Sebagai organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen mendorong penghapusan hukuman mati di seluruh tindak pidana di sistem hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengirimkan Amicus Curiae pada 4 Juli 2023 untuk Pemeriksaan Tingkat Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/PID.B/2022/PN.JKT.SEL a.n. Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Melalui Amicus Curiae yang LBHM kirimkan, harapannya Hakim dapat membaca kemarahan publik dan mengejawantahkannya kepada keadilan yang mampu mendorong untuk melakukan reformasi Polri, dan juga sekaligus memberikan restitusi kepada korban atau keluarga korban, dan pihak-pihak lain yang turut serta, menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
Berikut catatan LBHM kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Tingkat Kasasi terhadap Terdakwa Ferdy Sambo:
Mempertimbangkan tidak adanya kejadian atau kondisi spesifik yang memberatkan Terdakwa.
Mempertimbangkan tidak adanya keberulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup atau waktu tertentu.
Membebankan Terdakwa biaya restitusi terhadap keluarga Korban dan terhadap pihak-pihak lain yang telah dirugikan oleh perbuatan Terdakwa.
Memerintahkan untuk melakukan reformasi Institusi Polri yang terukur, sistematis, dan transparan untuk mencegah keberulangan.
Silakan membaca Amicus Curiae tersebut melalui pranala di bawah ini:
Penyusunan kebijakan tentang disabilitas di Indonesia memang mengalami perkembangan pesat dan tersebar di setiap institusi pemerintah pusat atau daerah juga swasta. LBHM menemukan hampir 300 peraturan tentang disabilitas dibanyak sektor misalnya pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hukum, perlindungan sosial yang dibuat pemerintah sampai saat ini dengan jenis peraturan perundang-undangan yang berbeda. Keberadaan peraturan-peraturan ini menunjukan komitmen dalam mengakui dan memahami situasi disabilitas saat ini ke arah yang responsif.
Dalam studi ini LBHM meninjau ratusan peraturan yang eksisting tapi belum berhasil menjawab kebutuhan ragam disabilitas, terutama disabilitas psikososial. Di samping itu peraturan yang spesifik terhadap disabilitas psikososial masih mengandung hambatan dalam implementasinya. bahkan jenis-jenis peraturan tersebut cenderung disharmoni satu sama lain secara vertikal atau horizontal dan juga masih ditemukan kekosongan hukum dalam menjamin kesetaraan di hadapan hukum, non diskriminasi dan perlindungan terhadap akses keadilan bagi disabilitas psikosial.
Meskipun LBHM juga menilai dibeberapa institusi pemerintah memiliki peraturan yang terbilang komprehensif seperti di Direktorat Jenderal Peradilan Umum pada Mahkamah Agung namun aturan ini belum menginternalisasi di tingkat pengadilan bawah seperti pengadilan negeri, terlebih pengadilan negeri merupakan pengadilan yang dibutuhkan oleh disabilitas mental mendapatkan keadilan.
Persoalan internalisasi terhadap institusi pusat yang memiliki struktur organisasi sampai level Kota dan Kabupaten merupakan kendala besar dalam singkronisasinya. Bahkan dengan konsep otonomi daerah yang memberikan kewenangan setiap Kabupaten dan Kota menyusun peraturan daerah masing-masing, persoalan disabilitas menghadapi jalan terjal mengingat sebaran disabilitas terdapat di mana-mana. Dengan kondisi seperti ini upaya menghadirkan penanganan disabilitas yang responsif masih menghadapi tantangan yang cukup berat.
Namun dengan hadirnya studi ini, pemerintah bisa memperbaiki perkembangan hukum saat ini yang sudah dicapai ke arah yang digariskan dalam Konvensi Hak Orang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi 2016 lalu sebagai wujud komitmen kuat Indonesia dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak disabilitas.
Silakan membaca hasil penelitian dan policy brief yang telah LBHM lakukan melalui link di bawah ini:
Buku Laporan Penelitian ” Tinjauan Kebijakan Terkait Orang dengan Disabilitas Psikososia Tinjauan Kebijakan Terkait Orang dengan Disabilitas Psikososial” :
Policy Brief ” Hak-Hak Disabilitas Psikososial di Indonesia” :
Di fact sheet ini, kita akan melihat sejauh apa manfaat partisipasi publik, bagaimana dampaknya jika partisipasi publik tidak berjalan, dan nantinya kedua hal itu berkaitan dengan istilah Kota Ramah HAM.
Yuk Sobat Matters, kita berkenalan dengan poin-poin penting itu supaya lebih memahami hak kita sebagai warga negara dan bisa mendorong para pemangku kebijakan seandainya mereka membuat kebijakan atau peraturan yang sifatnya diskriminatif di daerah kita masing-masing.
Kalian bisa mengakses fact sheet tersebut melalui link di bawah ini ya:
Sebagai bentuk transparansi dalam mengelola keuangan, kami sampaikan laporan audit keuangan LBH Masyarakat tahun 2021 yang telah kami lakukan audit oleh kantor akuntan publik.
Beragamnya peraturan-peraturan normatif tentang ketertiban umum menyebabkan tiadanya satu definisi yang padu tentang ketertiban umum di Indonesia. Pendefinisian ketertiban umum sangat tergantung dari kepentingan penguasa yang tercermin dari aspek politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain.
Definisi ketertiban umum yang tidak bulat tersebut menyebabkan variasi jenis-jenis ketertiban. Totalnya ada 48 jenis tertib di mana satu jenis tertib umumnya menjabarkan beberapa jenis aktivitas yang dilarang. Beberapa aturan ketertiban umum pada level lokal pun mengulang peraturan pada tingkat nasional.
Ragam-ragam ketertiban umum mampu menghambat pemenuhan HAM orang dengan HIV dan populasi kunci HIV. Salah satu jenis ketertiban yang umumnya mendisiplinkan ODHIV dan populasi kunci HIV adalah ragam tertib sosial yang umumnya mengkategorikan apa yang dimaksud dengan tindakan asusila. Sayangnya, tindakan asusila sering kali didefinisikan secara bebas, sepihak, dan luas.
Misalnya, Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menyamakan tindakan asusila sebagai menjajakan diri di jalan, bercumbu, berciuman dan aktivitas seksual lainnya.
Untuk itu, penelitian ini berusaha untuk melihat bagaimana konsep ketertiban umum didefinisikan serta bagaimana dampak penegakannya bagi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Kalian dapat membaca hasil penelitian tersebut melalui link di bawah ini:
The Death Penalty Project dan LBH Masyarakat bekerja sama melakukan penelitian tentang penggunaan hukuman mati untuk tindak pidana obat-obatan – khususnya, untuk membangun bukti empiris dan pengetahuan tentang siapa yang dihukum karena pidana obat-obatan dan untuk mengungkap faktorfaktor yang memengaruhi perilaku mereka. Kami ingin menggali apa yang memotivasi individu untuk melakukan tindak pidana tersebut dan sejauh mana ancaman hukuman yang keras menjadi faktor dalam pengambilan keputusan mereka, serta untuk melihat seperti apa sesungguhanya efek hukuman mati dalam mencegah seseorang terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang. Ini adalah faktor-faktor penting untuk dapat secara akurat menilai efektivitas hukuman yang keras.
Laporan ini – yang kami tugaskan untuk dilakukan Death Penalty Research Unit di University of Oxford dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya – adalah tahap pertama dari penelitian kami. Penelitian ini dilakukan dengan mewawancarai sampel non-acak dari 57 narapidana yang saat ini menjalani hukuman untuk tindak pidana obat-obatan di suatu Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II di Jakarta.
Silakan membaca laporannya melalui tautan di bawah ini:
Kebijakan penanggulangan HIV Indonesia dalam kalkulasi di atas kertas memang mengagumkan. Namun, kebijakan normatif itu ompong dalam implementasi. Laporan yang dihadirkan di hadapan Anda saat ini menyajikan temuan itu dalam narasi dan data yang aktual. Meskipun permasalahan dari waktu ke waktu dalam penanggulangan HIV selalu berulang, yaitu langgengnya stigma dan diskriminasi, tetapi dalam laporan ini diuraikan secara komprehensif dari level hulu hingga hilir dari satu aktor ke aktor lain, baik yang berada di skala nasional atau lokal dalam konteks kebijakan dan praktik lapangan penanggulangan HIV. Oleh karena itu, dengan menyelami laporan ini, kita akan memahami kemelut persoalan HIV dari berbagai aspek.
Masyarakat Indonesia menempatkan agama sebagai aspek penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, aspek keyakinan merupakan potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong institusi agama agar memberikan lebih banyak perhatian terhadap fenomena masalah penggunaan narkotika. Penelitian ini merupakan awal pergerakan kolaborasi unsur agama melalui institusi maupun tokoh agama dan masyarakat dalam menanggapi kegelisahan masalah narkotika di Indonesia.
LBHM mendokumentasikan perjuangan dan pekerjaan kami dalam Laporan Kerja (2022). Laporan ini merupakan pertanggung jawaban LBHM kepada publik dalam menginformasikan kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh LBHM sepanjang tahun 2022 — sekaligus juga menjadi refleksi kerja-kerja LBHM selama satu tahun kebelakang. Kami menganalisa situasi serta tantangan HAM selama 2022 dan tahun yang akan datang. Laporan ini dapat tersusun, berkat dukungan pihak-pihak yang telah menudukung jerih payah LBHM.
Konstitusi Negara Republik Indonesia melalui Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) menyatakan dengan tegas bahwa hak untuk hidup adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Dengan nada serupa, Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menyatakan hak untuk hidup bersifat melekat pada setiap individu serta merupakan hak yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, ICCPR menyerukan kepada negara yang belum menghapus hukuman mati untuk membatasi penerapan hukuman mati hanya pada ‘tindak kejahatan yang paling serius’ (most serious crimes). Kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati berdasarkan protokol tersebut bukan kejahatan sipil seperti narkotika maupun pembunuhan. Kendati sudah meratifikasi ICCPR, Indonesia masih belum meratifikasi baik optional protocol maupun second optional protocol atas ICCPR.
Meskipun hukuman mati di Indonesia tidak bersifat wajib, hukuman mati tetap merupakan salah satu ancaman hukuman yang disediakan undang-undang (de jure) sehingga hakim dapat memilih untuk menjatuhkannya. Di dalam KUHP yang berlaku saat ini, pidana mati dapat menyasar pelaku tindak pidana narkotika, pembunuhan berencana, terorisme, hingga kejahatan terhadap keamanan negara. Secara praktik, pidana mati selama ini banyak menyasar orang yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan pembunuhan berencana.
Ketentuan undang-undang di Indonesia membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap tindak pidana tertentu. Sayangnya, Indonesia belum memiliki pedoman (safeguard) yang secara khusus memastikan perlindungan hak-hak terdakwa yang mendapat ancaman hukuman mati. Namun demikian, berkaca pada praktik-praktik baik (best practices) yang ada, beberapa negara telah menerapkan pedoman pemidanaan (guideline/safeguard) untuk penjatuhan hukuman mati. Terdapat batasan spesifik telah dicantumkan dalam menjatuhkan pidana mati, misalnya: harus disertai keadaan-keadaan yang memberatkan (aggravating circumstances) dan tidak ada keadaan-keadaan yang meringankan (no mitigating circumstances); pemeriksaan terhadap dugaan penyiksaan (torture), perlakuan sadis (sadism), atau motif kejam (motive evincing ‘total depravity and meanness’); tidak menyasar korban yang merupakan kelompok rentan (vulnerable group), seperti: anak-anak, orang tua atau lansia, perempuan hamil; disertai perencanaan (premeditation or significant planning), dan lain sebagainya.
Sejak tahun 2021 LBHM, IJRS dan Reprieve melakukan penelitian terhadap putusan pidana mati yang terjadi di Indonesia berdasarkan catatan yang dibuat oleh Reprieve. Hasilnya, kami berhasil menemukan total 216 putusan pidana mati yang terdiri dari 158 putusan peradilan terhadap tindak pidana narkotika dan 58 putusan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana. Jumlah tersebut belum merepresentasikan keseluruhan kasus yang ada karena terdapat keterbatasan penelitian seperti ketidatersediaan ataupun rusaknya dokumen putusan yang tersedia secara elektronik pada situs Mahkamah Agung. Namun, pada kesempatan tertentu, pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pernah menyatakan bahwa terdapat 406 terpidana mati yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Terlepas dari adanya keterbatasan, penelitian ini menunjukkan beragam temuan terkait praktik pidana mati di Indonesia. Temuan-temuan penelitian ini menunjukkan adanya urgensi pembentukan suatu panduan pemidanaan untuk membantu hakim memberikan keputusan seadil mungkin jika harus menjatuhkan pidana mati. Selain itu panduan pemidanaan juga dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap hak asasi manusia bagi orang-orang yang menghadapi ancaman pidana mati. Kebutuhan akan panduan pemidanaan ini juga masih relevan meski Indonesia telah mengubah pidana mati menjadi pidana alternatif melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. Sebab, meskipun menjadi pidana alternatif, masih terdapat ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan pidana mati pada KUHP Nasional yang disahkan pada 6 Desember 2022.