Category: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

Surat Desakan untuk Memastikan Pengambilan Kesaksian Mary Jane Veloso sebagai Saksi Korban Perdagangan Orang dengan Berbasis Hak Asasi Manusia dan Prinsip Non Punishment

Kepada, Yth

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia

Jaksa Agung Republik Indonesia

Dengan hormat,

Kami dari Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI), sebuah aliansi organisasi masyarakat sipil dan individu yang meyakini bahwa hukuman mati tidak akan membawa keadilan dan mengadvokasi penghapusan hukuman mati di Indonesia dan di seluruh dunia, mengawal dan memantau perkembangan kasus Mary Jane Veloso, perempuan terpidana mati yang merupakan korban perekrutan ilegal dan perdagangan orang di negara asalnya Filipina. Terkait dengan perkembangan terbaru proses hukum kasus perdagangan orang di mana kesaksian Mary Jane Veloso dibutuhkan di pengadilan Filipina. JATI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. JATI mengapresiasi rencana pengambilan kesaksian tertulis Mary Jane Veloso sebagai saksi korban perdagangan orang yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan Filipina melalui mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA). Kesaksian Mary Jane Veloso yang sudah dinanti sejak 2019, selepas Putusan Mahkamah Agung Filipina bernomor G.R No 240053 tertanggal 19 Oktober 2019 mengizinkan Mary Jane Veloso untuk memberikan kesaksiannya sebagai korban tindak pidana perdagangan manusia atas tindakan Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao, yang diperkuat putusan tanggal 4 Maret 2020 yang menolak semua keberatan Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao atas putusan sebelumnya. Kesaksian Mary Jane Veloso merupakan langkah penting untuk menegaskan bukti bahwa dia merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi sebagai kurir narkotika;
  2. Bahwa pada Pengadilan Regional Nueva Ecija Filipina telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup serta denda sebesar 2 juta Peso kepada Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao atas tindakan perekrutan illegal tenaga kerja berskala besar berdasarkan putusan perkara No SD (15) – 3666 tertanggal 14 Januari 2020. Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao terbukti tidak memiliki lisensi resmi sebagai perekrut tenaga kerja untuk ditempatkan ke luar negeri. Mereka merupakan pelaku yang juga merekrut dan mengajak Mary Jane Veloso ke Malaysia dengan janji mendapat pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga;
  3. Bahwa sejumlah pendapat hukum dan HAM, eksaminasi hukum, dan pendapat pakar, sudah menyebutkan dugaan kuat bahwa Mary Jane Veloso merupakan korban perdagangan orang yang direkrut dan dieksploitasi untuk menjadi kurir narkotika;
  4. Bahwa berdasarkan eksaminasi dan kajian tersebut di atas, dalam proses hukum di Indonesia, Mary Jane Veloso mengalami pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) seperti tidak disediakannya juru bahasa yang mumpuni pada saat pemeriksaan dan persidangan, bantuan hukum yang tidak maksimal, tidak alat bukti yang menguatkan Mary Jane Veloso sebagai perantara bisnis narkotika, serta pembebanan pembuktian oleh terdakwa yang semestinya merupakan kewajiban penuntut umum;
  5. Bahwa pada 29 April 2015 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso dengan pertimbangan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina, di mana Mary Jane Veloso dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dan/atau korban untuk mendapatkan keadilan;
  6. Bahwa keputusan Presiden tersebut merupakan langkah penting yang harus dituntaskan untuk menunjukan komitmen negara dalam mencegah dan melakukan tindakan tegas atas kejahatan perdagangan manusia yang menimpa para pekerja migran;
  7. Bahwa Indonesia dan Filipina telah meratifikasi Protokol untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia khususnya pada terhadap Perempuan dan Anak atau Protokol Palermo, yang merupakan Suplemen Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir. Di Indonesia Protokol tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang 14 tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).

Berdasarkan uraian di atas, maka JATI mendesak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia:

  1. Bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) mendefinisikan TPPO dengan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Dari definisi tersebut, JATI menegaskan berbagai pendapat ahli dan lembaga HAM nasional bahwa Mary Jane Veloso merupakan korban TPPO;
  2. Bahwa hak-hak Mary Jane Veloso sebagai saksi korban kasus perdagangan orang sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang dan perjanjian internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, harus dipastikan dipenuhi dan dihormati. Hak tersebut antara lain mendapat pendampingan hukum, mendapatkan informasi mengenai kasus di mana dia diambil keterangannya, mendapat perlindungan, repatriasi, dan pemulihan. Peristiwa pelanggaran fair trial dalam proses hukum sebelumnya, hendaknya menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali;
  3. Bahwa dalam kasus perdagangan orang dikenal prinsip non-hukuman (non-punishment principle) yang menetapkan bahwa korban perdagangan tidak boleh dituntut atau dihukum atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan sebagai akibat dari perdagangan orang. Prinsip ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum bagi Mary Jane Veloso, tapi alat untuk memberikan perlindungan terhadap Mary Jane Veloso, sebagai korban TPPO dan jaminan penyelesaian  proses peradilan pidana berbasis HAM yang saat ini sedang berjalan di Filipina. Prinsip non-hukuman juga diamanatkan dalam Pasal 18 UU TPPO bahwa korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana. Serta penegasan Pasal 26 UU TPPO bahwa persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang;
  4. Bahwa sebagai warga negara asing yang merupakan korban TPPO, Mary Jane Veloso berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU TPPO, yakni dalam hal korban adalah warga negara asing yang berada di Indonesia, maka Pemerintah Republik Indonesia mengupayakan perlindungan dan pemulangan ke negara asalnya melalui koordinasi dengan perwakilannya di Indonesia;
  5. Bahwa dari uraian di atas, komitmen Presiden Joko Widodo untuk  memberikan akses keadilan bagi Mary Jane Veloso sudah semestinya dituntaskan dengan membebaskannya dari hukuman melalui grasi kepada Mary Jane Veloso;
  6. Bahwa kasus yang dialami oleh Mary Jane Veloso sebenarnya banyak dialami oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri, tapi dalam perkembangan proses hukumnya kasus Mary Jane Veloso belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented case). Terobosan hukum untuk penerapan prinsip non-penghukuman akan menjadi preseden baik dalam perlindungan korban TPPO tidak hanya di Indonesia dan Filipina, tetapi juga di tingkat regional dan global;
  7. Bahwa JATI percaya pidana mati terhadap Mary Jane Veloso tidak akan membawa keadilan bagi siapa pun, sebaliknya justru bertentangan dengan keadilan karena merenggut kehidupan perempuan miskin seperti Mary Jane Veloso. Maka, proses pengambilan kesaksian ini bukan sebagai titik akhir untuk melegitimasi eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso tapi justru babak baru dalam menempuh proses upaya hukum dengan tujuan untuk membebaskan Mary Jane Veloso dari pidana mati. Sehingga JATI mendesak Pemerintah Indonesia menuntaskan kasus Mary Jane Veloso di Indonesia melalui saluran keadilan hukum yang tersedia sebagai komitmen Pemerintah Indonesia melawan TPPO;
  8. Bahwa JATI sebagai representasi dari masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum kasus Mary Jane Veloso baik di Indonesia dan Filipina, serta terus menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjalankan proses secara transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip HAM dan keadilan gender.

Demikian surat desakan ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

Lembaga:

  1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  2. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
  3. JPIC Divina Providentia Kupang
  4. Persatuan Gereja Indonesia (PGI)
  5. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  6. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
  7. Komunitas Sant’Egidio Indonesia
  8. Solidaritas Perempuan
  9. Zero Human Trafficking Network (ZHTN)
  10. Perkumpulan Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
  11. F-SEDAR
  12. Migrant CARE
  13. Solidaritas Perempuan Lampung
  14. Reprieve
  15. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
  16. Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY)
  17. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
  18. Yayasan Istri Binangkit
  19. KKPPMP Keuskupan Pangkalpinang
  20. PADMA INDONESIA
  21. SOLID PAPUA
  22. GANAS COMMUNITY (Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas) Taiwan
  23. YAYASAN MENTARI (US)
  24. Konsul Penyintas Indonesia
  25. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
  26. Amnesty International Indonesia
  27. Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC- KJHAM)
  28. Yayasan Mutiara Maharani (YMM)
  29. KDS EMC2 Cengkareng
  30. Dark BALI
  31. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
  32. Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI)
  33. WOMXN\’S VOICE
  34. Fighting For Feminism (TRIPLE-F)
  35. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI)
  36. Institut Sarinah
  37. Kidung – Subang
  38. Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia (APPMI)
  39. F-BUMINU SARBUMUSI
  40. Rumpun Perempuan dan Anak Riau (RUPARI)
  41. Persatuan Perempuan Residivis Indonesia
  42. Perempuan Mahardhika
  43. Persatuan Mahasiswa Universitas Terbuka Hong Kong (PERMA UTHK)
  44. Perkumpulan Peduli Kebijakan Napza (PPKN)
  45. Bhatida Indonesia
  46. Perkumpulan Sopir Trailer Tanjung Priok (PSTTP)
  47. Komunitas HANAF
  48. Driver Karisidenan Madiun (DKM)
  49. Barisan Relawan Jalan Perubahan Hong Kong (BARAJP BPLN HK)
  50. Unbound Now Indonesia
  51. JALA PRT
  52. TalithaKum Indonesia Jaringan Jakarta
  53. HRWG
  54. BEBESEA
  55. Forum Peduli Anak Bangsa
  56. Jaringan Buruh Migran (JBM)
  57. Forum Islam Progresif
  58. IPPMI (Ikatan Persaudaraan Pekerja Migran Indonesia)
  59. CAKSANA Institute – law and public policy Reform, JOGJA
  60. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  61. Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Bandung
  62. Yayasan Sakura Indonesia
  63. O.U.R. Indonesia
  64. KAPAL Perempuan
  65. Perkumpulan Suara Kita
  66. FORMASI Disabilitas
  67. SIGAB Indonesia
  68. JRS Indonesia
  69. PERTIMIG Malaysia
  70. Indonesian Migrant Workers Union – Hong Kong & Macau
  71. Assosiasi Buruh Migran Indonesia Hong Kong (ATKI-HK)
  72. Persatuan BMI Tolak Overchargin – PILAR Hong Kong
  73. Liga Pekerja Migran Indonesia – LIPMI Hong Kong
  74. Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI Hong Kong, Macau, Taiwan
  75. Gabungan Migran Muslim Indonesia – GAMMI Hong Kong
  76. IMPARSIAL
  77. Asosiasi LBH APIK Indonesia
  78. LBH JAKARTA
  79. Migran Pos
  80. Yayasan Embun Pelangi
  81. KJHAM

Individu:

  1. Sr Laurentina SDP
  2. Pdt. Krise Gosal
  3. Anwar Ma\’arif (Bobi)
  4. Yuni Asriyanti
  5. Pdt. Henrek Lokra
  6. Robert B. Triyana
  7. Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus
  8. Anastasia Kiki
  9. Gabriel Goa
  10. Shandra Woworuntu (US)
  11. Thaufiek Zulbahary
  12. Puspa Yunita
  13. Herdayanti
  14. Samsudin Nurseha
  15. Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo
  16. Nurkholis
  17. Darda Syahrizal
  18. Ermelina Singereta (Advokat di Dike Nomia Law Firm)
  19. Lusya Loko Dai
  20. Vivi Octavia
  21. Cythia Puspitasari
  22. Tohase
  23. Dewi Tjakrawinata
  24. Eva K Sundari
  25. Panca Saktiyani
  26. Mamik Sri Supatmi
  27. Paryanto
  28. Ali Nurdin
  29. Wahyu Nara Saputro
  30. Novia Arluma
  31. Nofia Erizka Lubis, S.H.
  32. Dina Nuriyati
  33. Maizidah Salas
  34. Th. Triza Yusino
  35. Maria Selastiningsih
  36. Yuliana M. Benu
  37. Ririn Sefsani
  38. Nunuk Margiati
  39. Juple
  40. Pudji Tursana
  41. Shantoy Hades
  42. Damairia Pakpahan
  43. Daniel Awigra
  44. Dade Gunadi Firdaus
  45. Olin Monteiro
  46. Savitri Wisnuwardhani
  47. Agung Kurniawan
  48. Wasingatu Zakiyah
  49. Budhis Utami
  50. Isti Komah
  51. Valentina Utari
  52. Rully Winata
  53. Christian Pascha
  54. Valentina Sri Wijiyanti
  55. Retnowati Iskandar
  56. Naomi Srikandi
  57. Siti Alviyah
  58. Khotimun Sutanti
  59. Bariyah

[SIARAN PERS] PTUN Jakarta Mengabulkan Eksepsi Jaksa Agung: Hak atas Bebas dari Penyiksaan bagi Merri Utami Dipertanyakan

Pada tanggal 7 Desember 2023, melalui e-court, instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara nomor: 256/G/TF/2023/PTUN.JKT tidak menerima gugatan Merri Utami atas Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual yang tidak melakukan tindakan hukum (omission) yang dilakukan oleh (1) Presiden Republik Indonesia, (2) Jaksa Agung Republik Indonesia, dan (3) Menteri Hukum dan HAM Indonesia. Adapun dasar gugatan ini adalah karena Merri Utami merasa para Tergugat tidak melakukan tindakan hukum atas penderitaan psikologis dan mental yang dialami Merri Utami terkait pemenjaraannya selama lebih dari 22 tahun.

Selama persidangan, Saksi yang memeriksa kondisi psikologi Merri Utami menyatakan bahwa Merri Utami mengalami penderitaan psikologis dan mental terkait pemenjaraannya yang tak kunjung usai meski telah melewati 22 tahun. Tak hanya itu, posisi Merri Utami yang pernah masuk ke dalam daftar terpidana yang akan menjalani eksekusi mati di tahun 2016, nyatanya juga berkontribusi terhadap kesehatan jiwanya. Terlepas pada tanggal 27 Februari 2023, Presiden Republik Indonesia mengabulkan grasi Merri Utami melalui Keputusan Presiden Nomor 1/G/2023, yang telah diajukan sejak tanggal 24 Juli 2016. Namun, itu tidak secara otomatis membuat kondisi psikologi dan mentalnya pulih. Tetapi melanggengkan penyiksaan terhadap Merri Utami. Bahkan bukti tertulis yang dihadirkan Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa terjadi kesalahpahaman penghukuman terhadap Merri Utami. 

Namun, dari berbagai alat bukti yang dihadirkan Majelis Hakim, dalam putusannya lebih mempertimbangkan hal-hal bersifat administratif, sebagaimana yang didalilkan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Tergugat II, yaitu menganggap apa yang digugat oleh Merri Utami telah melewati batas waktu yang ditentukan (kadaluwarsa). Pertimbangan hakim tersebut sarat dengan ketidakadilan. Sebab secara teknis hukum, pengajuan gugatan ini yang diunggah melalui sistem e-court ternyata beberapa fiturnya tidak kompatibel dengan hukum acara pengajuan gugatan yaitu terkait Merri Utami sebagai Penggugat wajib mengunggah selain dokumen gugatan yaitu dokumen upaya administratif kepada Para Tergugat.

Ketiadaan unggahan dokumen upaya administratif dalam sistem e-court bisa berdampak terhadap gugatan Merri Utami tidak dapat di register dan diperiksa PTUN Jakarta. Namun tragisnya pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa upaya administratif tidak wajib. Sehingga antara fitur e-court yang mewajibkan unggahan dokumen upaya administratif dengan pertimbangan Majelis Hakim sangat kontradiksi, yang membuat keadilan bagi Merri Utami semakin menjauh.   

Pada sisi lain, keberanian Merri Utami untuk menggugat Para Tergugat harus diapresiasi karena tidak serta-merta untuk dirinya sendiri, melainkan turut mengupayakan pembelaan terhadap para terpidana-terpidana Indonesia lainnya yang mengalami hal serupa, yaitu pemenjaraan yang tidak jelas ujungnya kapan, imbas abainya Para Tergugat.

LBH Masyarakat (LBHM) selaku Tim Kuasa Hukum Merri Utami berterima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam proses persidangan ini, antara lain Dra. Probowatie Tjondroegoro, M.Si., selaku Psikolog yang selama ini melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Merri Utami dari dalam penjara dan Saksi di PTUN Jakarta. Begitu juga kepada Dra. Mamik Sri Supatmi, M.Si., selaku dosen Kriminologi Universitas Indonesia (UI) yang hadir sebagai Ahli dalam perkara ini. Kami juga berterima kasih kepada seluruh individu dan organisasi masyarakat yang juga turut mengawal dan hadir dalam persidangan dan terus memberikan dukungan kepada Merri Utami.

Setelah putusan tersebut, Merri Utami sempat mengajukan upaya hukum atas putusan nomor: 256/G/TF/2023/PTUN.JKT, namun pada akhirnya dicabut dan beralih mengajukan remisi kepada Presiden yang telah diajukan per tanggal 22 Desember 2023 terkait pengubahan pidana seumur hidup. Upaya ini merupakan salah satu mekanisme terkait hak warga binaan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M-03.PS.01.04 Tahun 2000.

Keduanya merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 sebagai peraturan teknis dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan 1995) yang belum dicabut meski terdapat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan 2022) yang mencabut UU Pemasyarakatan 1995. Sebab, Pasal 94 UU Pemasyarakatan 2022 menyebutkan sebelum ada peraturan pelaksana yang baru, peraturan pelaksana yang dilahirkan dari UU Pemasyarakatan 1995 tetap berlaku. Ke depannya, LBHM sebagai kuasa Merri Utami akan mengawal proses pengajuan remisi kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Jakarta, 11 Januari 2024

Narahubung:

  • Aisyah Humaida : 0822-6452-7724
  • Awaludin Muzaki : 0812-9028-0416

[RILIS PERS] LBHM Ajak Pemuka Lintas Agama Beri Narasi Positif dan Toleran dalam Mendukung Layanan Pengurangan Dampak Buruk bagi Pengguna Narkotika

Peran pemuka agama di kehidupan masyarakat amat penting, termasuk dalam mendukung layanan pengurangan dampak buruk (harm reduction) bagi pengguna narkotika. Pengaruh mereka bisa membawa pengguna narkotika ke arah yang positif lewat tuntunan rohani. Lewat tuntunan rohani, kehidupan pengguna narkotika bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya. Terlebih lagi, jika narasi yang disampaikan menggunakan pendekatan yang toleran, bukan penghukuman.

Hal positif itu hendak diupayakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) lewat kegiatan Webinar yang mengambil tema “Peran Pemuka Agama dalam Layanan Pengurangan Dampak Buruk Narkotika”. Webinar itu berupaya menjembatani diskusi yang produktif dan berkelanjutan antar pemuka agama serta memberikan forum untuk menyebarkan narasi-narasi yang toleran atas pengguna narkotika.

Webinar yang diadakan pada Rabu, 22 November 2023 secara online ini, menghadirkan enam (6) narasumber.

Narasumber pertama yaitu Nuraida sebagai Peneliti. Ia memaparkan hasil penelitian yang sebelumnya diluncurkan LBHM pada awal tahun 2023 lalu, berjudul “Perspektif Keagamaan Terhadap Pengguna Narkotika dan Layanan Pengurangan Dampak Buruk Narkotika di Indonesia”.

Nuraida menyampaikan, pengguna narkotika pada dasarnya berharap kepada pemuka agama agar dapat merangkul mereka, berperan aktif dalam permasalahan pengguna narkotika, dan tidak menstigma mereka ketika mengikuti kegiatan keagamaan.

“Dari hasil temuan yang kami dapatkan, teman-teman pengguna narkotika yang berada di komunitas punya banyak harapan. Harapan kepada tokoh agama untuk dirangkul dan dibimbing 13 orang, berharap ada penerimaan 4 orang, berharap (pemuka agama) berperan aktif 7 orang, dan tidak menstigma 9 orang,” kata Nuraida.

Temuan itu disambut baik oleh narasumber kedua, yaitu Prof. Musdah Mulia sebagai Akademisi sekaligus ulama perempuan yang berkecimpung di isu-isu hak asasi manusia, salah satunya isu narkotika. Ia menyebut, pemuka agama seharusnya memainkan peranan penting dalam mendorong penghargaan dan penghormatan terhadap setiap individu, salah satunya pengguna narkotika.

“Pemuka agama sebaiknya fokus kepada upaya-upaya membangun kedamaian dengan mengedepankan ajaran agama yang penuh nilai-nilai kemanusiaan, kasih sayang, empati, saling menghargai dan menolong sesama, terutama kepada kelompok rentan dan tertindas, seperti pengguna narkotika,” jelas dia.

Berbagai hal positif tersebut, dalam konteks Malaysia, sebenarnya telah dilakukan. Narasumber ketiga, yaitu Dr. Rusdi bin Abdul Rashid sebagai Project Coordinator for Spiritual Enhanced Drug Addiction Rehabilitation, menyampaikan bahwa di Malaysia, telah ada beberapa masjid di sana yang menyediakan terapi rumatan metadon untuk pengguna narkotika.

“Di Malaysia, kami memberdayakan komunitas masjid untuk mendorong pemikiran kolaboratif untuk lebih meningkatkan rehabilitasi kecanduan dalam intervensi spiritual Islam yang inovatif. Salah satunya, dengan mengimplementasikan program Peningkatan Spiritual pada Kecanduan dan Rehabilitasi Narkotika (SEDAR) di tahun 2010,” ungkapnya.

Program tersebut bermula sejak tahun 2010 di Masjid Ar-Rahman Malaysia, kemudian memperluas cakupannya ke Masjid Ad-Deeniah pada tahun 2015, lalu Layanan Metadon Keliling Masjid pada tahun 2019 yang menyasar Masjid Gelugor Pulau Pinang, Masjid Terapung Pulau Pinang, dan Masjid Merbah Sempah Pulau Pinang. Tak berhenti di sana, rencananya program tersebut juga akan diperluas yang melibatkan 2000 masjid di Malaysia.

Rima Ameilia sebagai Peneliti, juga menyampaikan bahwa agama selain Islam, misalnya Kristen, Katolik, dan Protestan, juga memiliki peranan penting terhadap kehidupan pengguna narkotika. Namun sayangnya, masih banyak dari beberapa tokoh agama tersebut yang memberikan stigma kepada pengguna narkotika.

“Hasil survei dari masyarakat Kristen, Katolik, dan Protestan memiliki stigma negatif bahwa pengguna narkotika menyimpangi ajaran agama dan menyembah hal lain selain Tuhan,” tuturnya.

Padahal, di agama Kristen sendiri, telah banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa penghargaan terhadap hidup seseorang jadi hal yang tak kalah penting, termasuk kepada pengguna narkotika. Anggapan ini diperkuat oleh Lenta Simbolon, Sekretaris Eksekutif Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Ia menyatakan secara prinsipnya, ajaran gereja mendukung program terapi rumatan metadon (PTRM) sebagai salah satu program untuk mendukung pengguna narkotika.

“Pendampingan pastoral bagi warga gereja (termasuk yang kecanduan narkotika) ada ayat Al-Kitab yang isinya untuk melayani dan mendampingi siapapun: Petrus 5:2-4, misalnya. ‘Gembalakanlah kawanan domba Allah yang ada padamu, jangan dengan paksa tetapi dengan sukarela sesuai dengan kehendak Allah, dan jangan karena malu mencari keuntungan, tetapi dengan pengabdian diri’. Namun hal ini masih kurang dilakukan oleh gereja-gereja yang ada di Indonesia,” imbuhnya.

Di akhir sesi pemaparan narasumber, Ester Kincová sebagai Public Affairs and Policy Manager Transform Drug Policy Foundation, sebuah organisasi masyarakat sipil berbasis di United Kingdom yang fokus pada kebijakan narkotika, memberi gambaran bagaimana keterlibatan kongregasi-kongregasi gereja Kristen dan Katolik di Inggris yang aktif terlibat dalam layanan pengurangan dampak buruk bagi pengguna narkotika.

“Ada banyak kongregasi gereja Kristen yang terlibat dalam pelayanan pengurangan dampak buruk narkotika, dan setuju untuk mendorong wacana reformasi kebijakan narkotika secara khusus,” tutupnya.

[RILIS PERS Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023] Pidana Mati: Melanggengkan Penyiksaan

Setiap tanggal 10 Oktober, selain memperingati hari kesehatan mental internasional, seluruh masyarakat di seluruh dunia juga memperingati hari menentang hukuman mati. Peringatan ini menjadi momentum yang penting untuk terus mendorong penghapusan hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mereka yang setuju akan penerapan pidana mati beranggapan ini menjadi salah satu alat yang tepat untuk membuat pelaku kejahatan mendapatkan efek jera, bahkan menurunkan tingkat kejahatan. Di sisi lain, mereka yang setuju dengan penerapan pidana mati tak sadar akan dimensi penyiksaan yang tak bisa diubah dari penerapan hukuman mati.

Selain masih banyaknya praktik penyiksaan dalam proses peradilan, terdapat juga fenomena deret tunggu eksekusi pidana mati (death row phenomenon) yang juga berpotensi pada masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh banyak terpidana mati. LBH Masyarakat (LBHM) mencatat, sepanjang Januari-Agustus 2023, terdapat 62 orang mengaku mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian dari total 331 responden (19%). Fakta ini harusnya dimaknai bahwa dalam proses hukum, Indonesia belum tertib akan administrasi peraturan dan masih menghiraukan instrumen hak asasi manusia (HAM). Tak hanya penyiksaan, setidaknya 36 dari 331 orang juga mengaku mengalami pemerasan di tingkat penyidikan (11%). Dalam bentuk pelanggaran lainnya, LBHM mencatat terdapat 13 dari 331 orang (4%) mengalami pelecehan seksual. Salah satu terjadinya hal ini adalah karena minimnya pemenuhan hak atas bantuan hukum, yang mana kami menemukan 293 dari 331 orang (89%) terlanggar.

LBHM sendiri pernah meminta data terkait jumlah terpidana mati di Indonesia, yang mana sampai dengan Juni, 2023, terdapat 479 orang berstatus sebagai terpidana mati. Secara klasifikasi gender, 467 orang adalah laki-laki (97%) dan 12 orang adalah perempuan (3%). Sayangnya, data ini tidak mengakomodir persoalan jenis tindak pidana, lamanya penahanan yang telah dijalani, dan status upaya hukum yang telah dilakukan. Sampai dengan tahun 2023, LBHM tengah mendampingi 12 terpidana mati, yang mana 4 terpidana mati telah menjalani penahanan lebih dari 15 tahun. 2 terpidana mati diantaranya bahkan telah melewati penahanan selama 20 tahun. Kondisi seperti ini yang mungkin luput dari pengawasan negara, sebab timbul persoalan baru, yaitu penyiksaan dan kesehatan jiwa bagi si terpidana. Faktanya, masih banyak pengabaian terhadap hak-hak terpidana, khususnya bagi mereka yang berstatus sebagai terpidana mati.

Dalam diskursus terbaru, praktik hukuman mati adalah tindakan penyiksaan. Hal itu ditunjukkan dengan fenomena deret tunggu yang berpengaruh pada tekanan mental dan psikologis luar biasa akibat penundaan berkepanjangan terhadap eksekusi mati yang diakumulasi dengan kondisi yang buruk di dalam fasilitas penahanan. Dalam ketidakpastian hukum tersebut terpidana mati harus terus menunggu hingga eksekusi dilakukan. Di Indonesia sendiri eksekusi hukuman mati terakhir dilakukan pada tahun 2016. Namun untuk vonis hukuman mati masih memiliki tren tinggi.

Pada dasarnya hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Selain itu, jika dilihat berdasarkan aturan internasional, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Kemudian pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati. Pemerintah menolak apabila ada warga negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melakukan kejahatan di luar negeri dihukum mati. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, saat ini terdapat 168 WNI terancam hukuman mati di luar negeri, laki-laki 92 orang dan perempuan 23 orang. PMI korban TPPO yang di jebak dalam sindikat narkotika masih menggunakan UU Narkotika tidak mengunakan UU TPPO. Sehingga dapat menjerat PMI menghadapi pidana mati. Namun pemerintah malah memasukkan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Banyaknya upaya yang dilakukan Pemerintah untuk kepentingan WNI yang divonis pidana mati di luar negeri. Sikap ini justru menunjukkan adanya standar ganda dari pemerintah atas pidana mati. Pemerintah perlu bersikap lebih konsisten. Pidana mati dalam KUHP Baru justru berpotensi disalahgunakan, karena memberi ruang diskresi yang besar kepada pengambil keputusan.

Pada isu perempuan yang dikriminalisasi karena kejahatan narkotika, mewakili 30 persen dari total penangkapan di seluruh dunia karena perdagangan narkotika. Perempuan dalam pusaran pidana mati khususnya pada kejahatan narkotika cenderung datang dari latar belakang sosial ekonomi yang rendah, orang tua tunggal, melakukan tindak pidana di bawah paksaan-paksaan dan warga negara asing atau migran. Perempuan, anak perempuan dan kelompok minoritas gender adalah populasi terpidana mati yang tidak terlihat. Dikarenakan jumlah mereka yang dieksekusi jauh lebih kecil dibandingkan laki-laki – menjadikan penderitaan dan kebutuhannya seringkali diabaikan. Pun hal-hal spesifik yang menyebabkan banyak dari mereka dijatuhi hukuman mati seperti: berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang berasal dari diskriminasi gender. Kerentanan perempuan dalam pidana mati juga telah mendapat perhatian dari PBB yang dapat dilihat melalui acara 75th session of the UN General Assembly Virtual High-Level Side Event “Death Penalty and Gender Dimension – Exploring Disadvantage and Systemic Barriers Affecting Death Sentences” pada September 2020. Komisaris Tinggi HAM menyerukan penghapusan pidana mati dalam segala kondisi.

Hasil wawancara PPRI dengan beberapa terpidana mati yang masih berada dalam Lapas, menunjukan bahwa banyak hal yang melatar belakangi seseorang membuat keputusan atau mengambil pilihan yang membuat mereka bersalah dimata hukum. Tekanan dari seseorang sehingga membuat seseorang melakukan tindak pidana, relasi kuasa dalam hubungan, kebutuhan ekonomi, ketergantungan terhadap narkotika, dan/atau kerentanan perempuan. Sayangnya latar belakang kerentanan perempuan tersebut sama sekali tidak dilihat sebagai sesuatu yang dapat meringankan hukuman, dan alasan tidak mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum narkotika selalu memenangkan simpati hakim, hingga tidak melihat sisi kerentanan seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum narkotika.

Terakhir, Tindak Pidana Perdagangan Orang (human traficking) termasuk ke dalam kejahatan terorganisir lintas batas negara dilakukan secara illegal dan canggih. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kejahatan yang di alami manusia terutama perempuan dan anak-anak juga sebagai bentuk kejahatan pelanggaran hak asasi manusia.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami sebagai bagian dari Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) dalam momentum memperingati Hari Menentang Hukuman Mati Internasional 2023 hendak mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk segera:

  1. Melakukan langkah-langkah progresif untuk segera menghapus praktik penjatuhan pidana mati dalam setiap tindak pidana oleh karena tidak memiliki dampak penurunan angka tindak pidana dan efek jera;
  2. Melakukan moratorium eksekusi pidana mati;
  3. Membentuk aturan-aturan teknis berkaitan dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana mati, sebagaimana yang diatur dalam KUHP Baru;
  4. Meninjau kembali modus dan sarana/modus perdagangan orang, yang sebelumnya tidak melihat kerentanan untuk dieksploitasi sebagai kurir narkotika, sekarang sudah saatnya untuk dikaji dan dipertimbangkan, karena sudah ada kasus-kasus yang nyata adanya persinggungan antara TPPO dan penyelundupan narkotika;
  5. Memperkuat akses terhadap peradilan yang adil sehingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan haknya untuk keadilan dan pemenuhan hak atas informasi dan komunikasi bagi PMI terancam hukuman mati dan keluarganya;
  6. Meningkatkan perjanjian dengan negara tujuan dan memperkuat akuntabilitas negara; Selamatkan Pekerja Migran dari hukuman mati dan menghapus hukuman mati di dalam negeri;
  7. Pemerintah segera menyelesaikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia dengan mengadopsi kebijakan berbasis gender untuk mengatasi kekerasan, bias dan diskriminasi gender yang menjadi ciri penyelidikan dan persidangan, yang juga berkontribusi dalam membawa perempuan, anak perempuan dan kelompok minoritas gender lain ke hukuman mati;
  8. Melakukan pembinaan yang baik di dalam Lapas agar tidak melahirkan generasi bandar narkotika baru di Indonesia;
  9. Pemerintah segera meninjau hukuman mati dari korban tindak pidana perdagangan sindikat narkotika.

Narahubung:

  • LBH MASYARAKAT: 0878-7721-6278
  • KABAR BUMI: 0812-8338-0486
  • WOMXN’S VOICE: 0812-1333-7127
  • Yayasan Mutiara Maharani: 0812-9834-6174
  • PBHI: 0852-5235-5928
  • Forum Akar Rumput Indoensia (FARI): 0896-1553-5777
  • KontraS: 0812-3275-8888
  • PPRI: 0819-1021-0423

[Rilis Pers] Hentikan Pendekatan Keamanan dan Militeristik dalam Kebijakan Narkotika

Pada Senin, 11 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggaran rapat terbatas (Ratas) soal pemberantasan dan penanganan narkotika di Indonesia. Dalam Ratas itu, Jokowi menyampaikan terdapat usulan agar rehabilitasi narkotika bisa dilakukan di Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam). Jokowi mengatakan usulan itu muncul dari Panglima Daerah Militer (Pangdam). Namun demikian, Jokowi tidak menyebutkan usulan itu muncul dari Pangdam wilayah mana.

Jokowi bukan pertama kali ini saja mewacanakan penggunaan pendekatan atau pelibatan aktor keamanan dalam kebijakan narkotika. Sebelumnya, pada tahun 2016, Jokowi pernah secara terang-terangan memberikan arahan secara langsung kepada jajarannya, di antaranya BNN dan Institusi Kepolisian, untuk memberantas narkotika. Dalam arahan tersebut, tidak tanggung-tanggung, Jokowi juga memerintahkan untuk menembak di tempat para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Perintah tembak di tempat yang diserukan Jokowi tersebut kemudian mulai memakan korban. Berdasarkan pemantauan LBH Masyarakat (LBHM), dalam rentang waktu tahun 2017-2018 setidaknya ada 414 orang yang menjadi korban luka dan 167 orang meninggal tanpa melalui proses peradilan. Catatan tersebut menunjukan watak Jokowi lebih menyukai pendekatan perang dalam mengatasi permasalahan narkotika (War on Drugs), ketimbang pendekatan yang berbasis kesehatan dan ilmu pengetahuan atau sains yang sejalan dengan hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Undang-Undang TNI), dalam ketentuan Pasal 7 pada pokoknya telah menyebutkan bahwa TNI memiliki tugas pokok menegakan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan negara Indonesia. Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang TNI tersebut, tugas pokok TNI tersebut dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Merujuk ketentuan tersebut tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa TNI diberikan kewenangan untuk melakukan rehabilitasi masalah narkotika.

Pelibatan TNI dalam kebijakan narkotika hanya akan menambah rentetan permasalahan dwi fungsi TNI yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. Jika terus dibiarkan, kebiasan buruk ini akan mengancam iklim demokrasi dan HAM yang susah payah telah diperjuangkan dalam reformasi tahun 1998. Padahal, dalam kebijakan narkotika sepatutnya pendekatan kesehatan dengan pengurangan dampak buruk (harm reduction) yang berlandaskan ilmu pengetahuan yang sejalan dengan HAM yang seyogyanya dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan kebijakan narkotika di Indonesia.

Berdasarkan catatan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), rehabilitasi bukanlah satu-satunya alternatif solusi, apalagi rehabilitasi yang bersifat paksa. Dari jumlah 13% pengguna narkotika yang mengalami masalah dalam penggunaannya, tentunya membutuhkan pendekatan yang bervariasi dan tidak terbatas pada pendekatan rehabilitasi rawat inap/jalan. Upaya dekriminalisasi dengan pendekatan kesehatan, serta intervensi berbasis sosial bagi 87% pengguna narkotika tanpa gangguan lebih memberikan solusi, ketimbang mengirim mereka ke penjara dan/atau memaksa mengakses (bersifat mandatory) layanan rehabilitasi, termasuk jika nanti dilakukan di Rindam.

Oleh sebab itu, sudah seyogyanya Jokowi kembali kejalan yang benar dan menolak usulan-usulan yang justru menjerumuskan kebijakan narkotika secara khusus, dan situasi HAM Indonesia secara umum, ke dalam keterpurukan yang lebih dalam. Berdasarkan hal-hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika menuntut, sebagai berikut:

  1. Negara harus menjamin bahwa praktik perang terhadap narkotika (War on Drugs) harus diakhiri;
  2. Negara harus mengambil tindakan yang efektif dalam permasalahan narkotika yang berlandaskan pendekatan kesehatan dan ilmu pengetahuan yang sejalan dengan HAM;
  3. Negara harus menghentikan segala upaya untuk mengembalikan Dwi Fungsi ABRI.

Jakarta, 12 September 2023

Hormat kami:

LBH Masyarakat
KontraS
Imparsial
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Centra Initiative
Rumah Cemara
Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)
Lingkar Ganja Nusantara (LGN)
Paguyuban Peduli Kebijakan Napza Parahiangan (PPKNP)

Narahubung:

  1. Maruf Bajammal
  2. Andy Muhammad Rezaldy

JOINT CALL FOR SINGAPORE TO HALT EXECUTIONS IMMEDIATELY

25 July 2023

This week Singapore intends to execute Mohd Aziz bin Hussain, a 56-year-old Singaporean Malay man convicted of trafficking approximately 50g of diamorphine (heroin) and Saridewi binte Djamani, a 45-year-old Singaporean woman convicted of trafficking approximately 30g of diamorphine (heroin). It has been almost twenty years since Singapore last executed a woman. If these executions proceed, Singapore will have executed 15 people for drug offences since 30 March 2022, an average of one execution every month.

International law restricts the death penalty to the ‘most serious crimes’ understood as intentional killing: executions for drug offences clearly fail to meet the ‘most serious crimes’ criterion under the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Singapore is among a handful of countries that have executed (China, Iran and Saudi Arabia) or are likely to have executed (Vietnam and North Korea) individuals for drug offences in 2022 (see reports of Amnesty International and Harm Reduction International).

In an interview in September 2022, Law Minister K. Shanmugam confirmed that Singapore’s harsh policy on drugs is not resulting in the arrest of the so-called ‘Kingpins’: “Are we only catching the small guys and not the big guys? It’s a non-question because, you know, the big guys don’t come into Singapore for good reasons”. In July 2022, eight United Nations Special Procedures experts observed that “A disproportionate number of minority persons were being sentenced to the mandatory death penalty in Singapore”. In sum, instead of disrupting drug cartels, as it often claims to be the objective, the Government of Singapore deliberately retains capital drug laws that, in practice, operate to punish low-level traffickers and couriers, who are typically recruited from marginalised groups with intersecting vulnerabilities.

In December 2022, 125 countries voted for a moratorium on the death penalty at the United Nations. In June 2022, Thailand removed marijuana and hemp (that is below 0.2% THC) from its narcotics list. In April 2023, Malaysia’s parliament voted to abolish the mandatory death penalty, a law that took effect in July 2023, including for drug trafficking. The Government of Singapore is out of step with the global trend by continuing with this cruel and abhorrent practice.

The notion of national sovereignty cannot be used to undermine or negate the State’s obligation to protect the right to life. We strongly urge the Government of Singapore to immediately halt these scheduled executions. Instead, Singapore should pursue effective measures to humanely address the complex problem of drug trafficking in the country, particularly in the absence of any evidence that the death penalty is a uniquely effective deterrent for those who commit drug offences.

We also call on the UN Office on Drugs and Crime to take concrete actions to urge States to dispel the misguided notion that capital punishment is allowed under the UN Drug Conventions.

We call on the international community, particularly States who have abolished the death penalty in law or practice, to help halt this inhumane, ineffective and discriminatory practice in Singapore. 

Signed:

Amnesty International

Anti-Death Penalty Asia Network, Malaysia

Capital Punishment Justice Project, Australia

Coalition Against the Death Penalty, Philippines

Eleos Justice, Faculty of Law, Monash University, Australia

Ensemble contre la peine de mort (ECPM), France

Harm Reduction International, United Kingdom

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia

Odhikar, Bangladesh

Transformative Justice Collective, Singapore

[RILIS PERS] ABSENNYA ISU DISABILITAS: INDIKASI PEMBAHASAN RUU KESEHATAN YANG TIDAK TUNTAS

11 Juli 2023

Beberapa hari terakhir, telah beredar informasi bahwa pada hari Selasa, 11 Juli 2023, akan diadakan Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agenda Rapat tersebut adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan (RUU Kesehatan). Upaya pengesahan RUU Kesehatan menjadi polemik dan mendapat banyak penolakan dari berbagai kelompok masyarakat seperti organisasi profesi bidang kesehatan, organisasi masyarakat sipil, hingga organisasi disabilitas. 

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menghadapi dampak langsung dari pengesahan RUU Kesehatan, Forum Masyarakat Pemantau Untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Wahana Keluarga Cerebral Palsy, Yayasan Revolusi dan Edukasi untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi), Perkumpulan OHANA, Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia, dan Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) melakukan survei cepat tentang pemahaman dan persepsi penyandang disabilitas, pengasuh penyandang disabilitas, dan aktivis disabilitas tentang RUU Kesehatan. Survei yang dibuka tanggal 8 Juni hingga 7 Juli ini berhasil menghimpun 100 responden. Hasil survei tersebut mengindikasikan:

  1. Keterlibatan penyandang disabilitas, orang tua anak penyandang disabilitas, dan pemerhati isu disabilitas lainnya relatif rendah pada perumusan RUU Kesehatan yang hendak disahkan. Survei menemukan, dari 100 responden, terdapat 69% menyatakan tidak terlibat advokasi RUU Kesehatan, meski 94% partisipan menyatakan advokasi RUU Kesehatan penting bagi mereka. Bentuk partisipasi yang paling sering disebutkan adalah keterlibatan bersama organisasi masyarakat sipil lainnya.
  2. Di sisi lain, akses terhadap dokumen RUU Kesehatan sangat sulit didapatkan. Meski 69% responden menyatakan mengetahui bahwa saat ini sedang terjadi pembahasan RUU Kesehatan,tetapi hanya ada 30% yang pernah mengakses dokumen seputar RUU Kesehatan. Ditambah lagi, hingga rilis pers ini dibuat, draft final RUU Kesehatan masih simpang siur keberadaannya.
  3. Proses legislasi RUU Kesehatan tidak transparan dan tidak memperhitungkan aspirasi masyarakat sipil. Ini dapat dilihat dari kondisi saat ini, di mana naskah final RUU Kesehatan masih simpang siur, bahkan hingga satu hari sebelum pembicaraan tingkat II. Di sisi lain, naskah yang terdapat pada website DPR RI tidak mengalami perubahan setelah masyarakat sipil memberi masukan. Padahal, masyarakat sipil, terutama penyandang disabilitas akan sangat terdampak jika RUU Kesehatan disahkan tanpa substansi keberpihakan yang jelas.
  4. Pemerhati isu disabilitas memiliki aspirasi yang sangat luas akan permasalahan kesehatan. Berdasarkan survei, responden menggarisbawahi isu-isu penting yang menurut mereka perlu untuk diakomodir oleh RUU Kesehatan, yakni kesesuaian substansi RUU Kesehatan untuk menyesuaikan dengan mandat-mandat Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas (73%), jaminan layanan kesehatan berbasis hak asasi manusia (71%), ketersediaan layanan kesehatan bagi disabilitas (71%), program jaminan kesehatan negeri/swasta (69%), sistem rujukan layanan kesehatan (58%), intervensi dan deteksi dini (54%), layanan edukasi kesehatan (50%), disabilitas psikososial (49%), obat-obatan khusus untuk penyandang disabilitas (47%), upaya kesehatan berbasis masyarakat (43%), disabilitas karena sindrom langka (39%), kesehatan reproduksi penyandang disabilitas (39%), layanan habilitasi (33%), kesehatan remaja (32%).
  5. Prioritas permasalahan-permasalahan kesehatan ini belum cukup diakomodir oleh naskah terakhir dari RUU Kesehatan. Misalnya, kesesuaian RUU Kesehatan dengan Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas masih diragukan ketika masih ada Pasal 104 di mana penyandang disabilitas mental masih bisa dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan. Menurut RUU Kesehatan saat ini, penentuan ketidakcakapan ini bisa dilakukan dengan segera pada saat itu juga ketika seseorang hendak mendapatkan layanan medis dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter lainnya yang memberikan layanan. Ketentuan ini mencerabut hak atas kapasitas hukum penyandang disabilitas yang telah dijamin oleh Pasal 12 Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas, yakni hak untuk bertindak dan menentukan pilihan sebagai subjek hukum yang setara.
  6. Kebutuhan-kebutuhan khusus yang sudah diidentifikasi oleh penyandang disabilitas, pengasuh anak penyandang disabilitas, dan pemerhati isu disabilitas direduksi ke dalam hanya satu pasal dalam RUU Kesehatan, yakni Pasal 59, yang secara umum menjamin kesetaraan penyandang disabilitas dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Padahal kebutuhan kesehatan penyandang disabilitas di Indonesia cukup spesifik. Sebagai contoh, tidak ada penjelasan dan jaminan penyediaan tentang Alat Bantu dan Alat Bantu Kesehatan yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan benda yang sangat prinsipil dalam hidup penyandang disabilitas, sebab bisa mendorong kemandirian penyandang disabilitas. Ironisnya, Pasal 59 dalam draft RUU Kesehatan menyatakan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bagi penyandang disabilitas bertujuan untuk mendorong hidup yang bermartabat, sesuatu yang sulit tercapai jika tidak adanya jaminan atas Alat Bantu yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak draft RUU Kesehatan saat ini dan meminta untuk menunda pengesahan oleh DPR RI.
  2. Mendesak DPR RI dan Pemerintah membuka partisipasi masyarakat sipil, khususnya penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas, untuk melakukan pembahasan ulang bersama.
  3. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus pasal-pasal diskriminatif dan yang bertentangan dengan Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas dalam RUU Kesehatan.
  4. Meminta DPR RI dan Pemerintah agar mengkaji dan menggunakan “Guidance on Mental Health, Human Rights, and Legislation” yang dibuat oleh Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Organization pada 2022 sebagai salah satu rujukan penyusunan RUU Kesehatan.

Organisasi yang Mendukung dan Narahubung:

  1. FORMASI Disabilitas, 0852-5623-3366 (Nur Syarif Ramadhan)
  2. Yayasan Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi), 0877-7548-6146 (Hisyam Ikhtiar)
  3. Wahana Keluarga Cerebral Palsy, 0856-2851-903 (Reny Indrawati)
  4. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 0859-3967-6720 (Albert Wirya)
  5. Perkumpulan OHANA, 0812-2756-973 (Nuning Suryatiningsih) 0821-3729-3816 (Risnawati Utami)
  6. Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia, 0815-5332-8120 (Sylvia Sumargi)
  7. Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), 0813-2941-2360 (Purwanti)

[Siaran Pers Hari Narkotika Internasional 2023] KUHP Baru: Melanggengkan Hukuman Bagi Pengguna Narkotika

KUHP yang disahkan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih bermasalah yang mengancam kebebasan sipil, demokrasi dan hak untuk hidup terutama rumusan yang mengatur jerat pidana bagi pengguna narkotika. Rumusan dalam KUHP Baru terkait narkotika yang termuat dalam Pasal 609 beberapa rumusannya merupakan materi yang serupa dengan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika) yang mengatur tentang memiliki, menguasai, menyediakan, menyimpan narkotika. Duplikasi pasal dalam KUHP Baru dari UU Narkotika pada dasarnya mengulangi kembali kegagalan yang dibuat UU Narkotika yang berujung pada terulang kembalinya overcrowding penjara.

Di sisi lain, KUHP Baru mengatur mengenai tindakan rehabilitasi bagi terdakwa narkotika yang tercantum dalam Pasal 105. Namun pasal ini tidak mengurangi kewenangan aparat penegak hukum untuk menangkap dan menahan terlebih dahulu pengguna narkotika, sebagaimana praktik yang terjadi saat ini dalam UU Narkotika yang masih melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan bagi pengguna narkotika. Model pengaturan seperti ini berarti pasal-pasal narkotika dalam KUHP Baru masih menjadi ancaman kriminalisasi bagi pengguna narkotika.

Di samping itu juga, pasal-pasal narkotika dalam KUHP Baru berpeluang tumpang tindih dengan revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas di DPR. Disharmoni antara aturan umum (KUHP Baru) dan aturan sektoral (UU Narkotika) mengakibatkan pasal-pasal narkotika menjadi multitafsir. Dalam arti lain, tak ada jaminan kepastian hukum hingga implementasi tidak berjalan efektif. Persoalan ini melanggengkan bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan.

Sepanjang 2 (dua) tahun dari 2022-2023, LBHM mendokumentasikan bentuk pelanggaran dari sistem hukum narkotika yang brutal dan tidak manusiawi serta merampas hak untuk hidup. Dari 803 warga binaan pemasyarakatan (WBP), terdapat 159 individu mengaku mengalami penyiksaan di tingkat penyidikan, 85 individu mengalami pemerasan. Selain itu, dari 803 individu, LBHM juga menemukan 711 individu yang tidak mendapatkan akses bantuan hukum di penyidikan dan 687 di tingkat pengadilan. Bahkan sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi, Indonesia telah melakukan 3 (tiga) gelombang eksekusi mati yang menyasar 18 orang terpidana mati yang berasal dari kasus narkotika. Meskipun sejak 2016 sampai sekarang, tidak ada eksekusi mati namun tren vonis pidana mati tidak pernah turun dan dominan berasal dari kasus narkotika.

Problem hukum narkotika yang punitif mengingkari semangat Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjamin pemenuhan hak atas kesehatan dan akses terhadap keadilan dengan prinsip “No One Left Behind” yang berarti tidak ada seorang yang tertinggal, termasuk bagi pengguna narkotika yang masih terstigma dan diskriminasi dan jauh dari pelayanan kesehatan dan sosial yang berbasis hak asasi manusia.

Dalam konteks pengurangan dampak buruk (harm reduction) terhadap narkotika dalam perspektif keagamaan sebagai narasi yang mendominasi persoalan narkotika masih tidak sinkron, sehingga terjadi kesenjangan antara institusi keagamaan dengan pengguna narkotika, seperti perspektif keagamaan yang tumpul mengedukasi pemenuhan kesehatan pengguna narkotika di fasilitas kesehatan. Kondisi ini secara struktural terjadi akibat tidak masuknya agenda pendekatan kesehatan pengguna narkotika dalam perspektif keagamaan yang secara kelembagaan merupakan tanggung jawab Kementerian Agama.

Atas uraian di atas, LBHM mendesak untuk:

  1. Mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHP Baru, diantaranya pasal-pasal tentang narkotika;
  2. Mendorong revisi UU Narkotika yang berbasis pendekatan kesehatan dan sosial dalam kerangka hak asasi manusia;
  3. Menghapus pasal pidana mati dalam KUHP Baru dan UU Narkotika;
  4. Mendorong keterlibatan berbagai sektor stakeholder dalam pengurangan dampak buruk terhadap pengguna narkotika.

Jakarta, 23 Juni 2023

Narahubung:

  1. Kiki Marini (+62 896-3970-1191)
  2. Awaludin Muzaki (+62 812-9028-0416)

GRASI PRESIDEN KEPADA MERRI UTAMI: KOMUTASI SETENGAH HATI

Pada 27 Februari 2023, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan grasi Merri Utami (MU) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 1/G Tahun 2023 tentang Pemberian Grasi, yang berbunyi: “mengubah pidana dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup”.
Dari Keppres tersebut, meski ini sebuah kemenangan, kami sesungguhnya menyayangkan sikap Presiden yang masih setengah hati dalam memberikan komutasi pidana mati terhadap MU.

Pidana Mati Ferdy Sambo: Simplifikasi Reformasi Kepolisian?

LBH Masyarakat (LBHM), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
mengucapkan duka mendalam atas meninggalnya Brigadir Yosua dalam peristiwa
pembunuhan. Dalam kasus ini kami juga menyoroti langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada 13
Februari 2023.


Kami mendukung penuh penjatuhan pidana terhadap kasus pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk
memenuhi rasa keadilan bagi korban. Namun di sisi lain, penjatuhan pidana mati yang diberikan
kepada Ferdy Sambo tidak menyentuh problematika struktural di instansi Kepolisian, baik
terkait mekanisme pengawasan maupun sistem penjatuhan sanksi antara etik dan profesi
maupun pidana.


Dalam penjatuhan pidana mati di beberapa kasus (tidak hanya pada kasus Ferdy Sambo),
Pemerintah abai terhadap dorongan internasional yang selalu menjadi pembahasan di
Universal Periodic Review (UPR) sebagai mekanisme pemantauan situasi HAM di level
internasional, terlebih tren global yang terjadi di negara-negara di dunia telah menghapus
hukuman mati yang diterapkan di 109 negara.


Sejatinya, penerapan pidana mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia jelas bertentangan
dengan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun
(non-derogable rights). Artinya, tidak ada seorang pun yang berhak untuk mencabut hak hidup
seseorang, termasuk dalam hal ini negara. Perlindungan hak hidup sendiri telah diatur dalam
berbagai instrumen hukum, baik itu yang nasional maupun internasional. Dalam instrumen
Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM (UU HAM).


Secara umum, negara melihat pidana mati masih dianggap sebagai bentuk hukuman yang
setimpal dengan perbuatan pelaku yang merugikan korban, dan bisa menimbulkan efek jera
serta memenuhi keadilan. Padahal, pemberlakuan pidana mati selain melanggar aspek-aspek
HAM di luar hak untuk hidup, juga lebih banyak kepentingan politik dan bahkan cenderung lebih
sering untuk menutupi pihak lain dan kejahatan lain yang ada di belakangnya. Terutama dalam
kasus-kasus narkotika, penerapan vonis pidana mati sebagai dalih efek jera malah tidak terbukti
menurunnya kasus-kasus narkotika serta gagal menyingkap aktor utama.


Pada sisi lain vonis pidana mati menyisakan persoalan yang khas yaitu fenomena deret tunggu
pidana mati (death row phenomenon) yang merusak psikologis dan mental terpidana mati
selama menuju eksekusi mati. Dalam catatan kami tergambar jelas dalam kasus perempuan
terpidana mati Merri Utami yang hingga saat ini menjalani pemenjaraan lebih dari 21 tahun
tanpa ada perlindungan hukum atas hukuman berlapis yang dijalani selama ini.


Di tengah persoalan rasa keadilan bagi korban dan intervensi negara dalam menerapkan
hukuman, vonis pidana mati cenderung menutupi boroknya penegakan hukum yang terjadi
sekaligus mengabaikan hak-hak dan harkat serta martabat terpidana mati.


Kami menilai penghapusan pidana mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal, melainkan
usaha untuk mendorong perbaikan pada sejumlah sektor penegakan hukum, khususnya pada
pidana mati yang mana sampai saat ini masih menyimpan sejumlah persoalan. Selanjutnya,
kami juga turut menggarisbawahi bahwa kasus Ferdy Sambo secara tidak langsung
menunjukkan bahwa terdapat permasalahan dalam institusi kepolisian (e.g melibatkan anggota
kepolisian dalam tindak pidana, upaya menutupi suatu kasus, obstruction of justice dan lain
sebagainya).


Dalam catatan Komnas HAM dan Ombudsman pada tahun 2021 menyampaikan temuan yang
sama bahwa di tahun 2020, institusi kepolisian merupakan institusi yang paling banyak
dilaporkan oleh publik. Tragedi Kanjuruhan, merupakan potret problem kepolisian terhadap
mengakarnya budaya kekerasan dan penyelewengan kewenangan. Selain itu kokohnya
kewenangan kepolisian tanpa ditopang dengan mekanisme pengawasan yang efektif terutama
oleh Pemerintah dan DPR. Situasi tersebut mengakibatkan kepolisian menjadi institusi super
power tanpa pengawasan optimal. Sehingga tidak heran jika temuan Ombudsman dan Komnas
HAM tersebut menunjukan penyakit di tubuh kepolisian yang sangat kronis jika dibiarkan
berlarut tanpa penyelesaian.


Dalam kasus Ferdy Sambo, pidana mati justru tidak menjawab kebutuhan mendesak untuk
melakukan reformasi kepolisian tersebut, mengingat kasus yang menewaskan Brigadir Yosua
telah melibatkan banyak anggota polisi dari berbagai level. Padahal, sempat digadang-gadang
akan terkuak berbagai bentuk kejahatan terorganisir lainnya yang sempat diperiksa oleh
Propam di bawah Ferdy Sambo dkk. Kami khawatir bahwa pidana mati merupakan cara untuk
simplifikasi terhadap reformasi kepolisian.


Jakarta, 14 Februari 2023
LBH Masyarakat – PBHI
Narahubung:
LBHM : 0898 437 0066
PBHI : 0813 1496 9726