[RILIS PERS] ABSENNYA ISU DISABILITAS: INDIKASI PEMBAHASAN RUU KESEHATAN YANG TIDAK TUNTAS

11 Juli 2023

Beberapa hari terakhir, telah beredar informasi bahwa pada hari Selasa, 11 Juli 2023, akan diadakan Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agenda Rapat tersebut adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan (RUU Kesehatan). Upaya pengesahan RUU Kesehatan menjadi polemik dan mendapat banyak penolakan dari berbagai kelompok masyarakat seperti organisasi profesi bidang kesehatan, organisasi masyarakat sipil, hingga organisasi disabilitas. 

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menghadapi dampak langsung dari pengesahan RUU Kesehatan, Forum Masyarakat Pemantau Untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Wahana Keluarga Cerebral Palsy, Yayasan Revolusi dan Edukasi untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi), Perkumpulan OHANA, Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia, dan Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) melakukan survei cepat tentang pemahaman dan persepsi penyandang disabilitas, pengasuh penyandang disabilitas, dan aktivis disabilitas tentang RUU Kesehatan. Survei yang dibuka tanggal 8 Juni hingga 7 Juli ini berhasil menghimpun 100 responden. Hasil survei tersebut mengindikasikan:

  1. Keterlibatan penyandang disabilitas, orang tua anak penyandang disabilitas, dan pemerhati isu disabilitas lainnya relatif rendah pada perumusan RUU Kesehatan yang hendak disahkan. Survei menemukan, dari 100 responden, terdapat 69% menyatakan tidak terlibat advokasi RUU Kesehatan, meski 94% partisipan menyatakan advokasi RUU Kesehatan penting bagi mereka. Bentuk partisipasi yang paling sering disebutkan adalah keterlibatan bersama organisasi masyarakat sipil lainnya.
  2. Di sisi lain, akses terhadap dokumen RUU Kesehatan sangat sulit didapatkan. Meski 69% responden menyatakan mengetahui bahwa saat ini sedang terjadi pembahasan RUU Kesehatan,tetapi hanya ada 30% yang pernah mengakses dokumen seputar RUU Kesehatan. Ditambah lagi, hingga rilis pers ini dibuat, draft final RUU Kesehatan masih simpang siur keberadaannya.
  3. Proses legislasi RUU Kesehatan tidak transparan dan tidak memperhitungkan aspirasi masyarakat sipil. Ini dapat dilihat dari kondisi saat ini, di mana naskah final RUU Kesehatan masih simpang siur, bahkan hingga satu hari sebelum pembicaraan tingkat II. Di sisi lain, naskah yang terdapat pada website DPR RI tidak mengalami perubahan setelah masyarakat sipil memberi masukan. Padahal, masyarakat sipil, terutama penyandang disabilitas akan sangat terdampak jika RUU Kesehatan disahkan tanpa substansi keberpihakan yang jelas.
  4. Pemerhati isu disabilitas memiliki aspirasi yang sangat luas akan permasalahan kesehatan. Berdasarkan survei, responden menggarisbawahi isu-isu penting yang menurut mereka perlu untuk diakomodir oleh RUU Kesehatan, yakni kesesuaian substansi RUU Kesehatan untuk menyesuaikan dengan mandat-mandat Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas (73%), jaminan layanan kesehatan berbasis hak asasi manusia (71%), ketersediaan layanan kesehatan bagi disabilitas (71%), program jaminan kesehatan negeri/swasta (69%), sistem rujukan layanan kesehatan (58%), intervensi dan deteksi dini (54%), layanan edukasi kesehatan (50%), disabilitas psikososial (49%), obat-obatan khusus untuk penyandang disabilitas (47%), upaya kesehatan berbasis masyarakat (43%), disabilitas karena sindrom langka (39%), kesehatan reproduksi penyandang disabilitas (39%), layanan habilitasi (33%), kesehatan remaja (32%).
  5. Prioritas permasalahan-permasalahan kesehatan ini belum cukup diakomodir oleh naskah terakhir dari RUU Kesehatan. Misalnya, kesesuaian RUU Kesehatan dengan Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas masih diragukan ketika masih ada Pasal 104 di mana penyandang disabilitas mental masih bisa dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan. Menurut RUU Kesehatan saat ini, penentuan ketidakcakapan ini bisa dilakukan dengan segera pada saat itu juga ketika seseorang hendak mendapatkan layanan medis dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter lainnya yang memberikan layanan. Ketentuan ini mencerabut hak atas kapasitas hukum penyandang disabilitas yang telah dijamin oleh Pasal 12 Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas, yakni hak untuk bertindak dan menentukan pilihan sebagai subjek hukum yang setara.
  6. Kebutuhan-kebutuhan khusus yang sudah diidentifikasi oleh penyandang disabilitas, pengasuh anak penyandang disabilitas, dan pemerhati isu disabilitas direduksi ke dalam hanya satu pasal dalam RUU Kesehatan, yakni Pasal 59, yang secara umum menjamin kesetaraan penyandang disabilitas dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Padahal kebutuhan kesehatan penyandang disabilitas di Indonesia cukup spesifik. Sebagai contoh, tidak ada penjelasan dan jaminan penyediaan tentang Alat Bantu dan Alat Bantu Kesehatan yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan benda yang sangat prinsipil dalam hidup penyandang disabilitas, sebab bisa mendorong kemandirian penyandang disabilitas. Ironisnya, Pasal 59 dalam draft RUU Kesehatan menyatakan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bagi penyandang disabilitas bertujuan untuk mendorong hidup yang bermartabat, sesuatu yang sulit tercapai jika tidak adanya jaminan atas Alat Bantu yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak draft RUU Kesehatan saat ini dan meminta untuk menunda pengesahan oleh DPR RI.
  2. Mendesak DPR RI dan Pemerintah membuka partisipasi masyarakat sipil, khususnya penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas, untuk melakukan pembahasan ulang bersama.
  3. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus pasal-pasal diskriminatif dan yang bertentangan dengan Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas dalam RUU Kesehatan.
  4. Meminta DPR RI dan Pemerintah agar mengkaji dan menggunakan “Guidance on Mental Health, Human Rights, and Legislation” yang dibuat oleh Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Organization pada 2022 sebagai salah satu rujukan penyusunan RUU Kesehatan.

Organisasi yang Mendukung dan Narahubung:

  1. FORMASI Disabilitas, 0852-5623-3366 (Nur Syarif Ramadhan)
  2. Yayasan Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi), 0877-7548-6146 (Hisyam Ikhtiar)
  3. Wahana Keluarga Cerebral Palsy, 0856-2851-903 (Reny Indrawati)
  4. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 0859-3967-6720 (Albert Wirya)
  5. Perkumpulan OHANA, 0812-2756-973 (Nuning Suryatiningsih) 0821-3729-3816 (Risnawati Utami)
  6. Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia, 0815-5332-8120 (Sylvia Sumargi)
  7. Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), 0813-2941-2360 (Purwanti)

[Siaran Pers Hari Narkotika Internasional 2023] KUHP Baru: Melanggengkan Hukuman Bagi Pengguna Narkotika

KUHP yang disahkan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih bermasalah yang mengancam kebebasan sipil, demokrasi dan hak untuk hidup terutama rumusan yang mengatur jerat pidana bagi pengguna narkotika. Rumusan dalam KUHP Baru terkait narkotika yang termuat dalam Pasal 609 beberapa rumusannya merupakan materi yang serupa dengan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika) yang mengatur tentang memiliki, menguasai, menyediakan, menyimpan narkotika. Duplikasi pasal dalam KUHP Baru dari UU Narkotika pada dasarnya mengulangi kembali kegagalan yang dibuat UU Narkotika yang berujung pada terulang kembalinya overcrowding penjara.

Di sisi lain, KUHP Baru mengatur mengenai tindakan rehabilitasi bagi terdakwa narkotika yang tercantum dalam Pasal 105. Namun pasal ini tidak mengurangi kewenangan aparat penegak hukum untuk menangkap dan menahan terlebih dahulu pengguna narkotika, sebagaimana praktik yang terjadi saat ini dalam UU Narkotika yang masih melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan bagi pengguna narkotika. Model pengaturan seperti ini berarti pasal-pasal narkotika dalam KUHP Baru masih menjadi ancaman kriminalisasi bagi pengguna narkotika.

Di samping itu juga, pasal-pasal narkotika dalam KUHP Baru berpeluang tumpang tindih dengan revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas di DPR. Disharmoni antara aturan umum (KUHP Baru) dan aturan sektoral (UU Narkotika) mengakibatkan pasal-pasal narkotika menjadi multitafsir. Dalam arti lain, tak ada jaminan kepastian hukum hingga implementasi tidak berjalan efektif. Persoalan ini melanggengkan bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan.

Sepanjang 2 (dua) tahun dari 2022-2023, LBHM mendokumentasikan bentuk pelanggaran dari sistem hukum narkotika yang brutal dan tidak manusiawi serta merampas hak untuk hidup. Dari 803 warga binaan pemasyarakatan (WBP), terdapat 159 individu mengaku mengalami penyiksaan di tingkat penyidikan, 85 individu mengalami pemerasan. Selain itu, dari 803 individu, LBHM juga menemukan 711 individu yang tidak mendapatkan akses bantuan hukum di penyidikan dan 687 di tingkat pengadilan. Bahkan sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi, Indonesia telah melakukan 3 (tiga) gelombang eksekusi mati yang menyasar 18 orang terpidana mati yang berasal dari kasus narkotika. Meskipun sejak 2016 sampai sekarang, tidak ada eksekusi mati namun tren vonis pidana mati tidak pernah turun dan dominan berasal dari kasus narkotika.

Problem hukum narkotika yang punitif mengingkari semangat Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjamin pemenuhan hak atas kesehatan dan akses terhadap keadilan dengan prinsip “No One Left Behind” yang berarti tidak ada seorang yang tertinggal, termasuk bagi pengguna narkotika yang masih terstigma dan diskriminasi dan jauh dari pelayanan kesehatan dan sosial yang berbasis hak asasi manusia.

Dalam konteks pengurangan dampak buruk (harm reduction) terhadap narkotika dalam perspektif keagamaan sebagai narasi yang mendominasi persoalan narkotika masih tidak sinkron, sehingga terjadi kesenjangan antara institusi keagamaan dengan pengguna narkotika, seperti perspektif keagamaan yang tumpul mengedukasi pemenuhan kesehatan pengguna narkotika di fasilitas kesehatan. Kondisi ini secara struktural terjadi akibat tidak masuknya agenda pendekatan kesehatan pengguna narkotika dalam perspektif keagamaan yang secara kelembagaan merupakan tanggung jawab Kementerian Agama.

Atas uraian di atas, LBHM mendesak untuk:

  1. Mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHP Baru, diantaranya pasal-pasal tentang narkotika;
  2. Mendorong revisi UU Narkotika yang berbasis pendekatan kesehatan dan sosial dalam kerangka hak asasi manusia;
  3. Menghapus pasal pidana mati dalam KUHP Baru dan UU Narkotika;
  4. Mendorong keterlibatan berbagai sektor stakeholder dalam pengurangan dampak buruk terhadap pengguna narkotika.

Jakarta, 23 Juni 2023

Narahubung:

  1. Kiki Marini (+62 896-3970-1191)
  2. Awaludin Muzaki (+62 812-9028-0416)

Buku Laporan Penelitian \”Tinjauan Kebijakan Orang dengan Disabilitas Psikososial\” dan Policy Brief \”Hak-Hak Disabilitas Psikososial di Indonesia\”

Penyusunan kebijakan tentang disabilitas di Indonesia memang mengalami perkembangan pesat dan tersebar di setiap institusi pemerintah pusat atau daerah juga swasta. LBHM menemukan hampir 300 peraturan tentang disabilitas dibanyak sektor misalnya pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hukum, perlindungan sosial yang dibuat pemerintah sampai saat ini dengan jenis peraturan perundang-undangan yang berbeda. Keberadaan peraturan-peraturan ini menunjukan komitmen dalam mengakui dan memahami situasi disabilitas saat ini ke arah yang responsif.

Dalam studi ini LBHM meninjau ratusan peraturan yang eksisting tapi belum berhasil menjawab kebutuhan ragam disabilitas, terutama disabilitas psikososial. Di samping itu peraturan yang spesifik terhadap disabilitas psikososial masih mengandung hambatan dalam implementasinya. bahkan jenis-jenis peraturan tersebut cenderung disharmoni satu sama lain secara vertikal atau horizontal dan juga masih ditemukan kekosongan hukum dalam menjamin kesetaraan di hadapan hukum, non diskriminasi dan perlindungan terhadap akses keadilan bagi disabilitas psikosial.

Meskipun LBHM juga menilai dibeberapa institusi pemerintah memiliki peraturan yang terbilang komprehensif seperti di Direktorat Jenderal Peradilan Umum pada Mahkamah Agung namun aturan ini belum menginternalisasi di tingkat pengadilan bawah seperti pengadilan negeri, terlebih pengadilan negeri merupakan pengadilan yang dibutuhkan oleh disabilitas mental mendapatkan keadilan.

Persoalan internalisasi terhadap institusi pusat yang memiliki struktur organisasi sampai level Kota dan Kabupaten merupakan kendala besar dalam singkronisasinya. Bahkan dengan konsep otonomi daerah yang memberikan kewenangan setiap Kabupaten dan Kota menyusun peraturan daerah masing-masing, persoalan disabilitas menghadapi jalan terjal mengingat sebaran disabilitas terdapat di mana-mana. Dengan kondisi seperti ini upaya menghadirkan penanganan disabilitas yang responsif masih menghadapi tantangan yang cukup berat.

Namun dengan hadirnya studi ini, pemerintah bisa memperbaiki perkembangan hukum saat ini yang sudah dicapai ke arah yang digariskan dalam Konvensi Hak Orang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi 2016 lalu sebagai wujud komitmen kuat Indonesia dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak disabilitas.

Silakan membaca hasil penelitian dan policy brief yang telah LBHM lakukan melalui link di bawah ini:

Buku Laporan Penelitian ” Tinjauan Kebijakan Terkait Orang dengan Disabilitas Psikososia Tinjauan Kebijakan Terkait Orang dengan Disabilitas Psikososial” :

Policy Brief ” Hak-Hak Disabilitas Psikososial di Indonesia” :

Fact Sheet Know Your Rights

Di fact sheet ini, kita akan melihat sejauh apa manfaat partisipasi publik, bagaimana dampaknya jika partisipasi publik tidak berjalan, dan nantinya kedua hal itu berkaitan dengan istilah Kota Ramah HAM.

Yuk Sobat Matters, kita berkenalan dengan poin-poin penting itu supaya lebih memahami hak kita sebagai warga negara dan bisa mendorong para pemangku kebijakan seandainya mereka membuat kebijakan atau peraturan yang sifatnya diskriminatif di daerah kita masing-masing.

Kalian bisa mengakses fact sheet tersebut melalui link di bawah ini ya:

[Laporan Penelitian] Dalam Rangka Menegakkan Tibum: Sebuah Asesmen terhadap Konsep dan Implementasi Ketertiban Umum di Indonesia

Beragamnya peraturan-peraturan normatif tentang ketertiban umum menyebabkan tiadanya satu definisi yang padu tentang ketertiban umum di Indonesia. Pendefinisian ketertiban umum sangat tergantung dari kepentingan penguasa yang tercermin dari aspek politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain.

Definisi ketertiban umum yang tidak bulat tersebut menyebabkan variasi jenis-jenis ketertiban. Totalnya ada 48 jenis tertib di mana satu jenis tertib umumnya menjabarkan beberapa jenis aktivitas yang dilarang. Beberapa aturan ketertiban umum pada level lokal pun mengulang peraturan pada tingkat nasional.

Ragam-ragam ketertiban umum mampu menghambat pemenuhan HAM orang dengan HIV dan populasi kunci HIV. Salah satu jenis ketertiban yang umumnya mendisiplinkan ODHIV dan populasi kunci HIV adalah ragam tertib sosial yang umumnya mengkategorikan apa yang dimaksud dengan tindakan asusila. Sayangnya, tindakan asusila sering kali didefinisikan secara bebas, sepihak, dan luas.

Misalnya, Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menyamakan tindakan asusila sebagai menjajakan diri di jalan, bercumbu, berciuman dan aktivitas seksual lainnya.

Untuk itu, penelitian ini berusaha untuk melihat bagaimana konsep ketertiban umum didefinisikan serta bagaimana dampak penegakannya bagi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Kalian dapat membaca hasil penelitian tersebut melalui link di bawah ini:

Menyikapi Hukuman: Risiko dan Imbalan dalam Perdagangan Gelap Obat-obatan di Indonesia

The Death Penalty Project dan LBH Masyarakat bekerja sama melakukan penelitian tentang penggunaan hukuman mati untuk tindak pidana obat-obatan – khususnya, untuk membangun bukti empiris dan pengetahuan tentang siapa yang dihukum karena pidana obat-obatan dan untuk mengungkap faktorfaktor yang memengaruhi perilaku mereka. Kami ingin menggali apa yang memotivasi individu untuk melakukan tindak pidana tersebut dan sejauh mana ancaman hukuman yang keras menjadi faktor dalam pengambilan keputusan mereka, serta untuk melihat seperti apa sesungguhanya efek hukuman mati dalam mencegah seseorang terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang. Ini adalah faktor-faktor penting untuk dapat secara akurat menilai efektivitas hukuman yang keras.

Laporan ini – yang kami tugaskan untuk dilakukan Death Penalty Research Unit di University of Oxford dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya – adalah tahap pertama dari penelitian kami. Penelitian ini dilakukan dengan mewawancarai sampel non-acak dari 57 narapidana yang saat ini menjalani hukuman untuk tindak pidana obat-obatan di suatu Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II di Jakarta.

Silakan membaca laporannya melalui tautan di bawah ini:

GRASI PRESIDEN KEPADA MERRI UTAMI: KOMUTASI SETENGAH HATI

Pada 27 Februari 2023, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan grasi Merri Utami (MU) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 1/G Tahun 2023 tentang Pemberian Grasi, yang berbunyi: “mengubah pidana dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup”.
Dari Keppres tersebut, meski ini sebuah kemenangan, kami sesungguhnya menyayangkan sikap Presiden yang masih setengah hati dalam memberikan komutasi pidana mati terhadap MU.

Laporan Monitoring dan Dokumentasi Media Orang dengan HIV dan Populasi Kunci 2021-2022 [ID/EN]

Kebijakan penanggulangan HIV Indonesia dalam kalkulasi di atas kertas memang mengagumkan. Namun, kebijakan normatif itu ompong dalam implementasi. Laporan yang dihadirkan di hadapan Anda saat ini menyajikan temuan itu dalam narasi dan data yang aktual. Meskipun permasalahan dari waktu ke waktu dalam penanggulangan HIV selalu berulang, yaitu langgengnya stigma dan diskriminasi, tetapi dalam laporan ini diuraikan secara komprehensif dari level hulu hingga hilir dari satu aktor ke aktor lain, baik yang berada di skala nasional atau lokal dalam konteks kebijakan dan praktik lapangan penanggulangan HIV. Oleh karena itu, dengan menyelami laporan ini, kita akan memahami kemelut persoalan HIV dari berbagai aspek.

Buku Laporan Penelitian Perspektif Keagamaan Narkotika

Masyarakat Indonesia menempatkan agama sebagai aspek penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, aspek keyakinan merupakan potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong institusi agama agar memberikan lebih banyak perhatian terhadap fenomena masalah penggunaan narkotika. Penelitian ini merupakan awal pergerakan kolaborasi unsur agama melalui institusi maupun tokoh agama dan masyarakat dalam menanggapi kegelisahan masalah narkotika di Indonesia.