chanutomo (Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
  3. Raina Raifika (Universitas Trisakti)
  4. Fadelia Deby Subandi (Universitas Indonesia)
  5. Renald Markus (Universitas Jenderal Soedirman)
  6. Maria Teresa Utami Prasetio (Universitas Gadjah Mada)

Jalur Beasiswa:

  1. Harry Wellsy Bakarbessy (Universitas Pattimura) (Ambon)
  2. Bunga Revina Palit (Universitas Sam Ratulangi) (Manado)
  3. Diki Rafiqi (Universitas Andalas) (Padang)
  4. Juwita Desry Anggraini (Universitas Malikussaleh) (Aceh)
  5. Lica Veronika (Universitas Bengkulu) (Bengkulu)
  6. Erick Jeremy Manihuruk (Universitas Sumatera Utara) (Medan)

Terima kasih untuk semua yang sudah mendaftarkan diri. Semoga semangat kawan-kawan sekalian untuk mempelajari hak asasi manusia terus membara.

Untuk peserta yang lulus, panitia (Ma\’ruf – 0812 8050 5706) akan segera menghubungi peserta dalam satu atau dua hari ke depan untuk mengonfirmasi keikutsertaan teman-teman yang lulus. Jika ada yang membatalkan atau tidak mengonfirmasi, maka panitia akan mengontak peserta lain. Oleh karena itu, teman-teman yang lulus diharapkan cepat merespon apabila dikontak panitia.

Liputan Media tentang Pekerjaan Kami di 2017

LBH Masyarakat masih melakukan beberapa program, menangani kasus, dan melakukan advokasi isu-isu terkait sepanjang tahun 2017. Kami secara konsisten memantau dan terjun langsung melindungi hak individu dan kelompok rentan. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat dan media yang melakukan peliputan kerja-kerja LBH Masyarakat sehingga pesan dan semangat kemanusiaan dapat tersampaikan ke publik dengan cepat dan tepat. Adapun 246 artikel yang memuat langkah dan pernyataan LBH Masyarakat atas situasi dan fenomena pelanggaran HAM di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Kabar 24, 1 Februari 2017, “KASUS SUAP : Dewan Etik MK Harus Diperkuat”
  2. Tempo, 3 Februari 2017, Ghoida Rahma “LBH Masyarakat Soroti Perdagangan Gelap Narkotika di Lapas”
  3. Napza Indonesia, 5 Februari 2017, Yvonne Sibuea, “Isu Lawas Narkoba di Lapas, Kebijakan Pemerintah Tambal Sulam”
  4. Dewantara, 6 Februari 2017, Annisa, “Beasiswa LPDP untuk Indonesia Timur Diskriminatif terhadap ODHA”
  5. Rappler, 7 Februari 2017, Sakinah Ummu, “Kebijakan baru LPDP menuai kontroversi”
  6. CNN, 7 Februari 2017, “LPDP Akui Ada Syarat Penerima Beasiswa Wajib Bebas AIDS”
  7. CNN, 7 Februari 2017, Christie Stefanie “Bos LPDP Setuju Syarat Penerima Beasiswa Bebas AIDS Dihapus”
  8. KBR, 8 Februari 2017, Ninik Yuniati, “Diskriminasi Syarat Beasiswa, LBH Masyarakat Siap Gugat LPDP”
  9. Gatra, 12 Februari 2017, Iwan Sutiawan, “KPP: Ketua MA Harus Sanggup Benahi Peradilan”
  10. Koran Sindo, 13 Februari 2017, Sabir Laluhu, “Besok MA Mulai Pilih Ketua Baru”
  11. Tribun News, 13 Februari 2017, Rizal Bomantama, “Koalisi Pemantau Peradilan Kritisi Pemilihan Ketua MA yang Tertutup”
  12. Jurnal Asia, 16 Februari 2017, “LPDP Tawarkan Beasiswa Afirmasi di Daerah 3 T”
  13. Neraca, 17 Februari 2017, “Koalisi LSM: Ketua MA Harus Berani Reformasi”
  14. Kompas, 23 Februari 2017, Fachri Fahrudin, “LBH Masyarakat Minta Pemerintah Hentikan Persiapan Eksekusi Mati”.
  15. Okezone, 24 Februari 2017, Iradhatie Wurinanda, “Wah Kampus Inggris Akui Karya Sembilan Anak Bangsa Ini”.
  16. Tirto ID, 2 Maret 2017, Patrecia Kirnandita, “Aktivis Akan Gelar Women’s March Jakarta Akhir Pekan Ini”.
  17. VOA Indonesia, 3 Maret 2017, Wardah Fathiyah, “’Women’s March’ Dorong Keadilan untuk Perempuan”.
  18. Rappler ID, 3 Maret 2017, Ursula Florene, “Atas Nama Perempuan Mereka Akan Beraksi”.
  19. Kompas, 4 Maret 2017, Garry Andrew L, “Aksi ‘’Women’s March di Jakarta”.
  20. Global Indonesia News, 4 Maret 2017, Winda, “Unjuk Rasa Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat”.
  21. IndoPress, 4 Maret 2017, Ngaenan, “Women’s March Indonesia Kecam Raja Salman”.
  22. Tirto ID, 4 Maret 2017, Addi M Idhom, “Ratusan Aktivis Gelar Aksi Women’s March di Jakarta”.
  23. Suara, 7 Maret 2017, Siswanto, “Vonis Mati Kilat Buat Santa di Tengah Acara Dangdut di PN Jakbar”.
  24. Suara, 7 Maret 2017, Siswanto, “Kisah Santa, Dari Ruang Sidang Sampai Vonis Mati yang Diragukan”.
  25. Kompas, 7 Maret 2017, Ambaranie Nadia Kemala, “Hakim yang Vonis Mati Terdakwa Kasus Narkoba Dilaporkan ke KY”.
  26. Kompas, 7 Maret 2017, Ambaranie Nadia Kemala, “Jaksa DIduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang Terdakwa Kasus Narkoba”.
  27. Suara, 8 Maret 2017, Siswanto, “KY Teliti Laporan Vonis Mati Kilat Buat Santa di PN Jakbar”.
  28. Detik, 8 Maret 2017, Aditya Fajar Indrawan, “Dihukum Mati di Kasus 20 Kg Sabu, Santa Berperan Jadi Penerjemah”.
  29. Tirto ID, 8 Maret 2017, Patresia kirnandita, “Hak Perempuan Diakui Sekaligus Diingkari”.
  30. Senayan Post, 14 Maret 2017, Widjiono Wasis, “1 Warga AS dan 3 Warga China di Nusakambangan”.
  31. Kabar Aku, 14 Maret 2017,“Terpidana Mati Asal Amerika Serikat Ditransfer ke Pulau Eksekusi”.
  32. Sindonews, 14 Maret 2017, Muhaimin, “Indonesia Kirim 1 Warga AS dan 3 Warga China ke ‘Pulau Eksekusi’”.
  33. KBR, 18 Maret 2017, Rio Tuasikal, “3 Peserta Aksi Dipasung Semen Alami Bengkak Kaki, KSP Minta Warga Patuhi Tim Dokter”.
  34. GlobalNews, 30 Maret 2017, “Narkotika dalam RKUHP: Solusi atau Masalah Baru?”.
  35. Detik, 30 Maret 2017, Aditya Fajar, “Koalisi Nilai Mater UU Narkotika Masuk RUU KUHP Tidak Tepat”.
  36. Publicanews, 30 Maret 2017, “LBH Masyarakat Tolah Pidana Narkotika”.
  37. Detik, 2 April 2017, Ahmad Mustaqim, “Penangakapan Ari karena Tanam Ganja untuk Obat Istri Dikritik LSM”.
  38. Tempo, 2 April 2017, Yohanes Paskalis, “LBH Masyarakat: Kasus Fidelis Jadi Momen Revisi UU Narkotika”.
  39. Tempo, 2 April 2017, Yohanes Paskalis, “Alasan Kemanusiaan, LBH Masyarakat Minta Kasus Fidelis Ari Distop”.
  40. Kabar24, 2 April 2017, Noviarizal Fernandez, “LBH Masyarakat Tolak Pidana Narkotika Dimasukkan ke RUU KUHP”.
  41. Nusantaranews, 2 April 2017, Romadhon, “Demi Cinta, LBH Masyarakat: Kasus Ganja FAS Harus Dijadikan Momentum Intropeksi”.
  42. Publicanews, 2 April 2017, “LBH Masyarakat Minta BNN Hentikan Kasus Fidelis Ari”.
  43. Republikpos, 2 April 2017, Prihandoko Jakob, “LBH Masyarakat Desak Pembebasan Fidelis Ari”.
  44. Rmol Sumsel, 2 April 2017, “LBH Desak Pemerintah Kaji Ulang Peraturan tentang Ganja”.
  45. Suara, 2 April 2017, Siswanto, “Kasus Fidelis Sentuh Hati Nurani, Bagaimana Pemerintah?”.
  46. Suara, 2 April 2017, Siswanto, “BNN Diminta Stop Usut Fidelis yang Ekstrak Ganja untuk Sakit Istri”.
  47. com, 2 April 2017, Siswanto, “Ketuk Hati Buwas Agar Lepas Fidelis yang Tanam Ganja demi Istri”.
  48. Jawa Pos, 2 April 2017, Yusuf Asyari, “PNS Tanam Ganja Demi Obat Istri, LBH Minta Penyidikan Dihentikan”.
  49. Jawa Pos, 2 April 2017, “Lingkar Ganja Nusantara Desak Penelitian Ganja untuk Obat”.
  50. Kompas, 2 April 2017, Ihsanuddin, “Mengalir, Dukungan untuk Fidelis yang Ditangkap karena Tanam Ganja demi Obati Istri”.
  51. Kompas, 2 April 2017, Ihasnuddin, “Kasus Fidelis Jadi Momentum Legalkan Ganja untuk Pengobatan”.
  52. Kompas, 2 April 2017, Ihsanuddin, “Tanam Ganja untuk Pengobatan Istri, Fidelis Tak Seharusnya Ditangkap dan Dibui”.
  53. Koran Sulindo, 2 April 2017, “Badan Narkotika Nasional Dituding Hambat Penelitian Ganja untuk Pengobatan”.
  54. Lampost, 2 April 2017, “UU Narkotika Perlu Ditinjau Ulang”.
  55. Rmol Banten, 2 April 2017, Wisnu Ari, “BNN Diminta Bebaskan Si Penanam Ganja untuk Pengobatan Istri”.
  56. Aceh Sumatera, 2 April 2017, “Tragedi FAS, Sebuah Ujian untuk Hati Nurani”.
  57. WOL, 2 April 2017, “Fidelis, Pakai Ganja untuk Obati Penyakit Tersandung Hukum”.
  58. Tribun Pekanbaru, 2 April 2017, Teddy Yohanes, “Sejumlah LSM Sesalkan Penangkapan Orang yang Menanam Ganja untuk Pengobatan Istrinya”.
  59. Kumparan, 2 April 2017,”LSM Ingin Regulasi Ganja di Indonesia Ditinjau”.
  60. Kumparan, 2 April 2017, “Kasus Pidana Fidelis yang Tanam Ganja Harus Dihentikan”.
  61. MetroTV News, 2 April 2017, Sholahadin Azhar, “Undang-undang Narkotika Indonesia Harus Direvisi”.
  62. Demokrasi. co, 2 April 2017, “LBH Minta BNN Hentikan Penyidikan Kasus Suami Tanam Ganja untuk Obat Istri”.
  63. Netralitas, 2 April 2017, “DPRD: Sikapi Arif PNS Tanam Ganja untuk Obat”.
  64. Berita Kepo, April 2017, Amborsius Ambarita, “Ditangkap karena Tanam Ganja demi Obat Istri, Fidelis Didukung banyak Pihak”.
  65. Pojok Sulsel, 2 April 2017, Wahyudi AM, “Kaji Ulangi Regulasi Ganja untuk Kesehatan”.
  66. Rmol, 2 April 2017, Muhamad Iqbal, “Kata LGN, Kasus Yeni Bukti Ganja Obat Berkhasiat”.
  67. Infonawacita, 2 April 2017, Ariyanto, “Tanam Ganja untuk Obati Sakit Istri, Fidelis Ari Dibui”.
  68. Poros Jakarta, 2 April 2017, Otto Ismail, “LGN Minta BNN Kabupaten Sanggau Hentikan Proses Hukum Fidelis”.
  69. Koran Kaltim, 3 April 2017, “LBH Masyarakat Serukan Pelegalan Ganja”.
  70. Kompas, 3 April 2017, Ihsanuddin, “Soal Ganja untuk Kesehatan ini Kata Menteri Kesehatan”.
  71. Media Indonesia, 3 April 2017, “UU Narkotika Indonesia Layak Direvisi”.
  72. Politik Riau, 3 April 2017. “LBH Minta BNN Menghentikan Penyidikan Kasus Suami Tanam Ganja untuk Obat Istri”.
  73. BBC, 3 April 2017, Jerome Wirawan, “PNS Tanam Ganja untuk Obat Istri, Saatnya Ganja demi Kesehatan?”.
  74. Beritagar, 3 April 2017, Muhamad Fikrie, “Kasus Fidelis Ari Membuka Debat Ikhwal Khasiat Ganja”.
  75. Requisitoire, 3 April 2017, “UU Narkotika di Indonesia Patut Dikaji Ulang”.
  76. Rakyat Merdeka TV, 3 April 2017, “Pemerintah Diminta Kaji Ulang Regulasi Ganja”.
  77. IDN Times, 3 April 2017, Rizal Aditya, “Desakan Legalisasi Ganja untuk Pengobatan Mulai Mengemuka”.
  78. Top Metro, 3 April 2017, “Kisah Haru Akhrinya Istri Fidelis AR Meninggal karena Tak Konsumsi Ganja”.
  79. Berita 77, 3 April 2017, Muhamad, “Kasus Fidelis, DPR: Ganja Tidak Perlu Dilegalkan untuk Terapi Medis”.
  80. Harian Nasional, April 2017, “LGN Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan Narkotika atas Kasus Fidelis”.
  81. Berita Kompas, 4 April, Siti Dwijayanti, “Fidelis Merawat Sang Istri dengan Ganja Lalu Berujung Tragis”.
  82. Nova, 4 April 2017, Swita Amalia, “Dukungan untuk Fidelis Ari yang Ditangkap karena Tanam Ganja demi Obat Istri Masih Mengalir”.
  83. Hai Online, 5 April 2017, Nurul, “Penjara Enggak Bisa Dijadikan Solusi bagi Pengguna Ganja kaya Fidelis”.
  84. Hukum Online, 6 April 2017, “Mengintip Pandangan Kritis Situasi HAM Indonesia di Forum Internasional”.
  85. Media Indonesia, 7 April 2017, “Penegak HAM Belum Jadi Agenda Prioritas”.
  86. Samara News, 7 April 2017, “Negara Masih Belum Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Agenda Prioritas”.
  87. Kompas TV (Sapa Indonesia Pagi), 18 April 2017, “Kebijakan Pengunaan Ganja untuk Medis”.
  88. MetroTV (NSI), 24 April 2017, “Dilema Ganja”.
  89. Rappler, 3 Mei 2017, “Saksikan Indonesia sedang Mengalami Sidang ke-27 UPR Dewan HAM PBB di Jenewa”.
  90. Pikiran Rakyat, 4 Mei 2017, Meiliala Arie, “Indonesia Harus Segera Moratorium Hukuman Mati”.
  91. Tempo, 4 Mei 2017, Yohanes Paskalis, “LBH Masyarakat: Respon Indonesia untuk Soal Hukuman Mati, Buruk”.
  92. Tempo, 4 Mei 2017, Yohanes Paskalis, “Catatan Penting LBH Masyarakat dari Evaluasi HAM Indonesia di PBB”.
  93. Pikiran Rakyat, 4 Mei 2017, Arie Meiala, “Indonesia Harus segera Moratorium Hukuman Mati”.
  94. Tirto ID, 10 Mei 2017, Kirnandita, Patresia, “#SaveIbuNuril dan Isu Kriminalisasi Korban Pelecehan Seksual.”
  95. Majalah Opini, 19 Mei 2017, Akbar, Sastiansyah, “Daun Ganja Bak Simalakama, Tidak Dimakan Istri Meninggal, Dimakan Dibui.”
  96. Rappler, 20 Mei 2017, “LBH Masyarakat Kecam Rencana Eksekusi Mati Jilid IV”.
  97. Hukum Online, 20 Mei 2017, STHI Jentera Tandatangani Kesepakatan Program Magang dengan 12 Lembaga.”
  98. Netral News, 20 Mei 2017, Purnomo, Wahyu, “Soal Eksekusi Mati, Jaksa Agung Dituding Bermanuver Politik.”
  99. Sinar Keadilan, 20 Mei 2017, “Citra Indonesia Tercoreng di Dunia Internasional, Eksekusi Mati Jilid 4 Tetap Saja Akan Dilakukan Kejaksaan Agung.”
  100. Publica News, 20 Mei 2017, “Minta Fatwa MA, Jaksa Agung Tidak Paham Hukum.”
  101. Aceh Sumatra, 21 Mei 2017, “LBH Masyarakat: Eksekusi Mati IV, Menukar Suara dengan Nyawa.”
  102. Tiga Pilar News, 22 Mei 2017, Asropih, “LBH Masyarakat Kecam Aksi Polisi saat Grebek Pesta Gay.”
  103. Tribunews, 22 Mei 2017, Damanik, Liston, “Lembaga Bantuan Hukum Kecam Cara Polisi Tangkap Komunitas Gay.”
  104. Detik, 22 Mei 2017, Mutiara, Indah, “Koalisi LSM Kritik Cara Polisi Gerebek Pesta Gay di Kelapa Gading,”
  105. IDN Times, 22 Mei 2017, Folia, Rosa, “Periksa Pesta Gay dengan Telanjang, Polisi Dikecam.”
  106. BBC Indonesia, 22 Mei 2017, “Peserta ‘Pesta Gay’ Diperiksa ‘dalam Keadaan Telanjang’, Polisi Dikecam.
  107. Poskota News, 22 Mei 2017, Adji, “Ini Tanggapan Mabes Polri Soal Protes Penggerebekan Pesta Gay.”
  108. MetroTV News, 22 Mei 2017, Sari, Lukman, “Polisi Minta Protes Penindakan Pesta Homoseks Disampaikan Langsung.”
  109. MetroTV News. 22 Mei 2017, “Penyebaran Foto Pesta Homoseks di Kelapa Gading Dikecam.”
  110. Jawa Pos, 22 Mei 2017, Kuswandi, “Soal Pesta Seks Gay, Kelompok Masyarakat Ini Minta Foto Tak Disebar.”
  111. Suara Surabaya, 22 Mei 2017, Kusuma, Farid, “Gerebek Pesta Gay Polisi Dinilai Melanggar HAM.”
  112. PublicaNews, 22 Mei 2017, “Koalisi Advokasi Kencam Penanganan Kaum Gay di Kelapa Gading.”
  113. Tengok Berita, 22 Mei 2017, “Cara Polisi Tangkap dan Telanjangi Gay Jadi Sorotan.”
  114. Pojok Satu, 22 Mei 2017, Restu, “Aksi Polisi Gerebek Pesta Gay di Kelapa Gading Malah Diprotes oleh 6 Lembaga in, Kenapa?”
  115. 7 Ready, 22 Mei 2017. “Koalisi LSM Kritik Cara Polisi Grebek Pesta Gay di Kelapa Gading.”
  116. Riau Pos, 22 Mei 2017, Utama, Boy, “Koalisi Advokasi Minta Pelaku Pesta Seks Gay Tidak Disebarkan.”
  117. Fakta, 22 Mei 2017, “Penggerebekan Pesta Kaum Gay, Polres Jakut Dinilai Melanggar Hak Asasi.”
  118. KBR, 22 Mei 2017, Bambang Hari, “Koalisi Kecam Cara Polisi Tangkap Seratusan Orang atas Dugaan Prostitusi Gay.”
  119. Voa Indonesia, 22 Mei 2017, Eva Mazrieva, “Koalisi LSM Sesalkan Penangkapan Gay, Polisi Bantah Sengaja Permalukan Tersangka.”
  120. Gerbang Kepri, 22 Mei 2017, “Polisi Tangkap 141 Gay.”
  121. Warta Merdeka Indonesia, 22 Mei 2017, “141 Gay Ditangkap dalam Razia Polisi di Jakarta Utara.”
  122. Opini Bangsa, 23 Mei 2017, “LBH Kecam Tindakan Polisi Telanjangi Kaum Gay.”
  123. Tampang, 23 Mei 2017, Zaenudin Ahmad, “Dinilai Tidak Manusiawi saat Gerebek Pesta Gay, Polisi: Kami Lakukan Sesuai Standar.”
  124. Panjimas. 23 Mei 2017, “Berang Digiring Polisi, Koalisi Advokasi Bela Gay di Atlantis Gym & Sauna.”
  125. Koran Sindo, 23 Mei 2017, “Pesta Gay Digerebek, 141 Ditangkap, 10 Dijadikan Tersangka.”
  126. Kompas, 23 Mei 2017, Dea Andriani, “ Cara Polisi Menggerebek Pesta Gay Dinilai Tak Manusiawi.”
  127. Kompas, 23 Mei 2017, David Oliver Purba, “Terbongkarnya Tempat Seks Kaum ‘Gay’ di Kelapa Gading.”
  128. Rmol, 23 Mei 2017, Saeful Anwar, “Dikecam Tindakan Tak Manusiawi Polisi Gerebek Pesta Gay.”
  129. Liputan46, 24 Mei 2017, “Polisi Bantah Telanjangi Pelaku Pesta Gay.”
  130. KBR, 31 Mei 2017, Luqman, Agus, “RUU Terorisme, Kontras: Wiranto Seperti Ingin Menghidupkan Kembali RUU PKB.”
  131. Kabar Jakarta, 1 Juni 2017, Hendra, “Hati-hati Pasang Identitas Diri di Medsos.”
  132. Times Indonesia, 1 Juni 2017, Arief, Faizal, “Bila Dibiarkan Persekusi Bisa Ancam Demokrasi.”
  133. Kompas, 1 Juni 2017, Rudi, Alsadad, “Persekusi Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat.”
  134. Cahaya Kaltim, 2 Juni 2017, Suwarno, Priyo, “Persoalan Hukum LGBT Polisi Terjepit di antara HAM dan Norma Agama.”
  135. Merdeka, 2 Juli 2017, Rizky Andwika, “Calon Anggota Komnas HAM, Kelompok Radikal sampai Penjahat Seksual.”
  136. Indopos, 16 Juli 2017, Lantoni Syahrir, “Ada Apa Komnas HAM Sampai Ingin Diselamatkan LSM-Ormas Ini.”
  137. Netral News, 16 Juli 2018, Lewuk Dominikus, “KS Komnas HAM Ajak Masyarakat Sipil Kawal Proses Seleksi Komisioner.”
  138. Publika News, 21 Juli 2017, “LBH Masyarakat Protes Kebijakan ‘Tembak di Tempat ‘ Kapolri.
  139. Sinar Keadilan, 21 Juli 2017, “Sesumbar Ingin Seperti Filipina, Kapolri Diingatkan Atasi Masalah Narkotika Dengan Penegakan Hukum yang Sungguh Saja.”
  140. Rappler, 22 Juli 2017, Harvan Muhammad, “Perintah Tembak Mati Bandar Narkoba di Tempat Menuai Kritik.”
  141. Tempo, 23 Juli 2017, Firmanto Danang, “LBH Ungkap Kelemahan Kebijakan Bos Narkoba Ditembak Di Tempat.”
  142. Tribun Jateng, 24 Juli 2017, “Presiden Perintahkan Aparat Tembak Mati Pengedar Narkoba, LBH dan Akademis Mengecam.”
  143. PRFM News, 24 Juli 2017, Karamah Nuzulul, “LBH Khawatir Intruksi Menembak Pengedar Narkoba Timbulkan Bentuk Perlawanan.”
  144. BBC Indonesia, 24 Juli 2017, Artharini Isyana, “Instruksi Presiden Jokowi untuk Menembak Pengedar Narkoba Dikecam.”
  145. Suara, 24 Juli 2017, Ariefana Pebriansyah, Lesmana Agung S, “Tanpa Perintah Kapolri, Polisi Bisa Tembak Bandar Narkoba.”
  146. VOA Indonesia, 27 Juli 2017, Sucahyo Nurhadi, “Pro Kontra Legalisasi Ganja Sebagai Obat di Masa Depan.”
  147. KBR, 28 Juli 2017, Ade Irmansyah, “Salah Eksekusi Terpidana Mati 2016, LBH Masyarakat Desak Jokowi Copot Jaksa Agung.”
  148. Hukum Online, 28 Juli 2017, Qorib Fathan, “LBH Masyarakat Tolak Wacana Kejagung Soal Eksekusi Mati Gelombang IV.”
  149. Merdeka, 28 Juli 2017, Ariesta Anggie, “Ombudsman Sebut Eksekusi Mati Humprey Menyalahi Prosudur.”
  150. Berita 360, 28 Juli 2017, Edy, “Langgar Pasal Eksekusi Mati? LBH Masyarakat Minta Presiden Jokowi Copot HM Prasetyo.”
  151. Kabar 24, 28 Juli 2017, Fernandez Noviarizal, “Eksekusi Hukuman Mati Humprey Jefferson Dinilai Langgar Aturan.”
  152. Sinar Keadilan, 28 Juli 2017, “Tak Terpenuhi Hak-hak Terpidana Mati, Ombudsman Bilang Jaksa Agung Lakukan Mal-Administrasi.”
  153. Tirto, 28 Juli 2017, Widhana Dieqy H, “Kriminalisasi Pecandu Narkotika Bikin Lapas Padat.”
  154. Tirto, 28 Juli 2017, Sumandoyo Arbi, Hidayat Reja, “Ironi Pemberantasan Narkoba Era Jokowi.”
  155. Tirto, 28 Juli 2017, Widhana Dieqy H, “Saat Bandar dan Negara Menguras Harta Pecandu Narkoba.”
  156. Tirto, 28 Juli 2017, Irfan Faizal R, “Ombudsman Temukan Maladministrasi Eksekusi Mati Humprey.”
  157. Kumparan, 28 Juli 2017, Saharah Wahyuni, “Ombudsman: Eksekusi Mati Humprey Jefferson Melanggar Hukum.”
  158. CNN Indonesia, 28 Juli 2017, Setyawan Feri A, “Eksekusi Mati ‘Cacat’, Jokowi Didesak Copot Jaksa Agung.”
  159. Medan Seru, 28 Juli 2017, “Eksekusi Mati ‘Doctor’ Cacat Administrasi, Copot Jaksa Agung.”
  160. Balikpapan Pos, 29 Juli 2017, “Jaksa Agung Dinilai Terbukti Salahi Prosedur Hukuman Mati.”
  161. Rappler, 29 Juli 2017, “Ombudsman: Eksekusi Terpidana Mati Tahun 2016 Tidak Sesuai Prosedur.”
  162. Nusantaranews, 1 Agustus 2017, Sulaiman, “Menunggu Putusan Fidelis, LBH Masyarakat: Semoga Hukum Bertemu Kemanusiaan.”
  163. Detik, 2 Agustus 2017, Ramdani Jabar, “Kata LBH Masyarakat Soal Keberanian Hakim di Kasus Fidelis.”
  164. Kompas, 2 Agustus 2017, Ihsanuddin, “Berani Terobos Angka Pidana Minimum, Hakim Kasus Fidelis Diapresiasi.”
  165. CNN Indonesia, Ferry Oscar, 2 Agustus 2017, “Menanti Ketuk Palu Hakim, Akhir Kisah Cinta dan Ganja Fidelis.”
  166. Viva, 2 Agustus 2017, “Pria Tanam Ganja untuk Obati Istrinya Bakal Divonis Hari Ini.”
  167. Detak.co, 2 Agustus 2017, “Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda 1 Milyar.”
  168. Beritagar, 2 Agustus 2017, “Perjuangan Cinta Fidelis yang Berujung 8 Bulan Kurungan.”
  169. Inspirasi, 2 Agustus 2017, “Menunggu Putusan Hakim untuk Fidelis.”
  170. Media Indonesia, 3 Agustus 2017, “14 Calon Anggota Komnas HAM yang Lolos Seleksi Masih Ditemukan Kelemahannya.”
  171. Sinar Indonesia Baru, 8 Agustus 2017, “LBH Masyarakat Tolak Wacana Kejagung Soal Eksekusi Mati Gelombang IV.”
  172. BBC Indonesia, Affan Heyder, 9 Agustus 2017, “Bandar Narkoba Asal Malaysia ‘Korban Pertama’ Tembak di Tempat Sesuai Intruksi Presiden Jokowi.”
  173. Infonitas, Purnama Chandra, 10 Agustus 2017, “LBH Masyarakat Nilai Pengguna Narkotika Harus Dapat Perawatan.”
  174. Suara Kristen, 11 Agustus 2017, “LBH Masyarakat dan PKNI: Menangani Permasalahan Narkotika: Pemerintah Jangan Jadi Pemadam Kebakaran.”
  175. Media Indonesia, Widadio Nicky Aulia, 15 Agustus 2017, “Perangi Narkoba dari Metro Jaya.”
  176. Publica News, 26 Agustus 2017, “LBH Masyarakat Kecam Rencana Eksekusi Mati Jilid IV.”
  177. Laporan News, Alamsyah Ali Laelie, 26 Agustus 2017, “LBH Masyarakat Desak Kejaksaan Agung Hentikan Persiapan Eksekusi Mati Jilid 4.”
  178. Kompas,Ihsanuddin 27 Agustus 2017, “LBH Masyarakat Desak Jaksa Agung Batalkan Eksekusi Jilid IV.”
  179. Akurat News, Muhtarudin Deni, 27 Agustus 2017, “Defisit Prestasi, LBH Masyarakat Desak Presiden Copot Jaksa Agung.”
  180. Skala News, Rizal Bisma, 28 Agustus 2017, “LBH Masyarakat: Eksekusi Mati Hanya Kamuflase.”
  181. Tempo, Chairunnis Ninis, 14 September 2017, “LBH Masyarakat Sarankan Indra Piliang Direhabilitasi.”
  182. Jitu News, Syukron Fadhilah, 14 September 2017, “Kasus Narkoba IJP, LBH Usulkan Rehabilitasi.”
  183. Okezone, Fotaleno Fahmy, 15 September 2017. “Golkar Diharap Bijak Menyikapi Kasus Indra J Piliang.”
  184. Okezone, Fotaleno Fahmy, 15 September 2017, “Puji Kerja Kepolisian, LBH Masyarakat Juga Berharap Indra J Piliang Direhabilitasi.”
  185. Kompas, Belarminus Robertus, 19 September 2017, “Prosedur Tembak di Tempat Pengedar Narkotika Diadukan di Ombudsman.”
  186. Kompas, Belarminus Robertus, 19 September 2017, “Polri Mengaku Punya Prosedur Terkait Penembakan Pelaku Kejahatan.”
  187. Liputan 6, Egeham Lizsa, 19 September 2017, “Prosedur Tembak Mati Pengedar Narkotika Diadukan ke Ombudsman.”
  188. Akurat News, Primandana Bayu, 19 September 2017, “Mengadu ke ORI, ICJR Kritik Prosedur Tembak Mati Pengedar Narkotika.”
  189. CNN Indonesia, Ramadhan Rizki Saputra, 19 September 2017, “Diduga Efek Jokowi, Penembakan Pengedar Narkotik Naik Drastis.”
  190. Republika, Mabruroh, 21 September 2017, “Tembak Mati Dinilai Tak Efektif Kurangi Kejahatan Narkoba.”
  191. Akurat News, Muhtarudin Deni, 4 Oktober 2017, “LBH Masyarakat Kecam Jokowi Soal Penindakan Narkoba.”
  192. Akurat News, Muhtarudin Deni, 4 Oktober 2017, “LBH Masyarakat: Penyataan Jokowi Soal Pemberantasan Narkoba Bermasalah.”
  193. Tirto.id, Priana Hendra, 6 Oktober 2017, “LBH Masyarakat Desak Jokowi Stop Hukuman Mati”.
  194. Tirto,id, Kirnandita Patresia, 7 Oktober 2017, “LBH Masyarakat Gelar Kampanye Anti Hukuman Mati.”
  195. Akurat News, Muhtarudin Deni, 7 Oktober 2017, “LBH Masyarakat Desak Pemerintah Investigasi Peredaran Pil PCC.”
  196. CNN Indonesia, Ratnasari Ellse Dwi, 7 Oktober 2017, “Narkotik, Hukuman Mati, dan Warna-Warni Harapan.”
  197. Rappler, Setyani Ananda Nabila, 7 Oktober 2017, “Aktivis: Indonesia Tidak Menghargai Hak Terpidana Mati.”
  198. Kompas, Lasti Kurnia, 8 Oktober 2017, “Festival Kemanusiaan.”
  199. Kompas, 9 Oktober 2017, “Kilas Politik dan Hukum.”
  200. CNN Indonesia, Ratnasari Ellse Dwi, 10 Oktober 2017, “Curhat Kerinduan Anak Terpidana Mati Narkoba Merry Utami.”
  201. Tirto.id, Husein Abdulsalam, 10 Oktober 2017. “Usaha Menghentikan Hukuman Mati.”
  202. Intan Umbari Prihatin, 10 Oktober 2017, “Kepala BNN Soal Tembak Mati Bandar: Wujud Manusia Pemikirannya Lebih Dari Binatang.”
  203. Hukum Online, Thea DA, 11 Oktober 2017. “Vonis Mati Banyak Dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri.”
  204. Rappler, Setyani Ananda Nabila, 15 Oktober 2017, “Menguak Fakta Di Balik Hukuman Mati.”
  205. Arah Juang, 20 Oktober 2017, “Surat Terbuka: Publik Menolak dan Menggugat Pernyataan Kapolri Tito Karnavian Tentang Ucapan Seksis dan Kecendrungan Menyalahkan Korban Pemerkosaan.”
  206. Tempo.co, Yusuf Manurung, 26 Oktober 2017, “Polisi Diminta Usut Penyebar Video Porno yang Bikin Heboh.”
  207. Akurat News, Yohanes Antonius, 26 Oktober 2017, “Penyebaran Konten Seksual Tanpa Persetujuan, Ini Kata LBH Masyarakat.”
  208. Berita Pangkep, 27 Oktober 2017, “Penyebaran Konten Seksual Tanpa Persetujuan: Kejahatan Seksual di Dunia Maya.”
  209. Koran Tempo,  28 Oktober 2017, “Koalisi Akan Gugat Qanun Jinayat.”
  210. BBC Indonesia, 28 Oktober 2017, “Kasus Video Seks: Apa Hukum Tepat Bagi Penyebar ‘Revenge Porn’?”
  211. Krikom.id, Nicky Aditya – Linda Juliawanti, 29 Oktober 2017, “LBH Masyarakat Kecam Penyebaran ‘Salah Sasaran’ Video Porno.”
  212. Kabar Makasar, 29 Oktober 2017, “Penyebaran Konten Seksual Tanpa Persetujuan: Kejahatan Seksual dI Dunia Maya.”
  213. Tirto ID, Patresia Kirnandita, 1 November 2017, “Pentingnya Kepekaan Saat Bertanya kepada Penyintas Perkosaan.”
  214. Tribun News, Eri Komar Sinaga, 2 November 2017, “Kriminalisasi Menjadi Momok Dalam UU Narkotika.”
  215. Kompas, Ihsanuddin, 3 November 2017, “Salah Kaprah Penegakan Hukum, Banyak Pecandu Berakhir di Penjara.”
  216. Lensa Banyuwangi, 3 November 2017, “Mahasiswa Fakultas Hukum Tetap Boleh Menjalankan Praktik Litigasi dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Depan Pengadilan.”
  217. Rmol, 6 November, “Tangkap Penyebar Konten Seksual di Dunia Maya.”
  218. Antipati.com, 7 November 2017, “Perlindungan Hak Data Pribadi, Penting nggak sih?”
  219. Ujiseo, 19 November 2017, “Hukum yang Sesuai Bagi Penebar Revenge Porn di Indonesia.”
  220. Tirto ID, Diantina Putri, Patresia Kirnandita, 24 November 2017, “Penyintas Perkosaan: Butuh Waktu Lama Bagiku untuk Tidak Histeris.’
  221. Tempo, M Yusuf Manurung, 27 November 2017, “Penganiayaan Geng Motor, Pengacara: Barang Bukti Tidak Diuji.”
  222. Kastara ID, 28 November 2017, “Komnas HAM Tingkatkan Sinergi dengan Kalangan OMS.”
  223. Metro Tv News, Sri Yanti Nainggolan, 1 Desember 2017, “Banyak ODHA Alami Pelanggaran HAM.”
  224. Tengok Berita, 4 Desember 2017, “LBH Masyarakat: BNN Tak Berwenang Menangani PCC
  225. Rilis ID, Elvi R, 4 Desember 2017, “LBH Masyarakat: Seharusnya PCC Bukan Urusan BNN.”
  226. Akurat News, Yohanes Antonius, 4 Desember 2017, “Penggerebekan Pabrik PCC oleh BNN Dikritik LBH Masyarakat.”
  227. Kabar 24, Novrizal Fernandez, 4 Desember 2017, “Mengapa LBH Masyarakat Bilang BNN Tak Berwenang Tinda Pil PCC?”
  228. Republikpos, 4 Desember 2017, “LBH Masyarakat: BNN Tidak Berwenang Urus PCC.”
  229. Publica News, 4 Desember 2017, “LBH Masyarakat sebut BNN Tidak Berwenang Urus PCC.”
  230. Viva, 5 Desember 2017, “Benarkah BNN Tak Berwenang Tindak Kasus Pil PCC?”
  231. Solopos, Imam Yuda, 5 Desember 2017. “Aksi BNN di Solo dan Semarang Dianggap Salahi Aturan.”
  232. Jatengpos, Imam Yuda, 5 Desember 2017, “Aksi BNN di Solo dan Semarang Dianggap Salahi Aturan.”
  233. Pinter Politik, 5 Desember 2017, “Pil PCC Bikin Buwas Ganas.”
  234. Akurat News, Muhtarudin Deni, 14 Desember 2017, “LBH Masyarakat: MK Telah Jaga Hak Privasi Warga Negara.”
  235. Publica News, 14 Desember 2017, “LBH Masyarakat Puji MK yang Menolak Uji Pasal Perzinahan.”
  236. Deutsche Welle, 14 Desember 2017, “Dualisme Putusan Mahkamah Konstitusi Persulit Situasi LGBT.”
  237. BBC Indonesia, 14 Desember 2017, “MK Tolak Kriminalisasi LGBT dan Hubungan Di Luar Nikah.”
  238. Vice, Arzia Tivany, 14 Desember 2017, “Upaya Kriminalisasi LGBT dan Kumpul Kebo Ditolak Mahkamah Konstitusi.”
  239. Beritagar, Andya Dhyaksa, 14 Desember 2017, “MK Tolak Perluasan Tindak Zina.”
  240. Akurat News, Deni Muhtarudin, 14 Desember 2017, “LBH Masyarakat Hormati Dissenting Opinion 4 Hakim MK.”
  241. Harian Inhua Online, 14 Desember 2017, “Mahkamah Konstitusi Menolak Pelarangan Seks Di Luar Nikah Demi HAM.”
  242. Kiran Media, Baran Bantara, 14 Desember 2017, “Hormati Privasi, MK Tolak Kriminalisasi LGBT dan Hubungan Di Luar Nikah.”
  243. Dari Rakyat, 14 Desember 2017, “Pasangan Sesama Jenis Ini Tukar Cincin, Kejadian Berikutnya ”
  244. com, 14 Desember 2017, “MK Tolak Kriminalisasi LGBT Di Indonesia, Netizen Serbu Twitter.”
  245. Berita Benar, Arie Firdaus, 14 Desember 2017, “MK Tolak Uji Materi Aturan yang Berpotensi Jerat LGBT.”
  246. Tempo, Ronggo Astungkoro, 15 Desember 2017, “LBH Masyarakat Apresiasi Putusan MK.”
  247. Pinter Politik, 19 Desember 2017, “Putusan MK, Akhiri Persekusi LGBT?”
  248. BBC Indonesia, Nuraki Aziz, 20 Desember 2017, “Dipertanyakan, Upaya Mengayomi Kalangan LGBT Lewat KUA.”
  249. Indo Warta, Dadang, 20 December 2017, “Yang Dimaksud Merangkul dan Mengayomi LGBT adalah..”
  250. Kompas, Ihsanuddin, 28 Desember 2017, “LBH Masyarakat: Kebijakan Narkoba di Indonesia Butuh Arah, Bukan Darah.”
  251. Tribunnews, Malvyandie Haryadi, 28 Desember 2017, “LBH Masyarakat: Kebijakan Narkoba di Indonesia Butuh Arah, Bukan Darah!”
  252. Republika, Mabruroh, 28 Desember 2017, “LBH Masyarakat Kecam Pernyataan Buwas Soal Tembak Mati.”
  253. Tirto ID, Maya Saputri, 28 Desember 2017, “LBH: Tembak Mati Pengedar Narkoba Hanya ‘Gagah-gagahan’ BNN.”
  254. Harian Terbit, 28 Desember 2017, “Pusat Pelemahan KPK Berada di Istana Presiden.”

Media Alternatif dan Forum

  1. Modifikasi – Kisah Fidelis Ari yang Nekat Tanam Ganja demi Kesehatan Istri
  2. Kaskus – Badan Narkotika Nasional Dituding Hambat Penelitian Ganja untuk Pengobatan
  3. Kaskus – Penyebaran Foto Homoseks di Kelapa Gading Dikecam
  4. Kaskus – Apa Penyebab Tak Maksimalnya Kinerja Komnas HAM
  5. Line Today – Tanpa Perintah Kapolri, Polisi Bisa Tembak Bandar Narkoba (Suara.com)
  6. Line Today – Perjuangan Cinta Fidelis yang Berujung 8 Bulan Kurungan
  7. Napza Indonesia – Mengutamakan Kemanusiaan, Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Fidelis
  8. Napza Indonesia – Bukan Hanya Kepastian, Fidelis Butuh Kemanfaatan dan Keadilan Hukum
  9. Napza Indonesia – Kasus Fidelis: Negara Perlu Prioritaskan Penelitian Ganja Medis
  10. Magdalene – Cruel and Unnecessary: Why Death Penalty Should Be Abolished
  11. Konde.co – Perempuan Menjadi Korban Penyebaran Konten Seksual di Sosial Media
  12. Remotivi – Di Balik Kegilaan Media terhadap Video Seks
  13. Kaskus.co.id – Kasus Video Seks: Apa Hukum yang Tepat Bagi Penebar ‘Revenge Porn’.

LBH Masyarakat mengapresiasi media-media di atas dan media-media lain yang luput dari pantauan kami. Terima kasih telah ikut berkontribusi memantau implementasi hak asasi manusia di Indonesia melalui liputan-liputan yang teman-teman pekerja media lakukan.

Pengumuman Peserta Terpilih LIGHTS 2017

Pengumuman Pendaftar Living The Human Rights (LIGHTS) 2017 yang lulus seleksi!

Selamat kepada nama-nama di bawah ini:

  1. Alfhatin Pratama
  2. Alinna Izmi Riyanto
  3. Muhammad Al Ayyubi
  4. Muhammad Rifqi Darmawan
  5. Muhammad Wildan Teddy
  6. Nadiah Agustin
  7. Sifa Lutfy

Berikut peserta di luar Pulau Jawa yang mendapatkan beasiswa:

  1. Adi Rahmad – Pontianak
  2. Aris Rinaldi – Aceh
  3. Raniansyah Rahman – Makassar
  4. Tiffany – Batam

LBH Masyarakat mengucapkan terima kasih kepada semua pendaftar atas semangatnya untuk belajar dan memahami hak asasi manusia. Mengingat kuota yang terbatas, LBH Masyarakat sangat menyesal belum bisa menerima seluruh peserta. Kami berharap para peserta dan generasi muda lainnya dapat mengikuti program HAM LBH Masyarakat lainnya di kesempatan mendatang. Pantau terus melalui website kami di www.lbhmasyarakat.org atau facebook @LBHM.id dan Twitter serta Instagram kami di @lbhmasyarakat.

Bagi peserta yang tertera namanya di atas mohon melakukan konfirmasi dengan menyebutkan nama lengkap dan universitas ke Gilbert Lianto (0812 6757 1330)

Liputan Media tentang Pekerjaan Kami pada 2016

Berikut adalah beberapa tautan dari portal-portal berita nasional terkait kerja-kerja kami dalam periode Januari-September 2016:

  1. Napza Indonesia, 13 Januari 2016, “LBH Masyarakat : Eksekusi Mati Akan Sejajarkan Indonesia dengan Arab Saudi”
  2. Napza Indonesia, 13 Januari 2016, “LBH Masyarakat : Lapas Narkotika Tidak Bermanfaat Bila Lingkungannya Korup”
  3. Republika, 18 April 2016, “Kelompok Ini Minta Hukuman Mati Bandar Narkoba Dihapus”
  4. Rakyat Merdeka, 23 April 2016, “Berantas Narkoba, Jangan Lupa HAM”
  5. Infopublik.id, 28 April 2016, “Hukuman Mati Kasus Narkotika Tak Efektif Turunkan Kasus”
  6. Harian Terbit, 12 Mei 2016, “Masyarakat Sipil Menolak Hukuman Mati, Pemerintah Harus Transparan Eksekusi Mati Jilid 3”
  7. Gres News, 12 Mei 2016, “Eksekusi Mati dan Transparansi Proses Hukum”
  8. Sindo, 16 Mei 2016, “Datangi Istana, Aktivis LSM Tolak Eksekusi Terpidana Mati”
  9. Jitu News, 16 Mei 2016, “LSM: Hukuman Mati Tetap Suburkan Pengedaran Narkoba”
  10. Antara, 16 Mei 2016, “Koalisi Anti-Hukuman Mati Datangi Istana”
  11. Tempo, 16 Mei 2016, “Koalisi Masyarakat Sipil Desak Moratorium Hukuman Mati”
  12. Detik, 16 Mei 2016, “Koalisi LSM Sambangi KSP Minta Jokowi Stop Eksekusi Mati”
  13. Suara Kita, 18 Mei 2016, “Understanding Sexuality Diversity: Ketika Manusia Tidak Hanya Hitam dan Putih”
  14. Gres News, 24 Mei 2016, “Dalih Penolakan Rencana Penerbitan Perppu Kebiri”
  15. Kompas, 25 Juni 2016, “Kebijakan Pemerintah Perangi Narkoba Masih Dinilai Kurang Efektif”
  16. Tribun Pekanbaru, 25 Juni 2016, “Kebijakan Pemerintah Perangi Narkoba Masih Dinilai Kurang Efektif”
  17. Netral News, 25 Juli 2016, “LBH Masyarakat Desak Pemerintah Hentikan Eksekusi Mati Gelombang III”
  18. Netral News, 25 Juli 2016, “Eksekusi Terpidana Mati Bakal Dilangsungkan dalam 3X24 Jam”
  19. Harian Suara, 26 Juli 2016, “LBH Masyarakat: Hentikan Eksekusi Mati Gelombang III”
  20. Satu Harapan, 27 Juli 2016, “Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Eksekusi Mati”
  21. Liputan 6, 27 Juli 2016, “LBH Sebut Eksekusi Mati Humprey Jefferson Tidak Sah”
  22. Netral News, 28 Juli 2016, “LBH Anggap Eksekusi Mati Merri Utami sebagai Dosa Pemerintah”
  23. Magdalene, 28 Juli 2016, “Ratu Heroin? Jalan Hidup Merry Utami Berkata Lain”
  24. VOA Indonesia, 28 Juli 2016, “Pemerintah Tolak Desakan PBB, Uni Eropa untuk Hentikan Eksekusi”
  25. Kompas, 28 Juli 2016, “Seribu Lilin Kekecewaan untuk Jokowi”
  26. KBR, 28 Juli 2016, “Aktivis HAM: Eksekusi Mati Tiga Nama Ini Bakal Jadi Dosa Sejarah RI”
  27. Tempo, 28 Juli 2016, “Dua Permintaan Merry Utami Sebelum Dieksekusi”
  28. Liputan 6, 28 Juli 2016, “Pengacara Akan Bawa Jasad Merry Utami Usai Eksekusi Mati”
  29. Republika, 28 Juli 2016, “Jenazah Merry Utami Akan Dibawa Kuasa Hukumnya”
  30. Antara, 28 Juli 2016, “Jenazah Merry Utami akan dibawa kuasa hukumnya”
  31. Suara, 29 Juli 2016, “Jenazah Merry Utami Akan Dibawa Kuasa Hukumnya”
  32. Okezone, 29 Juli 2016, “Usai Dieksekusi, Jenazah Merry Utami Akan Dibawa Kuasa Hukumnya”
  33. Benarnews.org, 29 Juli 2016, “Eksekusi Mati Dinilai Tidak Sah”
  34. Tempo, 29 Juli 2016, “Aktivis Anggap Eksekusi Mati Humprey Jefferson Tidak Sah”
  35. BBC, 29 Juli 2016, “Pelaksanaan Eksekusi Mati Dinilai Langgar Aturan”
  36. Fotokita, 29 Juli 2016, “Aksi seribu lilin tolak hukuman mati”
  37. Lensa Indonesia, 29 Juli 2016, “Merry Utami dan Zulfiqar Ali, dua terpidana yang lolos dari regu tembak”
  38. Radar Banyumas, 29 Juli 2016, “Detik-detik Terakhir Terpidana Mati, Freddy Sempatkan Foto Bersama Anak, Michael Titus Terlihat Stress”
  39. Polrestro Jakpus, 29 Juli 2016, “Aksi Damai Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat”
  40. Apakabaronline.com, 29 Juli 2016, “Merry Utami Batal Dieksekusi Mati”
  41. JPNN, 29 Juli 2016, “Merry Utami Sudah Sebut Permintaan Terakhir, Batal Dieksekusi”
  42. Pojok Satu, 29 Juli 2016, “Minta Dijenguk Dua Cucu, Merry Utami Malah Batal Dieksekusi Mati”
  43. National Geographic, 29 Juli 2016, “Kontroversial, Akankah Hukuman Mati di Indonesia Dihapuskan?”
  44. Rappler, 29 Juli 2016, “LINIMASA: Yang Perlu Kamu Tahu tentang Eksekusi Mati Tahap Tiga”
  45. Rappler, 30 Juli 2016, “KontraS: Freddy Budiman dieksekusi demi menutup akses informasi”
  46. Tempo, 31 Juli 2016, “Jaksa Agung Dinilai Lalai Penuhi Hak Terpidana Mati”
  47. Gresnews, 31 Juli 2016, “Fredi Budiman Mati Menyeret Polisi”
  48. Riau Online, 31 Juli 2016, “Benarkah Ada Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran Jelang Eksekusi 4 Terpidana Mati”
  49. Dipanpers.com, 31 Juli 2016, “Indonesia Lakukan Eksekusi Mati Ilegal!”
  50. Kompas, 31 Juli 2016, “Kuasa Hukum Terpidana Mati Ungkap Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran Jelang Eksekusi”
  51. Kompas, 31 Juli 2016, “Terpidana Mati Merri Utami Diusulkan Jadi “Justice Collaborator””
  52. Pontianak Post, 1 Agustus 2016, “Jaksa Agung Dinilai Melanggar UU”
  53. Rima News, 3 Agustus 2016, “LBH Masyarakat Kecam Pemidanaan Haris Azhar”
  54. DW, 3 Agustus 2016, “Terpidana Yang Tunggu Eksekusi Mati Tidak Mendapat Pemberitahuan Pembatalan”
  55. Komisi Informasi, 4 Agustus 2016, “MK KIP Beri Dua Opsi kepada LBH Masyarakat”
  56. Metro TV, 5 Agustus 2016, “PKNI Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Haris Azhar”
  57. Tribun News, 8 Agustus 2016, “LBH Masyarakat Adukan Jaksa Agung ke Ombudsman”
  58. CNN, 8 Agustus 2016, “Posko Bongkar Aparat Terima 30 Aduan Pemerasan”
  59. Tempo, 8 Agustus 2016, “Prosedur Eksekusi Mati Kejaksaan Agung Diadukan ke Ombudsman”
  60. Media Indonesia, 8 Agustus 2016, “Laporan Masyarakat Mengalir ke KontraS”
  61. Indonews.id, 8 Agustus 2016, “Aktivis Beberkan Cacat Eksekusi Mati ke Ombudsman Siang Ini”
  62. PGI, 8 Agustus 2016, “Ricky Gunawan: “Eksekusi Jilid III Tidak Sah dan Melanggar Hukum””
  63. Radar Pekalongan, 9 Agustus 2016, “Jaksa Agung Diduga Lakukan Maladministrasi Eksekusi Mati”
  64. Tribun, 9 Agustus 2016, “Ombudsman Duga Ada Kesalahan Administrasi Eksekusi Mati Terpidana Mati”
  65. CNN, 10 Agustus 2016, “Sepuluh Terpidana Mati Menunggu Nasib di Balik Jeruji”
  66. Okezone, 10 Agustus 2016, “LBH Nilai Banyak Ketidakjelasan Teknis Eksekusi Mati Tahap III”
  67. Okezone, 10 Agustus 2016, “Eksekusi Mati Dinilai Melanggar Hukum, Jaksa Agung Dilaporkan ke Komjak”
  68. Kompas, 10 Agustus  2016, “Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Komisi Kejaksaan RI”
  69. Tempo, 10 Agustus 2016, “Koalisi Masyarakat Laporkan Jaksa Agung ke Komisi Kejaksaan”
  70. Semarak.news, 12 Agustus 2016, “JSKK, KontraS, dan LBH Masyarakat Gelar Aksi Kamisan ke 454”
  71. Pikiran Rakyat, 13 Agustus 2016, “KontraS Beberkan Kejanggalan Kasus Freddy Budiman”
  72. Komisi Informasi, 15 Agustus 2016, “MK KIP Cabut Register LBH Masyarakat versus Kejagung”
  73. Antara, 19 Agustus 2016, “KontraS: aduan “Bongkar Aparat” sebagian besar terkait narkoba”
  74. Koran Tempo, 22 Agustus 2016, “Belasan Aparat Diadukan atas Kasus Narkoba”
  75. Tempo, 27 Agustus 2016, “Ini Pidato dari Forum LGBTIQ Pemenang Tasrif Award dari AJI”
  76. Okezone, 30 Agustus 2016, “LBH Masyarakat: Pelanggaran Jaksa Agung Lebih dari Administratif”
  77. Suara Kita, 30 Agustus 2016, “Bincang tokoh bersama lbh masyarakat: hentikan hukuman mati”
  78. Liputan 6, 30 Agustus 2016, “Merasa Tertekan, Terpidana Mati Merry Utami Ingin Pindah Lapas”
  79. Rima News, 9 September 2016, “LBH Masyarakat: UU Narkotika Gagal”
  80. Rima News, 9 September 2016, “LSM Kecam BNN Ikuti Gaya Duterte Dalam Tanggulangi Kasus Narkoba”
  81. Tribun, 9 September 2016, “LBH Jakarta: Penjara Penuh Pemakai Narkoba Kelas Teri, Bandar Besar Lolos”
  82. Tribun, 9 September 2016, “Konyol Jika Kedatangan Duterte Ingin Tukar Mary Jane dan Kuota Haji”
  83. Vivanews, 26 November 2016, “LBH Masyarakat Minta Jokowi Kabulkan Grasi Merri Utami”
  84. Jurnal Perempuan, 28 November 2016, “​Arinta Dea Dini Singgi: Hukuman Mati Hanya Obat Penenang & Tidak Menyelesaikan Masalah Narkotika”
  85. Rappler, 29 November 2016, “SAKSIKAN: LBH Masyarakat mengikuti Mannequin Challenge”

Liputan: LIGHTS (Living The Human Rights) 2016

Living The Human Rights (LIGHTS) merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh LBH Masyarakat. Lights, yang awalnya bernama Summer Internship, merupakan kegiatan yang bertujuan membumikan konsep HAM sehingga mahasiswa/i dapat mengidentifikasi dan memecahkan problem hak asasi manusia (HAM) yang terjadi  disekitar mereka. Konsep membumikan HAM dilakukan dengan metode seperti pemberian materi, diskusi, sharing pengalaman, kunjungan ke berbagai komunitas, hingga pemutaran film. Sejak tahun 2007, Lights telah menghasilkan ratusan orang alumnus yang tersebar diseluruh Indonesia.

Naila Rizqi menjadi moderator penutupan LIGHTS 2016 yang menghadirkan 3 perempuan tangguh sebagai pembicara: Siti Aminah, Tunggal Pawestri, Prodita Sabarani
Naila Rizqi menjadi moderator penutupan LIGHTS 2016 yang menghadirkan 3 perempuan tangguh sebagai pembicara: Siti Aminah, Tunggal Pawestri, dan Prodita Sabarani

Tahun ini, kegiatan LIGHTS kembali diadakan oleh LBH Masyarakat pada 29 Juli – 12 Agustus 2016. Setelah melalui seleksi oleh panitia Lights, terpilihah 19 mahasiswa/i yang diterima sebagai peserta Lights 2016. Tercatat 13 orang berasal dari fakultas hukum dan 6 orang peserta dari fakultas Non-hukum.

Pelaksanaan LIGHTS tahun ini sedikit berbeda dengan pelaksanaan Lights sebelumnya. Pertama, Lights tahun ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa/i multi disipliner untuk ikut serta. Alasan diberikannya kesempatan bagi mahasiwa/i multi-disipliner karena LBH Masyarakat meyakini bahwa konsep HAM itu harus dipahami dan dilakukan oleh semua mahasiswa apapun fakultasnya. Keterlibatan mahasiwa multi-disipliner diharapkan akan dapat membumikan konsep HAM dengan efektif dan masif. Kedua, materi Lights tahun ini fokus untuk mengenalkan isu-isu yang concern dilakukan oleh LBH Masyarakat. Isu-isu tersebut antara lain hak atas kesehatan, narkotika, LGBT rights, perempuan dan anak, hukuman mati dan lain sebagainya.

Berikut adalah pesan-kesan dari Diny Arista Risandy, peserta terbaik LIGHTS 2016:

Terpilih untuk menjadi peserta “Living The Human Rights 2016” (LIGHTS 2016) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat selama dua minggu di bulan Agustus lalu, menjadi salah satu pengalaman berharga bagi diri saya secara pribadi. Jadi, jika kemudian harus menjawab pertanyaan seperti ‘hal-hal apa saja yang telah saya dapatkan setelah mengikuti program ini,’ nampaknya tidak mungkin dapat saya jawab hanya dengan satu dua kata saja — ‘cause I have totally gained lots of knowledge that surely broaden my horizons of thought.

Lain halnya ketika belajar di kampus, yang menitikberatkan pembelajaran mengenai Hukum dan HAM dari perspektif teoritis semata, melalui LIGHTS 2016 saya mendapatkan pengetahuan yang jauh lebih komprehensif mengenai teori-teori Hukum dan HAM, serta berbagai isu terkait penegakan Hukum dan HAM yang terjadi secara konkret di lapangan.

Usman Hamid datang sebagai pemateri dalam LIGHTS 2016 dan menjelaskan mengenai Kampanye HAM
Usman Hamid datang sebagai pemateri dalam LIGHTS 2016 dan menjelaskan mengenai Kampanye HAM

Beberapa isu tersebut, yang pertama di antaranya ialah terkait dengan fakta dan tantangan perlindungan serta pemenuhan HAM pada Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Indonesia. Skizofrenia sebagai salah satu bentuk bentuk gangguan jiwa yang dialami manusia, dibahas secara spesifik oleh Bagus Utomo, Ketua Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) saat saya dan peserta lainnnya mengunjungi KPSI. Skizofrenia singkatnya merupakan sebuah penyakit yang menyebabkan penderita tidak memilki kemampuan menilai mana yang bersifat realitas mana yang bersifat imajiner, sehingga si penderita ini seringkali merasakan adanya rangsangan pada panca inderanya tanpa ada sumber yang nyata atas rangsangan tersebut. Misalnya, si penderita seringkali mendengar bisikan-bisikan yang bersifat ‘mengolok-olok’ dirinya. Bisikan tersebut tidaklah nyata, akan tetapi terasa sangat konkret bagi si penderita sehingga dalam jangka waktu lama si penderita bisa menjadi stress dan kemudian phobia akan lingkungan sosial.

Isu perihal Skizofrenia ini masih belum membumi di Indonesia, sehingga para penderita Skizofrenia tidak mendapatkan penanganan layak untuk penyembuhan. Berdasarkan pernyataan Bagus Otomo sebagai narasumber, sekitar 40% penderita Skizofrenia melakukan upaya bunuh diri. Di Indonesia sendiri, 2-3 juta orang telah menderita Skizofrenia dan setiap harinya ada penderita yang meninggal dunia karena keterlantaran. Hal yang demikian kemudian bisa menjadi sebuah bentuk kejahatan pembiaran (crime by omission) oleh Negara, di mana Negara dalam hal ini tidak mengupayakan perawatan dan penyembuhan bagi penderita Skizofrenia pula telah mempersulit hak si penderita untuk menerima layanan kesehatan yang maksimal.

Selain terbatasnya akses atas kesehatan, tantangan-tantangan lain yang dihadapi ialah bahwa dengan memberi label kepada penderita Skizofrenia dengan istilah ‘gila,’ hal yang demikian menyebabkan sulitnya akses penderita atas pekerjaan demi menunjang penghidupan yang layak. Akibat dilabeli ‘gila,’ penderita Skizofrenia ditakuti oleh masyarakat, dan tidak jarang penderita Skizofrenia ini kemudian berusaha sekuat tenaga menolak kenyataan bahwa dirinya mengidap Skizofrenia. Padahal mereka juga berhak dan dimungkinkan produktif kembali dengan pengobatan yang sesuai dengan tingkatan gejala yang dihadapinya.

Peserta berkunjung ke Komunitas Kali Adem, komunitas nelayan dampingan LBH Masyarakat.
Peserta berkunjung ke Komunitas Kali Adem, komunitas nelayan dampingan LBH Masyarakat.

Selain itu, yang menarik perhatian saya secara khusus ialah pembahasan mengenai HIV/AIDS. Ayu Oktariani, seorang ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) yang telah cukup lama terjun ke masyarakat untuk membantu ODHA lainnya, menjadi narasumber dalam LIGHTS 2016 dan berbagi ilmu dan pengalaman, di antaranya soal stigma negatif masyarakat awam bahwa ODHA berawal dari hal-hal semacam free sex dan penggunaan obat-obatan terlarang secara illegal dan oleh sebab itu yang bersangkutan bukanlah pribadi yang ‘terhormat.’ Lahir pula pandangan keliru (dan dimiliki oleh banyak masyarakat) lainnya, yakni bahwa HIV/AIDS itu dapat menular dengan sangat mudah layaknya penyakit flu atau batuk, sehingga berdekatan dan berbincang dengan ODHA adalah hal yang berbahaya karena akan berpotensi besar tertular. Padahal hal demikian sama sekali tidak benar, sebab media penularan HIV/AIDS hanya melalui darah, cairan sperma/vagina, dan Air Susu Ibu (ASI).

Perlu kita sadari bersama bahwa stigma negatif serta pandangan yang keliru semacam ini membawa dampak yang sangat besar bagi kehidupan ODHA. ODHA seringkali termarjinalkan, sebab dengan stigma negatif dan pandangan yang keliru tersebut ODHA tidak dapat bersosialisasi dalam kehidupan bermasyarakat, yang mana masyarakat senantiasa ingin menjaga jarak akibat ketakutan yang tidak berdasar. Hak untuk dapat berekspresi, menikah dan melanjutkan keturunan, serta hak atas pekerjaan sebagaimana dijamin oleh negara hanya menjadi harapan semu, sebab eksistensi ODHA itu sendiri dianggap sebagai bahaya bagi yang lainnya. Padahal mereka adalah pihak yang justru perlu mendapatkan perhatian lebih; mereka berhak atas informasi bahwa mereka juga tetap memiliki probabilitas untuk memiliki pasangan, mempunyai keturunan, dan hidup bahagia. Bayangkan saja bahwa pada kenyataannya terjadi fenomena seorang anak Sekolah Dasar yang terkena HIV/AIDS dipaksa keluar dari tempatnya menuntut ilmu karena desakan para orang tua siswa lain agar anak yang bersangkutan keluar dari sekolah tersebut; sang anak kemudian tidak ingin lagi menuntut ilmu dan memilih untuk terus berada di rumah — betapa sedihnya sang anak yang kemudian melabeli dirinya sendiri sebagai ‘sampah masyarakat,’ tanpa tahu apa yang salah atas dirinya. Selain itu, keluarga yang tidak suportif juga menjadi masalah besar bagi seorang ODHA sehingga tidak jarang mereka lebih memilih untuk hidup menyendiri tanpa menikmati indahnya kebersamaan keluarga.

Peserta berkunjung ke OPSI. Mempelajari mengenai aspek-aspek hak asasi manusia dalam kehidupan pekerja seks.
Peserta berkunjung ke OPSI. Mempelajari aspek-aspek hak asasi manusia dalam kehidupan pekerja seks.

Beberapa pembelajaran tersebut kemudian membuka cakrawala berpikir saya menjadi jauh lebih luas, yakni bahwa sudah seyogyanya saya tidak melihat fenomena sosial yang ada hanya berbasis satu sudut pandang yang sempit dan menolak untuk melihat perspektif lainnya; sebab ketika saya berkenan melihat keseluruhan aspek, saya menyadari banyak sekali pihak-pihak yang mengalami pelanggaran HAM dan oleh karenanya tidak dapat menjalani kehidupan yang layak. Pihak-pihak tersebut terkungkung dalam penilaian mengenai benar dan salah serta baik dan buruk oleh konstruksi sosial secara umum di masyarakat yang bersifat asumtif dan seringkali tidak tepat.

Oleh karena itu, program-program yang berkaitan dengan pembelajaran mengenai Hukum dan HAM harus terus digalakkan, agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik bahwa tiap-tiap individu memiliki hak-hak asasi yang sepatutnya terpenuhi; dimana ketika telah paham mengenai hak-hak asasi tersebut maka diharapkan menyadari bahwa tidak semua pihak terpenuhi hak-hak asasinya, dan oleh karenanya membutuhkan uluran tangan untuk membantu mewujudkan atau menegakkannya. Paham mengenai Hukum dan HAM juga berarti paham bahwa Negara pun memiliki kewajiban utama untuk menghormati (respect), memenuhi (fulfill), dan melindungi (protect) HAM warga negaranya, dan oleh karenanya sebagai warga negara diharapkan mampu memantau kinerja pemerintah dalam menjalankan kewajiban utamanya tersebut.

LIGHTS 2016, sebagai salah satu program yang memberikan pelatihan di bidang Hukum dan HAM, membawa dampak bagi diri saya pribadi untuk ke depannya bisa berpikir lebih analitis dan kritis terhadap berbagai isu-isu terkait dengan HAM dan penegakan hukum. Program ini juga berkontribusi siginifikan meningkatkan kepekaan dan kepedulian saya secara lebih besar untuk memperjuangkan HAM, membantu para korban pelanggaran HAM serta kaum minoritas membutuhkan bantuan hukum.

Dimoderatori Dominggus Christian Polhaupessy, peserta mendapat materi dari Raynov Gultom dan Muhammad Afif mengenai pendampingan terpidana mati di Indonesia.
Dimoderatori Dominggus Christian, peserta mendapat materi dari Raynov Gultom dan Muhammad Afif mengenai pendampingan terpidana mati di Indonesia.

Liputan acara ini ditulis oleh Dominggus Christian (Staf Penanganan Kasus LBH Masyarakat dan Penanggung Jawab Program LIGHTS 2016) dan Diny Arista (Peserta Terbaik LIGHTS 2016 dan Relawan LBH Masyarakat).