Harm Reduction International, the Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) and LBH Masyarakat (LBHM) welcome the opportunity of reporting to the Human Rights Committee ahead of its adoption of the List of Issues Prior to Reporting for the review of Indonesia, at its 129th Session.
This submission will assess the performance of Indonesia regarding its obligations under the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), with a specific focus on the country’s drug polic. Regarding:
The imposition of the death penalty for drug offences (Art. 6, 7, 14, 26);
Extrajudicial killings in the context of anti-drug operations and lack of accountability (Art. 2, 6, 7);
Torture and ill-treatment in drug-related cases (Art. 7, 14);
Disproportionate punishment for drug offences, and conditions of detention in prison (Art. 7, 9, 10, 14);
Compulsory drug detention and treatment (Art. 7, 9, 10); and
Ill-treatment in private drug detention centres and lack of monitoring (Art. 2, 7, 9, 10).
Permasalahan kematian pada institusi pemasyarakatan agaknya menjadi isu yang tak kunjung selesai dari tahun ke tahun. Sejak 2016, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) telah melakukan monitoring dan dokumentasi media tentang kematian di institusi pemasyarakatan.
Tragedi kematian dalam institusi pemasyarakatan adalah problem yang bersifat repetitif. Pada tahun 2019, terjadi penurunan angka kematian, dari 123 korban (dari 116 kasus) pada tahun 2018 menjadi 66 korban (dari 64 kasus). Penurunan angka kematian tersebut belum tentu menunjukkan perbaikan signifikan pada institusi pemasyarakatan.
Belum lagi kondisi Overkapasitas Penjara di Indonesia yang bukalah situasi yang baik bagi narapidana baik secara sisi kesehatan fisik dan mental, maupun sisi keamanan. Yang akhirnya membuat tragedi kematian di dalam lapas terus ada.
The legality of sex work in Indonesia can be described, at best, as murky. Whilst not specifically provided for under the criminal code (other than the attempted criminalisation of pimps under Article 296 and Article 506), penal provisions regarding crimes against morality and decency have been interpreted to extend to workers in this industry. Thus, there is a vacuum for sex work to be practiced, despite the cultural and social stigma blatantly present. Sex work occurs in numerous places around the country, most commonly in brothel complexes, or lokalisasi. Recently, members from LBH Masyarakat, a leading human rights organization in Indonesia, went to East Jakarta to meet with sex workers in one such location.
The journey began by talking with the local preman, who is paid 5,000 rupiahs ($.37) per worker per day for “protection”. This was followed by a walk along the train tracks until we stumbled upon the lokalisasi dug out of the earth. Upon descending a makeshift stairwell, we entered into a waiting room that also served as a bar and lounge, surprisingly clean considering its location. Almost as if the rumble of the train overhead was a cue, then entered the women whom we were there with to converse. The purpose of our visit was to inform the workers about their health and legal rights, but more importantly, to be informed by them on what it was they wanted, and ultimately what they needed. Perhaps the most striking element present was the sense of community these workers had with one another. There was a warm family dynamic, full of maternal support from the elders, mockery and familial banter among the younger workers (although no single worker was a child or teenager, which is becoming more prevalent in Indonesia), and a sense of solidarity and support all around.
We have to use stairs to go down.
Our trip enlightened us to the realities of the sex work industry, the lives of those affected by the profession, and about Indonesian society as a whole. The stories that we were told covered a myriad of topics, including police brutality. The legal ambiguity of sex work is routinely extorted by the police and it is common knowledge that officials conduct raids on brothels for the purpose of pocketing bail funds. And it is not just the police: politicians also have been witnessed entrapping sex workers. The women recalled stories of abuse and were received with nods and murmurs of affirmation by the others present. All workers could relate to a tale of coercion or harassment. It almost seemed like the women began trying to outdo the vilest story that had previously been told. One woman recounted a time law enforcement officials stomped on her stomach deliberately until she defecated herself. The sole reason for act: enjoyment by the perpetrator. Other horror stories consisted of workers being accosted by law enforcement on the street, sometimes physically harassing them, poking and prodding them with sharp objects until they acquiesced into stripping. This seemed commonplace, and each recount of abuse was told with an evident lack of hope that the practice would change.
Unequipped for the candor of the women in talking about their lives, we made basic inquiries into the number of shifts the women work daily, the number of working days, and how many guests were received. We were informed that every day was a workday, divided into one day and one night shift and that the latter session was preferred as it attracted a larger number of “guests”. The consensus amongst the workers was that three “guests” were commonly received in a day. It was agreed that the most any individual would be paid by a guest was 200,000 rupiahs ($14.65) and that realistically they could receive as little as 10,000 rupiahs ($.73) for their services. Mitigating factors as to their payment could include race, religion, and age. Women of Chinese descent or of a Christian religious affiliation were handicapped with regard to wages. Similarly, older workers tended to make less money than younger ones. For example, a sex worker over the age of 40 receives a maximum of 45,000 rupiahs ($3.29), thus highlighting the desire for “younger” women. Yet when asked what the diverse group needed, almost in unison they answered “condoms”.
Once every three months, a social worker from the health department comes to test the workers for HIV. If a worker is found to be HIV positive, she is usually banished from the lokalisasi. Not only does she become a pariah to the establishment, but without access to proper treatment or medicine, she poses a threat of transmission to others and to society at large.
Our first visit to prostitute place, and We provide legal counseling to sex work.
The universal account from these women is that they had travelled from afar to the big city Jakarta in hope of a better life, most commonly from small towns around Java and Sumatra. Some of the women made the trek themselves, others were delivered by relatives. The underground back alley where we sat was their final destination, clearly so far from their aspirations of a prosperous life.
Friendly, funny, and familial. These are the words we would use to describe the workers we met. All the women were chatty and willing to tell their story with full transparency and openness, juxtaposed to their literally underground and ultimately clandestine place of work. The irony that the government wants nothing to do with this profession publicly, yet secretly use workers in this industry privately, is not lost on us. And although last year was supposed to see the abolishment of localised sex work in Indonesia, it is apparent this profession is not going anywhere.
What can be done to help sex workers in Jakarta and Indonesia? Contraceptives should be priority one. This includes allowing outreach workers to not be harassed when delivering condoms and contraceptives during routine visits to lokalisasis. Not only will contraceptives help curb infectious diseases, such as HIV/AIDS, but also decrease the chance of any unplanned pregnancies. This may seem like common sense, nevertheless, the Indonesian government prohibits family planning services to provide contraceptives to unmarried couples. Moreover, with some police forces in Indonesia going out of their way to confiscate condoms, it is perturbing to think of how inaccessible these contraceptives might be in the near future. Adding to this dire situation is that the Jokowi administration wishes to “update” the penal code, with amendments that include prohibiting sex outside of marriage (although it has been currently halted due to public outcry), and the situation seems even more pessimistic with regard to sex workers in Indonesia.
With condoms selling at an average price of 20,000 rupiahs ($1.46), these items considered essential by the Western world are often too expensive at a local convenience for the average person. Aside from the hefty price tag, Indonesian cultural customs and societal expectations often negate the opportunity for individuals to purchase contraception. Furthermore, only last year the government wanted to prohibit the advertisement of contraceptives, and further criminalise the non-medical sales of condoms, making their future accessibility even more uncertain. This is sharply contrasted with Western countries where sex education and access to health care, especially with regard to contraceptives, are considered the norm.
From a human rights perspective, access to sufficient health care should be considered a priority. As was reported to us, sex workers are often denied proper treatment for their basic needs due to the reputation of their profession. Furthermore, many of the women do not have state or federal identification cards, thus denying them access to government insurance. With such a low daily income, it is impossible for individuals to pay out of pocket for medications that would greatly improve their quality of life.
It is very difficult to escape the issue of morality when discussing sex workers in Indonesia. One can pontificate if the perception of sex workers will change in the near future, or if violence against women in this industry will abate. These questions are hard to answer when from nearly all angles (social, religious, political and economic) there exists a shadow over the women and men who make a living in this industry. For many in Indonesia, sex work is considered a moral offense, and therefore, elicits a negative response from society. It is important to remember that whilst sex workers are considered to be aliens on the fringe of society, in reality, their practice is woven into the lives of the political, the powerful and the pious.
Group photo before we left the prostitute.
Will Doran and Natasha Slater are interns at LBH Masyarakat. Will recently finished his Master’s degree at SOAS, University of London, while Natasha is currently a law student at the University of Adelaide.
Praktik Tembak Mati di Tempat dalam kasus narkotika di tahun 2017 menjadi diskursus yang hangat dibicarakan di dalam ruang publik. Di tahun berikutnya isu ini mulai surut dalam gegap gempita menjelang kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Sekalipun isu ini surut di tahun 2018, Namun, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tetap konsisten melakukan pemantauan dan dokumentasi media dalam jaringan (daring) terkait praktek tembak di tempat terhadap seseorang yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan pemantauan media daring yang LBHM lakukan, pada tahun 2018 terdapat penurunan jumlah kasus tembak di tempat yaitu sebanyak 159 kasus, dengan jumlah korban total 199 orang.
Tindakan sewenang-wenang ini telah mencoreng Indonesia sebagai negara hukum, Penegasan Indonesia sebagai negara hukum tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang dirumuskan pada Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam konteks kehidupan bernegara, gagasan negara hukum menekankan pada prinsip supremasi hukum atas orang, dan bahwa pemerintah terikat oleh hukum.
Berangkat dari situ LBHM menilai jika praktek ini menciderai hukum di Indonesia yang memegang teguh prinsip ‘asas praduga tak bersalah’, sebagaimana kami sampaikan dalam laporan terdahulu. Mereka yang mendapatkan penghukuman harus melewati proses peradilan pidana. Sayangnya, korban tembak di tempat yang meninggal tidak pernah menjalani proses tersebut.
Untuk melihat laporan lengkapnya silahkan unduh di sini.
Hak atas kesehatan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia
(HAM), karena berkaitan erat dengan kehidupan manusia sehari-hari. Indonesia
menjamin pemenuhan hak atas kesehatan melalui Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor.
36 Tahun 2009. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam
menjamin kesehatan masyarakatnya dengan menyediakan layanan kesehatan yang
kompeten dan berasaskan non-diskriminasi.
Instrumen Internasional dan nasional sepakat bahwa pemenuhan hak
atas kesehatan harus berasaskan non-diskriminasi. Sayangnya, dalam prakteknya
diskriminasi masih kerap ditemui di layanan kesehatan. Kelompok rentan seperti
perempuan, anak, dan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) dan kelompok rentan yang
memiliki perilaku beresiko terinfeksi HIV kerap kali mendapat stigma dan
diskriminasi oleh penyedia layanan kesehatan, yang mengakibatkan penghambatan
dalam pencampaian target pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana diamanatkan
dalam instrumen nasional maupun internasional.
Maka dari itu LBHM membuat buku saku hak atas kesehatan, guna memberikan pemahaman dasar mengenai hak atas kesehatan serta relevansinya dalam isu HIV. Kalian dapat mengunduh buku saku ini di sini
Selama ini di masyarakat sendiri masih terjadi miskonsepsi seputar Human Immunodeficiency Virus (HIV), anggapan bahwa HIV merupakan penyakit yang mematikan malah menimbulkan presepsi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) dianggap membahayakan. Kesalahpahaman ini nantinya menciptakan stigma dan diskriminasi kepadapopulasi kunci. LBH Masyarakat (LBHM) dalam kurun waktu 2016-2018 menunjukkan bahwa praktek stigma dan diskriminasi terhadap populasi kunci HIV masih terjadi. Setidaknya terdapat 184 kasus yang terjadi pada populasi kunci HIV dan 138 diantaranya terindikasi sebagai pelanggaran HAM.
Ironisnya,
praktek stigma dan diskriminasi yang terjadi justru mayoritas dilakukan oleh
mereka, yang seharusnya menerapkan asas non-diskriminasi dalam memberikan
pelayanan, tidak hanya pemberi layanan bahkan masyarakat sipil, organisasi
masyarakat dan media pun turut juga memberikan stigma dan diskriminasi. Banyak
dari teman-teman populasi kunci HIV yang menjadi korban dari tindakan stigma
dan diskriminasi yang tidak berani menindaklanjuti pelanggaran yang diterimanya
karena ketidaktahuan mereka tentang hukum – kemana mereka harus melapor dan
bagaimana cara pelaporannya. Stigma dan diskriminasi yang tidak diselesaikan
dapat membuat korban menjadi enggan untuk mengakses layanan kesehatan maupun
membuka status kesehatannya yang nantinya akan menghambat upaya penanggulangan
HIV di Indonesia.
Maka dari itu LBHM menyusun buku saku mekanisme pengaduan yang berisi beragam mekanisme pengaduan hak dalam konteks pelayanan publik. Buku saku ini dapat di unduh di sini.
LBH Masyarakat Menyesalkan Misinformasi Kompas.com Terkait Infografis Penggunaan Ganja.
LBH Masyarakat (LBHM) mengkritik artikel berita yang dirilis Kompas.com pada tanggal 21 Agustus 2019, dengan judul “Geliat Narkoba di Kampus: Persekongkolan Mahasiswa, Alumnus dan Sekuriti”. Artikel ini membahas tentang peredaran ganja di kampus, termasuk di kalangan mahasiswa. Artikel ini dilengkapi dengan infografis-infografis yang ditujukan untuk mempermudah visualisasi informasi. Namun sayangnya, terdapat satu infografis yang memberikan informasi yang tidak berbasis data yang akan menimbulkan misinformasi di masyarakat.
Ada dua kritik utama LBHM terhadap artikel tersebut.
Pertama, infografis tersebut berisi misinformasi terkait ganja, termasuk mengenai kematian karena ganja.
Sampai saat ini belum ada riset atau data yang kredibel, yang menunjukkan bahwa seseorang dapat meninggal dunia karena menggunakan ganja. Banyak penelitian ilmiah, salah satunya, yang berjudul “The Health Effects of Cannabis and Cannabinoids” menyebutkan bahwa ganja tidaklah menyebabkan kematian. Peristiwa kematian karena relasinya dengan ganja justru terjadi karena perilaku berisiko saat menggunakan ganja, misalnya menghisap ganja sambil mengendarai kendaraan.
Kedua, LBHM menilai pemberitaan ini berat sebelah karena tidak menampilkan informasi terkait manfaat dari penggunaan ganja sebagai medis yang sudah terbukti banyak risetnya.
LBHM menyayangkan kegagalan Kompas.com dalam menjalankan kaidah jurnalistik. Pemberitaan yang baik haruslah berimbang dan tidak boleh berat sebelah, atau dikenal dengan istilah cover both side. Infografis ini hanya menonjolkan narasi negatif tentang ganja tanpa menyebutkan tentang kegunaan atau manfaat dari ganja itu sendiri. Banyak negara di dunia telah menggunakan ganja sebagai pengobatan. Salah satunya adalah Kroasia yang menggunakan ganja untuk mengobati penyakit kronis seperi kanker dan multiple sclerosis. Selain itu dalam Laporan yang berjudul The Health Effects of Cannabis and Cannabinoids: The Current State of Evidence and Recommendations for Research yang diterbitkan oleh National Academies Press (Amerika Serikat), mengurai secara detil manfaat medis dari ganja. Contohnya yakni sebagai terapi untuk penyakit kronis, sebagai antiemetic dalam chemotherapy–induced, dan meningkatkan kesehatan pasien yang mengalami gejala multiple sclerosis.
Kelalaian dalam memberikan informasi, sebagaimana misinformasi yang disajikan oleh Kompas.com, memiliki implikasi negatif. Hal ini bukan hanya memperparah stigma dan kesalahpahaman mengenai ganja, tetapi juga menunjukkan bahwa Kompas.com telah gagal menjalankan tanggung jawab moralnya dalam memberikan materi edukasi yang komprehensif bagi masyarakat.
LBHM mendorong Kompas.com untuk merevisi artikel tersebut karena ada misinformasi di dalam infografis tersebut. LBHM berharap ke depannya Kompas.com dapat lebih berimbang lagi ketika melakukan pemberitaan, terutama untuk topik seperti persoalan narkotika. LBHM senantiasa bersedia menjadi mitra diskusi bagi Kompas.com, khususnya dalam hal pemberitaan terkait masalah narkotika dan hukum/kebijakannya.
Deterrence is one of the fundamental justifications for the death penalty across the world. This report assesses the feasibility of conducting systematic empirical research on deterrent effects of the death penalty on drug and other criminal offences in Indonesia. Research on detterence requires complex empirical analyses within contemporary theoritical frameworks using multiple indicators and alternate or competing causal models.This report summarises potential strategies, and assesses the feasibility of adapting them to the unique and complex context of Indonesia. The report suggests a preferred strategy that will produce reliable and detailed estimates of deterent effects.Download this report here.For Bahasa Indonesia version, click here.
Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, masih adanya sistem pemenjaraan yang menekankan pada balas dendam, dan penjeraan akhirnya membuat sistem pemenjaraan ini tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Padahal, pemidanaan yang berfungsi sebagai usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial, selain tertuang dalam peraturan nasional, juga diakui secara internasional pada pada the United Nation Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules).
Mandat rehabilitasi dan reintegrasi sosial dapat dikatakan adiluhung, tetapi pada saat yang sama masih merupakan utopia untuk praktik sistem pidana yang berlangsung hari ini. Fakta bahwa masih ada banyak masalah di penjara di Indonesia seperti tidak terpenuhinya hak asasi manusia, budaya kekerasan di penjara, dan residivisme menjadikan rasionalitas lahirnya penjara menjadi putus atau diskontinyu dengan praktiknya akibat kontradiksi dan irasionalitas situasi ini. Termasuk salah satu permasalahan yang penting adalah perkara kematian dalam tahanan.
Bagaimana bisa penjara yang di dalam undang-undang mempunyai fungsi sebagai rehabilitasi dan reintegrasi sosial, malah menjadi tempat pemberhentian terakhir bagi tahanan dalam menjalani hidup? Hal ini jelas menjauhkan praktik pemenjaraan dari mandat pemasyarakatan seperti yang disebut di atas. Sekalipun menjalani masa penahanan ataupun penghukuman, seorang tahanan pun masih mempunyai hak-hak dasar sebagai manusia dan wajib dipenuhi. Kematian dalam tahanan menjadi contoh dari pelanggaran hak seorang tahanan, yakni hak hidup.
Dari data yang LBH Masyarakat (LBHM) himpun sepanjang 2018 melalui pantauan media daring, setidaknya terdapat 116 kasus kematian dalam tahanan yang diberitakan oleh media. Penyebab kematian didominasi oleh sakit, kemudian diikuti oleh bunuh diri. Fakta ini mengindikasikan adanya permasalahan kompleks yang saling berkaitan satu sama lain, terutama yang berkaitan dengan hak hidup seorang tahanan. Terlanggarnya hak hidup sendiri saling berkaitan dengan terlanggarnya hak-hak lain, seperti tidak terpenuhinya hak atas kesehatan seorang tahanan (termasuk di dalamnya hak atas sanitasi yang bersih, hak lingkungan yang sehat, dan lain sebagainya). Pertanyaan mengenai “apakah tempat tahanan sudah menghormati hak-hak seorang tahanan?” pun muncul. Sebagaimana mestinya, setiap fasilitas yang dikelola negara haruslah mempunyai standar yang baik dan mendukung pemenuhan hak seorang tahanan, alih-alih abai atau menelantarkannya.
Mengingat penjara memiliki cita-cita yang sangat tinggi seperti menjaga dan menyeimbangkan tatanan sosial masyarakat, maka penanggungjawab atas penjara adalah negara sebagai organisasi dengan sumber daya terbesar, yang diwakilkan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas). Sekalipun kematian bisa terjadi karena tindakan atau kelalaian narapidana sendiri, institusi pemasyarakatan adalah manager yang bertugas untuk menjamin keberadaan penjara dapat memenuhi tujuan awal sebagai media pembinaan, termasuk di antaranya dengan mengatur agar kerusuhan tidak terjadi dan peristiwa bunuh diri bisa terhindarkan.
Demi menelusuri pelbagai permasalahan di atas yang kerap terjadi dari waktu ke waktu, LBHM melakukan monitoring dan dokumentasi media yang dituangkan dalam laporan ini. Pencarian, kodifikasi, dan analisis terhadap pemberitaan media daring menjadi salah satu usaha kami dalam melakukan pemaparan analitis-evaluatif terhadap kondisi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Teman-teman dapat mengunduh laporannya dengan mengunjungi tautan berikut.
Di 2017, LBH Masyarakat mendokumentasikan setidaknya ada 89 tahanan meninggal. Paling tinggi penyebab kematiannya adalah sakit, yakni 60.2%. Temuan juga menyebutkan 7 kasus kematian tahanan terjadi di tahanan kepolisian. Kasus-kasus ini adalah sebuah ironi di tengah semangat penahanan yang dilakukan guna merehabilitasi orang bukan tempat pencabutan nyawa.
Kasus kematian tahanan karena sakit semestinya bisa dicegah apabila pihak kepolisian melakukan identifikasi dini berupa pemeriksaan medis fisik dan jiwa terhadap tersangka atau tahanan. Jika hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kondisi kesehatan tahanan buruk, maka disarankan untuk melakukan penahanan alternatif.
Paper ini membahas bagaiamana aturan mengenai penahanan alternatif dan perannya sebagai upaya kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia tahanan selama menjalani proses hukum, khususnya hak atas kesehatan mereka.
Anda bisa membaca paper ini dengan mengunjungi tautan berikut.